Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf usai Sebut Wartawan “Londo Ireng”

Ruminews.id, Jakarta – Sejumlah organisasi jurnalis dan media mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah menyebut wartawan sebagai “londo ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7).

Dalam pernyataan bersama yang dirilis Sabtu (25/7), organisasi-organisasi tersebut menilai pelabelan tersebut merendahkan profesi jurnalis sekaligus berpotensi mengancam kebebasan pers dan iklim demokrasi di Indonesia.

Koalisi yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) menyatakan istilah “londo ireng” memiliki konotasi negatif dalam sejarah Indonesia.

Koalisi menilai istilah tersebut selama ini digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau lebih mengutamakan kepentingan asing dibandingkan kepentingan bangsanya sendiri.

Koalisi juga menyebut penyematan istilah tersebut kepada jurnalis tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga mendelegitimasi kerja jurnalistik yang dijalankan untuk memenuhi hak publik atas informasi.

“Pernyataan ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi”.

Mereka menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, tuduhan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan asing dinilai tidak memiliki dasar.

Koalisi juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban menciptakan lingkungan yang aman agar pers dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara bebas, profesional, dan bertanggung jawab.

Selain itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas (watchdog) dalam sistem demokrasi. Alih-alih merespons kritik dengan memperbaiki kebijakan, pemerintah dinilai justru menyerang profesi jurnalis.

Organisasi-organisasi tersebut juga menilai pernyataan Presiden menambah daftar tindakan yang dianggap tidak bersahabat terhadap media. Mereka menyinggung sejumlah insiden sebelumnya, termasuk ketika Presiden meminta jurnalis meninggalkan ruangan saat menyampaikan pidato.

Atas dasar itu, koalisi menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.

Kedua, mendesak pemerintah menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Ketiga, meminta pemerintah menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan yang kritis.

Keempat, koalisi mendesak Presiden beserta jajaran pemerintah menunjukkan kepemimpinan yang menghormati kebebasan pers dan nilai-nilai demokrasi.

Koalisi juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu prasyarat penting bagi terwujudnya demokrasi yang sehat dan akuntabel di Indonesia.

Share

Scroll to Top