Jakarta

Hukum, Jakarta, Nasional

Tiga Profesor Hukum Deklarasikan Peradi Profesional, Soroti Integritas dan Etika Advokat

Suasana deklarasi Peradi Profesional di Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: Istimewa Ruminews.id, Jakarta – Organisasi advokat baru bernama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi dideklarasikan di Jakarta pada Kamis (5/3/2026). Organisasi ini diprakarsai oleh tiga profesor dan begawan hukum senior dengan tujuan untuk mendorong penguatan integritas, etika, serta karakter dalam profesi advokat di Indonesia. Deklarasi tersebut digelar di Hotel Kempinski Jakarta dan dihadiri sejumlah tokoh hukum, praktisi advokat, serta tamu undangan dari berbagai kalangan. Selain seremoni deklarasi, acara juga diisi kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada anak yatim dan masyarakat kurang mampu sebagai bentuk kepedulian sosial dari organisasi yang baru dibentuk tersebut. Peradi Profesional dipimpin oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar sebagai ketua umum. Organisasi ini didirikan bersama dua akademisi hukum lainnya, yakni Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan dan Prof. Dr. Abdul Latif, yang juga dikenal sebagai advokat dan pengajar hukum senior di Indonesia. Pembentukan Peradi Profesional dilatarbelakangi oleh keprihatinan sejumlah akademisi dan praktisi hukum terhadap kondisi profesi advokat di Indonesia yang dinilai menghadapi berbagai tantangan, mulai dari menurunnya kepercayaan publik hingga fragmentasi organisasi advokat. Para pendirinya menilai profesi advokat berada pada titik penting yang menuntut pembaruan. Advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis dalam praktik hukum, tetapi juga integritas moral, karakter, serta komitmen terhadap nilai-nilai keadilan. Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menepis tuduhan yang beredar bahwa Peradi Profesional dibentuk untuk menjadi pesaing organisasi advokat yang sudah ada. Menurutnya, kehadiran Peradi Profesional merupakan respons atas kegelisahan kolektif mengenai masa depan profesi advokat di Indonesia. “Peradi Profesional adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Peradiprof bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile atau profesi yang mulia”, jelas Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya tersebut. Selain persoalan organisasi profesi, para pendiri juga menyoroti pentingnya pembentukan karakter dalam praktik advokat. Mereka menilai advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela kepentingan hukum klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas sistem peradilan. Dalam pandangan para akademisi yang terlibat dalam pendirian organisasi tersebut, profesi advokat tidak boleh direduksi menjadi sekadar pekerjaan teknis di bidang hukum. Sebaliknya, profesi ini harus dipahami sebagai amanah untuk menegakkan keadilan serta menjaga rasionalitas hukum dalam sistem peradilan. Pandangan tersebut juga berkaitan dengan perubahan lanskap hukum di Indonesia, termasuk perkembangan regulasi baru dan dinamika hukum yang semakin kompleks. Para pendiri Peradi Profesional juga menilai bahwa perkembangan teknologi dan perubahan sistem hukum menuntut advokat untuk terus meningkatkan kualitas profesional serta kemampuan analitis dalam menghadapi persoalan hukum yang semakin kompleks. Melalui deklarasi ini, para penggagas organisasi berharap Peradi Profesional dapat berkontribusi dalam membangun ekosistem profesi advokat yang lebih berintegritas dan profesional. Mereka juga berharap organisasi ini dapat mendorong lahirnya advokat yang tidak hanya cakap secara intelektual, tetapi juga memiliki kesadaran moral dan tanggung jawab sosial dalam membela kepentingan masyarakat. Dengan menekankan nilai integritas, etika, dan karakter, Peradi Profesional ingin menegaskan kembali posisi advokat sebagai salah satu pilar penting dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Hukum, Jakarta, Nasional, Politik

Hakim Bebaskan Delpedro dkk dari Seluruh Dakwaan, Putusan Disambut Haru Pendukung di Ruang Sidang

[ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa] Ruminews.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga aktivis pro-demokrasi lainnya yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat (6/3/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Tiga terdakwa lain yang juga dibebaskan adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Sebelumnya mereka didakwa menyebarkan berita bohong serta melakukan penghasutan yang diduga berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan. Ketua majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Selain memutuskan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak mereka. Hakim menyatakan memberkkan putusan untuk, “Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Putusan bebas tersebut langsung disambut emosional oleh para pendukung yang hadir di ruang sidang. Suasana haru bercampur lega terlihat ketika majelis hakim selesai membacakan amar putusan. Sejumlah pendukung yang mengikuti jalannya sidang bersorak dan menyanyikan lagu solidaritas “Bella Ciao” yang beken sebagai lagu perjuangan anti-fasisme secara global. Lagu tersebut menggema di ruang sidang sebagai ekspresi kegembiraan dan dukungan terhadap para terdakwa yang dinyatakan bebas. Momen tersebut menutup proses hukum yang telah berlangsung selama berbulan-bulan dan menjadi perhatian berbagai kelompok masyarakat sipil. Usai sidang, Delpedro Marhaen Rismansyah menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim. Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya penting bagi dirinya dan rekan-rekannya, tetapi juga bagi kebebasan berekspresi. Delpedro menegaskan bahwa, “Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi kami, tetapi kemenangan bagi kebebasan berpendapat dan demokrasi.” Ia berharap jaksa tidak mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.   “Semoga jaksa tidak mengajukan banding atau kasasi sehingga perkara ini benar-benar selesai,” ujar Direktur Lokataru Foundation yang juga pengacara publik tersebut. Selama proses hukum berlangsung, para terdakwa mengaku menghadapi berbagai konsekuensi dalam kehidupan sehari-hari. Selain menjalani penahanan kota, mereka juga mengalami hambatan dalam aktivitas kerja maupun pendidikan karena harus diseret ke Jakarta dari berbagai daerah. Bagi sebagian dari mereka, proses hukum tersebut membawa tekanan psikologis serta ketidakpastian selama berbulan-bulan. Khariq Anhar, salah satu terdakwa yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Islam negeri di Riau mengaku lega setelah vonis bebas dijatuhkan. Khariq juga mengajak generasi muda untuk tetap berani menyampaikan aspirasi secara damai. “Anak muda jangan takut untuk bersuara dan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab,” ujarnya. Kasus ini sejak awal menarik perhatian publik karena berkaitan dengan isu demonstrasi, kebebasan berekspresi, serta potensi kriminalisasi terhadap aktivisme sipil. Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim menandai berakhirnya salah satu perkara yang sempat menjadi kritikan luas di kalangan masyarakat sipil dan pegiat demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Dengan putusan tersebut, pengadilan tidak hanya membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana, tetapi juga memerintahkan pemulihan hak dan nama baik mereka. Keputusan ini menjadi akhir dari proses panjang sekaligus harapan bahwa ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat tetap mendapat perlindungan dalam sistem hukum Indonesia.(*)

Jakarta, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Teknologi

Komdigi Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Akhir Maret

ruminews.id, JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri sebagai aturan turunan dari PP Tunas guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital. “Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026). Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia. Menurut Meutya, langkah ini diambil karena meningkatnya kerentanan anak terhadap berbagai ancaman di internet, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan teknologi. “Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi digital,” jelasnya. Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Sejumlah platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, serta Bigo Live. Komdigi menyatakan proses penonaktifan akun tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam regulasi. Meutya juga mengakui bahwa penerapan kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua. “Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ungkapnya. Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital. “Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak, sehingga perlindungan dari dampak negatif ruang digital tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga.

Jakarta, Nasional

Wasekjend PB HMI : HMI dan PMII, Dua Warna Dalam Satu Nafas Indonesia.

ruminews.id – Jakarta – Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara puncak Dies Natalis HMI yang ke-79 yang menganggap PMII adalah sekoci HMI menuai pro kontra. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) pun angkat bicara. Wasekjend PB HMI, Bogin mengungkapkan bahwa pernyataan Menteri ESDM tersebut perlu dijadikan pembelajaran baik itu kader HMI maupun PMII. “Saya rasa pernyataan Menteri ESDM kanda Bahlil Lahadalia perlu kita jadikan pelajaran dan renungan bersama karena ini menyangkut Histografi dua organisasi besar dalam dunia Kemahasiswaan di Republik ini,” ungkapnya, Selasa (03/03). Dia pun melanjutkan bahwa HMI dan PMII terlahir pada masa Indonesia sedang dilanda krisis multi dimensi baik itu Politik, Ekonomi hingga Sosio Kultural. “HMI dan PMII pada dasarnya terlahir dari Rahim yang sama yakni Rahim Indonesia serta Islam yang menjadi dasar filosofis dalam perjuangannya. HMI dan PMII terbentuk oleh satu kondisi yakni Indonesia sedang tidak baik-baik saja pada waktu itu,” terangnya. Soal keterlibatan HMI dalam sejarah awal dari PMII, menurut Bogin literatur dan sejarah telah mencatat bahwa Kanda Mahbub Djunaidi merupakan salah satu Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam pada waktu itu. “Kakanda Mahbub Djunaidi yang merupakan Ketua Umum Pertama PMII sekaligus beliau masih tercatat sebagai salah satu fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam pada waktu itu. Artinya bahwa ada konektivitas antara HMI dengan PMII dan itu tertulis dalam literatur sejarah kedua Organisasi ini,” katanya. Wasekjend PB HMI mengatakan bahwa penelusuran akan sejarah keterkaitan antara HMI dan PMII menjadi kunci utama agar tidak ada ketersinggungan antar kader baik itu dari HMI maupun PMII. “Membaca sejarah kedua organisasi ini sangat penting untuk mengurai dikotomi yang selama ini berkembang baik di tingkatan Pusat hingga ke Cabang-cabang. Hal ini juga penting agar kedepannya HMI dan PMII tidak lagi disibukkan oleh dualitas pemahaman mengenai konektivitas berdirinya PMII dan keterlibatan HMI didalamnya,” lanjutnya. Bogin berharap agar kedepannya HMI dan PMII lebih fokus pada Ummat dan Bangsa. Menurutnya HMI dan PMII walaupun berbeda warna tapi memiliki satu nafas perjuangan yakni Indonesia. “Kita berharap agar semuanya baik kami di HMI maupun teman-teman PMII dapat fokus pada kondisi Ummat dan Bangsa hari ini. Indonesia sedang berada pada jalur persimpangan dan ambiguitas dalam menghadapi berbagai problematika baik di dalam maupun di luar Negeri. HMI dan PMII adalah saudara yang terlahir dari rahim yang sama yakni Islam dan Indonesia. HMI dan PMII, walau berbeda warna tapi memiliki satu nafas perjuangan yakni Indonesia,” tutupnya.

Hukum, Jakarta, Jakarta, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Pelajar 14 Tahun Diduga Dianiaya Anggota Brimob hingga Tewas, The Indonesian Institute Pertanyakan Realisasi Reformasi Polri

ruminews.id, – JAKARTA, 23 Februari 2026 – Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial AT di Maluku oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Republik Indonesia pada 19 Februari 2026 menuai sorotan publik. Menanggapi peristiwa tersebut, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mempertanyakan komitmen pemerintah dalam merealisasikan agenda Reformasi Polri yang sebelumnya digaungkan sebagai prioritas nasional. Berdasarkan rilis The Indonesian Institute tertanggal 23 Februari 2026, Peneliti Bidang Hukum TII, Christina Clarissa Intania, menilai kekerasan aparat terhadap warga sipil tidak dapat lagi ditoleransi, terlebih ketika korbannya adalah anak di bawah umur. “Sudah cukup kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum terjadi kepada masyarakat sipil. Lebih jauh, kasus ini sangat memprihatinkan karena korban adalah anak-anak dan tindakan yang dilakukan adalah di luar hukum. Tindakan kekerasan ini tidak dapat diterima dengan alasan apa pun,” tegas Christina dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/2). Christina kemudian juga mengaitkan kasus ini dengan agenda Reformasi Polri yang sebelumnya diserukan pemerintah. Ia menyoroti bahwa rekomendasi dari Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) hingga kini belum diterima Presiden. “Reformasi Polri diserukan dan menjadi prioritas pemerintah. Rekomendasi sudah dibuat oleh Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP), namun per 22 Februari 2026, rekomendasi ini belum juga diterima oleh Presiden,” ujarnya. Menurutnya, apabila Reformasi Polri benar-benar menjadi prioritas, pemerintah seharusnya menunjukkan keseriusan yang sama dalam menindaklanjutinya. Ia menyebut rekomendasi KPRP dikabarkan telah rampung sejak awal Februari, namun belum juga dilaporkan secara resmi kepada Presiden. “Presiden harus memahami bahwa agenda ini penting untuk segera ditindaklanjuti karena dampak langsung dari kinerja Polri nyata dirasakan oleh masyarakat,” kata Christina. Dalam rilis tersebut, Christina juga membandingkan urgensi Reformasi Polri dengan agenda kebijakan lain yang belakangan diumumkan pemerintah. “Reformasi Polri seharusnya memiliki derajat kegentingan yang lebih nyata dan lebih tinggi dibandingkan urusan lain yang belakangan diumumkan. Dengan kejadian penganiayaan ini, wajar jika muncul pertanyaan: di mana realisasi Reformasi Polri?” tegasnya. Ia menambahkan, keberadaan dua tim yang mengerjakan agenda Reformasi Polri seharusnya menghasilkan produk nyata yang bisa dirasakan publik. Di akhir pernyataannya, Christina mendesak Presiden untuk segera menerima rekomendasi KPRP dan memberikan arahan tegas agar reformasi di tubuh Polri dapat segera dieksekusi. “Di saat seperti ini, masyarakat membutuhkan perhatian dan ketegasan dari pemimpinnya, yaitu Presiden, untuk membawa perubahan signifikan dalam institusi Polri,” ujarnya. Kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar tersebut kini menjadi sorotan publik dan dinilai semakin memperkuat urgensi pembenahan institusi kepolisian secara menyeluruh.

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Kenaikan Upah Tak Otomatis Perkuat Ketahanan Pangan, Peneliti Soroti Lonjakan Konsumsi Non-Makanan

Siaran Pers The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) ruminews.id – Jakarta, Kamis (19/02/2026) Walaupun upah minimum dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terdapat perdebatan terkait apakah kenaikan upah minimum benar-benar meningkatkan akses pangan rumah tangga, terutama bagi kelompok pekerja informal dan rentan. Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mengatakan bahwa masyarakat cenderung mengonsumsi produk non-makanan ketika mereka mendapatkan kenaikan upah. “Secara teori ekonomi, ketika masyarakat mendapatkan upah yang lebih tinggi, kemungkinan mereka akan mengonsumsi produk non-makanan. Misalnya, jalan-jalan dan rekreasi, yang lebih tinggi dikonsumsi dibandingkan produk makanan, karena mereka ingin menikmati hasil jerih payah yang sudah mereka lakukan. Sebaliknya, ketika mereka baru mendapatkan upah, misalnya, dari sangat miskin, konsumsi makanan cenderung lebih banyak,” ujarnya dalam diskusi daring Initiative! oleh The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) di Jakarta, Kamis (19/02). “Ada juga perilaku _conspicuous consumption_ di mana masyarakat cenderung membeli sesuatu untuk menjaga atau meningkatkan statusnya di masyarakat. Maka dari itu, terdapat kasus masyarakat terjerat utang guna untuk itu, terlepas dari mereka mendapatkan kenaikan upah atau tidak,” tambah Putu. Menurut Putu, perilaku psikologis untuk menikmati hasil jerih payah dengan mengonsumsi produk non-makanan ini memperlihatkan bahwa produk non-makanan menjadi barang normal ( _normal goods_ ) ketika masyarakat mendapatkan upah yang lebih tinggi. Barang normal adalah jenis barang yang dikonsumsi atau diminta lebih banyak ketika pendapatan masyarakat meningkat dan sebaliknya dikonsumsi lebih sedikit ketika pendapatan mereka turun. “Produk makanan menjadi barang inferior bagi mereka alias konsumsinya dikurangi ketika pendapatannya meningkat. Mungkin juga karena mereka beranggapan bahwa makanan yang dikonsumsi sudah cukup proporsinya,” kata Putu. Hal senada juga diutarakan Peneliti Kuantitatif The SMERU Research Institute, Jonathan Farez Satyadharma. Berdasarkan data yang diolahnya, Jonathan mendapatkan bahwa pengeluaran riil per kapita non-makanan pada tahun 2018 adalah Rp654.446 meningkat ke Rp770.522 di tahun 2023. Di sisi lain, pengeluaran riil per kapita makanan pada tahun 2018 adalah Rp631.244 ke Rp696.147 di tahun 2023. “Untuk pengeluaran riil per kapita non-makanan meningkat sebesar 17,73% dan pengeluaran riil per kapita makanan naik 10,28% selama periode itu. Dua hal ini adalah bagian dari proksi indikator akses di ketahanan pangan. Mereka sama-sama naik, tapi pengeluaran riil per kapita non-makanan itu lebih tinggi,” katanya. Tapi, dirinya memperlihatkan hal yang kontras terkait data kalori per kapita, karbohidrat per kapita, lemak per kapita, dan protein per kapita. Jonathan mengatakan meskipun indikasi pengeluaran per kapita makanan itu naik, ada tendensi sebenarnya untuk mengonsumsi tingkat kalori, karbohidrat, lemak, dan protein yang sama, nilainya itu semakin tidak terjangkau. “Konsumsi kalori per kapita itu perubahannya dari 2018 ke 2023 adalah -1,72%, karbohidrat per kapita itu -3,34%, lemak per kapita itu -24,49%, dan protein per kapita tidak berubah,” tambah Jonathan. Selain itu, Jonathan menunjukkan kesenjangan konsumsi gizi antara rumah tangga miskin dan non-miskin. Angka 2.100 kkal per kapita per hari adalah angka yang disarankan untuk kebutuhan energi yang cukup. Berdasarkan datanya, sebesar 90 kelompok rumah tangga di kelompok rumah tangga miskin yang belum mengonsumsi 2.100 kkal per kapita per hari dibandingkan dengan 45 kelompok rumah tangga di kelompok rumah tangga non-miskin yang belum mengonsumsi 2.100 kkal per kapita per hari. “Yang cukup sulit sebenarnya ketika memang hanya bergantung pada upah minimum, karena upah minimum by design dan dalam teorinya pun memang mengarahkan kepada kebutuhan non-makanan dibandingkan kebutuhan makanan. Maka sulit untuk mengintegrasikan upah minimum untuk ketahanan pangan jika desainnya masih seperti ini,” jelas Jonathan. Narahubung: Putu Rusta Adijaya Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) putu@theindonesianinstitute.com

Jakarta, Nasional, Politik

Ahmad Sahroni Kembali ke Pimpinan Komisi III DPR RI, Pro-Kontra Mencuat

ruminews.id – Jakarta – Pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menuai sorotan dari berbagai pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) secara terbuka menyayangkan keputusan tersebut dan menilai langkah itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap korban peristiwa Agustus 2025. Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menegaskan bahwa Sahroni tidak pantas kembali menduduki jabatan pimpinan di Komisi III DPR. Ia menyoroti pernyataan kontroversial Sahroni pada Agustus 2025 yang dinilai memicu kemarahan publik hingga gelombang protes di berbagai daerah. Menurut ICW, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpantasan secara etis serta mempertanyakan kompetensi Sahroni sebagai pejabat publik. Organisasi itu juga menilai pengangkatan kembali tersebut tidak mencerminkan keberpihakan pada prinsip keadilan dan akuntabilitas, terutama bagi para korban yang hingga kini disebut belum memperoleh keadilan. Di sisi lain, Partai NasDem membela keputusan tersebut. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa penunjukan kembali Sahroni telah melalui mekanisme yang berlaku di DPR, termasuk putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ia menyebut MKD telah menjatuhkan sanksi enam bulan kepada Sahroni dan keputusan itu telah dijalani. Karena itu, menurutnya, secara administratif maupun etik tidak ada lagi persoalan yang tersisa terkait posisi Sahroni di Komisi III DPR. NasDem juga menilai pengalaman Sahroni selama dua periode memimpin Komisi III menjadi pertimbangan penting. Meski demikian, polemik pengangkatan kembali tersebut masih memicu perdebatan di ruang publik, terutama terkait sensitivitas terhadap peristiwa Agustus 2025 dan komitmen etika pejabat publik.

Ekonomi, Jakarta, Jakarta, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

SINDIKASI Tuntut Eksekusi ke Pengadilan Usai Anantarupa Studios Mangkir Perjanjian Bersama

ruminews.id, – DKI JAKARTA. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menuntut PT Anantarupa Yaesa Suptesu Jagarti (Anantarupa Studios) untuk segera membayarkan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada mantan pekerjanya sekaligus anggota SINDIKASI, DP. Perusahaan pengembang gim Lokapala ini terbukti mangkir dari perjanjian bersama yang ditandatangani kedua pihak pada 3 September 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap. Atas pelanggaran tersebut, SINDIKASI mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026. “Permohonan eksekusi ini terpaksa kami layangkan, karena tak ada itikad baik dari pihak Anantarupa. Sebelum mengambil langkah ini, kami sudah sempat melayangkan somasi,” kata Setyo A. Saputro, salah satu anggota tim advokasi SINDIKASI. Kasus ini bermula sejak November 2024. Ketika itu, DP dan para pekerja Anantarupa Studios lainnya mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Pada Desember 2024, kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan para pekerja tiba-tiba dihentikan sepihak oleh perusahaan. Manajemen menjanjikan bahwa tunggakan gaji akan menjadi utang perusahaan dan pekerja nantinya akan mendapat kompensasi berupa bunga atas utang gaji per bulannya. Namun, dalam perkembangannya, gaji pekerja tak kunjung dibayarkan. Pada Maret 2025, DP memberikan kuasa kepada tim advokasi SINDIKASI terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan Anantarupa Studios. Perundingan bipartit antara tim advokasi SINDIKASI dengan Anantarupa Studios digelar pada 15 April 2025. Ketika itu, pihak perusahaan diwakili oleh Ivan Chen (CEO Anantarupa Studios), Diana Paskarina (COO Anantarupa Studios), Stefanus Oliver (Manajer HR Anantarupa Studios), dan Ninoi Kiling (Kepala Divisi IP Anantarupa Studios). Namun, perundingan yang digelar di kantor Anantarupa Studios tersebut tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, SINDIKASI mencatatkan perselisihan ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Barat. Setelah empat kali mediasi, DP dan Anantarupa Studios sepakat mengakhiri hubungan kerja dengan sejumlah kompensasi yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan ke pekerja. Hal itu dituangkan di dalam perjanjian bersama yang ditandatangani di hadapan Yoel Albert Laoh, mediator hubungan industrial Sudin Nakertransgi Jakarta Barat. Mekanisme pembayaran kompensasi disepakati akan diangsur empat kali setiap akhir bulan, mulai Oktober 2025 hingga Januari 2026. Namun, pihak perusahaan hanya membayar sekali, yaitu di akhir Oktober 2025. SINDIKASI sudah beberapa kali menghubungi pihak Anantarupa Studios melalui kuasa hukum mereka, Suwarto S.H, tapi langkah itu tak membuahkan hasil. Suwarto mengaku sudah mengingatkan manajemen Anantarupa Studios bahwa perjanjian bersama dengan DP sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), yang artinya jika pihak perusahaan melanggar isi perjanjian, maka akan menghadapi konsekuensi hukum dari pengadilan. Namun, menurut Suwarto, manajemen Anantarupa Studios terus membuat alasan dan tak kunjung melakukan pembayaran. SINDIKASI mengecam sikap Anantarupa Studios yang tak menghormati perjanjian bersama yang sebelumnya sudah disepakati. Sejauh ini, SINDIKASI sudah melakukan semua tahapan proses advokasi secara legal formal, mulai dari bipartit, tripartit, hingga akhirnya tercapai kesepakatan. Karena itulah, SINDIKASI mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan membuka kasus ini ke publik. “Semoga langkah ini bisa jadi pengingat buat semua pihak, bahwa pekerja yang dicurangi punya hak untuk melawan. Jangan mentang-mentang perusahaan gim, terus nasib pekerja dibuat mainan” ucap Setyo. Tentang SINDIKASI Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) merupakan organisasi kolektif yang diinisiasi oleh pekerja untuk mengatasi berbagai tantangan ketenagakerjaan. SINDIKASI menaungi pekerja dari beragam profesi dan lintas perusahaan di sektor media dan industri kreatif, serta resmi tercatat di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara dengan nomor pencatatan: 2279/III/SP/XII/2017. Sejak didirikan pada 2017, SINDIKASI telah mengadakan berbagai kelas pendidikan, forum diskusi, pertemuan rutin, penyebaran informasi, serta pendampingan dan advokasi masalah ketenagakerjaan. Selain di tingkat nasional, SINDIKASI saat ini telah memiliki struktur di 3 (tiga) wilayah yakni: Jabodetabek, Jogja, dan Jawa Timur, serta Komite Persiapan SINDIKASI Wilayah di Bandung Raya dan Makassar. SINDIKASI juga mendukung pendirian serikat biro, yaitu Serikat Pekerja Dewan Kesenian Jakarta (SP DKJ) pada 2021 dan Serikat Pekerja Antikorupsi (SPASI) pada 2025.

Jakarta, Nasional, Politik

Besok, Dismissal Gugatan KEPPRES Pengangkatan Adies Kadir di Gelar

ruminews.id – Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan mengagendakan sidang dismissal terkait gugatan pembatalan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, pada kamis (19/02/2026) Gugatan tersebut menyoal proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Gugatan diajukan oleh Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPDI) melalui kuasa hukumnya, Farah Fahmi Namakule dan Handi D. Sella. YPDI mempersoalkan keabsahan Keppres Nomor 9P Tahun 2026 sebagai keputusan tata usaha negara yang dinilai patut diuji secara yudisial. Farah Fahmi Namakule menyatakan, putusan dismissal untuk menguji syarat formil maupun materil sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara. Ia meyakini, bahwa perkara ini akan dilanjutkan sebab memiliki dasar hukum yang jelas untuk diperiksa di pengadilan. “Kami yakini objek gugatan memenuhi syarat sebagai keputusan tata usaha negara dan layak diuji secara terbuka di persidangan,” ujarnya. Menurutnya, gugatan tersebut secara khusus merujuk pada Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur mekanisme pengajuan dan pengangkatan Hakim Konstitusi oleh lembaga pengusul. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat mengikat dan harus dijalankan secara transparan, objektif, dan akuntabel. “Pengangkatan Hakim Konstitusi bukan sekadar prosedur politik, melainkan proses hukum yang harus tunduk pada prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman,” kata Farah. Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan proses pengisian jabatan pada lembaga penjaga konstitusi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Presiden maupun DPR terkait gugatan tersebut.

Ekonomi, Jakarta, Jakarta, Nasional, Opini, Uncategorized

BEI Ditengah Tekanan Global dan Kelemahan Domestik

ruminews.id – Jakarta, 18 Februari 2026 — Kebijakan terbaru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merilis Shareholders Concentration List (Daftar Konsentrasi Pemegang Saham) pada akhir Februari menuai sorotan tajam dari kalangan analis ekonomi politik pasar modal. Analis ekonomi politik pasar modal, Kusfiardi, menilai langkah tersebut memang dibingkai sebagai upaya meningkatkan transparansi. Namun secara struktural, kebijakan itu tidak bisa dilepaskan dari tekanan lembaga pemeringkat indeks global seperti MSCI. Dengan aset terindeks sekitar US$18 triliun, MSCI memiliki daya tekan luar biasa terhadap arus modal pasif global. Ketika status Indonesia dipertanyakan atas nama transparansi, itu bukan sekadar isu tata kelola. Itu adalah instrumen leverage politik pasar,” ujar Kusfiardi. ‎Menurutnya, ancaman peninjauan status Indonesia pada Januari lalu yang berujung pada net outflow sekitar Rp13 triliun menunjukkan bagaimana sentimen indeks global dapat secara langsung memengaruhi stabilitas domestik. Transparansi atau Peta Navigasi Modal Global? Kusfiardi menjelaskan bahwa tuntutan pembukaan data Ultimate Beneficial Owner (UBO) serta daftar pemegang saham di bawah 5% memang secara teoritis mendukung pemberantasan manipulasi pasar. Namun dalam praktiknya, data tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh algoritma high-frequency trading dan robot trading asing untuk mengoptimalkan strategi akumulasi maupun distribusi saham secara presisi. ‎“Tanpa firewall struktural, transparansi bisa berubah menjadi peta navigasi bagi modal global untuk mengekstraksi likuiditas domestik,” tegasnya. ‎Ia menambahkan bahwa struktur emerging markets pasca-krisis 1997 memang relatif terbuka terhadap arus modal jangka pendek. Di Indonesia, arus masuk asing berkontribusi signifikan terhadap likuiditas, namun juga menjadi sumber utama volatilitas saat terjadi gejolak. Demokratisasi Pasar Modal yang Rentan ‎Data BEI menunjukkan jumlah investor ritel telah menembus 21 juta dengan kontribusi transaksi harian lebih dari 50%. Namun menurut Kusfiardi, inklusivitas tersebut belum diimbangi perlindungan struktural yang memadai. ‎“Investor ritel domestik berpotensi menjadi bantalan likuiditas saat investor asing melakukan exit strategy. Demokratisasi pasar tidak boleh berhenti pada kuantitas partisipasi, tetapi harus menjamin distribusi risiko yang adil,” jelasnya. ‎Ia mengingatkan bahwa volatilitas yang tinggi sering kali menghasilkan keuntungan signifikan bagi investor institusional global, sementara investor ritel domestik menanggung risiko yang tidak proporsional. Tekanan Free Float dan Risiko Transfer Kepemilikan Mulai 2026, kebijakan batas free float minimum 15% akan berlaku penuh. Kusfiardi menilai kebijakan ini berpotensi menekan pemegang saham pengendali domestik untuk melepas kepemilikan dalam jumlah besar. ‎“Dalam kondisi pasar yang sensitif terhadap sentimen global, pelepasan saham besar-besaran berisiko menciptakan transfer kepemilikan ke institusi global seperti BlackRock dengan valuasi diskon,” ujarnya. ‎Ia menilai dilema yang dihadapi Indonesia bukan sekadar antara oligarki lokal dan transparansi global, melainkan bagaimana memastikan kedaulatan kepemilikan strategis tetap terjaga. ‎Tantangan Institusional dan Reformasi OJK Di sisi lain, dinamika kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI turut menambah ketidakpastian pasar. Kusfiardi menekankan bahwa reformasi regulasi tidak boleh sekadar administratif, tetapi harus menyentuh akar persoalan struktur pasar. Ia menilai delapan agenda reformasi OJK, termasuk penguatan manajemen risiko, perlu dibarengi dengan pengawasan terhadap praktik perdagangan berkecepatan tinggi dan penguatan instrumen stabilisasi pasar. ‎Usulan Jalan Tengah Berdaulat Kusfiardi menawarkan tiga rekomendasi kebijakan. Pertama, Instrumen makroprudensial terhadap hot money, termasuk pajak progresif atas modal spekulatif jangka pendek. Kedua, Audit independen tata kelola OJK dan BEI oleh lembaga internasional yang bebas konflik kepentingan. ‎Ketiga, Penguatan dana stabilisasi pasar yang dikelola secara transparan untuk melindungi investor domestik saat terjadi volatilitas ekstrem. ‎“Indonesia tidak boleh menjadi koloni finansial. Reformasi pasar modal harus memastikan kedaulatan struktural, bukan sekadar memenuhi standar global yang belum tentu netral,” tegasnya. ‎Menurutnya, jika Shareholders Concentration List hanya berhenti sebagai respons simbolik terhadap tekanan eksternal, maka pertumbuhan IHSG akan bersifat semu—besar secara angka, tetapi rapuh secara kedaulatan.

Scroll to Top