OPINI

Fenomena Salah Sasaran UKT dan Biaya Kuliah Tunggal

Penulis : Nurintan – Aktivis Mahasiswa 

ruminews.id, Gowa – Uang Kuliah Tunggal atau sering kita sebut dengan UKT adalah sesuatu sistem pembayaran kuliah yang digunakan di perguruan tinggi untuk menunjang proses pendidikan selama masa perkuliahan dimana mahasiswa setiap semester membayar UKT. Seperti yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta ketentuan dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang mengatur sistem pembiayaan pendidikan tinggi. Ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembiayaan pendidikan sehingga mahasiswa membayar sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Salah satu fenomena salah sasaran UKT yang dimana ada pengelompokkan uang kuliah tunggal. Mahasiswa yang kurang mampu yang tidak terkondisikan dengan ekonomi keluarganya mendapatkan kelompok tinggi akan sulit membayar dan bahkan akan berisiko menunggak UKT atau terpaksa harus memilih berhenti kuliah.

Salah sasaran UKT ini sering terjadi disetiap kampus negeri. mahasiswa yang kurang mampu mendapat UKT tinggi, sedangkan mahasiswa yang mampu (orang berada) justru rata-rata mendapatkan UKT yang rendah dan sangat mampu untuk ia bayar. Hal ini terjadi ketika mahasiswa mengisi data kemampuan ekonomi yang tidak akurat.

Ketika mahasiswa kurang tepat dalam mengisi data kemampuan ekonomi yang tanpa diketahui bahwa hal itulah yang mendasari UKT, dikategorikan sesuai apa yang ia isi dalam pengisian data ekonomi, keluarga, penghasilan orangtua, pekerjaan, jumlah tanggungan, kondisi rumah, tagihan listrik, dan dokumen pendukung lainnya, yang dimana mahasiswa harus mengisi sesuai dengan kemampuan ekonomi tetapi tidak sesuai dengan ekonomi yang sebenarnya. membuat mahasiswa mempunyai rasa penyesalan dalam mengisi data bahwa hal itu akan berdampak pada UKT masing-masing mahasiswa, bukan hanya pada mereka tetapi keluarga juga.

Salah satu langkah yang harus dilakukan oleh pihak kampus adalah untuk memastikan kondisi ekonomi mahasiswa yang sebenarnya. Dan melakukan wawancara secara langsung kepada mahasiswa yang mendapatkan kategori tinggi.

Penetapan UKT yang tepat adalah UKT yang ditentukan sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan keluarga yang mampu. Baik dari segi objektif, adil, transparan, dan tidak hanya melihat dari salah satu indikator seperti kondisi rumah tetapi juga dari kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Share Konten

Opini Lainnya

Desain tanpa judul
Darurat Energi Sulsel: Kelangkaan BBM & LPG 3 Kg Picu Kemacetan, Pertamina Dan Wakil Rakyat Dituntut Bongkar Mafia Distribusi
Muzakkir (5)
Krisis BBM dan LPG 3 Kg di Sulawesi Selatan: Ketika Negara Hadir dalam Kebijakan, tetapi Absen dalam Distribusi
Muzakkir (1)
Dusun Bagek Lawang di Desa Pohgading Timur, Kabupaten Lombok Timur, Terkepung Jalan Rusak Sepuluh Tahun dan Rawan Begal
Muzakkir (4)
Antara Data dan Fakta: Catatan Juari Bilolo, Pemuda Toraja Utara, Menyikapi Polemik Eva Stevany Rataba
Muzakkir (3)
Menggugat Ruang Pengungsian: Ketika Bencana Alam Memperberat Beban Perempuan
Muzakkir (1)
Jarak, Debu, dan Nurani : Pulang Sebelum Hilang
Muzakkir (1)
Kampung Nelayan Merah Putih Entry Point Membangun Sinergi Gerakan Pemberdayaan Perempuan Pesisir dan Kepulauan
Muzakkir (1)
Vonis Mati Bagi Koruptor Bisa Jadi Bumerang Selama Sistem Peradilan Masih Compang- Camping
Muzakkir (6)
Setelah Keracunan, Siapa Memulihkan Korban MBG?
Muzakkir (5)
Maba Mesti Menjadi Mahasiswa Kritis, Responsif dan Progresif
Scroll to Top