Ruminews.id, Yogyakarta — Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza tidak mengalami penculikan atau penyanderaan, melainkan proses intersepsi oleh militer Israel.
Pernyataan itu disampaikan Sugiono usai rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5). Menurutnya, kapal bantuan kemanusiaan yang membawa para relawan dicegat karena Israel melarang kapal memasuki wilayah Gaza.
“Ini bukan kasus penculikan atau penyanderaan. Ini kasus kapal bantuan kemanusiaan yang diintercept,” ujar Sugiono.
Meski demikian, pemerintah Indonesia disebut terus memantau kondisi para WNI dan melakukan koordinasi diplomatik melalui sejumlah perwakilan RI di kawasan Timur Tengah.

Di sisi lain, sejumlah organisasi pers dan serikat pekerja media mengecam tindakan militer Israel yang mencegat armada sipil pembawa bantuan kemanusiaan tersebut.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras penahanan jurnalis Indonesia dalam armada GSF 2.0. AJI menilai tindakan Israel sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hukum humaniter internasional. Dalam pernyataannya, AJI menyebut sedikitnya empat jurnalis Indonesia berada dalam rombongan kapal, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo, serta Rahendro Herubowo dari iNews TV. AJI mendesak pembebasan segera seluruh jurnalis dan relawan yang ditahan.
Kecaman serupa disampaikan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI). Dalam siaran persnya, SINDIKASI mengutuk tindakan militer Israel yang disebut mencegat dan menculik rombongan kapal misi kemanusiaan internasional menuju Gaza.
Ketua Umum SINDIKASI, Ikhsan Raharjo, menegaskan bahwa jurnalis dan pekerja kemanusiaan bukan kombatan dan tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman militer.
“Jurnalis dan pekerja kemanusiaan bukan kombatan dan tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman militer,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5).
Menurut SINDIKASI, tindakan Israel tidak hanya menghambat distribusi bantuan kemanusiaan bagi warga sipil Gaza, tetapi juga menghalangi kerja jurnalistik untuk mendokumentasikan situasi kemanusiaan di wilayah tersebut.
“Upaya membungkam saksi atas tragedi kemanusiaan di Gaza tidak boleh dinormalisasi. Serangan, intimidasi, maupun penahanan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar Ikhsan.
SINDIKASI mendesak Kementerian Luar Negeri RI mengambil langkah diplomatik maksimal guna memastikan keselamatan dan pembebasan seluruh WNI yang ditahan. Organisasi tersebut juga menyerukan solidaritas organisasi pers, serikat pekerja media, dan komunitas internasional untuk mengecam kriminalisasi terhadap jurnalis dan relawan kemanusiaan.
Sebelumnya, kelompok kemanusiaan internasional menyebut armada Global Sumud Flotilla 2.0 membawa ratusan aktivis dari berbagai negara untuk menyalurkan bantuan ke Gaza. Menurut laporan media internasional, total sekitar 430 aktivis dibawa ke Israel setelah kapal dicegat di laut. Pemerintah Israel menyatakan tindakan itu dilakukan demi penegakan blokade laut terhadap Gaza.







