Papua

Nasional, Papua, Pendidikan, Yogyakarta

Prodi Kajian Budaya Universitas Sanata Dharma Gelar Nonton Bareng ‘Pesta Babi’

Ruminews.id, Yogyakarta — Program Studi (prodi) S2 Kajian Budaya Universitas Sanata Dharma menggelar kegiatan nonton bersama “Pesta Babi” pada Jum’at, (29/5/2026) di ruang Kadarman, Kampus II Mrican. Kegiatan ini dihadiri oleh para mahasiswa Kajian Budaya, para dosen serta alumni yang ikut berkontribusi terhadap terselenggaranya kegiatan nonton bareng ini. Ikut pula hadir dalam kegiatan ini Romo G. Budi Subanar S.J. dan Ibu Devi selaku kaprodi S2 Kajian Budaya.  Pemutaran film dimulai pukul 14.00 WIB dan dilanjutkan dengan diskusi bersama.

Nasional, Papua, Politik

Teror OTK Warnai Nobar Film “Pesta Babi” di Sorong, Perangkat Pemutaran Dilempari Telur

Ruminews.id, Sorong — Puluhan warga dan pemuda Kompleks Ramayana (RJM), Kampung Baru, Kota Sorong, Papua Barat, mengalami teror saat menggelar kegiatan nonton bersama (nobar) dan diskusi film dokumenter “Pesta Babi” pada Selasa malam (19/5/2026). Insiden tersebut terjadi ketika kegiatan memasuki pertengahan pemutaran film yang membahas persoalan perampasan tanah adat, militerisasi, dan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua.

Nasional, Papua, Politik, Yogyakarta

Nonton Bareng ‘Pesta Babi’ di FISIPOL UGM: Soroti Militerisme, Kolonialisme, Hingga Nasib Masyarakat Adat Papua

Ruminews.id, Yogyakarta — Ratusan peserta memadati Auditorium Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (FISIPOL UGM), Selasa (12/5/2026), dalam pemutaran dan diskusi film dokumenter ‘Pesta Babi‘. Sejak sore, kawasan sekitar auditorium mulai dipenuhi mahasiswa, aktivis, komunitas solidaritas Papua, hingga masyarakat adat yang datang membawa poster dan berbagai atribut dukungan untuk Papua.

Nasional, Opini, Papua, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

“Pesta Babi”, Ruang Sipil, dan Cara Baru Kekuasaan Membentuk Kesadaran

Penulis : Iwan Mazkrib – Seniman Hukum/Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel ruminews.id – Dalam masyarakat modern, kekuasaan tidak lagi bekerja semata melalui kekerasan terbuka, pelarangan formal, atau represi yang kasat mata. Kekuasaan berkembang menjadi lebih halus, simbolik, dan psikologis. Ia bekerja melalui produksi narasi, pembentukan persepsi publik, pengaturan rasa takut, dan normalisasi terhadap sesuatu yang perlahan dianggap wajar. Di titik inilah polemik film “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” menjadi menarik untuk dibaca tidak hanya sebagai fenomena budaya, tetapi juga sebagai fenomena politik pengetahuan dan relasi kuasa di ruang sipil Indonesia hari ini. Film tersebut pada permukaan memang berbicara tentang Papua, pembangunan, masyarakat adat, dan kolonialisme modern. Namun dalam perspektif postmodernisme dan pendekatan dekonstruksi, persoalan yang jauh lebih penting justru terletak pada bagaimana ekosistem sosial-politik di sekitar film itu bekerja: bagaimana ia dipersepsikan, bagaimana ia direspons, dan bagaimana ia membentuk perilaku kolektif masyarakat. Harus diakui secara objektif bahwa di balik film tersebut memang terdapat realitas sosial yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Persoalan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat, kerusakan lingkungan, konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, serta gangguan terhadap wilayah ulayat dan identitas budaya merupakan fakta sosial yang selama ini menjadi bagian dari dinamika pembangunan di berbagai daerah Indonesia. Di sisi lain, negara juga menghadapi tekanan besar untuk mempercepat pembangunan nasional, memperluas investasi, memperkuat industrialisasi, membuka lapangan kerja, dan mengejar pertumbuhan ekonomi sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Artinya, terdapat benturan kepentingan yang nyata antara kebutuhan pembangunan nasional dengan tuntutan perlindungan ekologis, sosial, dan kultural masyarakat. Karena itu, persoalannya tidak sesederhana membagi posisi antara “pro pembangunan” dan “anti pembangunan”. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara mampu membangun keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan hidup, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam kerangka negara hukum demokratis. Namun dalam teori postmodern, realitas sosial tidak pernah benar-benar netral. Apa yang disebut “stabilitas”, “ancaman”, “ketertiban”, bahkan “kepentingan nasional”, sering kali merupakan hasil konstruksi wacana yang dibentuk oleh relasi kuasa tertentu. Maka pertanyaan yang relevan bukan lagi sekadar, “Apakah film ini benar atau salah?” Melainkan, “Efek sosial dan politik apa yang sedang diproduksi melalui polemik film ini?” Setidaknya terdapat dua kemungkinan pembacaan strategis yang layak dipertimbangkan secara rasional dan objektif. Pertama, konsolidasi persepsi nasional di momentum simbolik perlawanan. Polemik terhadap film ini muncul menjelang dua momentum historis penting: Hari Kebangkitan Nasional dan Reformasi. Dua peristiwa tersebut bukan sekadar tanggal dalam kalender nasional, tetapi simbol kesadaran kolektif tentang kritik terhadap dominasi kekuasaan, kebangkitan ruang sipil, dan perjuangan demokrasi. Dalam perspektif politik simbolik, momentum memiliki fungsi strategis dalam membentuk kesadaran publik. Momentum bukan hanya penanda waktu, tetapi arena produksi makna. Karena itu, kemunculan kembali narasi tentang kolonialisme, ancaman stabilitas, dan sensitivitas terhadap ruang kritik di bulan-bulan simbolik perlawanan nasional patut dibaca lebih dari sekadar kebetulan sosial biasa. Bukan dalam pengertian konspiratif yang sederhana, tetapi sebagai kemungkinan adanya proses konsolidasi persepsi publik: tentang bagaimana masyarakat seharusnya memandang kritik, bagaimana ruang sipil seharusnya dibatasi, dan bagaimana stabilitas diposisikan sebagai legitimasi moral terhadap perluasan kontrol sosial. Dalam masyarakat modern, persepsi kolektif jauh lebih menentukan dibanding tekanan fisik semata. Ketika publik terus menerus dihadapkan pada narasi ancaman terhadap negara dan stabilitas, maka perlahan masyarakat akan menerima bahwa pengawasan terhadap ruang publik merupakan sesuatu yang masuk akal dan diperlukan. Di sinilah kekuasaan bekerja melalui normalisasi. Kedua, normalisasi kekuasaan simbolik ke ruang sipil melalui aparat. Jika pada era otoritarianisme klasik kontrol dilakukan melalui sensor terbuka dan represi langsung, maka dalam masyarakat postmodern pola tersebut berubah menjadi lebih subtil. Kehadiran aparat di ruang diskusi, pengawasan terhadap forum akademik, atau tekanan simbolik terhadap komunitas sipil mungkin terlihat kecil dan administratif. Namun secara sosiologis, hal tersebut dapat membentuk efek psikologis kolektif yang jauh lebih besar. Mahasiswa mulai mengukur risiko sebelum berdiskusi. Kampus mulai berhitung terhadap stigma. Komunitas mulai melakukan sensor terhadap dirinya sendiri. Dan masyarakat perlahan terbiasa melihat penetrasi kekuasaan ke ruang sipil sebagai sesuatu yang normal. Padahal perubahan paling mendasar justru terjadi di situ: masyarakat mulai menginternalisasi kontrol. Dalam teori kekuasaan modern, kondisi ini jauh lebih efektif dibanding represi terbuka. Sebab masyarakat tidak lagi merasa sedang ditekan, tetapi secara sukarela menyesuaikan perilakunya dengan batas-batas yang tidak tertulis. Kekuasaan akhirnya tidak perlu lagi melarang secara keras. Masyarakat akan membatasi dirinya sendiri. Inilah yang oleh banyak pemikir postmodern dibaca sebagai transformasi dari hard power menuju symbolic power, kekuasaan simbolik yang bekerja melalui pembentukan kesadaran dan pengondisian sosial. Karena itu, diskusi tentang Pesta Babi tidak cukup dibaca sebagai perdebatan tentang isi film semata. Yang jauh lebih penting adalah membaca bagaimana relasi antara negara, aparat, media, kampus, dan masyarakat sipil sedang membentuk lanskap baru demokrasi Indonesia. Sebab ancaman paling serius terhadap ruang demokrasi modern sering kali tidak hadir dalam bentuk pelarangan total, melainkan melalui pembiasaan perlahan terhadap kontrol. Kebebasan tidak selalu dihapus secara langsung. Kadang ia dipersempit sedikit demi sedikit, sampai masyarakat terbiasa hidup di dalam batas-batas baru yang sebelumnya tidak pernah mereka sadari. Dan mungkin di situlah letak ironi terbesar peradaban modern, kolonialisme hari ini tidak selalu hadir dalam bentuk pendudukan wilayah atau perampasan sumber daya, melainkan dalam bentuk pengendalian kesadaran. Ketika manusia masih merasa bebas, tetapi cara berpikirnya perlahan diarahkan, ruang kritiknya dipersempit, dan rasa takutnya dipelihara secara sistematis, maka sesungguhnya yang sedang dijajah bukan lagi tanah, melainkan imajinasi tentang kebebasan itu sendiri. Barangkali ini hanya bayang-bayang imajinasi, sebuah logika terbalik dalam membaca realitas sosial. Namun sering kali, kekuasaan paling efektif bukan yang memaksa manusia untuk tunduk, melainkan yang perlahan membuat manusia terbiasa. Dan sejarah menunjukkan, banyak perubahan besar lahir bukan dari ledakan peristiwa, tetapi dari normalisasi yang nyaris tak disadari. Makassar, 15 Mei 2026

Nasional, Opini, Papua

Pesta Babi: Darurat Demokrasi di Negeri yang Takut pada Fakta

Penulis: Erwin Lessy – Pengiat Literasi  ruminews.id – Dua kata. Pesta Babi. Begitu sederhana, begitu lokal, begitu membumi. Tapi lihatlah apa yang terjadi ketika dua kata ini menempel pada sebuah film dokumenter yang hendak bercerita tentang tanah Papua. Dalam hitungan hari, Indonesia seperti disambar geledek. Bukan karena filmnya (kebanyakan orang bahkan belum sempat menontonnya) tapi karena betapa paniknya para penguasa di berbagai daerah menghadapi sekadar pemutaran film. Di Ternate, seorang komandan kodim turun langsung membubarkan nobar. Di Mataram, tiga kampus dalam satu pekan mematikan proyektor paksa. Di Yogyakarta, acara batal di tengah tekanan yang tidak kasatmata. Dan semua ini terjadi tanpa ada satu pun demonstrasi, tanpa satu pun lemparan batu, tanpa satu pun huru-hara. Yang ada hanya puluhan orang duduk rapi ingin menonton dan berdiskusi. Lantas, siapa yang sebenarnya provokatif hari-hari ini? Mari kita mundur sejenak dan bertanya, sebenarnya apa yang begitu menakutkan dari film dokumenter berjudul “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”? Karya jurnalistik investigatif dari Watchdoc, Greenpeace Indonesia, dan Jubi Media ini bukanlah film horor. Bukan pula film propaganda. Ini adalah potret panjang tentang apa yang terjadi di selatan Papua, di Kabupaten Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. Di sanalah, di atas lahan seluas 2,5 juta hektar (bayangkan, hampir empat kali luas pulau Bali) pemerintah menjalankan proyek strategis nasional untuk ketahanan pangan dan transisi energi. Sawit, tebu untuk bioetanol, perkebunan raksasa. Kedengarannya mulia, bukan? Tapi di balik kemuliaan narasi pembangunan, kamera menangkap sesuatu yang lain yakni hutan yang dibabat dengan alat berat tanpa henti, sungai yang berubah warna, dan yang paling memilukan, wajah-wajah masyarakat adat dari suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu yang kehilangan rumah leluhur mereka. Film ini dengan berani menggunakan istilah yang langsung menusuk, “kolonialisme modern”. Bukan sekadar hiperbola. Sebab yang terekam adalah pola yang familier di mana tanah diambil, sumber daya dieksploitasi, warga lokal dipinggirkan, dan aparat keamanan hadir bukan untuk melindungi mereka tetapi untuk mengawal proyek. Di tengah gempuran alat berat, masyarakat adat memasang palung-palung kayu dan Salib Merah raksasa di lahan-lahan mereka. Itulah bahasa perlawanan mereka, simbol-simbol sakral yang mengatakan, “cukup.” Dan di situlah judul “Pesta Babi” bermakna jauh lebih dalam daripada sekadar dua kata yang dianggap provokatif oleh para komandan kodim atau rektor kampus. Bagi suku Muyu, “Awon Atatbon” (pesta babi) adalah ritual agung yang sarat nilai persaudaraan, kedaulatan pangan, dan penghormatan pada alam. Film ini mengambil metafora itu untuk menunjukkan ironi di saat “pesta babi” sebagai simbol kehidupan dirampas, yang tersisa hanyalah pesta pora para pemodal di atas puing-puing hutan Papua. Tapi, ah, siapa yang mau mendengar penjelasan antropologis semacam itu ketika aparat lebih percaya pada “penolakan di media sosial”? Kronologi pembubaran nobar film ini seperti membaca daftar panik yang sistematis. Di Kota Ternate, Jumat malam 8 Mei 2026, puluhan warga dan pegiat HAM berkumpul di kawasan Benteng Oranje. Tempat bersejarah itu tiba-tiba didatangi aparat TNI dari Kodim 1501. Bukan untuk mengamankan, tapi untuk membubarkan. Komandan Kodim, Letkol Inf Jani Setiadi, datang sendiri. Alasan yang disampaikan terdengar aneh bagi sebuah negara hukum, judul film dinilai provokatif berdasarkan pantauan penolakan di media sosial. “Banyak yang menilai ini bersifat provokatif dari judulnya,” katanya. Ia bahkan menambahkan bahwa jika tidak percaya, ia akan menunjukkan bukti penolakan di media sosial. Artinya, ia memetakan kebencian dari unggahan warganet lalu menjadikannya dasar tindakan negara. TNI, yang menurut undang-undang tugasnya adalah operasi militer, tiba-tiba bertindak sebagai hakim tunggal atas kelayakan sebuah karya seni jurnalistik. Dan ironi bertumpuk, yang dibubarkan bukanlah aksi jalanan, bukan kerusuhan, hanya pemutaran film yang didahului dengan diskusi. Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menggambarkannya dengan tepat sebagai “intimidasi terhadap ruang demokrasi.” Sementara itu di Mataram, pulau seberang, drama serupa namun dengan pemeran berbeda. Di Universitas Pendidikan Mandalika, pemutaran dihentikan pada 27 April. Di Universitas Mataram, Kamis 7 Mei, wakil rektor turun tangan membubarkan dengan alasan menjaga kondusivitas dan karena banyak peserta bukan mahasiswa. Tapi puncaknya di Universitas Islam Negeri Mataram sehari kemudian, Jumat 8 Mei. Mahasiswa sudah berkumpul sejak pukul enam sore. Film mulai diputar. Baru tiga menit (belum sampai adegan pembuka selesai) sekumpulan satpam kampus masuk langsung menekan tombol power proyektor. Layar mati. Alasan? Film dianggap tidak etis. Dan perintah itu langsung dari rektor. Patut direnungkan… Etika macam apa yang dilanggar hanya dengan tiga menit tayangan film dokumenter? Apakah mereka sudah bisa menilai substansi hanya dari sekian detik? Atau jangan-jangan yang mereka takuti bukanlah filmnya, tapi efek “menonton” itu sendiri karena menonton bisa diikuti oleh bertanya, dan bertanya bisa diikuti oleh berpikir kritis, dan berpikir kritis adalah musuh pertama dari segala bentuk otoritarianisme. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, merespons dengan nada yang tegas namun juga sedikit heran. Ia mengingatkan bahwa menonton film adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Tapi yang lebih penting, ia menegaskan bahwa TNI tidak punya kewenangan untuk membubarkan nobar. “Pemerintah tidak perlu reaktif,” katanya. “Dan biasanya habis nobar itu diskusi.” Sederhana, tapi di zaman sekarang pernyataan sesederhana itu terasa revolusioner. Yang terjadi di Ternate dan Mataram adalah pelanggaran prosedur yang terang-terangan, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah seolah tidak ada yang bisa menghentikan arogansi aparat atau birokrat kampus ketika mereka panik. Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR yang juga mantan perwira tinggi, ikut angkat bicara. Ia tidak main-main. Menurutnya, tindakan Dandim Ternate berpotensi melanggar konstitusi dan undang-undang. Dengan sadar ia membacakan Pasal 28F UUD 1945 tentang hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. “Pembangunan yang baik membutuhkan ruang kritik dan evaluasi publik,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025, tidak ada satu pun tugas Operasi Militer Selain Perang yang mencakup pembubaran nobar film dokumenter. Ini penting. Seorang jenderal pensiunan, yang memahami betul batas-batas profesi militernya, justru menjadi pengkritik paling vokal. Sementara aparat di lapangan bertindak seolah-olah mereka adalah polisi pikir. Sementara itu politisi PDIP, Mohamad Guntur Romli, memilih bahasa yang lebih keras. Ia menyebut pembubaran nobar sebagai “lonceng kematian bagi demokrasi.” Dan ia menyindir, “Jangan salahkan film-nya, salahkan kekecewaan dan kemarahan yang terus dipendam.” Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, juga ikut meramaikan dengan penegasan hukum bahwa sebuah film hanya bisa dilarang berdasarkan keputusan pengadilan, bukan karena seorang komandan kodim

Makassar, Nasional, Papua, Pemerintah Kota Makassar, Politik

Appi Tunjukkan Kepedulian, Lansia di Pinggiran Kota Segera Dapat Renovasi Hunian Layak

ruminews.id, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons dan kepeduliannya terhadap kondisi warganya yang hidup dalam keterbatasan. Perhatian tersebut tertuju pada seorang lansia parubaya, Norma Dg. Tene, bersama sang suami yang akrab disapa Kakek Kaharu dan Nenek Tuo. Keduanya kini menjalani kehidupan berdua dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Mereka tinggal di sebuah gubuk lapuk di pinggiran kota, tepatnya di Jalan Kesadaran IV, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Mendengar kabar tersebut, orang nomor satu di Kota Makassar ini, tidak tinggal diam. Ia langsung memerintahkan Camat Panakkukang, Syahril, bersama pihak kelurahan setempat untuk mengunjungi Norma yang hidup seorang diri di tempat tinggal sederhana tersebut. Dalam kunjungan itu, Pemerintah Kecamatan setempat diminta memberikan bantuan sementara sekaligus melihat langsung kondisi yang dihadapi. “Tadi, saya sudah perintahkan Camat Panakkukang turun ke lokasi memastikan bantuan dan kebutuhan terpenuhi,” kata Appi, Jumat (1/5/2026), merespon kondisi warga tersebut. Tak hanya itu, Appi juga menginstruksikan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk secepatnya melakukan survei lokasi, pekan ini. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari rencana program rehabilitasi, termasuk perbaikan rumah agar lebih layak huni. Survei tersebut juga bertujuan memastikan bantuan hunian diberikan tepat sasaran, sekaligus mendukung penataan kawasan permukiman di lokasi tersebut agar lebih tertata dengan baik. Selain itu, Munafri turut memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk turun langsung melihat kondisi lokasi, melakukan pembersihan, serta memastikan akses jalan di sekitar area tersebut dapat berfungsi dengan baik. “Saya sudah sampaikan Dinas Perumahan dan PU agar survei lokasi pekan ini. Seluruh langkah ini merupakan bagian dari respons dan kepedulian Pemerintah kota dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi warga,” jelasnya. Sedangkan, Camat Panakkukang, Syahril, menyampaikan bahwa dirinya turun langsung ke lokasi kediaman Nenek Norma Dg. Tene, di Jalan Kesadaran IV, yang berada di sudut terdalam kawasan permukiman. Dalam kunjungannya, Syahril tidak hanya meninjau kondisi tempat tinggal, tetapi juga membawa bantuan serta berdialog langsung dengan pasangan lansia tersebut. Perhatian juga diberikan kepada kondisi warga di sekitar lingkungan itu. Dia menegaskan, langkah yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota, Munafri Arifuddin, dalam merespons kondisi warganya. “Ini bagian dari perhatian pemerintah kota terhadap warga yang membutuhkan, sesuai arahan Bapak Wali Kota. Kami datang mengunjungi warga, sekaligus membawa bantuan kebutuhan sementara,” ujarnya. Syahril juga mengakui bahwa dirinya cukup sering mengunjungi wilayah tersebut. Namun, kondisi pasangan lansia itu baru diketahuinya setelah adanya laporan dari warga, sehingga ia memutuskan untuk segera mendatangi langsung lokasi rumah pasangan lansia tersebut. “Saya selama ini rutin bersilaturahmi dengan warga dan berkeliling di wilayah ini. Namun, baru kali ini saya menerima laporan bahwa ada warga yang tinggal di bagian terdalam permukiman ini,” tukasnya. (*)

Daerah, Papua, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Paul Vinsen Mayor Siap Hadapi Laporan MRP: “Saya Tak Akan Mundur Demi Rakyat”

Ruminews.id, Jakarta – Polemik antara Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua dan anggota DPD RI Paul Vinsen Mayor terus berlanjut. Setelah resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Paul Vinsen Mayor menyatakan siap menghadapi proses etik dan menegaskan tidak akan mundur dari sikapnya. Pernyataan tersebut disampaikan Paul di tengah meningkatnya tekanan politik pasca laporan yang diajukan oleh Asosiasi MRP. Ia menilai langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang harus dihadapi secara terbuka. “Saya tak akan mundur demi rakyat,” tegas Senator Papua Barat Daya tersebut. Paul menegaskan bahwa posisinya sebagai senator adalah untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Papua, termasuk kritik terhadap lembaga yang dinilai tidak berjalan optimal. Ia juga menilai polemik ini tidak terlepas dari perbedaan pandangan terkait fungsi dan peran MRP dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Kontroversi ini bermula dari pernyataan Paul sebelumnya yang mengusulkan pembubaran MRP dan DPR jalur Otonomi Khusus. Usulan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk MRP yang menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menciptakan instabilitas di Papua. Menanggapi laporan yang ditujukan kepadanya, Paul juga mengungkap adanya tekanan politik dari pihak tertentu di internal DPD RI. Ia menyebut ada upaya untuk mendorong dirinya dijatuhi sanksi melalui Dewan Kehormatan. “Ada oknum anggota DPD RI dari tanah Papua itu memaksakan agar saya dijatuhi sanksi tegas,” ujarnya. Meski demikian, ia menyatakan akan mengikuti seluruh proses yang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Paul menilai, polemik ini seharusnya tidak dilihat sebagai konflik personal, melainkan bagian dari perdebatan publik mengenai arah kebijakan dan efektivitas lembaga di Papua. Di sisi lain, MRP tetap pada posisinya bahwa keberadaan lembaga tersebut merupakan bagian dari amanat Otonomi Khusus yang tidak bisa dihapus begitu saja. Mereka menilai MRP memiliki peran strategis sebagai representasi kultural Orang Asli Papua (OAP), sekaligus penjaga keseimbangan antara kepentingan adat, agama, dan masyarakat. Situasi ini mencerminkan tarik-menarik antara representasi politik formal di tingkat nasional dan representasi kultural di tingkat daerah. Polemik yang terjadi tidak hanya soal pernyataan individu, tetapi juga menyangkut legitimasi lembaga, arah kebijakan Otonomi Khusus, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara di Papua.

Daerah, Hukum, Papua, Pemerintahan, Pemuda, Politik

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Ruminews.id, Jayapura – Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua resmi melaporkan Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Papua Barat Daya, Paul Vinsen Mayor, ke Dewan Kehormatan DPD RI. Langkah ini diambil menyusul polemik yang berkembang terkait pernyataan kontroversial yang dilontarkan senator muda tersebut mengenai relevansi MRP dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) Tanah Papua. Keputusan pelaporan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Asosiasi MRP se-Tanah Papua yang digelar di Hotel Horison Sentani pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam forum tersebut, para pimpinan MRP dari enam provinsi di Tanah Papua sepakat menindaklanjuti pernyataan Paul Vinsen Mayor yang mengusulkan pembubaran lembaga MRP. MRP menilai usulan tersebut tidak hanya kontroversial, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi dan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam surat keputusan Asosiasi MRP se-Tanah Papua Nomor: 000.1.5/06/AS-MRP/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026, MRP menegaskan sikap mengenai pernyataan senator Paul sebagai tindakan provokatif yang berpotensi mengganggu stabilitas di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, MRP juga menyoroti posisi Paul sebagai anggota DPD RI yang seharusnya memperjuangkan aspirasi daerah. Mereka menilai pernyataan tersebut justru keluar dari fungsi representasi, karena dianggap tidak mencerminkan kepentingan masyarakat Papua secara luas. MRP menegaskan bahwa lembaga mereka merupakan representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) yang dilindungi dalam kerangka Otonomi Khusus. Karena itu, setiap upaya yang merendahkan atau mengusulkan pembubaran MRP dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap komitmen negara dalam menjaga hak-hak masyarakat Papua. Dalam keputusan tersebut, MRP meminta Dewan Kehormatan DPD RI untuk memproses laporan terhadap Paul Vinsen Mayor sesuai dengan ketentuan kode etik yang berlaku. Mereka juga menyatakan komitmen untuk mengawal proses ini hingga ada kejelasan sanksi atau keputusan dari lembaga terkait. Polemik ini sendiri berkembang cukup luas di ruang publik Papua, terlebih karena menyangkut posisi MRP sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam menjaga identitas, aspirasi, dan keterwakilan Orang Asli Papua di dalam sistem pemerintahan. Di sisi lain, Paul Vinsen Mayor juga sempat merespons dinamika tersebut dengan menyebut adanya tekanan dari pihak tertentu terkait proses etik di DPD RI. Ia menyatakan akan mengikuti proses yang berjalan di Dewan Kehormatan, sekaligus menyerahkan penilaian kepada publik terkait polemik yang terjadi. Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara lembaga representasi kultural daerah dan representasi politik di tingkat nasional. Dalam konteks yang lebih luas, polemik ini tidak hanya soal pernyataan individu, tetapi juga menyangkut arah kebijakan, legitimasi lembaga Otonomi Khusus, serta dinamika representasi politik di Tanah Papua.

Hukum, Nasional, Papua, Pemerintahan, Pemuda, Sorong

Masyarakat Adat Bubarkan Pertemuan Sosialisasi Perusahaan Kelapa Sawit PT Anugerah Sakti Internusa

ruminews.id, Sorong – Sekitar 200 orang masyarakat adat dari enam kampung di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan, yakni Kampung Bariat, Nakna, Konda, Wamargege, Manelek, Keyen dan Anny Sesna, membubarkan pertemuan sosialisasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI), yang sedang berlangsung di Kampung Nakna, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Sabtu sore, 14 Februari 2026. Pertemuan sosialisasi dilakukan diam-diam, tanpa ada pemberitahuan dan undangan resmi kepada masyarakat adat dan pemilik tanah adat, yang terancam rencana perkebunan PT ASI di Distrik Konda dan Teminabuan. Perusahaan, pejabat Kepala Distrik Konda Lukas Anny dan orang tertentu memanggil beberapa warga pendukung perusahaan. Namun rencana ini bocor diketahui anggota masyarakat adat di enam kampung. Kepala Suku dan Ketua LMA Gemna Erit Anny, yang hadir dalam pertemuan menjelaskan dirinya hanya mendengar desas desus pertemuan di Kampung Nakna, yang jaraknya cukup jauh, lebih dari 20 Km dari Kampung Anny, tempat tinggal Erit Anny. “Saya kepala suku dan pemilik tanah adat tidak dapat undangan, tapi saya harus hadir, karena ini tentang hutan dan wilayah adat kami. Saya tetap akan berdiri dengan rakyat, siapa saja yang berani masuk ditempat ini maka kami akan ambil tindakan tegas secara adat, demi alam leluhur kami”, tegas Erit Anny. Pemilik tanah adat dan mantan Kepala Kampung Nakna Yance Mondar yang tinggal di dusun, juga hanya mendapakan informasi dari warga di Kampung Nakna. Mereka berinisiatif mengumpulkan anggota Marga Mondar dan menyampaikan informasi ini kepada masyarakat adat di kampung-kampung distrik Konda. “Saya tidak kaget ada kegiatan ini dari info lewat masyarakat, akhirnya kami anggota marga sepakat datang dan sikap kami tetap tolak kelapa sawit, karena kami pu hutan di Konda ini kecil saja dan milik semua marga disini, bukan milik satu marga saja”, jelas Yance Mondar asal Suku Nakna. Pada Oktober dan November 2025, Suku Nakna, Afsya, Gemna, Yaben dan Tehit dari Distrik Konda dan Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, telah bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan dan pejabat Bupati Sorong Selatan, untuk menyampaikan sikap penolakan masyarakat adat terhadap PT ASI yang pernah diberikan Izin Usaha Perkebunan seluas 14.000 hektar untuk beroperasi di dua distrik tersebut. Pertemuan sosialisasi berlangsung di halaman rumah keluarga Steven Sawor, yang diduga memfasilitasi pertemuan diam-diam di Kampung Nakna. Hadir dalam pertemuan Kepala Kampung Konda Lukas Anny, Kepala Kampung Nakna Yulice Meres, Danramil Teminabuan. Suasana pertemuan sejak awal sudah diwarnai ketegangan. Masyarakat adat yang hadir menunjukkan keresahan dan kasak kusuk dalam pertemuan. Perwakilan perusahaan dipanggil Pak Mukti menjelaskan rencana perusahaan. Giliran masyarakat diberikan kesempatan berbicara. Nikodemus Mondar, pemilik tanah adat dan tokoh Suku Nakna, lalu membacakan surat pernyataan, yang memuat pernyataan sikap penolakan masyarakat adat terhadap perusahaan dan rencana perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka. Masyarakat adat yang hadir ramai-ramai menyatakan penolakan dan berteriak marah. Terjadi keributan dan teriakan menolak pertemuan, menolak tanah adat dijadikan perkebunan kelapa sawit dan mengecam kebijakan pemerintah. Lalu meledak kemarahan dan aksi spontanitas masyarakat membongkar tenda-tenda pada acara tersebut. Acara dibubarkan. “Tong berulangkali menyatakan menolak perusahaan perkebunan kelapa sawit di tanah adat ini. Tapi ko datang lagi paksa kitong menerima rencana busuk ini. Tanah ini buat tong pung anak cucu hidup”, kecam mama Grice Mondar. “Tanah hutan kami yang kecil ini tempat tong punya sumber hidup. Kami sudah miliki dan kelola dari nenek moyang. Bukan tanah kosong”, jelas Yulian Kareth, tokoh masyarakat adat Afsya dari Kampung Bariat. Pertemuan hanya berlangsung sekitar satu jam (13.00 – 14.00 WIT) tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada kesepakatan apapun. Pihak perusahaan, pejabat kepala distrik dan Danramil, pergi meninggalkan tempat pertemuan dan warga masih marah. Sumber: Relawan Pemuda Tolak Sawit dan Peduli Lingkungan Sorong Selatan Holland R Abago: +62 821 98192 376

Scroll to Top