Jakarta

Hukum, Jakarta, Nasional, Politik

Partai Hijau Indonesia Kutuk Serangan Terhadap Andrie Yunus dan Serukan #DaruratDemokrasi

ruminews.id, Jakarta – Partai Hijau Indonesia melalui siaran persnya pada Minggu, (14/03/26) mengecam dan mengutuk keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang terjadi di Jakarta pada 12 Maret 2026. Tindakan kekerasan ini merupakan serangan brutal dan keji terhadap keselamatan individu sekaligus ancaman terhadap ruang kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. Andrie Yunus dan KontraS telah dikenal luas sebagai bagian penting dalam perjuangan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia. Andre terlibat aktif melakukan protes keras terhadap proses pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang bukan hanya tidak transparan, melainkan juga merusak sistem hukum dan demokrasi. Revisi UU TNI adalah upaya pemerintah menghidupkan kembali dwifungsi militer di Indonesia. Kita masih ingat, pada 15 Maret 2025, Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil dengan berani menerobos pintu ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk menginterupsi pembahasan tertutup Rancangan Undang-Undang TNI antara pemerintah dan DPR RI. Andrie juga menjadi salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang melakukan investigasi independen terhadap demonstrasi Agustus 2025. Tim KPF menemukan fakta bahwa telah terjadi rangkaian kekerasan yang dilakukan aparat, yaitu perburuan aktivis, penyiksaan terhadap masyarakat, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil dalam skala yang sangat luas dan menjadi kriminalisasi aktivis terbesar sejak reformasi 1998. Data KPF menunjukkan 13 nyawa rakyat gugur dan setidaknya 703 warga di berbagai daerah masih menghadapi ancaman proses hukum karena menggunakan hak konstitusionalnya. Partai Hijau Indonesia meyakini bahwa serangan brutal dan keji terhadap Andrie Yunus adalah ancaman terkait dengan aktivitasnya sebagai pejuang HAM dan demokrasi. Kekerasan terhadap pembela HAM tidak hanya melanggar hak dasar atas rasa aman, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat serta perlindungan bagi setiap warga negara yang memperjuangkan keadilan.  Serangan ini adalah pembungkaman suara kritis sekaligus sinyal teror kepada seluruh rakyat. Keberhasilan teror menjadi sempurna bila seluruh rakyat menjadi takut untuk bersuara. Indonesia kini berada pada situasi darurat demokrasi dengan menguatnya otoritarianisme yang beralih dari prinsip negara hukum menjadi negara kekuasaan. Partai Hijau Indonesia mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan bagi para pembela HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM. Atas serangan brutal dan keji terhadap Andrie Yunus, Partai Hijau Indonesia menyatakan sikap: Mengutuk keras tindakan pengecut dan biadab terhadap pejuang HAM dan demokrasi. Menuntut Pemerintah mengusut tuntas dan mengadili seluruh perkara penyerangan terhadap pejuang HAM dan demokrasi. Mendorong negara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para pembela HAM, aktivis masyarakat sipil, dan individu yang menyuarakan kepentingan publik. Mengajak masyarakat sipil untuk saling menjaga, menguatkan solidaritas, dan memastikan ruang demokrasi serta kerja-kerja advokasi HAM tidak dibungkam oleh tindakan kekerasan di tengah otoritarianisme rezim.

Jakarta, Kriminal, Nasional, Pemuda

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Ruminews.id, Jakarta – Teror terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) kembali terjadi. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Serangan tersebut sontak memicu kecaman luas dari organisasi masyarakat sipil, lembaga HAM, hingga sejumlah tokoh politik. Melalui siaran persnya, Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan alur kronologi peristiwa tersebut. Insiden ini bermula ketika Andrie Yunus yang baru saja menyelesaikan rekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast tersebut membahas isu militerisme dan judicial review Undang-Undang TNI. Sekitar pukul 23.00 WIB, saat ia meninggalkan lokasi dan mengendarai sepeda motor, dua orang tak dikenal membuntutinya lalu menyiramkan cairan kimia ke arah tubuhnya sebelum melarikan diri. Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh seperti wajah, mata, dada, serta kedua tangan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan sekitar 24 persen tubuhnya mengalami luka bakar akibat siraman air keras tersebut. KontraS menilai serangan ini bukan sekadar kriminal biasa. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas advokasi korban sebagai pembela HAM. Sebagaimana yang ia tegaskan dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil pada Jumat, (13/06/26), “Kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM.” Menurut KontraS, sebelum kejadian Andrie Yunus memang aktif terlibat dalam berbagai advokasi publik, termasuk kritik terhadap kebijakan negara yang dinilai berpotensi memperluas peran militer dalam kehidupan sipil. Serangan yang terjadi setelah kegiatan diskusi publik itu memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap aktivisme masyarakat sipil. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengecam keras serangan tersebut. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai kejadian itu merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin konstitusi. Ia menyatakan bahwa aktivitas korban sebagai pembela HAM membuat serangan tersebut patut diduga sebagai serangan terhadap pembela HAM secara langsung. Kecaman juga datang dari sejumlah tokoh politik. Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menilai tindakan penyiraman air keras sebagai bentuk teror terhadap kehidupan demokrasi. Ia menegaskan, “Teror tidak akan pernah berhasil membunuh demokrasi. Teror juga tidak akan mematikan cara berpikir kritis dalam membela kebenaran dan memperjuangkan keadilan”, tegas politisi PDI-P kelahiran Situbondo tersebut. Kasus ini juga mengingatkan publik pada sejumlah serangan terhadap aktivis dan penyidik di Indonesia yang menggunakan metode serupa. Masih lekat dalam ingatan kita, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan pada 2017. Peristiwa tersebut menjadi simbol panjangnya problem impunitas dalam penanganan kekerasan terhadap aktor-aktor yang menantang kekuasaan. Serangan menggunakan air keras juga kerap digunakan sebagai bentuk intimidasi yang meninggalkan luka permanen sekaligus pesan teror kepada korban maupun jaringan aktivis yang lebih luas. Dalam siaran pers dan konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil pada Jumat, (13/03/26) ratusan organisasi dan aktivis pro-demokrasi mengecam serta mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku dan mengungkap motif di balik serangan tersebut. Mereka menekankan bahwa negara memiliki kewajiban menjamin keamanan para pembela HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hingga kini kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku yang menyerang Andrie Yunus. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan juga mengungkap pihak yang berada di balik serangan tersebut. Jika kekerasan terhadap pembela HAM dibiarkan tanpa penuntasan hukum yang jelas, serangan seperti ini jelas akan melanggengkan impunitas dan menambah daftar merah pelanggaran hak asasi manusia terhadap aktivis demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Hukum, Jakarta, Politik

Diminta Resign agar Dapat THR, Buruh Pabrik di Cilincing Mogok Kerja

Ruminews.id, Jakarta – Ratusan buruh pabrik garmen PT Amos Indah Indonesia di kawasan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara, melakukan aksi protes setelah muncul polemik terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), upah, dan ketidakpastian status kerja mereka. Persoalan tersebut memicu keresahan di kalangan pekerja, terutama karena terjadi menjelang Hari Raya ketika THR menjadi kebutuhan penting bagi para buruh. Konflik bermula pada awal Maret 2026 ketika manajemen perusahaan menyampaikan bahwa aktivitas kerja kemungkinan akan dihentikan sementara karena menurunnya pesanan produksi. Dalam pertemuan antara manajemen dan pekerja pada 5 Maret 2026, perusahaan disebut menyampaikan bahwa 13 Maret akan menjadi hari terakhir para buruh bekerja sebelum mereka diliburkan tanpa kepastian kapan dapat kembali bekerja. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran karena menyangkut pembayaran hak normatif pekerja, termasuk upah dan THR menjelang hari raya. Di tengah ketidakpastian tersebut, perusahaan juga menawarkan skema pengunduran diri kepada para pekerja. Buruh diminta menandatangani surat resign dengan kompensasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Bahkan dalam pertemuan lanjutan pada 6 Maret, pihak manajemen disebut menyampaikan bahwa THR dan sisa upah tidak akan dibayarkan apabila pekerja menolak menandatangani surat pengunduran diri tersebut. Kondisi ini membuat banyak pekerja merasa tertekan karena hak mereka seolah dijadikan alat untuk memaksa mereka mengundurkan diri. Ketegangan meningkat pada 11 Maret 2026 ketika sejumlah pekerja mendatangi manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan. Pada saat itu dilaporkan terjadi berbagai tindakan yang dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap pekerja. Mesin absensi dimatikan, staf administrasi tidak diperbolehkan mencatat kehadiran, dan beberapa buruh diminta meninggalkan area kerja. Bahkan sempat dilaporkan adanya insiden perampasan telepon genggam milik salah satu pengurus serikat oleh pimpinan perusahaan. Ketua Basis FSBPI-KPBI, PT Amos Indah Indonesia KBN Cakung, Jakarta Utara, Lindah mengatakan, awal Maret 2026, beredar informasi di kalangan pekerja bahwa 13 Maret 2026 akan menjadi hari terakhir bekerja, setelah itu karyawan akan diliburkan tanpa kepastian kapan dapat kembali bekerja. “Informasi tersebut memicu keresahan di kalangan buruh karena menyangkut keberlanjutan pekerjaan dan pemenuhan hak-hak normatif mereka, terutama menjelang Hari Raya,” jelas Lindah kepada pers pada Rabu (11/3/2026). Lindah menjelaskan,dalam pertemuan antara perwakilan pekerja dan manajemen pada 5 Maret 2026, pimpinan perusahaan menyampaikan secara lisan bahwa hari terakhir bekerja adalah 13 Maret 2026, dan perusahaan akan membayarkan THR serta sisa upah karyawan melalui transfer ke rekening masing-masing pekerja. “Namun perusahaan tidak dapat memastikan kapan para pekerja akan kembali bekerja dengan alasan pesanan produksi belum mencukupi untuk menutup kebutuhan operasional,” ujarnya. Ketua Basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) PT Amos Indah Indonesia, Lindah mengatakan bahwa sebagian besar pekerja di pabrik tersebut adalah perempuan yang berperan sebagai pencari nafkah utama bagi keluarganya. Ketidakpastian status pekerjaan membuat para buruh khawatir tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga mereka. Ia juga menyebut sejumlah pekerja menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi ekonomi rumah tangga yang bergantung pada penghasilan mereka. Menanggapi kondisi tersebut, pengurus basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) di perusahaan itu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen. Para buruh menuntut pembayaran THR dan seluruh hak upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mereka juga meminta perusahaan melaksanakan putusan pengadilan terkait status kerja sejumlah buruh perempuan, memenuhi hak pensiun bagi pekerja yang telah memenangkan perkara hukum, serta membayar rapel upah yang disebut telah dipotong sejak 2024 terhadap sejumlah pekerja. Selain itu, serikat buruh juga menolak segala bentuk pemaksaan pengunduran diri yang dinilai melanggar hukum dan bertentangan dengan perjanjian kerja bersama. Mereka menuntut perusahaan menghentikan intimidasi terhadap pekerja maupun pengurus serikat serta membuka ruang dialog yang transparan untuk menyelesaikan konflik ketenagakerjaan tersebut. Hingga kini para buruh masih menunggu kepastian terkait pembayaran hak-hak mereka serta masa depan pekerjaan di perusahaan tersebut. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan posisi buruh, terutama buruh perempuan di sektor garmen, yang sering menghadapi ketidakpastian kerja serta risiko pelanggaran hak normatif menjelang hari raya.

Hukum, Jakarta, Nasional

Tiga Profesor Hukum Deklarasikan Peradi Profesional, Soroti Integritas dan Etika Advokat

Suasana deklarasi Peradi Profesional di Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: Istimewa Ruminews.id, Jakarta – Organisasi advokat baru bernama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi dideklarasikan di Jakarta pada Kamis (5/3/2026). Organisasi ini diprakarsai oleh tiga profesor dan begawan hukum senior dengan tujuan untuk mendorong penguatan integritas, etika, serta karakter dalam profesi advokat di Indonesia. Deklarasi tersebut digelar di Hotel Kempinski Jakarta dan dihadiri sejumlah tokoh hukum, praktisi advokat, serta tamu undangan dari berbagai kalangan. Selain seremoni deklarasi, acara juga diisi kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada anak yatim dan masyarakat kurang mampu sebagai bentuk kepedulian sosial dari organisasi yang baru dibentuk tersebut. Peradi Profesional dipimpin oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar sebagai ketua umum. Organisasi ini didirikan bersama dua akademisi hukum lainnya, yakni Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan dan Prof. Dr. Abdul Latif, yang juga dikenal sebagai advokat dan pengajar hukum senior di Indonesia. Pembentukan Peradi Profesional dilatarbelakangi oleh keprihatinan sejumlah akademisi dan praktisi hukum terhadap kondisi profesi advokat di Indonesia yang dinilai menghadapi berbagai tantangan, mulai dari menurunnya kepercayaan publik hingga fragmentasi organisasi advokat. Para pendirinya menilai profesi advokat berada pada titik penting yang menuntut pembaruan. Advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis dalam praktik hukum, tetapi juga integritas moral, karakter, serta komitmen terhadap nilai-nilai keadilan. Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menepis tuduhan yang beredar bahwa Peradi Profesional dibentuk untuk menjadi pesaing organisasi advokat yang sudah ada. Menurutnya, kehadiran Peradi Profesional merupakan respons atas kegelisahan kolektif mengenai masa depan profesi advokat di Indonesia. “Peradi Profesional adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Peradiprof bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile atau profesi yang mulia”, jelas Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya tersebut. Selain persoalan organisasi profesi, para pendiri juga menyoroti pentingnya pembentukan karakter dalam praktik advokat. Mereka menilai advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela kepentingan hukum klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas sistem peradilan. Dalam pandangan para akademisi yang terlibat dalam pendirian organisasi tersebut, profesi advokat tidak boleh direduksi menjadi sekadar pekerjaan teknis di bidang hukum. Sebaliknya, profesi ini harus dipahami sebagai amanah untuk menegakkan keadilan serta menjaga rasionalitas hukum dalam sistem peradilan. Pandangan tersebut juga berkaitan dengan perubahan lanskap hukum di Indonesia, termasuk perkembangan regulasi baru dan dinamika hukum yang semakin kompleks. Para pendiri Peradi Profesional juga menilai bahwa perkembangan teknologi dan perubahan sistem hukum menuntut advokat untuk terus meningkatkan kualitas profesional serta kemampuan analitis dalam menghadapi persoalan hukum yang semakin kompleks. Melalui deklarasi ini, para penggagas organisasi berharap Peradi Profesional dapat berkontribusi dalam membangun ekosistem profesi advokat yang lebih berintegritas dan profesional. Mereka juga berharap organisasi ini dapat mendorong lahirnya advokat yang tidak hanya cakap secara intelektual, tetapi juga memiliki kesadaran moral dan tanggung jawab sosial dalam membela kepentingan masyarakat. Dengan menekankan nilai integritas, etika, dan karakter, Peradi Profesional ingin menegaskan kembali posisi advokat sebagai salah satu pilar penting dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Hukum, Jakarta, Nasional, Politik

Hakim Bebaskan Delpedro dkk dari Seluruh Dakwaan, Putusan Disambut Haru Pendukung di Ruang Sidang

[ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa] Ruminews.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga aktivis pro-demokrasi lainnya yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat (6/3/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Tiga terdakwa lain yang juga dibebaskan adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Sebelumnya mereka didakwa menyebarkan berita bohong serta melakukan penghasutan yang diduga berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan. Ketua majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Selain memutuskan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak mereka. Hakim menyatakan memberkkan putusan untuk, “Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Putusan bebas tersebut langsung disambut emosional oleh para pendukung yang hadir di ruang sidang. Suasana haru bercampur lega terlihat ketika majelis hakim selesai membacakan amar putusan. Sejumlah pendukung yang mengikuti jalannya sidang bersorak dan menyanyikan lagu solidaritas “Bella Ciao” yang beken sebagai lagu perjuangan anti-fasisme secara global. Lagu tersebut menggema di ruang sidang sebagai ekspresi kegembiraan dan dukungan terhadap para terdakwa yang dinyatakan bebas. Momen tersebut menutup proses hukum yang telah berlangsung selama berbulan-bulan dan menjadi perhatian berbagai kelompok masyarakat sipil. Usai sidang, Delpedro Marhaen Rismansyah menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim. Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya penting bagi dirinya dan rekan-rekannya, tetapi juga bagi kebebasan berekspresi. Delpedro menegaskan bahwa, “Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi kami, tetapi kemenangan bagi kebebasan berpendapat dan demokrasi.” Ia berharap jaksa tidak mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.   “Semoga jaksa tidak mengajukan banding atau kasasi sehingga perkara ini benar-benar selesai,” ujar Direktur Lokataru Foundation yang juga pengacara publik tersebut. Selama proses hukum berlangsung, para terdakwa mengaku menghadapi berbagai konsekuensi dalam kehidupan sehari-hari. Selain menjalani penahanan kota, mereka juga mengalami hambatan dalam aktivitas kerja maupun pendidikan karena harus diseret ke Jakarta dari berbagai daerah. Bagi sebagian dari mereka, proses hukum tersebut membawa tekanan psikologis serta ketidakpastian selama berbulan-bulan. Khariq Anhar, salah satu terdakwa yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Islam negeri di Riau mengaku lega setelah vonis bebas dijatuhkan. Khariq juga mengajak generasi muda untuk tetap berani menyampaikan aspirasi secara damai. “Anak muda jangan takut untuk bersuara dan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab,” ujarnya. Kasus ini sejak awal menarik perhatian publik karena berkaitan dengan isu demonstrasi, kebebasan berekspresi, serta potensi kriminalisasi terhadap aktivisme sipil. Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim menandai berakhirnya salah satu perkara yang sempat menjadi kritikan luas di kalangan masyarakat sipil dan pegiat demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Dengan putusan tersebut, pengadilan tidak hanya membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana, tetapi juga memerintahkan pemulihan hak dan nama baik mereka. Keputusan ini menjadi akhir dari proses panjang sekaligus harapan bahwa ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat tetap mendapat perlindungan dalam sistem hukum Indonesia.(*)

Jakarta, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Tekhnologi

Komdigi Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Akhir Maret

ruminews.id, JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri sebagai aturan turunan dari PP Tunas guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital. “Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026). Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia. Menurut Meutya, langkah ini diambil karena meningkatnya kerentanan anak terhadap berbagai ancaman di internet, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan teknologi. “Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi digital,” jelasnya. Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Sejumlah platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, serta Bigo Live. Komdigi menyatakan proses penonaktifan akun tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam regulasi. Meutya juga mengakui bahwa penerapan kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua. “Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ungkapnya. Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital. “Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak, sehingga perlindungan dari dampak negatif ruang digital tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga.

Jakarta, Nasional

Wasekjend PB HMI : HMI dan PMII, Dua Warna Dalam Satu Nafas Indonesia.

ruminews.id – Jakarta – Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara puncak Dies Natalis HMI yang ke-79 yang menganggap PMII adalah sekoci HMI menuai pro kontra. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) pun angkat bicara. Wasekjend PB HMI, Bogin mengungkapkan bahwa pernyataan Menteri ESDM tersebut perlu dijadikan pembelajaran baik itu kader HMI maupun PMII. “Saya rasa pernyataan Menteri ESDM kanda Bahlil Lahadalia perlu kita jadikan pelajaran dan renungan bersama karena ini menyangkut Histografi dua organisasi besar dalam dunia Kemahasiswaan di Republik ini,” ungkapnya, Selasa (03/03). Dia pun melanjutkan bahwa HMI dan PMII terlahir pada masa Indonesia sedang dilanda krisis multi dimensi baik itu Politik, Ekonomi hingga Sosio Kultural. “HMI dan PMII pada dasarnya terlahir dari Rahim yang sama yakni Rahim Indonesia serta Islam yang menjadi dasar filosofis dalam perjuangannya. HMI dan PMII terbentuk oleh satu kondisi yakni Indonesia sedang tidak baik-baik saja pada waktu itu,” terangnya. Soal keterlibatan HMI dalam sejarah awal dari PMII, menurut Bogin literatur dan sejarah telah mencatat bahwa Kanda Mahbub Djunaidi merupakan salah satu Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam pada waktu itu. “Kakanda Mahbub Djunaidi yang merupakan Ketua Umum Pertama PMII sekaligus beliau masih tercatat sebagai salah satu fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam pada waktu itu. Artinya bahwa ada konektivitas antara HMI dengan PMII dan itu tertulis dalam literatur sejarah kedua Organisasi ini,” katanya. Wasekjend PB HMI mengatakan bahwa penelusuran akan sejarah keterkaitan antara HMI dan PMII menjadi kunci utama agar tidak ada ketersinggungan antar kader baik itu dari HMI maupun PMII. “Membaca sejarah kedua organisasi ini sangat penting untuk mengurai dikotomi yang selama ini berkembang baik di tingkatan Pusat hingga ke Cabang-cabang. Hal ini juga penting agar kedepannya HMI dan PMII tidak lagi disibukkan oleh dualitas pemahaman mengenai konektivitas berdirinya PMII dan keterlibatan HMI didalamnya,” lanjutnya. Bogin berharap agar kedepannya HMI dan PMII lebih fokus pada Ummat dan Bangsa. Menurutnya HMI dan PMII walaupun berbeda warna tapi memiliki satu nafas perjuangan yakni Indonesia. “Kita berharap agar semuanya baik kami di HMI maupun teman-teman PMII dapat fokus pada kondisi Ummat dan Bangsa hari ini. Indonesia sedang berada pada jalur persimpangan dan ambiguitas dalam menghadapi berbagai problematika baik di dalam maupun di luar Negeri. HMI dan PMII adalah saudara yang terlahir dari rahim yang sama yakni Islam dan Indonesia. HMI dan PMII, walau berbeda warna tapi memiliki satu nafas perjuangan yakni Indonesia,” tutupnya.

Hukum, Jakarta, Jakarta, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Pelajar 14 Tahun Diduga Dianiaya Anggota Brimob hingga Tewas, The Indonesian Institute Pertanyakan Realisasi Reformasi Polri

ruminews.id, – JAKARTA, 23 Februari 2026 – Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial AT di Maluku oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Republik Indonesia pada 19 Februari 2026 menuai sorotan publik. Menanggapi peristiwa tersebut, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mempertanyakan komitmen pemerintah dalam merealisasikan agenda Reformasi Polri yang sebelumnya digaungkan sebagai prioritas nasional. Berdasarkan rilis The Indonesian Institute tertanggal 23 Februari 2026, Peneliti Bidang Hukum TII, Christina Clarissa Intania, menilai kekerasan aparat terhadap warga sipil tidak dapat lagi ditoleransi, terlebih ketika korbannya adalah anak di bawah umur. “Sudah cukup kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum terjadi kepada masyarakat sipil. Lebih jauh, kasus ini sangat memprihatinkan karena korban adalah anak-anak dan tindakan yang dilakukan adalah di luar hukum. Tindakan kekerasan ini tidak dapat diterima dengan alasan apa pun,” tegas Christina dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/2). Christina kemudian juga mengaitkan kasus ini dengan agenda Reformasi Polri yang sebelumnya diserukan pemerintah. Ia menyoroti bahwa rekomendasi dari Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) hingga kini belum diterima Presiden. “Reformasi Polri diserukan dan menjadi prioritas pemerintah. Rekomendasi sudah dibuat oleh Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP), namun per 22 Februari 2026, rekomendasi ini belum juga diterima oleh Presiden,” ujarnya. Menurutnya, apabila Reformasi Polri benar-benar menjadi prioritas, pemerintah seharusnya menunjukkan keseriusan yang sama dalam menindaklanjutinya. Ia menyebut rekomendasi KPRP dikabarkan telah rampung sejak awal Februari, namun belum juga dilaporkan secara resmi kepada Presiden. “Presiden harus memahami bahwa agenda ini penting untuk segera ditindaklanjuti karena dampak langsung dari kinerja Polri nyata dirasakan oleh masyarakat,” kata Christina. Dalam rilis tersebut, Christina juga membandingkan urgensi Reformasi Polri dengan agenda kebijakan lain yang belakangan diumumkan pemerintah. “Reformasi Polri seharusnya memiliki derajat kegentingan yang lebih nyata dan lebih tinggi dibandingkan urusan lain yang belakangan diumumkan. Dengan kejadian penganiayaan ini, wajar jika muncul pertanyaan: di mana realisasi Reformasi Polri?” tegasnya. Ia menambahkan, keberadaan dua tim yang mengerjakan agenda Reformasi Polri seharusnya menghasilkan produk nyata yang bisa dirasakan publik. Di akhir pernyataannya, Christina mendesak Presiden untuk segera menerima rekomendasi KPRP dan memberikan arahan tegas agar reformasi di tubuh Polri dapat segera dieksekusi. “Di saat seperti ini, masyarakat membutuhkan perhatian dan ketegasan dari pemimpinnya, yaitu Presiden, untuk membawa perubahan signifikan dalam institusi Polri,” ujarnya. Kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar tersebut kini menjadi sorotan publik dan dinilai semakin memperkuat urgensi pembenahan institusi kepolisian secara menyeluruh.

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Kenaikan Upah Tak Otomatis Perkuat Ketahanan Pangan, Peneliti Soroti Lonjakan Konsumsi Non-Makanan

Siaran Pers The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) ruminews.id – Jakarta, Kamis (19/02/2026) Walaupun upah minimum dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terdapat perdebatan terkait apakah kenaikan upah minimum benar-benar meningkatkan akses pangan rumah tangga, terutama bagi kelompok pekerja informal dan rentan. Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mengatakan bahwa masyarakat cenderung mengonsumsi produk non-makanan ketika mereka mendapatkan kenaikan upah. “Secara teori ekonomi, ketika masyarakat mendapatkan upah yang lebih tinggi, kemungkinan mereka akan mengonsumsi produk non-makanan. Misalnya, jalan-jalan dan rekreasi, yang lebih tinggi dikonsumsi dibandingkan produk makanan, karena mereka ingin menikmati hasil jerih payah yang sudah mereka lakukan. Sebaliknya, ketika mereka baru mendapatkan upah, misalnya, dari sangat miskin, konsumsi makanan cenderung lebih banyak,” ujarnya dalam diskusi daring Initiative! oleh The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) di Jakarta, Kamis (19/02). “Ada juga perilaku _conspicuous consumption_ di mana masyarakat cenderung membeli sesuatu untuk menjaga atau meningkatkan statusnya di masyarakat. Maka dari itu, terdapat kasus masyarakat terjerat utang guna untuk itu, terlepas dari mereka mendapatkan kenaikan upah atau tidak,” tambah Putu. Menurut Putu, perilaku psikologis untuk menikmati hasil jerih payah dengan mengonsumsi produk non-makanan ini memperlihatkan bahwa produk non-makanan menjadi barang normal ( _normal goods_ ) ketika masyarakat mendapatkan upah yang lebih tinggi. Barang normal adalah jenis barang yang dikonsumsi atau diminta lebih banyak ketika pendapatan masyarakat meningkat dan sebaliknya dikonsumsi lebih sedikit ketika pendapatan mereka turun. “Produk makanan menjadi barang inferior bagi mereka alias konsumsinya dikurangi ketika pendapatannya meningkat. Mungkin juga karena mereka beranggapan bahwa makanan yang dikonsumsi sudah cukup proporsinya,” kata Putu. Hal senada juga diutarakan Peneliti Kuantitatif The SMERU Research Institute, Jonathan Farez Satyadharma. Berdasarkan data yang diolahnya, Jonathan mendapatkan bahwa pengeluaran riil per kapita non-makanan pada tahun 2018 adalah Rp654.446 meningkat ke Rp770.522 di tahun 2023. Di sisi lain, pengeluaran riil per kapita makanan pada tahun 2018 adalah Rp631.244 ke Rp696.147 di tahun 2023. “Untuk pengeluaran riil per kapita non-makanan meningkat sebesar 17,73% dan pengeluaran riil per kapita makanan naik 10,28% selama periode itu. Dua hal ini adalah bagian dari proksi indikator akses di ketahanan pangan. Mereka sama-sama naik, tapi pengeluaran riil per kapita non-makanan itu lebih tinggi,” katanya. Tapi, dirinya memperlihatkan hal yang kontras terkait data kalori per kapita, karbohidrat per kapita, lemak per kapita, dan protein per kapita. Jonathan mengatakan meskipun indikasi pengeluaran per kapita makanan itu naik, ada tendensi sebenarnya untuk mengonsumsi tingkat kalori, karbohidrat, lemak, dan protein yang sama, nilainya itu semakin tidak terjangkau. “Konsumsi kalori per kapita itu perubahannya dari 2018 ke 2023 adalah -1,72%, karbohidrat per kapita itu -3,34%, lemak per kapita itu -24,49%, dan protein per kapita tidak berubah,” tambah Jonathan. Selain itu, Jonathan menunjukkan kesenjangan konsumsi gizi antara rumah tangga miskin dan non-miskin. Angka 2.100 kkal per kapita per hari adalah angka yang disarankan untuk kebutuhan energi yang cukup. Berdasarkan datanya, sebesar 90 kelompok rumah tangga di kelompok rumah tangga miskin yang belum mengonsumsi 2.100 kkal per kapita per hari dibandingkan dengan 45 kelompok rumah tangga di kelompok rumah tangga non-miskin yang belum mengonsumsi 2.100 kkal per kapita per hari. “Yang cukup sulit sebenarnya ketika memang hanya bergantung pada upah minimum, karena upah minimum by design dan dalam teorinya pun memang mengarahkan kepada kebutuhan non-makanan dibandingkan kebutuhan makanan. Maka sulit untuk mengintegrasikan upah minimum untuk ketahanan pangan jika desainnya masih seperti ini,” jelas Jonathan. Narahubung: Putu Rusta Adijaya Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) putu@theindonesianinstitute.com

Jakarta, Nasional, Politik

Ahmad Sahroni Kembali ke Pimpinan Komisi III DPR RI, Pro-Kontra Mencuat

ruminews.id – Jakarta – Pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menuai sorotan dari berbagai pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) secara terbuka menyayangkan keputusan tersebut dan menilai langkah itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap korban peristiwa Agustus 2025. Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menegaskan bahwa Sahroni tidak pantas kembali menduduki jabatan pimpinan di Komisi III DPR. Ia menyoroti pernyataan kontroversial Sahroni pada Agustus 2025 yang dinilai memicu kemarahan publik hingga gelombang protes di berbagai daerah. Menurut ICW, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpantasan secara etis serta mempertanyakan kompetensi Sahroni sebagai pejabat publik. Organisasi itu juga menilai pengangkatan kembali tersebut tidak mencerminkan keberpihakan pada prinsip keadilan dan akuntabilitas, terutama bagi para korban yang hingga kini disebut belum memperoleh keadilan. Di sisi lain, Partai NasDem membela keputusan tersebut. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa penunjukan kembali Sahroni telah melalui mekanisme yang berlaku di DPR, termasuk putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ia menyebut MKD telah menjatuhkan sanksi enam bulan kepada Sahroni dan keputusan itu telah dijalani. Karena itu, menurutnya, secara administratif maupun etik tidak ada lagi persoalan yang tersisa terkait posisi Sahroni di Komisi III DPR. NasDem juga menilai pengalaman Sahroni selama dua periode memimpin Komisi III menjadi pertimbangan penting. Meski demikian, polemik pengangkatan kembali tersebut masih memicu perdebatan di ruang publik, terutama terkait sensitivitas terhadap peristiwa Agustus 2025 dan komitmen etika pejabat publik.

Scroll to Top