OPINI

Umrah Mandiri dan Problem Konstitusional Pasal 86 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025

Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC. – Direktur Firma Hukum Nawasena BSW Anawai, Advokat, Penulis & Pengusaha.

Ruminews.id, Kendari — Disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7132) semestinya memperkuat tata Kelola, pengawasan, dan perlindungan jamaah. Namun, keberadaan Pasal 86 ayat (1) ini justru membuka ruang praktik umrah mandiri. Tentu ini menyisakan persoalan serius dari sudut pandang konstitusional.

Secara normatif, negara memang wajib menjamin kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 28E ayat (1) UUD 1945

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

Pasal 29 ayat (2) UUD 1945

“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Namun jaminan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk melepaskan tanggung jawab negara dalam memastikan keselamatan, kepastian hukum, dan perlindungan warga negara di luar wilayah Indonesia. Justru dalam konteks perjalanan lintas negara, kewajiban konstitusional negara menjadi lebih kuat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memiliki perizinan, memenuhi standar pelayanan, menyediakan jaminan perlindungan, serta tunduk pada mekanisme pengawasan dan sanksi administratif. Namun Pasal 86 ayat (1) memberi ruang umrah mandiri yang secara praktik dapat berjalan di luar skema perizinan dan pengawasan yang setara. Hal ini menimbulkan 2 (dua) rezim hukum dalam satu sistem, rezim ketat berbasis izin dan pengawasan bagi PPIU dan rezim longgar atau bahkan tanpa pengawasan terstruktur bagi umrah mandiri.

Dualisme ini berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum yang merupakan jantung dari negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945

“Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Negara tidak boleh menciptakan ketimpangan beban hukum antara pelaku usaha resmi dan skema non-resmi dalam sektor yang sama. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyelenggara haji dan umrah berasaskan, keselamatan, keamanan, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan. Namun, bagaimana asas tersebut dapat ditegakkan jika negara membiarkan penyelenggaraan di luar sistem pengawasan formal? tentunya hal-hal yang memungkinkan dapat terjadi seperti, penelantaran jemaah, kegagalan layanan, pelanggaran imigrasi, atau persoalan hukum di Arab Saudi. Maka timbul pertanyaan konstitusional:

Siapa yang bertanggung jawab? negara atau individu?

Jika negara tetap harus hadir, maka pengawasan wajib ada. Jika negara tidak mengawasi, maka negara berpotensi lalai dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi warga negara di luar negeri.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan secara efektif, aman, nyaman, efisien, dan terorganisir. Konsep “terorganisir” tidak mungkin terwujud apabila sebagian penyelenggara berada di luar sistem administratif yang sama. Dengan demikian, pasal 86 ayat (1) berpotensi inkonstitusional secara materil, inkonsisten secara sistemik, dan bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Norma yang menciptakan kekosongan pengawasan atau ketimpangan perlakuan berpotensi melanggar kepastian hukum dan prinsip perlindungan warga negara. Dalam konteks ini, Pasal 86 ayat (1) layak untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia guna memastikan konsistensi norma terhadap UUD 1945.

Kebebasan beribadah adalah hak konstitusional, namun penyelenggara ibadah lintas negara bukan semata urusan privat, melainkan menyangkut tanggung jawab negara, tata Kelola, serta perlindungan warga negara. Umrah mandiri tanpa pengawasan yang setara bukan hanya problem administratif, melainkan problem konstitusional. Negara hukum tidak boleh menciptakan norma yang membuka ruang ketidakpastian dan ketimpangan.

Pasal 1 Undang-Undang a quo tidak memuat definisi atau pengertian mengenai umrah mandiri, meskipun istilah tersebut digunakan secara berulang, sistemik, dan determinatif dalam berbagai ketentuan selanjutnya telah menciptakan kekosongan norma pada tingkat ketentuan umum. definisi umrah mandiri dalam Pasal 1 UU Haji dan Umrah memiliki implikasi langsung terhadap pola pelaksanaan ibadah umrah, hubungan hukum antara jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), serta tanggung jawab negara dalam perlindungan jemaah umrah. Ketiadaan definisi normatif tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang penafsiran yang beragam, serta bertentangan dengan asas lex certa dan asas kejelasan rumusan norma.

Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025

“Secara mandiri; atau”

Hal ini membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa menempatkannya dalam rezim perizinan dan pengawasan yang setara dengan PPIU. Norma ini menciptakan dualisme rezim hukum yang menyebabkan perlakuan hukum tidak setara antara subjek hukum yang berada dalam situasi sejenis.

Pasal 87 A dan Pasal 88A UU Haji dan Umrah tidak mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, dan sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri. Ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melalui pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap warga negara.

umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan sebagaimana jemaah PPIU yang diatur Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e serta ayat (6) UU Haji dan Umrah serta adanya kontradiksi normatif dalam pengaturan umrah mandiri.

Pasal 96 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025

“Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan:
a. warga negara Indonesia di luar negeri;
b. hukum;
c. keamanan;
d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali Jemaah Umrah mandiri; dan
e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali Jemaah Umrah mandiri”.

96 ayat (6) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025

“PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia”.

Jadi Pasal 96 ayat (5) bertentangan dengan Pasal 96 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Hal ini disebut sebagai bentuk pengingkaran kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga negara.

Pasal 97 UU Haji dan Umrah yang tidak mengatur masa transisi dan tenggat waktu pembentukan peraturan pelaksana terkait umrah mandiri. Ketiadaan pengaturan transisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius dan berisiko tinggi terhadap pelaksanaan norma.

Share Konten

Opini Lainnya

IMG-20260609-WA0078
Di Balik Angka Rp19.000. Potret Rapuhnya Fondasi Ekonomi dan Mandulnya Keberpihakan Negara
IMG-20260609-WA0073
Fenomena Salah Sasaran UKT dan Biaya Kuliah Tunggal
IMG-20260609-WA0074
HEPTA–WISE sebagai Model Pelibatan Perempuan: Gagasan Kader HMI-Wati untuk Pembangunan Inklusif
IMG-20260609-WA0075(2)
Kritik atas Sistem Pendidikan: Ketika Belajar Hanya Jadi Mesin Kepatuhan
IMG-20260608-WA0046
Ketika Kerah Putih Menodai Merah Putih
IMG-20260608-WA0018
Yang Hilang dari Kehidupan Modern
IMG-20260608-WA0032
Momok Menyeramkan di Balik Wisata Keindahan: Ada Kebijakan yang Bobrok dan Moralitas yang Terkisis
IMG-20260607-WA0037
Di Bawah Bayang-Bayang 1998 Krisis Kepercayaan dan Rapuhnya Legitimasi Kekuasaan Di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Andreas Chandra (1)
Polisi Jangan 'Main Mata' dengan Peredaran Narkotika
IMG-20260607-WA0017
Ilusi Kemampuan Finansial di Era Transaksi Digital
Scroll to Top