Jakarta

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Mardiono Resmi Ketua Umum PPP, Imam Fauzan Amir Uskara Dampingi sebagai Sekjen 2025–2030

ruminews.id, Jakarta – Lembar baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya ditorehkan. Polemik panjang yang sempat mengoyak ruang sidang Muktamar ke-10 kini menemukan ujungnya. Pemerintah, melalui tangan dingin Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, menandatangani Surat Keputusan (SK) yang meneguhkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP, didampingi Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal periode 2025–2030. Keputusan ini seakan menjadi titik koma bagi drama politik yang sempat memanas di Ancol, Jakarta. Riuh rendah muktamar yang diwarnai dualisme kepemimpinan antara Mardiono dan Agus Suparmanto berakhir dengan pengakuan resmi pemerintah terhadap kubu Mardiono. “Pada tanggal 30 September, salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (2/10/2025). Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah meneliti dokumen kepengurusan sesuai AD/ART partai. “Kemarin pagi, saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” imbuhnya, tenang namun sarat makna. Namun, riak kecil masih tersisa. Agus Suparmanto, yang mengklaim terpilih secara aklamasi dalam forum ricuh muktamar, juga telah mengirimkan SK versinya ke Kemenkumham. Seolah menolak kalah, kubu Agus berusaha menegakkan bendera legitimasi di tengah badai politik internal. Meski demikian, tinta keputusan pemerintah telah menegaskan arah. Di atas lembar SK yang resmi, nama Mardiono dan Imam Fauzan terpatri sebagai nakhoda baru partai berlambang Ka’bah itu. PPP kini memasuki babak baru: menguji soliditas, menyatukan retak yang menganga, serta kembali merebut hati umat yang sempat terbelah oleh dualisme.

Ekonomi, Jakarta, Nasional, Pemerintahan

Kementerian BUMN Berubah Wajah, Kini Bernama BP BUMN

ruminews.id, Jakarta –Peta kelembagaan pemerintah resmi bergeser. Kementerian BUMN kini tak lagi berdiri dengan nama lama, melainkan berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) setelah DPR dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang BUMN. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (2/10/2025). Menteri PAN-RB Rini Widiyantini menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan restu atas revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, perubahan ini merupakan bagian dari transformasi besar untuk memperkuat tata kelola BUMN di Indonesia. Salah satu perubahan yang cukup menonjol adalah pelarangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, maupun pengawas di perusahaan pelat merah. Aturan itu akan berlaku penuh setelah dua tahun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu, revisi juga membuka peluang bagi karyawan BUMN untuk naik ke posisi strategis seperti direksi atau dewan komisaris. Regulasi baru ini menekankan pentingnya prinsip kesetaraan gender, agar perempuan juga memiliki kesempatan yang sama dalam jabatan tinggi di BUMN. Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi berlangsung intensif selama empat hari, melibatkan para pakar dan akademisi. Hasilnya, terdapat 84 pasal yang diubah dan 12 poin pokok yang menjadi dasar transformasi kelembagaan. Beberapa poin penting yang masuk dalam revisi di antaranya: * Nomenklatur baru: Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. * Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna oleh negara. * Penataan ulang struktur holding investasi dan operasional. * Penempatan komisaris dari kalangan profesional. * Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperluas dalam audit BUMN. * Penambahan kewenangan BP BUMN untuk optimalisasi kinerja perusahaan. * Penegasan mekanisme peralihan status pegawai dari kementerian ke badan baru. Revisi UU BUMN tahun 2025 ini tercatat sebagai revisi kedua dalam tahun yang sama. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan tata kelola BUMN yang lebih transparan, profesional, dan sejalan dengan tuntutan zaman.

Daerah, Jakarta, Pemerintahan

Dr. Yogi Syamkas: Ferry Syahminan Aset Berharga KPU RI dengan Integritas Tinggi

ruminews.id, Jakarta – Kehadiran Ferry Syahminan sebagai Inspektur Wilayah III Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapat apresiasi positif dari berbagai kalangan. Akademisi sekaligus pengamat kepemiluan, Dr. Yogi Syamkas, menilai Ferry sebagai sosok aparatur berintegritas, berdedikasi, dan menjadi aset penting yang dimiliki KPU RI. “Pak Ferry Syahminan adalah contoh nyata aparatur yang konsisten menempatkan profesionalisme dan integritas di atas segalanya. Kiprahnya, baik saat menjabat sebagai Sekretaris KPU Banten maupun kini sebagai Inspektur Wilayah III KPU RI, menunjukkan komitmen besar dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan transparan,” ujar Dr. Yogi Syamkas. Menurut Dr. Yogi, keberadaan Ferry Syahminan tidak hanya memberi warna baru dalam kepemimpinan pengawasan internal KPU, tetapi juga menghadirkan solusi nyata terhadap berbagai persoalan yang kerap muncul di tubuh lembaga tersebut. “Beliau adalah aset berharga bagi KPU RI. Dengan pengalaman panjang, pendekatan yang humanis namun tegas, serta kepemimpinan yang solutif, Pak Ferry mampu menyelesaikan permasalahan internal KPU sekaligus menjaga agar prinsip akuntabilitas tetap menjadi pedoman utama,” tambahnya. Lebih jauh, Dr. Yogi menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap KPU sangat dipengaruhi oleh hadirnya figur-figur kredibel dan dapat dipercaya seperti Ferry Syahminan. “Pemilu adalah jantung demokrasi. Kehadiran sosok seperti Pak Ferry memberi jaminan bahwa proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan sehat, transparan, dan akuntabel. KPU membutuhkan figur dengan kapasitas, integritas, sekaligus kemampuan menyelesaikan masalah, dan beliau adalah salah satu yang terbaik,” tutup Dr. Yogi.

Ekonomi, Jakarta, Nasional, Opini

Menjernihkan Persoalan Impor Minyak

ruminews.id, Jakarta – Wacana importasi satu pintu minyak bumi melalui Pertamina adalah narasi yang tidak sepenuhnya tepat. Kelangkaan yang sekarang terjadi di berbagai SPBU swasta sejatinya bukan menjadi alasan untuk menuduh pertamina hendak melakukan monopoli. Soalan ini, jika merujuk pada Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, setiap badan usaha punya hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, sepanjang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM dan ijin dari Kementerian Perdagangan. Lalu mengapa narasi monopoli menjadi wacana tunggal di publik? Saya mencoba melihat dinamika importasi ini dengan kepala dingin dan imparsial. Hal ini penting agar kita tidak terjebak pada asumsi, tudingan, dan kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Dalam hal inilah data dan fakta harus dikedepankan. Apakah benar pemerintah hendak membatasi hak badan usaha swasta melakukan importasi ? Atau justru ini bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga stabilitas antara pasokan dan permintaan publik. Dalam ilmu kebijakan publik, salah satu fungsi utama pemerintah adalah sebagai stabilisator. Pemerintah membuat regulasi yang memastikan kesetimbangan antara permintaan publik dengan keberlangsungan ekonomi. Membuka keran importasi secara ugal-ugalan hanya akan memperbesar defisit neraca perdagangan, menguras devisa, dalam jangka panjang melemahkan ekonomi nasional. Ujung-ujungnya, rakyat juga yang akan menjadi korban. Inilah logika bernegara, dan karena alasan ini pulalah pemerintah mendesain kebijakan yang tidak harus selalu populis, namun teknokratik dan terukur. Jika ada yang memandang kebijakan importasi melalui pertamina ini sebagai wujud monopoli, saya malah melihatnya sebagai stabilisasi. Instrumen Geopolitik Minyak bumi bukan lagi sekadar komoditas yang bersifat konsumtif belaka. Bagi negara seperti Indonesia yang memiliki populasi yang besar, ambisi mengejar pertumbuhan ekonomi, dan predikat sebagai net importir meniscayakan pengaturan yang solid dan presisi dalam konsumsi minyak. Kebergantungan yang terlalu tinggi pada minyak bumi hanya akan membuat Indonesia menjadi negara yang kehilangan kemandiriannya, terancam kedaulatannya. Ini kian beralasan karena minyak bumi masih menjadi sumber utama energi nasional, dengan proporsi 28,82 persen dari total bauran energi nasional pada tahun 2024. Kita menyadari kelemahan produksi adalah isu laten dalam pengelolaan minyak bumi nasional. Celah selisih antara produksi dan konsumsi yang nyaris menembus 1 juta barel per hari adalah realitas faktual yang harus dijadikan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan. Kita memang butuh minyak, namun apakah itu berarti harus membuka keran impor secara ugal-ugalan? Pertanyaan ini harusnya reflektif agar kita tidak sekadar menyalahkan kebijakan yang berusaha menjaga keberlangsungan perekonomian. Sebagai negara yang menganut rezim perekonomian terbuka, persaingan sehat dan kompetitif sesungguhnya terlihat dari berbagai paket kebijakan di sektor energi. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tegas menyebutkan badan usaha swasta dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir, yakni pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga. Namun demikian, norma “kebolehan” ini tidak serta-merta menjadikan pemerintah kehilangan kendali dalam menjaga komoditas strategis ini, yakni harus memenuhi standar dan mutu, serta harganya sesuai persaingan usaha yang sehat dan wajar. Lantas, bagaimana memaknai regulasi dengan kondisi yang sekarang terjadi ? Bagi saya, kebijakan publik tidak harus selalu histeria, dramatik, atau populistik. Menyerahkan sepenuhnya pemenuhan konsumsi pada mekanisme pasar tanpa kehadiran pemerintah seperti menyimpan bom waktu. Dalam jangka panjang, andaikan kebijakan seperti itu yang diambil, akan sama seperti menaruh bara dalam sekam. Tampak menyenangkan, namun rapuh dan berbahaya. Membuka keran impor seluas-luasnya akan semakin menekan ekonomi terperosok lebih dalam. Ungkapan ini tidak hiperbolis, karena faktanya cadangan devisa akan kian terkuras, daya tahan ekonomi menjadi semakin rapuh. Menyerahkan sepenuhnya secara kebablasan importasi minyak bumi pada sektor swasta hanya akan memperbesar risiko geopolitik, yakni ancaman, terjadinya, dan eskalasi peristiwa-peristiwa negatif yang berkaitan dengan perang, terorisme, serta ketegangan antar negara dan aktor politik yang memengaruhi hubungan internasional secara damai (Caldara dan Iacoviello, 2022). Jika kita sepenuhnya bergantung pada minyak bumi, apalagi dengan fluktuasi harga yang tidak bisa diprediksi, ancaman itu akan kian menjadi nyata. Narasi “kebebasan” importasi sepertinya wacana yang mulai mengarah pada pembukaan kotak pandora. Percaya pada Pemerintah Kita semua barangkali akan bersepakat: dunia tidak sedang baik-baik saja. Dengan begitu, kebijakan importasi minyak bumi tidak lagi sebatas ranah ekonomi atau perdagangan komoditas belaka. Soalan ini telah mencakup aspek multidimensional dan integrasi kebijakan publik. Memberikan kepercayaan kepada perusahaan negara adalah langkah mitigasi agar kendali strategis negara tetap terarah pada komoditas vital tertentu, termasuk dalam hal ini minyak bumi. Tugas kita semua adalah memastikan Pertamina menjalankan tugasnya dengan baik, transparan, dan akuntabel. Apalagi faktanya, badan usaha swasta sejatinya telah diberikan kuota importasi di sepanjang tahun 2025. Namun belum habis akhir tahun, kuota itu telah terserap oleh permintaan publik yang tinggi. Kita semua barangkali mahfum, publik kehilangan kepercayaan pada Pertamina paska skandal rasuah minyak oplosan. Namun jika hal ini harus dibarter dengan penolakan absolut minyak hasil importasi Pertamina, sepertinya kita mesti lebih reflektif. Skandal itu memang membuat kecewa, namun sejatinya tidak mesti menolak segala bentuk kinerja otoritas. Krisis kepercayaan adalah satu hal, liberalisasi importasi adalah hal yang lain. Saya mengajak kita semua memberikan waktu kepada pemerintah untuk membuktikan kinerjanya, mengawasinya, tentu dengan kepala dingin dan tidak serta-merta menuding semua kebijakan pemerintah lantas keliru. Merdeka !!! Penulis : Imaduddin Hamid, S.I.A., M.A (Peminat Isu Kebijakan Publik / Alumni Analisis Kebijakan Publik UI)

Jakarta, Nasional, Politik

Razman Arif Nasution Tak Hadir, Sidang Vonis Pencemaran Nama Baik Ditunda Sementara

ruminews.id, Jakarta – Sidang vonis Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya atas laporan Hotman Paris, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 22 September 2025, harus ditunda. Penundaan ini diputuskan oleh majelis hakim karena Razman tidak bisa hadir di persidangan akibat kondisi kesehatannya yang menurun. Razman diketahui sedang menderita penyakit vertigo dan GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) yang membuatnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dalam sidang yang berlangsung hari ini, hanya hadir Nur Elly Rambe, istri Razman, beserta empat kuasa hukum yang mendampingi mereka. Sebelum sidang dimulai, Nur Elly menyerahkan sejumlah dokumen medis hasil pemeriksaan Razman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dokumen tersebut meliputi surat rekomendasi dokter yang menyatakan kondisi kesehatan Razman serta hasil rontgen yang baru diterima dari rumah sakit tempat Razman dirawat. Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa mereka menyarankan agar Razman segera dirujuk ke Rumah Sakit Bayangkara Polri di Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan yang lebih memadai dan pemeriksaan medis yang lebih menyeluruh. Namun, majelis hakim juga menegaskan bahwa penundaan sidang vonis tidak dapat dilakukan lebih dari satu minggu. Hal ini disebabkan karena berdasarkan surat dan dokumen medis yang diterima, para hakim belum dapat memastikan sejauh mana tingkat keparahan penyakit vertigo dan GERD yang dialami oleh terdakwa. “Saat ini kami belum bisa membaca secara medis mengenai kondisi kesehatan terdakwa secara detail. Oleh karena itu, kami mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan koordinasi lebih lanjut terkait hal ini,” ujar Ketua Majelis Hakim. Kasus yang membelit Razman ini bermula dari laporan yang dibuat Hotman Paris terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim, dan pengacara Razman Arif Nasution sendiri. Hotman melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik karena Razman menyatakan tuduhan bahwa Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 10 Mei 2022 dan berlanjut hingga kini ke proses hukum di pengadilan. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik. Sidang vonis yang harusnya menjadi babak akhir proses hukum ini harus tertunda sementara waktu karena kondisi kesehatan terdakwa yang belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan.  

Badan Gizi Nasional, Jakarta, Nasional

Keracunan Massal Program MBG: DPR Minta Evaluasi Sistem, JPPI Desak Moratorium

ruminews.id – Jakarta, 23 September 2023-Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengungkapkan bahwa kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga terjadi di Jakarta, meski tidak terekspos luas di media. Ia menyebutkan ada 79 siswa di Kelurahan Lagoa, Jakarta Utara, yang menjadi korban. Charles menilai angka resmi kasus keracunan yang selama ini dilaporkan kemungkinan besar jauh di bawah kenyataan. “Kalau data keracunan hanya bersumber dari media monitoring, jelas banyak yang tidak tercatat. Contoh kasus di Jakarta saja tidak terpublikasikan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum dengan para ahli dan koalisi masyarakat sipil, Senin (22/9/2025). Politikus PDI-P itu khawatir berulangnya insiden keracunan di berbagai daerah membuat orangtua enggan mengizinkan anak-anaknya mengonsumsi MBG. Ia menekankan persoalan bukan hanya pada penyedia makanan, melainkan ada masalah sistemik dalam pelaksanaan program. Karena itu, Charles meminta masukan dari para ahli dan masyarakat sipil agar program tidak terus menelan korban. Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menghentikan sementara program MBG dan melakukan evaluasi total. Hingga 21 September 2025, tercatat lebih dari 6.400 kasus keracunan, dengan Jawa Barat, DIY, dan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kasus terbanyak. Peneliti Monash University, Grace Wangge, juga menilai moratorium penting dilakukan demi memulihkan kepercayaan publik. “Ini sudah sembilan bulan berjalan dan kasus terus berulang. Pemerintah perlu segera bersikap,” tegasnya.

Jakarta, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pertanian, Uncategorized

Abd. Jalal Bohari Pimpin DPW Tani Merdeka Sulsel, Siap Dukung Program Swasembada Pangan Presiden Prabowo

ruminews.id – JAKARTA, 21, September 2025 — Dewan Pimpinan Wilayah Tani Merdeka Indonesia (DPW-TMI) Wilayah Sulawesi selatan resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN-TMI), Penyerahan SK tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat DPN Tani Merdeka Indonesia Duren tiga, Pancoran Jakarta Selatan. (Minggu/21/09/2025) Ketua DPW TMI Provinsi Sulawesi selatan Abd. Jalal Bohari S,Sos. Didampingi Ketua Dewan pembina TMI DPW Sulsel Dr. Mulyadin Abdullah, M.Si. menerima SK tersebut di kantor sekretariat DPN Tani Merdeka Indonesia yang diserahkan langsung oleh ketua umum DPN-TMI Don Muzakkir didampingi oleh sekjend H. Nandang Sudrajat, Bendahara Umum Fahmi dan Ketua Bidang Organisasi Ayman Adnan. SK ini menjadi legalitas resmi yang memperkuat posisi organisasi dalam menjalankan program pemberdayaan petani dan peternak di wilayah Sulawesi selatan. Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menyampaikan petani harus berhenti diposisikan sebagai objek. Ia menegaskan petani punya hak menentukan arah kebijakan pangan dan pembangunan. “Petani bukan sekadar penyedia pangan, tetapi penentu arah masa depan negeri. Melalui Tani Merdeka, kita ingin petani berdiri tegak dengan martabat,” kata Don Muzakir. Sesaat setelah penerimaan SK Ketua DPW TMI Sulawesi Selatan ketika di wawancarai menyatakan Siap Melaksanakan Tugas dan tanggung jawab yang di amanahkan. Lebih lanjut Abd. Jalal Bohari S,Sos. menegaskan pembetukan TMI DPW Sulawesi Selatan ini merupakan implementasi progmam nasional tentang ketahanan pangan dan memastikan bahwa siap mendukung program Swasembada pangan yang di canangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, setelah menerima SK ini hal pertama yang kami lakukan adalah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka pembentukan struktrur organisasi hinga tingkat desa demikian Tegasnya.

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik, Uncategorized

Representasi Perempuan di Parlemen Turun Imbas Mundurnya Saraswati: Suara Sekum Kohati PB HMI

ruminews.id, Jakarta – Saat ini Indonesia tengah dihadapkan dengan berbagai permasalahan, salah satunya yaitu adanya keputusan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra. Hal tersebut menuai kontroversi dan perbincangan di sudut-sudat cafe serta memantik para aktivis perempuan untuk berkomentar, salah satunya dari Dri Fia Yulanda (Sekretaris Umum Kohati PB HMI). Yola sapaanya, menyampaikan, menyayangkan dan rasa keprihatinannya atas keputusan mundurnya Rahayu Saraswati sebagai Anggota DPR RI F-Gerindra, karena hal ini menandai mulai berkurangnya sosok figur perempuan muda yang selama ini membawa semangat pembaruan di parlemen. “Apalagi Saraswati tidak hanya berkiprah di parlemen, akan tetapi Rahayu Saraswati pun dikenal dengan rekam jejak prestasi sangat membanggakan. Pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014–2019 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029,” ujar Yola. Diluar dari politik bahkan aktif dalam isu-isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui organisasi Saraswati Learning Center, yang fokus pada pendidikan inklusif bagi anak-anak difabel. Perempuan ini juga pernah dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra serta berperan dalam berbagai forum nasional maupun internasional yang menyoroti isu kesetaraan gender dan partisipasi generasi muda, ungkap Yola. “Keputusan Saraswati tersebut dinilai sebagai kehilangan besar bagi representasi perempuan yang sangat progresif di parlemen, sebab selama ini ia mampu menghadirkan energi segar, responsivitas, dan kedekatan dengan aspirasi rakyat kecil,” ucap yola. Lebih lanjut, Yola menilai, bahwa Saraswati adalah sosok perempuan yang merepresentasikan aktivis muda berkapasitas intelektual mumpuni, dekat dengan kalangan organisasi kepemudaan, serta menghadirkan gagasan otentik bagi generasi muda. Apalagi dengan adanya kemunduran ini tanda berkurangnya keterwakilan perempuan di parlemen. Keterwakilan perempuan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan terwakilinya kepentingan-kepentingan perempuan dalam berbagai kebijakan sehingga sangat disayangkan. Seharusnya, Saraswati dapat terus mengupayakan dan menyuarakan aspirasi-aspirasi anak muda dan perempuan dengan tetap bertahan di parlemen sehingga tetap menjadi inspirasi bagi banyak perempuan muda. Maka dari itu, dia mengajak seluruh perempuan untuk mengembangkan potensinya sebagai generasi penerus bangsa dan harus berani mengambil alih ruang-ruang strategis sehingga kuota 30% keterwakilan perempuan seterusnya meningkat demi masa depan bangsa, tutup Yola.

Ekonomi, Jakarta

Peresmian PT Supreme Indonesia Group: Langkah Awal Menuju Penegakkan Hukum Yang Berkualitas

Ruminews.id, Jakarta – PT Supreme Indonesia Group yang terletak di Gedung Kopi, Cikini, Jakarta Pusat, diresmikan pada hari ini, Sabtu (13/9/2025). Peresmian tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh Negara salah satunya ialah Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D (Ketua Ombudsman RI), turut hadir beberapa Guru Besar dalam bidang hukum dan dihadiri juga oleh para koleganya. Afan Ari Kartika, Direktur Utama PT Supreme Indonesia Group, menyampaikan bahwa PT ini bergerak pada bidang jasa layanan hukum dan pendidikan, serta pelatihan. “Dengan lima unit usahanya yaitu supreme law office, supreme institute, supreme akademi, supreme house, begerak dibidang jasa layanan hukum, dan pendidikan serta pelatihan. Untuk Koorbisnisnya di jasa, cuma memang lebih ke jasa pelayanan hukumnya.” ujarnya. Tidak hanya itu, PT ini dibentuk karena dengan melihat berbagai fenomena saat ini baik dalam ranah pendidikan hukum dan konsep penegakkan hukum yang ada. “Penegakkan hukum yang saat ini, masih banyak yang tebang pilih dan setengah hati atau bisa dibilang penegakkan hukum saat ini masih dipersimpangan jalan. Oleh karena itu, memang kita menginisiasi tidak hanya berbicara supreme law office saja tetapi kita juga ada lembaga pendidikannya dengan tujuan memberikan pencerahan, mencerdaskan kepada mahasiswa dan masyarakat umum agar dalam tanda petik melek hukum, kritis melihat realita yang ada sehingga kedepan penegakkan hukum itu bisa lebih baik lagi,”. sambungnya. Harapannya, kata dia, dari sisi internal dengan adanya wadah Supreme Indonesia Group ini menjadi sarana kita untuk berdikusi, bertukar pikiran yang muaranya untuk perbaikan penegakkan hukum, perbaikan pendidikan hukum di Indonesia,” imbuh Afan.

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Aditya Putra Asnawing Ketum Semmi Sulsel 2020-2023 merespon Saraswati Mundur dari DPR, Kaum Muda dan Perempuan Kehilangan Suara!

ruminews.id – Keheningan yang tak biasa datang dari Senayan. Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, perempuan muda yang selama ini berdiri di garis depan Komisi VII DPR RI, tiba-tiba memilih untuk undur diri. Dalam sebuah video singkat yang ia unggah di Instagram, Rabu (10/9/2025), Sara menyampaikan salam perpisahan, disertai permintaan maaf atas kata-kata lama yang kembali digugat publik. Tetapi keputusannya tak berhenti di ranah pribadi. Mundurnya Sara, keponakan Presiden Prabowo Subianto, segera memantik riuh. Spekulasi berhamburan, sebagian sinis, sebagian iba, sebagian lain hanya menebar dugaan. Ketum Semmi Sulsel 2020-2023, Aditya Putra Asnawing, menyebut langkah Sara adalah kehilangan besar. Bukan hanya untuk Partai Gerindra, melainkan juga untuk wajah muda politik Indonesia. “Beliau adalah representasi anak muda dan perempuan. Suara yang menghidupkan harapan agar parlemen tidak kering dari perspektif mereka. Maka dari itu, kami meminta Fraksi Gerindra meninjau ulang pengunduran diri ini,” ucap Aditya. Aditya mengingatkan publik akan jejak yang telah ditinggalkan Sara. Ia dikenal sebagai legislator yang menaruh perhatian serius pada hak-hak penyandang disabilitas, membela ruang hidup yang setara bagi perempuan, serta memberi jalan luas bagi generasi muda untuk mengasah diri dan berani bersaing di panggung nasional. Sementara itu, Fraksi Gerindra memilih menaruh hormat pada keputusan Sara. Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Hariyadi, menyebut pernyataan Sara di sebuah podcast yang sempat ramai dibicarakan sebenarnya bernada motivasi, bukan masalah. Namun, proses partai harus tetap berjalan. “Per hari ini, fraksi sepakat menonaktifkan beliau sambil menunggu proses di Mahkamah Partai. Kami berharap publik bisa melihat dengan jernih,” kata Bambang. Kini, pertanyaan menggantung di udara: apakah mundurnya Saraswati akan menjadi senjakala dari suara muda, suara perempuan, dan suara disabilitas di parlemen? Ataukah, justru ini adalah awal dari panggung baru yang lebih luas, di luar gedung yang selama ini membatasi langkahnya?

Scroll to Top