9 Juni 2026

Daerah, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Kasus Kematian Sanupo Mandek; APK Indonesia Desak Polda Sulsel Ambil Alih, Polres Gowa Diduga Pasif dan Abai

ruminews.id – Makassar, Juni 2026 — Aliansi Pemerhati Keadilan Indonesia (APK Indonesia) mengecam keras mandeknya penanganan kasus kematian almarhum Sanupo yang hingga saat ini tidak menunjukkan kepastian hukum, meskipun telah berjalan lebih dari satu tahun sejak korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan. Situasi ini bukan lagi sekadar lambannya proses penyidikan, melainkan telah mengarah pada dugaan kuat adanya sikap pasif dan abai dari Polres Gowa dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Ketika sebuah perkara dengan indikasi kekerasan yang nyata dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu kasus, tetapi kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri. Fakta hukum dalam perkara ini sejak awal telah menunjukkan adanya konstruksi dugaan tindak pidana yang serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, diperkuat dengan temuan luka pada tubuh korban, keberadaan barang bukti di lokasi kejadian, serta keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa. Namun demikian, stagnasi penyidikan yang terjadi sejak SP2HP terakhir pada Agustus 2025 hingga Juni 2026 tanpa perkembangan yang transparan menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penyidikan ini benar-benar dijalankan secara profesional, atau justru sedang dibiarkan berjalan tanpa arah yang jelas. Kondisi ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius yang bertentangan dengan kewajiban penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana. Koordinator Bidang Riset dan Pengkajian Data APK Indonesia, Zulfikar, menegaskan bahwa pembiaran terhadap perkara ini tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum. “Ini bukan sekadar lambat, ini indikasi kuat adanya pembiaran. Ketika aparat tidak mampu atau tidak serius mengungkap perkara dengan bukti awal yang cukup, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitasnya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan realitas tertentu,” tegasnya. APK Indonesia menilai bahwa mandeknya perkara ini secara nyata telah mencederai asas kepastian hukum, merampas hak keadilan keluarga korban, serta melanggar prinsip due process of law. Lebih jauh, kondisi ini memperlihatkan adanya potensi kegagalan institusional dalam menjalankan fungsi penyidikan secara akuntabel dan transparan. Dalam era penegakan hukum modern yang didukung teknologi forensik, tidak ada alasan rasional untuk membiarkan perkara dengan indikasi kekerasan yang kuat menjadi gelap tanpa arah selama lebih dari satu tahun. Atas dasar itu, APK Indonesia secara tegas mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil alih penanganan perkara ini dan melakukan evaluasi khusus terhadap Polres Gowa. Langkah ini menjadi mendesak guna mencegah semakin dalamnya krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. APK Indonesia mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, maka pihaknya bersama LKBHMI Cabang Gowa Raya akan membawa kasus ini ke tingkat konsolidasi nasional sebagai bentuk tekanan publik terhadap dugaan mandeknya penegakan hukum. APK Indonesia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak boleh berlindung di balik prosedur tanpa hasil. Dalam kasus kematian Sanupo, publik menyaksikan bagaimana sebuah nyawa seolah kehilangan nilai di hadapan proses hukum yang berjalan tanpa kepastian. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya kegagalan mengungkap perkara, tetapi juga kegagalan menjaga marwah hukum itu sendiri. APK Indonesia bersama LKBHMI Cabang Gowa Raya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum, dan keadilan. Salam Penghormatan Hukum. Panjang Umur Keadilan.

Pemuda, Pendidikan

Dianggap Cacat dan Non Prosedural, Mahasiswa Syariah dan Hukum Gugat Hasil PEMILMA DEMA -U Ke Rektor Dan DKU

ruminews.id – Gowa 9 Juni 2026 – Wildan Qadli Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar melayangkan gugatan kepada Pimpinan Kampus terkait kinerja buruk yang di lakukan oleh LPP-U dalam melaksanakan Pemilma Universitas 2026. Menurutnya Pemilma merupakan ajang pembelajaran demokrasi terhadap kalangan civitas akademik, khususnya Mahasiswa. Pelaksanaan Pemilma tahun 2026 kali ini dianggap banyak kecacatan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Setidaknya sudah ada beberapa rekan-rekan Mahasiswa baik dari kalangan kelembagaan internal maupun atas nama pribadi yang melayangkan gugatan terkait carut marutnya proses pemilihan yang di laksanakan LPP-U (Lembaga penyelenggara Pemilihan Universitas) yang merupakan perpanjangan tangan universitas dalam menjalankan pemilihan Ketua DEMA-U. Namun realitas dilapangan ada banyak hal yang diabaikan oleh pihak penyelenggara. LPP-U dianggap tidak menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, sebagaimana yang tertuang dalam gugatan kelembagaan dan individu yang telah di layangkan ke Pimpinan Kampus. LPP-U sedari awal harusnya bersikap independen dan tidak memihak namun dalam proses perjalanan tanggung jawabnya LPP- U justru terkesan menjadi team sukses untuk memenangkan kandidat tertentu. Hal ini dapat dilihat Berdasarkan Surat Perintah dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Nomor: B-621/Un.06.1/PP.00.09/03/2026 yang dikeluarkan sejak tanggal 9 Maret 2026 untuk segera melanjutkan tahapan Pemilma Ketua DEMA-U namun pihak LPP-U justru menunda pelaksanaan tersebut selama sebulan dan tidak mempublikasi surat perintah tersebut. Adanya upaya LPP- U menunda Pemilma ini diduga untuk memberi ruang kepada kandidat dalam melakukan konsolidasi pemenangan dengan lobbying dan negosiasi. Proses lobbying dan negosiasi dalam politik adalah hal yang wajar, namun menyembunyikan surat perintah pelaksanaan yang bersifat penting dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ini bahkan sampai menunda pemilma selama sebulan jelas adalah pelanggaran. Pelaksanaan Pemilma secara online mencoreng wajah demokrasi kampus, forum yang harusnya dilakukan di kampus dan disaksikan oleh pihak pimpinan justru diadakan secara sembunyi – sembunyi tanpa pengawasan pimpinan kampus hal ini tentu menjadi citra dan warisan buruk dalam Pemilma Kampus. Ada beberapa poin gugatan yang kami layangkan, diantaranya penggunaan atribut DEMA-U dalam beberapa konsolidasi aksi, sementara Pihak DEMA-U belum mendapat pengakuan secara dejure oleh pihak kampus, DEMA-U yang di hasilkan oleh produk online LPP-U belum mengantongi SK keabsahan sebagai pengurus dan belum di lantik. Bagaimana mungkin lembaga yang belum mengantongi SK Resmi dari Universitas memimpin lembaga kemahasiswaan yang telah dilantik. Kedepan akan ada beberapa teman-teman yang melayangkan gugatan yang sama kepada pimpinan baik itu dari pihak lembaga ataupun teman-teman pegiat demokrasi kampus.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Politik

DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Anggota dan Kapolri Bertambah

Ruminews.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan

Di Balik Angka Rp19.000. Potret Rapuhnya Fondasi Ekonomi dan Mandulnya Keberpihakan Negara

Penulis : Muhammad Dirgantara – Mahasiswa IAIN parepare ruminews.id – Di negeri yang setiap tahun dipenuhi pidato optimisme ekonomi, angka sering kali dijadikan panggung untuk mempertontonkan keberhasilan. Pertumbuhan ekonomi diumumkan dengan penuh kebanggaan, investasi asing dipamerkan sebagai bukti kepercayaan dunia, dan proyek-proyek raksasa dipotret sebagai simbol kemajuan bangsa. Namun, di balik gemerlap statistik itu, ada satu angka yang selalu jujur: nilai tukar rupiah. Hari ini, publik menyaksikan rupiah berada dalam tekanan yang sangat berat dan bahkan sempat bergerak mendekati level Rp18.000 per dolar AS, sebuah posisi yang beberapa tahun lalu dianggap sulit dibayangkan. Berbagai laporan pasar menunjukkan rupiah telah menyentuh kisaran Rp18.000 per dolar AS dalam beberapa hari terakhir, bahkan mendekati rekor terendah sepanjang sejarah. Apabila tren ini terus berlanjut hingga menyentuh Rp19.000 per dolar AS, maka persoalannya bukan lagi sekadar fluktuasi kurs. Angka tersebut akan menjadi simbol dari persoalan yang jauh lebih mendasar: rapuhnya fondasi ekonomi nasional dan mandulnya keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat. Masalah terbesar bangsa ini bukanlah rupiah yang melemah. Masalah terbesar bangsa ini adalah kebiasaan elite politik dan ekonomi yang selalu menganggap pelemahan rupiah sebagai persoalan teknis, padahal ia merupakan gejala dari penyakit struktural yang telah lama dibiarkan tumbuh. Selama bertahun-tahun Indonesia membangun ekonomi yang sangat bergantung pada impor bahan baku, impor teknologi, dan impor barang modal. Di saat yang sama, industrialisasi nasional berjalan lambat. Akibatnya, setiap kali dolar menguat, biaya produksi dalam negeri ikut melonjak. Harga barang naik, daya beli masyarakat menurun, dan rakyat kembali menjadi pihak yang pertama merasakan dampaknya. Ironisnya, negara yang sering membanggakan kekayaan sumber daya alam justru belum mampu membangun kemandirian ekonomi yang kokoh. Kita mengekspor bahan mentah, lalu mengimpor kembali produk jadi dengan harga yang lebih mahal. Kita menjual nikel, batu bara, dan berbagai komoditas lainnya, tetapi tetap bergantung pada mata uang asing untuk memenuhi kebutuhan industri domestik. Di sinilah paradoks pembangunan Indonesia terlihat sangat jelas. Negeri yang kaya sumber daya justru memiliki mata uang yang rentan terhadap gejolak eksternal. Lebih jauh lagi, pelemahan rupiah juga mengungkap persoalan kepercayaan. Dalam ekonomi modern, nilai mata uang bukan hanya ditentukan oleh cadangan devisa atau suku bunga. Ia juga ditentukan oleh seberapa besar kepercayaan pasar terhadap arah kebijakan negara. Laporan internasional menunjukkan bahwa tekanan terhadap rupiah pada tahun 2026 tidak hanya dipengaruhi faktor global, tetapi juga kekhawatiran investor terhadap kesehatan fiskal, transparansi pasar, dan arah kebijakan ekonomi nasional. Bahkan Bank Indonesia harus melakukan berbagai bentuk intervensi untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Fakta ini menunjukkan bahwa pelemahan rupiah tidak bisa seluruhnya disalahkan kepada perang, konflik geopolitik, atau kebijakan bank sentral Amerika Serikat. Faktor eksternal memang berpengaruh, tetapi fondasi ekonomi yang kuat seharusnya mampu meredam guncangan tersebut. Pertanyaannya kemudian sederhana, mengapa negara-negara lain mampu bertahan lebih baik ketika badai global datang, sementara Indonesia terus berada dalam posisi rentan? Jawabannya terletak pada model pembangunan yang selama ini lebih berorientasi pada pertumbuhan daripada pemerataan, lebih mengutamakan angka makro daripada kesejahteraan riil masyarakat. Konstitusi sebenarnya telah memberikan arah yang sangat jelas. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Kata kunci yang sering dilupakan adalah kemandirian. Bagaimana mungkin sebuah negara mengklaim dirinya berdaulat secara ekonomi jika setiap pelemahan dolar langsung mengguncang hampir seluruh sektor kehidupan masyarakat? Bagaimana mungkin negara disebut berpihak kepada rakyat jika harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, ongkos transportasi, dan biaya produksi usaha kecil selalu menjadi korban pertama ketika rupiah melemah? Pada titik ini, pelemahan rupiah bukan lagi persoalan ekonomi semata. Ia telah berubah menjadi persoalan keadilan sosial. Sebab ketika rupiah melemah, yang pertama kali merasakan dampaknya bukan para pemilik modal besar. Mereka memiliki aset dalam berbagai mata uang, akses terhadap instrumen keuangan, dan kemampuan untuk memindahkan modal kapan saja. Sebaliknya, rakyat kecil tidak memiliki pilihan tersebut. Pedagang pasar harus membeli barang dengan harga yang lebih mahal.Petani harus menghadapi kenaikan harga pupuk dan alat produksi. Mahasiswa harus membayar biaya pendidikan yang terus meningkat. Pekerja harus bertahan dengan upah yang nilainya terus tergerus. Dengan kata lain, pelemahan rupiah adalah bentuk pajak tidak langsung yang dibayar oleh rakyat tanpa pernah mereka setujui. Di tengah kondisi seperti itu, publik sering disuguhi narasi bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat. Pernyataan semacam ini memang penting untuk menjaga optimisme pasar. Namun optimisme tidak boleh berubah menjadi penyangkalan terhadap kenyataan. Ketika rupiah terus tertekan, pasar saham melemah, dan modal asing keluar dari pasar domestik, maka negara perlu lebih banyak melakukan evaluasi daripada sekadar membangun narasi. Kritik terbesar yang patut diajukan hari ini bukanlah mengapa rupiah melemah. Tetapi Kritik terbesar yang patut diajukan adalah mengapa setelah puluhan tahun reformasi ekonomi, Indonesia masih belum mampu membangun fondasi ekonomi yang tahan terhadap tekanan global. Mengapa hilirisasi belum sepenuhnya melahirkan industrialisasi yang kuat? Mengapa ketergantungan terhadap impor masih begitu tinggi? Mengapa sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional masih menghadapi berbagai hambatan struktural? Mengapa kesejahteraan rakyat selalu menjadi variabel yang paling mudah dikorbankan ketika terjadi gejolak ekonomi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan konferensi pers atau pernyataan optimistis semata. Ia membutuhkan keberanian politik. Keberanian untuk mengakui bahwa pembangunan ekonomi selama ini masih menyisakan banyak persoalan mendasar. Keberanian untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pasar. Keberanian untuk membangun ekonomi yang tidak sekadar tumbuh, tetapi juga berdaulat. Karena sesungguhnya, ancaman terbesar dari rupiah yang mendekati Rp19.000 bukanlah angka itu sendiri. Ancaman terbesar adalah ketika bangsa ini mulai menganggap kondisi tersebut sebagai sesuatu yang normal. Ketika masyarakat terbiasa melihat harga-harga naik. Ketika pemerintah terbiasa mencari alasan. Ketika elite terbiasa menghindari evaluasi. Dan ketika rakyat dipaksa menerima kenyataan bahwa beban krisis selalu jatuh ke pundak yang sama. Sejarah mengajarkan bahwa banyak negara tidak runtuh karena kekurangan sumber daya. Mereka runtuh karena kehilangan keberanian untuk mengoreksi kesalahan arah pembangunan. Maka, jika suatu hari rupiah benar-benar menyentuh Rp19.000 per dolar AS, angka itu tidak boleh dibaca sebagai sekadar statistik ekonomi. Ia harus dibaca sebagai surat peringatan bagi negara. Peringatan bahwa kedaulatan ekonomi tidak lahir dari pidato. Tidak lahir dari slogan. Tidak lahir dari pencitraan. Kedaulatan ekonomi lahir dari keberpihakan yang nyata kepada rakyat, dari industrialisasi yang sungguh-sungguh, dari tata kelola yang

Ekonomi, Nasional, Politik

BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow

Ruminews.id, Jakarta — Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen dalam Rapat Dewan Gubernur Bulanan (RDGB) Juni 2026 menunjukkan bahwa fokus utama kebijakan moneter saat ini bukan lagi semata pengendalian inflasi, melainkan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya tekanan eksternal dan arus keluar modal asing.

Nasional, Opini, Pendidikan

Fenomena Salah Sasaran UKT dan Biaya Kuliah Tunggal

Penulis : Nurintan – Aktivis Mahasiswa  ruminews.id, Gowa – Uang Kuliah Tunggal atau sering kita sebut dengan UKT adalah sesuatu sistem pembayaran kuliah yang digunakan di perguruan tinggi untuk menunjang proses pendidikan selama masa perkuliahan dimana mahasiswa setiap semester membayar UKT. Seperti yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta ketentuan dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang mengatur sistem pembiayaan pendidikan tinggi. Ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembiayaan pendidikan sehingga mahasiswa membayar sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. Salah satu fenomena salah sasaran UKT yang dimana ada pengelompokkan uang kuliah tunggal. Mahasiswa yang kurang mampu yang tidak terkondisikan dengan ekonomi keluarganya mendapatkan kelompok tinggi akan sulit membayar dan bahkan akan berisiko menunggak UKT atau terpaksa harus memilih berhenti kuliah. Salah sasaran UKT ini sering terjadi disetiap kampus negeri. mahasiswa yang kurang mampu mendapat UKT tinggi, sedangkan mahasiswa yang mampu (orang berada) justru rata-rata mendapatkan UKT yang rendah dan sangat mampu untuk ia bayar. Hal ini terjadi ketika mahasiswa mengisi data kemampuan ekonomi yang tidak akurat. Ketika mahasiswa kurang tepat dalam mengisi data kemampuan ekonomi yang tanpa diketahui bahwa hal itulah yang mendasari UKT, dikategorikan sesuai apa yang ia isi dalam pengisian data ekonomi, keluarga, penghasilan orangtua, pekerjaan, jumlah tanggungan, kondisi rumah, tagihan listrik, dan dokumen pendukung lainnya, yang dimana mahasiswa harus mengisi sesuai dengan kemampuan ekonomi tetapi tidak sesuai dengan ekonomi yang sebenarnya. membuat mahasiswa mempunyai rasa penyesalan dalam mengisi data bahwa hal itu akan berdampak pada UKT masing-masing mahasiswa, bukan hanya pada mereka tetapi keluarga juga. Salah satu langkah yang harus dilakukan oleh pihak kampus adalah untuk memastikan kondisi ekonomi mahasiswa yang sebenarnya. Dan melakukan wawancara secara langsung kepada mahasiswa yang mendapatkan kategori tinggi. Penetapan UKT yang tepat adalah UKT yang ditentukan sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan keluarga yang mampu. Baik dari segi objektif, adil, transparan, dan tidak hanya melihat dari salah satu indikator seperti kondisi rumah tetapi juga dari kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Badan Gizi Nasional, Nasional, Pemerintahan

Ganti Kepala BGN Tak Cukup, The Indonesian Institute Desak Audit Total MBG

Ruminews.id, Jakarta — Pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai belum cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), mendesak pemerintah melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program tersebut. Peneliti Bidang Sosial TII, Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, mengatakan pergantian pimpinan BGN harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi tata kelola MBG secara menyeluruh, bukan sekadar pergantian figur di tingkat kelembagaan.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

HEPTA–WISE sebagai Model Pelibatan Perempuan: Gagasan Kader HMI-Wati untuk Pembangunan Inklusif

Penulis: Susi Susanti – Fungsionaris KOHATI BADKO HMI Sulawesi Selatan ruminews.id – Di tengah masih menguatnya tuntutan terhadap kesetaraan gender dalam pembangunan, pelibatan perempuan tidak lagi dapat dipandang sebagai agenda pelengkap. Perempuan merupakan bagian penting dari proses pembangunan yang berkelanjutan, baik sebagai pengambil keputusan, pelaku ekonomi, maupun agen perubahan sosial. Karena itu, berbagai upaya untuk memperkuat posisi perempuan dalam ruang publik perlu terus didorong, termasuk melalui pengembangan gagasan dan kerangka konseptual yang relevan dengan tantangan zaman. Salah satu gagasan yang menarik perhatian adalah HEPTA–WISE (Women Inclusive Sustainable Engagement Theory), sebuah model konseptual yang dipopulerkan oleh kader HMI-Wati melalui penulisan karya ilmiah sebagai bagian dari proses kaderisasi Latihan Kader III HMI di Jawa Timur. Teori ini menawarkan tujuh pilar utama pelibatan perempuan dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu reformasi kebijakan, penganggaran responsif gender, representasi politik, keadilan akses, penguatan ekonomi perempuan, penguatan data gender, dan kolaborasi multipihak. Kehadiran HEPTA–WISE menjadi menarik karena lahir dari ruang kaderisasi yang selama ini dikenal sebagai wadah pembentukan kapasitas intelektual dan kepemimpinan. Di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi perempuan, teori ini berupaya menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam mendorong keterlibatan perempuan pada berbagai sektor pembangunan. Pembahasan mengenai pelibatan perempuan tidak dapat dilepaskan dari isu keterwakilan politik. Selama dua dekade terakhir, Indonesia telah menerapkan kebijakan afirmasi berupa kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses perempuan terhadap ruang politik dan pengambilan keputusan. Urgensi kebijakan tersebut semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu. Putusan ini memperkuat implementasi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan menjadi peringatan bagi partai politik untuk lebih serius dalam memenuhi keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Putusan tersebut menunjukkan bahwa negara semakin menempatkan keterwakilan perempuan sebagai bagian penting dari kualitas demokrasi. Namun demikian, pemenuhan kuota secara administratif tidak selalu berbanding lurus dengan keterlibatan perempuan secara substantif. Kehadiran perempuan dalam daftar calon belum tentu menjamin hadirnya perempuan dalam proses pengambilan keputusan. Di sinilah relevansi HEPTA–WISE menjadi penting. Pilar Political Representation yang ditawarkan teori ini tidak hanya menekankan pemenuhan angka keterwakilan, tetapi juga mendorong terciptanya kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi, memimpin, dan memengaruhi kebijakan publik. Dengan kata lain, tujuan utama bukan sekadar memenuhi kuota, melainkan memastikan perempuan memiliki posisi yang setara dalam proses demokrasi. Dalam konteks Sulawesi Selatan, pelibatan perempuan masih menghadapi berbagai tantangan. Data pembangunan gender menunjukkan adanya kemajuan, namun kesenjangan pada beberapa sektor masih terlihat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sulawesi Selatan tahun 2023 berada pada angka 0,366, membaik dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka 0,390. Penurunan angka ini menunjukkan adanya perkembangan positif dalam aspek kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan partisipasi perempuan. Meski demikian, keterwakilan perempuan dalam ruang politik dan pengambilan keputusan masih perlu diperkuat. Realitas ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pembangunan gender harus diiringi dengan perluasan ruang partisipasi perempuan dalam berbagai sektor strategis. Oleh karena itu, pelibatan perempuan tidak cukup hanya melalui kebijakan afirmatif, tetapi juga membutuhkan penguatan kapasitas, akses terhadap sumber daya, serta dukungan institusional yang memungkinkan perempuan berpartisipasi secara optimal. Sebagai sebuah gagasan yang relatif baru, HEPTA–WISE tentu masih membutuhkan pengembangan dan pengujian akademik yang lebih luas. Namun, substansi yang ditawarkan menunjukkan upaya untuk melihat persoalan perempuan secara lebih menyeluruh, tidak hanya dari aspek politik, tetapi juga ekonomi, kebijakan, data, dan kolaborasi sosial. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, perempuan tidak dapat lagi ditempatkan semata sebagai objek kebijakan. Perempuan harus dipandang sebagai subjek pembangunan yang memiliki kapasitas untuk merumuskan gagasan, memimpin perubahan, dan menentukan arah pembangunan itu sendiri. Karena itu, pelibatan perempuan tidak boleh berhenti pada angka 30 persen. Kuota hanyalah instrumen untuk membuka akses. Tujuan akhirnya adalah terciptanya ruang yang setara bagi perempuan untuk berkontribusi, memimpin, dan mengambil bagian dalam menentukan masa depan bangsa. HEPTA–WISE menawarkan pesan yang sederhana namun penting: pembangunan yang inklusif hanya dapat terwujud apabila perempuan tidak sekadar hadir, tetapi benar-benar dilibatkan dalam setiap proses pembangunan. Dengan demikian, perempuan bukan hanya menjadi bagian dari statistik pembangunan, melainkan menjadi aktor utama dalam mewujudkan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berkeadaban.

Bulukumba, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Insiden Maut di Apparalang Memicu Kritik terhadap Tata Kelola dan Pengawasan Destinasi Wisata di Bulukumba

ruminews.id, Makassar – Meninggalnya seorang wisatawan bernama Elmi Febrianti (17), warga Kelurahan Bonto Kamase, Kecamatan Herlang, di kawasan wisata Apparalang, Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, pada Minggu (7/6/2026), dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai kecelakaan biasa. Korban dilaporkan terjatuh ke laut saat berfoto, kemudian tenggelam dan terseret arus ombak hingga meninggal dunia. Peristiwa ini dinilai mengungkap persoalan yang lebih mendasar terkait legalitas pengelolaan objek wisata, standar keselamatan pengunjung, serta efektivitas pengawasan pemerintah terhadap destinasi wisata yang beroperasi di daerah tersebut. A. Adrian, Kader GMNI Makassar sekaligus putra daerah Kabupaten Bulukumba, menegaskan bahwa tragedi tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola wisata Apparalang. Sorotan terhadap kawasan wisata itu semakin menguat setelah Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba, Hj. Hamrina Andi Muri, mengungkapkan bahwa Apparalang selama ini dikelola tanpa izin resmi dari pemerintah. “Pihak yayasan dalam mengelola wisata ini tidak memiliki izin dari pemerintah. Karena tidak memiliki izin, maka retribusi yang dipungut dinilai sebagai pungutan liar,” ujar Hamrina. Menanggapi pernyataan tersebut, Adrian menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang komprehensif apabila benar objek wisata tersebut beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Menurutnya, sulit dipahami bagaimana sebuah destinasi yang telah berjalan hampir satu dekade, menerima ribuan pengunjung, membangun berbagai fasilitas, serta menjadi salah satu ikon wisata Bulukumba dapat berkembang tanpa penyelesaian status perizinan yang memadai. “Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut pengelola. Aktivitas wisata yang berlangsung selama bertahun-tahun tentu tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan pemerintah maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif,” ujarnya, Selasa (9/6/2026). Ia menekankan bahwa evaluasi pasca-insiden tidak boleh berhenti pada aspek kecelakaan semata, melainkan juga harus menyentuh persoalan legalitas dan mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan. Adrian mempertanyakan bagaimana destinasi wisata yang disebut tidak mengantongi izin resmi dapat terus beroperasi dalam waktu yang begitu lama tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Selain itu, ia mendorong keterbukaan informasi mengenai yayasan yang disebut sebagai pengelola kawasan wisata Apparalang. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui identitas badan hukum pengelola, dasar penguasaan kawasan, legalitas operasional, serta hubungan dan keterlibatan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas wisata di lokasi tersebut. Dalam aspek keselamatan, Adrian menegaskan bahwa setiap destinasi wisata memiliki kewajiban untuk menyediakan sistem keamanan yang memadai. Hal itu meliputi pemasangan rambu-rambu peringatan, pengawasan di titik-titik rawan, mitigasi risiko kecelakaan, hingga prosedur penanganan keadaan darurat yang jelas dan terukur. Ia juga menyoroti belum adanya pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Ara terkait keberadaan objek wisata yang disebut beroperasi tanpa izin di wilayah administrasinya. Menurut Adrian, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai sikap pemerintah desa terhadap polemik tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah maupun akan diambil setelah terjadinya insiden yang merenggut nyawa pengunjung. “Belum adanya tanggapan dari Pemerintah Desa Ara terkait keberadaan wisata yang disebut tidak memiliki izin dan telah beroperasi selama kurang lebih satu dekade di wilayah administrasinya menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan kepada publik,” katanya. Bagi Adrian, tragedi ini tidak boleh berhenti pada upaya mencari penyebab teknis kecelakaan semata. Peristiwa tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengkaji secara menyeluruh tata kelola wisata Apparalang, status kawasan, legalitas pengelolaan, pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas wisata, serta sejauh mana efektivitas pengawasan yang dilakukan selama ini. “Korban telah jatuh. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah keterbukaan, akuntabilitas, dan penjelasan yang utuh mengenai pengelolaan Apparalang, dasar hukum operasionalnya, sistem keselamatan yang diterapkan, serta pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi ini,” tutup Adrian

Daerah, Gowa, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Desakan Evaluasi Yuridis dan Eksaminasi Penanganan Perkara Kematian Almarhum Sanupo di Polres Gowa

ruminews.id – Gowa, Genap satu tahun sudah peristiwa kematian almarhum Sanupo bergulir tanpa adanya kejelasan hukum yang determinatif. Kami di Pendekar Hukum Indonesia menilai bahwa stagnansi penanganan perkara ini telah melampaui batas kewajaran waktu penyidikan, sehingga berpotensi mencederai legitimasi institusi penegak hukum di mata publik. Satu tahun bukanlah durasi yang singkat bagi keluarga korban yang hingga detik ini masih memperjuangkan hak ekspektasi mereka atas keadilan dan kepastian hukum mengenai siapa aktor utama di balik tragedi ini. Merespons kondisi tersebut, Pendekar Hukum Indonesia secara institusional menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh langkah advokasi yang sedang diupayakan oleh rekan-rekan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya (Cagora). Kami memandang perlu adanya soliditas dari para praktisi hukum untuk mengawal perkara ini agar tidak menguap begitu saja. Secara yuridis, penundaan penyelesaian perkara yang berlarut-larut ini (undue delay) merupakan bentuk pelanggaran implisit terhadap prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Penanganan kasus yang mandek tanpa adanya progress report yang transparan dan akuntabel kepada pihak keluarga korban jelas mereduksi esensi dari supremasi hukum itu sendiri. Kita harus ingat adagium hukum yang fundamental: justice delayed is justice denied, bahwa penegakan keadilan yang tertunda terlalu lama pada hakikatnya adalah penolakan terhadap keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, Pendekar Hukum Indonesia mendesak Kapolres Gowa untuk segera mengambil langkah taktis dengan melakukan eksaminasi mendalam serta evaluasi total terhadap kinerja tim penyidik yang bertanggung jawab atas perkara ini. Penyidik harus didorong untuk mengeksplorasi kembali seluruh alat bukti serta merekonstruksi fakta-fakta hukum yang melatarbelakangi kematian korban secara komprehensif. Sebagai instansi yang mengusung semangat Presisi, akuntabilitas Polres Gowa sedang diuji dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik (public interest case) ini. Kami memperingatkan jajaran kepolisian agar tidak melakukan simplifikasi, bersikap permisif, apalagi membiarkan adanya ruang bagi tindakan tidak profesional (unprofessional conduct) maupun maladministrasi dalam proses pembuktian kasus yang menyangkut hilangnya nyawa manusia ini. Dukungan kami kepada LKBHMI Cagora adalah komitmen hukum yang mutlak. Kami akan mengawal ketat setiap tahapan formil perkara ini hingga tabir kematian almarhum Sanupo terungkap secara terang benderang. Apabila dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan yang memuat kepastian hukum, kami bersama aliansi hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah konstitusional yang lebih progresif demi tegaknya keadilan yang hakiki. Sumber : M. Alief Hidayat Banda Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia

Scroll to Top