Jakarta

Hukum & Kriminal, Jakarta, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Pelajar 14 Tahun Diduga Dianiaya Anggota Brimob hingga Tewas, The Indonesian Institute Pertanyakan Realisasi Reformasi Polri

ruminews.id, – JAKARTA, 23 Februari 2026 – Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial AT di Maluku oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Republik Indonesia pada 19 Februari 2026 menuai sorotan publik. Menanggapi peristiwa tersebut, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mempertanyakan komitmen pemerintah dalam merealisasikan agenda Reformasi Polri yang sebelumnya digaungkan sebagai prioritas nasional. Berdasarkan rilis The Indonesian Institute tertanggal 23 Februari 2026, Peneliti Bidang Hukum TII, Christina Clarissa Intania, menilai kekerasan aparat terhadap warga sipil tidak dapat lagi ditoleransi, terlebih ketika korbannya adalah anak di bawah umur. “Sudah cukup kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum terjadi kepada masyarakat sipil. Lebih jauh, kasus ini sangat memprihatinkan karena korban adalah anak-anak dan tindakan yang dilakukan adalah di luar hukum. Tindakan kekerasan ini tidak dapat diterima dengan alasan apa pun,” tegas Christina dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/2). Christina kemudian juga mengaitkan kasus ini dengan agenda Reformasi Polri yang sebelumnya diserukan pemerintah. Ia menyoroti bahwa rekomendasi dari Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) hingga kini belum diterima Presiden. “Reformasi Polri diserukan dan menjadi prioritas pemerintah. Rekomendasi sudah dibuat oleh Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP), namun per 22 Februari 2026, rekomendasi ini belum juga diterima oleh Presiden,” ujarnya. Menurutnya, apabila Reformasi Polri benar-benar menjadi prioritas, pemerintah seharusnya menunjukkan keseriusan yang sama dalam menindaklanjutinya. Ia menyebut rekomendasi KPRP dikabarkan telah rampung sejak awal Februari, namun belum juga dilaporkan secara resmi kepada Presiden. “Presiden harus memahami bahwa agenda ini penting untuk segera ditindaklanjuti karena dampak langsung dari kinerja Polri nyata dirasakan oleh masyarakat,” kata Christina. Dalam rilis tersebut, Christina juga membandingkan urgensi Reformasi Polri dengan agenda kebijakan lain yang belakangan diumumkan pemerintah. “Reformasi Polri seharusnya memiliki derajat kegentingan yang lebih nyata dan lebih tinggi dibandingkan urusan lain yang belakangan diumumkan. Dengan kejadian penganiayaan ini, wajar jika muncul pertanyaan: di mana realisasi Reformasi Polri?” tegasnya. Ia menambahkan, keberadaan dua tim yang mengerjakan agenda Reformasi Polri seharusnya menghasilkan produk nyata yang bisa dirasakan publik. Di akhir pernyataannya, Christina mendesak Presiden untuk segera menerima rekomendasi KPRP dan memberikan arahan tegas agar reformasi di tubuh Polri dapat segera dieksekusi. “Di saat seperti ini, masyarakat membutuhkan perhatian dan ketegasan dari pemimpinnya, yaitu Presiden, untuk membawa perubahan signifikan dalam institusi Polri,” ujarnya. Kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar tersebut kini menjadi sorotan publik dan dinilai semakin memperkuat urgensi pembenahan institusi kepolisian secara menyeluruh.

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Kenaikan Upah Tak Otomatis Perkuat Ketahanan Pangan, Peneliti Soroti Lonjakan Konsumsi Non-Makanan

Siaran Pers The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) ruminews.id – Jakarta, Kamis (19/02/2026) Walaupun upah minimum dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terdapat perdebatan terkait apakah kenaikan upah minimum benar-benar meningkatkan akses pangan rumah tangga, terutama bagi kelompok pekerja informal dan rentan. Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mengatakan bahwa masyarakat cenderung mengonsumsi produk non-makanan ketika mereka mendapatkan kenaikan upah. “Secara teori ekonomi, ketika masyarakat mendapatkan upah yang lebih tinggi, kemungkinan mereka akan mengonsumsi produk non-makanan. Misalnya, jalan-jalan dan rekreasi, yang lebih tinggi dikonsumsi dibandingkan produk makanan, karena mereka ingin menikmati hasil jerih payah yang sudah mereka lakukan. Sebaliknya, ketika mereka baru mendapatkan upah, misalnya, dari sangat miskin, konsumsi makanan cenderung lebih banyak,” ujarnya dalam diskusi daring Initiative! oleh The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) di Jakarta, Kamis (19/02). “Ada juga perilaku _conspicuous consumption_ di mana masyarakat cenderung membeli sesuatu untuk menjaga atau meningkatkan statusnya di masyarakat. Maka dari itu, terdapat kasus masyarakat terjerat utang guna untuk itu, terlepas dari mereka mendapatkan kenaikan upah atau tidak,” tambah Putu. Menurut Putu, perilaku psikologis untuk menikmati hasil jerih payah dengan mengonsumsi produk non-makanan ini memperlihatkan bahwa produk non-makanan menjadi barang normal ( _normal goods_ ) ketika masyarakat mendapatkan upah yang lebih tinggi. Barang normal adalah jenis barang yang dikonsumsi atau diminta lebih banyak ketika pendapatan masyarakat meningkat dan sebaliknya dikonsumsi lebih sedikit ketika pendapatan mereka turun. “Produk makanan menjadi barang inferior bagi mereka alias konsumsinya dikurangi ketika pendapatannya meningkat. Mungkin juga karena mereka beranggapan bahwa makanan yang dikonsumsi sudah cukup proporsinya,” kata Putu. Hal senada juga diutarakan Peneliti Kuantitatif The SMERU Research Institute, Jonathan Farez Satyadharma. Berdasarkan data yang diolahnya, Jonathan mendapatkan bahwa pengeluaran riil per kapita non-makanan pada tahun 2018 adalah Rp654.446 meningkat ke Rp770.522 di tahun 2023. Di sisi lain, pengeluaran riil per kapita makanan pada tahun 2018 adalah Rp631.244 ke Rp696.147 di tahun 2023. “Untuk pengeluaran riil per kapita non-makanan meningkat sebesar 17,73% dan pengeluaran riil per kapita makanan naik 10,28% selama periode itu. Dua hal ini adalah bagian dari proksi indikator akses di ketahanan pangan. Mereka sama-sama naik, tapi pengeluaran riil per kapita non-makanan itu lebih tinggi,” katanya. Tapi, dirinya memperlihatkan hal yang kontras terkait data kalori per kapita, karbohidrat per kapita, lemak per kapita, dan protein per kapita. Jonathan mengatakan meskipun indikasi pengeluaran per kapita makanan itu naik, ada tendensi sebenarnya untuk mengonsumsi tingkat kalori, karbohidrat, lemak, dan protein yang sama, nilainya itu semakin tidak terjangkau. “Konsumsi kalori per kapita itu perubahannya dari 2018 ke 2023 adalah -1,72%, karbohidrat per kapita itu -3,34%, lemak per kapita itu -24,49%, dan protein per kapita tidak berubah,” tambah Jonathan. Selain itu, Jonathan menunjukkan kesenjangan konsumsi gizi antara rumah tangga miskin dan non-miskin. Angka 2.100 kkal per kapita per hari adalah angka yang disarankan untuk kebutuhan energi yang cukup. Berdasarkan datanya, sebesar 90 kelompok rumah tangga di kelompok rumah tangga miskin yang belum mengonsumsi 2.100 kkal per kapita per hari dibandingkan dengan 45 kelompok rumah tangga di kelompok rumah tangga non-miskin yang belum mengonsumsi 2.100 kkal per kapita per hari. “Yang cukup sulit sebenarnya ketika memang hanya bergantung pada upah minimum, karena upah minimum by design dan dalam teorinya pun memang mengarahkan kepada kebutuhan non-makanan dibandingkan kebutuhan makanan. Maka sulit untuk mengintegrasikan upah minimum untuk ketahanan pangan jika desainnya masih seperti ini,” jelas Jonathan. Narahubung: Putu Rusta Adijaya Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) putu@theindonesianinstitute.com

Jakarta, Nasional, Politik

Ahmad Sahroni Kembali ke Pimpinan Komisi III DPR RI, Pro-Kontra Mencuat

ruminews.id – Jakarta – Pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menuai sorotan dari berbagai pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) secara terbuka menyayangkan keputusan tersebut dan menilai langkah itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap korban peristiwa Agustus 2025. Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menegaskan bahwa Sahroni tidak pantas kembali menduduki jabatan pimpinan di Komisi III DPR. Ia menyoroti pernyataan kontroversial Sahroni pada Agustus 2025 yang dinilai memicu kemarahan publik hingga gelombang protes di berbagai daerah. Menurut ICW, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpantasan secara etis serta mempertanyakan kompetensi Sahroni sebagai pejabat publik. Organisasi itu juga menilai pengangkatan kembali tersebut tidak mencerminkan keberpihakan pada prinsip keadilan dan akuntabilitas, terutama bagi para korban yang hingga kini disebut belum memperoleh keadilan. Di sisi lain, Partai NasDem membela keputusan tersebut. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa penunjukan kembali Sahroni telah melalui mekanisme yang berlaku di DPR, termasuk putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ia menyebut MKD telah menjatuhkan sanksi enam bulan kepada Sahroni dan keputusan itu telah dijalani. Karena itu, menurutnya, secara administratif maupun etik tidak ada lagi persoalan yang tersisa terkait posisi Sahroni di Komisi III DPR. NasDem juga menilai pengalaman Sahroni selama dua periode memimpin Komisi III menjadi pertimbangan penting. Meski demikian, polemik pengangkatan kembali tersebut masih memicu perdebatan di ruang publik, terutama terkait sensitivitas terhadap peristiwa Agustus 2025 dan komitmen etika pejabat publik.

Ekonomi, Jakarta, Jakarta, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

SINDIKASI Tuntut Eksekusi ke Pengadilan Usai Anantarupa Studios Mangkir Perjanjian Bersama

ruminews.id, – DKI JAKARTA. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menuntut PT Anantarupa Yaesa Suptesu Jagarti (Anantarupa Studios) untuk segera membayarkan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada mantan pekerjanya sekaligus anggota SINDIKASI, DP. Perusahaan pengembang gim Lokapala ini terbukti mangkir dari perjanjian bersama yang ditandatangani kedua pihak pada 3 September 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap. Atas pelanggaran tersebut, SINDIKASI mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026. “Permohonan eksekusi ini terpaksa kami layangkan, karena tak ada itikad baik dari pihak Anantarupa. Sebelum mengambil langkah ini, kami sudah sempat melayangkan somasi,” kata Setyo A. Saputro, salah satu anggota tim advokasi SINDIKASI. Kasus ini bermula sejak November 2024. Ketika itu, DP dan para pekerja Anantarupa Studios lainnya mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Pada Desember 2024, kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan para pekerja tiba-tiba dihentikan sepihak oleh perusahaan. Manajemen menjanjikan bahwa tunggakan gaji akan menjadi utang perusahaan dan pekerja nantinya akan mendapat kompensasi berupa bunga atas utang gaji per bulannya. Namun, dalam perkembangannya, gaji pekerja tak kunjung dibayarkan. Pada Maret 2025, DP memberikan kuasa kepada tim advokasi SINDIKASI terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan Anantarupa Studios. Perundingan bipartit antara tim advokasi SINDIKASI dengan Anantarupa Studios digelar pada 15 April 2025. Ketika itu, pihak perusahaan diwakili oleh Ivan Chen (CEO Anantarupa Studios), Diana Paskarina (COO Anantarupa Studios), Stefanus Oliver (Manajer HR Anantarupa Studios), dan Ninoi Kiling (Kepala Divisi IP Anantarupa Studios). Namun, perundingan yang digelar di kantor Anantarupa Studios tersebut tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, SINDIKASI mencatatkan perselisihan ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Barat. Setelah empat kali mediasi, DP dan Anantarupa Studios sepakat mengakhiri hubungan kerja dengan sejumlah kompensasi yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan ke pekerja. Hal itu dituangkan di dalam perjanjian bersama yang ditandatangani di hadapan Yoel Albert Laoh, mediator hubungan industrial Sudin Nakertransgi Jakarta Barat. Mekanisme pembayaran kompensasi disepakati akan diangsur empat kali setiap akhir bulan, mulai Oktober 2025 hingga Januari 2026. Namun, pihak perusahaan hanya membayar sekali, yaitu di akhir Oktober 2025. SINDIKASI sudah beberapa kali menghubungi pihak Anantarupa Studios melalui kuasa hukum mereka, Suwarto S.H, tapi langkah itu tak membuahkan hasil. Suwarto mengaku sudah mengingatkan manajemen Anantarupa Studios bahwa perjanjian bersama dengan DP sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), yang artinya jika pihak perusahaan melanggar isi perjanjian, maka akan menghadapi konsekuensi hukum dari pengadilan. Namun, menurut Suwarto, manajemen Anantarupa Studios terus membuat alasan dan tak kunjung melakukan pembayaran. SINDIKASI mengecam sikap Anantarupa Studios yang tak menghormati perjanjian bersama yang sebelumnya sudah disepakati. Sejauh ini, SINDIKASI sudah melakukan semua tahapan proses advokasi secara legal formal, mulai dari bipartit, tripartit, hingga akhirnya tercapai kesepakatan. Karena itulah, SINDIKASI mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan membuka kasus ini ke publik. “Semoga langkah ini bisa jadi pengingat buat semua pihak, bahwa pekerja yang dicurangi punya hak untuk melawan. Jangan mentang-mentang perusahaan gim, terus nasib pekerja dibuat mainan” ucap Setyo. Tentang SINDIKASI Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) merupakan organisasi kolektif yang diinisiasi oleh pekerja untuk mengatasi berbagai tantangan ketenagakerjaan. SINDIKASI menaungi pekerja dari beragam profesi dan lintas perusahaan di sektor media dan industri kreatif, serta resmi tercatat di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara dengan nomor pencatatan: 2279/III/SP/XII/2017. Sejak didirikan pada 2017, SINDIKASI telah mengadakan berbagai kelas pendidikan, forum diskusi, pertemuan rutin, penyebaran informasi, serta pendampingan dan advokasi masalah ketenagakerjaan. Selain di tingkat nasional, SINDIKASI saat ini telah memiliki struktur di 3 (tiga) wilayah yakni: Jabodetabek, Jogja, dan Jawa Timur, serta Komite Persiapan SINDIKASI Wilayah di Bandung Raya dan Makassar. SINDIKASI juga mendukung pendirian serikat biro, yaitu Serikat Pekerja Dewan Kesenian Jakarta (SP DKJ) pada 2021 dan Serikat Pekerja Antikorupsi (SPASI) pada 2025.

Jakarta, Nasional, Politik

Besok, Dismissal Gugatan KEPPRES Pengangkatan Adies Kadir di Gelar

ruminews.id – Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan mengagendakan sidang dismissal terkait gugatan pembatalan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, pada kamis (19/02/2026) Gugatan tersebut menyoal proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Gugatan diajukan oleh Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPDI) melalui kuasa hukumnya, Farah Fahmi Namakule dan Handi D. Sella. YPDI mempersoalkan keabsahan Keppres Nomor 9P Tahun 2026 sebagai keputusan tata usaha negara yang dinilai patut diuji secara yudisial. Farah Fahmi Namakule menyatakan, putusan dismissal untuk menguji syarat formil maupun materil sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara. Ia meyakini, bahwa perkara ini akan dilanjutkan sebab memiliki dasar hukum yang jelas untuk diperiksa di pengadilan. “Kami yakini objek gugatan memenuhi syarat sebagai keputusan tata usaha negara dan layak diuji secara terbuka di persidangan,” ujarnya. Menurutnya, gugatan tersebut secara khusus merujuk pada Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur mekanisme pengajuan dan pengangkatan Hakim Konstitusi oleh lembaga pengusul. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat mengikat dan harus dijalankan secara transparan, objektif, dan akuntabel. “Pengangkatan Hakim Konstitusi bukan sekadar prosedur politik, melainkan proses hukum yang harus tunduk pada prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman,” kata Farah. Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan proses pengisian jabatan pada lembaga penjaga konstitusi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Presiden maupun DPR terkait gugatan tersebut.

Ekonomi, Jakarta, Jakarta, Nasional, Opini, Uncategorized

BEI Ditengah Tekanan Global dan Kelemahan Domestik

ruminews.id – Jakarta, 18 Februari 2026 — Kebijakan terbaru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merilis Shareholders Concentration List (Daftar Konsentrasi Pemegang Saham) pada akhir Februari menuai sorotan tajam dari kalangan analis ekonomi politik pasar modal. Analis ekonomi politik pasar modal, Kusfiardi, menilai langkah tersebut memang dibingkai sebagai upaya meningkatkan transparansi. Namun secara struktural, kebijakan itu tidak bisa dilepaskan dari tekanan lembaga pemeringkat indeks global seperti MSCI. Dengan aset terindeks sekitar US$18 triliun, MSCI memiliki daya tekan luar biasa terhadap arus modal pasif global. Ketika status Indonesia dipertanyakan atas nama transparansi, itu bukan sekadar isu tata kelola. Itu adalah instrumen leverage politik pasar,” ujar Kusfiardi. ‎Menurutnya, ancaman peninjauan status Indonesia pada Januari lalu yang berujung pada net outflow sekitar Rp13 triliun menunjukkan bagaimana sentimen indeks global dapat secara langsung memengaruhi stabilitas domestik. Transparansi atau Peta Navigasi Modal Global? Kusfiardi menjelaskan bahwa tuntutan pembukaan data Ultimate Beneficial Owner (UBO) serta daftar pemegang saham di bawah 5% memang secara teoritis mendukung pemberantasan manipulasi pasar. Namun dalam praktiknya, data tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh algoritma high-frequency trading dan robot trading asing untuk mengoptimalkan strategi akumulasi maupun distribusi saham secara presisi. ‎“Tanpa firewall struktural, transparansi bisa berubah menjadi peta navigasi bagi modal global untuk mengekstraksi likuiditas domestik,” tegasnya. ‎Ia menambahkan bahwa struktur emerging markets pasca-krisis 1997 memang relatif terbuka terhadap arus modal jangka pendek. Di Indonesia, arus masuk asing berkontribusi signifikan terhadap likuiditas, namun juga menjadi sumber utama volatilitas saat terjadi gejolak. Demokratisasi Pasar Modal yang Rentan ‎Data BEI menunjukkan jumlah investor ritel telah menembus 21 juta dengan kontribusi transaksi harian lebih dari 50%. Namun menurut Kusfiardi, inklusivitas tersebut belum diimbangi perlindungan struktural yang memadai. ‎“Investor ritel domestik berpotensi menjadi bantalan likuiditas saat investor asing melakukan exit strategy. Demokratisasi pasar tidak boleh berhenti pada kuantitas partisipasi, tetapi harus menjamin distribusi risiko yang adil,” jelasnya. ‎Ia mengingatkan bahwa volatilitas yang tinggi sering kali menghasilkan keuntungan signifikan bagi investor institusional global, sementara investor ritel domestik menanggung risiko yang tidak proporsional. Tekanan Free Float dan Risiko Transfer Kepemilikan Mulai 2026, kebijakan batas free float minimum 15% akan berlaku penuh. Kusfiardi menilai kebijakan ini berpotensi menekan pemegang saham pengendali domestik untuk melepas kepemilikan dalam jumlah besar. ‎“Dalam kondisi pasar yang sensitif terhadap sentimen global, pelepasan saham besar-besaran berisiko menciptakan transfer kepemilikan ke institusi global seperti BlackRock dengan valuasi diskon,” ujarnya. ‎Ia menilai dilema yang dihadapi Indonesia bukan sekadar antara oligarki lokal dan transparansi global, melainkan bagaimana memastikan kedaulatan kepemilikan strategis tetap terjaga. ‎Tantangan Institusional dan Reformasi OJK Di sisi lain, dinamika kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI turut menambah ketidakpastian pasar. Kusfiardi menekankan bahwa reformasi regulasi tidak boleh sekadar administratif, tetapi harus menyentuh akar persoalan struktur pasar. Ia menilai delapan agenda reformasi OJK, termasuk penguatan manajemen risiko, perlu dibarengi dengan pengawasan terhadap praktik perdagangan berkecepatan tinggi dan penguatan instrumen stabilisasi pasar. ‎Usulan Jalan Tengah Berdaulat Kusfiardi menawarkan tiga rekomendasi kebijakan. Pertama, Instrumen makroprudensial terhadap hot money, termasuk pajak progresif atas modal spekulatif jangka pendek. Kedua, Audit independen tata kelola OJK dan BEI oleh lembaga internasional yang bebas konflik kepentingan. ‎Ketiga, Penguatan dana stabilisasi pasar yang dikelola secara transparan untuk melindungi investor domestik saat terjadi volatilitas ekstrem. ‎“Indonesia tidak boleh menjadi koloni finansial. Reformasi pasar modal harus memastikan kedaulatan struktural, bukan sekadar memenuhi standar global yang belum tentu netral,” tegasnya. ‎Menurutnya, jika Shareholders Concentration List hanya berhenti sebagai respons simbolik terhadap tekanan eksternal, maka pertumbuhan IHSG akan bersifat semu—besar secara angka, tetapi rapuh secara kedaulatan.

Jakarta, Nasional, Uncategorized

Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) HMI Tentang Rekomendasi Pembentukan Panitia Seleksi Calon Ketua Umum PB HMI Kongres XXXIII Tahun 2026

Ruminews.id, Tangerang 13 Februari 2026 – Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam forum Pleno II Pengurus Besar HMI yang diselenggarakan pada 12–15 Februari 2026 di Bumi Perkemahan Kitri Bhakti, Tangerang, menyampaikan rekomendasi strategis terkait pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Ketua Umum PB HMI untuk Kongres XXXIII Tahun 2026. Pleno II PB HMI merupakan agenda rutin organisasi sekaligus forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Pengurus Besar di luar Kongres. Forum ini dihadiri oleh seluruh unsur Pengurus Besar HMI, Badan Koordinasi (Badko) se-Indonesia, serta Bakornas Lembaga Profesi. Dalam forum inilah kebijakan-kebijakan mendasar organisasi dirumuskan dan diputuskan sebagai arah kolektif Himpunan. MPK HMI sebagai produk Kongres yang memiliki mandat konstitusional untuk memberikan saran dan masukan kepada PB HMI, memandang bahwa proses reproduksi kepemimpinan nasional HMI merupakan hulu strategis yang menentukan kualitas organisasi ke depan. Oleh karena itu, MPK meminta agar pembentukan Panitia Seleksi Calon Ketua Umum PB HMI pada Kongres XXXIII Tahun 2026 ditetapkan dan diputuskan sebagai produk resmi Pleno II PB HMI. Panitia Seleksi yang direkomendasikan terdiri dari unsur MPK HMI dan perwakilan PB HMI, sebagai bentuk sinergi antara fungsi pengawasan konstitusional dan fungsi eksekutif organisasi. Komposisi ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan, objektivitas, serta legitimasi proses. Adapun tugas Panitia Seleksi adalah: • Menyusun regulasi administratif dan tata cara verifikasi persyaratan calon sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI. • Melakukan verifikasi administratif dan substantif terhadap bakal calon. • Menyusun pentahapan proses seleksi, termasuk mekanisme sosialisasi dan kampanye, agar berjalan tertib, terukur, serta relevan dengan kebutuhan zaman. Output Panitia Seleksi adalah menghasilkan daftar calon yang memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam AD/ART HMI serta melakukan verifikasi kelayakan substantif kepemimpinan secara terstruktur dan terukur. Verifikasi substantif tersebut akan dirumuskan dalam bentuk mekanisme yang memungkinkan kualitas ideologis, kapasitas manajerial, kedalaman intelektual, dan integritas moral calon dapat terukur dan terlihat secara terbuka oleh seluruh cabang. Seluruh hasil proses tersebut akan disampaikan secara transparan sebagai referensi objektif bagi cabang-cabang dalam memberikan dukungan pada kandidat Ketua Umum PB HMI. Dengan demikian, dukungan tidak lagi bertumpu pada relasi dan preferensi semata, tetapi juga pada kapasitas dan gagasan yang terverifikasi. Apabila Panitia Seleksi ini disepakati oleh forum Pleno II PB HMI, maka Pansel akan segera melakukan pengayaan konsep melalui silaturahmi kelembagaan kepada HMI Connection sebagai ruang publik kader lintas generasi untuk menghimpun pandangan dan masukan dalam penyempurnaan ide dan gagasan, dengan orientasi membangun sistem reproduksi guna menjaga nafas kepemimpinan HMI yang mendorong tumbuhkembang progresif dalam pemikiran dan gerakan serta otentik dalam nilai dan khittah perjuangan. Pembentukan Panitia Seleksi ini merupakan salah satu ikhtiar organisatoris untuk menjawab keresahan kolektif keluarga besar HMI terhadap situasi dan kondisi Himpunan yang dinilai mulai menghadapi tantangan relevansi dalam lanskap perubahan Indonesia dan dunia. Melalui Ikhtiar ini diharapkan tercipta penguatan kualitas proses Kongres agar kompetisi kepemimpinan bertumpu pada kapasitas, integritas, dan gagasan. Tahun 2026 menandai usia 79 tahun HMI, yang berarti 21 tahun menuju satu abad perjalanan Himpunan. Momentum ini beririsan langsung dengan agenda besar bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Dalam konteks tersebut, kualitas reproduksi kepemimpinan HMI tidak lagi sekadar persoalan internal organisasi, melainkan bagian dari tanggung jawab sejarah untuk menjaga dan memperbaharui “syafaat historis” HMI bagi Indonesia dan dunia. Sebagai organisasi kader yang tengah menatap satu abad perjalanannya, HMI dituntut untuk berani melakukan penyempurnaan sistemik demi menjaga marwah, kualitas, dan daya saingnya di masa depan. Hidayah dan Taufiq, Bahagia HMI. Hormat kami, Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) HMI Periode 2024–2026

Jakarta, Jakarta, Uncategorized

PB HMI Dorong Redesain Aturan Subsidi LPG 3 Kg : Tepat Sasaran dan Berbasis Digital

Ruminews.id, Jakarta — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Ketua Bidang ESDM, Rizki Alif Maulana, mendorong pemerintah untuk melakukan redesain menyeluruh terhadap aturan subsidi energi, khususnya di sektor LPG 3 Kg, agar lebih tepat sasaran dan berbasis sistem digital yang terintegrasi. Menurut Rizki, subsidi energi merupakan instrumen perlindungan sosial yang sangat penting dalam menjaga daya beli masyarakat. Namun dalam praktiknya, distribusi subsidi masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidaktepatan sasaran hingga potensi kebocoran dalam tata niaga. “LPG 3 Kg merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat tergolong miskin. Namun tanpa sistem yang presisi dan berbasis data, subsidi berpotensi dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. Karena itu, kami mendorong adanya redesain aturan subsidi yang berbasis digital, transparan, dan akuntabel,” tegas Rizki. PB HMI menilai bahwa momentum reformasi energi yang tengah berjalan di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus dimanfaatkan untuk membangun sistem subsidi yang lebih modern. Integrasi data penerima manfaat, pembatasan berbasis identitas, serta pemanfaatan teknologi dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi menjadi langkah strategis yang perlu dipercepat. Pemerintah mesti mengintegrasikan data dari BPS, Data Pajak maupun data pendukung lainnya yang terverifikasi bahwa status pendapatan ekonominya masuk kategori layak sebagai penerima manfaat. PB HMI menilai bahwa subsidi lpg 3 kg berbasis data KTP diatur mekanisme peruntukanmya baik rumah tangga maupun umkm. Karena ini berkaitan dengan kuota yang mesti diatur di setiap pangkalan. Kita menghindari potensi fraud, penimbunan dan lain-lain. Oleh karena itu perlu pengawasan yang baik dan menyeluruh hingga ke tingkat desa/kelurahan PB HMI menekankan bahwa redesain subsidi bukan berarti mengurangi hak rakyat, melainkan memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok rentan seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat berpenghasilan rendah. “Digitalisasi adalah keniscayaan. Dengan sistem berbasis data dan teknologi, negara dapat mengontrol distribusi secara real time, meminimalisir penyalahgunaan, dan menjaga stabilitas fiskal,” tambah Rizki. PB HMI juga mendorong agar kebijakan subsidi energi ke depan disusun dengan prinsip transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan yang kuat, sehingga reformasi subsidi menjadi bagian dari agenda besar ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Sebagai organisasi mahasiswa, PB HMI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan sektor energi secara kritis dan konstruktif demi memastikan energi benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Subsidi tepat sasaran, energi berkeadilan, Indonesia berdaulat. Ketua Bidang ESDM PB HMI Rizki Alif Maulana

Hukum & Kriminal, Jakarta, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Aksi Demonstrasi HIPMA HALTENG Jabodetabek: Mendesak KESDM Untuk Mencabut IUP PT. Zhong Hai dan PT. MAI di Halmahera Tengah

ruminews.id, Jakarta – Puluhan Mahasiswa Halmahera Tengah Yang tergabung dalam Hipmahalteng Jabodetabek. Melakukan aksi Demonstrasi di Jakarta. Aksi demonstrasi ini di lakukan di lakukan di depan gedung World Capital Tower (WCT) yang di mana Perusahaan pertambangan ZHONG HAI RARE METAL MINING INDONESIA Dan PT.Mining Abadi Indonesia berkantor.(Jumat/13/02/2025) Dalam aksi yang berlangsung selepas sholat Jumat tersebut mahasiswa membawa beberapa tuntutan penting di antaranya. Agar kementerian ESDM mencabut IUP PT.Zhong hai Dan PT.MAI. Korlap aksi Munawar mengatakan aksi ini buntut dari berbagai permasalahan yang di lakukan oleh perusahaan di Site sagea/kiya. Di antaranya tidak transparansinya dokumen RKAB dan PPKH. Perusahan juga di duga melakukan penimbunan Laut tanpa adanya izin. “Kehadiran kami di Rencanakan di KESDM dan kantor pusat ZHONG HAI RARE METAL MINING INDONESIA dan PT.MAI. tapi situasi dan kondisi tidak memungkinkan, jadi aksi hanya di lakukan di depan kantor pusat PT.zhong hai dan MAI.”ungkap korlap Sementara itu menurut Hamdani Abdurahim selaku Ketua Umum Hipmahalteng Jabodetabek, menyesali sikap perusahaan dengan tidak menemui masa aksi menjadi indikator bahwasanya perusahaan PT.zhong hai dan PT MAI melakukan Ilegal Mining di Site Sagea/kiya. ” Aksi demonstrasi kami tidak gubris oleh pihak manajemen perusahaan. Yang menandakan perusahaan takut untuk transparansi data yang menjadi indikator perusahaan ini beraktivitas secara ilegal.”ungkap Hamdani Aksi demonstrasi ini pun sempat mendapatkan represif dari pihak Sekuriti perusahaan dan pihak kepolisian. Aksi saling dorong dan saling pukul antar sekuriti dan masa aksi sempat memanas. Sementara itu melalui pernyataan resmi pengurus Hipmahalteng Jabodetabek, aksi demonstrasi akan berjilid berjilid sampai ada titik terang dari pihak perusahaan. “Kami akan turun lagi untuk melakukan Aksi jilid II. Secara tegas kami juga akan meminta Negara melalui kementerian terkait untuk mencabut izin usaha pertambangan PT.Zhong Hai Dan PT.Mining Abadi Indonesia .”Tegas Hamdani Sekedar di ketahui PT.Mining Abadi Indonesia juga berada di bawa Batu Karang Grup Perusahaan yang satu gedung dengan PT.Zhong Hai.

Ekonomi, Jakarta, Nasional, Politik

Kamrussamad Dorong Kebijakan Lebih Adaptif, Pembiayaan UMKM Jangan Terhenti di SLIK.

ruminews.id – Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyoroti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai salah satu kendala utama yang masih menghambat akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menilai, banyak pelaku UMKM yang sejatinya masih memiliki kemampuan usaha, namun terhambat oleh catatan kewajiban pembayaran bernilai kecil yang kerap terabaikan. Mulai dari sisa tagihan di bawah Rp1 juta, Rp500 ribu, bahkan Rp300 ribu, yang tetap tercatat dalam sistem. “Ketika NIK mereka diinput ke dalam SLIK, masih tercatat memiliki kewajiban. Padahal sering kali nominalnya kecil, terlupakan, atau dianggap tidak signifikan. Namun dampaknya besar karena langsung menghambat akses pembiayaan,” ujar Kamrussamad saat Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI di Bengkulu, Jumat (30/1/2026). Ia menjelaskan, persoalan tersebut tengah dirumuskan Komisi XI sebagai bahan masukan kepada pemerintah agar sistem dan kebijakan pembiayaan dapat lebih adaptif dalam mendukung keberlanjutan UMKM, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian sektor keuangan. Dalam kesempatan itu, Kamrussamad juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diterbitkan pada November 2024 dan mengatur penghapusbukuan serta penghapustagihan pembiayaan UMKM. Namun, ia menegaskan bahwa masa berlaku PP tersebut telah berakhir pada Mei 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut memang dirancang sebagai program pemulihan ekonomi yang bersifat sementara, khususnya untuk membantu pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memiliki kredit macet minimal 10 tahun atau terdampak bencana alam. “Selama masa berlakunya, pemerintah telah melakukan penghapusan piutang macet bagi puluhan ribu UMKM yang memenuhi kriteria. Ini tentu langkah positif, tetapi tetap perlu dievaluasi apakah dampaknya sudah optimal,” jelasnya. Karena itu, Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan evaluasi menyeluruh terkait implementasi kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan peninjauan ulang persyaratan atau perumusan skema lanjutan agar manfaatnya dapat menjangkau UMKM yang lebih luas. “Ke depan, kebijakan seperti ini perlu dirancang lebih adaptif, sehingga akses pembiayaan UMKM tidak kembali terhambat oleh persoalan administratif dengan nilai yang relatif kecil,” pungkas Kamrussamad. Sumber : Gerindra.id

Scroll to Top