ruminews.id, Makassar — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar yang kini menjadi perhatian publik.
Badko HMI Sulsel menilai, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata. Seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, baik dalam proses penganggaran, distribusi, maupun pelaksanaan program, wajib diperiksa secara terbuka dan objektif tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan politik.
Muh. Rafly Tanda, Bidang PTKP Badko HMI Sulsel, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus berani menyentuh seluruh aktor yang diduga terlibat, termasuk kepala daerah yang saat ini masih menjabat apabila memang ditemukan indikasi keterkaitan dalam proses penyidikan.
“Jangan pandang bulu. Kalau memang ada kepala daerah yang saat ini masih menjabat dan diduga terlibat, maka harus diproses hukum. Jika terbukti, tersangkakan. Jangan ada yang ditutupi dan jangan ada yang dilindungi oleh pihak mana pun,” tegas Rafly.
Menurut HMI Sulsel, perkara korupsi dengan nilai anggaran besar tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya rantai kebijakan dan aktor yang memiliki kewenangan. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pihak- pihak tertentu saja.
Badko HMI Sulsel juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga penegakan hukumnya harus dilakukan secara tegas, transparan, dan bebas dari intervensi politik.
Pernyataan sejumlah pihak yang mencoba membangun opini bahwa persoalan tersebut telah “clear” dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum. Menurut HMI Sulsel, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti, bukan opini politik.
Atas dasar itu, Badko HMI Sulsel menyatakan sikap:
1. Mendukung penuh Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tanpa tebang pilih.
2. Mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kepala daerah yang saat ini masih menjabat jika ditemukan indikasi keterkaitan.
3. Meminta Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terbukti memiliki peran dalam perkara tersebut.
4. Menolak segala bentuk intervensi, perlindungan kekuasaan, maupun upaya menutupi fakta hukum dalam proses penyidikan.
Badko HMI Sulsel menegaskan bahwa publik sedang menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan keuangan negara. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun. Jika ada bukti dan keterlibatan, maka proses dan tersangkakan,” tutup Rafly.







