Kriminal

Kriminal, Nasional, Pendidikan, Yogyakarta

Darurat Kekerasan Seksual di UPN Veteran Jogja, Empat Dosen Terduga Pelaku Dinonaktifkan

Ruminews.id, Yogyakarta — UPN “Veteran” Yogyakarta menonaktifkan sementara empat dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kebijakan tersebut diambil di tengah meningkatnya sorotan publik dan desakan mahasiswa agar kampus bertindak tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang disebut telah berlangsung sejak lama.

Kriminal, Nasional, Pendidikan, Yogyakarta

Buntut Dugaan Kekerasan Seksual, Ratusan Mahasiswa Kepung Rektorat UPN “Veteran” Yogyakarta

Ruminews.id, Yogyakarta — Ratusan mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) menggelar aksi demonstrasi di gedung rektorat kampus pada Rabu (20/5/2026) sore. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pihak kampus untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah dosen di lingkungan universitas.

Internasional, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

KKLR Desak Pemerintah Bertindak atas Penahanan Aktivis Asal Luwu oleh Israel

ruminews.id, MAKASSAR — Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Provinsi Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera mengambil langkah diplomatik menyusul penahanan relawan kemanusiaan asal Luwu, Andi Angga Prasadewa, oleh militer Israel di kawasan Mediterania Timur. Desakan itu disampaikan BPW KKLR Sulsel melalui pernyataan sikap resmi yang diterbitkan di Makassar, Rabu (20/5/2026), setelah muncul laporan bahwa Andi Angga ditahan saat menjalankan misi kemanusiaan internasional menuju Gaza bersama sejumlah relawan dan jurnalis asal Indonesia. Dalam pernyataan tersebut, BPW KKLR Sulsel menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus solidaritas penuh kepada Andi Angga Prasadewa dan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut ditahan dalam misi kemanusiaan tersebut. “BPW KKLR Sulsel menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus solidaritas penuh kepada saudara Andi Angga Prasadewa beserta seluruh Warga Negara Indonesia yang mengalami penahanan dalam misi kemanusiaan tersebut,” demikian bunyi pernyataan resmi BPW KKLR Sulsel. Andi Angga diketahui merupakan putra asal Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Ia tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla 2026 yang membawa bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza. Namun kapal yang ditumpanginya dilaporkan dicegat militer Israel di wilayah Mediterania Timur. BPW KKLR Sulsel menilai aksi kemanusiaan yang dilakukan Andi Angga bersama para relawan lainnya merupakan tindakan mulia dan sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia tentang perdamaian dan kemanusiaan dunia. Karena itu, organisasi paguyuban masyarakat Luwu Raya tersebut mendesak Pemerintah RI, khususnya Kementerian Luar Negeri, agar segera bertindak cepat untuk memastikan keselamatan seluruh WNI yang ditahan. “BPW KKLR Sulsel mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri RI, untuk mengambil langkah diplomatik yang cepat, serius, dan terukur guna memastikan keselamatan seluruh WNI yang ditahan, termasuk Andi Angga Prasadewa,” tulis BPW KKLR Sulsel dalam pernyataannya. Selain pemerintah pusat, BPW KKLR Sulsel juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ikut aktif melakukan koordinasi dan memberikan pendampingan moral kepada keluarga Andi Angga di daerah. BPW KKLR Sulsel turut mengajak masyarakat Luwu Raya, Sulawesi Selatan, dan bangsa Indonesia untuk mendoakan keselamatan seluruh relawan kemanusiaan agar dapat kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat dan selamat. Dalam pernyataannya, BPW KKLR Sulsel menegaskan bahwa kepedulian terhadap isu kemanusiaan merupakan bagian dari nilai siri’, pacce, dan solidaritas sosial yang selama ini menjadi pegangan masyarakat Luwu Raya. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua BPW KKLR Sulsel Hasbi Syamsu Ali dan Sekretaris BPW KKLR Sulsel Asri Tadda sebagai bentuk kepedulian moral terhadap warga Luwu Raya yang tengah menghadapi situasi darurat di luar negeri. (*)

Hukum, Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Catatan Apresiasi: Terima Kasih, Mas Menteri Nadiem Makarim

Penulis: Haerul Fadli, SKM – Penggiat Literasi ruminews.id – Setiap masa kepemimpinan membawa warna tersendiri, dan harus diakui bahwa kehadiran Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan napas baru yang jauh dari kesan kaku. Mengucapkan terima kasih kepada beliau bukan sekadar formalitas perpisahan, melainkan bentuk pengakuan atas keberanian dalam mendobrak tradisi lama pendidikan kita. Keberanian Meluncurkan Merdeka Belajar Salah satu warisan terbesar beliau adalah konsep Merdeka Belajar. Di bawah kepemimpinannya, kurikulum tidak lagi dipandang sebagai beban administratif yang mencekik guru dan siswa, melainkan sebuah instrumen fleksibel yang mengutamakan kedalaman pemahaman daripada sekadar hafalan materi. Penghapusan Ujian Nasional (UN) dan penggantiannya dengan Asesmen Nasional adalah langkah berani untuk menggeser orientasi pendidikan kita dari angka menjadi kualitas karakter dan literasi. Relevansi Pendidikan dan Dunia Nyata ​Melalui program Kampus Merdeka, beliau berhasil meruntuhkan “tembok tinggi” antara dunia akademik dan industri. Mahasiswa kini memiliki kesempatan luas untuk belajar di luar program studi, magang di perusahaan ternama, hingga melakukan proyek sosial yang diakui sebagai satuan kredit semester. Ini adalah langkah konkret dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya memegang ijazah, tetapi juga memiliki keterampilan yang relevan dengan zaman. ​Digitalisasi dan Akselerasi di Masa Pandemi ​Kita juga perlu mengapresiasi ketangguhan beliau saat memimpin di masa pandemi COVID-19. Transformasi digital di sektor pendidikan dipaksa bergerak sepuluh langkah lebih maju. Pemanfaatan platform teknologi untuk penyaluran bantuan kuota hingga bantuan operasional sekolah (BOS) secara langsung menunjukkan komitmen beliau pada efisiensi dan transparansi. Refleksi Pribadi sebagai Mahasiswa ​Sejak Bapak menjabat, dunia kampus terasa jauh lebih luas dan berwarna bagi kami. Melalui program Pertukaran Mahasiswa Merdeka, kami tidak hanya belajar mata kuliah baru di universitas lain, tetapi juga belajar mencintai keberagaman budaya di nusantara. Lewat program Magang Bersertifikat, Bapak telah memberi kami tiket untuk melihat langsung bagaimana dunia kerja beroperasi, dan melalui Kampus Mengajar, Bapak memberi kami kesempatan untuk mengabdi dan melihat wajah pendidikan di pelosok negeri secara langsung. Hal-hal positif ini bukan sekadar program bagi kami, melainkan perjalanan yang membentuk jati diri dan mentalitas kami sebagai generasi penerus. Kami merasa lebih siap, lebih berani, dan lebih dihargai potensinya. ​Pesan Ketulusan dan Doa untuk Bapak ​Tentu, tidak ada kebijakan yang sempurna. Tantangan di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi bangsa ini. Namun, Mas Menteri telah meletakkan fondasi transformasi yang kuat. Di balik semua pencapaian itu, kami sadar bahwa setiap perubahan besar pasti menemui badai. Saya tahu mungkin Bapak sedang menjalani situasi atau masa-masa yang sulit saat ini. Terima kasih ya, Pak. Saya mungkin tidak tahu pasti masalah apa yang sedang menimpa Bapak saat ini, tapi saya ingin sampaikan: Tetap semangat ya, Pak. Semoga Bapak selalu diberikan kekuatan, kesabaran, dan kesehatan yang sangat luar biasa. Saya yakin Bapak adalah pribadi yang tangguh dan mampu melewati setiap masalah yang mungkin sedang Bapak hadapi. Ketulusan Bapak dalam bekerja telah sampai ke hati kami, dan kami—mahasiswa yang telah merasakan manfaat kebijakan Bapak—akan selalu ada untuk memberikan dukungan moral. ​Penutup ​Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas segala inovasi dan keberaniannya dalam memerdekakan cara kami belajar. Semoga ketulusan Bapak dalam membangun fondasi pendidikan ini menjadi amal Jariyah yang tak terputus dan terus mengalir. Kami akan terus membawa semangat “Merdeka Belajar” ini ke mana pun kami melangkah, sebagai bukti bahwa transformasi yang Bapak mulai telah melahirkan tunas-tunas bangsa yang lebih tangguh. Selamat purna tugas, Mas Menteri. Jejak inovasimu akan selalu hidup dalam setiap langkah kami menuju masa depan. Tentang Penulis ​Haerul Fadli, S.KM adalah seorang profesional di bidang Kesehatan Masyarakat lulusan Universitas Mega Buana Palopo. Memiliki pengalaman sebagai tenaga Promosi Kesehatan (Promkes) di UPT Puskesmas Sabbang, ia kini aktif mendedikasikan waktunya sebagai penggiat komunitas dan moderator profesional. ​Selain fokus pada isu kesehatan dan kepemimpinan pemuda, Haerul dikenal sebagai penulis opini dan karya sastra yang aktif memublikasikan gagasannya di berbagai platform media digital, termasuk Ruminews.id dan Retizen. Ia juga merupakan kreator konten dakwah digital melalui akun @fadlicreatordakwah dan aktif dalam kegiatan pengembangan diri serta literasi bagi generasi muda.

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Kasus 13 Ton Solar Subsidi Mandek, BOM Sulsel Desak Polda Sulsel Tindak Tegas Inisial AB

ruminews.id, Makassar – Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Tantang Kapolda Sulawesi Selatan Untuk segera tindak tegas terhadap mafia BBM Inisial AB yang di grebek oleh angota Krimsus Pada tanggal 26 April 2026 yang berlokasi samping toll dan sampai detik ini kasus ini tidak memiliki kejelasan Padahal pada saat melakukan penggerebekan di gudang tersebut di dapat 13ton solar subsidi yang diduga milik inisial AB. Sehingga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diperkuat dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar, terkait penimbunan, pengoplosan, atau penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal untuk keuntungan pribadi, yang merugikan negara dan masyarakat. Kami kecewa terhadap APH dalam hal ini Krimsus Polda Sulawesi Selatan karena membiarkan yang diduga Aktor utama Inisial AB berkeliaran sampai detik ini, Inisial AB bukan lagi orang baru dalam permainan BBM di Sulawesi Selatan. Tegas Indra Sekjend Bom Sulsel. Indra Selaku Sekretaris Jendral Barisan Oposisi mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Menegaskan Bahwa kasus ini bukan hanya beberapa pihak yang terlibat. Ini adalah kejahatan yang sudah terkonsolidasi dengan baik. Bahkan pernyataan Penyidik yang menangani langsung persoalan ini membenarkan bahwa gudang tersebut diduga milik inisial AB Arif Rimbawan; Ketua Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Mengingatkan kepada Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan Jangan Pernah Takut Untuk Usut Tuntas Kasus ini apapun ancamannya. Dirdkrimsus Polda Sulawesi Selatan harus profesional, transparan upaya menjaga nama baik institusi kepolisian. kami mahasiswa Sulawesi Selatan dan masyarakat mendukung pull kapolda Sulawesi Selatan untuk tidak pandang bulu ungkap aktivitas ilegal di Sulawesi Selatan. Kami akan melakukan aksi damai jilid 2 depan Mapolda Sulawesi Selatan upaya memastikan hukum berjalan sesuai dengan prosedurnya. Dan tidak ada permainan mata. Tegas Indra Tegakkan Supremasi Hukum..!!!!

Ekonomi, Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Andi Fajri Andika di Tuntut 9 Tahun dalam Kasus Kredit Bank Sulselbar, Dinilai Kriminalisasi.

ruminews.id, Mamuju – Tuntutan pidana 9 tahun penjara terhadap salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar terus menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut, bahkan menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap “pejuang ekonomi keluarga” di tengah absennya unsur kerugian negara yang dinilai belum terungkap secara jelas dalam persidangan. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, yakni Andi Fajri Andhika dengan hukuman 9 tahun penjara dan Sukmar dengan tuntutan 11 tahun penjara atas perkara pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar. Namun, tuntutan tersebut memunculkan polemik. Pihak keluarga dan sejumlah pemerhati menilai perkara kredit bermasalah tersebut semestinya diposisikan dalam koridor Undang-Undang Perbankan, bukan dipaksakan masuk ke dalam ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka berpandangan bahwa kredit macet merupakan bagian dari risiko bisnis dalam industri perbankan yang pada dasarnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui pendekatan perbankan maupun keperdataan. “Jika tidak terdapat kerugian negara sedikit pun sebagaimana yang diperdebatkan dalam fakta persidangan, mengapa perkara ini diarahkan menjadi tindak pidana korupsi?” menjadi pertanyaan yang ramai diperbincangkan publik. Di sisi lain, tuntutan 9 tahun terhadap Andi Fajri Andhika juga memunculkan narasi kemanusiaan. Sejumlah pihak menyebut Andi Fajri merupakan seorang ayah sekaligus pencari nafkah keluarga yang kini harus menghadapi proses hukum panjang. Mereka menilai kasus tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi pegawai sektor perbankan, khususnya Account Officer (AO), yang selama ini bekerja dalam tekanan target bisnis namun menghadapi risiko kriminalisasi saat terjadi kredit bermasalah. Ditahan Lama Sebelum Sidang, Penahanan Dinilai Jadi “Hukuman Dini” Sorotan lain muncul terhadap lamanya masa penahanan Andi Fajri Andhika sebelum perkara memasuki tahap persidangan. Tercatat, Andi Fajri Andhika mulai ditahan penyidik sejak 10 Juli 2025 dan ditempatkan di Rutan Mamuju. Penahanan tersebut kemudian diperpanjang secara bertahap oleh penuntut umum dan Pengadilan Negeri, hingga terus berlanjut ke tahap penuntutan. Rangkaian perpanjangan penahanan itu disebut berlangsung selama kurang lebih 8 bulan, sebelum perkara mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Mamuju. Kondisi tersebut memunculkan kritik dari sejumlah pihak yang menilai penahanan panjang sebelum adanya putusan pengadilan berpotensi menyerupai “hukuman dini” bagi terdakwa. Kritik itu semakin menguat lantaran pihak keluarga menilai proses hukum yang berjalan masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait dasar penerapan pasal tindak pidana korupsi terhadap perkara kredit yang disebut lebih dekat dengan rezim hukum perbankan. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar sebelumnya menyatakan tuntutan diajukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dianggap memenuhi unsur pidana. JPU menyebut para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Perdebatan mengenai apakah perkara kredit bermasalah dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi atau justru merupakan sengketa bisnis yang masuk koridor hukum perbankan kini menjadi perhatian publik dan menunggu jawaban melalui putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Hukum, Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Politik

Dari Reformasi 1998 ke “Pesta Babi”: Kembalikan TNI Barak!

Penulis: Andi Akram Al Qadri – Ketua Bidang ESDM BADKO HMI Sulawesi Selatan ruminews.id, Makassar – Pernyataan “Kembalikan TNI ke barak” hari ini tidak boleh lagi dibaca sebagai romantisasi sejarah reformasi 1998 semata. Ia telah bertransformasi menjadi kritik struktural yang mendesak di tengah masifnya perluasan peran militer dalam dimensi ekonomi-politik domestik. Ketika seragam loreng tidak lagi sekadar berjaga di tapal batas negara, melainkan ikut mengamankan konsesi, menggerakkan roda korporasi, hingga memperluas struktur komando teritorial lewat pembangunan batalyon-batalyon baru di wilayah domestik, demokrasi kita sedang mengalami regresi yang serius. Kita wajib membedah fenomena ini secara empiris dengan mengonfrontasi realitas lapangan yang terekam dalam film dokumenter “Pesta Babi” (produksi Watchdoc), menelusuri penetrasi ekonomi institusi pertahanan lewat Koperasi Merah Putih, serta menganalisis implikasi penambahan komando teritorial lewat kacamata tata negara khususnya melihat tren pembangunan batalyon baru di berbagai daerah di Indonesia termasuk di Sulawesi Selatan. Anatomi Konflik Agraria dalam Sinematografi Pesta Babi Untuk memahami mengapa militer harus dipisahkan dari urusan domestik, kita harus menyaksikan kejujuran visual yang dihadirkan oleh Watchdoc melalui dokumenter Pesta Babi. Film ini secara radikal membongkar bagaimana wilayah-wilayah pedalaman Indonesia, yang kaya akan sumber daya alam, diubah menjadi arena penindasan struktural. Istilah “Pesta Babi” dalam dokumenter tersebut menjadi metafora satir yang tajam: sebuah perayaan keserakahan para elite politik, korporasi raksasa, dan oligarki yang berpesta pora di atas tanah adat dan ruang hidup masyarakat sipil. Namun, film ini tidak berhenti pada kritik terhadap korporasi. Fokus krusial yang dibedah adalah eksistensi aparat keamanan, termasuk TNI, yang kerap hadir bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai tameng pengaman investasi. Dokumenter tersebut merekam bagaimana instrumen kekerasan negara dikerahkan untuk meredam resistensi petani yang mempertahankan tanahnya dari ekspansi perkebunan skala besar dan pertambangan. Kehadiran militer di wilayah konflik agraria ini menciptakan teror psikologis dan asimetri kekuasaan yang nyata. Ini adalah konfirmasi visual dari apa yang ditulis oleh sosiolog tata negara sebagai hilangnya fungsi defensif militer dan berganti menjadi fungsi represif domestik. Institusionalisasi Bisnis: Keterlibatan TNI dalam Koperasi Merah Putih Sengkarut ekonomi politik yang digambarkan dalam Pesta Babi menemukan bentuk institusionalnya yang lebih rapi dalam keterlibatan langsung struktur militer pada sektor komersial melalui pembentukan dan pengelolaan Koperasi Merah Putih. Langkah TNI yang menaruh atensi besar, sumber daya manusia, dan jejaring komandonya untuk membangun serta menggandeng Koperasi Merah Putih dalam berbagai proyek strategis menunjukkan bahwa “syahwat bisnis” militer belum sepenuhnya padam pasca-reformasi. Dalam jurnal ilmiah internasional Journal of Contemporary Asia, para peneliti ekonomi politik sering membedah bagaimana military business (bisnis militer) Indonesia pasca-Orde Baru melakukan kamuflase. Ketika regulasi (UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI) secara eksplisit melarang tentara berbisnis secara korporat, institusi militer mengalihkan penetrasi ekonominya melalui kendaraan hukum sekunder seperti yayasan dan koperasi. Keterlibatan aktif struktural TNI dalam menyokong, mengonsolidasikan, dan memperluas jaringan Koperasi Merah Putih di sektor-sektor basah seperti logistik pangan, distribusi komoditas, hingga kemitraan investasi dengan swasta menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang akut. Koperasi yang seharusnya menjadi pilar ekonomi kerakyatan, di tangan institusi bersenjata berubah menjadi gurita kapitalisme militer. Sektor swasta sipil dan UMKM tidak akan pernah bisa bersaing secara adil dengan entitas bisnis yang pengurus atau pelindungnya memiliki otoritas komando senjata. Lebih jauh lagi, keterlibatan perwira dalam mengurus manajemen Koperasi Merah Putih menguras energi profesionalisme prajurit, menjebak mereka dalam kalkulasi untung-rugi dagang, dan menjauhkan mereka dari tugas pokok mempelajari doktrin perang modern. Ekspansi Batalyon: Mengamankan Kedaulatan atau Mengunci Ruang Sipil? Di tengah menguatnya cengkeraman ekonomi tersebut, kebijakan pertahanan kita belakangan ini justru diwarnai oleh gelombang pembangunan batalyon-batalyon baru di berbagai daerah. Gejala ini juga terlihat sangat nyata di Sulawesi Selatan (Sulsel), di mana struktur komando teritorial diperkuat secara masif melalui pembentukan unit-unit tempur baru, termasuk Batalyon Penyangga Daerah serta rencana pembentukan Kodam baru yang memecah konsentrasi wilayah. Secara resmi, pemerintah dan markas besar militer selalu menggunakan narasi penguatan wilayah penumpang logistik, pertahanan pangan, dan percepatan pembangunan daerah untuk membenarkan penambahan unit-unit militer ini di Sulsel. Namun, jika kita menggunakan pisau analisis Samuel P. Huntington dalam bukunya The Soldier and the State (1957), ekspansi struktur teritorial hingga tingkat lokal ini justru memicu pertanyaan besar terkait konsep objective civilian control (kontrol sipil objektif). Huntington menegaskan bahwa profesionalisme militer dicapai dengan membatasi ruang lingkup militer hanya pada wilayah pertahanan eksternal. Ketika batalyon-batalyon baru dibangun secara masif di berbagai wilayah termasuk Sulawesi Selatan yang secara geopolitik domestik merupakan wilayah padat aktivitas ekonomi sipil, jalur logistik, dan memiliki beberapa titik rawan konflik agraria serta industri ekstraktif fungsi kehadiran militer rentan bergeser. Alih-alih menjadi benteng penahan invasi asing, pembangunan batalyon baru ini dikhawatirkan berfungsi sebagai alat kontrol teritorial untuk mengamankan stabilitas ekonomi elite, memastikan kelancaran rantai pasok korporasi termasuk proyek yang melibatkan jaringan Koperasi Merah Putih, dan mengawasi gerak-gerik gerakan sosial kemasyarakatan agar tidak mengganggu jalannya “pesta babi” eksploitasi ekonomi. Kesimpulan: Menolak Normalisasi Dwi-Fungsi Gaya Baru Perlu dengan tegas menyatakan penolakan, bahwa membiarkan rentetan fenomena ini berlanjut mulai dari represi agraria, gurita bisnis Koperasi Merah Putih yang disokong institusi, hingga ekspansi batalyon baru adalah bentuk normalisasi terhadap Dwi-Fungsi gaya baru. Kita sedang menyaksikan jarum jam sejarah diputar paksa kembali ke era pra-1998, di mana moncong senjata dan buku rekening korporasi berada di tangan yang sama. Sebagaimana berulang kali dinngetkan dalam tajuk rencana harian Kompas dan Koran Tempo, pertahanan negara yang kuat tidak dibangun dengan cara membiarkan tentara mengurus perdagangan, mengelola koperasi skala raksasa, atau menjaga lahan milik investor. TNI yang dihormati adalah TNI yang berada di barak, dilatih dengan teknologi mutakhir, dicukupi kesejahteraannya secara penuh oleh APBN, dan fokus pada geopolitik global. Kembalikan TNI ke barak sekarang juga. Hentikan “pesta babi” agraria, cabut keterlibatan TNI dari bisnis Koperasi Merah Putih, dan evaluasi ulang pembangunan batalyon di Sulsel yang mengintervensi ruang hidup sipil. Meletakkan kembali militer di bawah supremasi sipil secara absolut adalah harga mati yang tidak bisa ditawar oleh rezim mana pun.

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemuda

BNM Sulsel Tetapkan Bang Ito Pimpin BNM Makassar

Ruminews.id – Makassar, 18 Mei 2026 — Organisasi Brantas Narkotika Maksiat (BNM) Sulawesi Selatan terus memperkuat gerakan sosial dan moral di tingkat daerah. Dalam momentum Silaturahmi dan Pembentukan DPC BNM Makassar yang dilaksanakan pada 17 Mei 2026, BNM Sulsel secara resmi menetapkan MUHAMMAD FITRIH, A.Md (Bang Ito/Puang Terapi) sebagai Ketua BNM Makassar. Penetapan tersebut dilakukan sebagai langkah melanjutkan kepemimpinan sekaligus memperkuat arah gerakan organisasi di tingkat kota dalam menghadapi ancaman narkotika dan berbagai bentuk kerusakan sosial yang semakin mengkhawatirkan. Kegiatan yang berlangsung khidmat itu diawali dengan Sholat Dzuhur berjamaah dan dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, serta calon relawan yang menyatakan dukungan terhadap penguatan gerakan BNM di Kota Makassar. Di bawah kepemimpinan Hamka Hamid selaku Ketua BNM Sulawesi Selatan, BNM terus mendorong lahirnya gerakan yang tidak hanya hadir sebagai organisasi, tetapi juga sebagai ruang pengabdian untuk merangkul, membina, dan menyelamatkan generasi.  “BNM Makassar hadir bukan sekadar membawa nama organisasi, tetapi membawa tanggung jawab moral untuk hadir di tengah masyarakat dan menjaga generasi dari ancaman yang merusak masa depan mereka,” ujar Bang Ito dalam sambutannya. Dengan tagline “Merangkul, Membina, Menyelamatkan Generasi”, BNM Makassar akan memfokuskan gerakannya pada edukasi pencegahan narkoba, penguatan dakwah sosial, serta pembinaan relawan di berbagai wilayah Kota Makassar. Momentum pembentukan ini diharapkan menjadi awal lahirnya gerakan yang lebih kuat, terarah, dan mampu membangun kesadaran bersama bahwa menjaga generasi adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Sumber : Berantas Narkoba Maksiat / BNM Penulis : Ricky santoso  

Kriminal, Makassar, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik

Pemutaran Film Pesta Babi di Toko Rumah Buku Makassar Dibubarkan Aparat

ruminews.id, Makassar – Toko Rumah Buku Makassar membatalkan agenda pemutaran film Pesta Babi setelah aparat keamanan mendatangi lokasi kegiatan pada Sabtu (16/5) malam. Kegiatan yang direncanakan sebagai ruang pemutaran film sekaligus diskusi itu dihadiri sejumlah peserta dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, pegiat literasi, hingga komunitas diskusi independen. Menurut keterangan penyelenggara, beberapa aparat dari Polsek Tamalanrea datang ke lokasi saat persiapan acara berlangsung untuk melakukan pemantauan dan meminta penjelasan terkait kegiatan yang akan digelar. Kehadiran aparat juga diikuti sejumlah warga setempat, termasuk ketua RT dan RW. Founder Rumah Buku, Kahar Ali Husein Zahra, mengatakan pembatalan terjadi setelah adanya komunikasi antara panitia dan aparat yang mempertimbangkan situasi keamanan. “Awalnya kegiatan ini kami siapkan sebagai ruang pemutaran film dan diskusi terbuka. Namun setelah aparat datang dan menyampaikan pertimbangan soal keamanan, kegiatan akhirnya tidak kami lanjutkan,” ujar Kahar kepada wartawan, Sabtu malam. Ia menegaskan, pemutaran film tersebut bukan semata tontonan, melainkan bagian dari forum diskusi intelektual yang selama ini rutin digelar di Rumah Buku. “Ini ruang ekspresi budaya dan pertukaran gagasan. Kami menyayangkan pembatalan karena kegiatan seperti ini seharusnya menjadi ruang belajar bersama, bukan justru dihentikan,” katanya. Sejumlah peserta yang hadir juga mengaku kecewa atas keputusan pembatalan tersebut. Mereka menilai alasan yang disampaikan kurang relevan, mengingat film yang sama sebelumnya pernah diputar di tempat yang sama tanpa menimbulkan gangguan. “Film ini pernah diputar sebelumnya dan berjalan biasa saja. Diskusinya juga kondusif. Jadi kami heran kenapa kali ini justru dianggap berpotensi menimbulkan masalah,” kata salah seorang peserta yang enggan disebut namanya. Sementara itu, pihak keamanan di lokasi menyampaikan langkah penghentian dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah kemungkinan terjadinya gesekan sosial. Peristiwa ini kembali menyoroti tantangan ruang seni, literasi, dan diskusi publik di Makassar yang masih kerap berhadapan dengan persoalan sensitivitas sosial serta batas kebebasan berekspresi di tengah masyarakat.

Bone, Kriminal, Nasional, Pemuda

Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Cabang Bone Soroti Penanganan Kasus Penganiayaan di Salomekko

ruminews.id, Bone — Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kepemudaan Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Cabang Bone, Ikbal, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, pada Sabtu, 09 Mei 2026 lalu. Peristiwa tersebut diketahui menimpa orang tua Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulawesi Selatan hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan intensif. Menurut Ikbal, kasus tersebut bukan sekadar persoalan kriminal biasa, tetapi telah menjadi perhatian publik karena menyangkut rasa keadilan masyarakat serta kredibilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara secara profesional dan transparan. “Kami memandang bahwa tindakan kekerasan seperti ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan supremasi hukum. Karena itu, aparat penegak hukum harus bekerja secara objektif, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini,” tegas Ikbal. Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan lebih dari satu pelaku dalam kasus tersebut. Namun hingga saat ini, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, baru satu orang yang diamankan, sementara terduga lainnya belum tersentuh proses hukum dengan alasan belum mengakui perbuatannya. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya bergantung pada pengakuan pelaku semata, melainkan harus berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan. “Kalau penanganan perkara hanya menunggu pengakuan dari terduga pelaku, maka ini dapat menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum. Aparat harus membuktikan keberpihakannya pada keadilan dan rasa aman masyarakat,” lanjutnya. SEMMI Cabang Bone mendesak Kepolisian Resor Bone dan Polsek Salomekko untuk segera mengambil langkah konkret terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk melakukan penindakan hukum secara cepat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, aparat juga diminta memberikan perlindungan hukum kepada korban dan keluarganya dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan selama proses hukum berlangsung. Ikbal menegaskan bahwa organisasi kepemudaan dan mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip keadilan. “SEMMI Cabang Bone akan berdiri bersama masyarakat dalam mengawal kasus ini. Kami mengajak seluruh elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil untuk tetap mengawasi jalannya proses hukum secara konstitusional dan bermartabat,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa apabila penanganan perkara terus berjalan lamban dan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, maka konsolidasi gerakan dan langkah-langkah kontrol sosial akan menjadi bagian dari upaya demokratis untuk memastikan hukum tidak kehilangan wibawanya di tengah masyarakat.

Scroll to Top