Jakarta

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Sekjen DPP GORAN Muhammad Rozi: Integrasi Kerajaan dan Pembebasan Irian Barat Adalah Bukti Kesetiaan Kolektif pada NKRI

ruminews.id, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Organisir Anak Nusantara (DPP GORAN), Muhammad Rozi, menegaskan bahwa keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan buah dari komitmen sukarela kerajaan-kerajaan di Nusantara. Hal ini juga tercermin dalam perjuangan pembebasan Irian Barat yang melibatkan peran vital para raja dan pahlawan daerah. “Integrasi kerajaan-kerajaan ke dalam NKRI bukanlah hasil paksaan, melainkan panggilan sejarah. Begitu juga dengan perjuangan membebaskan Irian Barat. Ini merupakan fondasi persatuan yang harus kita jaga bersama sebagai bangsa,” ujar Muhammad Rozi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4/2026). Teladan Integrasi Awal Kemerdekaan Rozi menjelaskan bahwa semangat solidaritas antar-pulau sebenarnya telah mengakar sejak era Sriwijaya dan Majapahit melalui jalur perdagangan. Modal sosial inilah yang kemudian mengkristal saat proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan. Ia mencontohkan momentum bersejarah Amanat 5 September 1945 oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII. Langkah berani Kesultanan Yogyakarta bergabung dengan RI menjadi pemantik bagi penguasa daerah lainnya di seluruh penjuru negeri. “Langkah Yogyakarta segera diikuti oleh raja-raja di Sulawesi Selatan, seperti Bone dan Luwu. Begitu pula Kesultanan Bima melalui Sultan Muhammad Salahuddin yang memperkokoh wilayah RI dari upaya adu domba Belanda di masa awal kemerdekaan,” jelas Sekjen DPP GORAN tersebut. Peran Sentral Tokoh Maluku dalam Pembebasan Irian Barat Dalam konteks pembebasan Irian Barat, Rozi menyoroti keteguhan para raja di Maluku dan Papua yang menolak dipisahkan dari Indonesia pasca-Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949. Menurutnya, dukungan dari Kesultanan Tidore dan Ternate menjadi legitimasi historis yang kuat bagi posisi diplomasi Indonesia di mata dunia. “Sultan Zainal Abidin Syah dari Tidore secara aktif menyuarakan penolakan terhadap negara boneka bentukan Belanda. Tanpa kesetiaan para raja di Maluku dan Papua, kedaulatan kita mungkin akan pincang,” tegas Rozi. Muhammad Rozi juga mencatat kontribusi besar tokoh Maluku seperti Johannes Leimena serta ribuan pejuang yang tergabung dalam komando Trikora. Puncaknya, melalui Perjanjian New York 1962 dan Pepera 1969, Irian Barat secara sah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Rozi menekankan bahwa pilihan para raja dan sultan untuk setia pada Republik di tengah politik devide et impera (adu domba) Belanda membuktikan bahwa NKRI berdiri di atas kesadaran kolektif yang matang. “Semangat itu tetap relevan hingga hari ini. Tantangan kita sekarang adalah melawan perpecahan, narkoba, hingga sikap apatis. Kita butuh soliditas yang sama kuatnya dengan para pendiri bangsa dan pejuang Irian Barat terdahulu untuk menjaga kedaulatan ini,” pungkas Muhammad Rozi.

Internasional, Jakarta, Nasional

Gugurnya 3 Pasukan Perdamaian Unifil Indonesia, PB HMI : Indonesia Harus Berani Peringatkan PBB dan Unsur yang Terlibat.

ruminews.id – Jakarta – Indonesia sebagai negara yang memiliki cita-cita mewujudkan ketertiban dan kedamaian dunia sesuai amanat UUD 1945, maka Indonesia terlibat dalam pengiriman pasukan kontingen Garuda Unifil, ke wilayah konflik dan memiliki dampak masalah korban kemanusiaan. Ketulusan Indonesia sebagai negara Asia demi menjaga kedamaian Dunia telah diuji, namun tak jarang prajurit TNI kusuma bangsa, gugur dalam tugas tersebut. Seorang prajurit Satuan Tugas (Satgas) Kontingen Garuda (Konga) TNI di misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) gugur dalam serangan Israel terhadap Lebanon. Bukan hanya itu, beberapa prajurit lainnya mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut. Kementerian Pertahanan RI mengonfirmasi bahwa dua prajurit yang tergabung dalam Satuan Tugas Kontingen Garuda (Konga) TNI di misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) gugur di Lebanon Selatan pada Senin (30/3/2026). Hal tersebut menambah daftar prajurit TNI yang gugur menjadi tiga anggota, korban terbaru adalah Mayor ZA dan Sertu I. Secara langsung hal ini telah mencemari kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga dalam peristiwa ini Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, melalui Ketua Bidang Hubungan Internasional PB HMI, Muhammad Arsyi Jailolo, menyanpaikan turut berbela sungkawa atas gugurnya patriot kusuma bangsa, Satuan Tugas (Satgas) Kontingen Garuda (Konga) TNI di misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) gugur dalam serangan Israel terhadap Lebanon yaitu Prajurit TNI Praka Farizal Romadhon, Mayor ZA dan Sertu I. PB HMI meminta negara dalam atas nama pemerintah dan Presiden untuk tidak tinggal diam, agar Presiden mendesak Dewan Keamanan PBB melakukat rapat darurat dan investigasi terhadap pelanggaran hukum Internasional. “Saudara-saudara sekalian bangsa kiya telah berkontribusi untuk perdamaiain dunia, Kontingen Garuda (Konga) UNIFIL adalah pasukan TNI yang dikirim PBB ke Lebanon Selatan sejak 2006 (melalui kontingen XXIII-A) untuk memonitor penghentian permusuhan antara Israel-Hizbullah. Oleh karena itu ketegasan Pemerintah Indonesia kepada PBB dalam hal ini harus segera ditindaklanjuti, dan walaupun kita Indonesia sudah masuk ke dalam Board Of Peace, namun kita seperti tidak diperhitungkan, karena Israel dengan sengaja menyerang markas Pasukan Kontingen Garuda UNIFIL, ini sama saja tamparan buruk bagi Bangsa Indonesia” tegas Arsyi Jailolo. Pasukan perdamaian PBB (UN Peacekeepers) berfungsi menjaga stabilitas di wilayah konflik dengan memantau gencatan senjata, memisahkan pihak bertikai, melindungi warga sipil, serta memfasilitasi bantuan kemanusiaan. Mereka bertindak sebagai pihak netral untuk menciptakan kondisi aman guna dialog politik. Berikut adalah fungsi utama pasukan perdamaian PBB secara lebih rinci: Menjaga Keamanan dan Stabilitas: Mengawasi gencatan senjata dan mengamankan kawasan penyangga (buffer zone) agar tidak terjadi kembalinya konflik. Perlindungan Warga Sipil: Melindungi masyarakat lokal yang terdampak konflik bersenjata dari ancaman kekerasan. Bantuan Kemanusiaan: Memfasilitasi distribusi bantuan kemanusiaan kepada warga yang membutuhkan di daerah konflik. Penegakan HAM dan Hukum: Mendukung penegakan hak asasi manusia (HAM) dan membantu proses transisi hukum yang adil. Mendukung Proses Politik: Membantu proses perdamaian, mediasi, dan pelaksanaan pemilu di negara konflik. Pelucutan Senjata (DDR): Melakukan program perlucutan senjata, demobilisasi, dan reintegrasi mantan kombatan ke masyarakat. PB HMI juga menuntut keras peran Indonesia sendiri sebagai Presiden Dewan HAM PBB yang baru, dimana bahkan sebagai fasilitator perdamaian, Indonesia sendiri yang mendapatkan tindakan kejahatan Kemanusiaan dari negara sekelas Israel. Oleh karena itu, negara harus bertanggung jawab atas gugurnya tiga patriot kusuma bangsa dan negara haeus mendesak PBB melakukan investigasi dan Dewan Keamanan PBB melakukan rapat darurat untuk memutuskan perkara ini.

Hukum, Jakarta, Nasional, Politik

PP Persis Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret

Ruminews.id, Jakarta – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2317/JJ-C.3/PP/2026 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah 1447 Hijriah yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Persis. Melansir laman Persis, 1 Syawal 1447 Hijriyah tersebut ditetapkan dengan menggunakan metode hisab rukyat yang menjadi pedoman Dewan Hisab dan Rukyat organisasi masyarakat ini sejak 2012. Adapun hisab imkan rukyat adalah metode penentuan awal bulan dalam kalender Islam dengan menggabungkan pendekatan perhitungan astronomi (hisab) dengan kemungkinan terlihatnya hilal (rukyat). Dalam menetapkan pergantian bulan tersebut, Persis menggunakan kriteria MABIMS dengan parameter tinggi bulan minimal 3° dan elongasi 6,4°. Menurut perhitungan Persis, ijtima menjelang Syawal 1447 Hijriah terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 pukul 08.23.26 WIB. Persis menemukan pada saat matahari terbenam di wilayah Indonesia di hari itu, posisi bulan berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0° 53′ 58″ hingga 3° 07′ 15″, dan elongasi antara 4° 32′ 57″ hingga 6° 06′ 39″. Karena itu, Persis menyimpulkan bahwa kriteria Imkanur rukyat MABIMS belum terpenuhi. “Dengan demikian, berdasarkan kriteria tersebut, 1 Syawal 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” demikian dalam keterangan pers PP Persis pada Kamis, 19 Maret 2026. Dalam keterangan yang sama, organisasi islam ini juga berharap pemerintah konsisten menggunakan kriteria MABIMS yang sama dengan Persis, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Isbat. Peraturan yang dimaksud menyatakan bahwa apabila kriteria imkanur rukyat tidak terpenuhi, maka bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari. “Berdasarkan kriteria Neo MABIMS dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama tersebut, Pemerintah diharapkan menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah bertepatan pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” katanya. Kementerian Agama kemudian melalui Sidang Isbath yang diadakan pada Kamis, (19/03/26) ba’da Magrib menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026. Seperti biasa, sistem penentuan Hari Raya Idul Fitri ini akan didasarkan pada hasil hisab dan rukyatul hilal. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengingatkan, agar masyarakat di seluruh Indonesia dapat saling menghargai dan menghormati perbedaan pandangan dalam menetapkan awal Syawal 1447 Hijriah. “Jangan menjadi perbedaan di antara kita, mari menjaga ukhuwah dengan baik,” kata politikus PKB itu dalam konferensi pers Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Kamis, 19 Maret 2026. Sedangkan sebelumnya Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat Legi, 20 Maret 2026. Penetapan ini berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal.

Ekonomi, Hukum, Jakarta, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

KPK Tahan Eks Stafsus Menag Gus Alex, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

ruminews.id, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026). Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan dalam kondisi tangan terborgol saat digiring oleh penyidik. Penahanan ini menjadikan Gus Alex menyusul mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dahulu ditahan dalam kasus yang sama. Dengan demikian, keduanya dipastikan menjalani proses hukum serta masa penahanan di rumah tahanan KPK, termasuk pada momentum Hari Raya Idulfitri tahun ini. Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan. Gus Alex diduga memiliki peran dalam membantu pengaturan distribusi kuota serta menghubungkan sejumlah pihak terkait, termasuk dalam praktik pengumpulan sejumlah dana dari penyelenggara haji khusus. Meski demikian, saat digiring menuju mobil tahanan, Gus Alex membantah adanya perintah dari Yaqut terkait pembagian kuota tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. KPK menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pelayanan keagamaan. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Hukum, Jakarta, Jakarta, Kriminal, Nasional, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Ketua PTKP BADKO HMI Sulsel Tantang Listyo Sigit Prabowo Bongkar Aktor Intelektual Teror Air Keras

ruminews.id, Jakarta – Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM yang dinilai sebagai bentuk teror keji terhadap kebebasan sipil dan suara kritik di negeri ini. Rafly menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Ia mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk segera mengungkap secara terang kepada publik siapa pelaku lapangan serta siapa aktor intelektual di balik kejahatan yang diduga kuat terorganisir tersebut. “BADKO HMI Sulsel mengecam keras tindakan biadab penyiraman air keras ini. Kami mendesak Kapolri untuk segera mengumumkan kepada publik siapa pelaku dan siapa otak intelektual di balik teror ini. Negara tidak boleh kalah oleh teror. Jika hukum tunduk pada ketakutan, maka yang runtuh bukan hanya rasa aman warga negara, tetapi juga kewibawaan negara hukum,” tegas Rafly. Ia juga menyoroti bahwa dengan segala kemampuan teknologi pengawasan dan perangkat investigasi yang dimiliki aparat penegak hukum saat ini, tidak ada alasan bagi negara untuk gagal mengungkap pelaku. “Negara ini dipenuhi perangkat pengawasan, kamera, dan kemampuan investigasi modern. Sangat tidak masuk akal jika pelaku tidak segera ditemukan. Kerahkan seluruh kemampuan reserse. Usut sampai ke akar-akarnya, hingga ke dalang utama yang berada di balik kejahatan terorganisir ini,” lanjutnya. Menurut Rafly, teror semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga upaya membungkam kritik dan melemahkan keberanian masyarakat sipil dalam memperjuangkan keadilan. “Kami para aktivis tidak akan pernah mundur menghadapi teror keji seperti ini. Jika ada pihak yang berpikir air keras bisa membungkam kritik, mereka keliru. Teror seperti ini justru semakin membakar semangat kami untuk terus melawan ketidakadilan dan kedzaliman di negeri ini,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa publik menunggu keberanian negara untuk menunjukkan bahwa hukum masih berdiri tegak dan tidak tunduk pada kekuatan teror. “Jika negara lamban dan abai, maka publik berhak bertanya, di mana keberanian negara melindungi warganya? Karena itu kami menuntut pengungkapan kasus ini secara cepat, transparan, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat. Yakin Usaha Sampai,” tutup Rafly.

Ekonomi, Jakarta

Menyambut Forum D-8, IKA ISMEI Dorong Penguatan Ketahanan Energi di Tengah Ketidakpastian Global

ruminews.id – Jakarta — Ikatan Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (IKA ISMEI) menilai momentum pertemuan negara-negara yang tergabung dalam Developing Eight Organization for Economic Cooperation (D-8) harus dimanfaatkan untuk memperkuat kerja sama strategis, khususnya di sektor energi, di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global. Ketua Bidang Energi IKA ISMEI, Fahmi Ismail, menyampaikan bahwa dinamika global saat ini menunjukkan betapa rentannya stabilitas pasokan energi dunia terhadap konflik geopolitik, gangguan rantai pasok, hingga fluktuasi harga energi. “Negara-negara yang tergabung dalam D-8 memiliki potensi besar dalam sektor energi, baik energi fosil maupun energi baru dan terbarukan. Karena itu, forum ini harus menjadi ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi dan membangun ketahanan energi bersama,” ujar Fahmi dalam keterangannya. Sebagaimana diketahui, D-8 merupakan organisasi kerja sama ekonomi yang beranggotakan delapan negara berkembang yaitu Indonesia, Turkey, Iran, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Egypt, dan Nigeria. Negara-negara tersebut memiliki sumber daya energi yang signifikan serta potensi besar untuk membangun sinergi dalam pengelolaan energi global. Menurut Fahmi, Indonesia sebagai salah satu anggota penting D-8 memiliki posisi strategis untuk mendorong agenda kerja sama energi yang lebih konkret, mulai dari investasi energi, penguatan infrastruktur energi, hingga pengembangan energi baru dan terbarukan. IKA ISMEI juga menilai kerja sama energi antar negara berkembang menjadi langkah penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar energi global yang selama ini didominasi oleh negara-negara besar. “Ketahanan energi bukan hanya soal ketersediaan sumber daya, tetapi juga tentang kolaborasi, inovasi teknologi, dan keberanian membangun kemandirian energi di antara negara-negara berkembang,” tambah Fahmi. Melalui momentum Forum D-8 ini, IKA ISMEI berharap pemerintah Indonesia dapat mendorong inisiatif kerja sama yang lebih konkret di bidang energi demi menjaga stabilitas ekonomi serta memperkuat posisi negara-negara berkembang dalam tata kelola energi global.

Ekonomi, Hukum, Jakarta, Nasional, Politik

Buruh Lawan Tekanan Lewat Mogok, PT Amos Indah Akhirnya Bayar THR

Ruminews.id, Jakarta – Aksi mogok kerja yang dilakukan buruh di PT Amos Indah Indonesia akhirnya membuahkan hasil. Setelah mendapat tekanan dari ratusan pekerja dan serikat buruh, perusahaan sepakat membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR yang sebelumnya sempat dipersoalkan. Mogok kerja dimulai pada Kamis, 12 Maret 2026 oleh buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) basis PT Amos Indah Indonesia. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pemaksaan pengunduran diri serta penahanan sejumlah hak normatif pekerja menjelang Hari Raya, termasuk THR dan sisa upah. Para pekerja menilai situasi tersebut mencerminkan pertentangan kepentingan antara buruh yang bergantung pada upah untuk mempertahankan hidup dan perusahaan yang dianggap berusaha menghindari tanggung jawabnya. Menurut serikat, pekerja didorong menandatangani surat pengunduran diri dengan kompensasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Tekanan terhadap pekerja juga disebut dilakukan melalui ancaman tidak dibayarkannya THR apabila mereka menolak menandatangani surat pengunduran diri tersebut. Kondisi itu memicu kekhawatiran sekaligus kemarahan di kalangan buruh, sehingga mereka memilih melakukan aksi kolektif sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan perusahaan. Mayoritas pekerja di pabrik tersebut merupakan buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Karena itu, persoalan hubungan kerja tidak hanya berdampak pada kondisi di tempat kerja, tetapi juga menyentuh langsung keberlangsungan hidup keluarga para buruh. Situasi mulai berubah setelah aksi mogok berlangsung. Pada Jumat, 13 Maret 2026, perusahaan akhirnya membayarkan THR kepada para pekerja setelah adanya tekanan dari buruh bersama serikat yang mengorganisir perjuangan tersebut. Selain pembayaran THR, perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk menjalankan putusan pengadilan yang sebelumnya memenangkan para pekerja. Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta tersebut antara lain memerintahkan perubahan status lima buruh perempuan menjadi pekerja tetap atau PKWTT serta pemenuhan hak pensiun bagi dua pekerja perempuan. Sebelumnya, sejak awal Maret 2026 para pekerja menghadapi ketidakpastian setelah perusahaan menyatakan bahwa 13 Maret 2026 merupakan hari terakhir mereka bekerja tanpa penjelasan mengenai kapan aktivitas produksi akan kembali berjalan. Dalam situasi yang tidak menentu itu, pekerja juga ditawari untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan kompensasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Ketua Basis FSBPI-KPBI, PT Amos Indah Indonesia KBN Cakung, Lindah menilai praktik semacam ini merupakan bentuk tekanan terhadap pekerja agar melepaskan hak-haknya. Karena itu, aksi mogok kerja dipilih sebagai langkah kolektif untuk mempertahankan hak normatif buruh sekaligus menolak berbagai bentuk intimidasi terhadap pekerja maupun organisasi serikat. Bagi para buruh, keberhasilan memaksa perusahaan membayarkan THR menjadi bukti bahwa solidaritas dan perjuangan bersama masih menjadi alat penting untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama dalam situasi ketidakpastian hubungan kerja.

Hukum, Jakarta, Nasional, Politik

Partai Hijau Indonesia Kutuk Serangan Terhadap Andrie Yunus dan Serukan #DaruratDemokrasi

ruminews.id, Jakarta – Partai Hijau Indonesia melalui siaran persnya pada Minggu, (14/03/26) mengecam dan mengutuk keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang terjadi di Jakarta pada 12 Maret 2026. Tindakan kekerasan ini merupakan serangan brutal dan keji terhadap keselamatan individu sekaligus ancaman terhadap ruang kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. Andrie Yunus dan KontraS telah dikenal luas sebagai bagian penting dalam perjuangan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia. Andre terlibat aktif melakukan protes keras terhadap proses pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang bukan hanya tidak transparan, melainkan juga merusak sistem hukum dan demokrasi. Revisi UU TNI adalah upaya pemerintah menghidupkan kembali dwifungsi militer di Indonesia. Kita masih ingat, pada 15 Maret 2025, Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil dengan berani menerobos pintu ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk menginterupsi pembahasan tertutup Rancangan Undang-Undang TNI antara pemerintah dan DPR RI. Andrie juga menjadi salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang melakukan investigasi independen terhadap demonstrasi Agustus 2025. Tim KPF menemukan fakta bahwa telah terjadi rangkaian kekerasan yang dilakukan aparat, yaitu perburuan aktivis, penyiksaan terhadap masyarakat, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil dalam skala yang sangat luas dan menjadi kriminalisasi aktivis terbesar sejak reformasi 1998. Data KPF menunjukkan 13 nyawa rakyat gugur dan setidaknya 703 warga di berbagai daerah masih menghadapi ancaman proses hukum karena menggunakan hak konstitusionalnya. Partai Hijau Indonesia meyakini bahwa serangan brutal dan keji terhadap Andrie Yunus adalah ancaman terkait dengan aktivitasnya sebagai pejuang HAM dan demokrasi. Kekerasan terhadap pembela HAM tidak hanya melanggar hak dasar atas rasa aman, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat serta perlindungan bagi setiap warga negara yang memperjuangkan keadilan.  Serangan ini adalah pembungkaman suara kritis sekaligus sinyal teror kepada seluruh rakyat. Keberhasilan teror menjadi sempurna bila seluruh rakyat menjadi takut untuk bersuara. Indonesia kini berada pada situasi darurat demokrasi dengan menguatnya otoritarianisme yang beralih dari prinsip negara hukum menjadi negara kekuasaan. Partai Hijau Indonesia mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan bagi para pembela HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM. Atas serangan brutal dan keji terhadap Andrie Yunus, Partai Hijau Indonesia menyatakan sikap: Mengutuk keras tindakan pengecut dan biadab terhadap pejuang HAM dan demokrasi. Menuntut Pemerintah mengusut tuntas dan mengadili seluruh perkara penyerangan terhadap pejuang HAM dan demokrasi. Mendorong negara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para pembela HAM, aktivis masyarakat sipil, dan individu yang menyuarakan kepentingan publik. Mengajak masyarakat sipil untuk saling menjaga, menguatkan solidaritas, dan memastikan ruang demokrasi serta kerja-kerja advokasi HAM tidak dibungkam oleh tindakan kekerasan di tengah otoritarianisme rezim.

Jakarta, Kriminal, Nasional, Pemuda

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Ruminews.id, Jakarta – Teror terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) kembali terjadi. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Serangan tersebut sontak memicu kecaman luas dari organisasi masyarakat sipil, lembaga HAM, hingga sejumlah tokoh politik. Melalui siaran persnya, Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan alur kronologi peristiwa tersebut. Insiden ini bermula ketika Andrie Yunus yang baru saja menyelesaikan rekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast tersebut membahas isu militerisme dan judicial review Undang-Undang TNI. Sekitar pukul 23.00 WIB, saat ia meninggalkan lokasi dan mengendarai sepeda motor, dua orang tak dikenal membuntutinya lalu menyiramkan cairan kimia ke arah tubuhnya sebelum melarikan diri. Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh seperti wajah, mata, dada, serta kedua tangan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan sekitar 24 persen tubuhnya mengalami luka bakar akibat siraman air keras tersebut. KontraS menilai serangan ini bukan sekadar kriminal biasa. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas advokasi korban sebagai pembela HAM. Sebagaimana yang ia tegaskan dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil pada Jumat, (13/06/26), “Kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM.” Menurut KontraS, sebelum kejadian Andrie Yunus memang aktif terlibat dalam berbagai advokasi publik, termasuk kritik terhadap kebijakan negara yang dinilai berpotensi memperluas peran militer dalam kehidupan sipil. Serangan yang terjadi setelah kegiatan diskusi publik itu memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap aktivisme masyarakat sipil. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengecam keras serangan tersebut. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai kejadian itu merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin konstitusi. Ia menyatakan bahwa aktivitas korban sebagai pembela HAM membuat serangan tersebut patut diduga sebagai serangan terhadap pembela HAM secara langsung. Kecaman juga datang dari sejumlah tokoh politik. Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menilai tindakan penyiraman air keras sebagai bentuk teror terhadap kehidupan demokrasi. Ia menegaskan, “Teror tidak akan pernah berhasil membunuh demokrasi. Teror juga tidak akan mematikan cara berpikir kritis dalam membela kebenaran dan memperjuangkan keadilan”, tegas politisi PDI-P kelahiran Situbondo tersebut. Kasus ini juga mengingatkan publik pada sejumlah serangan terhadap aktivis dan penyidik di Indonesia yang menggunakan metode serupa. Masih lekat dalam ingatan kita, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan pada 2017. Peristiwa tersebut menjadi simbol panjangnya problem impunitas dalam penanganan kekerasan terhadap aktor-aktor yang menantang kekuasaan. Serangan menggunakan air keras juga kerap digunakan sebagai bentuk intimidasi yang meninggalkan luka permanen sekaligus pesan teror kepada korban maupun jaringan aktivis yang lebih luas. Dalam siaran pers dan konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil pada Jumat, (13/03/26) ratusan organisasi dan aktivis pro-demokrasi mengecam serta mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku dan mengungkap motif di balik serangan tersebut. Mereka menekankan bahwa negara memiliki kewajiban menjamin keamanan para pembela HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hingga kini kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku yang menyerang Andrie Yunus. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan juga mengungkap pihak yang berada di balik serangan tersebut. Jika kekerasan terhadap pembela HAM dibiarkan tanpa penuntasan hukum yang jelas, serangan seperti ini jelas akan melanggengkan impunitas dan menambah daftar merah pelanggaran hak asasi manusia terhadap aktivis demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Hukum, Jakarta, Politik

Diminta Resign agar Dapat THR, Buruh Pabrik di Cilincing Mogok Kerja

Ruminews.id, Jakarta – Ratusan buruh pabrik garmen PT Amos Indah Indonesia di kawasan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara, melakukan aksi protes setelah muncul polemik terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), upah, dan ketidakpastian status kerja mereka. Persoalan tersebut memicu keresahan di kalangan pekerja, terutama karena terjadi menjelang Hari Raya ketika THR menjadi kebutuhan penting bagi para buruh. Konflik bermula pada awal Maret 2026 ketika manajemen perusahaan menyampaikan bahwa aktivitas kerja kemungkinan akan dihentikan sementara karena menurunnya pesanan produksi. Dalam pertemuan antara manajemen dan pekerja pada 5 Maret 2026, perusahaan disebut menyampaikan bahwa 13 Maret akan menjadi hari terakhir para buruh bekerja sebelum mereka diliburkan tanpa kepastian kapan dapat kembali bekerja. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran karena menyangkut pembayaran hak normatif pekerja, termasuk upah dan THR menjelang hari raya. Di tengah ketidakpastian tersebut, perusahaan juga menawarkan skema pengunduran diri kepada para pekerja. Buruh diminta menandatangani surat resign dengan kompensasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Bahkan dalam pertemuan lanjutan pada 6 Maret, pihak manajemen disebut menyampaikan bahwa THR dan sisa upah tidak akan dibayarkan apabila pekerja menolak menandatangani surat pengunduran diri tersebut. Kondisi ini membuat banyak pekerja merasa tertekan karena hak mereka seolah dijadikan alat untuk memaksa mereka mengundurkan diri. Ketegangan meningkat pada 11 Maret 2026 ketika sejumlah pekerja mendatangi manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan. Pada saat itu dilaporkan terjadi berbagai tindakan yang dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap pekerja. Mesin absensi dimatikan, staf administrasi tidak diperbolehkan mencatat kehadiran, dan beberapa buruh diminta meninggalkan area kerja. Bahkan sempat dilaporkan adanya insiden perampasan telepon genggam milik salah satu pengurus serikat oleh pimpinan perusahaan. Ketua Basis FSBPI-KPBI, PT Amos Indah Indonesia KBN Cakung, Jakarta Utara, Lindah mengatakan, awal Maret 2026, beredar informasi di kalangan pekerja bahwa 13 Maret 2026 akan menjadi hari terakhir bekerja, setelah itu karyawan akan diliburkan tanpa kepastian kapan dapat kembali bekerja. “Informasi tersebut memicu keresahan di kalangan buruh karena menyangkut keberlanjutan pekerjaan dan pemenuhan hak-hak normatif mereka, terutama menjelang Hari Raya,” jelas Lindah kepada pers pada Rabu (11/3/2026). Lindah menjelaskan,dalam pertemuan antara perwakilan pekerja dan manajemen pada 5 Maret 2026, pimpinan perusahaan menyampaikan secara lisan bahwa hari terakhir bekerja adalah 13 Maret 2026, dan perusahaan akan membayarkan THR serta sisa upah karyawan melalui transfer ke rekening masing-masing pekerja. “Namun perusahaan tidak dapat memastikan kapan para pekerja akan kembali bekerja dengan alasan pesanan produksi belum mencukupi untuk menutup kebutuhan operasional,” ujarnya. Ketua Basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) PT Amos Indah Indonesia, Lindah mengatakan bahwa sebagian besar pekerja di pabrik tersebut adalah perempuan yang berperan sebagai pencari nafkah utama bagi keluarganya. Ketidakpastian status pekerjaan membuat para buruh khawatir tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga mereka. Ia juga menyebut sejumlah pekerja menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi ekonomi rumah tangga yang bergantung pada penghasilan mereka. Menanggapi kondisi tersebut, pengurus basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) di perusahaan itu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen. Para buruh menuntut pembayaran THR dan seluruh hak upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mereka juga meminta perusahaan melaksanakan putusan pengadilan terkait status kerja sejumlah buruh perempuan, memenuhi hak pensiun bagi pekerja yang telah memenangkan perkara hukum, serta membayar rapel upah yang disebut telah dipotong sejak 2024 terhadap sejumlah pekerja. Selain itu, serikat buruh juga menolak segala bentuk pemaksaan pengunduran diri yang dinilai melanggar hukum dan bertentangan dengan perjanjian kerja bersama. Mereka menuntut perusahaan menghentikan intimidasi terhadap pekerja maupun pengurus serikat serta membuka ruang dialog yang transparan untuk menyelesaikan konflik ketenagakerjaan tersebut. Hingga kini para buruh masih menunggu kepastian terkait pembayaran hak-hak mereka serta masa depan pekerjaan di perusahaan tersebut. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan posisi buruh, terutama buruh perempuan di sektor garmen, yang sering menghadapi ketidakpastian kerja serta risiko pelanggaran hak normatif menjelang hari raya.

Scroll to Top