Kriminal

Gowa, Hukum, Kriminal

Rudapaksa 3 Santri, Pemilik Rumah Tahfidz Gowa Ditangkap

ruminews.id, Gowa – Pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatih di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Feri Syarwan (28), ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap tiga santriwatinya yang masih di bawah umur. Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut telah berlangsung sejak Juni 2024. Modus operandi pelaku adalah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri, dengan tujuan memenuhi nafsu pribadinya. Yang lebih mengejutkan, pelaku diduga melakukan tindakan tersebut bersama istrinya. pelaku juga mengancam para korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang tua mereka, dengan ancaman akan menghamili korban jika melapor. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Gowa telah memberikan pendampingan kepada para korban dan menyiapkan rumah aman untuk mereka

Hukum, Kriminal

HMI Badko Sulsel, Usut sampai Tuntas. Suami Fenny Frans Ditahan di Mapolda Sulsel.

Ruminews.id– Polda Sulsel resmi menahan tiga tersangka kasus peredaran skincare mengandung merkuri di Kota Makassar. Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan Mustadir Dg Sila (M Dg S), suami dari Fenny Frans (FF). Penahanan dilakukan pada Senin (20/1/2025). Namun, dari ketiga tersangka, hanya Mustadir yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel. Agus Salim dan Mira Hayati diantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan. “Tersangka Mustari Dg Sila telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, Senin (20/1/2025). PTKP Badko Sulsel, Muh. Rafly Tanda menekankan pentingnya mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia menilai bahwa penyelesaian kasus peredaran skincare berbahaya ini harus menyentuh semua pihak yang terlibat. Hal ini penting mengingat dampak buruk merkuri pada kesehatan masyarakat yang menggunakan produk tersebut. Langkah pengusutan hingga ke akar-akarnya akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari produk-produk berbahaya semacam ini. Ujar Rafly Tanda pada ruminews. (21/1/2025).

Daerah, Hukum, Kriminal

Tindak Lanjut Kasus Pembunuhan Pengacara Rudi S Gani di Kabupaten Bone, Polisi Ungkap Beberapa Fakta Baru.

Ruminews.id-  Kasus pengacara Rudi S Gani yang tewas ditembak di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan telah ditindaklanjuti secara mendalam. Hj. Maryam istri korban telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik kepolisian di dampingi para penasehat hukum korban yang berasal dari pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar. Hj. Maryam istri Korban Didampingi oleh Kuasa Hukumnya. Istri korban tersebut dimintai keterangan bersama 3 saksi yang kemudian diarahkan menuju ruangan penyidik untuk pemeriksaan sesuai jadwal pemeriksaan di Mapolda sulsel. (6/1/2025). Kami adalah bagian dari 146 kuasa hukum yang ditunjuk oleh Ibu Hj Maryam, istri almarhum Rudi S Gani,” ujar Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar, Abdul Gafur. Gafur mengatakan pihaknya turut membawa sejumlah bukti terkait kasus tersebut. Namun pihaknya tidak merinci barang bukti yang dimaksud. “Kita akan memberikan keterangan menyerahkan beberapa bukti yang kami gali ke keluarga korban, dan juga nantinya ada tiga saksi melihat dan turut hadir,” tuturnya. Tiga saksi lainnya adalah buruh bangunan yang berada di lokasi kejadian. Ketiga buruh tersebut diketahui sedang memperbaiki rumah korban saat penembakan terjadi. Ucapnya. Tempat kejadian perkaranya adalah rumah yang belum selesai sementara diperbaiki. Rencananya itu acara masuk rumah untuk dimanfaatkan menjadi kantor oleh korban,” sambung Gafur. “Saksi sudah ada 18 dimintai keterangan. Termasuk saksi tambahan hari ini dan istri korban,” ujar Kapolres Bone AKBP Erwin Syah kepada wartawan, Senin (6/1/2025). Pihaknya juga mengamankan 18 senapan angin milik warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan. Senjata itu kini diperiksa Labfor Polda Sulsel.” Sudah ada 11 pucuk senapan angin yang diamankan dari beberapa warga masyarakat yang ada di sana. Senapan itu akan kita kaji secara labfor,” tuturnya.

Daerah, Hukum, Kriminal

Oknum Dosen UIN Makassar Diduga Cetak Uang Palsu di Kampus. Mendikti: Itu Urusan Rektor

Ruminews.id – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) Satryo Brodjonegoro enggan merespons kasus pabrik uang palsu yang dilakukan di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar. Kasus tersebut menjadi sorotan karena tidak hanya terjadi di dalam kampus, tapi juga diduga melibatkan pejabat dan pegawai universitas. Menanggapi kasus tersebut, Satryo menyerahkan penangannya kepada rektor kampus terkait. “Itu urusan rektor masing-masing,” kata Satryo ditemui di Kantor Kementerian Diktisaintek, Jakarta, Senin (16/12/2024 Saat ditanya lebih lanjut mengenai komunikasi dengan pihak rektor, Satryo enggan menanggapinya lebih lanjut. Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Dosen UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, diduga terlibat pembuatan dan pengedaran uang palsu hingga miliaran rupiah. Identitasnya saat ini masih dirahasiakan polisi. Dosen tersebut diketahui masih berstatus aktif. Pria yang diduga Kepala Perpustakaan UIN ini menjadikan ruangan tersembunyi di kampus II UIN Alauddin di Kabupaten Gowa sebagai tempat percetakan uang palsu. Rektor UIN Alauddin Profesor Hamdan Jumhannis, melalui Humasnya Andi Jamaluddin mengaku tak ingin dikaitkan dengan pemberitaan yang beredar. Dia menyebut bahwa pelaku yang ditangkap polisi itu murni oknum. Hamdan juga menegaskan informasi yang menyebar di media masih sekadar desas-desus. Pihak UIN hingga kini belum mendapat informasi resmi dari kepolisian. Polisi juga belum mengeluarkan penyataan terhadap detail kasus ini dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus,” ucapnya. Pihak UIN masih menunggu penyampaian resmi dari polisi. Apabila terbukti ada pelanggaran hukum dilakukan oleh pegawainya, Rektor menegaskan akan memberi sanksi tegas.(*)

Scroll to Top