Hukum

Bulukumba, Daerah, Hukum, Pemuda

Fajrin Sultan: APH Harus Segera Turun Tangan Usut Insiden di Wisata Apparalang Bulukumba

ruminews.id, Bulukumba – Aktivis Sulawesi Selatan asal Herlang, Kabupaten Bulukumba, Fajrin Sultan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait insiden yang terjadi di kawasan wisata Apparalang, Kabupaten Bulukumba. Menurut Fajrin Sultan, pihak pengelola Apparalang harus segera diperiksa atas dugaan kelalaian yang berpotensi menyebabkan terjadinya insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa keselamatan pengunjung merupakan tanggung jawab utama pengelola dan tidak boleh diabaikan. “Kami meminta Aparat Penegak Hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola Apparalang terkait dugaan kelalaian yang terjadi. Keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas utama,” tegas Fajrin Sultan. Selain itu, Fajrin Sultan juga meminta agar Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Bulukumba turut dimintai keterangan. Menurutnya, beberapa hari sebelum kejadian, Kadisparpora diketahui telah berkunjung ke lokasi Apparalang. Namun, ia menilai tidak terlihat adanya tindakan tegas maupun teguran terhadap pihak pengelola, meskipun sebelumnya terdapat tudingan terkait dugaan pungutan liar di lokasi wisata tersebut. Lebih lanjut, Fajrin Sultan mendesak agar seluruh aliran dana yang dikelola pihak pengelola Apparalang diperiksa secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, sejak kawasan wisata tersebut dibuka untuk umum, telah terjadi aktivitas penarikan retribusi dan penerimaan pendapatan yang perlu diaudit secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik. “Kami meminta aparat untuk menelusuri seluruh aliran dana yang masuk dan dikelola pihak pengelola. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan profesional agar tidak muncul dugaan adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah,” ujarnya. Fajrin Sultan berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan atas insiden yang terjadi dan tidak ada pihak yang kebal dari proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. “Keselamatan masyarakat, transparansi pengelolaan, dan penegakan hukum harus menjadi prioritas. Kami berharap APH segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh,” tutup Fajrin Sultan.

Bulukumba, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Insiden Korban Jiwa di Pantai Appalarang, PERMAHI Makassar Desak Pemkab Bulukumba Evaluasi Total Sistem Keselamatan Wisata

ruminews.id, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Makassar angkat bicara menanggapi insiden memilukan yang baru-baru ini terjadi di objek wisata Pantai Appalarang, Kabupaten Bulukumba. Adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut memicu sorotan tajam terkait standarisasi keselamatan bagi para pengunjung. Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPC PERMAHI Makassar, Muh. Taufik, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh sekadar dianggap sebagai takdir atau kelalaian pengunjung semata, melainkan ada tanggung jawab besar dari pihak pengelola dan pemerintah daerah. “Kami menyampaikan duka cita mendalam atas adanya korban di Pantai Appalarang. Namun, esensinya, keselamatan pengunjung adalah hak mutlak yang wajib dijamin oleh pengelola destinasi wisata. Kejadian ini menjadi sinyal merah bahwa ada yang keliru dengan sistem pengawasan dan standarisasi keselamatan di sana,” ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, [Minggu,07-Juni 2026]. Menurut Taufik, Pantai Appalarang yang terkenal dengan lanskap tebing karang dan ombaknya yang dinamis memiliki risiko geografis yang tinggi. Oleh karena itu, pengamanan di lokasi tersebut seharusnya jauh lebih ketat dibanding wisata pantai biasa. DPC PERMAHI Makassar menyoroti beberapa poin krusial yang dinilai masih minim di lokasi: Minimnya Penjaga Pantai (Life Guard): Ketersediaan personel penyelamat yang bersertifikat dan siaga di titik-titik rawan masih sangat terbatas. Fasilitas Penyelamatan: Sarana evakuasi cepat dan alat pelindung diri (APD) keselamatan di sekitar tebing belum memadai. Papan Bicara & Edukasi Risiko: Informasi mengenai zona bahaya dan larangan berenang di area tertentu kurang masif dan tegas bagi wisatawan. Lebih lanjut, Taufik mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba, khususnya Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora), untuk segera melakukan evaluasi total dan menghentikan sementara operasional spot rawan di Pantai Appalarang sebelum ada perbaikan sistem keselamatan. “Jangan sampai industri pariwisata Bulukumba hanya fokus pada keindahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi abai terhadap nyawa manusia. Hukum perlindungan konsumen dan pengelolaan pariwisata jelas mengamanatkan perlindungan keselamatan jiwa pengunjung,” tegas Taufik. PERMAHI Makassar berkomitmen akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret dari Pemkab Bulukumba dan pihak pengelola demi memastikan tidak ada lagi ‘nyawa yang hilang’ di destinasi wisata Sulawesi Selatan.

Ekonomi, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Politik

MBG Dikorupsi dan Ekonomi Dinilai Mengkhawatirkan, Kusfiardi Soroti Masalah Struktural

ruminews.id, Jakarta – Analis ekonomi politik Menteng Kleb sekaligus Co-Founder FINE Institute, Kusfiardi, menilai kondisi perekonomian Indonesia saat ini menghadapi sejumlah persoalan struktural yang perlu segera dibenahi. Pandangan tersebut disampaikannya dalam diskusi bersama Abraham Samad yang membahas dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan perkembangan ekonomi nasional. Dalam perbincangan tersebut, Kusfiardi mengaitkan persoalan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dengan kondisi ekonomi makro yang menurutnya menunjukkan sejumlah sinyal kewaspadaan, mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah, tekanan di pasar keuangan, hingga meningkatnya beban fiskal pemerintah. Menurut Kusfiardi, tantangan ekonomi Indonesia tidak hanya bersumber dari gejolak pasar keuangan, tetapi juga dari struktur ekonomi yang dinilai masih bertumpu pada konsumsi domestik. “Pertumbuhan ekonomi kita masih didominasi konsumsi, sementara kapasitas produksi dan industri belum cukup kuat untuk menjadi mesin pertumbuhan jangka panjang,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa sejak Indonesia menerapkan sistem nilai tukar mengambang bebas (free float) dan rezim devisa bebas pascareformasi 1998, pergerakan modal menjadi sangat dinamis. Kondisi tersebut membuat perekonomian domestik lebih rentan terhadap perubahan sentimen investor dan arus modal global. Belanja Negara dan Penerimaan Pajak Dalam diskusi itu, Kusfiardi juga menyoroti ketidakseimbangan antara belanja negara yang terus meningkat dengan kemampuan penerimaan negara. Menurutnya, berbagai program prioritas membutuhkan dukungan fiskal yang besar, sementara rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto masih relatif rendah dibandingkan kebutuhan pembiayaan pembangunan. “Kalau belanja terus meningkat tetapi penerimaan tidak tumbuh sebanding, maka ruang fiskal pemerintah akan semakin terbatas,” katanya. Ia menilai pemerintah perlu memperkuat basis penerimaan negara dan memastikan setiap program memiliki dampak ekonomi yang terukur. Kritik terhadap Implementasi MBG Terkait Program Makan Bergizi Gratis, Kusfiardi menilai pelaksanaan program perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama setelah muncul dugaan penyimpangan anggaran. Menurutnya, skema pelaksanaan yang terpusat berpotensi menimbulkan distorsi ekonomi di tingkat lokal apabila tidak dirancang dengan baik. Ia mencontohkan kemungkinan terjadinya pergeseran permintaan bahan pangan yang dapat memengaruhi pelaku usaha kecil seperti kantin sekolah dan pedagang makanan di sekitar lingkungan pendidikan. “Jangan sampai program yang dimaksudkan untuk menggerakkan ekonomi lokal justru mematikan usaha yang sudah berjalan sebelumnya,” ujarnya. Kusfiardi bahkan mengusulkan agar pelaksanaan program lebih banyak melibatkan pemerintah daerah, sekolah, koperasi, serta pelaku usaha mikro dan kecil agar manfaat ekonominya lebih merata dan tidak menciptakan struktur ekonomi baru yang menggeser pelaku usaha lama. Soroti Risiko Jebakan Utang Isu lain yang mendapat perhatian adalah kondisi fiskal dan pengelolaan utang pemerintah. Kusfiardi menyoroti kondisi keseimbangan primer yang menurutnya perlu menjadi perhatian karena menunjukkan tekanan terhadap kemampuan fiskal negara. Ia mengingatkan bahwa apabila utang baru lebih banyak digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok utang yang jatuh tempo dibandingkan untuk investasi produktif, maka manfaat ekonomi jangka panjangnya akan semakin terbatas. “Jika utang baru digunakan untuk membayar kewajiban utang lama, ruang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi produktif menjadi semakin sempit,” ujarnya. Selain itu, keberadaan utang dalam mata uang asing juga dinilai meningkatkan risiko ketika nilai tukar rupiah mengalami pelemahan. Hilirisasi dan Struktur Ekonomi Dalam pembahasan mengenai transformasi ekonomi, Kusfiardi mengkritik pelaksanaan hilirisasi yang menurutnya belum menghasilkan nilai tambah optimal bagi perekonomian nasional. Ia berpendapat bahwa sebagian proses hilirisasi masih bergantung pada impor bahan baku, mesin, teknologi, dan komponen pendukung lainnya sehingga manfaatnya terhadap penguatan industri domestik belum maksimal. Menurut dia, Indonesia menghadapi gejala deindustrialisasi dini yang ditandai oleh melemahnya peran sektor manufaktur sebagai penggerak utama ekonomi. “Hilirisasi tidak cukup hanya memindahkan bahan mentah menjadi setengah jadi. Yang dibutuhkan adalah penciptaan rantai nilai industri yang kuat dan mampu menghasilkan produk berteknologi tinggi,” katanya. Dorong Roadmap Kedaulatan Ekonomi Sebagai solusi, Kusfiardi mendorong pemerintah menyusun roadmap kedaulatan ekonomi yang jelas, terukur, dan berkelanjutan. Ia menilai pembangunan ekonomi tidak cukup dijalankan melalui program-program yang bersifat sektoral atau jangka pendek, tetapi harus diarahkan pada penguatan kapasitas produksi nasional, substitusi impor, dan peningkatan daya saing industri dalam negeri. Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi kebijakan antara pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat kepercayaan pasar. “Lebih baik pemerintah terbuka mengenai tantangan yang ada dan menjelaskan langkah perbaikannya. Kepercayaan dibangun melalui transparansi dan konsistensi kebijakan,” ujarnya. Menutup diskusi, Kusfiardi dan Abraham Samad sepakat bahwa tantangan ekonomi saat ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengelolaan indikator jangka pendek. Menurut mereka, reformasi struktural yang memperkuat fondasi produksi, industri, dan fiskal nasional menjadi prasyarat penting untuk menjaga stabilitas dan kedaulatan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Ekonomi, Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Lapangan Kerja di Tengah Bayang-Bayang Rupiah Rp19.000

Penulis : Andi Yaumil Imam Hidayat – Mahasiswa Fakultas Syariah & Hukum UIN Alauddin Makassar ruminews.id, Gowa – Pemerintahan yang demokratis pada hakikatnya dibangun di atas kepercayaan publik. Kepercayaan tersebut lahir dari kesesuaian antara janji yang disampaikan kepada rakyat dengan realisasi kebijakan yang dijalankan setelah memperoleh mandat kekuasaan. Oleh karena itu, setiap janji politik yang disampaikan kepada masyarakat tidak boleh dipandang sebagai retorika semata, melainkan sebagai komitmen moral dan tanggung jawab konstitusional yang wajib dipenuhi. Dalam beberapa waktu terakhir, publik disuguhkan dengan optimisme mengenai penciptaan 19 juta lapangan kerja sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran terhadap tekanan ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah yang berpotensi menyentuh angka Rp19.000 per dolar Amerika Serikat. Dua angka tersebut menjadi simbol dari dua kemungkinan yang berbeda: harapan akan kesejahteraan atau ancaman terhadap stabilitas ekonomi rakyat. Pertanyaannya, apakah bangsa ini sedang berada di jalur menuju terwujudnya 19 juta lapangan kerja, atau justru sedang bergerak menuju kenyataan pahit berupa melemahnya rupiah hingga Rp19.000 per dolar? Lebih jauh lagi, apakah janji penciptaan lapangan kerja tersebut merupakan program yang benar-benar terukur dan realistis, atau hanya menjadi bagian dari politik janji yang kerap menghiasi panggung demokrasi Indonesia? Konstitusi Republik Indonesia telah memberikan mandat yang sangat jelas mengenai tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sementara itu, Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan bahwa salah satu tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum. Norma konstitusi tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara wajib menghadirkan kebijakan ekonomi yang mampu membuka kesempatan kerja secara luas dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Dengan demikian, penciptaan lapangan kerja bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah kepada rakyat, melainkan kewajiban konstitusional yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, keberhasilan suatu pemerintahan tidak dapat diukur hanya dari besarnya target yang diumumkan kepada publik. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana target tersebut mampu direalisasikan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Janji penciptaan 19 juta lapangan kerja tentu terdengar menjanjikan. Akan tetapi, publik berhak mengetahui bagaimana peta jalan pelaksanaannya, sektor mana yang akan menjadi penopang utama, serta bagaimana kualitas pekerjaan yang akan tersedia bagi masyarakat. Lapangan kerja yang dimaksud tidak boleh sekadar dihitung dari jumlah semata. Yang jauh lebih penting adalah apakah pekerjaan tersebut mampu memberikan penghasilan yang layak, perlindungan hukum bagi pekerja, jaminan sosial, dan peluang peningkatan kesejahteraan. Sebab pada akhirnya, tujuan pembangunan bukan sekadar menurunkan angka pengangguran secara statistik, melainkan meningkatkan kualitas hidup warga negara secara menyeluruh. Di tengah harapan tersebut, kondisi ekonomi global menghadirkan tantangan yang tidak ringan. Ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga komoditas, dan tekanan pasar internasional berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi nasional. Salah satu indikator yang paling mudah dirasakan masyarakat adalah nilai tukar rupiah. Ketika rupiah melemah, harga barang impor meningkat, biaya produksi bertambah, inflasi berpotensi naik, dan daya beli masyarakat mengalami penurunan. Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pelemahan rupiah bukanlah persoalan teknis ekonomi yang hanya dipahami para akademisi atau pelaku pasar. Pelemahan rupiah berarti harga kebutuhan pokok yang semakin mahal, biaya pendidikan yang meningkat, dan beban hidup yang semakin berat. Dalam konteks tersebut, menjaga stabilitas ekonomi sesungguhnya merupakan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi hak-hak ekonomi warga negara. Dari perspektif negara hukum kesejahteraan (welfare state), pemerintah tidak hanya dituntut untuk menjalankan roda pemerintahan secara administratif, tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Kekuasaan politik harus digunakan untuk menciptakan keadilan sosial, bukan sekadar mempertahankan citra atau popularitas. Yang patut menjadi perhatian adalah kecenderungan sebagian elite politik untuk lebih fokus membangun narasi optimisme daripada menghadirkan transparansi dan akuntabilitas. Janji-janji besar sering kali disampaikan dengan penuh keyakinan, namun minim mekanisme evaluasi yang memungkinkan publik mengukur tingkat keberhasilannya. Akibatnya, masyarakat sering kali berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian, sementara kondisi ekonomi terus bergerak dengan segala tantangannya. Dalam sistem demokrasi yang sehat, rakyat memiliki hak untuk mengawasi dan mengkritisi setiap kebijakan pemerintah. Kritik bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan bagian dari partisipasi warga negara dalam menjaga kualitas demokrasi. Sebaliknya, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjawab kritik tersebut dengan data, transparansi, dan kinerja yang dapat diuji secara objektif. Rakyat Indonesia tidak membutuhkan perlombaan retorika. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa lapangan pekerjaan benar-benar tersedia, bahwa harga kebutuhan pokok tetap terjangkau, bahwa daya beli masyarakat terlindungi, dan bahwa negara hadir ketika rakyat menghadapi kesulitan ekonomi. Sebab kesejahteraan tidak lahir dari pidato, melainkan dari kebijakan yang efektif dan berpihak kepada kepentingan publik. Pada akhirnya, pertanyaan mengenai 19 juta lapangan kerja dan bayang-bayang rupiah Rp19.000 bukanlah sekadar perdebatan ekonomi atau politik. Pertanyaan tersebut sesungguhnya merupakan ujian terhadap kualitas akuntabilitas pemerintahan dalam menjalankan mandat konstitusi. Apakah pemerintah mampu membuktikan bahwa janji yang disampaikan kepada rakyat adalah komitmen yang akan diwujudkan, atau justru akan menjadi bagian dari daftar panjang janji politik yang terlupakan setelah kekuasaan diperoleh? Sejarah akan mencatat jawabannya. Namun sebelum sejarah menuliskannya, rakyat berhak untuk terus bertanya, mengawasi, dan menagih. Sebab dalam negara demokrasi, kekuasaan pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Ekonomi, Hukum, Nasional, Politik

Buka Mubes V KOSGORO 1957, Bahlil Pastikan Subsidi BBM dan LPG Tak Naik hingga Akhir 2026

Ruminews.id, Jakarta — Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pemerintah tidak akan menaikkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) maupun LPG hingga 31 Desember 2026. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Bahlil mengatakan pemerintah tetap berkomitmen melindungi daya beli masyarakat meskipun situasi global masih diwarnai berbagai ketidakpastian. Menurutnya, keberpihakan kepada rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah.

Hukum, Kriminal, Palopo, Pemuda, Pendidikan, Politik

Perebutan Takhta Presma Berdarah, Lapangan Tenis Jadi Saksi Bisu Kebrutalan Massa Salah Satu Paslon

ruminews.id, PALOPO – Pemilma yang seharusnya menjadi pesta demokrasi mahasiswa berubah mencekam dan dipenuhi aroma anarki. Ambisi membutakan mata, tampaknya jargon “intelektual muda” sekadar pajangan di bio Instagram. Jagat kampus digegerkan oleh aksi brutal yang diduga keterlibatan langsung oleh salah satu Calon Presiden Dan Wakil Mahasiswa dari Nomor Urut 1. Bukannya bertarung lewat gagasan di mimbar formal, oknum Calon ini justru memilih jalur “barbar” dengan memimpin massanya menyerbu area steril pengamanan kotak suara yang berlokasi di Lapangan Tenis Indoor Kampus, UIN Palopo. Kronologi “Tragedi Lapangan Tenis”: ANARKISME VS IDEOLOGIS Peristiwa di mulai pada tanggal 4 Juni 2036, Saat Suasana mulai memanas menjelang penutup pemilihan Calon Presiden & Wakil Presiden Mahasiswa Serta Ketua Dan Wakil Ketua Dema Fakultas UIN Palopo, siang menjelang sore saat kotak suara dari 2 TPS Yang berbeda mulai disatukan dan diantar langsung oleh Mobil Pick-Up Terbuka yang difasilitasi Oleh Universitas serta dikawal ketat oleh Massa Masing-masing paslon. Namum ketika kotak suara di satukak di Salah satu TPS, kejadian tidak menguntungkan terjadi oleh paslon yang lain , hal itu di tandai oleh hilangnya pihak penyelenggara yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPM UIN PALOPO),Yang kemudian hal itu menjadi tanda tanya besar di kalangan mahasiswa, yang dimana proses perhitungan suara yang seharusnya berlangsung harus tertunda. Ditambah lagi pada saat seluruh mahasiswa menunggu proses tersebut terjadi penyerangan yang dilakukan oleh oknum, yang dimana oknum tersebut meletuskan sebuah senjata rakitan yakni Papporo’, letusan senjata rakitan tersebut / Papporo’ terjadi sebanyak 3 kali dan salah satu warkop renovasi warga terkena dampaknya. Peluru Senjata tersebut menembus kaca jendela warkop hingga merusak pintu kulkas warkop warga. Akibat Penyerangan itu dan ketidakhadiran Ketua KPM UIN PALOPO, proses perhitungan suara harus tertunda, kampus langsung turun tangan mengamankan Lokasi tempat perhitungan kotak suara yakni Lapangan tenis dan diawasi ketat oleh pihak keamanan kampus selama 24jam nonstop, akan tetapi kotak suara tersebut masih dapat di pantau dari luar lapangan tennis sebagai bentuk transparansi dalam menjaga hak demokrasi mahasiswa. Pada Hari Kedua Yakni Pada Tanggal 5 Juni 2026,tepat saat siang menjelang sore, Suasana damai terbangun di kalangan mahasiswa sembari memantau secara terbuka Lapangan Tennis yang menyimpan kotak suara dan di jaga ketat oleh pihak keamanan berubah menjadi tegang, Ketegangan itu dimulai oleh rombongan oknum yang berusaha merusak pintu masuk lapangan tennis tempat kotak suara paslon di amankan, “Kami lagi santai di gazebo kak tapi tiba-tiba satpam berlari dan ternyata ada orang-orang yang berusaha masuk ke lokasi tempat kotak suara di amankan,sampai-sampai pinti lapangan tennis hampir jebol” ucap salah satu mahasiswa. Yang paling mengejutkan adalah beredarnya Video Peristiwa anarkis tersebut diduga ada keterlibatan Salah Satu Paslon Presiden Dan Wakil Presiden Mahasiswa. Sang Capresma diduga memprovokasi pendukungnya untuk merangsek maju. Target mereka jelas: Kotak Suara. “Mereka datang seperti gerombolan preman, bukan seperti mahasiswa. Teriak-teriak dan terlibat aksi dorong mendorong dengan pihak keamanan sambil menendang pintu lapangan tenis tempat penyimpanan kotak suara,” ujar salah satu saksi mata yang berada di lokasi. Pembatas besi dan gerbang Lapangan Tenis yang dikunci rapat oleh pihak keamanan tidak menghentikan langkah mereka. Bak adegan aksi di film-film laga, massa aksi mulai menendang, mengguncang, hingga berusaha membobol paksa pagar besi Lapangan Tenis. Bunyi tendangan beradu dengan teriakan menggema di seluruh area kampus, menciptakan kepanikan luar biasa bagi seluruh mahasiswa yang berada di dalam disekitarnya. Ambisi Berujung Anarki: Mengapa Harus Kotak Suara? Tindakan nekat membobol Lapangan Tenis ini memicu tanda tanya besar sekaligus kecaman keras dari seluruh elemen civitas akademika, sehingga menimbulkan asumsi liar yakni, Indikasi Frustrasi: Apakah ini bentuk keputusasaan karena sadar kalah suara? Upaya Sabotase: Mengapa targetnya harus area kotak suara? Apakah ada niat untuk merusak, merebut, atau memanipulasi hasil yang sah? Runtuhnya Moralitas Pemimpin: Bagaimana mungkin seorang calon pemimpin tertinggi mahasiswa justru menjadi aktor intelektual di balik perusakan fasilitas kampus dan intimidasi panitia? Nasi sudah menjadi bubur. Penyerangan Lapangan Tenis tempat pengamanan kotak suara menjadi monumen runtuhnya etika politik di tingkat mahasiswa. Netizen kampus pun mulai bersuara, menuntut agar Capresma Nomor Urut 1 segera didiskualifikasi dari bursa pemilihan dan diseret ke ranah hukum atas tindakan perusakan fasilitas umum serta tindakan anarkis. Jika untuk merebut kursi Presma saja sudah berani menjebol pagar dan menghalalkan segala cara, apa jadinya nasib suara mahasiswa jika dipimpin oleh sosok yang hobi main hakim sendiri? Kampus butuh pemimpin yang berpikir dengan otak, bukan yang mengandalkan otot dan anarki!

Hukum, Nasional, Pendidikan

Gus Falah Tekankan Pentingnya Pendidikan Moralitas dalam Kepolisian

ruminews.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menekankan pentingnya pendidikan moralitas dalam kurikulum pendidikan kepolisian. Gus Falah menyatakan,secara umum kurikulum pendidikan di kepolisian telah bagus. Namun, bekal moral bagi seluruh personel kepolisian pun sangat penting. Hal itu dikatakan Gus Falah dalam RDPU Komisi III DPR RI dengan para akademisi terkait revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di komplek Parlemen, Senayan, Jumat (5/6/2026). “Bila Anggota DPR, seluruhnya sudah mendapatkan bekal ideologi, moral dan sebagainya dari partai masing-masing, juga dari Lemhanas,” ujar Gus Falah. Maka, sambung Gus Falah, bekal pendidikan moralitas bagi seluruh personel kepolisian juga adalah hal mendesak. Gus Falah menyatakan, kurikulum yang sudah dimiliki kepolisian sudah rigid dan bagus. “Namun pendidikan moralitas bagi ribuan anggota Polri, ini juga harus ada ukuran yang jelas,” tambah Politisi PDI Perjuangan itu. Gus Falah pun mengingatkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak mengatur secara spesifik mengenai kurikulum bagi anggota Polri. Meskipun pasal 31 UU tersebut mengatur tentang pembinaan profesi. “Sehingga, masalah kurikulum ini menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Polri yang harus kita putuskan,” ujarnya.

Daerah, Gowa, Hukum, Pemuda

Satu Tahun Kasus Kematian Almarhum Sanupo Belum Terungkap, LKBHMI Cabang Gowa Raya Desak Kapolres Gowa Evaluasi Penanganan Perkara

ruminews.id – Gowa, 4 Juni 2026 Genap satu tahun sejak kasus kematian Almarhum Sanupo menjadi perhatian publik dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kematian Almarhum. Sebagai bentuk keprihatinan dan pengingat atas belum terungkapnya perkara tersebut, pada Kamis (4/6/2026), Tim Advokasi LKBHMI Cabang Gowa Raya bersama keluarga korban membentangkan spanduk peringatan satu tahun kasus kematian Almarhum Sanupo di depan Polres Gowa. Spanduk tersebut berisi seruan kepada Kapolres Gowa agar memberikan perhatian serius dan segera menuntaskan pengungkapan perkara yang telah berjalan selama satu tahun tanpa titik terang. Tim Advokasi LKBHMI menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap penyidik, melainkan sebagai wujud kekecewaan keluarga korban yang hingga hari ini masih menunggu kepastian hukum. “Pembentangan spanduk ini merupakan bentuk ekspresi kekecewaan keluarga yang selama satu tahun masih menunggu kepastian hukum. Kami ingin mengingatkan bahwa di balik berkas perkara yang sedang ditangani, ada keluarga yang terus menunggu jawaban dan keadilan,” ujar Irwansyah, S.H., Tim Advokasi LKBHMI Cabang Gowa Raya. Kasus ini mulai ditangani oleh Polres Gowa sejak tanggal 14 Mei 2025. Sejak saat itu, keluarga korban terus mengikuti dan menghormati setiap tahapan proses hukum yang berjalan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung pengungkapan perkara, termasuk berkoordinasi dengan penyidik dan menyampaikan berbagai permohonan yang dianggap penting bagi proses penyidikan. Perkara ini bermula ketika Almarhum Sanupo mengalami kecelakaan lalu lintas dengan menabrak seorang warga. Setelah kejadian tersebut, Almarhum diketahui diamankan di rumah keluarga pihak yang terlibat dalam kecelakaan. Tidak lama kemudian muncul informasi bahwa Almarhum melarikan diri dari lokasi tersebut. Namun sekitar dua minggu setelah kejadian, Almarhum ditemukan meninggal dunia di dasar jurang dengan berbagai luka pada tubuhnya. Menurut Irwansyah, rangkaian peristiwa tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang melatarbelakangi kematian Almarhum. “Satu tahun bukan waktu yang singkat dalam penanganan sebuah perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Keluarga korban berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan dan kapan perkara ini dapat menemukan titik terang,” tegas Irwansyah. LKBHMI Cabang Gowa Raya menilai bahwa lamanya proses penanganan perkara tanpa adanya perkembangan yang signifikan berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum. “Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun penghormatan terhadap proses hukum harus diiringi dengan komitmen nyata untuk menghadirkan kepastian hukum bagi keluarga korban. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini berjalan di tempat,” lanjutnya. Atas dasar tersebut, LKBHMI Cabang Gowa Raya mendesak Kapolres Gowa untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini dan memberikan perhatian khusus kepada jajaran yang menangani kasus tersebut. “Kami meminta Bapak Kapolres Gowa untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Jika terdapat hambatan dalam proses penyidikan, maka perlu dilakukan langkah-langkah konkret agar penanganan perkara berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pencarian kebenaran. Kami percaya Polres Gowa memiliki kemampuan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas apabila diberikan perhatian dan pengawasan yang maksimal,” ujar Irwansyah. Lebih lanjut, LKBHMI menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan keluarga korban semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. “Perkara ini bukan hanya tentang satu keluarga yang kehilangan anggota keluarganya. Perkara ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Semakin lama perkara ini tidak menemukan kepastian, semakin besar pula harapan masyarakat agar Polres Gowa dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” katanya. Pada momentum satu tahun penanganan kasus ini, Tim Advokasi LKBHMI Cabang Gowa Raya bersama keluarga korban kembali menyerukan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Almarhum Sanupo diungkap secara terang dan objektif. “Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian hukum yang jelas. Satu tahun telah berlalu, keluarga masih menunggu. Kami berharap tahun kedua bukan lagi tentang menunggu perkembangan, tetapi tentang terungkapnya kebenaran dan tegaknya keadilan. Jangan biarkan waktu mengubur kebenaran, dan jangan biarkan keadilan ikut terkubur bersama Almarhum Sanupo,”tutup Irwansyah.

Scroll to Top