Kriminal

Daerah, Hukum, Kriminal, Pare-pare, Uncategorized

Alumni STIEM Bongaya Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pembunuhan Suriani Tahir

ruminews.id, Makassar – Sejumlah alumni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIEM) Bongaya mendesak agar pelaku pembunuhan terhadap Suriani Tahir, pegawai PT Hino Kumala Parepare, dijatuhi hukuman maksimal. Sigit Sugiarto, mewakili para alumni, menyebut peristiwa ini menimbulkan keprihatinan serius, terutama terkait keamanan pekerja perempuan di ruang kerja. Apalagi, insiden tragis itu terjadi di dalam kantor perusahaan tempat korban bekerja. “Kasus ini menjadi catatan kelam soal minimnya jaminan keselamatan karyawan, khususnya perempuan. PT Hino Kumala sebagai korporasi juga harus ikut bertanggung jawab,” ujar Sugiarto yang juga merupakan Ketua Sapma PP Kab Gowa. Ia menambahkan, pekerja seharusnya memperoleh rasa aman saat berada di kantor, bukan justru menjadi korban tindak kekerasan. “Kami berharap aparat kepolisian segera menuntaskan berkas perkara pelaku, sekaligus menekan perusahaan agar tidak lepas tangan,” tegasnya. Diketahui, Suriani Tahir, yang juga merupakan alumni STIEM Bongaya, ditemukan tewas pada Jumat (29/8/2025) dini hari di kantor PT Hino Kumala, Jalan HM Arsyad, Kelurahan Watan Soreang, Kecamatan Watan Soreang, Kota Parepare. Kasat Reskrim Polres Parepare, Muh Agus Purwanto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial KA sudah diamankan. Dari hasil pemeriksaan, korban tewas setelah ditikam karena melawan saat hendak diperkosa. Sementara itu, pihak PT Hino Kumala belum banyak memberikan komentar. General Manager PT Hino Kumala, Jhony Tanaka, hanya meminta agar konfirmasi langsung diarahkan ke Kepala Cabang Parepare. “Silakan ditanyakan ke kepala cabang di Parepare. Saya sendiri berkantor di Makassar,” kata Jhony singkat.

Hukum, Jakarta, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik

Babak Baru Korupsi Laptop Chromebook: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka

ruminews.id, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka. “Inisial NAM telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menuturkan penetapan Nadiem sebagai tersangka didasari bukti yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, saksi ahli, hingga dokumen terkait. “Berdasarkan rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti lainnya, maka penyidik menetapkan NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024 sebagai tersangka,” jelasnya. Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama kurang lebih 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 sekitar 9 jam. Pada pemeriksaan ketiga hari ini, statusnya resmi berubah menjadi tersangka. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan. Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Proyek tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun. Keempat tersangka yang telah lebih dulu dijerat yaitu: Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek (2020–2021); Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020); Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek era Nadiem; Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan pada proyek infrastruktur teknologi Kemendikbudristek. Dengan ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka, total sudah ada lima orang yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook ini.

Daerah, Gowa, Hukum, Kriminal, Nasional

Stop Represif, Tegakkan Fungsi Polri: Copot Kapolda Sulsel, Kapolres Takalar, dan Kapolres Bone!

ruminews.id – Gowa, 28 Agustus 2025 – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa menyoroti maraknya tindakan represif aparat kepolisian di Sulawesi Selatan. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat justru memperlihatkan sikap arogan dan tidak humanis dalam mengawal aksi-aksi rakyat. Kronologi Kejadian Kabupaten Bone Massa aksi mahasiswa dan masyarakat yang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bone mendapatkan perlakuan represif dari aparat kepolisian. Kabupaten Takalar Saat petani melakukan aksi protes terhadap kegiatan panen yang dilakukan oleh PTPN IV Takalar, aparat kepolisian yang melakukan pengamanan justru membubarkan aksi secara arogan dan tidak humanis. Alih-alih melindungi rakyat, aparat justru memihak pada korporasi dan menekan masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya. Kasus Penggerebekan di Bone Selain pembubaran aksi, terdapat peristiwa penggerebekan yang dilakukan oknum aparat di sebuah toko tani di Kabupaten Bone. Berdasarkan informasi yang dihimpun (sumber: Teropong Sulsel), oknum aparat diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik toko. Dua hari setelah kejadian tersebut, ayah pemilik toko mengalami stroke dan serangan jantung hingga meninggal dunia. Tuntutan Atas berbagai peristiwa tersebut, SAPMA PP Gowa menyatakan sikap tegas: Mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda Sulawesi Selatan karena gagal mengendalikan aparat di wilayahnya. Mendesak Kapolres Bone segera dicopot karena dinilai arogan dan tidak humanis dalam menangani aksi mahasiswa dan masyarakat di Kantor Bupati Bone. Mendesak Kapolres Takalar segera dicopot karena dinilai arogan dan tidak humanis dalam menangani aksi petani di Takalar. Menghentikan segala bentuk tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa, petani, dan masyarakat. Melakukan evaluasi menyeluruh internal Polri agar kembali pada marwahnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut menunjukkan wajah buruk kepolisian di Sulawesi Selatan. “Kami menilai Polri semakin menjauh dari marwahnya sebagai pengayom rakyat. Jika Kapolda Sulsel, Kapolres Bone, dan Kapolres Takalar tidak segera dicopot, maka citra Polri akan semakin runtuh di mata masyarakat,” tegas Sigit. Jenderal Lapangan, Muh. Al- Lail Qadri, menekankan bahwa aksi yang digelar saat ini merupakan pra kondisi untuk konsolidasi gerakan yang lebih besar. “Hari ini kami turun sebagai aksi pra kondisi. Kami pastikan akan kembali turun dengan massa yang lebih besar bila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti. Stop represif, tegakkan fungsi Polri!” ujar Muh. Al- Lail Qadri. Sementara itu, Koordinator Mimbar, Haidir, menambahkan bahwa rakyat sudah cukup lama menjadi korban dari sikap arogan aparat. “Kami di sini bukan hanya bicara soal mahasiswa, tetapi juga soal petani, masyarakat kecil, dan rakyat yang terus ditindas. Polri harus sadar, mereka digaji oleh rakyat untuk melayani, bukan untuk menindas,” tegas Haidir. SAPMA PP Gowa menegaskan bahwa demokrasi hanya bisa berjalan jika aparat menjunjung tinggi prinsip humanis, profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan biarkan Polri menjadi alat represi yang menakutkan rakyat. Stop Represif! Tegakkan Fungsi Polri! Copot Kapolda Sulsel, Kapolres Bone, dan Kapolres Takalar!

Daerah, IKN, Infotainment, Kriminal, Nasional

Puluhan PSK Menjamur di Wilayah IKN Terjaring Operasi Satpol PP

ruminews.id, Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar operasi penertiban di seluruh kecamatan, termasuk Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah IKN. Meski sudah ada Otorita IKN, penegakan Perda masih jadi kewenangan pemerintah kabupaten. Satpol PP berhasil mengamankan PSK dalam tiga operasi terakhir di Sepaku, 64 perempuan diduga pramunikmat atau PSK terjaring. Dua orang diamankan pada operasi pertama, 32 orang pada operasi kedua, dan 30 orang pada operasi ketiga. Praktik prostitusi dilakukan secara online melalui aplikasi media sosial, dengan mematok tarif Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu sekali kencan. Para PSK umumnya menyewa kamar penginapan seharga Rp 300 ribu per malam. Para pelaku pramunikmat ini berasal dari Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, dan Yogyakarta. Setelah dibina, mereka yang berasal dari luar daerah diminta meninggalkan Penajam Paser Utara dalam dua hingga tiga hari. Penanganan prostitusi disebut perlu kerja sama lintas sektor, termasuk pengawasan ketat terhadap pendatang, demi menjaga kawasan strategis nasional dari ancaman degradasi moral dan sosial

Hukum, Kriminal

Kasus 4 Orang Hilang di 2024 Diduga Modus Sindikat Perdagangan Orang : Aktivis HMI Sulsel sebut Komnas HAM Diam

ruminews.id, – Kasus 4 Orang Hilang di 2024 Diduga Modus Sindikat Perdagangan Orang : Aktivis HMI Sulsel sebut Komnas HAM DiamAkhir-akhir ini viral riak di media sosial, terkait isu Indonesia Gelap, Pagar Laut, Perampasan Ruang Hidup, Scincare Berbahaya, Uang Palsu, Korupsi, TPPU hingga Pelanggaran HAM seperti Sindikat Perdagangan Orang. Sebagaimana maraknya berita orang hilang yang dihimpun di media bahwa ada 4 orang warga yang berasal dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat diberitakan hilang sepanjang tahun 2024. Maraknya orang hilang tersebut diduga ada indikasi modus Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ; Aktivis HMI Sulawesi Selatan sebut Komnas HAM diam. Makassar, (26/02/2024). Pemberantasan kasus TPPO di Indonesia diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007, dalam Undang Undang tersebut dijelaskan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi, seperti berdampak pada penjualan organ tubuh dan merenggut nyawa orang lain. TPPO mencakup perbudakan, eksploitasi seksual, eksploitasi anak, tenaga kerja paksa, hingga pernikahan paksa sebagai bentuk pelanggaran HAM yang memberi dampak kepada perempuan, anak-anak, migran, pengungsi, hingga penyandang disabilitas. Kejahatan kemanusiaan ini diduga sebagai darurat TPPO karena pergerakan para sindikat terorganisasi secara nasional, regional, dan internasional. Berita Orang Hilang sepanjang tahun 2024 di Sulselbar. 1. Feni Ere (28), Warga Kecamatan Wara Barat, Palopo, Sulawesi Selatan. Pekerjaan Seles Mobil. Diduga hilang – berdasarkan LP Polres Palopo pada 27 Januari 2024. Feni Ere (28) ditemukan tinggal kerangka di Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin, 10/2/2025. 2. Paramitha Titania Anggelica alias Mita (26). Dilaporkan ke Polres Wajo hilang 23 Juli 2024. Wanita asal Bottodongga, Desa Bottobenteng, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Diduga hilang dalam perjalanan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menggunakan Mobil Travel. 3. Hartina (17) dari Desa Landi Kanusuang, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan ke Polres Polman hilang, Rabu, 13/11/2024. Diduga hilang, dibawa kabur oleh OTK ke Morowali. 4. Jessica Sollu alias Chika (23), warga Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dilaporkan hilang ke Polres Palopo sejak Selasa, 12/11/2024. Pekerjaan sebagai karyawan pabrik nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Diduga hilang saat menaiki mobil travel dari Kota Palopo menuju tempat kerjanya. Menanggapi hal tersebut, Fungsionaris Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib yang berperan di Bidang Hukum dan HAM mengatakan “Komnas HAM diam”. “Kita menyaksikan berita viralnya orang-orang hilang. Yang bahkan sampai saat ini pihak-pihak dari keluarga korban pun belum mendapatkan kepastian hukum. Sejauh ini belum juga ada respon dari pihak Komnas HAM. Kita kan tahu, apa yang menjadi fungsi dari Komnas HAM menurut undang-undang yang setara dengan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Masa iya, sepanjang tahun 2024 ada sekitar 4 orang korban, namun hingga saat ini pihak Komnas HAM masih diam. (ucapnya). Eks. Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa Raya, Mazkrib menambahkan, “Nah, melihat deretan orang hilang tersebut kami menduga ada modus Sindikat TPPO. Modus dari TPPO kan, dimulai dari kasus orang hilang, kemudian ada kemiripan modus, korbannya rata-rata Perempuan yang bahkan dalam satu tahun terkahir laporan kepolisian pun belum ada kepastian hukum. Tentu kejahatan kemanusiaan ini menjadi perhatian khusus bagi semua pihak. Maka dari itu kami : 1. Mendesak Komnas HAM untuk tidak diam dan bertindak secara responsif sebagaimana amanat UU. 2. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan koordinasi intens ke seluruh sektor pemerintahan untuk melakukan pencegahan kejahatan Sindikat TPPO. 3. Menantang Kepala Daerah Baru di Sulselbar, untuk menjadikan kebijakan prioritas yang pro dan peduli pada Perlindungan HAM. 3. Meminta Komnas HAM untuk mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan Modus Sindikat TPPO di Sulselbar. 4. Mengajak seluruh simpul aktivis dan akademik agar kasus ini dijadikan bahan kajian dan penelitian dalam melawan bahaya dari Modus Sindikat TPPO. 5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi bahaya dari Modus Sindikat TPPO. “Kejahatan kemanusiaan tidak boleh ditolerir. Karena sewaktu-waktu siapa saja bisa jadi korban. Yakin Usaha Sampai.”(tutupnya)

Hukum, Kriminal

Implementasi UU TPKS Belum Maksimal, Kohati Sulsel Berharap Unit PPA Polda dan UPT DP3A Sulsel Dapat Memaksimalkan.

ruminews.id, Makassar- Ketua Korps HMI – Wati (Kohati) Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan, Ita Rosita angkat bicara soal kurangnya perhatian dan ketegasan dalam pengimplementasian Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022 di Sulawesi Selatan. Menurut data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (KEMEN PPPA) selama satu tahun 2024 sistem informasi ini mencatat laporan ada sebanyak 1.484 kasus Kekerasan secara umum. Sementara untuk kasus terhadap perempuan terlihat ada sebanyak 1.197 KTP, data ini termasuk kekerasan personal dan juga publik serta Femisida. Sementara memasuk tahun 2025 ada 111 kasus kekerasan yang terlapor terjadi di Sulawesi Selatan. Ita berpandangan bahwa awal tahun dengan kasus sebanyak itu menunjukkan hal yang kurang baik “Tentu ini awal tahun yang kurang baik” kata Ita. Ia juga berpandangan bahwa masih kurangnya kesadaran penduduk masyarakat terhadap perilaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara itu, juga berpandangan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) kurang maksimal dalam mengimplementasikan UU TPKS tersebut. “Hal ini menunjukkan bahwa masih kurangnya kesadaran masyarakat dan kurang maksimalnya implementasi UU TPKS No 12 Tahun 2022 baik” tambah Ketua Kohati Badko HMI Sulsel tersebut. UU TPKS diketahui berisi tentang peraturan perlindungan, pendampingan, pelaporan, pemulihan, restitusi, penyidikan, serta penuntutan, dan sebagainya. Ita sebagai ketua Kohati Badko HMI dimana lembaga ini berperan ikut serta dalam pemberdayaan perempuan juga berperan dalam membina serta mendidik perempuan secara umum berharap kepada Unit PPA Polda Sulawesi Selatan, dapat menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dengan baik dan memastikan tidak terjadinya relasi kuas Ia juga berharap dalam pengimplementasian dan proses advokasi di lingkungan Unit PPA Polda tidak ada relasi kuasa. “Begitupun dengan Unit PPA DPPPA Sulawesi Selatan untuk juga memperhatikan pada pencegahan kekerasan dan memastikan semua mendapatkan akses edukasi kekerasan (Kampus, Sekolah, Masyarakat biasa, Aparat Kepolisian, dan seluruh Masyarakat)” Harap Ita. Kohati Badko HMI Sulsel terus merespon kondisi – kondisi tersebut, Pihaknya mengatakan bahwa saat ini masih memberikan edukasi – edukasi melalui podcast tentang kekerasan. Mereka berharap kepada Unit PPA Polda Sulawesi Selatan dan UPT PPA DPPPA Sulsel dapat berkolaborasi ke depan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya di sulawesi selatan.

hmi
Hukum, Internasional, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik

PB HMI : Malaysia Terlalu Represif dan Berlebihan, Desak Presiden, Menlu, Dan BP2MI Lindungi WNI.

ruminews.id- Kedaulatan sebuah negara diukur, ketika dapat melindungi warga negaranya baik di dalam negeri maupun luar negeri. Baru-baru ini, Lima warga negara Indonesia (WNI) berprofesi pekerja migran ditembak di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, Jumat (24/1/2024) dini hari. Penembakan itu dilakukan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), insiden terjadi sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat. Petugas patroli APMM yang tengah bertugas mendapati kapal berisi lima PMI melintas di perairan tersebut. Dari kejadian itu, satu PMI dilaporkan meninggal dunia, satu dalam kondisi kritis, dan tiga lainnya menderita luka-luka. Kejadian ini terjadi menjelang tiga hari Presiden Rebuplik Indonesia Praobowo Subianto, dengan gelar Darjah Kerabat Johor Yang Amat Dihormati Pangkat Pertama (D.K I Johor). Langsung diberikan oleh Sultan Ibrahim Yang Dipertuan Agong ke XVII kerajaan Malaysia. Kejadian penembakan ini mengakibatkan 1 pekerjan Migran yang merupakan WNI tewas dan 2 lainnya kritis. Oleh karena itu Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam melalui Muhammad Arsyi Jailolo Ketua Bidang Hubungan Internasional menyatakan, PB HMI mengecam keras Tindakan sepihak dari petugas APPM Malaysia, Kami menduga APPM Malaysia melakukan tindakan Excessive Use of Force (tindakan kekuatan berlebihan), Tak hanya itu, kami meminta kepada Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia melalui KBRI Malaysia mengirimkan nota diplomatik dan protes terhadap sikap APPM Malaysia, dan akibat dari dugaan penggunaan kekuatan berlebih terhadap PMI (pekerja migran Indonesia) oleh APMM. penggunaan excessive use of force dan begitu represif. “Kami mendesak Presiden RI melalui kementrian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menuntut dan meminta  pemerintah Malaysia untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap aparat patroli jika terbukti melakukan tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan,” tegas Muhammad Arsyi Jailolo, cukup permasalahan Ligitan dan Sipadan dan Ambalat yang menjadi duka konflik teritori masa lalu kita bersama Malaysia. Alasan APPM malaysia menembak 5 PMI kita, karena PMI WNI kita melanggar batas wilayah, harusnya mereka tidak langsung menembak ke objek, harusnya peringatan dan di proses secara hukum, tidak langsung represif, harus ada peringatan. Saatnya Indonesia memperlihatkan ketegasannya dan melindungi rakyatnya dalam pemenuhan hak asasi manusia. Setiap warga negara harus dilindungi, minimal dalam hak-hak hidupnya, Tegas Kabid Hubungan Internasional PB HMI ini.

Daerah, Hukum, Kriminal, Pemerintahan

Reklamasi Laut Makassar Disorot: Pemprov dan ATR/BPN Diduga Langgar Aturan

ruminews.id- Dugaan penerbitan sertifikat tanah berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di ruang laut pesisir selatan Kota Makassar memicu polemik serius. Sertifikat yang diduga diterbitkan oleh pihak Kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) ini menjadi sorotan karena lokasi tanah yang dimaksud berada di wilayah perairan. Langkah ini dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta membuka peluang privatisasi ruang laut melalui aktivitas reklamasi yang direncanakan oleh pemegang sertifikat. Peran ATR/BPN dan Dugaan Pelanggaran Menurut regulasi, penerbitan sertifikat tanah oleh ATR/BPN harus memperhatikan kesesuaian tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Namun, muncul dugaan bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan ini tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan dan peraturan tentang pemanfaatan ruang laut. Jika terbukti, tindakan ini menjadi pelanggaran serius karena ruang laut tidak seharusnya dialihfungsikan menjadi kawasan daratan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa melalui mekanisme perizinan yang ketat. Aktivitas reklamasi yang direncanakan oleh pemilik sertifikat juga berpotensi melanggar ketentuan zonasi dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi acuan pengelolaan ruang laut di tingkat provinsi yang telah dilebur pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Dugaan Reklamasi dan Privatisasi Dugaan awal menyebut bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan langkah awal untuk melakukan penimbunan laut guna menciptakan daratan baru. Jika reklamasi ini terjadi, ruang laut yang menjadi milik publik berpotensi berubah menjadi area privat, sehingga menutup akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan, terhadap sumber daya alam laut. Andi Januar Jaury Dharwis aktivis bahari menyebutkan, “Langkah reklamasi ini, jika tidak sesuai aturan, adalah bentuk privatisasi ruang publik yang akan merusak ekosistem dan memarjinalkan masyarakat pesisir. Pemerintah Provinsi harus segera bertindak tegas.” Ketentuan Hukum tentang Sempadan Pantai dan Ruang Laut Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, sempadan pantai memiliki fungsi ekologis penting dan harus dilindungi. Kawasan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan komersial yang dapat merusak lingkungan. Selain itu, ruang laut hingga 12 mil dari garis pantai adalah wilayah yang diatur dan diawasi oleh pemerintah provinsi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Penerbitan sertifikat di wilayah laut jelas bertentangan dengan fungsi ruang laut sebagai aset publik dan pelanggaran terhadap tata ruang wilayah. Hal ini juga bertentangan dengan asas keberlanjutan yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Desakan Peninjauan Ulang dan Klarifikasi Publik mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor ATR/BPN untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini. Peninjauan ulang atas semua sertifikat tanah yang telah diterbitkan di kawasan laut dan garis pantai menjadi langkah mendesak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Andi Januar Jaury Dharwis mendorong DKP Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa jika terdapat izin pemanfaatan ruang laut, serta bekerja sama dengan ATR/BPN untuk mengevaluasi status hukum sertifikat tanah di ruang laut. Hal ini penting untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan masyarakat.” Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga ruang laut sebagai aset publik yang dikelola secara berkelanjutan. Jika dugaan ini terbukti benar, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut di Indonesia

Daerah, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintahan

Privatisasi Laut di Tanjung Bunga, SHGB Diduga Langgar Aturan.

ruminews.id- Makassar, Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan laut Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, memicu polemik serius. SHGB yang diterbitkan untuk Dillah Group pada 2015 ini dinilai melanggar aturan tata ruang dan memicu potensi privatisasi ruang publik. Aktivis bahari, Andi Januar Jaury Dharwis, mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejatinya diperuntukkan untuk kawasan daratan. Namun, kawasan tersebut saat itu masih berupa wilayah perairan dan aktivitas reklamasi telah berlangsung sebelum ada izin resmi. “Penerbitan SHGB ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tata ruang wilayah. Ini adalah pelanggaran serius,” ujar Januar, Senin (27/1). Sedangkan, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Selatan baru menetapkan kawasan tersebut sebagai daratan pada 2022. Artinya, aktivitas reklamasi sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, reklamasi tanpa izin juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang sempadan pantai, yang melindungi fungsi ekologis ruang laut. Penerbitan SHGB di kawasan laut ini dinilai sebagai langkah awal privatisasi ruang publik melalui reklamasi. Akibatnya, akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan, terhadap sumber daya laut bisa terhalang. “Jika reklamasi dilakukan tanpa mekanisme yang jelas, ini akan merusak ekosistem dan memarjinalkan masyarakat pesisir,” tegas Januar. Januar mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan BPN Makassar untuk segera meninjau ulang SHGB tersebut. Ia juga meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel memeriksa izin pemanfaatan ruang laut yang diajukan pemegang sertifikat. Ruang laut hingga 12 mil dari garis pantai adalah aset publik yang diatur oleh pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Penerbitan SHGB di ruang laut bertentangan dengan asas keberlanjutan yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007,” ungkapnya. Langkah reklamasi di kawasan pesisir harus diawasi ketat untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat pesisir. “Pemprov harus segera bertindak tegas agar ruang laut tetap menjadi milik publik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial,” tutup Januar.

Hukum, Kriminal, Pemerintahan

Heboh 23 Hektar Sertifikat HGB di Laut Makassar, BADKO HMI SULSEL Bongkar Dugaan Mafia!

ruminews.id- Makassar, – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (BADKO HMI SULSEL) mendesak APH segera bergerak mengusut adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut Makassar. Melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup BADKO HMI SULSEL, Ahmad Muzawir menyatakan jika sertifikat tersebut diduga telah terhit sejak 2015, hal itu mirip dengan isu pagar laut di Tangerang. Menurutnya mengutip dari keterangan Menteri ATR/BPD dan Menteri KKP maka laut bukanlah objek yang dapat diterbitkan sertifikat, sehingga ia menduga adajya mafia yang bermain terutama dalam perencanaan lahan laut yang akan direklamasi. “Kami kira hal itu harus menjadi perhatian serius, SHGB yang diterbitkan di Laut Makassar itu tidak main-main, ada sekitar 23 Hektar” ujarnya. Menurut Muzawir, Laut dapat dimanfaatkan dengan mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sehingga objek laut sesuai peraturan perundang-undangan bukan merupakan pbjek yang dapat diterbitkan Sertifikat, sehingga ia mengindikasikan adanya permufakatan jahat di tubuh pengusaha dan dinas terkait. Iapun berkomitmen akan mengunvestigasi secara serius dan melakukan langkah pengawalan untuk menindak oknum yang bermain dalam penerbitan HGB di atas laut tersebut. “BPN Makassar selaku yang mengeluarkan sertifikat dalam beberapa keterangan tidak mau mengungkapkan siapa pemiliknya, tapi kita sudah mengantongi itu, kami akan dorong pengungkapan mafia atas terbutnya HGB diatas laut tersebut” ujarnya. “Dalam waktu dekat jika kajian akademik terkait hal tersebut telah rampung maka BADKO HMI SULSEL akan melakukan langkah-langkah untuk menindak hal itu” jelasnya.

Scroll to Top