Author name: Andi Yuni Elfira

Ekonomi, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Patronase Politik Bayangi Tata Kelola BUMN, Komisaris Didominasi Partai

Ruminews.id, Jakarta – Transparency International Indonesia (TII) kembali menyoroti praktik pengisian jabatan komisaris di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Laporan riset terbaru mereka menunjukkan masih kuatnya dominasi politisi dan birokrat dibandingkan profesional di posisi strategis tersebut. Penelitian yang dilakukan pada periode 13 Agustus–25 September 2025 mendata total 562 kursi komisaris di 59 BUMN dan 60 subholding. Dari jumlah itu, 165 kursi ditempati politisi, sementara latar belakang birokrat menempati 172 kursi. Adapun sisanya terdiri dari 133 profesional, 35 perwira militer, 29 aparat penegak hukum, 15 akademisi, 10 tokoh ormas, serta seorang mantan pejabat negara. “Dominasi politisi dan birokrat jauh melampaui profesional, padahal seharusnya jabatan ini diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi bisnis,” kata peneliti TII, Asri Widayati, dalam diskusi publik bertajuk “Komisaris Rasa Politisi: Perjamuan Kuasa di BUMN” yang disiarkan lewat kanal YouTube TII pada Kamis (2/10/2025) [Kompas.com, 2/10/2025]. Dari total politisi yang duduk di kursi komisaris, 104 di antaranya adalah kader partai politik dan 61 sisanya berasal dari relawan politik. Partai Gerindra tercatat paling dominan dengan 48,6 persen, disusul Demokrat (9,2 persen), Golkar (8,3 persen), serta PAN, PDI-P, dan PSI yang masing-masing meraih porsi 5,5 persen. TII menilai komposisi semacam ini berpotensi mengganggu tata kelola BUMN. Keberadaan birokrat dianggap problematis karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengingat mereka berfungsi sebagai pembuat regulasi sekaligus pelaksana kebijakan. “Situasi ini membuka ruang besar bagi praktik korupsi,” jelas Asri. Selain itu, jumlah profesional yang duduk di kursi komisaris juga kian mengecil. Hanya 14,9 persen komisaris di holding berasal dari kalangan profesional, sedangkan di level subholding angkanya 32,1 persen. Menurut TII, fenomena ini memperkuat kesan bahwa penempatan komisaris masih dipandang sebagai sarana balas jasa politik, bukan berdasarkan pada prinsip meritokrasi. “Selama jabatan komisaris dijadikan hadiah bagi pihak yang berjasa dalam politik, maka BUMN sulit lepas dari patronase kekuasaan,” pungkas Asri.

Ekonomi, Jakarta, Nasional, Pemerintahan

Kementerian BUMN Berubah Wajah, Kini Bernama BP BUMN

ruminews.id, Jakarta –Peta kelembagaan pemerintah resmi bergeser. Kementerian BUMN kini tak lagi berdiri dengan nama lama, melainkan berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) setelah DPR dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang BUMN. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (2/10/2025). Menteri PAN-RB Rini Widiyantini menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan restu atas revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, perubahan ini merupakan bagian dari transformasi besar untuk memperkuat tata kelola BUMN di Indonesia. Salah satu perubahan yang cukup menonjol adalah pelarangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, maupun pengawas di perusahaan pelat merah. Aturan itu akan berlaku penuh setelah dua tahun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu, revisi juga membuka peluang bagi karyawan BUMN untuk naik ke posisi strategis seperti direksi atau dewan komisaris. Regulasi baru ini menekankan pentingnya prinsip kesetaraan gender, agar perempuan juga memiliki kesempatan yang sama dalam jabatan tinggi di BUMN. Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi berlangsung intensif selama empat hari, melibatkan para pakar dan akademisi. Hasilnya, terdapat 84 pasal yang diubah dan 12 poin pokok yang menjadi dasar transformasi kelembagaan. Beberapa poin penting yang masuk dalam revisi di antaranya: * Nomenklatur baru: Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. * Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna oleh negara. * Penataan ulang struktur holding investasi dan operasional. * Penempatan komisaris dari kalangan profesional. * Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperluas dalam audit BUMN. * Penambahan kewenangan BP BUMN untuk optimalisasi kinerja perusahaan. * Penegasan mekanisme peralihan status pegawai dari kementerian ke badan baru. Revisi UU BUMN tahun 2025 ini tercatat sebagai revisi kedua dalam tahun yang sama. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan tata kelola BUMN yang lebih transparan, profesional, dan sejalan dengan tuntutan zaman.

Daerah, Hukum, Kriminal

Skandal Oknum Polisi Polman: Diduga Hamili Perempuan, KOHATI Kecam Proses Sidang Etik

ruminews.id, Polewali Mandar – Kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) kembali menuai sorotan publik. Seorang oknum polisi berinisial GB diduga menghamili seorang perempuan berinisial RN tanpa adanya pertanggungjawaban. Kasus ini semakin memicu kemarahan publik setelah hasil sidang kode etik di Propam Polres Polman dianggap tidak mencerminkan keadilan. Hasil sidang kode etik yang digelar Jumat 26 September 2025, memutuskan sanksi berupa hukuman penjara tiga bulan dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terhadap oknum polisi tersebut. Keputusan tersebut langsung menuai kritik tajam dari Korps HMI-Wati Cabang Polman. Ketua Kohati HMI Cabang Polman, Fitriani, menilai keputusan sidang kode etik ini jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. “Sanksi itu terlalu ringan dan tidak memberi efek jera. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk ranah pidana karena ada dugaan pemaksaan aborsi dan banyak bukti yang mengarah ke tindak pidana. Aparat penegak hukum seharusnya tidak boleh melindungi pelaku,” ujar Fitriani, Jumat (26/9/2025). Menurut KOHATI cabang Polman, kasus ini seharusnya ditangani lebih serius karena selain menodai citra institusi Polri, juga menyangkut nasib korban yang mengalami kerugian psikologis dan kesehatan. Seolah tindakan tersebut dinormalisasi oleh propam Polres Polman Lebih lanjut, Korps HMI-Wati Polman menyoroti adanya dugaan bahwa oknum polisi tersebut menyuruh korban untuk melakukan aborsi, yang menurut mereka merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 346 KUHP tentang aborsi ilegal dan dapat dikenakan pidana penjara. KOHATI HMI POLMAN mendesak Kapolda Sulawesi Barat dan Kapolri untuk turun tangan mengevaluasi keputusan sidang kode etik Propam Polres Polman dan mengusut kasus ini hingga ke ranah pidana. “Kami mendesak agar perkara ini tidak berhenti di sanksi etik. Penegakan hukum harus berlaku sama di hadapan siapa pun, termasuk anggota Polri,” tegasnya. Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam atas hasil sidang kode etik tersebut. Mereka berharap agar pihak kepolisian bersikap transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Polman belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait permintaan KOHATI dan desakan publik untuk membawa kasus ini ke jalur pidana.

Nasional, Opini, Politik

Tambang Bukan Pilihan : Antara Investasi dan Ancaman Kehidupan

ruminews.id, Jakarta – Akhir-akhir ini, publik terus menyoroti persoalan pertambangan. Kehadiran tambang masih dipertanyakan, apakah sekadar ambisi investasi, pertumbuhan ekonomi, atau justru gelombang ketidakjelasan bagi masyarakat lokal. Tentu, keberlangsungan lingkungan dan hajat hidup masyarakat (kesehatan dan kesejahteraan) harus menjadi perhatian utama ketika tambang hadir. Undang-Undang tambang Nomor 40 Tahun 2017 dan Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat utama sebelum izin usaha pertambangan dikeluarkan. Dua Sisi Kehadiran Tambang Kehadiran tambang kerap diibaratkan sebagai dua sisi mata uang. Pada satu sisi, tambang berkontribusi pada penerimaan dan pendapatan negara. Namun di sisi lain, ia membawa kerugian jangka panjang yang bahkan dapat menghadirkan ancaman kematian, baik dari segi lingkungan maupun sosial. Laporan Menteri ESDM tahun 2024 menunjukkan sektor mineral dan batu bara menyumbang Rp140,66 triliun, atau 52% dari seluruh penerimaan sektor energi dan sumber daya alam. Namun, penerimaan tersebut tidak sebanding dengan kerugian fiskal, kerugian ekonomi lokal, kerugian lingkungan, serta dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan. Yang tidak kalah penting adalah perhatian terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM, 2022) mencatat lebih dari 3,1 juta hektare lahan produktif di Kalimantan berubah menjadi area tambang. Kehadiran tambang sering memicu konflik sosial, sekaligus menyingkirkan lahan produktif yang selama puluhan tahun menjadi sumber ekonomi lokal. Tambang memicu banjir, polusi udara, serta pencemaran air dan tanah. Dengan izin investasi yang kerap diberikan begitu mudah, dikhawatirkan hak-hak masyarakat sekitar tambang terabaikan. Perusahaan tambang seringkali hanya menikmati keuntungan, lalu meninggalkan wilayah yang sudah rusak. Sementara itu, masyarakat setempat harus hidup dengan tanah tidak produktif, kehilangan mata pencaharian, dan berhadapan dengan kemiskinan ekstrem. Ancaman Terhadap Ekosistem Laut dan Nelayan Kehadiran tambang juga menjadi ancaman bagi nelayan. Tanpa adanya AMDAL yang serius, limbah tambang kerap dialirkan ke kawasan yang tidak semestinya, sehingga mencemari laut dan mengubah ekosistem. Akibatnya, nelayan terpaksa melaut lebih jauh dan mengeluarkan biaya operasional lebih besar. Studi Auriga Nusantara (2023) mengungkapkan bahwa aktivitas tambang di Mimika telah mengurangi area tangkapan ikan tradisional hingga 35% dalam satu dekade terakhir. Nelayan yang sebelumnya bisa mendapat hasil tangkapan 20–25 kg/hari, kini hanya memperoleh 7–20 kg/hari. Kerugian ekonomi nelayan tradisional di Mimika diperkirakan mencapai Rp72 miliar per tahun. Setiap perusahaan tambang kerap menjanjikan penyerapan tenaga kerja lokal sebagai strategi menarik simpati masyarakat. Namun kenyataan berbeda. Data Kementerian ESDM (2022) menunjukkan hanya 30–35% tenaga kerja di sektor tambang yang berasal dari masyarakat lokal, itu pun sebagian besar hanya dipekerjakan sebagai buruh kasar dengan upah rendah. Kehadiran tambang justru membuat masyarakat lokal kehilangan tanah, menghadapi ancaman banjir, hingga hidup dalam bayang-bayang kerusakan lingkungan. Ironi Kemiskinan di Daerah Tambang Meski menjanjikan pertumbuhan ekonomi, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Contohnya di Papua, tingkat kemiskinan di sekitar area tambang pada tahun 2023 tercatat 27,5%, jauh di atas angka rata-rata nasional 9,36%. Hal serupa juga terjadi di Kalimantan Timur, meski menjadi lumbung batu bara nasional, 11% penduduknya masih hidup di bawah garis kemiskinan. Di Morowali, Sulawesi Tengah, ketimpangan semakin tajam dengan indeks gini ratio mencapai 0,41 akibat dominasi industri tambang. Fakta ini memperlihatkan bahwa klaim kesejahteraan dari tambang tidak pernah benar-benar terwujud. Kerangka hukum pertambangan di Indonesia terus mengalami perubahan. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba sempat memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, UU No. 23 Tahun 2014 kemudian menarik kewenangan tersebut ke tingkat provinsi. Terbaru, UU No. 6 Tahun 2023 (Omnibus Law Cipta Kerja) menyatakan adanya sentralisasi izin melalui OSS (Online Single Submission), namun daerah tetap dilibatkan dalam aspek rekomendasi teknis dan pengawasan. Meski tidak lagi berwenang dalam penerbitan izin, pemerintah daerah masih memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi tata ruang, mitigasi dampak lingkungan, serta pengawasan aktivitas tambang yang ada di wilayahnya. Komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan menuntut keberanian kepala daerah. Pemerintah daerah harus berani menggunakan haknya untuk merekomendasikan agar wilayahnya tidak ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Hal ini penting demi menjaga keberlanjutan ekologi sekaligus melindungi mata pencaharian masyarakat lokal. Pertanyaannya, apakah kita akan terus mengulang pola yang sama dan mewariskan kerusakan bagi anak cucu kita? Ataukah kita memilih jalan keberanian untuk berkata : Tambang bukanlah pilihan, keberlanjutanlah jawaban. Oleh : Fitra ( (Peneliti Prolog Initiative) 

Ekonomi, Jakarta, Nasional, Opini

Menjernihkan Persoalan Impor Minyak

ruminews.id, Jakarta – Wacana importasi satu pintu minyak bumi melalui Pertamina adalah narasi yang tidak sepenuhnya tepat. Kelangkaan yang sekarang terjadi di berbagai SPBU swasta sejatinya bukan menjadi alasan untuk menuduh pertamina hendak melakukan monopoli. Soalan ini, jika merujuk pada Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, setiap badan usaha punya hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, sepanjang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM dan ijin dari Kementerian Perdagangan. Lalu mengapa narasi monopoli menjadi wacana tunggal di publik? Saya mencoba melihat dinamika importasi ini dengan kepala dingin dan imparsial. Hal ini penting agar kita tidak terjebak pada asumsi, tudingan, dan kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Dalam hal inilah data dan fakta harus dikedepankan. Apakah benar pemerintah hendak membatasi hak badan usaha swasta melakukan importasi ? Atau justru ini bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga stabilitas antara pasokan dan permintaan publik. Dalam ilmu kebijakan publik, salah satu fungsi utama pemerintah adalah sebagai stabilisator. Pemerintah membuat regulasi yang memastikan kesetimbangan antara permintaan publik dengan keberlangsungan ekonomi. Membuka keran importasi secara ugal-ugalan hanya akan memperbesar defisit neraca perdagangan, menguras devisa, dalam jangka panjang melemahkan ekonomi nasional. Ujung-ujungnya, rakyat juga yang akan menjadi korban. Inilah logika bernegara, dan karena alasan ini pulalah pemerintah mendesain kebijakan yang tidak harus selalu populis, namun teknokratik dan terukur. Jika ada yang memandang kebijakan importasi melalui pertamina ini sebagai wujud monopoli, saya malah melihatnya sebagai stabilisasi. Instrumen Geopolitik Minyak bumi bukan lagi sekadar komoditas yang bersifat konsumtif belaka. Bagi negara seperti Indonesia yang memiliki populasi yang besar, ambisi mengejar pertumbuhan ekonomi, dan predikat sebagai net importir meniscayakan pengaturan yang solid dan presisi dalam konsumsi minyak. Kebergantungan yang terlalu tinggi pada minyak bumi hanya akan membuat Indonesia menjadi negara yang kehilangan kemandiriannya, terancam kedaulatannya. Ini kian beralasan karena minyak bumi masih menjadi sumber utama energi nasional, dengan proporsi 28,82 persen dari total bauran energi nasional pada tahun 2024. Kita menyadari kelemahan produksi adalah isu laten dalam pengelolaan minyak bumi nasional. Celah selisih antara produksi dan konsumsi yang nyaris menembus 1 juta barel per hari adalah realitas faktual yang harus dijadikan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan. Kita memang butuh minyak, namun apakah itu berarti harus membuka keran impor secara ugal-ugalan? Pertanyaan ini harusnya reflektif agar kita tidak sekadar menyalahkan kebijakan yang berusaha menjaga keberlangsungan perekonomian. Sebagai negara yang menganut rezim perekonomian terbuka, persaingan sehat dan kompetitif sesungguhnya terlihat dari berbagai paket kebijakan di sektor energi. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tegas menyebutkan badan usaha swasta dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir, yakni pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga. Namun demikian, norma “kebolehan” ini tidak serta-merta menjadikan pemerintah kehilangan kendali dalam menjaga komoditas strategis ini, yakni harus memenuhi standar dan mutu, serta harganya sesuai persaingan usaha yang sehat dan wajar. Lantas, bagaimana memaknai regulasi dengan kondisi yang sekarang terjadi ? Bagi saya, kebijakan publik tidak harus selalu histeria, dramatik, atau populistik. Menyerahkan sepenuhnya pemenuhan konsumsi pada mekanisme pasar tanpa kehadiran pemerintah seperti menyimpan bom waktu. Dalam jangka panjang, andaikan kebijakan seperti itu yang diambil, akan sama seperti menaruh bara dalam sekam. Tampak menyenangkan, namun rapuh dan berbahaya. Membuka keran impor seluas-luasnya akan semakin menekan ekonomi terperosok lebih dalam. Ungkapan ini tidak hiperbolis, karena faktanya cadangan devisa akan kian terkuras, daya tahan ekonomi menjadi semakin rapuh. Menyerahkan sepenuhnya secara kebablasan importasi minyak bumi pada sektor swasta hanya akan memperbesar risiko geopolitik, yakni ancaman, terjadinya, dan eskalasi peristiwa-peristiwa negatif yang berkaitan dengan perang, terorisme, serta ketegangan antar negara dan aktor politik yang memengaruhi hubungan internasional secara damai (Caldara dan Iacoviello, 2022). Jika kita sepenuhnya bergantung pada minyak bumi, apalagi dengan fluktuasi harga yang tidak bisa diprediksi, ancaman itu akan kian menjadi nyata. Narasi “kebebasan” importasi sepertinya wacana yang mulai mengarah pada pembukaan kotak pandora. Percaya pada Pemerintah Kita semua barangkali akan bersepakat: dunia tidak sedang baik-baik saja. Dengan begitu, kebijakan importasi minyak bumi tidak lagi sebatas ranah ekonomi atau perdagangan komoditas belaka. Soalan ini telah mencakup aspek multidimensional dan integrasi kebijakan publik. Memberikan kepercayaan kepada perusahaan negara adalah langkah mitigasi agar kendali strategis negara tetap terarah pada komoditas vital tertentu, termasuk dalam hal ini minyak bumi. Tugas kita semua adalah memastikan Pertamina menjalankan tugasnya dengan baik, transparan, dan akuntabel. Apalagi faktanya, badan usaha swasta sejatinya telah diberikan kuota importasi di sepanjang tahun 2025. Namun belum habis akhir tahun, kuota itu telah terserap oleh permintaan publik yang tinggi. Kita semua barangkali mahfum, publik kehilangan kepercayaan pada Pertamina paska skandal rasuah minyak oplosan. Namun jika hal ini harus dibarter dengan penolakan absolut minyak hasil importasi Pertamina, sepertinya kita mesti lebih reflektif. Skandal itu memang membuat kecewa, namun sejatinya tidak mesti menolak segala bentuk kinerja otoritas. Krisis kepercayaan adalah satu hal, liberalisasi importasi adalah hal yang lain. Saya mengajak kita semua memberikan waktu kepada pemerintah untuk membuktikan kinerjanya, mengawasinya, tentu dengan kepala dingin dan tidak serta-merta menuding semua kebijakan pemerintah lantas keliru. Merdeka !!! Penulis : Imaduddin Hamid, S.I.A., M.A (Peminat Isu Kebijakan Publik / Alumni Analisis Kebijakan Publik UI)

Jakarta, Nasional, Politik

Razman Arif Nasution Tak Hadir, Sidang Vonis Pencemaran Nama Baik Ditunda Sementara

ruminews.id, Jakarta – Sidang vonis Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya atas laporan Hotman Paris, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 22 September 2025, harus ditunda. Penundaan ini diputuskan oleh majelis hakim karena Razman tidak bisa hadir di persidangan akibat kondisi kesehatannya yang menurun. Razman diketahui sedang menderita penyakit vertigo dan GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) yang membuatnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dalam sidang yang berlangsung hari ini, hanya hadir Nur Elly Rambe, istri Razman, beserta empat kuasa hukum yang mendampingi mereka. Sebelum sidang dimulai, Nur Elly menyerahkan sejumlah dokumen medis hasil pemeriksaan Razman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dokumen tersebut meliputi surat rekomendasi dokter yang menyatakan kondisi kesehatan Razman serta hasil rontgen yang baru diterima dari rumah sakit tempat Razman dirawat. Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa mereka menyarankan agar Razman segera dirujuk ke Rumah Sakit Bayangkara Polri di Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan yang lebih memadai dan pemeriksaan medis yang lebih menyeluruh. Namun, majelis hakim juga menegaskan bahwa penundaan sidang vonis tidak dapat dilakukan lebih dari satu minggu. Hal ini disebabkan karena berdasarkan surat dan dokumen medis yang diterima, para hakim belum dapat memastikan sejauh mana tingkat keparahan penyakit vertigo dan GERD yang dialami oleh terdakwa. “Saat ini kami belum bisa membaca secara medis mengenai kondisi kesehatan terdakwa secara detail. Oleh karena itu, kami mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan koordinasi lebih lanjut terkait hal ini,” ujar Ketua Majelis Hakim. Kasus yang membelit Razman ini bermula dari laporan yang dibuat Hotman Paris terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim, dan pengacara Razman Arif Nasution sendiri. Hotman melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik karena Razman menyatakan tuduhan bahwa Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 10 Mei 2022 dan berlanjut hingga kini ke proses hukum di pengadilan. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik. Sidang vonis yang harusnya menjadi babak akhir proses hukum ini harus tertunda sementara waktu karena kondisi kesehatan terdakwa yang belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan.  

Badan Gizi Nasional, Jakarta, Nasional

Keracunan Massal Program MBG: DPR Minta Evaluasi Sistem, JPPI Desak Moratorium

ruminews.id – Jakarta, 23 September 2023-Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengungkapkan bahwa kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga terjadi di Jakarta, meski tidak terekspos luas di media. Ia menyebutkan ada 79 siswa di Kelurahan Lagoa, Jakarta Utara, yang menjadi korban. Charles menilai angka resmi kasus keracunan yang selama ini dilaporkan kemungkinan besar jauh di bawah kenyataan. “Kalau data keracunan hanya bersumber dari media monitoring, jelas banyak yang tidak tercatat. Contoh kasus di Jakarta saja tidak terpublikasikan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum dengan para ahli dan koalisi masyarakat sipil, Senin (22/9/2025). Politikus PDI-P itu khawatir berulangnya insiden keracunan di berbagai daerah membuat orangtua enggan mengizinkan anak-anaknya mengonsumsi MBG. Ia menekankan persoalan bukan hanya pada penyedia makanan, melainkan ada masalah sistemik dalam pelaksanaan program. Karena itu, Charles meminta masukan dari para ahli dan masyarakat sipil agar program tidak terus menelan korban. Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menghentikan sementara program MBG dan melakukan evaluasi total. Hingga 21 September 2025, tercatat lebih dari 6.400 kasus keracunan, dengan Jawa Barat, DIY, dan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kasus terbanyak. Peneliti Monash University, Grace Wangge, juga menilai moratorium penting dilakukan demi memulihkan kepercayaan publik. “Ini sudah sembilan bulan berjalan dan kasus terus berulang. Pemerintah perlu segera bersikap,” tegasnya.

Internasional, Opini, Politik

Pidato Presiden Prabowo pada Sidang Mejelis Umum PBB ke – 80, Posisi Strategis Indonesia dalam Lingkaran Geopolitik Global

ruminews.id – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengunjungi New York, Amerika Serikat, untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB ke-80. Dalam kunjungan ini, Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato pada urutan ketiga dalam sesi Debat Umum, setelah Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kunjungan ini menandai momentum penting bagi Indonesia di kancah internasional. Kunjungan dan pidato Presiden Prabowo di Sidang PBB menunjukkan bahwa Indonesia memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan profil diplomasi global, Prabowo menegaskan posisi strategis Indonesia di Geopolitik Global. Diketahui, Prabowo diperkirakan akan menyuarakan dukungan terhadap penyelesaian damai konflik internasional, termasuk krisis kemanusiaan di Palestina. Selain itu, ia juga akan membahas posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan anggota G20 yang memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan kawasan Indo-Pasifik. Isu keamanan maritim dan kerja sama ekonomi lintas negara juga diperkirakan menjadi bagian dari pesan yang akan dibawa. Tentu yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah sebuah langkah staregis untuk memperkuat posisi Indonesia, yang dimana kurang lebih 10 tahun bealakang Indonesia absen dalam kehadirannya di Sidang PBB. Dalam kurung waktu 11 bulan kepemimpinannya Prabowo sebagai Presiden RI, pastinya ingin menujukkan citra baik, kekuatan dan peran strategis Indonesia dalam lingkaran Geopolitik global. Selain itu, kunjungan dan pidato Prabowo di Sidang PBB merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profil diplomasi Indonesia dan memperkuat hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Dengan menunjukkan komitmen terhadap perdamaian dan kerja sama internasional, Indonesia dapat memainkan peran yang lebih besar dalam komunitas global Posisi strategis indonesia dalam geopolitik global tentu memiliki faktor yang mendukungnya, diantaranya: – Posisi Geografis: Indonesia terletak di persilangan antara Samudera Hindia dan Pasifik, menjadikannya simpul krusial dalam jaringan hubungan internasional. Posisi ini memungkinkan Indonesia menjadi jalur perdagangan utama dan pusat transportasi maritim penting. – Potensi Ekonomi: Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan, menjadikannya kekuatan ekonomi utama di Asia Tenggara. Keanggotaan dalam BRICS memperkuat posisinya dalam percaturan ekonomi global. – Kekuatan Militer: Indonesia memiliki kekuatan militer yang mumpuni dan terlibat aktif dalam operasi perdamaian internasional, menunjukkan komitmen terhadap stabilitas global dan perdamaian dunia. – Diplomasi: Indonesia memiliki tradisi diplomasi yang cenderung netral, memungkinkan negara ini menjadi mediator dan fasilitator dialog internasional. Peran strategis Indonesia dalam Geopolitik Global pastinya sangat penting terlebih kehadirannya pada Sidang Majelis Umum PBB, hal itu akan menunjukkan kekuatan Indonesia pada dunia. Peran strategis tersebut bisa meliputi dari Indonesia dalam menjaga keseimbangan kekuatan di tingkat global, terutama dalam persaingan antara Amerika Serikat dan China. Kemudian, peran Indonesia dalam mengembangkan kerjasama regional ASEAN dan Indonesia berperan penting dalam menanggapi isu-isu global seperti perubahan iklim, keberlanjutan, dan perdamaian internasional. Dengan kunjungan Prabowo ke PBB diharapkan dapat memberi warna pada diskusi-diskusi selanjutnya, sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia siap menjadi bagian dari solusi bagi dunia yang lebih damai dan adil. Selain itu, kunjungan ini juga dapat memperkuat hubungan diplomatik dan pencapaian Indonesia secara lebih luas di dunia. Penulis: M. Robet Rifqi Habibi, S.Pd., M.Sos (Excecutive Director Indonesian Opinion and Policy Institute / Pengamat Politik)

Scroll to Top