Jakarta

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Ratusan Pemuda Kalbar Geruduk Gedung KPK RI, Desak Usut Dugaan Korupsi Gubernur Ria Norsan

Ruminews.id,  Jakarta- Ratusan massa pemuda yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Anti Korupsi Pemuda Kalbar (GAKBKP) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK RI, Jakarta. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes dan desakan agar KPK segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Koordinator aksi, Muhammad Nafii, yang merupakan pemuda asal kalimantan barat yang sekaligus wasekjend PB HMI menyampaikan bahwa praktik korupsi di level kepala daerah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan publik serta menurunkan integritas birokrasi. “Kami datang jauh-jauh dari Kalbar ke Jakarta untuk menuntut KPK RI segera menangkap Ria Norsan. Jangan ada lagi pembiaran terhadap koruptor, apalagi di level kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan bagi rakyat,” tegas Nafii di sela-sela orasi. Dalam pernyataannya, Aliansi Anti Korupsi Pemuda Kalbar menegaskan lima tuntutan utama: 1. Mempertanyakan keseriusan KPK dalam menangani dugaan korupsi Gubernur Kalbar. 2. Mendesak KPK segera menangkap dan menetapkan Ria Norsan sebagai tersangka. 3. Mendesak KPK RI mengumumkan secara resmi status hukum kasus korupsi yang diduga melibatkan Ria Norsan sejak menjabat Bupati Mempawah hingga kini. 4. Mengusut seluruh kasus korupsi di Kalbar, sesuai komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. 5. Apabila dalam 24 jam tidak ada tindak lanjut, Aliansi mendesak Ria Norsan segera mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalbar. Aksi berlangsung dengan orasi bergantian, bentangan spanduk tuntutan, serta penyerahan dokumen pernyataan sikap ke KPK. Aliansi menegaskan, aksi ini bukan yang terakhir, dan mereka siap melakukan gelombang protes lanjutan jika KPK RI tidak segera mengambil langkah tegas. “Pemuda tidak akan diam. Korupsi adalah musuh bersama bangsa ini. Kami akan terus bersuara sampai keadilan ditegakkan di bumi Kalbar,” tutup Muhammad Nafii.

Hukum, Jakarta, Nasional

Tidak Transparan,Democracy Institute Desak Copot Sekjen KPU RI

ruminews.id – JAKARTA – Democracy Institute mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, khususnya Sekretaris Jenderal KPU, untuk membuka data terkait penggunaan anggaran Pemilu sebelumnya serta transparansi pengadaan di internal lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Direktur Democracy Institute, Fahrurijal, menilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran KPU. Ia menegaskan, transparansi menjadi syarat penting bagi lembaga yang mengelola proses demokrasi. “Bagaimana KPU mengelola sistem demokrasi bila dalam pengelolaan internalnya saja tidak transparan? Publik berhak tahu bagaimana anggaran pemilu digunakan, termasuk soal pengadaan yang selama ini terkesan tertutup,” kata Fahrurijal dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (2/10/25). Menurutnya, keterbukaan data bukan hanya kewajiban moral, melainkan juga mandat hukum yang harus dipenuhi oleh KPU sebagai lembaga negara. Ia meminta KPU segera mempublikasikan laporan rinci penggunaan anggaran Pemilu terakhir, agar publik dapat menilai akuntabilitas penyelenggara pemilu. “Jangan sampai ada kesan KPU hanya menuntut peserta pemilu taat aturan, sementara dirinya sendiri tidak menjalankan prinsip good governance,” ujarnya.

Ekonomi, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Patronase Politik Bayangi Tata Kelola BUMN, Komisaris Didominasi Partai

Ruminews.id, Jakarta – Transparency International Indonesia (TII) kembali menyoroti praktik pengisian jabatan komisaris di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Laporan riset terbaru mereka menunjukkan masih kuatnya dominasi politisi dan birokrat dibandingkan profesional di posisi strategis tersebut. Penelitian yang dilakukan pada periode 13 Agustus–25 September 2025 mendata total 562 kursi komisaris di 59 BUMN dan 60 subholding. Dari jumlah itu, 165 kursi ditempati politisi, sementara latar belakang birokrat menempati 172 kursi. Adapun sisanya terdiri dari 133 profesional, 35 perwira militer, 29 aparat penegak hukum, 15 akademisi, 10 tokoh ormas, serta seorang mantan pejabat negara. “Dominasi politisi dan birokrat jauh melampaui profesional, padahal seharusnya jabatan ini diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi bisnis,” kata peneliti TII, Asri Widayati, dalam diskusi publik bertajuk “Komisaris Rasa Politisi: Perjamuan Kuasa di BUMN” yang disiarkan lewat kanal YouTube TII pada Kamis (2/10/2025) [Kompas.com, 2/10/2025]. Dari total politisi yang duduk di kursi komisaris, 104 di antaranya adalah kader partai politik dan 61 sisanya berasal dari relawan politik. Partai Gerindra tercatat paling dominan dengan 48,6 persen, disusul Demokrat (9,2 persen), Golkar (8,3 persen), serta PAN, PDI-P, dan PSI yang masing-masing meraih porsi 5,5 persen. TII menilai komposisi semacam ini berpotensi mengganggu tata kelola BUMN. Keberadaan birokrat dianggap problematis karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengingat mereka berfungsi sebagai pembuat regulasi sekaligus pelaksana kebijakan. “Situasi ini membuka ruang besar bagi praktik korupsi,” jelas Asri. Selain itu, jumlah profesional yang duduk di kursi komisaris juga kian mengecil. Hanya 14,9 persen komisaris di holding berasal dari kalangan profesional, sedangkan di level subholding angkanya 32,1 persen. Menurut TII, fenomena ini memperkuat kesan bahwa penempatan komisaris masih dipandang sebagai sarana balas jasa politik, bukan berdasarkan pada prinsip meritokrasi. “Selama jabatan komisaris dijadikan hadiah bagi pihak yang berjasa dalam politik, maka BUMN sulit lepas dari patronase kekuasaan,” pungkas Asri.

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Mardiono Resmi Ketua Umum PPP, Imam Fauzan Amir Uskara Dampingi sebagai Sekjen 2025–2030

ruminews.id, Jakarta – Lembar baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya ditorehkan. Polemik panjang yang sempat mengoyak ruang sidang Muktamar ke-10 kini menemukan ujungnya. Pemerintah, melalui tangan dingin Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, menandatangani Surat Keputusan (SK) yang meneguhkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP, didampingi Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal periode 2025–2030. Keputusan ini seakan menjadi titik koma bagi drama politik yang sempat memanas di Ancol, Jakarta. Riuh rendah muktamar yang diwarnai dualisme kepemimpinan antara Mardiono dan Agus Suparmanto berakhir dengan pengakuan resmi pemerintah terhadap kubu Mardiono. “Pada tanggal 30 September, salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (2/10/2025). Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah meneliti dokumen kepengurusan sesuai AD/ART partai. “Kemarin pagi, saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” imbuhnya, tenang namun sarat makna. Namun, riak kecil masih tersisa. Agus Suparmanto, yang mengklaim terpilih secara aklamasi dalam forum ricuh muktamar, juga telah mengirimkan SK versinya ke Kemenkumham. Seolah menolak kalah, kubu Agus berusaha menegakkan bendera legitimasi di tengah badai politik internal. Meski demikian, tinta keputusan pemerintah telah menegaskan arah. Di atas lembar SK yang resmi, nama Mardiono dan Imam Fauzan terpatri sebagai nakhoda baru partai berlambang Ka’bah itu. PPP kini memasuki babak baru: menguji soliditas, menyatukan retak yang menganga, serta kembali merebut hati umat yang sempat terbelah oleh dualisme.

Ekonomi, Jakarta, Nasional, Pemerintahan

Kementerian BUMN Berubah Wajah, Kini Bernama BP BUMN

ruminews.id, Jakarta –Peta kelembagaan pemerintah resmi bergeser. Kementerian BUMN kini tak lagi berdiri dengan nama lama, melainkan berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) setelah DPR dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang BUMN. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (2/10/2025). Menteri PAN-RB Rini Widiyantini menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan restu atas revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, perubahan ini merupakan bagian dari transformasi besar untuk memperkuat tata kelola BUMN di Indonesia. Salah satu perubahan yang cukup menonjol adalah pelarangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, maupun pengawas di perusahaan pelat merah. Aturan itu akan berlaku penuh setelah dua tahun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu, revisi juga membuka peluang bagi karyawan BUMN untuk naik ke posisi strategis seperti direksi atau dewan komisaris. Regulasi baru ini menekankan pentingnya prinsip kesetaraan gender, agar perempuan juga memiliki kesempatan yang sama dalam jabatan tinggi di BUMN. Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi berlangsung intensif selama empat hari, melibatkan para pakar dan akademisi. Hasilnya, terdapat 84 pasal yang diubah dan 12 poin pokok yang menjadi dasar transformasi kelembagaan. Beberapa poin penting yang masuk dalam revisi di antaranya: * Nomenklatur baru: Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. * Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna oleh negara. * Penataan ulang struktur holding investasi dan operasional. * Penempatan komisaris dari kalangan profesional. * Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperluas dalam audit BUMN. * Penambahan kewenangan BP BUMN untuk optimalisasi kinerja perusahaan. * Penegasan mekanisme peralihan status pegawai dari kementerian ke badan baru. Revisi UU BUMN tahun 2025 ini tercatat sebagai revisi kedua dalam tahun yang sama. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan tata kelola BUMN yang lebih transparan, profesional, dan sejalan dengan tuntutan zaman.

Daerah, Jakarta, Pemerintahan

Dr. Yogi Syamkas: Ferry Syahminan Aset Berharga KPU RI dengan Integritas Tinggi

ruminews.id, Jakarta – Kehadiran Ferry Syahminan sebagai Inspektur Wilayah III Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapat apresiasi positif dari berbagai kalangan. Akademisi sekaligus pengamat kepemiluan, Dr. Yogi Syamkas, menilai Ferry sebagai sosok aparatur berintegritas, berdedikasi, dan menjadi aset penting yang dimiliki KPU RI. “Pak Ferry Syahminan adalah contoh nyata aparatur yang konsisten menempatkan profesionalisme dan integritas di atas segalanya. Kiprahnya, baik saat menjabat sebagai Sekretaris KPU Banten maupun kini sebagai Inspektur Wilayah III KPU RI, menunjukkan komitmen besar dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan transparan,” ujar Dr. Yogi Syamkas. Menurut Dr. Yogi, keberadaan Ferry Syahminan tidak hanya memberi warna baru dalam kepemimpinan pengawasan internal KPU, tetapi juga menghadirkan solusi nyata terhadap berbagai persoalan yang kerap muncul di tubuh lembaga tersebut. “Beliau adalah aset berharga bagi KPU RI. Dengan pengalaman panjang, pendekatan yang humanis namun tegas, serta kepemimpinan yang solutif, Pak Ferry mampu menyelesaikan permasalahan internal KPU sekaligus menjaga agar prinsip akuntabilitas tetap menjadi pedoman utama,” tambahnya. Lebih jauh, Dr. Yogi menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap KPU sangat dipengaruhi oleh hadirnya figur-figur kredibel dan dapat dipercaya seperti Ferry Syahminan. “Pemilu adalah jantung demokrasi. Kehadiran sosok seperti Pak Ferry memberi jaminan bahwa proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan sehat, transparan, dan akuntabel. KPU membutuhkan figur dengan kapasitas, integritas, sekaligus kemampuan menyelesaikan masalah, dan beliau adalah salah satu yang terbaik,” tutup Dr. Yogi.

Ekonomi, Jakarta, Nasional, Opini

Menjernihkan Persoalan Impor Minyak

ruminews.id, Jakarta – Wacana importasi satu pintu minyak bumi melalui Pertamina adalah narasi yang tidak sepenuhnya tepat. Kelangkaan yang sekarang terjadi di berbagai SPBU swasta sejatinya bukan menjadi alasan untuk menuduh pertamina hendak melakukan monopoli. Soalan ini, jika merujuk pada Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, setiap badan usaha punya hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, sepanjang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM dan ijin dari Kementerian Perdagangan. Lalu mengapa narasi monopoli menjadi wacana tunggal di publik? Saya mencoba melihat dinamika importasi ini dengan kepala dingin dan imparsial. Hal ini penting agar kita tidak terjebak pada asumsi, tudingan, dan kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Dalam hal inilah data dan fakta harus dikedepankan. Apakah benar pemerintah hendak membatasi hak badan usaha swasta melakukan importasi ? Atau justru ini bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga stabilitas antara pasokan dan permintaan publik. Dalam ilmu kebijakan publik, salah satu fungsi utama pemerintah adalah sebagai stabilisator. Pemerintah membuat regulasi yang memastikan kesetimbangan antara permintaan publik dengan keberlangsungan ekonomi. Membuka keran importasi secara ugal-ugalan hanya akan memperbesar defisit neraca perdagangan, menguras devisa, dalam jangka panjang melemahkan ekonomi nasional. Ujung-ujungnya, rakyat juga yang akan menjadi korban. Inilah logika bernegara, dan karena alasan ini pulalah pemerintah mendesain kebijakan yang tidak harus selalu populis, namun teknokratik dan terukur. Jika ada yang memandang kebijakan importasi melalui pertamina ini sebagai wujud monopoli, saya malah melihatnya sebagai stabilisasi. Instrumen Geopolitik Minyak bumi bukan lagi sekadar komoditas yang bersifat konsumtif belaka. Bagi negara seperti Indonesia yang memiliki populasi yang besar, ambisi mengejar pertumbuhan ekonomi, dan predikat sebagai net importir meniscayakan pengaturan yang solid dan presisi dalam konsumsi minyak. Kebergantungan yang terlalu tinggi pada minyak bumi hanya akan membuat Indonesia menjadi negara yang kehilangan kemandiriannya, terancam kedaulatannya. Ini kian beralasan karena minyak bumi masih menjadi sumber utama energi nasional, dengan proporsi 28,82 persen dari total bauran energi nasional pada tahun 2024. Kita menyadari kelemahan produksi adalah isu laten dalam pengelolaan minyak bumi nasional. Celah selisih antara produksi dan konsumsi yang nyaris menembus 1 juta barel per hari adalah realitas faktual yang harus dijadikan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan. Kita memang butuh minyak, namun apakah itu berarti harus membuka keran impor secara ugal-ugalan? Pertanyaan ini harusnya reflektif agar kita tidak sekadar menyalahkan kebijakan yang berusaha menjaga keberlangsungan perekonomian. Sebagai negara yang menganut rezim perekonomian terbuka, persaingan sehat dan kompetitif sesungguhnya terlihat dari berbagai paket kebijakan di sektor energi. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tegas menyebutkan badan usaha swasta dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir, yakni pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga. Namun demikian, norma “kebolehan” ini tidak serta-merta menjadikan pemerintah kehilangan kendali dalam menjaga komoditas strategis ini, yakni harus memenuhi standar dan mutu, serta harganya sesuai persaingan usaha yang sehat dan wajar. Lantas, bagaimana memaknai regulasi dengan kondisi yang sekarang terjadi ? Bagi saya, kebijakan publik tidak harus selalu histeria, dramatik, atau populistik. Menyerahkan sepenuhnya pemenuhan konsumsi pada mekanisme pasar tanpa kehadiran pemerintah seperti menyimpan bom waktu. Dalam jangka panjang, andaikan kebijakan seperti itu yang diambil, akan sama seperti menaruh bara dalam sekam. Tampak menyenangkan, namun rapuh dan berbahaya. Membuka keran impor seluas-luasnya akan semakin menekan ekonomi terperosok lebih dalam. Ungkapan ini tidak hiperbolis, karena faktanya cadangan devisa akan kian terkuras, daya tahan ekonomi menjadi semakin rapuh. Menyerahkan sepenuhnya secara kebablasan importasi minyak bumi pada sektor swasta hanya akan memperbesar risiko geopolitik, yakni ancaman, terjadinya, dan eskalasi peristiwa-peristiwa negatif yang berkaitan dengan perang, terorisme, serta ketegangan antar negara dan aktor politik yang memengaruhi hubungan internasional secara damai (Caldara dan Iacoviello, 2022). Jika kita sepenuhnya bergantung pada minyak bumi, apalagi dengan fluktuasi harga yang tidak bisa diprediksi, ancaman itu akan kian menjadi nyata. Narasi “kebebasan” importasi sepertinya wacana yang mulai mengarah pada pembukaan kotak pandora. Percaya pada Pemerintah Kita semua barangkali akan bersepakat: dunia tidak sedang baik-baik saja. Dengan begitu, kebijakan importasi minyak bumi tidak lagi sebatas ranah ekonomi atau perdagangan komoditas belaka. Soalan ini telah mencakup aspek multidimensional dan integrasi kebijakan publik. Memberikan kepercayaan kepada perusahaan negara adalah langkah mitigasi agar kendali strategis negara tetap terarah pada komoditas vital tertentu, termasuk dalam hal ini minyak bumi. Tugas kita semua adalah memastikan Pertamina menjalankan tugasnya dengan baik, transparan, dan akuntabel. Apalagi faktanya, badan usaha swasta sejatinya telah diberikan kuota importasi di sepanjang tahun 2025. Namun belum habis akhir tahun, kuota itu telah terserap oleh permintaan publik yang tinggi. Kita semua barangkali mahfum, publik kehilangan kepercayaan pada Pertamina paska skandal rasuah minyak oplosan. Namun jika hal ini harus dibarter dengan penolakan absolut minyak hasil importasi Pertamina, sepertinya kita mesti lebih reflektif. Skandal itu memang membuat kecewa, namun sejatinya tidak mesti menolak segala bentuk kinerja otoritas. Krisis kepercayaan adalah satu hal, liberalisasi importasi adalah hal yang lain. Saya mengajak kita semua memberikan waktu kepada pemerintah untuk membuktikan kinerjanya, mengawasinya, tentu dengan kepala dingin dan tidak serta-merta menuding semua kebijakan pemerintah lantas keliru. Merdeka !!! Penulis : Imaduddin Hamid, S.I.A., M.A (Peminat Isu Kebijakan Publik / Alumni Analisis Kebijakan Publik UI)

Jakarta, Nasional, Politik

Razman Arif Nasution Tak Hadir, Sidang Vonis Pencemaran Nama Baik Ditunda Sementara

ruminews.id, Jakarta – Sidang vonis Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya atas laporan Hotman Paris, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 22 September 2025, harus ditunda. Penundaan ini diputuskan oleh majelis hakim karena Razman tidak bisa hadir di persidangan akibat kondisi kesehatannya yang menurun. Razman diketahui sedang menderita penyakit vertigo dan GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) yang membuatnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dalam sidang yang berlangsung hari ini, hanya hadir Nur Elly Rambe, istri Razman, beserta empat kuasa hukum yang mendampingi mereka. Sebelum sidang dimulai, Nur Elly menyerahkan sejumlah dokumen medis hasil pemeriksaan Razman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dokumen tersebut meliputi surat rekomendasi dokter yang menyatakan kondisi kesehatan Razman serta hasil rontgen yang baru diterima dari rumah sakit tempat Razman dirawat. Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa mereka menyarankan agar Razman segera dirujuk ke Rumah Sakit Bayangkara Polri di Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan yang lebih memadai dan pemeriksaan medis yang lebih menyeluruh. Namun, majelis hakim juga menegaskan bahwa penundaan sidang vonis tidak dapat dilakukan lebih dari satu minggu. Hal ini disebabkan karena berdasarkan surat dan dokumen medis yang diterima, para hakim belum dapat memastikan sejauh mana tingkat keparahan penyakit vertigo dan GERD yang dialami oleh terdakwa. “Saat ini kami belum bisa membaca secara medis mengenai kondisi kesehatan terdakwa secara detail. Oleh karena itu, kami mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan koordinasi lebih lanjut terkait hal ini,” ujar Ketua Majelis Hakim. Kasus yang membelit Razman ini bermula dari laporan yang dibuat Hotman Paris terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim, dan pengacara Razman Arif Nasution sendiri. Hotman melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik karena Razman menyatakan tuduhan bahwa Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 10 Mei 2022 dan berlanjut hingga kini ke proses hukum di pengadilan. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik. Sidang vonis yang harusnya menjadi babak akhir proses hukum ini harus tertunda sementara waktu karena kondisi kesehatan terdakwa yang belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan.  

Badan Gizi Nasional, Jakarta, Nasional

Keracunan Massal Program MBG: DPR Minta Evaluasi Sistem, JPPI Desak Moratorium

ruminews.id – Jakarta, 23 September 2023-Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengungkapkan bahwa kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga terjadi di Jakarta, meski tidak terekspos luas di media. Ia menyebutkan ada 79 siswa di Kelurahan Lagoa, Jakarta Utara, yang menjadi korban. Charles menilai angka resmi kasus keracunan yang selama ini dilaporkan kemungkinan besar jauh di bawah kenyataan. “Kalau data keracunan hanya bersumber dari media monitoring, jelas banyak yang tidak tercatat. Contoh kasus di Jakarta saja tidak terpublikasikan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum dengan para ahli dan koalisi masyarakat sipil, Senin (22/9/2025). Politikus PDI-P itu khawatir berulangnya insiden keracunan di berbagai daerah membuat orangtua enggan mengizinkan anak-anaknya mengonsumsi MBG. Ia menekankan persoalan bukan hanya pada penyedia makanan, melainkan ada masalah sistemik dalam pelaksanaan program. Karena itu, Charles meminta masukan dari para ahli dan masyarakat sipil agar program tidak terus menelan korban. Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menghentikan sementara program MBG dan melakukan evaluasi total. Hingga 21 September 2025, tercatat lebih dari 6.400 kasus keracunan, dengan Jawa Barat, DIY, dan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kasus terbanyak. Peneliti Monash University, Grace Wangge, juga menilai moratorium penting dilakukan demi memulihkan kepercayaan publik. “Ini sudah sembilan bulan berjalan dan kasus terus berulang. Pemerintah perlu segera bersikap,” tegasnya.

Jakarta, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pertanian, Uncategorized

Abd. Jalal Bohari Pimpin DPW Tani Merdeka Sulsel, Siap Dukung Program Swasembada Pangan Presiden Prabowo

ruminews.id – JAKARTA, 21, September 2025 — Dewan Pimpinan Wilayah Tani Merdeka Indonesia (DPW-TMI) Wilayah Sulawesi selatan resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN-TMI), Penyerahan SK tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat DPN Tani Merdeka Indonesia Duren tiga, Pancoran Jakarta Selatan. (Minggu/21/09/2025) Ketua DPW TMI Provinsi Sulawesi selatan Abd. Jalal Bohari S,Sos. Didampingi Ketua Dewan pembina TMI DPW Sulsel Dr. Mulyadin Abdullah, M.Si. menerima SK tersebut di kantor sekretariat DPN Tani Merdeka Indonesia yang diserahkan langsung oleh ketua umum DPN-TMI Don Muzakkir didampingi oleh sekjend H. Nandang Sudrajat, Bendahara Umum Fahmi dan Ketua Bidang Organisasi Ayman Adnan. SK ini menjadi legalitas resmi yang memperkuat posisi organisasi dalam menjalankan program pemberdayaan petani dan peternak di wilayah Sulawesi selatan. Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menyampaikan petani harus berhenti diposisikan sebagai objek. Ia menegaskan petani punya hak menentukan arah kebijakan pangan dan pembangunan. “Petani bukan sekadar penyedia pangan, tetapi penentu arah masa depan negeri. Melalui Tani Merdeka, kita ingin petani berdiri tegak dengan martabat,” kata Don Muzakir. Sesaat setelah penerimaan SK Ketua DPW TMI Sulawesi Selatan ketika di wawancarai menyatakan Siap Melaksanakan Tugas dan tanggung jawab yang di amanahkan. Lebih lanjut Abd. Jalal Bohari S,Sos. menegaskan pembetukan TMI DPW Sulawesi Selatan ini merupakan implementasi progmam nasional tentang ketahanan pangan dan memastikan bahwa siap mendukung program Swasembada pangan yang di canangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, setelah menerima SK ini hal pertama yang kami lakukan adalah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka pembentukan struktrur organisasi hinga tingkat desa demikian Tegasnya.

Scroll to Top