ruminews.id, BARRU – Kinerja Polres Barru dan Inspektorat Daerah Kabupaten Barru kini dipertanyakan publik. Di tengah gencarnya komitmen pemberantasan korupsi hingga ke tingkat akar rumput, penegakan hukum di Kabupaten Barru justru memperlihatkan rapor merah dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Balusu, Kecamatan Balusu.
Bagaimana tidak, dokumen pengakuan korupsi oleh Kepala Desa Balusu, Andi Agusman, sudah beredar luas dan bersifat inkrah secara administratif. Dalam Berita Acara BPD tanggal 27 Oktober 2025 yang dipimpin oleh Ketua BPD M. Muh. Bakri S., sang Kades dengan jelas dituntut mengembalikan sisa dana ketahanan pangan senilai Rp111 juta yang ditarik ilegal, serta dana-dana BUMDes lainnya.
Puncaknya, pada 28 Januari 2026, Andi Agusman menandatangani surat pernyataan yang secara eksplisit mengakui total kerugian dana desa berkisar ratusan juta rupiah, termasuk upah pekerja lokal (saudara Wasirman) sebesar Rp20 juta yang digelapkan.
Namun, kejanggalan demi kejanggalan justru dipertontonkan oleh aparat penegak hukum. Alih-alih melakukan tindakan preventif atau penangkapan cepat berdasarkan bukti-bukti “telanjang” tersebut, Polres Barru dan Inspektorat Daerah Barru terkesan mengulur waktu. Akibat kelambatan ini, Andi Agusman kini dilaporkan telah kabur meninggalkan desa.
Masyarakat Desa Balusu yang diwakili oleh Muhammad Zainuddin M menilai, mandeknya respons dari Polres Barru dan Inspektorat mengindikasikan adanya kelemahan akut dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum (APH) di tingkat kabupaten. Kasus korupsi desa sering kali sengaja diulur-ulur dengan dalih proses administrasi di Inspektorat, memberikan celah bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Lantaran polres barru dinilai “mandul” dalam merespons laporan warga, masyarakat Desa Balusu kini mengonsolidasikan gerakan selanjutnya.
Mereka berencana untuk melaporkan langsung kasus ini ke tingkat Polda Sulawesi Selatan yang dimana hal ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap Polres Barru yang dinilai lamban dan tidak becus menangani korupsi dana desa ini.
Warga menegaskan, hukum tidak boleh kalah oleh pelarian seorang koruptor desa yang jelas-jelas mengkhianati amanat rakyat.
Sumber: Muhammad Zainuddin M – Perwakilan Masyarakat Desa Balusu







