Author name: Andi Yuni Elfira

Jakarta, Nasional

Ismail Marasabessy: Tugas Polri Bagian Komponen Sipil, Penempatan di Luar Institusi Bukan Pembatasan

Ruminews.id , Jakarta – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy ikut menanggapi adanya putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penempatan anggota Polri diluar institusi. Ia menilai, tugas dan fungsi Polri merupakan bagian dari komponen sipil, sehingga menjadi tidak tepat jika ditafsirkan putusan tersebut menjadi pembatasan untuk menduduki jabatan – jabatan sipil di berbagai sektor pemerintahan. “Penempatan anggota Polri diluar instutitusi mesti dilihat sebagai bagian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kepolisian. tidak tepat jika ada tafsir pembatasan semacam itu, justru bertentangan dengan semangat UU Kepolisian”. terang Ismail. Ismail menambahkan, ketentuan pasal 8 dan pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menjadi landasan hukum yang kuat mengatur penempatan anggota Polri di luar instansi Polri. “Jelas dasar hukum nya masih berlaku dan memiliki pijakan konstitusional. sebab itu legitimate dari sisi hukum”. tegas nya Lebih lanjut, Ismail mengungkapkan, sepanjang penempatan anggota Polri atas permintaan resmi intitusi yang berwenang maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan dan itu tidak bertentangan baik dengan UU maupun Konstitusi (UUD 1945). “Keluar nya putusan MK ini, pada prinsip nya tidak mengubah pengaturan penempatan anggota Polri di luar Institusi. sepanjang masih terkait dengan tugas kepolisian yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Makassar, Nasional, Uncategorized

Dorong Regenerasi Budaya, HMI Badko Sulsel Gelar Audiensi Strategis dengan Disbudpar Sulsel

Ruminews.id, Makassar, 14 November 2025 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Selatan melaksanakan audiensi dengan Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai upaya awal memperkuat kerja sama dalam pelestarian dan pengembangan budaya daerah. Audiensi diterima langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulsel, Dr. Ir. H. Muhammad Arafah, S.T., M.T. Dari pihak HMI Badko Sulsel, hadir Ketua Bidang Seni dan Budaya, Khoirul Fadhlam, yang memimpin pembahasan berbagai peluang kolaborasi, terutama dalam pelestarian budaya Bugis, Makassar, dan Toraja. Dalam pemaparannya, Khoirul Fadhlam menyampaikan bahwa mahasiswa memegang peran penting dalam regenerasi kebudayaan daerah. “Mahasiswa tidak hanya menjadi penikmat budaya, tetapi juga pewaris dan penggerak. Karena itu, kami merancang Festival Kearifan Lokal sebagai program besar yang mencakup pameran seni budaya, pangan lokal, pertunjukan tari tradisional, workshop kerajinan khas daerah, hingga ruang diskusi tentang dinamika kearifan lokal,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa inisiatif ini juga bertujuan memperkuat paradigma Islam kultural, yaitu pola keberagamaan yang harmoni dengan nilai-nilai budaya dan modernitas masyarakat Sulawesi Selatan tanpa meninggalkan spirit tradisionalitas kebudayaan. Kolaborasi HMI Badko Sulsel dengan Disbudpar juga selaras dengan Asta Cita ke-4 dan ke-8 Presiden Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pelestarian nilai-nilai budaya bangsa. Kepala Dinas, Dr. Muhammad Arafah, memberikan apresiasi terhadap inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kerja sama serta sinergi program kebudayaan yang melibatkan generasi muda. Dengan adanya audiensi ini, diharapkan terbentuk hubungan kelembagaan yang semakin erat antara HMI Badko Sulawesi Selatan dengan Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulsel, sehingga mampu melahirkan program-program berkelanjutan yang memberi dampak nyata bagi pelestarian budaya Sulawesi Selatan.

Daerah, Hukum, Kriminal

Oknum TNI AD Dandim 1630 Mabar, Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah 40 Hektar Santosa Kadiman di Labuan Bajo

Ruminews.id, Labuan Bajo – Dugaan keterlibatan seorang oknum TNI-AD dalam konflik tanah di Bukit Kerangan (Bukit Torilema), Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat kembali mencuat. Oknum anggota Dandim 1630 Labuan Bajo itu diduga mengintimidasi pemilik tanah dan memerintahkan pembongkaran pagar. Sedangkan pagar pihak Santosa Kadiman dibiarkan oleh oknum tersebut. Diduga oknum ini sengaja membekingi klaim 40 hektar tanah fiktif milik Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput tersebut. Dugaan itu muncul dari laporan sejumlah warga ke Pomdam IX Udayana di Denpasar pada 4 November 2025, dengan Nomor STTL-05/A-05/X/2025/ldik. Para pelapor menyebut oknum TNI itu turun langsung ke lokasi tanah yang sedang disengketakan pada 26 Oktober 2025, dan menyuruh warga membongkar pagar yang baru dipasang. Konflik tanah ini berawal dari klaim kepemilikan 40 hektar tanah oleh Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput, berdasarkan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2014. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1/Pdt.G/2024/PN/Lbj tertanggal 8 Oktober 2025, klaim itu terbukti fiktif dan tidak memiliki alas hak. Luasan 40 hektar tersebut bahkan hanya diukur melalui Google Maps oleh staf Santosa Kadiman dan sekretaris pribadi Hj.Ramang Ishaks putra alm.Ketua Fungsionaris Adat. Walau klaim itu terbukti tidak sah, pihak Santosa Kadiman disebut tetap menduduki lahan tersebut. Padahal sejak April 2022 dikuasainya begitu saja, mendirikan basecamp, pos jaga, dan pagar, serta memasang spanduk bertuliskan “tanah ini milik ahli waris Niko Naput”. Salah satu pemilik lahan, Muhamad Hatta, mengaku baru saja bersama seluruh pemilik lahan & ibu2 selesai melakukan pemagaran pada 26 Oktober 2025, ketika oknum TNI yang diduga Dandim 1630 datang dan memerintahkan pembongkaran pagar. “Saat kami baru selesai pagar, menjelang malam, tiba-tiba muncul oknum TNI dari Kodim 1630 Manggarai Barat. Dengan nada intimidatif beliau menyuruh kami membongkar pagar yang baru kami buat. Kami menolak, karena kalau kami bongkar, seharusnya pagar Santosa Kadiman juga dibongkar. Tanah ini status quo, sedang sengketa,” ujar Hatta, Minggu (9/11/2025). Hatta menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan tindakan itu ke Pomdam IX Udayana dan tembusannya dikirim ke Puspomad, Kasat TNI, Panglima TNI, serta Menteri Pertahanan di Jakarta. Pemilik lain, Mustarang, menyebut sebelum kejadian itu suasana di lokasi masih kondusif setelah aparat kepolisian dari Polres Manggarai Barat menengahi kedua pihak. “Sebelum TNI datang, situasi damai. Kami sudah bicara baik-baik dengan Kasat Intel Polres di lokasi. Tapi malamnya, Dandim datang dan menyuruh bongkar pagar. Kami merasa diintimidasi,” ucap Mustarang. Sementara itu, Kusyani, salah satu pemilik lahan lainnya, menuturkan bahwa pondok yang dibangunnya di atas tanah miliknya juga dibongkar secara paksa beberapa bulan lalu sekitar Maret-April 2025. “Oknum TNI itu datang bersama kelompoknya dengan motor trail TNI. Saya menduga kuat, mereka membekingi Santosa Kadiman dan ahli waris Niko Naput yang mengklaim tanah 40 hektar fiktif itu. Saya akan melapor juga Pomdam IX Udayana, ke Puspomad, Kasat TNI, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan,” kata Kusyani. Kuasa hukum warga, Indah Wahyuni, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, menjelaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap kliennya tidak hanya terjadi pada 26 Oktober 2025, tetapi berlanjut pada 27 Oktober. “Oknum TNI itu sempat mengajak Muhamad Hatta 27/10/25 agar ikut bersamanya membongkar pagar. Namun di tengah jalan, Hatta sadar sendirian tanpa teman-temannya, lalu turun dari mobil dan kembali ke rumah,” ungkap Indah. Sore harinya, kata Indah Wahyuni, oknum tersebut diduga juga mendatangi rumah Zulkarnain Djuje di Kampung Ujung, Labuan Bajo, salah satu dari tujuh pemilik tanah di lahan 3,1 hektar yang disengketakan. Menurut penuturan Zulkarnain, oknum tersebut tidak datang sendirian, melainkan bersama rekan TNI lainnya yang berseragam lengkap tunggu di luar rumah. “Ia datang bersama rekan TNI berseragam. Intinya, menyarankan agar pagar yang kami pasang dipindahkan. Saya bilang, kami tidak bisa putuskan. Silakan hubungi pengacara kami, nomor mereka tertera di spanduk di lokasi,” ujar Zulkarnain. Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lain, Ni Made Widiastanti, S.H., menjelaskan bahwa perkara perdata di Mahkamah Agung sudah inkrah. “Putusan Mahkamah Agung 8 Oktober 2025 sudah menegaskan klaim 40 hektar itu fiktif. Surat alas hak yang dipakai juga sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat sejak 1998. Termasuk surat alas hak yang tertulis di spanduk mereka di pagar tanah sengketa. Kalau masih ada pihak yang menduduki lahan itu setelah putusan final, berarti melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau ada oknum aparat yang ikut melindungi, POMDAM harus menyelidikinya,” tegasnya. Widiastanti juga meminta agar Pomdam menelusuri dugaan aliran dana dari pihak Santosa Kadiman kepada oknum TNI yang bersangkutan. “Kami tidak menuduh, tapi meminta agar diselidiki. Bila benar ada dana yang mengalir, itu bisa masuk kategori gratifikasi,” ujarnya. Salah satu tokoh adat masyarakat di Labuan Bajo yang juga anggota tim hukum warga, Jon Kadis, S.H., turut menyayangkan dugaan keterlibatan aparat dalam konflik tersebut. “Masyarakat Manggarai Barat menyambut baik kehadiran Kodim 1630 karena berharap TNI netral. Tapi kalau ada oknum yang justru terkesan membekingi pelaku pelanggaran hukum, itu merusak citra lembaga. Kami percaya TNI akan menindak tegas jika laporan ini terbukti,” kata Jon Kadis. Hingga berita ini diturunkan, media ini belum memperoleh tanggapan dari pihak Kodim 1630 Labuan Bajo, Korem 161/Wira Sakti Kupang, maupun pihak Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput. (red)

Jakarta, Nasional, Uncategorized

dr. Muhammad Fadel Yudawa Resmi Dilantik sebagai Direktur Bakornas LKMI PB HMI Periode 2025–2027

Ruminews.id, Jakarta9 November 2025 – dr. Muhammad Fadel Yudawa resmi dilantik sebagai Direktur Badan Koordinasi Nasional Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (Bakornas LKMI PB HMI) periode 2025–2027. Pelantikan berlangsung di Sofyan Hotel Soepomo, Jakarta Selatan, dengan mengusung tema “Regenerasi Kepemimpinan Progresif Memperkokoh Ketahanan Sistem Kesehatan Nasional untuk Mewujudkan Indonesia Maju.” Prosesi pelantikan dipimpin oleh Ketua Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi (KPP) PB HMI), Ilham Mandala, serta dihadiri oleh kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dari berbagai daerah dan tokoh lintas generasi, termasuk Anas Urbaningrum. Kehadiran para tokoh tersebut menjadi simbol semangat regenerasi dan kesinambungan kaderisasi dalam tubuh HMI. Dalam sambutannya, Ilham Mandala menegaskan bahwa LKMI PB HMI memiliki peran strategis dalam memperkuat kontribusi kader HMI di bidang kesehatan dan profesi medis. “LKMI adalah wadah kader HMI yang bergerak di bidang kesehatan. Kami berharap di bawah kepemimpinan dr. Fadel, LKMI mampu menghadirkan inovasi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujar Ilham. Sementara itu, dr. Muhammad Fadel Yudawa menekankan bahwa kepemimpinannya akan difokuskan pada penguatan gerakan kesehatan berbasis pengabdian, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan kapasitas kader di bidang medis dan kesehatan masyarakat. LKMI akan berupaya menjawab tantangan zaman dengan memperkuat peran kader di bidang kesehatan masyarakat. Kami ingin menghadirkan gerakan yang profesional, berdaya guna, dan dekat dengan kebutuhan umat,” ujar dr. Fadel dalam sambutannya. Fadel juga menambahkan pesan khusus kepada seluruh pengurus yang baru dilantik agar tidak berhenti hanya pada seremoni pelantikan, tetapi benar-benar aktif dan berkontribusi nyata dalam menjalankan amanah organisasi. “Saya ingin mengingatkan kepada seluruh pengurus yang dilantik hari ini, jangan menghilang setelah pelantikan. Jadilah bagian dari gerakan yang aktif, solid, dan saling menguatkan. Kepengurusan ini harus menjadi ruang aktualisasi diri untuk memberi manfaat seluas-luasnya bagi umat,” tegasnya. Lebih lanjut, Fadel menyampaikan bahwa LKMI ke depan akan mendorong berbagai program strategis di bidang edukasi kesehatan masyarakat, peningkatan kompetensi tenaga medis muda, serta pengabdian sosial yang menyentuh lapisan masyarakat bawah. Kolaborasi dengan lembaga pemerintah, kampus, dan komunitas kesehatan akan menjadi fokus utama dalam mewujudkan visi tersebut. Pelantikan ini menandai dimulainya babak baru kepemimpinan Bakornas LKMI PB HMI yang diharapkan mampu memperkuat sistem kesehatan nasional melalui kaderisasi yang progresif dan berdampak sosial. Kepengurusan baru ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam memperluas pengabdian HMI di bidang kesehatan, sekaligus menjadi bagian penting dalam membangun Indonesia yang lebih sehat, tangguh, dan maju.

Uncategorized

Tok! PB HMI Caretaker Pengurus HMI Cabang Gowa Raya

Ruminews.id, Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melaksanakan Rapat Harian di Sekretariat Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan pada Jum’at, 7 November 2025 malam. Rapat tersebut dipimpin oleh Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) PB HMI yang dihadiri puluhan Pengurus Besar seluruhnya bersepakat untuk memutuskan Caretaker Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Gowa Raya atau mengambil alih kewenangan kepengurusan dalam rangka menjalankan roda organisasi kedepannya. “Dalam rangka perbaikan dan jalannya roda organisasi kepengurusan HMI pada tingkat Cabang, maka dipandang perlu PB HMI memutuskan Caretaker Pengurus HMI Cabang Gowa Raya Periode 2023-2024 yang telah melewati masa periode kepengurusan”. Ujar pimpinan sidang Selanjutnya pimpinan sidang meminta pendapat peserta rapat dan seluruh peserta rapat bersepakat untuk memutuskan caretaker Pengurus HMI Cabang Gowa Raya. “Bagaimana pendapat peserta rapat?, Sah Caretaker”. Tutupnya Kepengurusan HMI Cabang Gowa Raya yang dijabat oleh saudara Nawir selaku Ketua Umum dinilai langgar Konstitusi HMI yakni telah melewati batas masa periode kepengurusan yang seharusnya dijalankam hanya 1 tahun berdasarkan AD/ART HMI. Hal itu juga dapat dicermati melalui Surat Keputusan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Nomor : 368/KPTS/A/07/1444 H tentang Susunan Pengurus HMI Cabang Gowa Raya Periode 2023-2024 tertanggal 3 Februari 2023, namun Pengurus HMI Cabang Gowa Raya menjalani kepengurusan selama 2 tahun 9 bulan.

Daerah, Gowa, Makassar

Badko HMI Sulsel Dukung Penegakan Keadilan Agraria: Kasus JK–GMTD Dinilai Bentuk Ketidakadilan terhadap Hak Kepemilikan Sah

Ruminews.id, Makassar— Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan menyatakan sikap mendukung penegakan keadilan agraria dan menyoroti ketimpangan hukum dalam kasus sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, yang melibatkan Jusuf Kalla (JK) dan PT GMTD. Dalam keterangan persnya, Ketua PTKP Badko HMI Sulsel, Rafly menilai kasus ini menjadi potret nyata lemahnya perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan yang sah. “Jika seorang tokoh nasional sekaliber Pak JK yang sudah memegang sertifikat resmi selama puluhan tahun masih bisa dirampas haknya, bagaimana dengan rakyat kecil?” tegasnya. Badko menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak korporasi seperti GMTD menunjukkan adanya praktik sewenang-wenang yang mencederai prinsip keadilan dan supremasi hukum. Mereka menegaskan bahwa lahan yang telah dibeli JK dari keturunan Raja Gowa dan dikuasai selama lebih dari 30 tahun seharusnya dilindungi oleh negara, bukan justru dipersoalkan kembali. “Apa yang dialami Pak JK bukan hanya persoalan pribadi, tetapi mencerminkan persoalan struktural dalam sistem agraria kita. Ketika hukum bisa ditundukkan oleh kepentingan korporasi besar, maka kedaulatan rakyat atas tanah menjadi terancam,” lanjutnya. Badko HMI Sulsel juga menyoroti bahwa persoalan ini memiliki dimensi sosial dan kultural yang mendalam bagi masyarakat Bugis-Makassar. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian dari kehormatan dan identitas. “Ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi soal harga diri masyarakat Bugis-Makassar. Jika tanah yang telah dijaga selama puluhan tahun bisa direbut begitu saja, maka itu bentuk penghinaan terhadap keadilan sosial,” ungkap pernyataan resmi Badko. Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap keadilan publik, Badko HMI Sulsel mendesak aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, serta lembaga peradilan agar meninjau kembali proses eksekusi dan memastikan tidak ada pelanggaran prosedural. “Kami mendukung langkah Pak JK memperjuangkan haknya secara hukum. Negara harus hadir melindungi hak kepemilikan yang sah dan menindak tegas pihak yang berupaya melakukan rekayasa terhadap proses hukum,” tutup Badko HMI Sulsel. Badko HMI Sulsel menegaskan bahwa perjuangan hukum JK adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan agraria yang masih menghantui bangsa ini.

Jakarta, Nasional

Aktivis Desak KPK Tetapkan Dirut Patra Niaga Tersangka Skandal BBM Non-PSO

Ruminews.id, Jakarta – Di negeri yang kaya minyak ini, keadilan justru sering mati di tengah kilang dan tangki penyimpanan. Kita diajarkan bahwa efisiensi adalah kunci, bahwa kedaulatan energi adalah cita-cita. Tapi di balik jargon-jargon itu, kedaulatan berubah menjadi kata kosong sementara pasar dikunci dan keuntungan mengalir hanya ke satu arah. Dalam senyap birokrasi, keputusan penting lahir tanpa cahaya. Akses swasta dibatasi, jalur impor dipelintir, dan standar mutu dikorbankan atas nama stabilitas. Di permukaan, semuanya tampak normal; di lapangan, pasar terkunci rapat di bawah satu kendali. Sentinel Energy Indonesia (SEI) memperhatikan proses pemeriksaan dan persidangaan Kasus Dugaan Korupsi BBM di Patra Niaga yang menyeret Direktur Utama, Riva Siahaan hingga, orang kuat diduga Mafia Minyak, Riza Chalid, termasuk menelusuri jejak-jejak kebijakan itu sejak 2023 hingga 2025. Hasilnya membuka tabir bahwa tata niaga BBM Non-PSO bukan dijalankan sebagai sistem terbuka dan adil, melainkan sebagai permainan kekuasaan yang menutup kompetisi dan mengaburkan akuntabilitas publik. Skema Mafia dan Koruptif di Balik Jargon Efisiensi Energi Efisiensi selalu terdengar manis di telinga publik. Namun di baliknya, efisiensi ini hanyalah selimut bagi praktik monopoli yang disusun rapi oleh tangan-tangan berpengaruh. Nama Mars Ega, kini Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN), mencuat sebagai sosok sentral yang diduga mengendalikan skema BBM Non-PSO bermasalah sebuah pola yang menutup kompetisi dan membuka ruang penyimpangan di sektor energi nasional. “Yang Kami lihat bukan kesalahan administratif. Ini sistem yang disusun rapi, jadi sengaja by design, ada larangan, ada pemaksaan, dan ada bahan bakar di bawah standar yang tetap beredar di pasar nasional. Semua benangnya bermuara pada pucuk pimpinan Patra Niaga saat ini, Direktur Utama, ke Mars Ega,” ungkap Koordinator Nasional SEI, Hexa Todo. Tahun 2023 titik kuncik, saat Mars Ega menjabat sebagai Direktur Pemasaran Regional PPN yang melarang penjualan BBM Non-PSO kepada SPBU swasta. Satu kebijakan itu cukup untuk mematikan separuh nyawa pasar. SPBU swasta dipaksa berjuang sendiri mengurus impor, menghadapi labirin birokrasi, dan membayar harga tinggi. Akibatnya, pasar terkunci, devisa negara terkuras, dan dominasi Pertamina Patra Niaga menguat di balik dalih “pengaturan distribusi.” “Begitu larangan diberlakukan, swasta kehilangan peran. Pasar dikunci, dan persaingan mati. BBM Non-PSO berubah menjadi arena tunggal di bawah kendali satu tangan,” kata Hexa Todo. Dua tahun berselang, tahun 2025, Kementerian ESDM menambah bara dalam tungku. Melalui kebijakan baru, SPBU swasta malah diwajibkan membeli BBM dari Pertamina Patra Niaga setelah kuota impornya habis meskipun harga dan spesifikasinya ditentukan sepihak. Menurut SEI, kebijakan itu tidak lahir dari kebijakan teknokratis, melainkan dari tekanan politik dan hukum setelah munculnya pemeriksaan di Gedung Bundar (Kejaksaan Agung) yang menyinggung nama-nama besar di tubuh Pertamina. “Tekanan itu terasa. Swasta dipaksa beli dari PPN, sementara PPN bebas menentukan harga dan spesifikasi. Ini bukan mekanisme pasar, ini pemaksaan kebijakan,” ujar Hexa. Ironinya, di meja rapat, pejabat berjanji tentang transparansi. Tapi di lapangan, janji tinggal slogan. Pada 19 September 2025, dalam pertemuan di kantor ESDM, swasta dan Pertamina Patra Niaga sepakat: bahan bakar harus sesuai spesifikasi dan boleh diinspeksi di pelabuhan asal. Namun, dua minggu kemudian, janji itu dilanggar. BBM dikirim tanpa inspeksi independen. Dan ketika swasta melapor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI pada 1 Oktober 2025, Mars Ega tidak hadir. Ia memilih diam di balik dinding korporasi, menumbalkan Wakil Direkturnya untuk menjelaskan kebijakan yang tak bisa dijelaskan. “Ketidakhadirannya bukan karena jadwal, tapi karena ada kejahatan yang disembunyikan meski sudah jelas terlihat secara kasat mata,” ujar Hexa Todo. Kisah ini bukan sekadar temuan SEI. Pemberitaan dan laporan publik memperkuat dugaan bahwa skema BBM Non-PSO bermasalah adalah bagian dari jaringan kekuasaan yang lebih luas bukan tindakan tunggal, melainkan pola yang dibiarkan tumbuh. Pertama, dalam konferensi pers Kejagung, 10 Juli 2025, sembilan tersangka diumumkan termasuk Alvian Nasution dan Mohammad Riza Chalid yang disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Nama-nama ini bukan asing di dunia migas, tapi keakraban mereka dengan pejabat BUMN justru jadi bahan bisik-bisik di kalangan industri. Kedua, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyingkap hal yang lebih pahit: Nicke Widyawati, Mars Ega, dan Alvian Nasution diduga menjual solar industri ke perusahaan tambang Grup Adaro di bawah harga solar subsidi bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). Jika benar, maka subsidi publik secara diam-diam berpindah ke kantong korporasi besar. Ketiga, isu harga Pertalite menambah satire di panggung kebijakan. Pertamina disebut mengusulkan formula Harga Indeks Pasar (HIP) Pertalite RON 90 sebesar 99,21% dari MOPS RON 92 dengan dalih bahwa Pertalite hanyalah oplosan Mogas RON 88 dan RON 92. Dengan kata lain, publik membeli “campuran kompromi” yang dijual dengan harga penuh. Polanya Terbaca: Larangan – Pemaksaan – Pelanggaran Dari hasil investigasi SEI dan penelusuran pemberitaan, terlihat pola yang konsisten: Pertama, larangan menjual BBM Non-PSO ke swasta; Kedua, pemaksaan pembelian dari PPN; Ketiga, pelanggaran spesifikasi dalam distribusi. Sebuah trinitas monopoli yang dikemas dalam bungkus kebijakan nasional. “Pertanyaannya sederhana : dari mana asal kargo BBM itu? Siapa yang menyetujui pengirimannya? Dan apakah Pertamina sadar bahwa BBM Non-PSO di bawah spesifikasi ini sudah lama beredar di pasar nasional?” tutur Hexa Todo dengan nada menahan geram. Desakan SEI: Bongkar Rantai Impor dan Pertanggungjawaban Mars Ega Pertama, SEI mendesak langkah konkret dari pemerintah dan aparat hukum. Ada tiga tuntutan utama: Kedua, Audit independen atas seluruh transaksi BBM Non-PSO Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025; Ketiga, Keterbukaan data impor dan izin jual-beli BBM Non-PSO oleh Kementerian ESDM dan BUMN; Keempat, Penyelidikan oleh KPK dan Kejagung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik impor BBM di bawah spesifikasi. “Energi adalah nadi negara, bukan sumber rente bagi pejabat,” tegas Hexa Todo. “Ketika pasar dikunci, mutu dikorbankan, dan hukum bungkam yang tersisa hanyalah kejahatan yang dilegalkan oleh kebijakan. Negara tidak boleh menutup mata. Publik berhak tahu, dan hukum wajib turun tangan.”

Daerah, Kolaka Timur, Pemerintahan, Politik

Rangkap Jabatan ASN di Kolaka Timur Jadi Sorotan, Aktivis Tuntut Akuntabilitas Pemerintah Daerah

Ruminews.id, Kolaka Timur – Isu rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Kolaka Timur. Seorang pejabat di wilayah Kecamatan Ueesi diketahui memegang dua posisi strategis sekaligus, yakni sebagai Camat Ueesi dan Kepala Puskesmas Sanggona. Kondisi ini memicu sorotan publik karena dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan dan kesehatan. Menanggapi hal tersebut, Kanda Adpian, Ketua PW Komunitas Aktivis Muda Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara, yang juga putra asli Kolaka Timur, angkat bicara dan mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, khususnya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, agar segera melakukan langkah tegas. “Kami meminta pemerintah daerah tidak membiarkan praktik rangkap jabatan ini. Jabatan camat dan kepala puskesmas memiliki tanggung jawab besar masing-masing. Jika dijalankan oleh satu orang, fokus kerja pasti terpecah, dan pelayanan publik bisa terganggu,” ujar Kanda Adpian kepada media, Jumat (17/10/2025). Menurutnya, praktik rangkap jabatan seperti ini berpotensi melemahkan sistem birokrasi dan menurunkan kualitas pelayanan publik, khususnya di wilayah pedalaman seperti Ueesi dan Uluiwoi yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. “Kalau alasan kekurangan sumber daya manusia, seharusnya Plt. Bupati segera menata struktur aparatur dan menempatkan pejabat yang kompeten sesuai bidangnya. Jangan biarkan satu orang memegang dua jabatan strategis, karena itu bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya. Kanda Adpian juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penempatan pejabat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia mengingatkan, setiap kebijakan terkait jabatan publik harus dijalankan berdasarkan aturan, bukan atas dasar kedekatan atau alasan praktis semata. “Kritik ini bukan serangan politik, tetapi bentuk kepedulian. Kami hanya ingin birokrasi Kolaka Timur berjalan sehat, profesional, dan fokus melayani rakyat. Itulah makna sejati dari kritik membangun,” tutupnya. Masyarakat Kecamatan Uluiwoi dan Ueesi berharap pemerintah segera melakukan evaluasi dan rotasi jabatan, agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang dan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah lebih serius menyiapkan kader-kader aparatur di wilayah pedalaman, sehingga tidak ada lagi alasan rangkap jabatan demi kelancaran pelayanan.

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

LOHPU Soroti Tumpang Tindih Regulasi Proyek Kereta Cepat: Pemerintah Diminta Transparan dalam Penggunaan APBN

Ruminews.id, Jakarta – Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) menyoroti adanya tumpang tindih regulasi dan kebingungan hukum dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, khususnya terkait penggunaan dana APBN untuk pembayaran utang kepada China Development Bank (CDB). Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang, S.H, dalam pernyataannya menilai bahwa sejumlah regulasi pemerintah yang mengatur proyek strategis tersebut saling bertentangan satu sama lain. Polemik ini mencuat setelah Kementerian Keuangan dikabarkan membuka ruang penggunaan APBN melalui BP Danamitra sebagai holding BUMN untuk membayar utang proyek kereta cepat. Menurut Aco, langkah tersebut justru bertentangan dengan Keppres No. 59 Tahun 1972 yang secara tegas melarang penggunaan jaminan pemerintah terhadap pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha. Namun, dalam perkembangannya, Perpres No. 107 Tahun 2015 dan Perpres No. 93 Tahun 2021 justru memberikan ruang penggunaan APBN dan jaminan pemerintah terhadap proyek kereta cepat, yang secara substansi dianggap menyalahi prinsip hukum sebelumnya. “Regulasi ini jelas saling bertentangan. Di satu sisi, pemerintah melarang jaminan APBN untuk proyek bisnis BUMN, namun di sisi lain peraturan baru justru membuka celah itu. Ini menciptakan inkonsistensi hukum dan potensi penyimpangan tata kelola,” tegas Aco Hatta Kainang. LOHPU menilai, polemik regulasi ini bisa berdampak serius terhadap kredibilitas kebijakan fiskal dan kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek strategis nasional. Pemerintah juga diminta tidak menjadikan APBN sebagai instrumen penyelamat atas kesalahan bisnis badan usaha, apalagi yang melibatkan pinjaman luar negeri berskala besar. Selain itu, LOHPU menyoroti pentingnya transparansi dalam proses restrukturisasi utang kepada CDB. Menurut lembaga ini, perlu ada kejelasan tentang rasio keuangan (gearing ratio) serta tanggung jawab lembaga-lembaga terkait seperti BP Danamitra, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan keuangan negara. “Ini bukan sekadar persoalan teknis pembayaran utang, tetapi menyangkut konsistensi hukum dan keadilan fiskal. Pemerintah harus berani menjelaskan dasar hukum yang digunakan, apakah masih berpegang pada Keppres 59/1972 atau regulasi baru yang bertentangan,” tambah Aco. LOHPU menyerukan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembiayaan proyek kereta cepat dan memastikan tidak ada pelanggaran prinsip hukum publik maupun keuangan negara. Lembaga ini juga siap memberikan masukan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan pada prinsip konstitusi.

Daerah, Ekonomi

HIPMI Gorontalo Sukses Menggelar Diklatda dan Kunjungan ke PLTU Sulbagut Bersama BPP HIPMI: Kolaborasi Wujudkan Kedaulatan Energi

Dalam sambutannya, Anthony Leong menyampaikan, “Melalui Rakerda, Diklatda, dan kunjungan ke PLTU Sulbagut, BPP HIPMI bersama pengusaha muda Gorontalo berkolaborasi untuk mendorong inovasi dan keberlanjutan di sektor energi listrik, sekaligus memperkuat sinergi dengan BUMN dan BUMD demi tercapainya kedaulatan energi nasional.”

Scroll to Top