Kriminal

Hukum, Kriminal, Luwu, Pemuda

Sehari Setelah Korban Tewas, Bentrokan Pemuda Kembali Terjadi di Walenrang

ruminews.id, Luwu – Bentrok antar dua kelompok pemuda kembali terjadi di perbatasan Dusun Jaya, Desa Kalibamamase, dan Dusun Karetan, Desa Baramamase, di Jalan Trans Sulawesi, Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 16.30 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bentrokan diduga dipicu dendam lama. Sehari sebelumnya, seorang pemuda bernama Ifwanul, warga Desa Lempe, Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu, dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat bentrok antar kelompok di wilayah yang sama pada Minggu, 5 April 2026. Pihak kepolisian telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan dengan memperketat penjagaan di lokasi konflik. Polisi juga menempuh pendekatan restorative justice mengingat sebagian pihak yang terlibat masih berusia di bawah umur. Saat ini, aparat kepolisian terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan tokoh masyarakat guna meredam konflik serta mengupayakan perdamaian.

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ratusan Massa di Makassar Gelar Aksi “Lawan Kekerasan Militer”

ruminews.id, Makassar – 06 April 2026 Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi lintas elemen masyarakat menggelar aksi bertajuk “Seruan Aksi Solidaritas untuk Keadilan dan Supremasi Sipil: Lawan Kekerasan Militer” di Makassar, tepatnya di Flyover Jalan Urip Sumoharjo. Aksi ini melibatkan gabungan organisasi masyarakat (ormas), pemuda, serta mahasiswa yang menyuarakan keresahan atas meningkatnya dugaan praktik kekerasan yang melibatkan aparat militer. Massa aksi membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan tegas, di antaranya mendesak pencopotan Menteri Pertahanan, pencopotan Panglima TNI, mengembalikan TNI ke barak, serta menegakkan supremasi sipil di Indonesia. Koordinator lapangan dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap praktik kekerasan yang dinilai terus berulang dan mencederai prinsip negara hukum. Ia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, militer seharusnya tunduk pada otoritas sipil dan tidak terlibat dalam tindakan represif terhadap masyarakat. “Supremasi sipil adalah fondasi negara demokrasi. Ketika militer kembali masuk ke ruang sipil dengan cara-cara kekerasan, maka itu adalah kemunduran,” tegasnya di hadapan massa aksi. Aksi solidaritas ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap aktivis Andrie Yunus dari KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum TNI. Peristiwa tersebut memicu gelombang kemarahan publik dan menjadi salah satu alasan utama lahirnya aksi ini. Massa menilai bahwa kasus kekerasan terhadap aktivis tersebut harus diusut tuntas secara transparan dan adil. Mereka menolak segala bentuk impunitas terhadap aparat yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk jika pelakunya berasal dari institusi militer. Sepanjang aksi berlangsung, massa secara bergantian melakukan orasi, menyanyikan lagu perjuangan, serta membakar semangat solidaritas antar elemen masyarakat. Aparat kepolisian terlihat berjaga di sekitar lokasi untuk mengamankan jalannya aksi. Aksi ini ditutup dengan pernyataan sikap bersama yang menegaskan komitmen aliansi untuk terus mengawal isu supremasi sipil dan menolak segala bentuk kekerasan militer di ruang sipil. Mereka juga mengancam akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan tidak direspons oleh pemerintah.

Ekonomi, Hukum, Kriminal

Karawang Geger! Dugaan Pengeroyokan Tokoh Agama berujung pada Laporan Kepolisi

Ruminews.id, Yogyakarta — Dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang tokoh agama berinisial FT di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu, memicu perhatian publik setelah peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Peristiwa itu disebut-sebut berkaitan dengan isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama korban bersama salah satu istri penduduk lokal. Namun hingga saat ini, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih dalam proses penelusuran lebih lanjut. Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pria berinisial D (55) mendengar informasi jika istrinya selingkuh dengan AP. Menanggapi kejadian tersebut, Forum Warga Tirtajaya melalui grup media sosial “Baraya Tirtajaya” menyampaikan sikap tegas. Mereka mengecam segala bentuk kekerasan dan menolak tindakan main hakim sendiri yang dinilai bertentangan dengan hukum. Dalam pernyataannya, forum warga juga mendorong aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memprovokasi terjadinya insiden tersebut. Warga juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh olehnya informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian juga susah untuk mengetahui kebenarannya, D pun mengundang AP ke rumahnya. Dalam proses klarifikasi, AP mengakui perbuatannya namun belum sempat berhubungan intim. ‎“Setibanya di rumah, korban mendapat informasi dari warga terkait dugaan perselingkuhan, sehingga memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi,” katanya, Jumat (27/3). ‎‎Kemudian, situasi yang memanas dan banyaknya warga yang berkumpul di lokasi memicu emosi hingga terjadi aksi penganiayaan terhadap AP. ‎‎“Karena situasi tidak kondusif dan massa cukup banyak, terjadi aksi spontan berupa penganiayaan terhadap terlapor hingga mengalami luka,” jelasnya. ‎‎Mengetahui kejadian tersebut, aparat desa bersama petugas dari Polsek Tirtajaya, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa segera turun ke lokasi untuk meredam situasi dan mengamankan pihak yang terlibat. ‎‎“AP segera kami amankan ke Polsek Tirtajaya untuk menghindari amukan massa yang lebih luas,” katanya. Upaya penegakan hukum oleh Polres Karawang tentu sekali lagi menjadi momen ujian bagi Kepolisian uuntuk dapat menunjukan pola kerja yang diharapkan dapat less-violence serta adil dan bertanggungjawab.

Gowa, Hukum, Kriminal, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Integritas Dipermainkan! HMI Cabang Gowa Raya Bongkar Dugaan Kejahatan Terorganisir di Lapas Narkotika Bollangi

Ruminews.id – Gowa, 27 Maret 2026 — Menanggapi penangkapan tujuh terduga penyalahguna narkoba oleh Badan Narkotika Nasionabupaten/Kota (BNNK), sebagaimana terungkap dalam operasi terbaru yang disampaikan kepada publik, yang salah satunya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Bollangi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menyampaikan sikap tegas dan kecaman keras. Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Gowa Raya, Aan Saputra BM, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan indikasi kegagalan serius dalam sistem pemasyarakatan. “Ini bukan lagi kelalaian kecil. Ini adalah kegagalan total! Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru diduga menjadi pusat kendali peredaran narkoba. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan kejahatan dari dalam penjara,” tegasnya. HMI menilai, jika jaringan narkoba bisa beroperasi dari balik jeruji, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan yang akut, bahkan membuka kemungkinan adanya pembiaran yang sistematis. “Apapun alasannya, ini tidak bisa ditoleransi. Jika ada oknum yang bermain, maka harus dibongkar sampai ke akar. Jika ini akibat kelalaian, maka pejabatnya tidak layak dipertahankan,” lanjutnya. Sorotan keras juga diarahkan kepada pimpinan lapas dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. “Kepala Lapas tidak bisa berlindung di balik alasan ketidaktahuan. Ini adalah tanggung jawab penuh. Jika terbukti lalai atau terlibat, maka pencopotan adalah keharusan,” tegas Aan. Lebih jauh, HMI menilai bahwa kasus ini bukanlah yang pertama, melainkan bagian dari pola kegagalan yang berulang. “Publik belum lupa kasus di Lapas Sidrap yang berujung pembunuhan. Kini, berdasarkan temuan terbaru aparat, muncul lagi dugaan jaringan narkoba dari dalam lapas. Ini bukan kebetulan, ini pola kegagalan. Ini bukti bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel gagal total menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya. HMI menegaskan bahwa kondisi ini sudah berada pada tahap darurat dan tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan biasa. “Kami tidak butuh lagi klarifikasi normatif atau janji evaluasi. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata: audit total, bongkar jaringan, dan copot pejabat yang gagal,” tegasnya. Bahkan, HMI secara terbuka menantang Kemenkumham untuk membuktikan komitmennya dalam membersihkan institusi dari praktik kejahatan terorganisir. “Jika Kemenkumham tidak mampu membersihkan lapas dari jaringan kejahatan, maka patut dipertanyakan: siapa yang sebenarnya dilindungi? Jangan sampai negara justru kalah dan memberi ruang aman bagi kejahatan berkembang di dalam penjara,” lanjutnya. HMI Cabang Gowa Raya juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan tinggal diam jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat. “Kami akan terus mengawal dan menekan. Jika tidak ada tindakan nyata, gelombang protes akan kami eskalasi. Ini soal masa depan generasi dan wibawa negara,” tutupnya. *TUNTUTAN HMI CABANG GOWA RAYA:* * Meminta Polres Gowa Usut tuntas jaringan narkoba di lapas bollangi hingga ke aktor intelektual tanpa kompromi * Copot Pimpinan Lapas, dan proses hukum seluruh pejabat lapas yang terlibat atau lalai * Audit total seluruh lapas di Sulawesi Selatan dan buka ke publik secara transparan * Bersihkan internal Kemenkumham dari oknum yang terlibat jaringan kejahatan * Jika Kanwil gagal, Kemenkumham RI harus turun tangan dan mengambil alih langsung pengawasan di Sulawesi Selatan. Mengetahui Ketua Umum Taufikurrahman Sekretaris Umum Muh Vikram Syahrir

Hukum, Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Kebebasan Berekspresi sebagai Ruang Perlawanan: Peran Orang Muda dalam Menjaga Demokrasi

Penulis: Rifki Tamsir – Ketua umum PK IMM FKIP UM Palopo ruminews.id – Pendahuluan Malam itu, suara kebebasan kembali dipaksa sunyi. Publik Indonesia dikejutkan oleh kabar mengenai Andrie Yunus, seorang aktivis yang mengalami tindakan tidak manusiawi setelah pulang dari kantor Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Ia disiram oleh orang tak dikenal sebuah bentuk teror yang diduga berkaitan dengan keberaniannya menyuarakan kritik terhadap militerisme di media sosial. Peristiwa ini bukanlah yang pertama. Publik masih mengingat kasus yang menimpa Novel Baswedan, yang disiram air keras hingga mengalami kerusakan permanen pada matanya. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan korupsi besar yang ia tangani. Rentetan teror terhadap aktivis, jurnalis, dan individu kritis menunjukkan satu pola yang mengkhawatirkan kebebasan berekspresi di Indonesia belum sepenuhnya aman. Padahal, konstitusi telah menjamin hak tersebut. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat 3 ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun dalam praktiknya, kebebasan ini kerap berbenturan dengan kekuasaan dan kepentingan. Di titik inilah, kebebasan berekspresi tidak lagi sekadar hak, melainkan menjadi ruang perlawanan. Demokrasi dan Ancaman terhadap Ekspresi Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan), yang berarti pemerintahan oleh rakyat. Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Artinya, setiap kebijakan semestinya melibatkan suara masyarakat sebagai fondasi utama. Namun dalam realitasnya, kebebasan berekspresi sering kali dipandang sebagai ancaman. Kritik dianggap dapat melemahkan legitimasi pemerintah atau mengganggu stabilitas politik. Ketika suara rakyat semakin lantang, kekuasaan kerap merespons dengan pembatasan, bahkan represi. Selain itu, ekspresi yang menyentuh isu sensitif seperti agama, suku, ras, dan ideologi sering dianggap berpotensi memicu konflik sosial. Dalam konteks ini, pembatasan kebebasan berekspresi sering dibenarkan atas nama ketertiban. Sayangnya, batasan tersebut kerap menjadi kabur dan berlebihan. Di era digital, persoalan menjadi semakin kompleks. Kebebasan berekspresi kerap disalahgunakan untuk menyebarkan disinformasi dan hoaks. Hal ini membuat negara dan masyarakat menjadi lebih curiga terhadap setiap bentuk ekspresi. Akibatnya, ruang kebebasan justru menyempit karena dianggap berpotensi merusak kualitas demokrasi. Lebih jauh, budaya demokrasi di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Perbedaan pendapat sering kali dipersepsikan sebagai serangan pribadi, bukan sebagai bagian dari diskursus yang sehat. Padahal, dalam demokrasi, perbedaan adalah kekuatan, bukan ancaman. Ditambah lagi, regulasi yang multitafsir terutama terkait penghinaan, ujaran kebencian, dan keamanan negara sering digunakan untuk membungkam kritik yang sah. Dalam situasi seperti ini, kebebasan berekspresi menjadi rentan dikriminalisasi. Peran Pemuda sebagai Penjaga Ruang Demokrasi Di tengah kompleksitas tersebut, pemuda hadir sebagai aktor kunci dalam menjaga ruang kebebasan berekspresi. Mereka tidak hanya menjadi pengguna ruang demokrasi, tetapi juga penjaga dan penggeraknya. Pertama, pemuda memiliki peran sebagai agen edukasi. Mereka dapat membangun budaya diskusi yang sehat, mendorong literasi digital, serta melawan arus hoaks yang merusak ruang publik. Kebebasan berekspresi tidak boleh liar tanpa tanggung jawab ia harus diiringi dengan kesadaran kritis. Kedua, media sosial sebagai “panggung baru demokrasi” memberikan ruang luas bagi pemuda untuk bersuara. Namun, peran ini tidak berhenti pada sekadar mengikuti tren. Pemuda harus mampu membentuk opini publik yang konstruktif, menyuarakan isu-isu strategis, dan mengadvokasi kepentingan masyarakat secara cerdas. Ketiga, pemuda berfungsi sebagai social control. Mereka menjadi pengawas kekuasaan dengan cara mengkritik kebijakan yang tidak adil, menyuarakan kepentingan kelompok rentan, dan memastikan bahwa pemerintah tetap berjalan dalam koridor demokrasi. Keempat, keterlibatan dalam gerakan sosial menjadi langkah konkret dalam memperjuangkan ruang berekspresi. Melalui organisasi mahasiswa, komunitas literasi, maupun gerakan akar rumput, pemuda dapat menciptakan ruang-ruang alternatif untuk berdialog. Dari ruang-ruang inilah lahir kesadaran kolektif yang menjadi fondasi demokrasi yang sehat. Penutup Kebebasan berekspresi bukanlah ancaman bagi demokrasi, melainkan napas yang menghidupkannya. Ketika kebebasan itu dibungkam, yang mati bukan hanya suara individu, tetapi juga harapan akan keadilan. Kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak pernah benar-benar aman tanpa keberanian untuk menjaganya. Di sinilah pemuda mengambil peran penting bukan sekadar sebagai penonton, tetapi sebagai pelaku perubahan. Masa depan demokrasi Indonesia bergantung pada keberanian generasi mudanya untuk terus bersuara, berpikir kritis, dan melawan ketidakadilan. Karena pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukanlah yang sunyi tanpa kritik, melainkan yang hidup dalam keberagaman suara.

Hukum, Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik, Uncategorized

Air Keras dan Wajah Negara: Totalitarianisme dalam tubuh Demokrasi

Penulis: Muhammad Kasim (Aktivis Pemuda Takalar) ruminews.id, Saya memulai dari sebuah penekanan bahwa Demokrasi seharusnya menjamin kebebasan, melindungi warga, dan memastikan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu. Namun, ketika kekerasan terhadap aktivis dibiarkan, ketika aparat lamban dan tumpul dalam menegakkan, maka sama halnya kita mengaminkan penyimpangan ini. seperti yang menimpa Andrie Yunus beberapa waktu lalu yang dianggap tidak hanya merusak wajah bang Andrie namun sekaligus menodai wajah demokrasi dinegeri ini. Sekajap kita berpikir apakah ini bayang-bayang totalitarianisme dalam negara demokrasi atau bahkan keduanya telah bersenyawa. Sedikit mengeja Totalitarianisme,  ternyata  sistem ini bukan sekadar politik otoriter namun ia adalah bentuk kekuasaan yang berupaya mengendalikan seluruh aspek kehidupan warga negara diantaranya pikiran, suara, hingga perlawanan. Dalam sejarahnya, praktik ini tampak jelas kita dapati dalam rezim Nazi di bawah Adolf Hitler dan Uni Soviet di era Stalin semisal. Dalam diskurusus  The Origins of Totalitarianism Hannah Arrendt menjelaskan bahwa totalitarianisme lahir bukan hanya dari kekuatan negara yang represif, tetapi juga dari runtuhnya institusi hukum dan normalisasi ketidakadilan. hal inilah yang terjadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan serta cermin paling nyata dari kegagalan negara. Butuh waktu bertahun-tahun untuk mengungkap pelaku, itu pun menyisakan banyak kejanggalan yang memicu ketidakpercayaan publik. Hingga hanya menyishakan kesan pahit bahwa negara tidak lagi sekadar kuat tetapi ia menjadi kebal kritik. Alarmnya adalah ketika pelaku kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus tidak segera diadili secara transparan, maka ruang impunitas terbuka lebar. di situlah totalitarianisme menemukan pijakannya yakni pada ketakutan dan ketidakpastian hukum. Dimana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia adalah simbol bahwa suara kritis dapat dibungkam dengan cara brutal. Lebih mengerikan lagi, peristiwa ini terjadi dalam negara yang mengklaim dirinya negara demokratis. serangan semacam ini tidak berdiri sendiri. Ia hadir dalam pola yang berulang kriminalisasi aktivis, intimidasi, hingga kekerasan fisik. Ini bukan sekadar kegagalan negara melindungi warga namun ini adalah indikasi bahwa negara mulai memberikan sinyal toleransi bahkan secara tidak langsung melegitimasi kekerasan terhadap kritik. Puncaknya adalah ketika empat anggota TNI diduga terlibat, persoalan ini tidak lagi berdiri di ranah individu. melainkan menjalar ke jantung institusi dan wajah negara itu sendiri. Empat sosok ini, yang diduga memiliki peran berbeda dari eksekutor hingga pengendali justru menggambarkan satu hal yang mengkhawatirkan yakni kekerasan terhadap warga sipil bisa saja dilakukan secara terstruktur. Jika benar demikian, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terorganisir, yang seharusnya diproses dengan keseriusan luar biasa dan secara holistik. Akhirnya dari polemik ini demokrasi terinfeksi dari pembiaran ke penindasan. dalam hal ini perlu disajikan secara gamblang bahwa  totalitarianisme dalam era modern tidak selalu datang dengan wajah diktator. Ia kadangkala bisa tumbuh perlahan dalam demokrasi melalui pembiaran terhadap ketidakadilan, pelemahan institusi hukum, dan normalisasi kekerasan terhadap aktivis yang melayangkan kritik pada negara. negara yang seharusnya menjadi pelindung justru tampak hilang atau lebih buruk lagi dianggap selektif dalam menegakkan hukum. Aktivis yang kritis dianggap ancaman, bukan bagian dari demokrasi. Kritik dibalas dengan teror, sementara keadilan berjalan tertatih dengan lukanya. jika kondisi seburuk ini terus dibiarkan, maka demokrasi hanya akan menjadi formalitas, maksundnya hanya menjadi sekadar prosedur tanpa substansi. hukum tetap berjalan, tetapi kehilangan keberpihakan pada kebenaran. Saya hanya ingin mengungkapkan bahwa jika keempat pelaku ini tetap diproses di pengadilan militer, maka publik berhak curiga bahwa negara sedang melindungi dirinya sendiri. lebih jauh, pilihan  ini justru akan menciptakan preseden berbahaya bahwa aparat bisa melakukan kejahatan terhadap sipil, namun tetap diadili dalam ruang nyamannya sendiri. jika negara serius ingin memulihkan kepercayaan publik maka langkahnya harus mengalihkan proses ke pengadilan umum, buka seluruh proses secara transparan, usut hingga aktor intelektual tanpa pandang bulu. Kasus Andrie Yunus dan Novel Baswedan bukan sekadar tragedi individu yang sama namun mereka adalah alarm keras bagi masa depan demokrasi Indonesia. Negara kini berada di persimpangan dengan dua pilihan yakni memperkuat hukum dan melindungi warga atau justru terus membiarkan praktik-praktik yang mengarah pada totalitarianisme. meskipun kita meyakini bahwa  demokrasi tidak runtuh dalam satu malam. namun yakin saja  Ia mati perlahan melalui pembiaran, ketakutan, dan ketidakadilan yang dinormalisasi. lalu ketika air keras lebih cepat bekerja daripada hukum, maka yang terbakar bukan hanya wajah korban. tetapi wajah negara itu sendiri. Saya memulai dari sebuah penekanan bahwa Demokrasi seharusnya menjamin kebebasan, melindungi warga, dan memastikan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu. Namun, ketika kekerasan terhadap aktivis dibiarkan, ketika aparat lamban dan tumpul dalam menegakkan keadilan maka sama halnya kita mengaminkan penyimpangan ini. seperti yang menimpa Andrie Yunus beberapa waktu lalu yang dianggap tidak hanya merusak wajah bang Andrie namun sekaligus menodai wajah demokrasi dinegeri ini. Sekajap kita berpikir apakah ini bayang-bayang totalitarianisme dalam negara demokrasi atau bahkan keduanya telah bersenyawa. Sedikit mengeja Totalitarianisme,  ternyata  sistem ini bukan sekadar politik otoriter namun ia adalah bentuk kekuasaan yang berupaya mengendalikan seluruh aspek kehidupan warga negara diantaranya pikiran, suara, hingga perlawanan. Dalam sejarahnya, praktik ini tampak jelas kita dapati dalam rezim Nazi di bawah Adolf Hitler dan Uni Soviet di era Stalin semisal. Dalam diskurusus  The Origins of Totalitarianism Hannah Arrendt menjelaskan bahwa totalitarianisme lahir bukan hanya dari kekuatan negara yang represif, tetapi juga dari runtuhnya institusi hukum dan normalisasi ketidakadilan. hal inilah yang terjadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan serta cermin paling nyata dari kegagalan negara. Butuh waktu bertahun-tahun untuk mengungkap pelaku, itu pun menyisakan banyak kejanggalan yang memicu ketidakpercayaan publik. Hingga hanya menyishakan kesan pahit bahwa negara tidak lagi sekadar kuat tetapi ia menjadi kebal kritik. Alarmnya adalah ketika pelaku kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus tidak segera diadili secara transparan, maka ruang impunitas terbuka lebar. di situlah totalitarianisme menemukan pijakannya yakni pada ketakutan dan ketidakpastian hukum. Dimana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia adalah simbol bahwa suara kritis dapat dibungkam dengan cara brutal. Lebih mengerikan lagi, peristiwa ini terjadi dalam negara yang mengklaim dirinya negara demokratis. serangan semacam ini tidak berdiri sendiri. Ia hadir dalam pola yang berulang kriminalisasi aktivis, intimidasi, hingga kekerasan fisik. Ini bukan sekadar kegagalan negara melindungi warga namun ini adalah indikasi bahwa negara mulai memberikan sinyal toleransi bahkan secara

Hukum, Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Air Keras dan Arah Politik (K)Indonesi(T)a

Penulis: AKHWATUL FAJRI – BENDAHARA DEPARTEMEN SOSIAL DAN POLITIK SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA (SEMMI) CABANG BULUKUMBA PERIODE 2025-2026 ruminews.id – Peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis yang dalam hal ini dikaitkan dengan figur Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sebuah gejala sosial dan politik yang mengandung dimensi serius terhadap keberlangsungan negara hukum dan kualitas demokrasi kita. Ketika kemudian muncul berita mengenai penangkapan empat oknum tentara oleh TNI sebagai terduga pelaku, publik dihadapkan pada dua realitas sekaligus, harapan atas penegakan hukum dan kecemasan atas potensi penyalahgunaan kekuasaan. Dari perspektif hukum, tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan berat yang secara substansial melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan perlindungan diri. Dalam konstruksi negara hukum “rechtsstaat”, tidak boleh ada satu pun actor baik sipil maupun militer yang kebal dari proses hukum. Penangkapan 4 Anggota oleh TNI terhadap anggotanya sendiri dapat dibaca sebagai langkah awal yang positif, tetapi ini belum cukup. Transparansi proses peradilan, akuntabilitas institusi, serta keterbukaan akses publik terhadap informasi menjadi prasyarat mutlak agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat dan ditegakkan “justice must not only be done, but must also be seen to be done”. Secara sosial, peristiwa ini mencerminkan adanya degradasi dalam cara menyelesaikan konflik dan perbedaan pandangan. Aktivisme, yang sejatinya merupakan bagian dari dinamika masyarakat sipil yang sehat, justru direspon dengan kekerasan ekstrem. Ini adalah alarm keras bahwa ruang sipil kita tengah mengalami tekanan. Jika pola intimidasi semacam ini dibiarkan, maka akan lahir efek gentar “chilling effect” di kalangan masyarakat, khususnya aktivis dan kelompok kritis, yang pada akhirnya membungkam partisipasi publik. Sementara itu, dari sudut pandang politik, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa antara negara dan masyarakat sipil. Ketika institusi bersenjata terseret dalam dugaan tindakan represif terhadap aktivis, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas individu, tetapi legitimasi institusi itu sendiri. Negara demokratis mensyaratkan supremasi sipil atas militer, serta pembatasan yang jelas terhadap peran militer dalam ranah non pertahanan. Oleh karena itu, proses hukum yang objektif dan tidak protektif menjadi ujian penting bagi komitmen reformasi sektor keamanan. Sebagai Bendahara Departemen Sosial dan Politik SEMMI Cabang Bulukumba Periode 2025–2026, saya memandang bahwa peristiwa ini harus dijadikan momentum reflektif sekaligus korektif. Kita tidak boleh terjebak dalam euforia penangkapan semata, tetapi harus mendorong pembenahan sistemik. Negara harus hadir bukan hanya sebagai penghukum, tetapi juga sebagai pelindung nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Lebih jauh, kita perlu membangun kesadaran kolektif bahwa kritik bukanlah ancaman, melainkan bagian integral dari mekanisme kontrol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aktivis bukan musuh negara, mereka adalah cermin yang memantulkan wajah kekuasaan entah itu tampak bersih atau justru penuh noda. Dengan demikian, respons terhadap kasus ini tidak cukup berhenti pada aspek legal formal, tetapi harus merambah pada rekonstruksi etika kekuasaan, penguatan ruang sipil, serta revitalisasi komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Hanya dengan cara itu, kita dapat memastikan bahwa peristiwa serupa tidak menjadi pola, melainkan anomali yang benar-benar kita tinggalkan.

Hukum, Jakarta, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

KontraS Soroti Perbedaan Data TNI dan Polri, Publik Pertanyakan Kredibilitas Penanganan Kasus Andrie Yunus

ruminews.id, Jakarta – Perbedaan data yang dirilis oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memicu polemik di ruang publik. Situasi ini semakin menguat setelah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menyoroti adanya perbedaan signifikan dalam identitas terduga pelaku yang diumumkan kedua institusi tersebut. Sebelumnya, Polda Metro Jaya lebih dahulu mengumumkan dua orang terduga pelaku. Namun tak lama berselang, Mabes TNI justru merilis empat nama terduga pelaku versi mereka. Perbedaan jumlah maupun inisial ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin dua institusi negara menghasilkan data yang tidak selaras dalam satu kasus yang sama? KontraS menilai langkah cepat kedua institusi dalam mengumumkan pelaku justru memberi kesan adanya upaya saling mendahului demi menjaga citra masing-masing. TNI sebagai institusi yang disebut-sebut terdampak langsung oleh isu mengingat korban dikenal sebagai sosok yang kerap mengkritisi militer dinilai memiliki kepentingan untuk segera mengklarifikasi keterlibatan anggotanya. Di sisi lain, Polri melalui penyelidikan yang diklaim berbasis bukti digital, termasuk rekaman CCTV, menyatakan bahwa data yang mereka miliki telah kuat. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Choirul Anam, yang menegaskan pentingnya objektivitas bukti visual dalam mengungkap kasus tersebut. “Objektivitas CCTV itulah yang paling penting. Kami melihat penyidikan ini dilakukan dengan dasar bukti digital yang kuat,” ujar Choirul Anam. Perbedaan versi ini tak hanya memicu perdebatan di kalangan pengamat, tetapi juga memunculkan mosi tidak percaya dari publik terhadap transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Narasi yang saling bertolak belakang berpotensi memperkeruh proses penegakan hukum dan membuka ruang spekulasi liar di tengah masyarakat. Pengamat menilai, alih-alih berlomba mengumumkan pelaku, kedua institusi seharusnya mengedepankan koordinasi dan integrasi data demi menjaga kepercayaan publik. Sebab, yang menjadi fokus utama bukan hanya siapa pelaku di lapangan, melainkan juga pengungkapan aktor intelektual di balik aksi kekerasan tersebut. Hingga kini, publik masih menanti kejelasan dan konsistensi data dari kedua institusi, sembari berharap proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan institusional.

Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Massa Gruduk Polrestabes Makassar, Desak Pencopotan Kasat Sabhara

ruminews.id – Makassar, 18 Maret 2026 Gelombang protes kembali mengguncang Kota Makassar. Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Makassar (APM) menggelar aksi unjuk rasa di Polrestabes Makassar hingga Mako Sabhara Polrestabes Makassar. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kinerja aparat kepolisian, khususnya Satuan Sabhara, yang dinilai tidak menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara profesional. Aksi tersebut dipicu oleh insiden yang terjadi pada Minggu sebelumnya, yang diduga melibatkan tindakan represif aparat terhadap sekelompok pemuda yang tengah melaksanakan kegiatan bakti sosial. Peristiwa itu menimbulkan sejumlah korban luka serta kerusakan kendaraan bermotor. Di sisi lain, beredarnya pemberitaan di berbagai platform media yang dinilai tidak sesuai dengan kronologi kejadian semakin memperkeruh situasi dan memicu kemarahan publik. Dalam pernyataan sikapnya, APM menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, di antaranya: Mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera mencopot Kasat Sabhara Polrestabes Makassar beserta anggota yang terlibat dalam insiden tersebut. Menuntut pertanggungjawaban penuh dari oknum aparat yang diduga melakukan tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, yang mengakibatkan korban luka dan kerugian materil. Mendesak Kapolrestabes Makassar untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil, serta menolak segala bentuk upaya pengalihan tanggung jawab. Menuntut penegakan supremasi hukum tanpa tebang pilih. Ryyan Saputra selaku jenderal lapangan AMP menegaskan bahwa tindakan aparat dalam insiden tersebut mencerminkan pendekatan yang tidak humanis. Ia menilai bahwa aparat seharusnya mengedepankan komunikasi persuasif dalam memberikan teguran, bukan justru melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. “Fungsi kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Tindakan pelemparan dan kekerasan fisik terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,”. APM juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Konsolidasi lanjutan direncanakan akan digelar pasca Hari Raya Idulfitri, sebagai bagian dari upaya memperkuat gerakan dan memastikan adanya kejelasan hukum atas peristiwa tersebut. Aksi ini menjadi peringatan keras bagi institusi kepolisian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja internal, serta mengembalikan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.

Hukum, Jakarta, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Puspom TNI Amankan 4 Prajurit Terkait Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

ruminews.id, Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi mengamankan empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa para tersangka telah diserahkan dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI pada Rabu (18/3/2026). “Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta. Adapun identitas keempat tersangka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BWH, dan Serda ES. Mereka diketahui berasal dari dua matra berbeda, yakni TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU). Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Puspom TNI guna menjalani proses pendalaman hingga tahap penyidikan. TNI juga masih menyelidiki motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. “Untuk sementara, pasal yang dikenakan adalah Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara,” jelas Yusri. Polisi Ungkap Wajah Pelaku Lewat CCTV Di sisi lain, Polda Metro Jaya turut mengungkap perkembangan kasus dengan menampilkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dua orang pelaku eksekutor di lapangan. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua pria berboncengan sepeda motor, mengenakan pakaian bermotif batik dan pakaian berwarna biru. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menegaskan bahwa gambar tersebut merupakan hasil asli tanpa rekayasa. “Ini murni kami ambil dari CCTV yang tertangkap kamera pengawas di sepanjang jalur yang dilalui para pelaku, sehingga bukan hasil artificial intelligence,” tegasnya. Dalam rekaman itu, pelaku yang duduk di bagian belakang diduga sebagai eksekutor yang menyiramkan cairan kepada korban di lokasi kejadian. TNI Janjikan Proses Transparan Sebelumnya, Mabes TNI telah melakukan penyelidikan internal sejak mencuatnya dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus ini. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. “TNI sudah merespons dengan melakukan penyelidikan secara internal. Kami bekerja secara profesional dan transparan,” ujarnya. Keempat tersangka nantinya akan diproses melalui peradilan militer. Berkas perkara akan dilimpahkan ke oditurat militer sebelum disidangkan di pengadilan militer. Puspom TNI juga memastikan bahwa proses persidangan akan digelar secara terbuka agar dapat diawasi publik, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas hukum.

Scroll to Top