Jakarta

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Jakarta, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Politik

Gugat Sentralisasi WIUP ke Mahkamah Konstitusi, Arfan Jaya dan Sukri: Tanah Rakyat Tidak Boleh Ditentukan Sepihak dari Jakarta

ruminews.id, JAKARTA – Aktivis lingkungan sekaligus mahasiswa Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Arfan Jaya, S.H., bersama aktivis lingkungan asal Kabupaten Kolaka, Sukri, S.H., secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 17 ayat (1) dan ayat (1a), Pasal 17A ayat (3), Pasal 22A ayat (2), serta Pasal 31A ayat (4) yang memberikan kewenangan penuh kepada Menteri dalam menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Menurut Arfan, pengaturan tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan di sejumlah daerah pertambangan, termasuk di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang baru mengetahui bahwa tanah miliknya telah masuk ke dalam WIUP setelah perusahaan mulai melakukan aktivitas atau mengurus perizinan lanjutan. “Tanah rakyat tidak boleh ditentukan statusnya secara sepihak tanpa melibatkan pemiliknya. Negara wajib melindungi hak konstitusional warga negara, bukan justru menciptakan ketidakpastian hukum melalui kebijakan yang sepenuhnya tersentralisasi,” tegas Arfan. Ia menjelaskan, sentralisasi kewenangan tersebut juga menutup ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan koreksi terhadap penetapan WIUP, padahal pemerintah daerah dinilai lebih memahami kondisi tata ruang, penguasaan tanah, serta dinamika sosial masyarakat di wilayahnya. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara WIUP dengan tanah masyarakat, kawasan permukiman, lahan pertanian, maupun fasilitas umum. Ketika persoalan itu terjadi, masyarakat kerap mengalami kesulitan memperoleh kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab, sebab pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki penetapan dimaksud, sementara seluruh keputusan berada di tangan pemerintah pusat. “Persoalan utama bukan hanya siapa yang menerbitkan WIUP, tetapi siapa yang bertanggung jawab ketika hak masyarakat dirugikan akibat penetapan tersebut. Negara tidak boleh menciptakan ruang tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegas Sukri. Melalui permohonan di Mahkamah Konstitusi, Arfan dan Sukri berharap lahir mekanisme penetapan WIUP yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga hak masyarakat atas tanah, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kepastian hukum memperoleh perlindungan yang seimbang dengan kepentingan pengelolaan sumber daya mineral. “Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting untuk memastikan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam benar-benar dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan dengan mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat yang hidup di kawasan pertambangan.”

Daerah, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

Ketua Umum PP GPII Dukung Kortastipidkor Polri Usut 3 Kasus Korupsi Besar dan Meminta Oknum TNI Tidak Masuk Dalam Penegakan Hukum Sipil

ruminews.id – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII), Masri Ikoni, menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri atau Kortastipidkor Polri untuk mengusut tuntas 3 kasus korupsi besar yang saat ini menjadi perhatian publik. Kantor PP GPII, Menteng 58 Jakarta, Kamis 09 Juli 2026. Masri Ikoni menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih. Ia menilai penanganan perkara besar oleh Kortastipidkor akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam menyelamatkan keuangan negara serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Tiga kasus yang disorot PP GPII adalah dugaan megakorupsi dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta kasus dugaan korupsi yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout PLN dan pengelolaan PT Asabri (Persero). Ketiga kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. “Kami dari PP GPII mendukung penuh langkah Kortastipidkor Polri. Usut 3 kasus korupsi ini sampai tuntas. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum,” tegas Masri Ikoni. Ia menambahkan penindakan harus menyasar semua pihak yang terlibat tanpa kecuali. Terkait proses hukum yang berjalan, Masri Ikoni juga menyinggung penyelidikan Kortastipidkor terhadap Febrie Ardiansyah. Berdasarkan informasi publik, Polri telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk restoran di Cipete dan money changer terkait dugaan keterlibatan Jampidsus dalam tiga kasus korupsi dan pencucian uang, salah satunya terkait tata kelola batu bara yang disebut memicu gangguan pasokan listrik. “Ini menjadi ujian bagi sistem hukum kita. Jika aparat penegak hukum diduga terlibat, maka proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujar Masri Ikoni. Pada bagian lain, Masri Ikoni selaku Ketua Umum PP GPII secara tegas meminta agar oknum TNI tidak terlibat dalam proses penegakan hukum sipil. Ia menilai hal itu merupakan kewenangan Polri dan Kejaksaan sesuai konstitusi dan undang-undang yang berlaku. “PP GPII meminta dengan tegas agar oknum TNI tidak masuk dalam ranah penegakan hukum sipil. Biarkan setiap institusi bekerja sesuai tupoksinya agar tidak menimbulkan kegaduhan dan multitafsir di masyarakat,” kata Masri Ikoni. Menutup pernyataannya, Masri Ikoni mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Ia menyatakan GPII siap bersinergi dengan Polri dalam mengawal proses hukum dan melakukan edukasi antikorupsi hingga ke tingkat akar rumput. “Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang. Percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Jangan mudah terprovokasi dan jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Kami berharap penanganan 3 kasus ini menjadi titik balik penguatan kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia,” pungkas Masri Ikoni.

Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional, Pemerintahan

Dukung BNN Deli Serdang Berantas Narkoba, Gus Falah: Melawan Petugas Berarti Melawan Hukum

ruminews.id, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Deli Serdang. Dukungan tersebut disampaikan menyusul insiden penyerangan terhadap tim BNN Deli Serdang saat melaksanakan razia di Cafe Jannah, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, pada Minggu (28/6/2026).

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Jakarta, Jakarta, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kenaikan Pertamax Berpotensi Memperbesar Beban Ekonomi Masyarakat, Ini Logika Sederhananya

Penulis : Gema Gelgar Suryadi (Praktisi Hukum) ruminews.id JAKARTA, – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) pada 10 Juni 2026, bukan sekadar persoalan naiknya harga satu komoditas energi. Kebijakan tersebut berpotensi menciptakan efek domino terhadap berbagai sektor perekonomian, di mana satu perubahan akan memicu perubahan lainnya hingga membentuk lingkaran tekanan ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat. Menurut Gema Gelgar Suryadi, sebagai bagian dari masyarakat awam yang memperhatikan dinamika ekonomi sehari-hari, kenaikan harga Pertamax seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan yang hanya berdampak bagi pengguna BBM nonsubsidi. Dalam mekanisme ekonomi yang saling berkaitan, setiap perubahan harga komoditas strategis akan memberikan dampak berantai terhadap seluruh lapisan masyarakat. Kelompok yang paling rentan terhadap dampak tersebut adalah masyarakat kelas menengah, pelaku UMKM, pekerja sektor informal, pengemudi ojek online, kurir, nelayan, petani, serta masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada kendaraan bermotor. Kenaikan harga Pertamax berpotensi meningkatkan biaya transportasi dan distribusi barang. Dampaknya, biaya operasional usaha turut naik dan pada akhirnya mendorong kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok. Kondisi ini secara langsung menggerus daya beli masyarakat dan memperbesar tekanan inflasi. Pandangan bahwa kenaikan Pertamax tidak berdampak bagi pengguna Pertalite perlu dilihat secara lebih komprehensif. Dalam mekanisme pasar, meningkatnya harga Pertamax dapat mendorong sebagian konsumen beralih menggunakan Pertalite sebagai alternatif yang lebih terjangkau. Lebih lanjut Gema Gelgar Suryadi berpandangan bahwa, logika sederhana yang dapat dipahami masyarakat adalah bahwa ketika harga Pertamax naik, sebagian penggunanya akan beralih ke Pertalite. Jika perpindahan konsumsi tersebut terjadi dalam jumlah besar sementara kapasitas distribusi dan pasokan Pertalite tidak mengalami peningkatan yang sebanding, maka dapat menimbulkan beberapa konsekuensi, antara lain: Meningkatnya antrean dan permintaan Pertalite di SPBU; Ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan di sejumlah daerah; Munculnya tekanan terhadap kebijakan distribusi dan subsidi BBM yang dapat berujung pada pembatasan maupun penyesuaian harga. Kondisi tersebut berpotensi membentuk suatu lingkaran ekonomi yang saling memengaruhi. Ketika masyarakat berpindah ke BBM bersubsidi, tekanan terhadap pasokan meningkat. Ketika pasokan mengalami gangguan, masyarakat terpaksa menggunakan BBM dengan harga yang lebih tinggi atau menghadapi keterbatasan akses terhadap energi. Pada akhirnya, biaya hidup masyarakat kembali meningkat dan daya beli semakin tertekan. Pelaku UMKM dan pekerja sektor informal menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Bertambahnya biaya operasional tanpa peningkatan pendapatan akan mengurangi keuntungan usaha, menurunkan daya beli, dan berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. Selain dipengaruhi oleh dinamika harga minyak dunia, kenaikan harga BBM juga tidak dapat dilepaskan dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kondisi tersebut memperbesar biaya impor minyak dan produk energi, sekaligus menunjukkan pentingnya kebijakan ekonomi dan energi yang mampu memitigasi dampak gejolak pasar global terhadap masyarakat. Kenaikan harga BBM pada akhirnya bukan hanya persoalan sektor energi, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi nasional, inflasi, biaya logistik, harga pangan, investasi, serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Jika tidak dikelola secara tepat, kondisi ini dapat menciptakan lingkaran setan ekonomi, di mana kenaikan biaya energi memicu kenaikan harga barang dan jasa, menurunkan daya beli masyarakat, memperlambat aktivitas ekonomi, dan pada akhirnya memberikan tekanan baru terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat melalui kebijakan yang adaptif, menjaga ketersediaan BBM bersubsidi, memperkuat distribusi energi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha. Sebagai pandangan masyarakat awam, Gema Gelgar Suryadi menilai bahwa persoalan kenaikan harga BBM bukanlah tentang siapa pengguna Pertamax dan siapa pengguna Pertalite, melainkan tentang bagaimana satu kebijakan dapat memengaruhi rantai ekonomi secara keseluruhan. Ketika biaya energi meningkat, biaya produksi, distribusi, dan konsumsi masyarakat ikut terdorong naik sehingga pada akhirnya seluruh lapisan masyarakat turut merasakan dampaknya. “Sebagai masyarakat awam, saya melihat persoalan ini dengan logika sederhana. Ketika harga Pertamax naik, sebagian masyarakat akan beralih ke Pertalite. Jika permintaannya meningkat sementara pasokannya tetap, maka akan timbul antrean, potensi kelangkaan, hingga tekanan terhadap sistem distribusi BBM. Dalam kondisi tertentu, kelangkaan tersebut dapat memaksa masyarakat beralih kembali menggunakan BBM nonsubsidi yang lebih mahal karena keterbatasan ketersediaan Pertalite di SPBU. Pada akhirnya, yang menanggung dampaknya bukan hanya pengguna Pertamax, melainkan seluruh masyarakat. Kebijakan energi yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan kemampuan ekonomi rakyat agar stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga,” ujar Gema Gelgar Suryadi.

Jakarta, Nasional, Politik

Waketum ABI: Idul Adha Momentum Perkuat Tauhid, Persatuan, dan Pembelaan terhadap Kaum Tertindas

Ruminews.id, Jakarta — Wakil Ketua Umum Ahlulbait Indonesia (ABI), Ustadz Ahmad Hidayat, mengajak umat Islam memaknai Hari Raya Idul Adha sebagai momentum untuk memperkuat tauhid, mengorbankan ego, serta membangun persatuan demi terwujudnya kehidupan yang lebih adil dan bermartabat. Pesan tersebut disampaikan dalam pidato Idul Adha 10 Zulhijah 1447 H yang disiarkan melalui kanal ABI pada Rabu (27/5/2026). Dalam pidatonya, Ustadz Ahmad Hidayat menegaskan bahwa ibadah haji dan Idul Adha tidak hanya dimaknai sebagai ritual keagamaan, tetapi juga sebagai sarana membangun kesadaran sosial dan kemanusiaan.

Jakarta, Nasional

Jemaat Ahmadiyah Tegaskan Nilai Kemanusiaan Lewat Momentum Idul Adha dan Khilafat

Ruminews.id, Jakarta — Bagi Jemaat Muslim Ahmadiyah, Peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 H tahun ini menjadi momen istimewa karena bertepatan dengan Hari Khilafat Ahmadiyah ke-118 yang juga jatuh pada 27 Mei 2026. Momentum tersebut diperingati Jemaat Ahmadiyah di Masjid Al-Hidayah, Jakarta Pusat, melalui pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yang melibatkan anggota Jemaat serta masyarakat sekitar. Mubaligh Daerah DKI Jakarta, Mln. Saefullah Ahmad Farouk, menjelaskan bahwa Idul Adha dan Hari Khilafat memiliki keterkaitan yang erat dalam membangun nilai pengorbanan dan penghambaan kepada Allah SWT.

Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional

FSBPI Kawal Mediasi Ketiga PT Amos Indah Indonesia, Desak Disnaker Keluarkan Anjuran yang Berpihak kepada Buruh

Ruminews.id, Jakarta — Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) akan menggelar aksi massa untuk mengawal jalannya Mediasi Ketiga perselisihan hubungan industrial antara 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia dengan pihak perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jakarta Utara, pada Jumat (29/5/2026).

Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional

TAUD Minta Hakim Tolak Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI

Ruminews.id, Jakarta — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar tidak mengesahkan pelimpahan kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus ke Polisi Militer (POM) TNI. “Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah,” kata anggota tim TAUD, Yosua Oktavian, saat membacakan petitum praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026), dikutip redaksi Ruminews.id dari Antara.

Scroll to Top