Author name: Andi Yuni Elfira

Daerah, Hukum, Kriminal

Diduga Belum Bekerja Sama dengan Pengelola Limbah B3, PT Dyfary Medika Konawe Dikhawatirkan Cemari Lingkungan

Ruminews.id, Konawe, Sulawesi Tenggara — Dugaan praktik pemusnahan obat kedaluwarsa oleh PT Dyfary Medika Konawe, salah satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuai perhatian publik. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga belum menjalin kerja sama dengan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Dyfary Medika Konawe yang beralamat di Jalan Nusa Indah No. 103, Kelurahan Toriki, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, diketahui bergerak di bidang distribusi obat-obatan manusia dan alat kesehatan. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses pemusnahan obat diduga dilakukan di sekitar gudang penyimpanan yang berdekatan dengan kawasan pemukiman penduduk. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi pencemaran udara, tanah, dan air akibat zat kimia dari obat yang dimusnahkan tanpa prosedur lingkungan yang tepat. Dasar Hukum dan Regulasi Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedagang Besar Farmasi serta Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), setiap PBF wajib memusnahkan obat rusak atau kedaluwarsa melalui pihak ketiga yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah B3 medis. Ketentuan tersebut diperkuat oleh: • Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa kegiatan distribusi dan pemusnahan obat wajib menjaga mutu, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Apabila benar dilakukan tanpa izin dan di kawasan padat penduduk, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan CDOB dan peraturan lingkungan hidup, dengan ancaman sanksi administratif, pencabutan izin PBF, hingga pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Masyarakat berharap BPOM , Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe segera melakukan peninjauan lapangan dan memastikan bahwa kegiatan pemusnahan obat dilakukan sesuai prosedur yang aman dan sah secara hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dyfary Medika Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Jakarta, Nasional

Tayangan Trans7 Singgung Martabat Kyai dan Santri, Ratu Nisya: Luka Mendalam Bagi Umat Islam

Oleh sebab itu, saya Ratu Nisya Yulianti, Wakil Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), merasa terpanggil untuk menyuarakan keprihatinan mendalam atas isu terkini yang melibatkan tayangan televisi di Trans7. Saya mendesak Trans7 untuk memberikan klarifikasi resmi yang transparan mengenai proses produksi tayangan tersebut: Apakah ada verifikasi fakta sebelum penayangan? Siapa yang bertanggung jawab atas narasi yang digunakan? Klarifikasi ini bukan hanya formalitas, melainkan langkah esensial untuk memulihkan kepercayaan publik.

Opini, Pendidikan

Asistensi Mengajar Mandiri: Inovasi Kampus Menjawab Keterbatasan Kebijakan dan Menguatkan Nilai Sosial Calon Guru

Ruminews.id – Pendidikan guru sejatinya bukan hanya tentang teori di ruang kuliah, tetapi juga tentang kemampuan memahami realitas pendidikan di sekolah. Program Asistensi Mengajar Sekolah Dasar (AMSD) hadir sebagai jembatan antara dunia kampus dan dunia sekolah. Melalui program ini, mahasiswa dapat menyelami kehidupan nyata seorang guru, mempelajari administrasi pembelajaran, serta mengamati interaksi sosial di lingkungan sekolah dasar. Namun, tidak semua mahasiswa memiliki kesempatan untuk mengikuti program asistensi mengajar yang disediakan oleh kementerian. Kuota yang terbatas membuat sebagian besar mahasiswa PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) tidak terakomodir. Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi mahasiswa yang membutuhkan pengalaman lapangan sebagai bagian penting dari pembentukan kompetensi calon guru. Menjawab tantangan tersebut, Jurusan PGSD FIP Universitas Negeri Makassar berinisiatif menyelenggarakan Program AMSD Mandiri. Program ini menjadi bentuk inovasi kampus untuk memastikan seluruh mahasiswa tetap memiliki pengalaman belajar di sekolah dasar, meskipun tidak terlibat dalam program kementerian. Di sinilah peran kampus sebagai agen perubahan pendidikan terlihat nyata tidak hanya menunggu kebijakan dari atas, tetapi juga menciptakan solusi berbasis kebutuhan mahasiswa dan sekolah. Program AMSD Mandiri bukanlah kegiatan mengajar, melainkan proses belajar sosial. Mahasiswa datang ke sekolah bukan untuk menggantikan peran guru, tetapi untuk belajar dari guru pamong—mengamati bagaimana seorang guru merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), mengelola kelas, berinteraksi dengan siswa, hingga melakukan penilaian hasil belajar. Proses ini menjadikan sekolah sebagai laboratorium sosial tempat mahasiswa belajar dari praktik nyata pendidikan. Salah satu sekolah mitra yang menjadi bagian dari program ini adalah Madrasah Ibtidaiyah Al-Abrar. Di madrasah ini, mahasiswa PGSD FIP UNM berkesempatan mengamati kehidupan sekolah dari dekat. Mereka memperhatikan bagaimana guru mengelola pembelajaran, menegakkan kedisiplinan, serta menanamkan nilai-nilai karakter kepada siswa. Mahasiswa juga belajar tentang pentingnya kerja sama antarguru, komunikasi dengan kepala sekolah, serta hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar madrasah. Salah satu hal yang menarik dari pelaksanaan AMSD Mandiri di Madrasah Ibtidaiyah Al-Abrar adalah budaya kedisiplinan yang begitu kuat melekat dalam kehidupan sekolah. Setiap pagi, sebelum jam tujuh, seluruh guru dan siswa sudah hadir di sekolah dengan suasana yang tertib dan penuh semangat. Disiplin waktu menjadi bagian dari karakter yang ditanamkan sejak dini, bukan karena paksaan, tetapi karena sudah menjadi kebiasaan sosial yang dibangun bersama. Ketika adzan berkumandang, seluruh aktivitas belajar dihentikan seketika. Siswa dengan tertib menuju mushollah untuk melaksanakan salat dhuha berjamaah. Pola kedisiplinan ini tidak hanya melatih tanggung jawab dan ketepatan waktu, tetapi juga menumbuhkan kesadaran spiritual dan kebersamaan dalam komunitas sekolah. Inilah kelebihan MI Al-Abrar—sebuah lingkungan belajar yang tidak hanya menekankan prestasi akademik, tetapi juga membentuk karakter sosial dan religius yang menjadi teladan bagi mahasiswa peserta AMSD Mandiri. Melalui pengalaman tersebut, mahasiswa memahami bahwa menjadi guru bukan hanya tentang kemampuan mengajar di depan kelas. Lebih dari itu, menjadi guru berarti menjadi bagian dari kehidupan sosial sekolah—menjadi pendengar, pembimbing, sekaligus teladan bagi anak-anak. Nilai-nilai seperti empati, tanggung jawab, dan gotong royong tidak diajarkan secara teoritis, tetapi dipelajari melalui pengamatan langsung terhadap praktik keseharian di sekolah. Selain memberi manfaat bagi mahasiswa, AMSD Mandiri juga memperkuat hubungan antara kampus dan sekolah mitra. Program ini menciptakan ruang kolaborasi yang saling menguntungkan: sekolah mendapatkan dukungan akademik dari kampus, sementara kampus memperoleh umpan balik langsung dari lapangan untuk memperbarui kurikulum pendidikan guru. Dengan demikian, AMSD Mandiri dapat disebut sebagai bentuk inovasi sosial kampus—suatu upaya membangun jejaring pembelajaran bersama antara dunia pendidikan tinggi dan sekolah dasar. Lebih dari sekadar kegiatan observasi, AMSD Mandiri menjadi sarana refleksi bagi mahasiswa. Mereka belajar mengaitkan teori yang diperoleh di kelas dengan kenyataan di sekolah. Ketika melihat guru mengelola kelas dengan sabar, mahasiswa belajar bahwa mengajar bukan sekadar menyampaikan materi, tetapi juga membangun hubungan emosional dengan peserta didik. Ketika melihat administrasi pembelajaran yang rapi, mereka memahami pentingnya tanggung jawab dan ketelitian dalam profesi guru. Program AMSD Mandiri juga menunjukkan bahwa inovasi dalam pendidikan tidak harus selalu datang dari kebijakan nasional. Kampus, dengan kreativitas dan semangat sosialnya, dapat menjadi pelopor perubahan di tingkat lokal. Dalam keterbatasan kuota dan kebijakan, PGSD FIP UNM membuktikan bahwa selalu ada jalan untuk memberikan pengalaman belajar bermakna bagi mahasiswanya. Pada akhirnya, keberhasilan program ini bukan diukur dari berapa lama mahasiswa berada di sekolah, tetapi dari seberapa dalam mereka belajar memahami makna menjadi guru. Dari ruang kelas Madrasah Ibtidaiyah Al-Abrar dan sekolah-sekolah mitra lainnya, mahasiswa PGSD belajar bahwa mengajar adalah panggilan hati yang tumbuh dari empati, kerja sama, dan kepekaan sosial. Melalui AMSD Mandiri, kampus bukan hanya mencetak guru yang kompeten, tetapi juga membentuk insan sosial yang memahami nilai kemanusiaan dalam pendidikan. Inilah wajah sejati inovasi kampus—menjawab keterbatasan kebijakan dengan semangat belajar, kepedulian sosial, dan komitmen untuk terus menumbuhkan nilai-nilai pendidikan yang bermakna.

Jakarta, Nasional, Opini

Ikhtiar, Takdir, dan Misi Kader HMI dalam Menjawab Tanggung Jawab Zaman

Ruminews.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) lahir bukan sekadar sebagai organisasi mahasiswa, tetapi sebagai gerakan intelektual dan spiritual yang memiliki visi besar terhadap kemajuan umat dan bangsa. Melalui Mission HMI yang berbunyi “Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT,” HMI menegaskan arah perjuangannya sebagai wadah pembentukan insan berkarakter paripurna yang berfikir kritis, berjiwa pengabdi, dan berakhlak Islami. Sebagai kader HMI, tugas dan tanggung jawab yang diemban tidak hanya berhenti pada ruang forum perkaderan atau forum diskusi. Lebih dari itu, kader dituntut untuk menjadi motor perubahan sosial di tengah masyarakat, menyuarakan kebenaran, dan menjadi agen pembaharu yang menegakkan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan nyata. Misi ini menuntut sinergi antara kekuatan intelektual dan spiritual yang menjadi ciri khas HMI sepanjang sejarah pergerakannya. Korelasi yang kuat antara Mission HMI dan Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) khususnya Bab III tentang konsep ikhtiar dan takdir menjadi pondasi dalam memahami orientasi perjuangan kader. Dalam NDP dijelaskan bahwa manusia memiliki kebebasan untuk berikhtiar, namun kebebasan itu tetap dalam lingkup kehendak Allah SWT. Dengan kata lain, setiap kader HMI dituntut untuk berusaha secara maksimal dalam memperjuangkan nilai-nilai kebenaran, tetapi juga harus menyadari bahwa hasil akhir tetap berada dalam ketentuan Ilahi. Konsep ini menanamkan kesadaran mendalam bahwa kader HMI tidak boleh bersikap fatalistik menyerahkan segalanya tanpa usaha namun juga tidak boleh sombong atas hasil yang dicapai. Ikhtiar mengajarkan tanggung jawab moral dan intelektual untuk terus berjuang, sedangkan takdir menuntun hati agar tetap rendah dan ikhlas dalam menerima hasil perjuangan. Keseimbangan inilah yang menjadikan kader HMI tangguh dalam menghadapi tantangan zaman. Dalam konteks kehidupan berbangsa hari ini, di mana idealisme sering digerus oleh pragmatisme, nilai ikhtiar dan takdir menjadi kompas moral bagi kader HMI. Berikhtiar berarti bekerja keras, berpikir jernih, dan bertindak nyata untuk umat dan bangsa. Sementara takdir menuntun agar setiap langkah perjuangan tetap dilandasi keikhlasan, tidak semata-mata demi kepentingan pribadi, melainkan demi kemaslahatan bersama. HMI mengajarkan bahwa perubahan sosial tidak akan lahir dari pasrah, melainkan dari semangat ikhtiar yang disertai iman yang kuat. Kader HMI adalah insan yang sadar bahwa perjuangan adalah bagian dari ibadah. Ia berjuang tanpa pamrih, berpikir kritis tanpa kehilangan akhlak, dan berikhtiar tanpa menafikan kehendak Tuhan. Maka, dalam diri setiap kader HMI harus hidup kesadaran ini: bahwa Mission HMI bukan sekadar slogan organisasi, tetapi jalan panjang pengabdian yang memadukan kerja keras dan ketulusan hati. Dalam bingkai ikhtiar dan takdir, kader HMI menemukan kesejatian perannya sebagai insan akademis, pencipta, pengabdi, dan pejuang yang senantiasa meniti jalan menuju ridha Allah SWT. Oleh : Ilham Alhamdi (BPL HMI Cab. Purwokerto)

Daerah, Pendidikan

Suara dari Pedalaman: Guru SDN 2 Moleono Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Tunjangan Daerah Terpencil

Ruminews.id, Sulawesi Tengah – Dari tepi sungai dan jalur setapak di pinggiran hutan, suara harapan datang dari para guru di SDN 2 Moleono. Mereka bukan hanya mengajar, tapi juga berjuang menembus medan berat setiap hari demi memastikan anak-anak di pelosok tetap mendapatkan haknya atas pendidikan. Untuk sampai ke sekolah, para guru harus menyusuri sungai selama hampir 1 jam, lalu melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sekitar 30 menit melewati jalan berlumpur dan rimbunnya hutan. Namun di balik dedikasi itu, ada kegelisahan yang mereka rasakan: sekolah mereka tidak termasuk penerima tunjangan daerah terpencil, hanya karena secara administratif desa tempat mereka berada tidak dikategorikan sebagai wilayah terpencil. Padahal, secara geografis dan aksesibilitas, SDN 2 Moleono jauh dari kemudahan. Kondisi alam menjadi tantangan harian, namun semangat pengabdian tak pernah surut. “Kami tidak meminta lebih, hanya berharap pemerintah bisa melihat kenyataan di lapangan. Tolong kebijakan ini jangan hanya melihat peta administratif, tapi lihat letak geografis sekolah, lihat bagaimana perjuangan guru-guru yang mengajar di tempat seperti kami,” ungkap salah satu guru dengan nada haru. Para guru berharap pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dapat meninjau ulang aturan penentuan tunjangan daerah terpencil atau khusus agar lebih berkeadilan dan berpihak kepada mereka yang benar-benar menghadapi kesulitan geografis. “Kami mengabdi bukan karena kemewahan, tapi karena panggilan hati. Namun, penghargaan dari negara sangat berarti bagi kami untuk terus bertahan dan mengabdi di pelosok negeri,” tambahnya. Harapan ini mewakili banyak sekolah di berbagai pelosok Indonesia yang menghadapi situasi serupa. Mereka berharap kebijakan yang lebih manusiawi dan berpihak kepada realitas di lapangan dapat segera diwujudkan, agar keadilan dan pemerataan pendidikan benar-benar terasa hingga ke tepian negeri.

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Ratusan Pemuda Kalbar Geruduk Gedung KPK RI, Desak Usut Dugaan Korupsi Gubernur Ria Norsan

Ruminews.id,  Jakarta- Ratusan massa pemuda yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Anti Korupsi Pemuda Kalbar (GAKBKP) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK RI, Jakarta. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes dan desakan agar KPK segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Koordinator aksi, Muhammad Nafii, yang merupakan pemuda asal kalimantan barat yang sekaligus wasekjend PB HMI menyampaikan bahwa praktik korupsi di level kepala daerah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan publik serta menurunkan integritas birokrasi. “Kami datang jauh-jauh dari Kalbar ke Jakarta untuk menuntut KPK RI segera menangkap Ria Norsan. Jangan ada lagi pembiaran terhadap koruptor, apalagi di level kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan bagi rakyat,” tegas Nafii di sela-sela orasi. Dalam pernyataannya, Aliansi Anti Korupsi Pemuda Kalbar menegaskan lima tuntutan utama: 1. Mempertanyakan keseriusan KPK dalam menangani dugaan korupsi Gubernur Kalbar. 2. Mendesak KPK segera menangkap dan menetapkan Ria Norsan sebagai tersangka. 3. Mendesak KPK RI mengumumkan secara resmi status hukum kasus korupsi yang diduga melibatkan Ria Norsan sejak menjabat Bupati Mempawah hingga kini. 4. Mengusut seluruh kasus korupsi di Kalbar, sesuai komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. 5. Apabila dalam 24 jam tidak ada tindak lanjut, Aliansi mendesak Ria Norsan segera mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalbar. Aksi berlangsung dengan orasi bergantian, bentangan spanduk tuntutan, serta penyerahan dokumen pernyataan sikap ke KPK. Aliansi menegaskan, aksi ini bukan yang terakhir, dan mereka siap melakukan gelombang protes lanjutan jika KPK RI tidak segera mengambil langkah tegas. “Pemuda tidak akan diam. Korupsi adalah musuh bersama bangsa ini. Kami akan terus bersuara sampai keadilan ditegakkan di bumi Kalbar,” tutup Muhammad Nafii.

Ekonomi, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Patronase Politik Bayangi Tata Kelola BUMN, Komisaris Didominasi Partai

Ruminews.id, Jakarta – Transparency International Indonesia (TII) kembali menyoroti praktik pengisian jabatan komisaris di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Laporan riset terbaru mereka menunjukkan masih kuatnya dominasi politisi dan birokrat dibandingkan profesional di posisi strategis tersebut. Penelitian yang dilakukan pada periode 13 Agustus–25 September 2025 mendata total 562 kursi komisaris di 59 BUMN dan 60 subholding. Dari jumlah itu, 165 kursi ditempati politisi, sementara latar belakang birokrat menempati 172 kursi. Adapun sisanya terdiri dari 133 profesional, 35 perwira militer, 29 aparat penegak hukum, 15 akademisi, 10 tokoh ormas, serta seorang mantan pejabat negara. “Dominasi politisi dan birokrat jauh melampaui profesional, padahal seharusnya jabatan ini diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi bisnis,” kata peneliti TII, Asri Widayati, dalam diskusi publik bertajuk “Komisaris Rasa Politisi: Perjamuan Kuasa di BUMN” yang disiarkan lewat kanal YouTube TII pada Kamis (2/10/2025) [Kompas.com, 2/10/2025]. Dari total politisi yang duduk di kursi komisaris, 104 di antaranya adalah kader partai politik dan 61 sisanya berasal dari relawan politik. Partai Gerindra tercatat paling dominan dengan 48,6 persen, disusul Demokrat (9,2 persen), Golkar (8,3 persen), serta PAN, PDI-P, dan PSI yang masing-masing meraih porsi 5,5 persen. TII menilai komposisi semacam ini berpotensi mengganggu tata kelola BUMN. Keberadaan birokrat dianggap problematis karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengingat mereka berfungsi sebagai pembuat regulasi sekaligus pelaksana kebijakan. “Situasi ini membuka ruang besar bagi praktik korupsi,” jelas Asri. Selain itu, jumlah profesional yang duduk di kursi komisaris juga kian mengecil. Hanya 14,9 persen komisaris di holding berasal dari kalangan profesional, sedangkan di level subholding angkanya 32,1 persen. Menurut TII, fenomena ini memperkuat kesan bahwa penempatan komisaris masih dipandang sebagai sarana balas jasa politik, bukan berdasarkan pada prinsip meritokrasi. “Selama jabatan komisaris dijadikan hadiah bagi pihak yang berjasa dalam politik, maka BUMN sulit lepas dari patronase kekuasaan,” pungkas Asri.

Ekonomi, Jakarta, Nasional, Pemerintahan

Kementerian BUMN Berubah Wajah, Kini Bernama BP BUMN

ruminews.id, Jakarta –Peta kelembagaan pemerintah resmi bergeser. Kementerian BUMN kini tak lagi berdiri dengan nama lama, melainkan berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) setelah DPR dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang BUMN. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (2/10/2025). Menteri PAN-RB Rini Widiyantini menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan restu atas revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, perubahan ini merupakan bagian dari transformasi besar untuk memperkuat tata kelola BUMN di Indonesia. Salah satu perubahan yang cukup menonjol adalah pelarangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, maupun pengawas di perusahaan pelat merah. Aturan itu akan berlaku penuh setelah dua tahun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu, revisi juga membuka peluang bagi karyawan BUMN untuk naik ke posisi strategis seperti direksi atau dewan komisaris. Regulasi baru ini menekankan pentingnya prinsip kesetaraan gender, agar perempuan juga memiliki kesempatan yang sama dalam jabatan tinggi di BUMN. Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi berlangsung intensif selama empat hari, melibatkan para pakar dan akademisi. Hasilnya, terdapat 84 pasal yang diubah dan 12 poin pokok yang menjadi dasar transformasi kelembagaan. Beberapa poin penting yang masuk dalam revisi di antaranya: * Nomenklatur baru: Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. * Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna oleh negara. * Penataan ulang struktur holding investasi dan operasional. * Penempatan komisaris dari kalangan profesional. * Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperluas dalam audit BUMN. * Penambahan kewenangan BP BUMN untuk optimalisasi kinerja perusahaan. * Penegasan mekanisme peralihan status pegawai dari kementerian ke badan baru. Revisi UU BUMN tahun 2025 ini tercatat sebagai revisi kedua dalam tahun yang sama. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan tata kelola BUMN yang lebih transparan, profesional, dan sejalan dengan tuntutan zaman.

Daerah, Hukum, Kriminal

Skandal Oknum Polisi Polman: Diduga Hamili Perempuan, KOHATI Kecam Proses Sidang Etik

ruminews.id, Polewali Mandar – Kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) kembali menuai sorotan publik. Seorang oknum polisi berinisial GB diduga menghamili seorang perempuan berinisial RN tanpa adanya pertanggungjawaban. Kasus ini semakin memicu kemarahan publik setelah hasil sidang kode etik di Propam Polres Polman dianggap tidak mencerminkan keadilan. Hasil sidang kode etik yang digelar Jumat 26 September 2025, memutuskan sanksi berupa hukuman penjara tiga bulan dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terhadap oknum polisi tersebut. Keputusan tersebut langsung menuai kritik tajam dari Korps HMI-Wati Cabang Polman. Ketua Kohati HMI Cabang Polman, Fitriani, menilai keputusan sidang kode etik ini jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. “Sanksi itu terlalu ringan dan tidak memberi efek jera. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk ranah pidana karena ada dugaan pemaksaan aborsi dan banyak bukti yang mengarah ke tindak pidana. Aparat penegak hukum seharusnya tidak boleh melindungi pelaku,” ujar Fitriani, Jumat (26/9/2025). Menurut KOHATI cabang Polman, kasus ini seharusnya ditangani lebih serius karena selain menodai citra institusi Polri, juga menyangkut nasib korban yang mengalami kerugian psikologis dan kesehatan. Seolah tindakan tersebut dinormalisasi oleh propam Polres Polman Lebih lanjut, Korps HMI-Wati Polman menyoroti adanya dugaan bahwa oknum polisi tersebut menyuruh korban untuk melakukan aborsi, yang menurut mereka merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 346 KUHP tentang aborsi ilegal dan dapat dikenakan pidana penjara. KOHATI HMI POLMAN mendesak Kapolda Sulawesi Barat dan Kapolri untuk turun tangan mengevaluasi keputusan sidang kode etik Propam Polres Polman dan mengusut kasus ini hingga ke ranah pidana. “Kami mendesak agar perkara ini tidak berhenti di sanksi etik. Penegakan hukum harus berlaku sama di hadapan siapa pun, termasuk anggota Polri,” tegasnya. Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam atas hasil sidang kode etik tersebut. Mereka berharap agar pihak kepolisian bersikap transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Polman belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait permintaan KOHATI dan desakan publik untuk membawa kasus ini ke jalur pidana.

Nasional, Opini, Politik

Tambang Bukan Pilihan : Antara Investasi dan Ancaman Kehidupan

ruminews.id, Jakarta – Akhir-akhir ini, publik terus menyoroti persoalan pertambangan. Kehadiran tambang masih dipertanyakan, apakah sekadar ambisi investasi, pertumbuhan ekonomi, atau justru gelombang ketidakjelasan bagi masyarakat lokal. Tentu, keberlangsungan lingkungan dan hajat hidup masyarakat (kesehatan dan kesejahteraan) harus menjadi perhatian utama ketika tambang hadir. Undang-Undang tambang Nomor 40 Tahun 2017 dan Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat utama sebelum izin usaha pertambangan dikeluarkan. Dua Sisi Kehadiran Tambang Kehadiran tambang kerap diibaratkan sebagai dua sisi mata uang. Pada satu sisi, tambang berkontribusi pada penerimaan dan pendapatan negara. Namun di sisi lain, ia membawa kerugian jangka panjang yang bahkan dapat menghadirkan ancaman kematian, baik dari segi lingkungan maupun sosial. Laporan Menteri ESDM tahun 2024 menunjukkan sektor mineral dan batu bara menyumbang Rp140,66 triliun, atau 52% dari seluruh penerimaan sektor energi dan sumber daya alam. Namun, penerimaan tersebut tidak sebanding dengan kerugian fiskal, kerugian ekonomi lokal, kerugian lingkungan, serta dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan. Yang tidak kalah penting adalah perhatian terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM, 2022) mencatat lebih dari 3,1 juta hektare lahan produktif di Kalimantan berubah menjadi area tambang. Kehadiran tambang sering memicu konflik sosial, sekaligus menyingkirkan lahan produktif yang selama puluhan tahun menjadi sumber ekonomi lokal. Tambang memicu banjir, polusi udara, serta pencemaran air dan tanah. Dengan izin investasi yang kerap diberikan begitu mudah, dikhawatirkan hak-hak masyarakat sekitar tambang terabaikan. Perusahaan tambang seringkali hanya menikmati keuntungan, lalu meninggalkan wilayah yang sudah rusak. Sementara itu, masyarakat setempat harus hidup dengan tanah tidak produktif, kehilangan mata pencaharian, dan berhadapan dengan kemiskinan ekstrem. Ancaman Terhadap Ekosistem Laut dan Nelayan Kehadiran tambang juga menjadi ancaman bagi nelayan. Tanpa adanya AMDAL yang serius, limbah tambang kerap dialirkan ke kawasan yang tidak semestinya, sehingga mencemari laut dan mengubah ekosistem. Akibatnya, nelayan terpaksa melaut lebih jauh dan mengeluarkan biaya operasional lebih besar. Studi Auriga Nusantara (2023) mengungkapkan bahwa aktivitas tambang di Mimika telah mengurangi area tangkapan ikan tradisional hingga 35% dalam satu dekade terakhir. Nelayan yang sebelumnya bisa mendapat hasil tangkapan 20–25 kg/hari, kini hanya memperoleh 7–20 kg/hari. Kerugian ekonomi nelayan tradisional di Mimika diperkirakan mencapai Rp72 miliar per tahun. Setiap perusahaan tambang kerap menjanjikan penyerapan tenaga kerja lokal sebagai strategi menarik simpati masyarakat. Namun kenyataan berbeda. Data Kementerian ESDM (2022) menunjukkan hanya 30–35% tenaga kerja di sektor tambang yang berasal dari masyarakat lokal, itu pun sebagian besar hanya dipekerjakan sebagai buruh kasar dengan upah rendah. Kehadiran tambang justru membuat masyarakat lokal kehilangan tanah, menghadapi ancaman banjir, hingga hidup dalam bayang-bayang kerusakan lingkungan. Ironi Kemiskinan di Daerah Tambang Meski menjanjikan pertumbuhan ekonomi, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Contohnya di Papua, tingkat kemiskinan di sekitar area tambang pada tahun 2023 tercatat 27,5%, jauh di atas angka rata-rata nasional 9,36%. Hal serupa juga terjadi di Kalimantan Timur, meski menjadi lumbung batu bara nasional, 11% penduduknya masih hidup di bawah garis kemiskinan. Di Morowali, Sulawesi Tengah, ketimpangan semakin tajam dengan indeks gini ratio mencapai 0,41 akibat dominasi industri tambang. Fakta ini memperlihatkan bahwa klaim kesejahteraan dari tambang tidak pernah benar-benar terwujud. Kerangka hukum pertambangan di Indonesia terus mengalami perubahan. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba sempat memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, UU No. 23 Tahun 2014 kemudian menarik kewenangan tersebut ke tingkat provinsi. Terbaru, UU No. 6 Tahun 2023 (Omnibus Law Cipta Kerja) menyatakan adanya sentralisasi izin melalui OSS (Online Single Submission), namun daerah tetap dilibatkan dalam aspek rekomendasi teknis dan pengawasan. Meski tidak lagi berwenang dalam penerbitan izin, pemerintah daerah masih memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi tata ruang, mitigasi dampak lingkungan, serta pengawasan aktivitas tambang yang ada di wilayahnya. Komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan menuntut keberanian kepala daerah. Pemerintah daerah harus berani menggunakan haknya untuk merekomendasikan agar wilayahnya tidak ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Hal ini penting demi menjaga keberlanjutan ekologi sekaligus melindungi mata pencaharian masyarakat lokal. Pertanyaannya, apakah kita akan terus mengulang pola yang sama dan mewariskan kerusakan bagi anak cucu kita? Ataukah kita memilih jalan keberanian untuk berkata : Tambang bukanlah pilihan, keberlanjutanlah jawaban. Oleh : Fitra ( (Peneliti Prolog Initiative) 

Scroll to Top