OPINI

Saat Dosen Memperjuangkan Hak Dasar

Penulis : Muqimah Surganingsih – Dosen PGPAUD FIP UNM

ruminews.id, Makassar – Dosen sering kali dicap sebagai sebuah profesi yang prestisius oleh masyarakat. Padahal, di balik ruang kuliah, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tuntutan publikasi ilmiah yang menjadi kewajiban dosen, tersimpan satu persoalan yang selama ini jarang menjadi perhatian pemerintah, yaitu kesejahteraan dosen.

Sering kali masyarakat memberi perhatian lebih terkait minimnya upah bagi guru, tetapi dosen acap kali dianggap memiliki kesejahteraan yang lebih baik, padahal dunia pendidikan kita sama saja, sama-sama memberi upah yang hitung-hitungannya lebih banyak menjadi pahala jariyah.

Saat ini di Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung persidangan yang menguji ketentuan mengenai pengupahan dosen, Saat itulah mata publik sedikit terbuka bahwa masih banyak dosen yang merasa penghargaan terhadap profesinya belum sebanding dengan beban dan tanggung jawab yang mereka emban.

Dalam persidangan tersebut, muncul berbagai kesaksian mengenai gaji pokok yang tidak mengalami penyesuaian dalam waktu lama, kesenjangan penghasilan, hingga belum adanya standar yang benar-benar menjamin penghidupan yang layak bagi semua dosen.

Persoalan ini seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai tuntutan kenaikan gaji. Yang sedang diperjuangkan adalah pengakuan bahwa profesi dosen merupakan profesi strategis yang menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Sulit mengharapkan pendidikan tinggi menghasilkan lulusan unggul apabila para pendidiknya masih harus memikirkan bagaimana memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan menyambi melakukan pekerjaan lain, sibuk mencari proyekan sana-sini untuk menambah kemampuan finansial yang tidak tercover oleh gaji yang didapatkan dari profesi dosennya.

Tentu, kesejahteraan dosen bukan hanya soal besaran gaji pokok. Sistem remunerasi yang dikatakan sebagai tambahan tunjangan atas kinerja dosen pun di berbagai perguruan tinggi memiliki nilai yang berbeda-beda.

Sebagian dosen memperoleh tambahan penghasilan dari tunjangan profesi, remunerasi, maupun insentif berbasis kinerja. Namun, kenyataannya tidak semua dosen memiliki akses yang sama terhadap komponen tersebut, terutama dosen yang belum tersertifikasi atau berada pada skema kepegawaian tertentu.

Kita selalu mengharapkan menjadi bangsa yang maju. Tetapi tidak berani berinvestasi di dunia pendidikan. Menghargai dosen bukan berarti mengistimewakan satu profesi, melainkan memastikan bahwa mereka dapat menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi secara optimal tanpa dibayangi ketidakpastian kesejahteraan.

Pada akhirnya, kualitas pendidikan tinggi tidak hanya ditentukan oleh gedung yang megah atau teknologi yang canggih, tetapi juga oleh seberapa besar negara dan masyarakat menghargai orang-orang yang setiap hari membentuk generasi masa depan.

Sebab, ketika dosen masih harus terus memperjuangkan hak-hak dasarnya,berarti ada sesuatu yang perlu kita benahi dalam cara kita memandang pendidikan.

Share Konten

Opini Lainnya

Muzakkir (1)
Dusun Bagek Lawang di Desa Pohgading Timur, Kabupaten Lombok Timur, Terkepung Jalan Rusak Sepuluh Tahun dan Rawan Begal
Muzakkir (4)
Antara Data dan Fakta: Catatan Juari Bilolo, Pemuda Toraja Utara, Menyikapi Polemik Eva Stevany Rataba
Muzakkir (3)
Menggugat Ruang Pengungsian: Ketika Bencana Alam Memperberat Beban Perempuan
Muzakkir (1)
Jarak, Debu, dan Nurani : Pulang Sebelum Hilang
Muzakkir (1)
Kampung Nelayan Merah Putih Entry Point Membangun Sinergi Gerakan Pemberdayaan Perempuan Pesisir dan Kepulauan
Muzakkir (1)
Vonis Mati Bagi Koruptor Bisa Jadi Bumerang Selama Sistem Peradilan Masih Compang- Camping
Muzakkir (6)
Setelah Keracunan, Siapa Memulihkan Korban MBG?
Muzakkir (5)
Maba Mesti Menjadi Mahasiswa Kritis, Responsif dan Progresif
Muzakkir (4)
Pa’belu/Ma’belu di Selayar: Bukan Sekadar Perayaan Maulid, tetapi Ruang Saling Mengenal dan Merawat Silaturahmi
Muzakkir (3)
Mencari Kembali Identitas KOHATI di Tengah Krisis Kaderisasi Perempuan HMI
Scroll to Top