Penulis : Muhammad Kasim (Ketua HMI Cab.Takalar periode 2022-2023)
ruminews.id – Jumat, 24 Juli 2026, menjadi hari yang menyisakan luka mendalam di wilayah Juwuk Legu, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Seorang pria meninggal dunia setelah menjadi sasaran amuk massa karena diduga mencuri ayam. Di tengah kerumunan yang dipenuhi emosi, terdengar isak tangis seorang anak yang masih belia memanggil ayahnya dengan penuh harap. Tangisan itu bukan sekadar ratapan seorang anak yang kehilangan sosok yang dicintainya, melainkan jeritan kemanusiaan yang seolah tenggelam di hadapan amarah kolektif.
Ada sesuatu yang hilang dari masyarakat modern hari ini. Kita hidup di zaman ketika hampir setiap detik dihabiskan untuk memperbarui media sosial, mengikuti tren, dan menyampaikan pendapat di ruang digital. Namun ironisnya, semakin maju teknologi yang kita genggam, semakin sering pula kita menyaksikan kemunduran nilai-nilai kemanusiaan. Jari-jari begitu cepat menggulir layar telepon genggam, tetapi hati terasa semakin lambat merasakan belas kasih.
Negara ini adalah negara hukum. Salah satu prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia adalah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai pelaku kejahatan sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini bukan sekadar teori di ruang kuliah hukum, melainkan benteng yang melindungi setiap warga negara dari kesewenang-wenangan.
Karena itu, tidak ada dugaan tindak pidana apa pun yang dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan hak hidup seseorang melalui aksi main hakim sendiri. Apabila benar terjadi dugaan pencurian, maka jalur yang seharusnya ditempuh adalah menyerahkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kita tentu tidak membenarkan pencurian. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Namun yang juga tidak dapat dibenarkan adalah ketika masyarakat mengambil alih fungsi pengadilan, jaksa, dan hakim, lalu menjatuhkan “vonis mati” melalui kekerasan. Ketika massa merasa berhak menentukan hidup dan mati seseorang, sesungguhnya yang sedang dibunuh bukan hanya seorang manusia, tetapi juga keadilan itu sendiri.
Peristiwa di Tabanan bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia berulang kali diguncang aksi main hakim sendiri. Di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, seorang pria berinisial S (33) asal Sinjai meninggal dunia setelah dikeroyok massa karena diduga mencuri sepeda motor. Di Cengkareng, Jakarta Barat, seorang pria yang diduga mencuri kotak amal Masjid Jami An Nur juga meninggal dunia setelah menjadi sasaran amukan massa. Kasus serupa juga pernah terjadi di berbagai daerah lain, mulai dari dugaan pencurian kendaraan bermotor, pencurian ternak, hingga tuduhan kriminal lainnya yang berujung pada penganiayaan berat bahkan kematian.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa praktik main hakim sendiri masih menjadi persoalan serius yang terus berulang. Fenomena ini seharusnya menjadi alarm bagi seluruh elemen bangsa bahwa ada persoalan mendasar yang belum berhasil diselesaikan.
Di sisi lain, peristiwa ini juga harus menjadi bahan introspeksi bagi aparat penegak hukum. Boleh jadi, sebagian masyarakat memilih jalan kekerasan karena kepercayaan terhadap proses hukum mengalami kemunduran. Persepsi bahwa hukum berjalan lambat, tidak konsisten, atau tidak memberikan rasa keadilan dapat memicu sebagian orang mengambil tindakan sendiri. Persepsi seperti itu tentu tidak dapat dijadikan pembenaran atas kekerasan, tetapi juga tidak boleh diabaikan.
Masyarakat menyaksikan berbagai perkara korupsi bernilai sangat besar yang melibatkan oknum penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum. Tidak sedikit kasus yang kemudian dipersepsikan publik berakhir dengan hukuman yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Ketika pelaku kejahatan yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar dinilai memperoleh hukuman yang relatif ringan, sementara masyarakat kecil merasa hukum tidak selalu hadir secara tegas, kepercayaan terhadap institusi hukum dapat terkikis.
Karena itu, tragedi di Tabanan bukan hanya memperlihatkan hilangnya kemanusiaan di tengah masyarakat. Tragedi ini juga menjadi cermin bahwa negara masih memiliki pekerjaan besar dalam memperkuat penegakan hukum, meningkatkan profesionalisme aparat, membangun kepercayaan publik, serta memperluas edukasi mengenai hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum.
Tangis seorang anak yang menyaksikan ayahnya kehilangan nyawa di hadapannya seharusnya menggugah hati nurani kita semua. Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan ayahnya akibat amarah massa. Tidak boleh ada lagi seseorang kehilangan nyawa hanya karena sebuah tuduhan yang belum tentu terbukti melalui proses hukum.
Kami berharap aparat penegak hukum mengusut peristiwa ini secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana dalam rangkaian peristiwa tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil bagi seluruh pihak.
Negara hukum tidak boleh kalah oleh amarah. Sebab ketika hukum berhenti menjadi panglima dan kemanusiaan dikalahkan oleh kebencian, maka yang sesungguhnya menjadi korban bukan hanya satu orang, melainkan peradaban itu sendiri.