Jakarta

Ekonomi, Jakarta, Jakarta, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

SINDIKASI Tuntut Eksekusi ke Pengadilan Usai Anantarupa Studios Mangkir Perjanjian Bersama

ruminews.id, – DKI JAKARTA. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menuntut PT Anantarupa Yaesa Suptesu Jagarti (Anantarupa Studios) untuk segera membayarkan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada mantan pekerjanya sekaligus anggota SINDIKASI, DP. Perusahaan pengembang gim Lokapala ini terbukti mangkir dari perjanjian bersama yang ditandatangani kedua pihak pada 3 September 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap. Atas pelanggaran tersebut, SINDIKASI mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026. “Permohonan eksekusi ini terpaksa kami layangkan, karena tak ada itikad baik dari pihak Anantarupa. Sebelum mengambil langkah ini, kami sudah sempat melayangkan somasi,” kata Setyo A. Saputro, salah satu anggota tim advokasi SINDIKASI. Kasus ini bermula sejak November 2024. Ketika itu, DP dan para pekerja Anantarupa Studios lainnya mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Pada Desember 2024, kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan para pekerja tiba-tiba dihentikan sepihak oleh perusahaan. Manajemen menjanjikan bahwa tunggakan gaji akan menjadi utang perusahaan dan pekerja nantinya akan mendapat kompensasi berupa bunga atas utang gaji per bulannya. Namun, dalam perkembangannya, gaji pekerja tak kunjung dibayarkan. Pada Maret 2025, DP memberikan kuasa kepada tim advokasi SINDIKASI terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan Anantarupa Studios. Perundingan bipartit antara tim advokasi SINDIKASI dengan Anantarupa Studios digelar pada 15 April 2025. Ketika itu, pihak perusahaan diwakili oleh Ivan Chen (CEO Anantarupa Studios), Diana Paskarina (COO Anantarupa Studios), Stefanus Oliver (Manajer HR Anantarupa Studios), dan Ninoi Kiling (Kepala Divisi IP Anantarupa Studios). Namun, perundingan yang digelar di kantor Anantarupa Studios tersebut tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, SINDIKASI mencatatkan perselisihan ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Barat. Setelah empat kali mediasi, DP dan Anantarupa Studios sepakat mengakhiri hubungan kerja dengan sejumlah kompensasi yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan ke pekerja. Hal itu dituangkan di dalam perjanjian bersama yang ditandatangani di hadapan Yoel Albert Laoh, mediator hubungan industrial Sudin Nakertransgi Jakarta Barat. Mekanisme pembayaran kompensasi disepakati akan diangsur empat kali setiap akhir bulan, mulai Oktober 2025 hingga Januari 2026. Namun, pihak perusahaan hanya membayar sekali, yaitu di akhir Oktober 2025. SINDIKASI sudah beberapa kali menghubungi pihak Anantarupa Studios melalui kuasa hukum mereka, Suwarto S.H, tapi langkah itu tak membuahkan hasil. Suwarto mengaku sudah mengingatkan manajemen Anantarupa Studios bahwa perjanjian bersama dengan DP sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), yang artinya jika pihak perusahaan melanggar isi perjanjian, maka akan menghadapi konsekuensi hukum dari pengadilan. Namun, menurut Suwarto, manajemen Anantarupa Studios terus membuat alasan dan tak kunjung melakukan pembayaran. SINDIKASI mengecam sikap Anantarupa Studios yang tak menghormati perjanjian bersama yang sebelumnya sudah disepakati. Sejauh ini, SINDIKASI sudah melakukan semua tahapan proses advokasi secara legal formal, mulai dari bipartit, tripartit, hingga akhirnya tercapai kesepakatan. Karena itulah, SINDIKASI mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan membuka kasus ini ke publik. “Semoga langkah ini bisa jadi pengingat buat semua pihak, bahwa pekerja yang dicurangi punya hak untuk melawan. Jangan mentang-mentang perusahaan gim, terus nasib pekerja dibuat mainan” ucap Setyo. Tentang SINDIKASI Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) merupakan organisasi kolektif yang diinisiasi oleh pekerja untuk mengatasi berbagai tantangan ketenagakerjaan. SINDIKASI menaungi pekerja dari beragam profesi dan lintas perusahaan di sektor media dan industri kreatif, serta resmi tercatat di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara dengan nomor pencatatan: 2279/III/SP/XII/2017. Sejak didirikan pada 2017, SINDIKASI telah mengadakan berbagai kelas pendidikan, forum diskusi, pertemuan rutin, penyebaran informasi, serta pendampingan dan advokasi masalah ketenagakerjaan. Selain di tingkat nasional, SINDIKASI saat ini telah memiliki struktur di 3 (tiga) wilayah yakni: Jabodetabek, Jogja, dan Jawa Timur, serta Komite Persiapan SINDIKASI Wilayah di Bandung Raya dan Makassar. SINDIKASI juga mendukung pendirian serikat biro, yaitu Serikat Pekerja Dewan Kesenian Jakarta (SP DKJ) pada 2021 dan Serikat Pekerja Antikorupsi (SPASI) pada 2025.

Jakarta, Nasional, Politik

Besok, Dismissal Gugatan KEPPRES Pengangkatan Adies Kadir di Gelar

ruminews.id – Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan mengagendakan sidang dismissal terkait gugatan pembatalan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, pada kamis (19/02/2026) Gugatan tersebut menyoal proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Gugatan diajukan oleh Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPDI) melalui kuasa hukumnya, Farah Fahmi Namakule dan Handi D. Sella. YPDI mempersoalkan keabsahan Keppres Nomor 9P Tahun 2026 sebagai keputusan tata usaha negara yang dinilai patut diuji secara yudisial. Farah Fahmi Namakule menyatakan, putusan dismissal untuk menguji syarat formil maupun materil sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara. Ia meyakini, bahwa perkara ini akan dilanjutkan sebab memiliki dasar hukum yang jelas untuk diperiksa di pengadilan. “Kami yakini objek gugatan memenuhi syarat sebagai keputusan tata usaha negara dan layak diuji secara terbuka di persidangan,” ujarnya. Menurutnya, gugatan tersebut secara khusus merujuk pada Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur mekanisme pengajuan dan pengangkatan Hakim Konstitusi oleh lembaga pengusul. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat mengikat dan harus dijalankan secara transparan, objektif, dan akuntabel. “Pengangkatan Hakim Konstitusi bukan sekadar prosedur politik, melainkan proses hukum yang harus tunduk pada prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman,” kata Farah. Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan proses pengisian jabatan pada lembaga penjaga konstitusi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Presiden maupun DPR terkait gugatan tersebut.

Ekonomi, Jakarta, Jakarta, Nasional, Opini, Uncategorized

BEI Ditengah Tekanan Global dan Kelemahan Domestik

ruminews.id – Jakarta, 18 Februari 2026 — Kebijakan terbaru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merilis Shareholders Concentration List (Daftar Konsentrasi Pemegang Saham) pada akhir Februari menuai sorotan tajam dari kalangan analis ekonomi politik pasar modal. Analis ekonomi politik pasar modal, Kusfiardi, menilai langkah tersebut memang dibingkai sebagai upaya meningkatkan transparansi. Namun secara struktural, kebijakan itu tidak bisa dilepaskan dari tekanan lembaga pemeringkat indeks global seperti MSCI. Dengan aset terindeks sekitar US$18 triliun, MSCI memiliki daya tekan luar biasa terhadap arus modal pasif global. Ketika status Indonesia dipertanyakan atas nama transparansi, itu bukan sekadar isu tata kelola. Itu adalah instrumen leverage politik pasar,” ujar Kusfiardi. ‎Menurutnya, ancaman peninjauan status Indonesia pada Januari lalu yang berujung pada net outflow sekitar Rp13 triliun menunjukkan bagaimana sentimen indeks global dapat secara langsung memengaruhi stabilitas domestik. Transparansi atau Peta Navigasi Modal Global? Kusfiardi menjelaskan bahwa tuntutan pembukaan data Ultimate Beneficial Owner (UBO) serta daftar pemegang saham di bawah 5% memang secara teoritis mendukung pemberantasan manipulasi pasar. Namun dalam praktiknya, data tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh algoritma high-frequency trading dan robot trading asing untuk mengoptimalkan strategi akumulasi maupun distribusi saham secara presisi. ‎“Tanpa firewall struktural, transparansi bisa berubah menjadi peta navigasi bagi modal global untuk mengekstraksi likuiditas domestik,” tegasnya. ‎Ia menambahkan bahwa struktur emerging markets pasca-krisis 1997 memang relatif terbuka terhadap arus modal jangka pendek. Di Indonesia, arus masuk asing berkontribusi signifikan terhadap likuiditas, namun juga menjadi sumber utama volatilitas saat terjadi gejolak. Demokratisasi Pasar Modal yang Rentan ‎Data BEI menunjukkan jumlah investor ritel telah menembus 21 juta dengan kontribusi transaksi harian lebih dari 50%. Namun menurut Kusfiardi, inklusivitas tersebut belum diimbangi perlindungan struktural yang memadai. ‎“Investor ritel domestik berpotensi menjadi bantalan likuiditas saat investor asing melakukan exit strategy. Demokratisasi pasar tidak boleh berhenti pada kuantitas partisipasi, tetapi harus menjamin distribusi risiko yang adil,” jelasnya. ‎Ia mengingatkan bahwa volatilitas yang tinggi sering kali menghasilkan keuntungan signifikan bagi investor institusional global, sementara investor ritel domestik menanggung risiko yang tidak proporsional. Tekanan Free Float dan Risiko Transfer Kepemilikan Mulai 2026, kebijakan batas free float minimum 15% akan berlaku penuh. Kusfiardi menilai kebijakan ini berpotensi menekan pemegang saham pengendali domestik untuk melepas kepemilikan dalam jumlah besar. ‎“Dalam kondisi pasar yang sensitif terhadap sentimen global, pelepasan saham besar-besaran berisiko menciptakan transfer kepemilikan ke institusi global seperti BlackRock dengan valuasi diskon,” ujarnya. ‎Ia menilai dilema yang dihadapi Indonesia bukan sekadar antara oligarki lokal dan transparansi global, melainkan bagaimana memastikan kedaulatan kepemilikan strategis tetap terjaga. ‎Tantangan Institusional dan Reformasi OJK Di sisi lain, dinamika kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI turut menambah ketidakpastian pasar. Kusfiardi menekankan bahwa reformasi regulasi tidak boleh sekadar administratif, tetapi harus menyentuh akar persoalan struktur pasar. Ia menilai delapan agenda reformasi OJK, termasuk penguatan manajemen risiko, perlu dibarengi dengan pengawasan terhadap praktik perdagangan berkecepatan tinggi dan penguatan instrumen stabilisasi pasar. ‎Usulan Jalan Tengah Berdaulat Kusfiardi menawarkan tiga rekomendasi kebijakan. Pertama, Instrumen makroprudensial terhadap hot money, termasuk pajak progresif atas modal spekulatif jangka pendek. Kedua, Audit independen tata kelola OJK dan BEI oleh lembaga internasional yang bebas konflik kepentingan. ‎Ketiga, Penguatan dana stabilisasi pasar yang dikelola secara transparan untuk melindungi investor domestik saat terjadi volatilitas ekstrem. ‎“Indonesia tidak boleh menjadi koloni finansial. Reformasi pasar modal harus memastikan kedaulatan struktural, bukan sekadar memenuhi standar global yang belum tentu netral,” tegasnya. ‎Menurutnya, jika Shareholders Concentration List hanya berhenti sebagai respons simbolik terhadap tekanan eksternal, maka pertumbuhan IHSG akan bersifat semu—besar secara angka, tetapi rapuh secara kedaulatan.

Jakarta, Nasional, Uncategorized

Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) HMI Tentang Rekomendasi Pembentukan Panitia Seleksi Calon Ketua Umum PB HMI Kongres XXXIII Tahun 2026

Ruminews.id, Tangerang 13 Februari 2026 – Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam forum Pleno II Pengurus Besar HMI yang diselenggarakan pada 12–15 Februari 2026 di Bumi Perkemahan Kitri Bhakti, Tangerang, menyampaikan rekomendasi strategis terkait pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Ketua Umum PB HMI untuk Kongres XXXIII Tahun 2026. Pleno II PB HMI merupakan agenda rutin organisasi sekaligus forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Pengurus Besar di luar Kongres. Forum ini dihadiri oleh seluruh unsur Pengurus Besar HMI, Badan Koordinasi (Badko) se-Indonesia, serta Bakornas Lembaga Profesi. Dalam forum inilah kebijakan-kebijakan mendasar organisasi dirumuskan dan diputuskan sebagai arah kolektif Himpunan. MPK HMI sebagai produk Kongres yang memiliki mandat konstitusional untuk memberikan saran dan masukan kepada PB HMI, memandang bahwa proses reproduksi kepemimpinan nasional HMI merupakan hulu strategis yang menentukan kualitas organisasi ke depan. Oleh karena itu, MPK meminta agar pembentukan Panitia Seleksi Calon Ketua Umum PB HMI pada Kongres XXXIII Tahun 2026 ditetapkan dan diputuskan sebagai produk resmi Pleno II PB HMI. Panitia Seleksi yang direkomendasikan terdiri dari unsur MPK HMI dan perwakilan PB HMI, sebagai bentuk sinergi antara fungsi pengawasan konstitusional dan fungsi eksekutif organisasi. Komposisi ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan, objektivitas, serta legitimasi proses. Adapun tugas Panitia Seleksi adalah: • Menyusun regulasi administratif dan tata cara verifikasi persyaratan calon sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI. • Melakukan verifikasi administratif dan substantif terhadap bakal calon. • Menyusun pentahapan proses seleksi, termasuk mekanisme sosialisasi dan kampanye, agar berjalan tertib, terukur, serta relevan dengan kebutuhan zaman. Output Panitia Seleksi adalah menghasilkan daftar calon yang memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam AD/ART HMI serta melakukan verifikasi kelayakan substantif kepemimpinan secara terstruktur dan terukur. Verifikasi substantif tersebut akan dirumuskan dalam bentuk mekanisme yang memungkinkan kualitas ideologis, kapasitas manajerial, kedalaman intelektual, dan integritas moral calon dapat terukur dan terlihat secara terbuka oleh seluruh cabang. Seluruh hasil proses tersebut akan disampaikan secara transparan sebagai referensi objektif bagi cabang-cabang dalam memberikan dukungan pada kandidat Ketua Umum PB HMI. Dengan demikian, dukungan tidak lagi bertumpu pada relasi dan preferensi semata, tetapi juga pada kapasitas dan gagasan yang terverifikasi. Apabila Panitia Seleksi ini disepakati oleh forum Pleno II PB HMI, maka Pansel akan segera melakukan pengayaan konsep melalui silaturahmi kelembagaan kepada HMI Connection sebagai ruang publik kader lintas generasi untuk menghimpun pandangan dan masukan dalam penyempurnaan ide dan gagasan, dengan orientasi membangun sistem reproduksi guna menjaga nafas kepemimpinan HMI yang mendorong tumbuhkembang progresif dalam pemikiran dan gerakan serta otentik dalam nilai dan khittah perjuangan. Pembentukan Panitia Seleksi ini merupakan salah satu ikhtiar organisatoris untuk menjawab keresahan kolektif keluarga besar HMI terhadap situasi dan kondisi Himpunan yang dinilai mulai menghadapi tantangan relevansi dalam lanskap perubahan Indonesia dan dunia. Melalui Ikhtiar ini diharapkan tercipta penguatan kualitas proses Kongres agar kompetisi kepemimpinan bertumpu pada kapasitas, integritas, dan gagasan. Tahun 2026 menandai usia 79 tahun HMI, yang berarti 21 tahun menuju satu abad perjalanan Himpunan. Momentum ini beririsan langsung dengan agenda besar bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Dalam konteks tersebut, kualitas reproduksi kepemimpinan HMI tidak lagi sekadar persoalan internal organisasi, melainkan bagian dari tanggung jawab sejarah untuk menjaga dan memperbaharui “syafaat historis” HMI bagi Indonesia dan dunia. Sebagai organisasi kader yang tengah menatap satu abad perjalanannya, HMI dituntut untuk berani melakukan penyempurnaan sistemik demi menjaga marwah, kualitas, dan daya saingnya di masa depan. Hidayah dan Taufiq, Bahagia HMI. Hormat kami, Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) HMI Periode 2024–2026

Jakarta, Jakarta, Uncategorized

PB HMI Dorong Redesain Aturan Subsidi LPG 3 Kg : Tepat Sasaran dan Berbasis Digital

Ruminews.id, Jakarta — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Ketua Bidang ESDM, Rizki Alif Maulana, mendorong pemerintah untuk melakukan redesain menyeluruh terhadap aturan subsidi energi, khususnya di sektor LPG 3 Kg, agar lebih tepat sasaran dan berbasis sistem digital yang terintegrasi. Menurut Rizki, subsidi energi merupakan instrumen perlindungan sosial yang sangat penting dalam menjaga daya beli masyarakat. Namun dalam praktiknya, distribusi subsidi masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidaktepatan sasaran hingga potensi kebocoran dalam tata niaga. “LPG 3 Kg merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat tergolong miskin. Namun tanpa sistem yang presisi dan berbasis data, subsidi berpotensi dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. Karena itu, kami mendorong adanya redesain aturan subsidi yang berbasis digital, transparan, dan akuntabel,” tegas Rizki. PB HMI menilai bahwa momentum reformasi energi yang tengah berjalan di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus dimanfaatkan untuk membangun sistem subsidi yang lebih modern. Integrasi data penerima manfaat, pembatasan berbasis identitas, serta pemanfaatan teknologi dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi menjadi langkah strategis yang perlu dipercepat. Pemerintah mesti mengintegrasikan data dari BPS, Data Pajak maupun data pendukung lainnya yang terverifikasi bahwa status pendapatan ekonominya masuk kategori layak sebagai penerima manfaat. PB HMI menilai bahwa subsidi lpg 3 kg berbasis data KTP diatur mekanisme peruntukanmya baik rumah tangga maupun umkm. Karena ini berkaitan dengan kuota yang mesti diatur di setiap pangkalan. Kita menghindari potensi fraud, penimbunan dan lain-lain. Oleh karena itu perlu pengawasan yang baik dan menyeluruh hingga ke tingkat desa/kelurahan PB HMI menekankan bahwa redesain subsidi bukan berarti mengurangi hak rakyat, melainkan memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok rentan seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat berpenghasilan rendah. “Digitalisasi adalah keniscayaan. Dengan sistem berbasis data dan teknologi, negara dapat mengontrol distribusi secara real time, meminimalisir penyalahgunaan, dan menjaga stabilitas fiskal,” tambah Rizki. PB HMI juga mendorong agar kebijakan subsidi energi ke depan disusun dengan prinsip transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan yang kuat, sehingga reformasi subsidi menjadi bagian dari agenda besar ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Sebagai organisasi mahasiswa, PB HMI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan sektor energi secara kritis dan konstruktif demi memastikan energi benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Subsidi tepat sasaran, energi berkeadilan, Indonesia berdaulat. Ketua Bidang ESDM PB HMI Rizki Alif Maulana

Hukum, Jakarta, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Aksi Demonstrasi HIPMA HALTENG Jabodetabek: Mendesak KESDM Untuk Mencabut IUP PT. Zhong Hai dan PT. MAI di Halmahera Tengah

ruminews.id, Jakarta – Puluhan Mahasiswa Halmahera Tengah Yang tergabung dalam Hipmahalteng Jabodetabek. Melakukan aksi Demonstrasi di Jakarta. Aksi demonstrasi ini di lakukan di lakukan di depan gedung World Capital Tower (WCT) yang di mana Perusahaan pertambangan ZHONG HAI RARE METAL MINING INDONESIA Dan PT.Mining Abadi Indonesia berkantor.(Jumat/13/02/2025) Dalam aksi yang berlangsung selepas sholat Jumat tersebut mahasiswa membawa beberapa tuntutan penting di antaranya. Agar kementerian ESDM mencabut IUP PT.Zhong hai Dan PT.MAI. Korlap aksi Munawar mengatakan aksi ini buntut dari berbagai permasalahan yang di lakukan oleh perusahaan di Site sagea/kiya. Di antaranya tidak transparansinya dokumen RKAB dan PPKH. Perusahan juga di duga melakukan penimbunan Laut tanpa adanya izin. “Kehadiran kami di Rencanakan di KESDM dan kantor pusat ZHONG HAI RARE METAL MINING INDONESIA dan PT.MAI. tapi situasi dan kondisi tidak memungkinkan, jadi aksi hanya di lakukan di depan kantor pusat PT.zhong hai dan MAI.”ungkap korlap Sementara itu menurut Hamdani Abdurahim selaku Ketua Umum Hipmahalteng Jabodetabek, menyesali sikap perusahaan dengan tidak menemui masa aksi menjadi indikator bahwasanya perusahaan PT.zhong hai dan PT MAI melakukan Ilegal Mining di Site Sagea/kiya. ” Aksi demonstrasi kami tidak gubris oleh pihak manajemen perusahaan. Yang menandakan perusahaan takut untuk transparansi data yang menjadi indikator perusahaan ini beraktivitas secara ilegal.”ungkap Hamdani Aksi demonstrasi ini pun sempat mendapatkan represif dari pihak Sekuriti perusahaan dan pihak kepolisian. Aksi saling dorong dan saling pukul antar sekuriti dan masa aksi sempat memanas. Sementara itu melalui pernyataan resmi pengurus Hipmahalteng Jabodetabek, aksi demonstrasi akan berjilid berjilid sampai ada titik terang dari pihak perusahaan. “Kami akan turun lagi untuk melakukan Aksi jilid II. Secara tegas kami juga akan meminta Negara melalui kementerian terkait untuk mencabut izin usaha pertambangan PT.Zhong Hai Dan PT.Mining Abadi Indonesia .”Tegas Hamdani Sekedar di ketahui PT.Mining Abadi Indonesia juga berada di bawa Batu Karang Grup Perusahaan yang satu gedung dengan PT.Zhong Hai.

Ekonomi, Jakarta, Nasional, Politik

Kamrussamad Dorong Kebijakan Lebih Adaptif, Pembiayaan UMKM Jangan Terhenti di SLIK.

ruminews.id – Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyoroti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai salah satu kendala utama yang masih menghambat akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menilai, banyak pelaku UMKM yang sejatinya masih memiliki kemampuan usaha, namun terhambat oleh catatan kewajiban pembayaran bernilai kecil yang kerap terabaikan. Mulai dari sisa tagihan di bawah Rp1 juta, Rp500 ribu, bahkan Rp300 ribu, yang tetap tercatat dalam sistem. “Ketika NIK mereka diinput ke dalam SLIK, masih tercatat memiliki kewajiban. Padahal sering kali nominalnya kecil, terlupakan, atau dianggap tidak signifikan. Namun dampaknya besar karena langsung menghambat akses pembiayaan,” ujar Kamrussamad saat Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI di Bengkulu, Jumat (30/1/2026). Ia menjelaskan, persoalan tersebut tengah dirumuskan Komisi XI sebagai bahan masukan kepada pemerintah agar sistem dan kebijakan pembiayaan dapat lebih adaptif dalam mendukung keberlanjutan UMKM, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian sektor keuangan. Dalam kesempatan itu, Kamrussamad juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diterbitkan pada November 2024 dan mengatur penghapusbukuan serta penghapustagihan pembiayaan UMKM. Namun, ia menegaskan bahwa masa berlaku PP tersebut telah berakhir pada Mei 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut memang dirancang sebagai program pemulihan ekonomi yang bersifat sementara, khususnya untuk membantu pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memiliki kredit macet minimal 10 tahun atau terdampak bencana alam. “Selama masa berlakunya, pemerintah telah melakukan penghapusan piutang macet bagi puluhan ribu UMKM yang memenuhi kriteria. Ini tentu langkah positif, tetapi tetap perlu dievaluasi apakah dampaknya sudah optimal,” jelasnya. Karena itu, Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan evaluasi menyeluruh terkait implementasi kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan peninjauan ulang persyaratan atau perumusan skema lanjutan agar manfaatnya dapat menjangkau UMKM yang lebih luas. “Ke depan, kebijakan seperti ini perlu dirancang lebih adaptif, sehingga akses pembiayaan UMKM tidak kembali terhambat oleh persoalan administratif dengan nilai yang relatif kecil,” pungkas Kamrussamad. Sumber : Gerindra.id

Jakarta, Jakarta, Makassar, Nasional, Olahraga, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Munafri Matangkan Pembangunan Stadion Untia Multipurpose, Lewat Studi Tata Kelola JIS

ruminews.id, JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota, Munafri Arifuddin, terus menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan stadion representatif bagi masyarakat dan pecinta sepak bola di Kota Makassar. Stadion yang direncanakan berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya ini diproyeksikan menjadi ikon baru olahraga sekaligus pusat aktivitas publik yang modern dan berstandar nasional. Proyek pembangunan stadion tersebut resmi memasuki tahapan lelang konstruksi manajemen (Manajemen Konstruksi/MK) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Wali Kota Makassar melanjutkan langkah strategis dengan melakukan studi lapangan ke Jakarta International Stadium (JIS), Rabu (4/2/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk menggali secara langsung referensi teknis, sistem konstruksi, hingga tata kelola stadion berkapasitas besar yang telah beroperasi dan memenuhi standar internasional. “Pagi ini, kunjungan ke JIS, untuk pembangunan stadion baru (Stadion Untia) di Kota Makassar, tidak hanya difokuskan pada aspek fisik dan konstruksi semata, tetapi juga pada tata kelola pengelolaan stadion secara berkelanjutan,” jelas Munafri. Dalam kunjungan tersebut, Munafri Arifuddin bersama rombongan diterima langsung oleh Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin, selaku pengelola Jakarta International Stadium. Pada kesempatan itu, pihak pengelola JIS memaparkan berbagai aspek pembangunan stadion, mulai dari perencanaan konstruksi, pemilihan material, sistem keamanan, hingga pengelolaan stadion pasca-pembangunan. Studi lapangan ini diharapkan menjadi bekal penting bagi Pemerintah Kota Makassar dalam memastikan pembangunan stadion Untia berjalan optimal, berkualitas, dan berkelanjutan. Lebih lanjut, pria yang akrab disapa kunjungan ke JIS kali ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Makassar, untuk mempelajari sistem pengelolaan stadion modern yang berstandar internasional. Menurutnya, pembahasan tidak lagi terpusat pada konstruksi bangunan, melainkan pada bagaimana stadion dikelola, dirawat, serta dimaksimalkan fungsinya agar memberikan manfaat jangka panjang. “Sehingga hari ini, kita berada di Jakarta International Stadium atau JIS. Kita sudah tidak lagi datang untuk berbicara soal konstruksi, tetapi ingin melihat dan mempelajari bagaimana tata kelola pengelolaannya, bagaimana sistem maintenance, serta apa saja yang bisa dilakukan selain fungsi utama sebagai stadion sepak bola,” jelas Munafri. Melalui studi lapangan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat mengadopsi praktik terbaik dari pengelolaan Jakarta International Stadium, sehingga stadion yang akan dibangun di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Kehadiran stadion baru, dapat menjadi stadion modern, multifungsi, dan dikelola secara profesional demi mendukung kemajuan olahraga serta kegiatan ekonomi dan hiburan di Kota Makassar. Appi menambahkan, stadion modern saat ini harus mampu bertransformasi menjadi fasilitas multipurpose yang dapat menampung berbagai kegiatan, tidak hanya pertandingan olahraga. Hal ini penting agar stadion tetap produktif dan memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan. “Kita berharap ada banyak hal yang bisa kita pelajari dari JIS. Stadion ini bukan hanya digunakan untuk sepak bola, tetapi juga mampu mengakomodasi berbagai kegiatan lain, seperti konser musik dan event berskala besar lainnya,” lanjutnya. Selain itu, Munafri juga menaruh perhatian khusus pada sistem perawatan stadion, terutama terkait pengelolaan dan pemeliharaan rumput lapangan. Menurutnya, aspek ini menjadi salah satu komponen krusial yang harus diperhitungkan sejak awal, termasuk kebutuhan anggaran dan mekanisme perawatannya. “Kami juga melihat secara detail bagaimana flow perawatan stadion, khususnya perawatan rumput, serta menghitung secara cermat berapa biaya maintenance yang dibutuhkan. Ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam pembangunan Stadion Untia ke depan,” tutup Appi. Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan aspek legal dan administrasi lahan sebagai bagian dari persiapan pembangunan Stadion Untia. Dinas Pertanahan Kota Makassar memastikan proses sertifikasi lahan stadion menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengatakan pihaknya saat ini fokus menyelesaikan seluruh proses sertifikasi lahan stadion yang berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah yang akan digunakan untuk pembangunan stadion. “Alhamdulillah, saat ini lahan yang siap untuk pembangunan Stadion Untia kurang lebih seluas 23 hektare dan telah tersertifikasi. Ini dilakukan agar ke depan tidak terjadi permasalahan hukum terkait status lahan,” ujar Sri Sulsilawati. Ia menjelaskan, proses sertifikasi lahan saat ini tidak dapat dilakukan secara instan seperti tahun-tahun sebelumnya. Setiap penerbitan sertifikat tanah kini wajib dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang memastikan kesesuaian antara peruntukan lahan dengan rencana tata ruang. Dalam setiap sertifikat, wajib ada PKKPR. Prosesnya diawali dengan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. “Jadi tidak bisa langsung input formulir lalu sertifikat terbit, tetapi harus dipastikan dulu kesesuaiannya,” jelasnya. Menurut Sri Sulsilawati, ketentuan ini berbeda dengan mekanisme lama yang relatif lebih sederhana. Oleh karena itu, penyelesaian sertifikasi lahan stadion Untia membutuhkan kolaborasi intensif dengan Dinas Tata Ruang agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Sri juga mengungkapkan, dari total luasan lahan stadion, secara keseluruhan, lebih dari 23 hektare lahan stadion sudah aman dan bersertifikat, termasuk lahan seluas lebih dari satu hektare yang sebelumnya digunakan PIP. Ia menegaskan, sebelum proses sertifikasi dilakukan, Pemerintah Kota Makassar telah meminta surat pernyataan dari pihak-pihak yang menempati lahan tersebut. Surat tersebut menyatakan bahwa tanah yang digunakan merupakan milik Pemerintah Kota Makassar dan digunakan dalam skema pinjam pakai. “Surat pernyataan itu penting sebagai dasar hukum. Mereka menyatakan bahwa tanah yang digunakan adalah tanah milik Pemkot Makassar yang dipinjam-pakaikan,” ujarnya. (*)

Ekonomi, Jakarta, Nasional

Gerakan Gentengisasi : Prabowo Ingin Seluruh Atap Rumah Pakai Genteng.

ruminews.id – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mendorong penggunaan genteng sebagai atap rumah di seluruh Indonesia. Ia menolak pemakaian atap seng yang dinilai mudah panas serta berkarat. Kebijakan tersebut akan dijalankan melalui gerakan proyek ‘gentengisasi’ yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah. “Saya ingin semua atap Indonesia pakai genteng. Gerakannya adalah gerakan proyek gentengisasi,” kata Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin (2/2). Prabowo menilai penggunaan seng tidak ideal bagi hunian masyarakat. Selain membuat suhu rumah lebih panas, seng juga mudah berkarat dan berdampak pada kenyamanan serta tampilan lingkungan. Sementara Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa program gentengisasi” membuka peluang besar bagi industri genteng nasional untuk melakukan ekspansi kapasitas. Industri genteng yang tergabung dalam Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) tersebut, memiliki tingkat utilisasi yang tinggi yang menunjukkan kesiapan, sekaligus kebutuhan untuk memperluas produksi seiring arah kebijakan pemerintah. “Jadi yang tadi utilisasinya teman-teman Asaki sudah 90 persen, dengan adanya program gentengisasi, masih bisa ekspansi, tidak ada pilihan lain. Jadi harus siap-siap.” ujar Menperin di Jakarta, Selasa. Penggunaan genteng sebagai atap memiliki berbagai keunggulan dibandingkan material lain, baik dari sisi kenyamanan, ketahanan, maupun dampak lingkungan. Ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk mendorong gerakan gentengisasi secara berkelanjutan. Menperin menilai kebijakan gentengisasi merupakan peluang strategis bagi pelaku industri untuk tumbuh lebih besar. Pemerintah, kata dia, telah mencanangkan gerakan tersebut sebagai arah kebijakan.

Ekonomi, Internasional, Jakarta, Jakarta

IHSG Terkoreksi: MSCI sebagai Pemicu, Tata Kelola Pasar sebagai Akar Masalah

ruminews.id, Jakarta, 30 Januari 2026 — Koreksi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 27 Januari 2026 dinilai bukan sekadar dampak teknis dari kebijakan indeks global, melainkan mencerminkan akumulasi persoalan tata kelola pasar modal Indonesia yang telah lama diabaikan. Untuk Indonesia kondisi ini menunjukkan pola berulang dalam beberapa tahun terakhir, di mana lembaga keuangan global seperti MSCI, Goldman Sachs, dan Morgan Stanley secara berkala memberikan sinyal negatif terhadap pasar Indonesia, baik melalui penurunan peringkat, rekomendasi underweight, maupun kebijakan pengetatan metodologi indeks. Episode terbaru terjadi pada 28–29 Januari 2026, ketika keputusan MSCI disusul penurunan rating saham Indonesia oleh Goldman Sachs. Analis Ekonomi Politik, Kusfiardi, menilai keputusan MSCI untuk menerapkan interim freeze terhadap penyesuaian indeks saham Indonesia berfungsi sebagai pemicu, tetapi bukan penyebab utama koreksi pasar. “MSCI tidak menyoroti kejadian insidental. Yang disorot adalah isu-isu struktural yang berulang dan belum ditangani secara meyakinkan,” kata Kusfiardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1). Dalam pengumuman resminya, MSCI menekankan tiga persoalan utama: ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, terutama terkait pengendali akhir di bawah ambang 5%; rendahnya free float efektif, dengan batas minimal 7,5% yang sering tidak mencerminkan likuiditas riil; serta indikasi perdagangan terkoordinasi yang dinilai merusak mekanisme pembentukan harga dan keadilan pasar. Menurut Kusfiardi, ketiga isu tersebut bukan anomali, melainkan konsekuensi dari desain dan penegakan tata kelola pasar yang permisif. Selama bertahun-tahun, pasar modal Indonesia mentoleransi emiten dengan free float sangat rendah, kepemilikan terkonsentrasi, dan likuiditas semu. Fenomena saham berisiko tinggi yang populer disebut saham gorengan berkembang bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan akibat pengawasan yang lambat, penegakan yang tidak konsisten, serta sanksi yang gagal menciptakan efek jera. Sebagai ilustrasi historis, media dan otoritas pasar modal kerap merujuk pada saham-saham yang terkait dengan skandal Asuransi Jiwasraya pada 2020, seperti PT Hanson International Tbk. dan PT Trada Alam Minera Tbk., yang menunjukkan volatilitas ekstrem, free float rendah, serta struktur kepemilikan tertutup. Dalam konteks yang lebih mutakhir, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara rutin memasukkan saham-saham berkapitalisasi kecil dengan pergerakan harga ekstrem dan likuiditas tipis ke dalam daftar pemantauan khusus. Praktik ini, menurut pelaku pasar, menciptakan distorsi price discovery dan meningkatkan risiko bagi investor ritel. Pada 28 Januari 2026, MSCI juga memberikan sinyal potensi reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market ke Frontier Market. Kebijakan sementara yang diumumkan meliputi pembekuan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta tidak adanya penambahan saham Indonesia ke MSCI IMI atau migrasi ukuran saham hingga review Mei 2026. Sehari setelahnya, Goldman Sachs menurunkan peringkat saham Indonesia menjadi underweight. Pola ini bukan yang pertama. Pada Maret 2025, Goldman Sachs menurunkan rating saham Indonesia dari overweight ke market weight, disusul Morgan Stanley yang menurunkan peringkat saham Indonesia ke underweight pada Februari 2025. Pada Juni 2024, kedua lembaga tersebut juga menurunkan rekomendasi ekuitas Indonesia dalam alokasi Asia dan Emerging Markets. Bagi investor global, rangkaian sinyal ini memperkuat persepsi bahwa persoalan tata kelola di pasar modal Indonesia bersifat kronis. Dampaknya tercermin jelas dalam pergerakan pasar. IHSG tercatat terkoreksi sekitar 7,35% hingga mendekati 8–9% hanya dalam dua hari perdagangan, disertai trading halt berulang dan penghapusan sekitar US$80 miliar nilai kapitalisasi pasar. Kusfiardi menilai koreksi tersebut lebih mencerminkan krisis kepercayaan dibandingkan pelemahan fundamental ekonomi nasional yang relatif masih solid. Co-Founder FINE Institute, Kusfiardi, juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut telah lama mengingatkan perlunya membersihkan bursa dari saham gorengan. Menurut Kusfiardi, pernyataan tersebut justru menegaskan persoalan fragmentasi otoritas dan lemahnya akuntabilitas kelembagaan. “Pengawasan pasar modal berada di bawah OJK. Ketika peringatan publik berulang kali datang dari luar otoritas pengawas, itu menunjukkan adanya kesenjangan antara kewenangan formal dan efektivitas penegakan,” ujarnya. Dalam perspektif regional, pengalaman negara lain menunjukkan bahwa persoalan serupa dapat ditangani jika reformasi dilakukan secara konsisten. Vietnam, yang direklasifikasi oleh FTSE Russell ke dalam kategori Emerging Market pada Oktober 2025, sebelumnya menghadapi masalah rendahnya likuiditas, keterbatasan akses investor asing, dan transparansi pasca-transaksi. Sejak 2024–2025, Vietnam mewajibkan English disclosure untuk emiten utama, memperbaiki sistem settlement, memperkenalkan central clearing, serta merencanakan pelonggaran foreign ownership limits. Hasilnya, likuiditas meningkat dan arus masuk dana asing kembali positif. Sebaliknya, Filipina—menurut OECD Capital Market Review 2024–2025—masih bergulat dengan free float rendah dan likuiditas terendah di ASEAN. Meski pemerintahnya mendorong insentif untuk peningkatan free float dan partisipasi dana pensiun domestik, lemahnya penegakan dan skandal tata kelola pada 2025–2026 justru memperburuk sentimen investor. Pengalaman ini menunjukkan bahwa reformasi tanpa penegakan tegas berisiko berhenti pada level retorika. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah kepemimpinan Mahendra Siregar telah merespons dengan rencana menaikkan batas minimal free float menjadi 15%, meningkatkan keterbukaan data kepemilikan saham melalui KSEI, serta memperkuat supervisi dan koordinasi dengan MSCI. OJK menargetkan implementasi awal pada Februari 2026, dengan penyelesaian signifikan sebelum Maret 2026. BEI juga mulai mempublikasikan data free float bulanan sejak awal Januari. Namun, menurut Kusfiardi, pasar tidak lagi menilai komitmen dari pengumuman kebijakan semata. “Yang diuji sekarang adalah konsistensi, kecepatan, dan keberanian penegakan, termasuk terhadap emiten besar dan kelompok pengendali yang selama ini menikmati kelonggaran,” katanya. Tenggat waktu MSCI hingga Mei 2026 untuk melihat meaningful transparency improvements dipandang sebagai batas kredibilitas. Kegagalan memenuhi ekspektasi tersebut berisiko menurunkan bobot Indonesia dalam MSCI Emerging Markets Index atau bahkan memicu reklasifikasi ke frontier market, dengan potensi arus keluar dana pasif diperkirakan mencapai US$7–20 miliar. Menurut Kusfiardi, reformasi tata kelola pasar modal kini memasuki fase penentuan. Setiap penundaan membawa biaya reputasi dan finansial yang nyata, dan pasar global akan menilai hasilnya dari perubahan struktur yang terlihat, bukan dari janji kebijakan. “Pasca-keputusan MSCI, ruang kompromi terhadap praktik lama praktis telah tertutup. Dalam beberapa bulan ke depan, pasar akan melihat apakah reformasi ini benar-benar mengubah struktur kekuasaan dan insentif di bursa, atau hanya menunda koreksi berikutnya,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa arah pasar modal Indonesia ke depan akan ditentukan oleh tindakan konkret dan perubahan struktur pasar yang terukur, bukan oleh niat atau retorika.

Scroll to Top