Kolaka Timur

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Jakarta, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Politik

Gugat Sentralisasi WIUP ke Mahkamah Konstitusi, Arfan Jaya dan Sukri: Tanah Rakyat Tidak Boleh Ditentukan Sepihak dari Jakarta

ruminews.id, JAKARTA – Aktivis lingkungan sekaligus mahasiswa Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Arfan Jaya, S.H., bersama aktivis lingkungan asal Kabupaten Kolaka, Sukri, S.H., secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 17 ayat (1) dan ayat (1a), Pasal 17A ayat (3), Pasal 22A ayat (2), serta Pasal 31A ayat (4) yang memberikan kewenangan penuh kepada Menteri dalam menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Menurut Arfan, pengaturan tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan di sejumlah daerah pertambangan, termasuk di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang baru mengetahui bahwa tanah miliknya telah masuk ke dalam WIUP setelah perusahaan mulai melakukan aktivitas atau mengurus perizinan lanjutan. “Tanah rakyat tidak boleh ditentukan statusnya secara sepihak tanpa melibatkan pemiliknya. Negara wajib melindungi hak konstitusional warga negara, bukan justru menciptakan ketidakpastian hukum melalui kebijakan yang sepenuhnya tersentralisasi,” tegas Arfan. Ia menjelaskan, sentralisasi kewenangan tersebut juga menutup ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan koreksi terhadap penetapan WIUP, padahal pemerintah daerah dinilai lebih memahami kondisi tata ruang, penguasaan tanah, serta dinamika sosial masyarakat di wilayahnya. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara WIUP dengan tanah masyarakat, kawasan permukiman, lahan pertanian, maupun fasilitas umum. Ketika persoalan itu terjadi, masyarakat kerap mengalami kesulitan memperoleh kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab, sebab pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki penetapan dimaksud, sementara seluruh keputusan berada di tangan pemerintah pusat. “Persoalan utama bukan hanya siapa yang menerbitkan WIUP, tetapi siapa yang bertanggung jawab ketika hak masyarakat dirugikan akibat penetapan tersebut. Negara tidak boleh menciptakan ruang tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegas Sukri. Melalui permohonan di Mahkamah Konstitusi, Arfan dan Sukri berharap lahir mekanisme penetapan WIUP yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga hak masyarakat atas tanah, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kepastian hukum memperoleh perlindungan yang seimbang dengan kepentingan pengelolaan sumber daya mineral. “Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting untuk memastikan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam benar-benar dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan dengan mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat yang hidup di kawasan pertambangan.”

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian, Politik

Korporasi Tidak Boleh Berlindung di Balik Label PSN untuk Kangkangi Hak Rakyat Kolaka

ruminews.id, – KOLAKA, Penetapan sejumlah proyek hilirisasi industri dan pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak boleh dijadikan “tameng kekebalan” bagi korporasi. Label strategis dari pemerintah pusat tersebut seharusnya menjadi standar kepatuhan hukum yang lebih tinggi, bukan justru menjadi alat legitimasi untuk mengabaikan hak-hak masyarakat lokal, menabrak tata ruang, dan mengganggu fasilitas publik. Hal tersebut ditegaskan sebagai respons atas eskalasi konflik agraria di Kabupaten Kolaka yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Alih-alih menghadirkan kesejahteraan yang merata, karut-marut perizinan di lapangan justru memicu tumpang tindih ekstrem antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) korporasi dengan kawasan permukiman serta fasilitas umum. “Kami menemukan fakta lapangan yang ironis di Kolaka. Atas nama percepatan PSN, ada wilayah konsesi tambang (WIUP) yang kami duga ugal-ugalan diterbitkan atau diperluas hingga mencakup kawasan pemukiman padat penduduk dan fasilitas umum masyarakat. Ini adalah bentuk tumpang tindih aturan yang fatal,” ungkap Muh. Arfan Jaya, S.H., Founder Pratapa Lingkungan Indonesia, dalam rilis resminya, Kamis (25/6/2026). Menurutnya, tumpang tindih tersebut terjadi akibat adanya ego sektoral dan pemaksaan regulasi dari pemerintah pusat yang mengabaikan kondisi riil tata ruang di daerah. Akibatnya, ruang hidup masyarakat semakin terhimpit. Rumah-rumah warga, sekolah, tempat ibadah, hingga akses jalan publik yang telah berdiri puluhan tahun kini mendadak berada di dalam peta klaim tambang korporasi yang berlindung di balik status PSN. Ia menilai kondisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak atas ruang hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurutnya, pemaksaan penggusuran permukiman dan fasilitas publik tanpa penyelesaian yang berkeadilan bertentangan dengan Pasal 40 yang menjamin hak setiap orang atas tempat tinggal serta kehidupan yang layak. “Status PSN bukan cek kosong bagi korporasi untuk kebal dari aturan tata ruang lokal. Sangat tidak masuk akal jika fasilitas umum yang dibangun menggunakan uang negara dan pemukiman yang menjadi hak konstitusional warga harus dikorbankan demi memuluskan profit korporasi tambang yang bersembunyi di balik ketiak pemerintah pusat,” tegas Arfan Jaya, S.H. Pihaknya juga menyayangkan kecenderungan korporasi yang menggunakan dalih “mengamankan aset dan agenda negara” saat mematok wilayah permukiman dan fasilitas publik. Menurutnya, pendekatan represif dan klaim sepihak lebih sering dikedepankan dibandingkan upaya penyelesaian konflik secara partisipatif. Oleh karena itu, demi menyelamatkan ruang hidup masyarakat Bumi Mekongga, Pratapa Lingkungan Indonesia di bawah pimpinan Arfan Jaya, S.H., mendesak Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka untuk segera: Melakukan audit dan evaluasi total terhadap batas WIUP seluruh korporasi PSN di Kolaka, serta mencoret (enklave) wilayah yang tumpang tindih dengan permukiman warga dan fasilitas umum. Menegakkan supremasi hukum tata ruang (RTRW) daerah agar tidak kalah oleh syahwat eksploitasi korporasi berkedok PSN. Menghentikan segala bentuk intimidasi hukum maupun fisik terhadap warga yang mempertahankan rumah, tanah, dan fasilitas publik mereka dari penggusuran tambang. “Kami mendukung investasi dan pembangunan ekonomi, tetapi menolak keras jika pembangunan tersebut dilaksanakan dengan semena-mena tanpa mempertimbangkan hak kelayakan hidup masyarakat. Jika korporasi terus berlindung di balik status PSN untuk memuluskan carut-marut tata ruang ini, maka status PSN mereka sudah selayaknya dievaluasi atau dicabut demi hukum,” pungkasnya.

Daerah, Kolaka Timur, Pemerintahan, Politik

Rangkap Jabatan ASN di Kolaka Timur Jadi Sorotan, Aktivis Tuntut Akuntabilitas Pemerintah Daerah

Ruminews.id, Kolaka Timur – Isu rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Kolaka Timur. Seorang pejabat di wilayah Kecamatan Ueesi diketahui memegang dua posisi strategis sekaligus, yakni sebagai Camat Ueesi dan Kepala Puskesmas Sanggona. Kondisi ini memicu sorotan publik karena dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan dan kesehatan. Menanggapi hal tersebut, Kanda Adpian, Ketua PW Komunitas Aktivis Muda Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara, yang juga putra asli Kolaka Timur, angkat bicara dan mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, khususnya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, agar segera melakukan langkah tegas. “Kami meminta pemerintah daerah tidak membiarkan praktik rangkap jabatan ini. Jabatan camat dan kepala puskesmas memiliki tanggung jawab besar masing-masing. Jika dijalankan oleh satu orang, fokus kerja pasti terpecah, dan pelayanan publik bisa terganggu,” ujar Kanda Adpian kepada media, Jumat (17/10/2025). Menurutnya, praktik rangkap jabatan seperti ini berpotensi melemahkan sistem birokrasi dan menurunkan kualitas pelayanan publik, khususnya di wilayah pedalaman seperti Ueesi dan Uluiwoi yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. “Kalau alasan kekurangan sumber daya manusia, seharusnya Plt. Bupati segera menata struktur aparatur dan menempatkan pejabat yang kompeten sesuai bidangnya. Jangan biarkan satu orang memegang dua jabatan strategis, karena itu bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya. Kanda Adpian juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penempatan pejabat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia mengingatkan, setiap kebijakan terkait jabatan publik harus dijalankan berdasarkan aturan, bukan atas dasar kedekatan atau alasan praktis semata. “Kritik ini bukan serangan politik, tetapi bentuk kepedulian. Kami hanya ingin birokrasi Kolaka Timur berjalan sehat, profesional, dan fokus melayani rakyat. Itulah makna sejati dari kritik membangun,” tutupnya. Masyarakat Kecamatan Uluiwoi dan Ueesi berharap pemerintah segera melakukan evaluasi dan rotasi jabatan, agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang dan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah lebih serius menyiapkan kader-kader aparatur di wilayah pedalaman, sehingga tidak ada lagi alasan rangkap jabatan demi kelancaran pelayanan.

Daerah, Kolaka Timur, Pendidikan

Mahasiswa KKN UNILAKI Sukses Gelar Workshop Digitalisasi di SDN 1 Atula

ruminews.id, Kolaka Timur – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lakidende (UNILAKI), khususnya dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), berhasil menyelenggarakan Workshop Digitalisasi di SDN 1 Atula, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, pada Sabtu (27/9/2025). Kegiatan ini berjalan sukses dan mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak. Workshop ini menghadirkan Dekan FKIP UNILAKI serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur yang diwakili oleh Kepala Bidang GTK, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan kapasitas guru di era digital. Kegiatan tersebut menjadi salah satu terobosan penting dalam dunia pendidikan dasar, khususnya untuk meningkatkan keterampilan guru dalam mengintegrasikan teknologi ke dalam proses belajar mengajar. Selain itu, workshop juga menekankan pentingnya penguasaan keterampilan digital sebagai bekal menghadapi tantangan pendidikan modern. Salah satu sorotan utama dalam workshop ini adalah partisipasi mahasiswa KKN UNILAKI, Bima, yang didapuk menjadi narasumber dengan membawakan materi pelatihan Canva sebagai media pembelajaran. Melalui sesi ini, para guru memperoleh pengetahuan dan keterampilan baru dalam merancang bahan ajar yang lebih kreatif, interaktif, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Dekan FKIP UNILAKI dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas antusiasme para guru yang aktif mengikuti workshop. “Kegiatan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan sekolah mampu memberikan dampak positif nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan,” ujarnya. Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kabid GTK menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pengembangan kapasitas guru, baik dari sisi kompetensi maupun pemanfaatan sarana digital. “Kami berharap workshop ini menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” jelasnya. Keberhasilan workshop ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara lembaga pendidikan tinggi, pemerintah, dan sekolah mampu mendorong inovasi di dunia pendidikan. Guru-guru SDN 1 Atula kini semakin siap menghadirkan pembelajaran berbasis teknologi, sekaligus tetap menjaga nilai kebersihan, kedisiplinan, dan pembentukan karakter positif di sekolah.

Scroll to Top