Kriminal

Bone, Kriminal, Makassar, Pemuda, Uncategorized

Vonis Tanpa Pembuktian: Kriminalisasi Aktivis dan Potret Buram Supremasi Hukum di Makassar

ruminews.id, Makassar – 28 Januari 2026  Aliansi Wija To Bone menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Makassar sebagai bentuk sikap tegas dan kecaman keras terhadap proses hukum yang menimpa Saudara ZM. Sejak awal penangkapan hingga putusan pengadilan, perkara ini menunjukkan serangkaian kejanggalan serius yang mencederai nilai keadilan dan supremasi hukum. Pada tahap awal, Saudara ZM dikenakan dua dakwaan, yakni Pasal 160 KUHP juncto KUHP dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE. Namun, dalam proses tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Saudara ZM hanya dianggap terbukti melanggar Pasal 160 KUHP juncto, sementara dakwaan UU ITE tidak lagi digunakan. Perubahan ini menunjukkan sejak awal konstruksi perkara dibangun secara tidak konsisten dan lemah secara pembuktian. ZM sebelumnya dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Akan tetapi, majelis hakim dalam sidang putusan menjatuhkan vonis 1 (satu) tahun penjara. Penurunan vonis ini tidak dapat dimaknai sebagai keringanan, melainkan justru memperlihatkan keraguan hukum. Aliansi Wija To Bone menilai majelis hakim tidak menemukan pembuktian yang kuat, namun tetap menjatuhkan hukuman demi memberi legitimasi terhadap proses penahanan yang sejak awal telah berjalan. Kejanggalan serius juga terjadi pada tahap penangkapan. ZM diamankan oleh aparat kepolisian pada 1 September, tanpa disertai surat tugas maupun surat penangkapan. Surat penangkapan baru diterbitkan pada 3 September, ketika ZM telah lebih dahulu diamankan. Praktik ini merupakan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan menegaskan bahwa proses hukum berjalan dengan cara-cara yang sewenang-wenang. Dalam persidangan, vonis 1 (satu) tahun penjara dijatuhkan dengan pertimbangan utama pada keterangan dua orang saksi. Fakta penting yang diabaikan adalah bahwa kedua saksi tersebut secara tegas menyatakan bahwa mereka dipaksa oleh aparat kepolisian untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, pernyataan tersebut disampaikan oleh saksi di bawah sumpah Al-Qur’an di persidangan. Namun, majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi yang disampaikan di ruang sidang, tanpa menghadirkan penyidik untuk mengklarifikasi dugaan pemaksaan, serta tanpa menelaah secara kritis pernyataan awal saksi mengenai tekanan yang dialami selama proses penyidikan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aparat kepolisian berupaya membangun konstruksi perkara secara sepihak untuk menyudutkan Saudara ZM. Pengabaian terhadap fakta pemaksaan saksi ini menunjukkan bahwa proses peradilan tidak diarahkan pada pencarian kebenaran materiil, melainkan berjalan secara parsial dan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran serius dalam tahap penyidikan. Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Wija To Bone, Andi Fitra Makkuaseng, menegaskan bahwa perkara ini telah kehilangan objektivitas hukum. Ia menyatakan: “Dakwaan terhadap Saudara ZM tanpa didukung satu pun bukti yang relevan dan konkret merupakan bentuk hukum yang dipaksakan. Kesaksian pun dibangun melalui tekanan aparat. Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa Wija To Bone akan terus berdiri memperjuangkan keadilan bagi Saudara ZM dengan berpegang pada prinsip Getteng, Lempu, Ada Tongeng. tegas, jujur, dan berkata benar.” Aliansi Wija To Bone mencatat sejumlah fakta persidangan yang menguatkan dugaan kriminalisasi aktivis, antara lain: 1. tidak adanya bukti konkret terkait tuduhan provokasi; 2. penangkapan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah; 3. kesaksian yang lahir dari intimidasi dan paksaan aparat; 4. serta vonis 1 (satu) tahun yang kami nilai sebagai vonis kompromi untuk menutupi kegagalan pembuktian dakwaan awal. Berdasarkan seluruh rangkaian fakta tersebut, Aliansi Wija To Bone menegaskan bahwa kasus Saudara ZM merupakan bentuk nyata kriminalisasi dan pembungkaman terhadap aktivisme kritis. Kami menuntut pembebasan Saudara ZM, serta mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses penyidikan, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dan pemaksaan saksi oleh aparat kepolisian. Perkara ini bukan semata tentang satu orang, melainkan tentang arah hukum hari ini: apakah berpihak pada keadilan, atau justru tunduk pada kepentingan kekuasaan.

Bone, Gowa, Hukum, Kriminal, Pemuda

DPK KEPMI Bone Latenriruwa Kecam Polres Gowa, Desak Pengusutan Kasus Pencurian Motor Kader

ruminews.id – Gowa, 15 Januari 2026 – Kader DPK Latenriruwa mengalami insiden pencurian motor. Peristiwa ini menunjukkan ketidakbecusan Polres Gowa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengamanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tidak berselang lama, pada 20 Januari 2026, kader kami kembali menjadi korban pencurian motor. Hal ini mencerminkan lemahnya intensitas aparat penegak hukum dalam menanggulangi maraknya kasus curanmor di Kabupaten Gowa. Selain pencurian motor, masyarakat juga diresahkan oleh maraknya aksi pembusuran dan bentrokan. Kondisi ini semakin menegaskan ketidakmampuan Polres Gowa menjaga keamanan dan ketertiban. Ultimatum PTKP DPK Latenriruwa Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral, PTKP DPK Latenriruwa mengambil langkah konkret: Menyampaikan ultimatum kepada Polres Gowa agar segera mengusut dan menangkap pelaku pencurian motor yang melibatkan kader kami. Menegaskan bahwa ultimatum ini bukan sekadar peringatan, melainkan bentuk perlawanan moral atas kegagalan sistemik dalam menjaga keamanan masyarakat. Memberikan tenggang waktu 3 × 24 jam kepada Polres Gowa untuk menindaklanjuti laporan korban. Apabila tidak ada itikad baik dari pihak Polres Gowa, maka DPK Latenriruwa akan melakukan langkah strategis berupa aksi demonstrasi dan menyuarakan ketidakbecusan aparat dalam menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Gowa. Kami tidak akan diam melihat kader kami menjadi korban. Jika aparat tidak segera bertindak, masyarakat lain pun berpotensi menjadi korban berikutnya akibat kendornya sistem keamanan di Kabupaten Gowa. Ultimatum ini kami sampaikan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami menolak hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jangan sampai masyarakat dipaksa menerima kenyataan pahit bahwa keamanan hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata di lapangan. Tegas: PTKP DPK KEPMI BONE Latenriruwa

Daerah, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemuda

Keadilan Dipertanyakan, Aparat Malah Bertindak Kasar di Depan Kejati Sul-Sel.

ruminews.id – Makassar, 08 Desember 2025 — Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali turun ke jalan menuntut Kejati Sul-Sel mempercepat penuntasan kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar di Desa Jangan-Jangan, Kabupaten Barru. Namun, aksi yang berlangsung damai tersebut justru diwarnai tindakan represif dari aparat kepolisian yang dinilai tidak proporsional. Dalam demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Kejati Sul-Sel, massa GMPH menyuarakan kekecewaan mendalam atas mandeknya proses hukum kasus yang sejak awal digembor-gemborkan akan “dikebut” oleh pihak kejaksaan. Faktanya, hingga hari ini, publik tidak mendapatkan satu pun penjelasan resmi berupa konferensi pers, pemaparan perkembangan penyidikan, maupun penyebutan inisial pejabat yang telah diperiksa. Ketua GMPH Sul-Sel, Ryyan Saputra, menegaskan bahwa Kejati Sul-Sel terkesan hanya membuat jargon penegakan hukum tanpa bukti nyata. “Kasus ini seperti dibiarkan menggantung. Tidak ada kejelasan, tidak ada transparansi, padahal sudah dijanjikan akan dipercepat. Pernyataan kejaksaan di media tidak sesuai dengan realitas di lapangan.” ungkapnya dengan nada tegas. GMPH juga mengecam tindakan aparat kepolisian yang dianggap menghalangi kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi. “Kami turun sebagai kontrol sosial. Tindakan represif terhadap massa aksi adalah bentuk pembungkaman yang tidak bisa kami terima.” Ryyan menegaskan, selama Kejati Sul-Sel tidak membuka perkembangan kasus ke publik, GMPH akan terus hadir di jalan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum. “Besok kami kembali turun. Ini bukan sekadar aksi, ini perlawanan terhadap ketidakjelasan dan lemahnya integritas penegakan hukum.” Aksi lanjutan pun telah dijadwalkan sebagai penegasan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam melihat dugaan korupsi puluhan miliar menguap tanpa arah.

DPRD Kota Makassar, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

HMI Desak Polda Sulsel Berantas Mafia Tanah, Perlindungan Hak Kepemilikan Dinilai Makin Lemah

ruminews.id, Makassar – Lemahnya perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Berbagai konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan korporasi besar menunjukkan bahwa perangkat negara di daerah dinilai belum sepenuhnya menghormati hak-hak kepemilikan tradisional dan turun-temurun yang hidup dalam struktur sosial masyarakat. Dalam banyak kasus, sengketa lahan di Sulsel kerap dibarengi dengan tindakan intimidasi, kekerasan, penggusuran paksa, hingga kriminalisasi warga. Kondisi ini menandai kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Selain itu, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) juga mewajibkan negara memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan melindungi pemegang hak yang sah. Namun, implementasi perlindungan hak tersebut sering kali jauh dari harapan. Sengketa lahan terus bermunculan di berbagai wilayah seperti Gowa, Takalar, Bulukumba, Selayar, Bone, Soppeng, Wajo, Enrekang, dan yang terbaru menyita perhatian publik adalah konflik di Kota Makassar, terutama di kawasan Tanjung Bunga yang melibatkan dua korporasi besar, Kalla Group dan Lippo Group. Ketua Bidang PTKP Badko HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, mendesak Polda Sulsel untuk tampil aktif dan responsif dalam penyelesaian sengketa lahan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban. “Jangan sampai ada warga yang jadi korban akibat sengketa lahan,” tegas Rafly, Minggu (7/12/2025). Rafly menerangkan bahwa akar persoalan konflik pertanahan di Kota Makassar banyak disebabkan oleh tumpang tindih sertifikat, lemahnya sistem administrasi pertanahan, serta praktik percaloan dan mafia tanah, yang terus membayangi. Kondisi ini berdampak pada ketidakpastian hukum bagi warga yang telah menempati lahan puluhan tahun. Sepanjang 2025, sejumlah kasus sengketa lahan terjadi di Makassar, mulai dari kasus rumah bersertifikat hak milik (SHM) di Jalan Pettarani, sengketa lahan Showroom Mazda, hingga konflik besar di Tanjung Bunga. “Dan yang selalu mendapatkan keuntungan adalah mereka yang punya afiliasi kuat dengan oknum penegak hukum dan pejabat terkait untuk memenangkan perkara,” tambahnya. Rafly menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam konflik agraria harus berorientasi pada perlindungan masyarakat, bukan memperkuat kepentingan pihak tertentu. Rafly menegaskan bahwa Polda Sulsel wajib serius dan transparan dalam membongkar jaringan mafia tanah, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Percepatan Pemberantasan Mafia Tanah yang menugaskan kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum kasus pertanahan. “Kehadiran kepolisian di tengah sengketa lahan setidaknya bisa meminimalisir terjadinya konflik,” harapnya. Sebagai pembanding, beberapa provinsi seperti Jawa Tengah dan Bali telah menerapkan sistem digitalisasi dan integrasi data pertanahan berbasis GIS untuk mencegah tumpang tindih sertifikat. Sementara Jakarta memperketat audit pertanahan sebelum menerbitkan izin pembangunan. Sulawesi Selatan dinilai perlu mengadopsi langkah yang sama agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Tanpa keberanian aparat menindak mafia tanah, konflik agraria di Sulawesi Selatan akan terus berulang, meninggalkan luka sosial dan ketidakadilan struktural bagi masyarakat kecil di daerah,” tandasnya.

Daerah, Kriminal, Makassar, Nasional

Kasus Hilangnya Bilqis, Badko HMI Sulsel Desak Evaluasi Total ‘Bandara” Sistem Keamanan Nasional

ruminews.id – Makassar, 13 November 2025 — Kasus dugaan penculikan atau kehilangan anak bernama Bilqis kembali mengguncang publik. Peristiwa ini bukan hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga membuka tabir lemahnya sistem keamanan nasional, khususnya pada fasilitas publik vital seperti bandara. Anak tersebut sempat hilang selama enam hari sebelum akhirnya ditemukan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, setelah melewati empat otoritas bandara tanpa terdeteksi. Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menilai kasus tersebut sebagai cermin nyata dari kelalaian institusional yang serius. Ia mendesak Kementerian BUMN dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi total terhadap direksi dan jajaran pengelola bandara, yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan dengan baik. “Kelemahan sistem ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di lapangan begitu longgar. Seharusnya mustahil seseorang bisa meloloskan anak tanpa dokumen resmi, apalagi di area dengan sistem keamanan berlapis seperti bandara,” tegas Iwan Mazkrib di Makassar, Kamis (13/11). Ia menambahkan, pemeriksaan identitas bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan warga, terutama anak-anak yang secara hukum berada dalam kategori rentan. “Kalau Bilqis belum memiliki KTP, seharusnya ada kartu keluarga atau dokumen pelengkap lain. Ketika hal sederhana seperti ini bisa lolos dari sistem, artinya ada kelalaian struktural yang serius,” sambungnya. Menurutnya, kelalaian ini tidak hanya menimbulkan kecemasan publik, tetapi juga berpotensi membuka ruang bagi kejahatan dan pelanggaran HAM. Trauma yang dialami korban dan keluarga harus menjadi prioritas pemulihan, dan negara wajib hadir untuk memastikan keadilan serta akuntabilitas pihak yang lalai. “Sebagai langkah solutif, Badko HMI Sulsel mendorong Komisi V DPR RI bersama Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka guna mengevaluasi sistem keamanan transportasi publik, terutama pada pintu-pintu transportasi publik seperti bandara dan pelabuhan untuk menegaskan tanggung jawab negara dalam perlindungan HAM.” “Kami menilai abai terhadap potensi pelanggaran HAM sama halnya dengan melakukan pelanggaran itu sendiri. UUD 1945 Pasal 28I huruf (h) jelas menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara,” tutup Iwan Mazkrib. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem keamanan publik secara menyeluruh, tidak hanya sebagai reaksi terhadap tragedi, tetapi sebagai bentuk komitmen substantif terhadap hak asasi manusia dan keselamatan warga negara.

Daerah, Hukum, Kriminal, Makassar

APK Indonesia Desak Polrestabes Makassar Tangkap Oknum Diduga Gelapkan Mobil Rental Atas Nama Bawaslu

ruminews.id, Makassar, 11 November 2025 — Aliansi Pemerhati Keadilan (APK) Indonesia menyoroti dugaan kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh seorang oknum yang mengatasnamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diketahui merental sebuah mobil dari salah satu tempat penyewaan kendaraan di Kota Makassar dengan menggunakan nama institusi Bawaslu Makassar, dan mengklaim kendaraan tersebut akan digunakan untuk kegiatan resmi lembaga. Namun belakangan, mobil tersebut diduga tidak dikembalikan sesuai perjanjian dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Sumber internal menyebutkan bahwa Ketua Bawaslu Makassar merasa kecewa dan jengkel atas tindakan oknum yang mencatut nama lembaga tersebut, karena dapat mencoreng citra dan integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang semestinya menjunjung tinggi etika dan profesionalitas. Menanggapi hal itu, Aliansi Pemerhati Keadilan (APK) Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. Muh. Fajar Nur selaku Bidang Advokasi mengatakan “Kami mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan ini tidak hanya merugikan pihak rental, tetapi juga merusak nama baik Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pengawasan pemilu,” tegas pernyataan resmi APK Indonesia di Makassar, Senin (11/11). APK Indonesia juga menilai bahwa kasus seperti ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi oknum yang berlindung di balik nama institusi negara demi kepentingan pribadi. “Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba mencatut nama lembaga negara untuk tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya. Hingga saat ini, pihak Bawaslu Makassar dikabarkan masih melakukan koordinasi internal dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Daerah, Hukum, Kriminal

Oknum TNI AD Dandim 1630 Mabar, Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah 40 Hektar Santosa Kadiman di Labuan Bajo

Ruminews.id, Labuan Bajo – Dugaan keterlibatan seorang oknum TNI-AD dalam konflik tanah di Bukit Kerangan (Bukit Torilema), Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat kembali mencuat. Oknum anggota Dandim 1630 Labuan Bajo itu diduga mengintimidasi pemilik tanah dan memerintahkan pembongkaran pagar. Sedangkan pagar pihak Santosa Kadiman dibiarkan oleh oknum tersebut. Diduga oknum ini sengaja membekingi klaim 40 hektar tanah fiktif milik Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput tersebut. Dugaan itu muncul dari laporan sejumlah warga ke Pomdam IX Udayana di Denpasar pada 4 November 2025, dengan Nomor STTL-05/A-05/X/2025/ldik. Para pelapor menyebut oknum TNI itu turun langsung ke lokasi tanah yang sedang disengketakan pada 26 Oktober 2025, dan menyuruh warga membongkar pagar yang baru dipasang. Konflik tanah ini berawal dari klaim kepemilikan 40 hektar tanah oleh Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput, berdasarkan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2014. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1/Pdt.G/2024/PN/Lbj tertanggal 8 Oktober 2025, klaim itu terbukti fiktif dan tidak memiliki alas hak. Luasan 40 hektar tersebut bahkan hanya diukur melalui Google Maps oleh staf Santosa Kadiman dan sekretaris pribadi Hj.Ramang Ishaks putra alm.Ketua Fungsionaris Adat. Walau klaim itu terbukti tidak sah, pihak Santosa Kadiman disebut tetap menduduki lahan tersebut. Padahal sejak April 2022 dikuasainya begitu saja, mendirikan basecamp, pos jaga, dan pagar, serta memasang spanduk bertuliskan “tanah ini milik ahli waris Niko Naput”. Salah satu pemilik lahan, Muhamad Hatta, mengaku baru saja bersama seluruh pemilik lahan & ibu2 selesai melakukan pemagaran pada 26 Oktober 2025, ketika oknum TNI yang diduga Dandim 1630 datang dan memerintahkan pembongkaran pagar. “Saat kami baru selesai pagar, menjelang malam, tiba-tiba muncul oknum TNI dari Kodim 1630 Manggarai Barat. Dengan nada intimidatif beliau menyuruh kami membongkar pagar yang baru kami buat. Kami menolak, karena kalau kami bongkar, seharusnya pagar Santosa Kadiman juga dibongkar. Tanah ini status quo, sedang sengketa,” ujar Hatta, Minggu (9/11/2025). Hatta menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan tindakan itu ke Pomdam IX Udayana dan tembusannya dikirim ke Puspomad, Kasat TNI, Panglima TNI, serta Menteri Pertahanan di Jakarta. Pemilik lain, Mustarang, menyebut sebelum kejadian itu suasana di lokasi masih kondusif setelah aparat kepolisian dari Polres Manggarai Barat menengahi kedua pihak. “Sebelum TNI datang, situasi damai. Kami sudah bicara baik-baik dengan Kasat Intel Polres di lokasi. Tapi malamnya, Dandim datang dan menyuruh bongkar pagar. Kami merasa diintimidasi,” ucap Mustarang. Sementara itu, Kusyani, salah satu pemilik lahan lainnya, menuturkan bahwa pondok yang dibangunnya di atas tanah miliknya juga dibongkar secara paksa beberapa bulan lalu sekitar Maret-April 2025. “Oknum TNI itu datang bersama kelompoknya dengan motor trail TNI. Saya menduga kuat, mereka membekingi Santosa Kadiman dan ahli waris Niko Naput yang mengklaim tanah 40 hektar fiktif itu. Saya akan melapor juga Pomdam IX Udayana, ke Puspomad, Kasat TNI, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan,” kata Kusyani. Kuasa hukum warga, Indah Wahyuni, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, menjelaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap kliennya tidak hanya terjadi pada 26 Oktober 2025, tetapi berlanjut pada 27 Oktober. “Oknum TNI itu sempat mengajak Muhamad Hatta 27/10/25 agar ikut bersamanya membongkar pagar. Namun di tengah jalan, Hatta sadar sendirian tanpa teman-temannya, lalu turun dari mobil dan kembali ke rumah,” ungkap Indah. Sore harinya, kata Indah Wahyuni, oknum tersebut diduga juga mendatangi rumah Zulkarnain Djuje di Kampung Ujung, Labuan Bajo, salah satu dari tujuh pemilik tanah di lahan 3,1 hektar yang disengketakan. Menurut penuturan Zulkarnain, oknum tersebut tidak datang sendirian, melainkan bersama rekan TNI lainnya yang berseragam lengkap tunggu di luar rumah. “Ia datang bersama rekan TNI berseragam. Intinya, menyarankan agar pagar yang kami pasang dipindahkan. Saya bilang, kami tidak bisa putuskan. Silakan hubungi pengacara kami, nomor mereka tertera di spanduk di lokasi,” ujar Zulkarnain. Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lain, Ni Made Widiastanti, S.H., menjelaskan bahwa perkara perdata di Mahkamah Agung sudah inkrah. “Putusan Mahkamah Agung 8 Oktober 2025 sudah menegaskan klaim 40 hektar itu fiktif. Surat alas hak yang dipakai juga sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat sejak 1998. Termasuk surat alas hak yang tertulis di spanduk mereka di pagar tanah sengketa. Kalau masih ada pihak yang menduduki lahan itu setelah putusan final, berarti melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau ada oknum aparat yang ikut melindungi, POMDAM harus menyelidikinya,” tegasnya. Widiastanti juga meminta agar Pomdam menelusuri dugaan aliran dana dari pihak Santosa Kadiman kepada oknum TNI yang bersangkutan. “Kami tidak menuduh, tapi meminta agar diselidiki. Bila benar ada dana yang mengalir, itu bisa masuk kategori gratifikasi,” ujarnya. Salah satu tokoh adat masyarakat di Labuan Bajo yang juga anggota tim hukum warga, Jon Kadis, S.H., turut menyayangkan dugaan keterlibatan aparat dalam konflik tersebut. “Masyarakat Manggarai Barat menyambut baik kehadiran Kodim 1630 karena berharap TNI netral. Tapi kalau ada oknum yang justru terkesan membekingi pelaku pelanggaran hukum, itu merusak citra lembaga. Kami percaya TNI akan menindak tegas jika laporan ini terbukti,” kata Jon Kadis. Hingga berita ini diturunkan, media ini belum memperoleh tanggapan dari pihak Kodim 1630 Labuan Bajo, Korem 161/Wira Sakti Kupang, maupun pihak Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput. (red)

Daerah, Hukum, Kriminal

Diduga Belum Bekerja Sama dengan Pengelola Limbah B3, PT Dyfary Medika Konawe Dikhawatirkan Cemari Lingkungan

Ruminews.id, Konawe, Sulawesi Tenggara — Dugaan praktik pemusnahan obat kedaluwarsa oleh PT Dyfary Medika Konawe, salah satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuai perhatian publik. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga belum menjalin kerja sama dengan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Dyfary Medika Konawe yang beralamat di Jalan Nusa Indah No. 103, Kelurahan Toriki, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, diketahui bergerak di bidang distribusi obat-obatan manusia dan alat kesehatan. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses pemusnahan obat diduga dilakukan di sekitar gudang penyimpanan yang berdekatan dengan kawasan pemukiman penduduk. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi pencemaran udara, tanah, dan air akibat zat kimia dari obat yang dimusnahkan tanpa prosedur lingkungan yang tepat. Dasar Hukum dan Regulasi Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedagang Besar Farmasi serta Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), setiap PBF wajib memusnahkan obat rusak atau kedaluwarsa melalui pihak ketiga yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah B3 medis. Ketentuan tersebut diperkuat oleh: • Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa kegiatan distribusi dan pemusnahan obat wajib menjaga mutu, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Apabila benar dilakukan tanpa izin dan di kawasan padat penduduk, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan CDOB dan peraturan lingkungan hidup, dengan ancaman sanksi administratif, pencabutan izin PBF, hingga pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Masyarakat berharap BPOM , Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe segera melakukan peninjauan lapangan dan memastikan bahwa kegiatan pemusnahan obat dilakukan sesuai prosedur yang aman dan sah secara hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dyfary Medika Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Daerah, Gowa, Hukum, Kriminal

SAPMA PP Gowa Soroti Kinerja BPN: Diduga Ada SHM Ilegal di Kawasan Danau Mawang

ruminews.id – Gowa, 13 Oktober 2025 – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Gowa mengecam keras aktivitas penimbunan dan penguasaan lahan di kawasan danau yang dikelola Balai Pompengan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang secara hukum merupakan milik negara dan bagian dari kawasan lindung perairan umum. Ketua SAPMA PP Kabupaten Gowa, Sigit, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perampasan ruang publik dan pengkhianatan terhadap kepentingan lingkungan serta masyarakat. “Kami menemukan adanya upaya penimbunan dan pengakuan kepemilikan pribadi di kawasan danau. Ini jelas tidak sesuai aturan, bahkan berpotensi sebagai praktik mafia tanah yang harus diusut tuntas,” tegasnya. SAPMA PP Gowa menilai bahwa penerbitan SHM di kawasan danau bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain melanggar tata ruang, tindakan ini juga mengancam ekosistem dan menghilangkan fungsi danau sebagai penampung air dan pengendali banjir. Oleh karena itu, SAPMA PP Gowa menyatakan lima sikap tegas: 1. Menolak keras segala bentuk penimbunan dan penguasaan lahan di kawasan danau milik Negara. 2. Mendesak Balai Pompengan dan Pemkab Gowa segera menghentikan aktivitas penimbunan dan menertibkan pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan pribadi. 3. Meminta aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan ATR/BPN) untuk menyelidiki dugaan terbitnya SHM dan mengusut dugaan mafia tanah di kawasan tersebut. 4. Mendorong pemerintah provinsi dan pusat mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan kawasan danau dari kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan fungsi ruang publik. 5. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa ikut serta mengawal dan melawan praktik mafia tanah yang merugikan negara dan generasi mendatang. SAPMA PP Gowa menegaskan akan menggelar aksi damai pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, sebagai bentuk komitmen untuk mengawal penegakan hukum dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Gowa. SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN GOWA. “Bergerak, Berani, Berpikir Kritis untuk Keadilan Lingkungan!”.

Daerah, Hukum, Kriminal

Skandal Oknum Polisi Polman: Diduga Hamili Perempuan, KOHATI Kecam Proses Sidang Etik

ruminews.id, Polewali Mandar – Kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) kembali menuai sorotan publik. Seorang oknum polisi berinisial GB diduga menghamili seorang perempuan berinisial RN tanpa adanya pertanggungjawaban. Kasus ini semakin memicu kemarahan publik setelah hasil sidang kode etik di Propam Polres Polman dianggap tidak mencerminkan keadilan. Hasil sidang kode etik yang digelar Jumat 26 September 2025, memutuskan sanksi berupa hukuman penjara tiga bulan dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terhadap oknum polisi tersebut. Keputusan tersebut langsung menuai kritik tajam dari Korps HMI-Wati Cabang Polman. Ketua Kohati HMI Cabang Polman, Fitriani, menilai keputusan sidang kode etik ini jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. “Sanksi itu terlalu ringan dan tidak memberi efek jera. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk ranah pidana karena ada dugaan pemaksaan aborsi dan banyak bukti yang mengarah ke tindak pidana. Aparat penegak hukum seharusnya tidak boleh melindungi pelaku,” ujar Fitriani, Jumat (26/9/2025). Menurut KOHATI cabang Polman, kasus ini seharusnya ditangani lebih serius karena selain menodai citra institusi Polri, juga menyangkut nasib korban yang mengalami kerugian psikologis dan kesehatan. Seolah tindakan tersebut dinormalisasi oleh propam Polres Polman Lebih lanjut, Korps HMI-Wati Polman menyoroti adanya dugaan bahwa oknum polisi tersebut menyuruh korban untuk melakukan aborsi, yang menurut mereka merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 346 KUHP tentang aborsi ilegal dan dapat dikenakan pidana penjara. KOHATI HMI POLMAN mendesak Kapolda Sulawesi Barat dan Kapolri untuk turun tangan mengevaluasi keputusan sidang kode etik Propam Polres Polman dan mengusut kasus ini hingga ke ranah pidana. “Kami mendesak agar perkara ini tidak berhenti di sanksi etik. Penegakan hukum harus berlaku sama di hadapan siapa pun, termasuk anggota Polri,” tegasnya. Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam atas hasil sidang kode etik tersebut. Mereka berharap agar pihak kepolisian bersikap transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Polman belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait permintaan KOHATI dan desakan publik untuk membawa kasus ini ke jalur pidana.

Scroll to Top