Author name: Andi Yuni Elfira

Jakarta, Nasional

Aktivis Desak KPK Tetapkan Dirut Patra Niaga Tersangka Skandal BBM Non-PSO

Ruminews.id, Jakarta – Di negeri yang kaya minyak ini, keadilan justru sering mati di tengah kilang dan tangki penyimpanan. Kita diajarkan bahwa efisiensi adalah kunci, bahwa kedaulatan energi adalah cita-cita. Tapi di balik jargon-jargon itu, kedaulatan berubah menjadi kata kosong sementara pasar dikunci dan keuntungan mengalir hanya ke satu arah. Dalam senyap birokrasi, keputusan penting lahir tanpa cahaya. Akses swasta dibatasi, jalur impor dipelintir, dan standar mutu dikorbankan atas nama stabilitas. Di permukaan, semuanya tampak normal; di lapangan, pasar terkunci rapat di bawah satu kendali. Sentinel Energy Indonesia (SEI) memperhatikan proses pemeriksaan dan persidangaan Kasus Dugaan Korupsi BBM di Patra Niaga yang menyeret Direktur Utama, Riva Siahaan hingga, orang kuat diduga Mafia Minyak, Riza Chalid, termasuk menelusuri jejak-jejak kebijakan itu sejak 2023 hingga 2025. Hasilnya membuka tabir bahwa tata niaga BBM Non-PSO bukan dijalankan sebagai sistem terbuka dan adil, melainkan sebagai permainan kekuasaan yang menutup kompetisi dan mengaburkan akuntabilitas publik. Skema Mafia dan Koruptif di Balik Jargon Efisiensi Energi Efisiensi selalu terdengar manis di telinga publik. Namun di baliknya, efisiensi ini hanyalah selimut bagi praktik monopoli yang disusun rapi oleh tangan-tangan berpengaruh. Nama Mars Ega, kini Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN), mencuat sebagai sosok sentral yang diduga mengendalikan skema BBM Non-PSO bermasalah sebuah pola yang menutup kompetisi dan membuka ruang penyimpangan di sektor energi nasional. “Yang Kami lihat bukan kesalahan administratif. Ini sistem yang disusun rapi, jadi sengaja by design, ada larangan, ada pemaksaan, dan ada bahan bakar di bawah standar yang tetap beredar di pasar nasional. Semua benangnya bermuara pada pucuk pimpinan Patra Niaga saat ini, Direktur Utama, ke Mars Ega,” ungkap Koordinator Nasional SEI, Hexa Todo. Tahun 2023 titik kuncik, saat Mars Ega menjabat sebagai Direktur Pemasaran Regional PPN yang melarang penjualan BBM Non-PSO kepada SPBU swasta. Satu kebijakan itu cukup untuk mematikan separuh nyawa pasar. SPBU swasta dipaksa berjuang sendiri mengurus impor, menghadapi labirin birokrasi, dan membayar harga tinggi. Akibatnya, pasar terkunci, devisa negara terkuras, dan dominasi Pertamina Patra Niaga menguat di balik dalih “pengaturan distribusi.” “Begitu larangan diberlakukan, swasta kehilangan peran. Pasar dikunci, dan persaingan mati. BBM Non-PSO berubah menjadi arena tunggal di bawah kendali satu tangan,” kata Hexa Todo. Dua tahun berselang, tahun 2025, Kementerian ESDM menambah bara dalam tungku. Melalui kebijakan baru, SPBU swasta malah diwajibkan membeli BBM dari Pertamina Patra Niaga setelah kuota impornya habis meskipun harga dan spesifikasinya ditentukan sepihak. Menurut SEI, kebijakan itu tidak lahir dari kebijakan teknokratis, melainkan dari tekanan politik dan hukum setelah munculnya pemeriksaan di Gedung Bundar (Kejaksaan Agung) yang menyinggung nama-nama besar di tubuh Pertamina. “Tekanan itu terasa. Swasta dipaksa beli dari PPN, sementara PPN bebas menentukan harga dan spesifikasi. Ini bukan mekanisme pasar, ini pemaksaan kebijakan,” ujar Hexa. Ironinya, di meja rapat, pejabat berjanji tentang transparansi. Tapi di lapangan, janji tinggal slogan. Pada 19 September 2025, dalam pertemuan di kantor ESDM, swasta dan Pertamina Patra Niaga sepakat: bahan bakar harus sesuai spesifikasi dan boleh diinspeksi di pelabuhan asal. Namun, dua minggu kemudian, janji itu dilanggar. BBM dikirim tanpa inspeksi independen. Dan ketika swasta melapor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI pada 1 Oktober 2025, Mars Ega tidak hadir. Ia memilih diam di balik dinding korporasi, menumbalkan Wakil Direkturnya untuk menjelaskan kebijakan yang tak bisa dijelaskan. “Ketidakhadirannya bukan karena jadwal, tapi karena ada kejahatan yang disembunyikan meski sudah jelas terlihat secara kasat mata,” ujar Hexa Todo. Kisah ini bukan sekadar temuan SEI. Pemberitaan dan laporan publik memperkuat dugaan bahwa skema BBM Non-PSO bermasalah adalah bagian dari jaringan kekuasaan yang lebih luas bukan tindakan tunggal, melainkan pola yang dibiarkan tumbuh. Pertama, dalam konferensi pers Kejagung, 10 Juli 2025, sembilan tersangka diumumkan termasuk Alvian Nasution dan Mohammad Riza Chalid yang disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Nama-nama ini bukan asing di dunia migas, tapi keakraban mereka dengan pejabat BUMN justru jadi bahan bisik-bisik di kalangan industri. Kedua, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyingkap hal yang lebih pahit: Nicke Widyawati, Mars Ega, dan Alvian Nasution diduga menjual solar industri ke perusahaan tambang Grup Adaro di bawah harga solar subsidi bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). Jika benar, maka subsidi publik secara diam-diam berpindah ke kantong korporasi besar. Ketiga, isu harga Pertalite menambah satire di panggung kebijakan. Pertamina disebut mengusulkan formula Harga Indeks Pasar (HIP) Pertalite RON 90 sebesar 99,21% dari MOPS RON 92 dengan dalih bahwa Pertalite hanyalah oplosan Mogas RON 88 dan RON 92. Dengan kata lain, publik membeli “campuran kompromi” yang dijual dengan harga penuh. Polanya Terbaca: Larangan – Pemaksaan – Pelanggaran Dari hasil investigasi SEI dan penelusuran pemberitaan, terlihat pola yang konsisten: Pertama, larangan menjual BBM Non-PSO ke swasta; Kedua, pemaksaan pembelian dari PPN; Ketiga, pelanggaran spesifikasi dalam distribusi. Sebuah trinitas monopoli yang dikemas dalam bungkus kebijakan nasional. “Pertanyaannya sederhana : dari mana asal kargo BBM itu? Siapa yang menyetujui pengirimannya? Dan apakah Pertamina sadar bahwa BBM Non-PSO di bawah spesifikasi ini sudah lama beredar di pasar nasional?” tutur Hexa Todo dengan nada menahan geram. Desakan SEI: Bongkar Rantai Impor dan Pertanggungjawaban Mars Ega Pertama, SEI mendesak langkah konkret dari pemerintah dan aparat hukum. Ada tiga tuntutan utama: Kedua, Audit independen atas seluruh transaksi BBM Non-PSO Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025; Ketiga, Keterbukaan data impor dan izin jual-beli BBM Non-PSO oleh Kementerian ESDM dan BUMN; Keempat, Penyelidikan oleh KPK dan Kejagung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik impor BBM di bawah spesifikasi. “Energi adalah nadi negara, bukan sumber rente bagi pejabat,” tegas Hexa Todo. “Ketika pasar dikunci, mutu dikorbankan, dan hukum bungkam yang tersisa hanyalah kejahatan yang dilegalkan oleh kebijakan. Negara tidak boleh menutup mata. Publik berhak tahu, dan hukum wajib turun tangan.”

Daerah, Kolaka Timur, Pemerintahan, Politik

Rangkap Jabatan ASN di Kolaka Timur Jadi Sorotan, Aktivis Tuntut Akuntabilitas Pemerintah Daerah

Ruminews.id, Kolaka Timur – Isu rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Kolaka Timur. Seorang pejabat di wilayah Kecamatan Ueesi diketahui memegang dua posisi strategis sekaligus, yakni sebagai Camat Ueesi dan Kepala Puskesmas Sanggona. Kondisi ini memicu sorotan publik karena dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan dan kesehatan. Menanggapi hal tersebut, Kanda Adpian, Ketua PW Komunitas Aktivis Muda Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara, yang juga putra asli Kolaka Timur, angkat bicara dan mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, khususnya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, agar segera melakukan langkah tegas. “Kami meminta pemerintah daerah tidak membiarkan praktik rangkap jabatan ini. Jabatan camat dan kepala puskesmas memiliki tanggung jawab besar masing-masing. Jika dijalankan oleh satu orang, fokus kerja pasti terpecah, dan pelayanan publik bisa terganggu,” ujar Kanda Adpian kepada media, Jumat (17/10/2025). Menurutnya, praktik rangkap jabatan seperti ini berpotensi melemahkan sistem birokrasi dan menurunkan kualitas pelayanan publik, khususnya di wilayah pedalaman seperti Ueesi dan Uluiwoi yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. “Kalau alasan kekurangan sumber daya manusia, seharusnya Plt. Bupati segera menata struktur aparatur dan menempatkan pejabat yang kompeten sesuai bidangnya. Jangan biarkan satu orang memegang dua jabatan strategis, karena itu bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya. Kanda Adpian juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penempatan pejabat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia mengingatkan, setiap kebijakan terkait jabatan publik harus dijalankan berdasarkan aturan, bukan atas dasar kedekatan atau alasan praktis semata. “Kritik ini bukan serangan politik, tetapi bentuk kepedulian. Kami hanya ingin birokrasi Kolaka Timur berjalan sehat, profesional, dan fokus melayani rakyat. Itulah makna sejati dari kritik membangun,” tutupnya. Masyarakat Kecamatan Uluiwoi dan Ueesi berharap pemerintah segera melakukan evaluasi dan rotasi jabatan, agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang dan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah lebih serius menyiapkan kader-kader aparatur di wilayah pedalaman, sehingga tidak ada lagi alasan rangkap jabatan demi kelancaran pelayanan.

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

LOHPU Soroti Tumpang Tindih Regulasi Proyek Kereta Cepat: Pemerintah Diminta Transparan dalam Penggunaan APBN

Ruminews.id, Jakarta – Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) menyoroti adanya tumpang tindih regulasi dan kebingungan hukum dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, khususnya terkait penggunaan dana APBN untuk pembayaran utang kepada China Development Bank (CDB). Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang, S.H, dalam pernyataannya menilai bahwa sejumlah regulasi pemerintah yang mengatur proyek strategis tersebut saling bertentangan satu sama lain. Polemik ini mencuat setelah Kementerian Keuangan dikabarkan membuka ruang penggunaan APBN melalui BP Danamitra sebagai holding BUMN untuk membayar utang proyek kereta cepat. Menurut Aco, langkah tersebut justru bertentangan dengan Keppres No. 59 Tahun 1972 yang secara tegas melarang penggunaan jaminan pemerintah terhadap pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha. Namun, dalam perkembangannya, Perpres No. 107 Tahun 2015 dan Perpres No. 93 Tahun 2021 justru memberikan ruang penggunaan APBN dan jaminan pemerintah terhadap proyek kereta cepat, yang secara substansi dianggap menyalahi prinsip hukum sebelumnya. “Regulasi ini jelas saling bertentangan. Di satu sisi, pemerintah melarang jaminan APBN untuk proyek bisnis BUMN, namun di sisi lain peraturan baru justru membuka celah itu. Ini menciptakan inkonsistensi hukum dan potensi penyimpangan tata kelola,” tegas Aco Hatta Kainang. LOHPU menilai, polemik regulasi ini bisa berdampak serius terhadap kredibilitas kebijakan fiskal dan kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek strategis nasional. Pemerintah juga diminta tidak menjadikan APBN sebagai instrumen penyelamat atas kesalahan bisnis badan usaha, apalagi yang melibatkan pinjaman luar negeri berskala besar. Selain itu, LOHPU menyoroti pentingnya transparansi dalam proses restrukturisasi utang kepada CDB. Menurut lembaga ini, perlu ada kejelasan tentang rasio keuangan (gearing ratio) serta tanggung jawab lembaga-lembaga terkait seperti BP Danamitra, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan keuangan negara. “Ini bukan sekadar persoalan teknis pembayaran utang, tetapi menyangkut konsistensi hukum dan keadilan fiskal. Pemerintah harus berani menjelaskan dasar hukum yang digunakan, apakah masih berpegang pada Keppres 59/1972 atau regulasi baru yang bertentangan,” tambah Aco. LOHPU menyerukan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembiayaan proyek kereta cepat dan memastikan tidak ada pelanggaran prinsip hukum publik maupun keuangan negara. Lembaga ini juga siap memberikan masukan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan pada prinsip konstitusi.

Daerah, Ekonomi

HIPMI Gorontalo Sukses Menggelar Diklatda dan Kunjungan ke PLTU Sulbagut Bersama BPP HIPMI: Kolaborasi Wujudkan Kedaulatan Energi

Dalam sambutannya, Anthony Leong menyampaikan, “Melalui Rakerda, Diklatda, dan kunjungan ke PLTU Sulbagut, BPP HIPMI bersama pengusaha muda Gorontalo berkolaborasi untuk mendorong inovasi dan keberlanjutan di sektor energi listrik, sekaligus memperkuat sinergi dengan BUMN dan BUMD demi tercapainya kedaulatan energi nasional.”

Daerah, Hukum, Kriminal

Diduga Belum Bekerja Sama dengan Pengelola Limbah B3, PT Dyfary Medika Konawe Dikhawatirkan Cemari Lingkungan

Ruminews.id, Konawe, Sulawesi Tenggara — Dugaan praktik pemusnahan obat kedaluwarsa oleh PT Dyfary Medika Konawe, salah satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuai perhatian publik. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga belum menjalin kerja sama dengan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Dyfary Medika Konawe yang beralamat di Jalan Nusa Indah No. 103, Kelurahan Toriki, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, diketahui bergerak di bidang distribusi obat-obatan manusia dan alat kesehatan. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses pemusnahan obat diduga dilakukan di sekitar gudang penyimpanan yang berdekatan dengan kawasan pemukiman penduduk. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi pencemaran udara, tanah, dan air akibat zat kimia dari obat yang dimusnahkan tanpa prosedur lingkungan yang tepat. Dasar Hukum dan Regulasi Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedagang Besar Farmasi serta Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), setiap PBF wajib memusnahkan obat rusak atau kedaluwarsa melalui pihak ketiga yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah B3 medis. Ketentuan tersebut diperkuat oleh: • Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa kegiatan distribusi dan pemusnahan obat wajib menjaga mutu, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Apabila benar dilakukan tanpa izin dan di kawasan padat penduduk, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan CDOB dan peraturan lingkungan hidup, dengan ancaman sanksi administratif, pencabutan izin PBF, hingga pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Masyarakat berharap BPOM , Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe segera melakukan peninjauan lapangan dan memastikan bahwa kegiatan pemusnahan obat dilakukan sesuai prosedur yang aman dan sah secara hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dyfary Medika Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Jakarta, Nasional

Tayangan Trans7 Singgung Martabat Kyai dan Santri, Ratu Nisya: Luka Mendalam Bagi Umat Islam

Oleh sebab itu, saya Ratu Nisya Yulianti, Wakil Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), merasa terpanggil untuk menyuarakan keprihatinan mendalam atas isu terkini yang melibatkan tayangan televisi di Trans7. Saya mendesak Trans7 untuk memberikan klarifikasi resmi yang transparan mengenai proses produksi tayangan tersebut: Apakah ada verifikasi fakta sebelum penayangan? Siapa yang bertanggung jawab atas narasi yang digunakan? Klarifikasi ini bukan hanya formalitas, melainkan langkah esensial untuk memulihkan kepercayaan publik.

Opini, Pendidikan

Asistensi Mengajar Mandiri: Inovasi Kampus Menjawab Keterbatasan Kebijakan dan Menguatkan Nilai Sosial Calon Guru

Ruminews.id – Pendidikan guru sejatinya bukan hanya tentang teori di ruang kuliah, tetapi juga tentang kemampuan memahami realitas pendidikan di sekolah. Program Asistensi Mengajar Sekolah Dasar (AMSD) hadir sebagai jembatan antara dunia kampus dan dunia sekolah. Melalui program ini, mahasiswa dapat menyelami kehidupan nyata seorang guru, mempelajari administrasi pembelajaran, serta mengamati interaksi sosial di lingkungan sekolah dasar. Namun, tidak semua mahasiswa memiliki kesempatan untuk mengikuti program asistensi mengajar yang disediakan oleh kementerian. Kuota yang terbatas membuat sebagian besar mahasiswa PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) tidak terakomodir. Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi mahasiswa yang membutuhkan pengalaman lapangan sebagai bagian penting dari pembentukan kompetensi calon guru. Menjawab tantangan tersebut, Jurusan PGSD FIP Universitas Negeri Makassar berinisiatif menyelenggarakan Program AMSD Mandiri. Program ini menjadi bentuk inovasi kampus untuk memastikan seluruh mahasiswa tetap memiliki pengalaman belajar di sekolah dasar, meskipun tidak terlibat dalam program kementerian. Di sinilah peran kampus sebagai agen perubahan pendidikan terlihat nyata tidak hanya menunggu kebijakan dari atas, tetapi juga menciptakan solusi berbasis kebutuhan mahasiswa dan sekolah. Program AMSD Mandiri bukanlah kegiatan mengajar, melainkan proses belajar sosial. Mahasiswa datang ke sekolah bukan untuk menggantikan peran guru, tetapi untuk belajar dari guru pamong—mengamati bagaimana seorang guru merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), mengelola kelas, berinteraksi dengan siswa, hingga melakukan penilaian hasil belajar. Proses ini menjadikan sekolah sebagai laboratorium sosial tempat mahasiswa belajar dari praktik nyata pendidikan. Salah satu sekolah mitra yang menjadi bagian dari program ini adalah Madrasah Ibtidaiyah Al-Abrar. Di madrasah ini, mahasiswa PGSD FIP UNM berkesempatan mengamati kehidupan sekolah dari dekat. Mereka memperhatikan bagaimana guru mengelola pembelajaran, menegakkan kedisiplinan, serta menanamkan nilai-nilai karakter kepada siswa. Mahasiswa juga belajar tentang pentingnya kerja sama antarguru, komunikasi dengan kepala sekolah, serta hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar madrasah. Salah satu hal yang menarik dari pelaksanaan AMSD Mandiri di Madrasah Ibtidaiyah Al-Abrar adalah budaya kedisiplinan yang begitu kuat melekat dalam kehidupan sekolah. Setiap pagi, sebelum jam tujuh, seluruh guru dan siswa sudah hadir di sekolah dengan suasana yang tertib dan penuh semangat. Disiplin waktu menjadi bagian dari karakter yang ditanamkan sejak dini, bukan karena paksaan, tetapi karena sudah menjadi kebiasaan sosial yang dibangun bersama. Ketika adzan berkumandang, seluruh aktivitas belajar dihentikan seketika. Siswa dengan tertib menuju mushollah untuk melaksanakan salat dhuha berjamaah. Pola kedisiplinan ini tidak hanya melatih tanggung jawab dan ketepatan waktu, tetapi juga menumbuhkan kesadaran spiritual dan kebersamaan dalam komunitas sekolah. Inilah kelebihan MI Al-Abrar—sebuah lingkungan belajar yang tidak hanya menekankan prestasi akademik, tetapi juga membentuk karakter sosial dan religius yang menjadi teladan bagi mahasiswa peserta AMSD Mandiri. Melalui pengalaman tersebut, mahasiswa memahami bahwa menjadi guru bukan hanya tentang kemampuan mengajar di depan kelas. Lebih dari itu, menjadi guru berarti menjadi bagian dari kehidupan sosial sekolah—menjadi pendengar, pembimbing, sekaligus teladan bagi anak-anak. Nilai-nilai seperti empati, tanggung jawab, dan gotong royong tidak diajarkan secara teoritis, tetapi dipelajari melalui pengamatan langsung terhadap praktik keseharian di sekolah. Selain memberi manfaat bagi mahasiswa, AMSD Mandiri juga memperkuat hubungan antara kampus dan sekolah mitra. Program ini menciptakan ruang kolaborasi yang saling menguntungkan: sekolah mendapatkan dukungan akademik dari kampus, sementara kampus memperoleh umpan balik langsung dari lapangan untuk memperbarui kurikulum pendidikan guru. Dengan demikian, AMSD Mandiri dapat disebut sebagai bentuk inovasi sosial kampus—suatu upaya membangun jejaring pembelajaran bersama antara dunia pendidikan tinggi dan sekolah dasar. Lebih dari sekadar kegiatan observasi, AMSD Mandiri menjadi sarana refleksi bagi mahasiswa. Mereka belajar mengaitkan teori yang diperoleh di kelas dengan kenyataan di sekolah. Ketika melihat guru mengelola kelas dengan sabar, mahasiswa belajar bahwa mengajar bukan sekadar menyampaikan materi, tetapi juga membangun hubungan emosional dengan peserta didik. Ketika melihat administrasi pembelajaran yang rapi, mereka memahami pentingnya tanggung jawab dan ketelitian dalam profesi guru. Program AMSD Mandiri juga menunjukkan bahwa inovasi dalam pendidikan tidak harus selalu datang dari kebijakan nasional. Kampus, dengan kreativitas dan semangat sosialnya, dapat menjadi pelopor perubahan di tingkat lokal. Dalam keterbatasan kuota dan kebijakan, PGSD FIP UNM membuktikan bahwa selalu ada jalan untuk memberikan pengalaman belajar bermakna bagi mahasiswanya. Pada akhirnya, keberhasilan program ini bukan diukur dari berapa lama mahasiswa berada di sekolah, tetapi dari seberapa dalam mereka belajar memahami makna menjadi guru. Dari ruang kelas Madrasah Ibtidaiyah Al-Abrar dan sekolah-sekolah mitra lainnya, mahasiswa PGSD belajar bahwa mengajar adalah panggilan hati yang tumbuh dari empati, kerja sama, dan kepekaan sosial. Melalui AMSD Mandiri, kampus bukan hanya mencetak guru yang kompeten, tetapi juga membentuk insan sosial yang memahami nilai kemanusiaan dalam pendidikan. Inilah wajah sejati inovasi kampus—menjawab keterbatasan kebijakan dengan semangat belajar, kepedulian sosial, dan komitmen untuk terus menumbuhkan nilai-nilai pendidikan yang bermakna.

Jakarta, Nasional, Opini

Ikhtiar, Takdir, dan Misi Kader HMI dalam Menjawab Tanggung Jawab Zaman

Ruminews.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) lahir bukan sekadar sebagai organisasi mahasiswa, tetapi sebagai gerakan intelektual dan spiritual yang memiliki visi besar terhadap kemajuan umat dan bangsa. Melalui Mission HMI yang berbunyi “Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT,” HMI menegaskan arah perjuangannya sebagai wadah pembentukan insan berkarakter paripurna yang berfikir kritis, berjiwa pengabdi, dan berakhlak Islami. Sebagai kader HMI, tugas dan tanggung jawab yang diemban tidak hanya berhenti pada ruang forum perkaderan atau forum diskusi. Lebih dari itu, kader dituntut untuk menjadi motor perubahan sosial di tengah masyarakat, menyuarakan kebenaran, dan menjadi agen pembaharu yang menegakkan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan nyata. Misi ini menuntut sinergi antara kekuatan intelektual dan spiritual yang menjadi ciri khas HMI sepanjang sejarah pergerakannya. Korelasi yang kuat antara Mission HMI dan Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) khususnya Bab III tentang konsep ikhtiar dan takdir menjadi pondasi dalam memahami orientasi perjuangan kader. Dalam NDP dijelaskan bahwa manusia memiliki kebebasan untuk berikhtiar, namun kebebasan itu tetap dalam lingkup kehendak Allah SWT. Dengan kata lain, setiap kader HMI dituntut untuk berusaha secara maksimal dalam memperjuangkan nilai-nilai kebenaran, tetapi juga harus menyadari bahwa hasil akhir tetap berada dalam ketentuan Ilahi. Konsep ini menanamkan kesadaran mendalam bahwa kader HMI tidak boleh bersikap fatalistik menyerahkan segalanya tanpa usaha namun juga tidak boleh sombong atas hasil yang dicapai. Ikhtiar mengajarkan tanggung jawab moral dan intelektual untuk terus berjuang, sedangkan takdir menuntun hati agar tetap rendah dan ikhlas dalam menerima hasil perjuangan. Keseimbangan inilah yang menjadikan kader HMI tangguh dalam menghadapi tantangan zaman. Dalam konteks kehidupan berbangsa hari ini, di mana idealisme sering digerus oleh pragmatisme, nilai ikhtiar dan takdir menjadi kompas moral bagi kader HMI. Berikhtiar berarti bekerja keras, berpikir jernih, dan bertindak nyata untuk umat dan bangsa. Sementara takdir menuntun agar setiap langkah perjuangan tetap dilandasi keikhlasan, tidak semata-mata demi kepentingan pribadi, melainkan demi kemaslahatan bersama. HMI mengajarkan bahwa perubahan sosial tidak akan lahir dari pasrah, melainkan dari semangat ikhtiar yang disertai iman yang kuat. Kader HMI adalah insan yang sadar bahwa perjuangan adalah bagian dari ibadah. Ia berjuang tanpa pamrih, berpikir kritis tanpa kehilangan akhlak, dan berikhtiar tanpa menafikan kehendak Tuhan. Maka, dalam diri setiap kader HMI harus hidup kesadaran ini: bahwa Mission HMI bukan sekadar slogan organisasi, tetapi jalan panjang pengabdian yang memadukan kerja keras dan ketulusan hati. Dalam bingkai ikhtiar dan takdir, kader HMI menemukan kesejatian perannya sebagai insan akademis, pencipta, pengabdi, dan pejuang yang senantiasa meniti jalan menuju ridha Allah SWT. Oleh : Ilham Alhamdi (BPL HMI Cab. Purwokerto)

Daerah, Pendidikan

Suara dari Pedalaman: Guru SDN 2 Moleono Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Tunjangan Daerah Terpencil

Ruminews.id, Sulawesi Tengah – Dari tepi sungai dan jalur setapak di pinggiran hutan, suara harapan datang dari para guru di SDN 2 Moleono. Mereka bukan hanya mengajar, tapi juga berjuang menembus medan berat setiap hari demi memastikan anak-anak di pelosok tetap mendapatkan haknya atas pendidikan. Untuk sampai ke sekolah, para guru harus menyusuri sungai selama hampir 1 jam, lalu melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sekitar 30 menit melewati jalan berlumpur dan rimbunnya hutan. Namun di balik dedikasi itu, ada kegelisahan yang mereka rasakan: sekolah mereka tidak termasuk penerima tunjangan daerah terpencil, hanya karena secara administratif desa tempat mereka berada tidak dikategorikan sebagai wilayah terpencil. Padahal, secara geografis dan aksesibilitas, SDN 2 Moleono jauh dari kemudahan. Kondisi alam menjadi tantangan harian, namun semangat pengabdian tak pernah surut. “Kami tidak meminta lebih, hanya berharap pemerintah bisa melihat kenyataan di lapangan. Tolong kebijakan ini jangan hanya melihat peta administratif, tapi lihat letak geografis sekolah, lihat bagaimana perjuangan guru-guru yang mengajar di tempat seperti kami,” ungkap salah satu guru dengan nada haru. Para guru berharap pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dapat meninjau ulang aturan penentuan tunjangan daerah terpencil atau khusus agar lebih berkeadilan dan berpihak kepada mereka yang benar-benar menghadapi kesulitan geografis. “Kami mengabdi bukan karena kemewahan, tapi karena panggilan hati. Namun, penghargaan dari negara sangat berarti bagi kami untuk terus bertahan dan mengabdi di pelosok negeri,” tambahnya. Harapan ini mewakili banyak sekolah di berbagai pelosok Indonesia yang menghadapi situasi serupa. Mereka berharap kebijakan yang lebih manusiawi dan berpihak kepada realitas di lapangan dapat segera diwujudkan, agar keadilan dan pemerataan pendidikan benar-benar terasa hingga ke tepian negeri.

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Ratusan Pemuda Kalbar Geruduk Gedung KPK RI, Desak Usut Dugaan Korupsi Gubernur Ria Norsan

Ruminews.id,  Jakarta- Ratusan massa pemuda yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Anti Korupsi Pemuda Kalbar (GAKBKP) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK RI, Jakarta. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes dan desakan agar KPK segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Koordinator aksi, Muhammad Nafii, yang merupakan pemuda asal kalimantan barat yang sekaligus wasekjend PB HMI menyampaikan bahwa praktik korupsi di level kepala daerah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan publik serta menurunkan integritas birokrasi. “Kami datang jauh-jauh dari Kalbar ke Jakarta untuk menuntut KPK RI segera menangkap Ria Norsan. Jangan ada lagi pembiaran terhadap koruptor, apalagi di level kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan bagi rakyat,” tegas Nafii di sela-sela orasi. Dalam pernyataannya, Aliansi Anti Korupsi Pemuda Kalbar menegaskan lima tuntutan utama: 1. Mempertanyakan keseriusan KPK dalam menangani dugaan korupsi Gubernur Kalbar. 2. Mendesak KPK segera menangkap dan menetapkan Ria Norsan sebagai tersangka. 3. Mendesak KPK RI mengumumkan secara resmi status hukum kasus korupsi yang diduga melibatkan Ria Norsan sejak menjabat Bupati Mempawah hingga kini. 4. Mengusut seluruh kasus korupsi di Kalbar, sesuai komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. 5. Apabila dalam 24 jam tidak ada tindak lanjut, Aliansi mendesak Ria Norsan segera mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalbar. Aksi berlangsung dengan orasi bergantian, bentangan spanduk tuntutan, serta penyerahan dokumen pernyataan sikap ke KPK. Aliansi menegaskan, aksi ini bukan yang terakhir, dan mereka siap melakukan gelombang protes lanjutan jika KPK RI tidak segera mengambil langkah tegas. “Pemuda tidak akan diam. Korupsi adalah musuh bersama bangsa ini. Kami akan terus bersuara sampai keadilan ditegakkan di bumi Kalbar,” tutup Muhammad Nafii.

Scroll to Top