Implementasi UU TPKS Jadi Sorotan, OPSI Asesmen Kesiapan Layanan PPPA DKI Jakarta

Ruminews.id, Jakarta — Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta menerima audiensi dari Enumerator Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) dalam kegiatan asesmen kesiapan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024. Audiensi tersebut berlangsung pada Senin (4/5/2026) di Ruang Rapat Lantai 1 PPPA DKI Jakarta.

Kegiatan ini menjadi bagian dari proses asesmen terhadap kesiapan layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan korban kekerasan seksual secara lebih komprehensif, cepat, dan berpusat pada korban.

Audiensi diterima langsung oleh Kepala PPPA DKI Jakarta bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kepala Satuan Pelaksana Wilayah, tenaga ahli, serta perwakilan manajer kasus. Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek kesiapan layanan, mulai dari mekanisme pendampingan korban, kapasitas sumber daya manusia, koordinasi antarinstansi, hingga implementasi regulasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) sendiri dikenal sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu kesehatan, hak asasi manusia, serta advokasi kelompok rentan, termasuk pekerja seks, perempuan, dan komunitas terdampak stigma sosial. Selama ini OPSI aktif melakukan pendampingan komunitas, edukasi kesehatan seksual dan reproduksi, advokasi kebijakan, hingga penguatan akses layanan bagi kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.

Keterlibatan OPSI dalam asesmen ini dinilai penting karena organisasi tersebut memiliki pengalaman lapangan dalam mendampingi kelompok yang kerap menghadapi kerentanan berlapis, termasuk kekerasan seksual, diskriminasi, dan hambatan akses terhadap layanan perlindungan maupun keadilan.

Asesmen yang dilakukan OPSI bertujuan memetakan sejauh mana kesiapan layanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat daerah dalam menjalankan mandat UU TPKS dan Perpres Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan sistem perlindungan korban kekerasan seksual, termasuk pemenuhan hak korban atas layanan pendampingan, pemulihan, dan akses keadilan.

Dalam diskusi tersebut, PPPA DKI Jakarta juga memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan layanan, termasuk kebutuhan penguatan kapasitas petugas layanan, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta pengembangan sistem penanganan yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban dari berbagai latar belakang sosial.

Melalui kegiatan asesmen ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran menyeluruh mengenai kesiapan layanan perlindungan perempuan dan anak di DKI Jakarta. Selain itu, asesmen juga diharapkan mampu menghasilkan identifikasi kebutuhan penguatan kapasitas dan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak di tingkat daerah, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap pentingnya layanan penanganan kekerasan seksual yang profesional, terpadu, inklusif, dan berpihak pada korban.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top