ruminews.id – Gowa 9 Juni 2026 – Wildan Qadli Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar melayangkan gugatan kepada Pimpinan Kampus terkait kinerja buruk yang di lakukan oleh LPP-U dalam melaksanakan Pemilma Universitas 2026. Menurutnya Pemilma merupakan ajang pembelajaran demokrasi terhadap kalangan civitas akademik, khususnya Mahasiswa.
Pelaksanaan Pemilma tahun 2026 kali ini dianggap banyak kecacatan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Setidaknya sudah ada beberapa rekan-rekan Mahasiswa baik dari kalangan kelembagaan internal maupun atas nama pribadi yang melayangkan gugatan terkait carut marutnya proses pemilihan yang di laksanakan LPP-U (Lembaga penyelenggara Pemilihan Universitas) yang merupakan perpanjangan tangan universitas dalam menjalankan pemilihan Ketua DEMA-U. Namun realitas dilapangan ada banyak hal yang diabaikan oleh pihak penyelenggara.
LPP-U dianggap tidak menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, sebagaimana yang tertuang dalam gugatan kelembagaan dan individu yang telah di layangkan ke Pimpinan Kampus. LPP-U sedari awal harusnya bersikap independen dan tidak memihak namun dalam proses perjalanan tanggung jawabnya LPP- U justru terkesan menjadi team sukses untuk memenangkan kandidat tertentu.
Hal ini dapat dilihat Berdasarkan Surat Perintah dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Nomor: B-621/Un.06.1/PP.00.09/03/2026 yang dikeluarkan sejak tanggal 9 Maret 2026 untuk segera melanjutkan tahapan Pemilma Ketua DEMA-U namun pihak LPP-U justru menunda pelaksanaan tersebut selama sebulan dan tidak mempublikasi surat perintah tersebut.
Adanya upaya LPP- U menunda Pemilma ini diduga untuk memberi ruang kepada kandidat dalam melakukan konsolidasi pemenangan dengan lobbying dan negosiasi. Proses lobbying dan negosiasi dalam politik adalah hal yang wajar, namun menyembunyikan surat perintah pelaksanaan yang bersifat penting dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ini bahkan sampai menunda pemilma selama sebulan jelas adalah pelanggaran.
Pelaksanaan Pemilma secara online mencoreng wajah demokrasi kampus, forum yang harusnya dilakukan di kampus dan disaksikan oleh pihak pimpinan justru diadakan secara sembunyi – sembunyi tanpa pengawasan pimpinan kampus hal ini tentu menjadi citra dan warisan buruk dalam Pemilma Kampus.
Ada beberapa poin gugatan yang kami layangkan, diantaranya penggunaan atribut DEMA-U dalam beberapa konsolidasi aksi, sementara Pihak DEMA-U belum mendapat pengakuan secara dejure oleh pihak kampus, DEMA-U yang di hasilkan oleh produk online LPP-U belum mengantongi SK keabsahan sebagai pengurus dan belum di lantik.
Bagaimana mungkin lembaga yang belum mengantongi SK Resmi dari Universitas memimpin lembaga kemahasiswaan yang telah dilantik. Kedepan akan ada beberapa teman-teman yang melayangkan gugatan yang sama kepada pimpinan baik itu dari pihak lembaga ataupun teman-teman pegiat demokrasi kampus.







