Ruminews.id, Yogyakarta — Koalisi Pers Mahasiswa (Persma) se-DIY bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut “Londo Ireng” kini “berbaju wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM”.
Mereka menilai pernyataan tersebut berpotensi merusak kebebasan pers, mendelegitimasi profesi jurnalis, serta mengancam iklim demokrasi di Indonesia.
Pernyataan sikap itu disampaikan sebagai respons atas pidato Presiden Prabowo pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7). Menurut koalisi, ucapan kepala negara tidak dapat dipandang sekadar sebagai retorika politik karena memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi publik terhadap profesi jurnalis.
Koalisi menilai penggunaan istilah “Londo Ireng” berpotensi membangun stigma bahwa jurnalis yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan bekerja untuk kepentingan asing atau menjadi musuh negara. Padahal, kritik yang disampaikan melalui karya jurnalistik merupakan bagian dari fungsi pers dalam sistem demokrasi yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pernyataannya, Koalisi Persma DIY dan AJI Yogyakarta mengingatkan bahwa pelabelan terhadap wartawan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap media independen sekaligus meningkatkan risiko intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis di lapangan. Mereka juga menilai pernyataan Presiden muncul di tengah meningkatnya tekanan terhadap kebebasan pers melalui berbagai kebijakan dan praktik pembatasan ruang informasi publik.
Koalisi juga menyinggung serial liputan ‘Dead Press Society‘ yang diterbitkan Project Multatuli. Menurut mereka, liputan tersebut menggambarkan munculnya pola-pola pengendalian informasi sejak awal pemerintahan Prabowo, mulai dari tekanan terhadap media, penguatan narasi pemerintah, pembatasan akses informasi, hingga meningkatnya intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Selain itu, mereka menyoroti keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang dinilai membuka ruang penyensoran administratif terhadap informasi elektronik. Kekhawatiran tersebut, menurut koalisi, semakin menguat setelah terbitnya Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang dijadikan dasar pemblokiran konten jurnalistik milik Magdalene.co di media sosial.
Koalisi menilai pemblokiran terhadap karya jurnalistik melalui mekanisme administratif merupakan preseden buruk bagi demokrasi karena membuka peluang bagi negara untuk menentukan informasi yang dapat diakses publik. Mereka menegaskan kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat disamakan dengan sikap anti-negara ataupun diberi label sebagai pengkhianat bangsa.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Persma DIY dan AJI Yogyakarta menyampaikan lima tuntutan. Pertama, mengecam pernyataan Presiden Prabowo yang mengaitkan wartawan, jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dengan istilah “Londo Ireng”. Kedua, mendesak Presiden menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada komunitas pers.
Ketiga, meminta pemerintah menjamin perlindungan terhadap jurnalis dan menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Keempat, mendesak pemerintah mengevaluasi implementasi PP Nomor 71 Tahun 2019 serta mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026. Kelima, mengajak masyarakat menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak publik atas informasi.
“Ketika pers dibungkam, yang kehilangan bukan hanya jurnalis, melainkan seluruh masyarakat”.



