Darurat Kekerasan Seksual di UPN Veteran Jogja, Empat Dosen Terduga Pelaku Dinonaktifkan

Ruminews.id, Yogyakarta — UPN “Veteran” Yogyakarta menonaktifkan sementara empat dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kebijakan tersebut diambil di tengah meningkatnya sorotan publik dan desakan mahasiswa agar kampus bertindak tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang disebut telah berlangsung sejak lama.

Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., mengatakan penonaktifan sementara dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan tidak mengganggu situasi akademik.

“Kami mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara empat terduga pelaku dari seluruh aktivitas tridarma perguruan tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan rektor tertanggal 19 Mei 2026. Keempat dosen yang dinonaktifkan sementara berasal dari fakultas berbeda dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh kampus melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT).

Irhas menegaskan UPN “Veteran” Yogyakarta tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual maupun penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan kampus. Menurutnya, kampus memiliki tanggung jawab menciptakan ruang pendidikan yang aman dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika.

“UPN Veteran Yogyakarta berkomitmen penuh menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual,” katanya.

Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah unggahan menyebut adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen terhadap mahasiswa dengan berbagai modus, mulai dari pendekatan personal, ajakan makan dan menonton, hingga relasi akademik seperti bimbingan dan tawaran pekerjaan.

Situasi tersebut kemudian memicu gelombang protes mahasiswa. Ratusan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di gedung rektorat UPN “Veteran” Yogyakarta pada Rabu (20/5/2026). Dalam aksi itu, mahasiswa menilai kampus lamban menangani laporan kekerasan seksual dan tidak transparan terhadap perkembangan kasus.

Mahasiswa juga mendesak kampus membuka secara jelas perkembangan penanganan kasus dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Mereka menilai persoalan kekerasan seksual di lingkungan kampus bukan lagi kasus individual, melainkan situasi darurat yang membutuhkan tindakan serius dari pihak universitas.

Sementara itu, salah seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN “Veteran” Yogyakarta yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, salah satu dosen terduga pelaku memang kerap melontarkan candaan bernada seksis saat mengajar di kelas.

Menurutnya, candaan tersebut sering mengarah pada kekerasan seksual verbal. Namun, mahasiswa kesulitan mengumpulkan bukti karena dosen tersebut tidak memperbolehkan mahasiswa merekam selama perkuliahan berlangsung.

“Jokesnya memang mengarah pada kekerasan seksual. Jadi memang bentuknya verbal,” katanya.

Ia mengatakan, setelah kasus dugaan kekerasan seksual ramai diperbincangkan di media sosial, semakin banyak korban yang mulai berani menyampaikan pengalaman mereka. Sebelumnya, kata dia, sudah ada mahasiswa yang melaporkan tindakan dosen tersebut melalui kanal advokasi himpunan mahasiswa.

Namun, setelah laporan itu muncul, dosen yang bersangkutan justru disebut sempat menantang mahasiswa di dalam kelas dengan mempertanyakan siapa pelapor dan tujuan pelaporan tersebut. Bahkan, dosen itu juga disebut sempat mengancam tidak akan mengajar lagi di kelas tersebut.

Mahasiswi itu juga menyebut dosen tersebut dikenal sering memberikan perlakuan khusus kepada mahasiswi tertentu yang dianggap sebagai “cantik”, termasuk dalam pemberian nilai akademik.

Menurutnya, tindakan para terduga pelaku sudah melewati batas dan penanganan dari pihak kampus dinilai tidak cukup sigap dalam merespons kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Ia menilai kondisi darurat kekerasan seksual di lingkungan kampus terjadi karena penanganan kasus tidak segera dilakukan sejak awal laporan muncul.

“Andai kasus ini telah terselesaikan di tahun itu, pasti kami gak bakal marah seperti ini,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawati, S.IP., M.Si., mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran dan investigasi terhadap seluruh laporan yang diterima.

“Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan setiap informasi dan bukti yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Proses pemeriksaan juga dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas korban maupun pelapor guna memastikan keamanan dan kenyamanan korban selama proses berjalan.

Selain melakukan investigasi, Satgas PPKPT juga membuka ruang pelaporan bagi mahasiswa maupun sivitas akademika yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kampus memastikan seluruh laporan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena mahasiswa menyebut dugaan kekerasan seksual di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan lebih dari satu dosen. Kondisi tersebut memicu tuntutan agar kampus tidak hanya berhenti pada penonaktifan sementara, tetapi juga memberikan sanksi tegas apabila para terduga terbukti melakukan pelanggaran.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top