Kharisma Wardhatul Khusniah Terpilih sebagai Direktur LBH Yogyakarta Periode 2026-2030

Ruminews.id, Yogyakarta — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta resmi memasuki babak baru kepemimpinan setelah Kharisma Wardhatul Khusniah, S.H., M.H. terpilih sebagai Direktur LBH Yogyakarta untuk periode 2026-2030. Kharisma sendiri menggantikan posisi Julian Duwi Prasetia, S.H., M.H. yang sebelumnya telah memimpin lembaga bantuan hukum tersebut sejak 2022 lalu.

Terpilihnya Kharisma menandai regenerasi kepemimpinan di salah satu lembaga bantuan hukum yang selama puluhan tahun dikenal aktif dalam advokasi hak asasi manusia, pendampingan masyarakat miskin, pembelaan kelompok rentan, serta pengawalan berbagai kasus yang berkaitan dengan kebebasan sipil di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebagai bagian dari jaringan YLBHI, LBH Yogyakarta memiliki posisi penting dalam berbagai isu hukum dan hak asasi manusia di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Lembaga ini dikenal aktif memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan kelompok marjinal, melakukan advokasi terhadap korban pelanggaran HAM, mendampingi konflik agraria, memperjuangkan kebebasan berekspresi, hak perempuan, hak kelompok minoritas, hingga mendorong pendidikan hukum kritis bagi masyarakat sipil.

Kharisma bukan sosok baru di lingkungan LBH Yogyakarta. Ia telah bergabung dengan lembaga tersebut sejak 2018 dan dikenal sebagai Public Interest Lawyer, Human Rights Lawyer, sekaligus Gender-Based Violence (GBV) Lawyer yang terlibat dalam berbagai kerja advokasi hukum dan sosial. Ia menaruh perhatian advokasinya pada isu terkait keadilan gender, pemberdayaan hukum masyarakat, penguatan komunitas, serta perlindungan hak-hak kelompok rentan di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Kepemimpinannya kini harus menghadapi berbagai tantangan, mulai dari meningkatnya kebutuhan akses keadilan bagi masyarakat miskin, kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya, hingga berbagai persoalan hak asasi manusia yang terus berkembang.

Selama berkiprah sebagai advokat publik, Kharisma terlibat dalam berbagai pendampingan kasus yang menyita perhatian publik. Ia dikenal aktif dalam advokasi korban kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual, termasuk dalam berbagai upaya pembelaan terhadap pendamping korban yang menghadapi ancaman kriminalisasi.

Salah satu kasus yang mendapat perhatian luas adalah ketika LBH Yogyakarta bersama YLBHI dan puluhan organisasi masyarakat sipil mengawal penghentian penyidikan terhadap Meila Nurul Fajriah, advokat LBH Yogyakarta yang dilaporkan ke Polda DIY setelah mendampingi korban kekerasan seksual. Kasus tersebut menjadi sorotan nasional karena dinilai berkaitan dengan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia dan pendamping korban kekerasan seksual.

Selain bergerak di bidang keadilan gender, Kharisma juga memiliki rekam jejak dalam advokasi kebebasan sipil dan pembelaan terhadap warga yang berhadapan dengan proses kriminalisasi akibat aktivitas politik maupun aksi protes sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, ia tercatat menjadi bagian dari tim pendamping hukum berbagai tahanan politik dan peserta aksi yang ditangkap dalam sejumlah kasus di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Namanya sempat menjadi perhatian publik saat mendampingi tiga tahanan politik yang dituduh melakukan penghasutan dalam rangkaian demonstrasi dan protes Agustus 2025 di Magelang. Dalam proses tersebut, Kharisma bersama tim hukum menyuarakan kritik terhadap proses penahanan dan mendorong pembebasan para terdakwa.

Ia juga terlibat dalam advokasi terhadap peserta aksi demonstrasi yang mengalami penangkapan maupun dugaan kekerasan aparat. Pada gelombang demonstrasi yang terjadi di Yogyakarta pada 2025, Kharisma bersama sejumlah advokat membuka layanan bantuan hukum bagi korban penangkapan, kekerasan, serta dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses pemeriksaan. Ia menyoroti tidak diberikannya akses pendampingan hukum bagi sejumlah warga yang ditahan serta pentingnya perlindungan hak-hak sipil dalam proses penegakan hukum.

Di luar kerja litigasi dan pendampingan kasus, Kharisma aktif dalam riset dan advokasi kebijakan. Namanya tercatat sebagai salah satu penyusun Policy Brief Pemajuan dan Perlindungan Umat Beragama dan Kepercayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diterbitkan LBH Yogyakarta. Ia juga terlibat dalam berbagai kajian mengenai kebebasan beragama dan problematika pendirian rumah ibadah di Yogyakarta, isu yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian organisasi masyarakat sipil di daerah tersebut.

Pengalaman lintas isu tersebut membuat kepemimpinan Kharisma dipandang memiliki modal kuat untuk menghadapi tantangan bantuan hukum ke depan. Dalam beberapa tahun terakhir, Yogyakarta menghadapi beragam persoalan yang menuntut keterlibatan aktif organisasi bantuan hukum, mulai dari konflik lahan, kriminalisasi aktivis, persoalan kebebasan akademik, kekerasan berbasis gender, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan.

Di tengah situasi tersebut, kepemimpinan baru LBH Yogyakarta dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan akses terhadap keadilan tetap terbuka bagi masyarakat yang menghadapi hambatan ekonomi, sosial, maupun politik dalam memperoleh perlindungan hukum.

Ucapan selamat atas terpilihnya Kharisma juga datang dari berbagai elemen dalam jaringan bantuan hukum nasional. YLBHI secara resmi menyampaikan apresiasi dan harapan agar kepemimpinan baru ini dapat memperkuat kerja-kerja advokasi yang selama ini dijalankan LBH Yogyakarta. Dukungan serupa juga disampaikan sejumlah kantor LBH dalam jaringan YLBHI di berbagai daerah.

Dengan rekam jejak advokasi yang mencakup isu kebebasan sipil, hak perempuan, kebebasan beragama, hingga pembelaan terhadap kelompok rentan dan tahanan politik, Kharisma diharapkan mampu melanjutkan tradisi panjang pembelaan hukum yang telah dibangun LBH Yogyakarta sekaligus memperkuat kapasitas organisasi dalam merespons tantangan hak asasi manusia yang terus berkembang di Indonesia.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top