Hukum

Daerah, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Kasus Kematian Sanupo Mandek; APK Indonesia Desak Polda Sulsel Ambil Alih, Polres Gowa Diduga Pasif dan Abai

ruminews.id – Makassar, Juni 2026 — Aliansi Pemerhati Keadilan Indonesia (APK Indonesia) mengecam keras mandeknya penanganan kasus kematian almarhum Sanupo yang hingga saat ini tidak menunjukkan kepastian hukum, meskipun telah berjalan lebih dari satu tahun sejak korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan. Situasi ini bukan lagi sekadar lambannya proses penyidikan, melainkan telah mengarah pada dugaan kuat adanya sikap pasif dan abai dari Polres Gowa dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Ketika sebuah perkara dengan indikasi kekerasan yang nyata dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu kasus, tetapi kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri. Fakta hukum dalam perkara ini sejak awal telah menunjukkan adanya konstruksi dugaan tindak pidana yang serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, diperkuat dengan temuan luka pada tubuh korban, keberadaan barang bukti di lokasi kejadian, serta keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa. Namun demikian, stagnasi penyidikan yang terjadi sejak SP2HP terakhir pada Agustus 2025 hingga Juni 2026 tanpa perkembangan yang transparan menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penyidikan ini benar-benar dijalankan secara profesional, atau justru sedang dibiarkan berjalan tanpa arah yang jelas. Kondisi ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius yang bertentangan dengan kewajiban penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana. Koordinator Bidang Riset dan Pengkajian Data APK Indonesia, Zulfikar, menegaskan bahwa pembiaran terhadap perkara ini tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum. “Ini bukan sekadar lambat, ini indikasi kuat adanya pembiaran. Ketika aparat tidak mampu atau tidak serius mengungkap perkara dengan bukti awal yang cukup, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitasnya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan realitas tertentu,” tegasnya. APK Indonesia menilai bahwa mandeknya perkara ini secara nyata telah mencederai asas kepastian hukum, merampas hak keadilan keluarga korban, serta melanggar prinsip due process of law. Lebih jauh, kondisi ini memperlihatkan adanya potensi kegagalan institusional dalam menjalankan fungsi penyidikan secara akuntabel dan transparan. Dalam era penegakan hukum modern yang didukung teknologi forensik, tidak ada alasan rasional untuk membiarkan perkara dengan indikasi kekerasan yang kuat menjadi gelap tanpa arah selama lebih dari satu tahun. Atas dasar itu, APK Indonesia secara tegas mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil alih penanganan perkara ini dan melakukan evaluasi khusus terhadap Polres Gowa. Langkah ini menjadi mendesak guna mencegah semakin dalamnya krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. APK Indonesia mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, maka pihaknya bersama LKBHMI Cabang Gowa Raya akan membawa kasus ini ke tingkat konsolidasi nasional sebagai bentuk tekanan publik terhadap dugaan mandeknya penegakan hukum. APK Indonesia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak boleh berlindung di balik prosedur tanpa hasil. Dalam kasus kematian Sanupo, publik menyaksikan bagaimana sebuah nyawa seolah kehilangan nilai di hadapan proses hukum yang berjalan tanpa kepastian. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya kegagalan mengungkap perkara, tetapi juga kegagalan menjaga marwah hukum itu sendiri. APK Indonesia bersama LKBHMI Cabang Gowa Raya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum, dan keadilan. Salam Penghormatan Hukum. Panjang Umur Keadilan.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Politik

DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Anggota dan Kapolri Bertambah

Ruminews.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Bulukumba, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Insiden Maut di Apparalang Memicu Kritik terhadap Tata Kelola dan Pengawasan Destinasi Wisata di Bulukumba

ruminews.id, Makassar – Meninggalnya seorang wisatawan bernama Elmi Febrianti (17), warga Kelurahan Bonto Kamase, Kecamatan Herlang, di kawasan wisata Apparalang, Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, pada Minggu (7/6/2026), dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai kecelakaan biasa. Korban dilaporkan terjatuh ke laut saat berfoto, kemudian tenggelam dan terseret arus ombak hingga meninggal dunia. Peristiwa ini dinilai mengungkap persoalan yang lebih mendasar terkait legalitas pengelolaan objek wisata, standar keselamatan pengunjung, serta efektivitas pengawasan pemerintah terhadap destinasi wisata yang beroperasi di daerah tersebut. A. Adrian, Kader GMNI Makassar sekaligus putra daerah Kabupaten Bulukumba, menegaskan bahwa tragedi tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola wisata Apparalang. Sorotan terhadap kawasan wisata itu semakin menguat setelah Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba, Hj. Hamrina Andi Muri, mengungkapkan bahwa Apparalang selama ini dikelola tanpa izin resmi dari pemerintah. “Pihak yayasan dalam mengelola wisata ini tidak memiliki izin dari pemerintah. Karena tidak memiliki izin, maka retribusi yang dipungut dinilai sebagai pungutan liar,” ujar Hamrina. Menanggapi pernyataan tersebut, Adrian menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang komprehensif apabila benar objek wisata tersebut beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Menurutnya, sulit dipahami bagaimana sebuah destinasi yang telah berjalan hampir satu dekade, menerima ribuan pengunjung, membangun berbagai fasilitas, serta menjadi salah satu ikon wisata Bulukumba dapat berkembang tanpa penyelesaian status perizinan yang memadai. “Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut pengelola. Aktivitas wisata yang berlangsung selama bertahun-tahun tentu tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan pemerintah maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif,” ujarnya, Selasa (9/6/2026). Ia menekankan bahwa evaluasi pasca-insiden tidak boleh berhenti pada aspek kecelakaan semata, melainkan juga harus menyentuh persoalan legalitas dan mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan. Adrian mempertanyakan bagaimana destinasi wisata yang disebut tidak mengantongi izin resmi dapat terus beroperasi dalam waktu yang begitu lama tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Selain itu, ia mendorong keterbukaan informasi mengenai yayasan yang disebut sebagai pengelola kawasan wisata Apparalang. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui identitas badan hukum pengelola, dasar penguasaan kawasan, legalitas operasional, serta hubungan dan keterlibatan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas wisata di lokasi tersebut. Dalam aspek keselamatan, Adrian menegaskan bahwa setiap destinasi wisata memiliki kewajiban untuk menyediakan sistem keamanan yang memadai. Hal itu meliputi pemasangan rambu-rambu peringatan, pengawasan di titik-titik rawan, mitigasi risiko kecelakaan, hingga prosedur penanganan keadaan darurat yang jelas dan terukur. Ia juga menyoroti belum adanya pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Ara terkait keberadaan objek wisata yang disebut beroperasi tanpa izin di wilayah administrasinya. Menurut Adrian, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai sikap pemerintah desa terhadap polemik tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah maupun akan diambil setelah terjadinya insiden yang merenggut nyawa pengunjung. “Belum adanya tanggapan dari Pemerintah Desa Ara terkait keberadaan wisata yang disebut tidak memiliki izin dan telah beroperasi selama kurang lebih satu dekade di wilayah administrasinya menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan kepada publik,” katanya. Bagi Adrian, tragedi ini tidak boleh berhenti pada upaya mencari penyebab teknis kecelakaan semata. Peristiwa tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengkaji secara menyeluruh tata kelola wisata Apparalang, status kawasan, legalitas pengelolaan, pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas wisata, serta sejauh mana efektivitas pengawasan yang dilakukan selama ini. “Korban telah jatuh. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah keterbukaan, akuntabilitas, dan penjelasan yang utuh mengenai pengelolaan Apparalang, dasar hukum operasionalnya, sistem keselamatan yang diterapkan, serta pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi ini,” tutup Adrian

Daerah, Gowa, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Desakan Evaluasi Yuridis dan Eksaminasi Penanganan Perkara Kematian Almarhum Sanupo di Polres Gowa

ruminews.id – Gowa, Genap satu tahun sudah peristiwa kematian almarhum Sanupo bergulir tanpa adanya kejelasan hukum yang determinatif. Kami di Pendekar Hukum Indonesia menilai bahwa stagnansi penanganan perkara ini telah melampaui batas kewajaran waktu penyidikan, sehingga berpotensi mencederai legitimasi institusi penegak hukum di mata publik. Satu tahun bukanlah durasi yang singkat bagi keluarga korban yang hingga detik ini masih memperjuangkan hak ekspektasi mereka atas keadilan dan kepastian hukum mengenai siapa aktor utama di balik tragedi ini. Merespons kondisi tersebut, Pendekar Hukum Indonesia secara institusional menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh langkah advokasi yang sedang diupayakan oleh rekan-rekan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya (Cagora). Kami memandang perlu adanya soliditas dari para praktisi hukum untuk mengawal perkara ini agar tidak menguap begitu saja. Secara yuridis, penundaan penyelesaian perkara yang berlarut-larut ini (undue delay) merupakan bentuk pelanggaran implisit terhadap prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Penanganan kasus yang mandek tanpa adanya progress report yang transparan dan akuntabel kepada pihak keluarga korban jelas mereduksi esensi dari supremasi hukum itu sendiri. Kita harus ingat adagium hukum yang fundamental: justice delayed is justice denied, bahwa penegakan keadilan yang tertunda terlalu lama pada hakikatnya adalah penolakan terhadap keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, Pendekar Hukum Indonesia mendesak Kapolres Gowa untuk segera mengambil langkah taktis dengan melakukan eksaminasi mendalam serta evaluasi total terhadap kinerja tim penyidik yang bertanggung jawab atas perkara ini. Penyidik harus didorong untuk mengeksplorasi kembali seluruh alat bukti serta merekonstruksi fakta-fakta hukum yang melatarbelakangi kematian korban secara komprehensif. Sebagai instansi yang mengusung semangat Presisi, akuntabilitas Polres Gowa sedang diuji dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik (public interest case) ini. Kami memperingatkan jajaran kepolisian agar tidak melakukan simplifikasi, bersikap permisif, apalagi membiarkan adanya ruang bagi tindakan tidak profesional (unprofessional conduct) maupun maladministrasi dalam proses pembuktian kasus yang menyangkut hilangnya nyawa manusia ini. Dukungan kami kepada LKBHMI Cagora adalah komitmen hukum yang mutlak. Kami akan mengawal ketat setiap tahapan formil perkara ini hingga tabir kematian almarhum Sanupo terungkap secara terang benderang. Apabila dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan yang memuat kepastian hukum, kami bersama aliansi hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah konstitusional yang lebih progresif demi tegaknya keadilan yang hakiki. Sumber : M. Alief Hidayat Banda Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia

Hukum, Internasional, Nasional, Opini

Umrah Mandiri dan Problem Konstitusional Pasal 86 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025

Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC. – Direktur Firma Hukum Nawasena BSW Anawai, Advokat, Penulis & Pengusaha. Ruminews.id, Kendari — Disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7132) semestinya memperkuat tata Kelola, pengawasan, dan perlindungan jamaah. Namun, keberadaan Pasal 86 ayat (1) ini justru membuka ruang praktik umrah mandiri. Tentu ini menyisakan persoalan serius dari sudut pandang konstitusional.

Daerah, Gowa, Hukum, Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Setahun Kematian Sanupo Belum Terungkap, HMI Syariah dan Hukum Cagora Desak Kapolres Gowa Evaluasi Penanganan Kasus

ruminews.id, Gowa – Genap satu tahun kematian Almarhum Sanupo menjadi perhatian publik dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kematian Almarhum. Sebagai bentuk keperhatinan dan pengingat atas belum terungkapnya perkara tersebut, kami dari HMI komisariat syariah dan hukum mendukung tim advokasi LKBHMI Cagora dan mengecam keras Kapolres Gowa agar memberikan perhatian serius dan segera menuntaskan pengungkapan perkara yang telah berjalan selama satu tahun tanpa ada titik terang dan kepastian hukum yang di dapatkan pihak keluarga korban. HMI komisariat syariah dan hukum menegaskan bahwa dukungan dan kecaman keras kepada Kapolres Gowa harus di tuntaskan, dukungan kami terhadap penganan kasus tersebut akan di jadi perhatian serius agar pihak kepolisian menuntaskan perkara yang sedang berjalan. Menurut Yusuf, selaku ketua komisariat syariah dan hukum cabang Gowa raya peristiwa yang terjadi seharusnya menjadi perhatian yang sangat serius terhadap aparat hukum untuk mengungkap secara menyeluruh fakta fakta-fakta yang ada yang melatarbelakangi kematian almarhum sanupo yang di dampingi oleh LKBHMI CAGORA. Komisariat syariah dan hukum menilai bahwa lamanya proses penanganan perkara tanpa adanya pertimbangan menimbulkan pertanyaan pada publik, mengenai efektivitas penegakan hukum di Kapolres Gowa. Mengenai proses hukum yang sedang berjalan seharusnya di iringi dengan komitmen agar dapat di upayakan kepastian hukum nya, sehingga pihak dari keluarga korban mendapatkan keadilan yang sebenarnya terhadap kasus yang telah di tangani oleh pihak kepolisian. Tegas Yusuf Kami dari komisariat syariah dan hukum akan terus memberikan dukungan penuh terhadap LKBHMI Cabang Gowa raya untuk mengawal kasus tersebut, kalaupun LKBHMI membutuhkan bantuan massa maka kami tegaskan untuk mengarahkan kader-kader komisariat dan kami ikut mengecam keras pihak Kapolres Gowa jangan mencoba untuk main-main terhadap penanganan kasus tersebut. Tutup Yusuf ketua komisariat syariah dan hukum cabang Gowa raya.

Daerah, Gowa, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Polantas Gowa Gencarkan Pelayanan Humanis Lewat Program “Polantas Menyapa” di Samsat

ruminews.id, Gowa – Satuan Lalu Lintas Polres Gowa terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui program “Polantas Menyapa” yang digelar di Kantor Samsat Gowa. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Program tersebut tidak hanya berfokus pada pelayanan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kendaraan dan kepatuhan membayar pajak. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, KOMPOL Muhammad Alfan Armin, M.AP., S.I.K., menegaskan bahwa pelayanan Samsat harus mampu memberikan kemudahan sekaligus membangun pemahaman masyarakat mengenai kontribusi pajak kendaraan terhadap pembangunan daerah. “Pembayaran pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya. Melalui program “Polantas Menyapa”, petugas Samsat hadir lebih dekat dengan masyarakat. Tidak hanya melayani di balik loket, petugas juga aktif memberikan pendampingan mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas, penjelasan prosedur pengesahan STNK, hingga proses pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Pamin 2 Samsat Gowa, FRANSSISCUS PATRICK SIAHAYA, S.H., M.H., mengatakan pendekatan humanis menjadi salah satu fokus utama dalam pelayanan. Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas serta pendampingan yang memadai saat mengurus dokumen kendaraan. Selain memberikan pelayanan administrasi, kegiatan ini juga membuka ruang komunikasi langsung antara masyarakat dan petugas. Warga dapat menyampaikan saran, masukan, maupun kendala yang ditemui selama proses pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Ditlantas Polda Sulsel terus melakukan pembenahan sistem pelayanan berbasis prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) guna memastikan seluruh proses pelayanan berjalan efektif, efisien, dan mudah diakses masyarakat. Melalui program ini, Polri berharap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, sekaligus mendorong budaya tertib administrasi kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Komitmen menghadirkan pelayanan yang modern, profesional, dan humanis menjadi bagian dari upaya Ditlantas Polda Sulsel dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu “Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas.” yang aman dan kondusif di Sulawesi Selatan.

Bantaeng, Daerah, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Demokrasi Dipukul di Depan Mata Aparat: Polres Bantaeng Jangan Diam, Segera Tetapkan Tersangka!

ruminews.id – Peristiwa pembubaran dan pemukulan terhadap massa aksi pada 29 Mei di Kabupaten Bantaeng merupakan tindakan barbar yang tidak dapat ditoleransi dalam negara yang mengaku menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum. Aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh kelompok premanisme tersebut bukan hanya menyerang individu, melainkan juga menyerang hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Lebih memprihatinkan lagi, kejadian ini berlangsung di hadapan aparat penegak hukum. Publik tentu bertanya, bagaimana mungkin tindakan kekerasan yang terjadi secara terang-terangan hingga hari ini belum membuahkan penetapan tersangka? Jika pelaku telah diketahui dan peristiwa terjadi di depan mata aparat, maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk lamban bertindak. Kami mengecam keras sikap diam dan lambannya penanganan kasus ini. Polres Bantaeng, khususnya Kasat Reskrim, harus menunjukkan keberpihakannya kepada hukum dan keadilan, bukan membiarkan ruang impunitas bagi para pelaku kekerasan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kelompok-kelompok yang menggunakan cara-cara premanisme untuk membungkam suara rakyat. Premanisme adalah musuh demokrasi. Ketika rakyat yang menyampaikan aspirasi dipukul dan diintimidasi, sementara pelakunya belum juga diproses, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, Nusrul Adriansyah ketua cabang adatsampulonrua HPMB-Raya mendesak Polres Bantaeng dan Kasat Reskrim untuk segera menetapkan dan menangkap para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan tutup mata terhadap fakta yang terjadi. Jangan biarkan kekerasan menjadi alat untuk membungkam kritik. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jika premanisme dibiarkan tumbuh, maka demokrasi akan terus dipukul hingga kehilangan suaranya.

Barru, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Bukti Pengakuan Korupsi Kades Balusu Sudah “Telanjang”, Ada Apa dengan Polres dan Inspektorat Barru

ruminews.id, BARRU – Kinerja Polres Barru dan Inspektorat Daerah Kabupaten Barru kini dipertanyakan publik. Di tengah gencarnya komitmen pemberantasan korupsi hingga ke tingkat akar rumput, penegakan hukum di Kabupaten Barru justru memperlihatkan rapor merah dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Balusu, Kecamatan Balusu. Bagaimana tidak, dokumen pengakuan korupsi oleh Kepala Desa Balusu, Andi Agusman, sudah beredar luas dan bersifat inkrah secara administratif. Dalam Berita Acara BPD tanggal 27 Oktober 2025 yang dipimpin oleh Ketua BPD M. Muh. Bakri S., sang Kades dengan jelas dituntut mengembalikan sisa dana ketahanan pangan senilai Rp111 juta yang ditarik ilegal, serta dana-dana BUMDes lainnya. Puncaknya, pada 28 Januari 2026, Andi Agusman menandatangani surat pernyataan yang secara eksplisit mengakui total kerugian dana desa berkisar ratusan juta rupiah, termasuk upah pekerja lokal (saudara Wasirman) sebesar Rp20 juta yang digelapkan. Namun, kejanggalan demi kejanggalan justru dipertontonkan oleh aparat penegak hukum. Alih-alih melakukan tindakan preventif atau penangkapan cepat berdasarkan bukti-bukti “telanjang” tersebut, Polres Barru dan Inspektorat Daerah Barru terkesan mengulur waktu. Akibat kelambatan ini, Andi Agusman kini dilaporkan telah kabur meninggalkan desa. Masyarakat Desa Balusu yang diwakili oleh Muhammad Zainuddin M menilai, mandeknya respons dari Polres Barru dan Inspektorat mengindikasikan adanya kelemahan akut dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum (APH) di tingkat kabupaten. Kasus korupsi desa sering kali sengaja diulur-ulur dengan dalih proses administrasi di Inspektorat, memberikan celah bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Lantaran polres barru dinilai “mandul” dalam merespons laporan warga, masyarakat Desa Balusu kini mengonsolidasikan gerakan selanjutnya. Mereka berencana untuk melaporkan langsung kasus ini ke tingkat Polda Sulawesi Selatan yang dimana hal ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap Polres Barru yang dinilai lamban dan tidak becus menangani korupsi dana desa ini. Warga menegaskan, hukum tidak boleh kalah oleh pelarian seorang koruptor desa yang jelas-jelas mengkhianati amanat rakyat. Sumber: Muhammad Zainuddin M – Perwakilan Masyarakat Desa Balusu

Daerah, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Badko HMI Sulsel Desak Kejati Ambil Alih Dugaan Korupsi Pasar Sentral Bulukumba

ruminews.id, Makassar, Pada tanggal 8 Juni 2026 — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan melayangkan kritik keras terhadap lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba. Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan dan sejumlah saksi telah diperiksa, proses hukum dinilai berjalan tanpa arah yang jelas dan cenderung menggantung. Melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP), Muhammad Rafly Tanda menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh terus berlindung di balik alasan administratif seperti menunggu hasil audit. “Hukum tidak boleh berjalan di tempat. Ketika proses dibiarkan berlarut, yang dikorbankan adalah kepastian hukum dan kepercayaan publik,” tegasnya. Badko HMI Sulsel secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengambil alih penanganan perkara tersebut. Menurut HMI, langkah ini penting guna memastikan proses hukum berjalan secara independen, profesional, dan terbebas dari potensi konflik kepentingan. Jika tidak ada intervensi yang tegas, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum dalam menangani kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Di sisi lain, Badko HMI Sulsel juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk segera merampungkan audit terkait proyek tersebut. Audit tidak boleh menjadi alasan untuk menunda proses hukum, melainkan harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembuktian. Keterlambatan audit hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat. Badko HMI menilai bahwa lambannya penanganan kasus ini telah mencederai prinsip dasar negara hukum, terutama asas kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, serta asas peradilan yang cepat, sederhana, dan transparan. Dugaan korupsi dalam proyek pasar bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang berdampak langsung terhadap hak ekonomi masyarakat dan keberlangsungan kehidupan sosial. Badko HMI Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga menemukan kepastian hukum. Tekanan publik akan terus dibangun sebagai bentuk kontrol sosial agar hukum tidak tunduk pada kepentingan tertentu. “Jangan main-main dengan kasus korupsi. Ini adalah kejahatan terhadap rakyat. Jika hukum terus dibiarkan lamban, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan,” tutup Rafly.

Scroll to Top