Penulis : Iwan Mazkrib – Seniman Hukum/Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel ruminews.id – Dalam masyarakat modern, kekuasaan tidak lagi bekerja semata melalui kekerasan terbuka, pelarangan formal, atau represi yang kasat mata. Kekuasaan berkembang menjadi lebih halus, simbolik, dan psikologis. Ia bekerja melalui produksi narasi, pembentukan persepsi publik, pengaturan rasa takut, dan normalisasi terhadap sesuatu yang perlahan dianggap wajar. Di titik inilah polemik film “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” menjadi menarik untuk dibaca tidak hanya sebagai fenomena budaya, tetapi juga sebagai fenomena politik pengetahuan dan relasi kuasa di ruang sipil Indonesia hari ini. Film tersebut pada permukaan memang berbicara tentang Papua, pembangunan, masyarakat adat, dan kolonialisme modern. Namun dalam perspektif postmodernisme dan pendekatan dekonstruksi, persoalan yang jauh lebih penting justru terletak pada bagaimana ekosistem sosial-politik di sekitar film itu bekerja: bagaimana ia dipersepsikan, bagaimana ia direspons, dan bagaimana ia membentuk perilaku kolektif masyarakat. Harus diakui secara objektif bahwa di balik film tersebut memang terdapat realitas sosial yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Persoalan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat, kerusakan lingkungan, konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, serta gangguan terhadap wilayah ulayat dan identitas budaya merupakan fakta sosial yang selama ini menjadi bagian dari dinamika pembangunan di berbagai daerah Indonesia. Di sisi lain, negara juga menghadapi tekanan besar untuk mempercepat pembangunan nasional, memperluas investasi, memperkuat industrialisasi, membuka lapangan kerja, dan mengejar pertumbuhan ekonomi sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Artinya, terdapat benturan kepentingan yang nyata antara kebutuhan pembangunan nasional dengan tuntutan perlindungan ekologis, sosial, dan kultural masyarakat. Karena itu, persoalannya tidak sesederhana membagi posisi antara “pro pembangunan” dan “anti pembangunan”. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara mampu membangun keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan hidup, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam kerangka negara hukum demokratis. Namun dalam teori postmodern, realitas sosial tidak pernah benar-benar netral. Apa yang disebut “stabilitas”, “ancaman”, “ketertiban”, bahkan “kepentingan nasional”, sering kali merupakan hasil konstruksi wacana yang dibentuk oleh relasi kuasa tertentu. Maka pertanyaan yang relevan bukan lagi sekadar, “Apakah film ini benar atau salah?” Melainkan, “Efek sosial dan politik apa yang sedang diproduksi melalui polemik film ini?” Setidaknya terdapat dua kemungkinan pembacaan strategis yang layak dipertimbangkan secara rasional dan objektif. Pertama, konsolidasi persepsi nasional di momentum simbolik perlawanan. Polemik terhadap film ini muncul menjelang dua momentum historis penting: Hari Kebangkitan Nasional dan Reformasi. Dua peristiwa tersebut bukan sekadar tanggal dalam kalender nasional, tetapi simbol kesadaran kolektif tentang kritik terhadap dominasi kekuasaan, kebangkitan ruang sipil, dan perjuangan demokrasi. Dalam perspektif politik simbolik, momentum memiliki fungsi strategis dalam membentuk kesadaran publik. Momentum bukan hanya penanda waktu, tetapi arena produksi makna. Karena itu, kemunculan kembali narasi tentang kolonialisme, ancaman stabilitas, dan sensitivitas terhadap ruang kritik di bulan-bulan simbolik perlawanan nasional patut dibaca lebih dari sekadar kebetulan sosial biasa. Bukan dalam pengertian konspiratif yang sederhana, tetapi sebagai kemungkinan adanya proses konsolidasi persepsi publik: tentang bagaimana masyarakat seharusnya memandang kritik, bagaimana ruang sipil seharusnya dibatasi, dan bagaimana stabilitas diposisikan sebagai legitimasi moral terhadap perluasan kontrol sosial. Dalam masyarakat modern, persepsi kolektif jauh lebih menentukan dibanding tekanan fisik semata. Ketika publik terus menerus dihadapkan pada narasi ancaman terhadap negara dan stabilitas, maka perlahan masyarakat akan menerima bahwa pengawasan terhadap ruang publik merupakan sesuatu yang masuk akal dan diperlukan. Di sinilah kekuasaan bekerja melalui normalisasi. Kedua, normalisasi kekuasaan simbolik ke ruang sipil melalui aparat. Jika pada era otoritarianisme klasik kontrol dilakukan melalui sensor terbuka dan represi langsung, maka dalam masyarakat postmodern pola tersebut berubah menjadi lebih subtil. Kehadiran aparat di ruang diskusi, pengawasan terhadap forum akademik, atau tekanan simbolik terhadap komunitas sipil mungkin terlihat kecil dan administratif. Namun secara sosiologis, hal tersebut dapat membentuk efek psikologis kolektif yang jauh lebih besar. Mahasiswa mulai mengukur risiko sebelum berdiskusi. Kampus mulai berhitung terhadap stigma. Komunitas mulai melakukan sensor terhadap dirinya sendiri. Dan masyarakat perlahan terbiasa melihat penetrasi kekuasaan ke ruang sipil sebagai sesuatu yang normal. Padahal perubahan paling mendasar justru terjadi di situ: masyarakat mulai menginternalisasi kontrol. Dalam teori kekuasaan modern, kondisi ini jauh lebih efektif dibanding represi terbuka. Sebab masyarakat tidak lagi merasa sedang ditekan, tetapi secara sukarela menyesuaikan perilakunya dengan batas-batas yang tidak tertulis. Kekuasaan akhirnya tidak perlu lagi melarang secara keras. Masyarakat akan membatasi dirinya sendiri. Inilah yang oleh banyak pemikir postmodern dibaca sebagai transformasi dari hard power menuju symbolic power, kekuasaan simbolik yang bekerja melalui pembentukan kesadaran dan pengondisian sosial. Karena itu, diskusi tentang Pesta Babi tidak cukup dibaca sebagai perdebatan tentang isi film semata. Yang jauh lebih penting adalah membaca bagaimana relasi antara negara, aparat, media, kampus, dan masyarakat sipil sedang membentuk lanskap baru demokrasi Indonesia. Sebab ancaman paling serius terhadap ruang demokrasi modern sering kali tidak hadir dalam bentuk pelarangan total, melainkan melalui pembiasaan perlahan terhadap kontrol. Kebebasan tidak selalu dihapus secara langsung. Kadang ia dipersempit sedikit demi sedikit, sampai masyarakat terbiasa hidup di dalam batas-batas baru yang sebelumnya tidak pernah mereka sadari. Dan mungkin di situlah letak ironi terbesar peradaban modern, kolonialisme hari ini tidak selalu hadir dalam bentuk pendudukan wilayah atau perampasan sumber daya, melainkan dalam bentuk pengendalian kesadaran. Ketika manusia masih merasa bebas, tetapi cara berpikirnya perlahan diarahkan, ruang kritiknya dipersempit, dan rasa takutnya dipelihara secara sistematis, maka sesungguhnya yang sedang dijajah bukan lagi tanah, melainkan imajinasi tentang kebebasan itu sendiri. Barangkali ini hanya bayang-bayang imajinasi, sebuah logika terbalik dalam membaca realitas sosial. Namun sering kali, kekuasaan paling efektif bukan yang memaksa manusia untuk tunduk, melainkan yang perlahan membuat manusia terbiasa. Dan sejarah menunjukkan, banyak perubahan besar lahir bukan dari ledakan peristiwa, tetapi dari normalisasi yang nyaris tak disadari. Makassar, 15 Mei 2026