Prov Sulawesi Selatan

Hukum, Internasional, Luwu Utara, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan

Gubernur Sul-Sel Enggan Lepas Luwu Raya, Kali Ini Gandeng Perusahaan Israel untuk Keruk Kekayaan Tana Luwu. HMI Cabang Luwu Utara Menolak

ruminews.id, Luwu Utara – Upaya Gubernur Sul-Sel, Andi Sudirman Sulaiman dalam menangguhkan pemekaran Luwu Raya jadi provinsi tidak hanya sampai pada wilayah administratif, melainkan dengan berbagai macam cara. Kali ini, adik dari Menteri Pertanian RI tersebut menggandeng korporasi asing untuk terus menguras SDA Luwu Raya dengan alasan perbaikan akses ke Seko. Rencana pengelolaan proyek panas bumi di Luwu Utara, tepatnya di Kecamatan Rongkong oleh PT Ormat Geothermal Indonesia menuai banyak penolakan, tak terkecuali HMI Cabang Luwu Utara. Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) Cabang Luwu Utara menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pengelolaan proyek panas bumi di Luwu Utara yang melibatkan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Israel yakni PT Ormat Geothermal Indonesia. Ketua Umum HMI Cabang Luwu Utara, Muh. Elmi, menegaskan penolakan terhadap proyek panas bumi atau geothermal yang akan dilakukan oleh perusahaan Israel tersebut. “Proyek tersebut tidak hanya dipandang sebagai agenda investasi semata, melainkan harus diuji berdasarkan konstitusi, keamanan energi nasional, konsistensi politik luar negeri Indonesia serta yang paling penting adalah keberpihakan terhadap nilai kemanusiaan”. Panas bumi merupakan sumber daya strategis yang pengelolaannya harus mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pengusahaan panas bumi harus menjamin keberlanjutan, kepentingan nasional, transparansi, dan tata kelola yang akuntabel sebagaimana dalam UU Nomor 21 Tahun 2014. “Kebijakan tersebut juga akan menciderai komitmen bangsa Indonesia yang selama ini berpihak pada perjuangan kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan”. HMI Cabang Luwu Utara membeberkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan. “Dampak negatif geothermal terhadap lingkungan dan masyarakat yang akan ditimbulkan dari proyek panas bumi tersebut antara lain: Pencemaran air dan tanah, pencemaran udara dan bau, kerusakan struktur geologi, konflik sosial dan ekonomi serta kerusakan ekosistem, seperti apa yang dirasakan masyarakat di Jawa, Sumatera dan Flores. Tidak hanya itu, potensi konflik horizontal dan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah semakin besar”. Sudah seharusnya Luwu Raya yang mengelola SDA nya sendiri untuk kesejahteraan rakyatnya, bukan malah antek-antek asing yang hendak merusak alam Tana Luwu. Provinsi Luwu Raya Harga Mati

Hukum, Luwu Utara, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan

HMI Badko Sulsel Desak Pembatalan Proyek Panas Bumi Rp1,5Triliun di Luwu Utara: Uji Konstitusi, Kedaulatan Energi, dan Risiko Geopolitik

ruminews.id – Makassar, 23 Februari 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam melalui HMI Badko Sulsel Bidang ESDM menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pengelolaan proyek panas bumi di Kabupaten Luwu Utara senilai Rp1,5 triliun yang berdasarkan pemberitaan melibatkan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Israel. Ketua Bidang ESDM, Andi Akram Al Qadri, menegaskan bahwa proyek ini tidak dapat dipandang semata sebagai agenda investasi, melainkan harus diuji dalam kerangka konstitusi, keamanan energi, dan konsistensi politik luar negeri Indonesia. “Kami menolak secara argumentatif dan konstitusional. Energi adalah sektor strategis yang menyangkut kedaulatan negara. Setiap kerja sama yang berpotensi bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia wajib dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Andi Akram Al Qadri. HMI Badko Sulsel mendasarkan sikap pada pijakan hukum yang kuat berdasarkan pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 Menegaskan bahwa cabang produksi penting dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Panas bumi sebagai energi strategis termasuk dalam rezim penguasaan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi Mengatur bahwa pengusahaan panas bumi harus menjamin keberlanjutan, kepentingan nasional, transparansi, dan tata kelola yang akuntabel. Serta Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal Menegaskan bahwa investasi asing wajib memperhatikan stabilitas politik, keamanan negara, dan kepentingan nasional. Dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi bahkan membatalkan kerja sama apabila dinilai berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional. HMI Badko Sulsel memandang proyek ini melalui tiga pendekatan strategis: Resource Sovereignty (Kedaulatan Sumber Daya) dimana Negara harus menjadi aktor dominan dalam penguasaan sumber daya strategis. Keterlibatan entitas dengan afiliasi geopolitik sensitif berpotensi mengurangi kontrol strategis negara. Energy Security Doctrine (Keamanan Energi) dimana Keamanan energi tidak hanya soal pasokan dan investasi, tetapi juga stabilitas politik, kepercayaan publik, dan risiko geopolitik jangka panjang. Economic Nationalism (Nasionalisme Ekonomi) dimana Nasionalisme ekonomi bukan anti-investasi, melainkan memastikan bahwa arus modal memperkuat kedaulatan, bukan menciptakan ketergantungan baru. Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan. Dalam konteks tersebut, keterlibatan entitas yang memiliki afiliasi dengan Israel dalam sektor energi strategis dinilai berpotensi Mencederai konsistensi politik luar negeri bebas aktif, Memicu resistensi sosial dan polarisasi, Menurunkan legitimasi kebijakan energi pemerintah HMI Badko Sulsel menilai bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib melakukan uji kelayakan geopolitik (geopolitical due diligence) sebelum menetapkan mitra pengelola proyek strategis nasional. Apabila kebijakan ini tetap dilanjutkan tanpa evaluasi menyeluruh, potensi risiko yang muncul antara lain: Resistensi sosial di tingkat lokal dan nasional Ketidakstabilan politik kebijakan energi Gugatan hukum atau judicial review Delegitimasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam HMI Badko Sulsel dengan tegas menyatakan: Mendesak audit kebijakan dan evaluasi hukum menyeluruh atas proses penetapan mitra proyek panas bumi di Luwu Utara. Meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap investasi asing di sektor energi strategis. Menuntut transparansi penuh atas struktur kepemilikan dan afiliasi perusahaan yang terlibat. Mendorong prioritas kepada entitas nasional atau mitra internasional yang tidak memiliki sensitivitas geopolitik tinggi. “Investasi boleh masuk, tetapi kedaulatan tidak boleh keluar. Energi adalah instrumen strategis bangsa. Pemerintah harus berpihak pada kepentingan nasional, bukan sekadar angka investasi,” tutup Andi Akram Al Qadri.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan

BEM PTMA Indonesia Dukung Pemekaran Luwu Raya, Nilai Langkah Strategis Pembangunan

ruminews.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ’Aisyiyah (BEM PTMA) Indonesia dukung pemekaran Provinsi Luwu Raya dari Provinsi Sulawesi Selatan. Koordinator Isu Ekonomi BEM PTMA Indonesia, Muh. Amri Akwat Tomalatta, menegaskan, pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan sekadar aspirasi administratif, melainkan langkah strategis dalam kerangka pembangunan jangka panjang. “Pemekaran ini harus dilihat dalam pendekatan integralistik, bahwa wilayah merupakan satu kesatuan sosial, ekonomi, budaya, dan ekologis. Luwu Raya memiliki sejarah panjang yang perlu didorong kembali dalam perspektif peradaban dan pembangunan masa depan,” ujarnya Amri, Selasa (10/2/2026). Menurut Amri, berbagai aksi yang digelar masyarakat selama kurang lebih satu bulan terakhir merupakan bentuk kecintaan terhadap Tanah Luwu. Namun, ia menilai gerakan tersebut belum terkoordinasi secara maksimal sehingga belum menghasilkan capaian konkret. “Jika tidak dikelola dengan baik, gerakan ini berpotensi menimbulkan kelelahan kolektif dan mengganggu ritme sosial serta ekonomi masyarakat,” katanya Bukan Gerakan Seremonial, BEM PTMA Indonesia Dukung Pemekaran Luwu Raya BEM PTMA Indonesia pun menyerukan kepada Pemerintah Pusat agar aspirasi pemekaran Provinsi Luwu Raya tidak dipandang sebagai gerakan seremonial, tetapi sebagai kebutuhan strategis dengan langkah-langkah konkret. Adapun sejumlah alasan yang disampaikan BEM PTMA Indonesia antara lain: Pertama, peningkatan pelayanan publik melalui pemendekan rentang kendali pemerintahan, sehingga pelayanan administrasi lebih cepat dan efisien, serta birokrasi lebih fokus menangani persoalan spesifik wilayah Luwu Raya. Kedua, pemerataan pembangunan, termasuk percepatan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Daerah baru juga berpeluang memperoleh alokasi anggaran yang dapat difokuskan pada pengembangan potensi lokal. Ketiga, percepatan pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi sumber daya alam dan potensi wilayah, sekaligus membuka peluang kerja baru seiring hadirnya pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi pendukung. Keempat, penguatan partisipasi dan identitas lokal dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan daerah. Pernyataan tersebut ditegaskan sebagai sikap resmi Pimpinan Pusat BEM PTMA Indonesia dalam mendukung pemekaran Provinsi Luwu Raya.

Ekonomi, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

KKLR Sulsel Sebut Hilal Pemekaran Luwu Raya Kian Dekat Setelah Puluhan Tahun Perjuangan

ruminews.id, Makassar – Sekretaris BPW KKLR Sulawesi Selatan, Asri Tadda, menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan aspirasi panjang masyarakat yang telah diperjuangkan lintas generasi selama puluhan tahun. Menurutnya, wacana pemekaran memang tidak lepas dari dinamika kepentingan politik dan bisnis yang berpotensi mengubah konstelasi serta konfigurasi kekuatan di daerah. “Banyak pihak-pihak tidak terlalu suka dengan terbentuknya Provinsi Luwu Raya karena mungkin ada sesuatu yang berubah konstalasi, konfigurasi berubah, berhubungan dengan kepetingan politik dan bisnis,” ujarnya. Menurutnya, kondisi itu harus disadari sebagai tantangan yang melekat dalam setiap perjuangan panjang. “Ini memang jadi konsekuensi kita sadari itu akan banyak tantangan,” lanjutnya. Asri mengingatkan bahwa perjuangan pemekaran bukanlah proses singkat, melainkan perjalanan panjang yang telah ditempuh lintas generasi. “Perjuangan ini sudah puluhan tahun di lakukan dan sekira sudah banyak sekali pelajaran kita mengambil hikmah  selama 80 tahun perjalanan ini,” katanya. Menurut Asri, momentum saat ini dinilai semakin menguat. Ia menyebut “hilal” atau tanda-tanda peluang pembentukan provinsi baru kian terlihat, seiring meningkatnya perhatian publik dan dukungan berbagai pihak terhadap aspirasi masyarakat Tana Luwu. Lebih jauh, ia menyampaikan harapan kepada pemerintah pusat agar membuka ruang bagi aspirasi masyarakat Tana Luwu. “kita berharap presiden prabowo bisa terbuka hatinya melihat aspirasi, mimpi, harapan besar dari puluhan generasi wija to luwu,” tuturnya, merujuk pada Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain, ia mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga semangat persatuan dan mengedepankan dialog dalam menyikapi setiap dinamika yang muncul dalam proses perjuangan pemekaran. “Banyak pejuang pemekaran yang kini telah wafat atau dalam kondisi sakit, namun semangatnya tidak pernah padam. Kini perjuangan itu diteruskan oleh generasi muda, terutama mahasiswa, dengan aspirasi yang tetap sama sejak awal—bahwa ini adalah cita-cita bersama, bukan kepentingan kelompok tertentu,” katanya. Asri menambahkan bahwa komitmen untuk memperjuangkan Provinsi Luwu Raya harus tetap dijalankan secara konstruktif, dengan mengedepankan persatuan dan dialog, agar tujuan besar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai tanpa menimbulkan polarisasi. Keterangan: Berita ini dihimpun dari platform Facebook akun resmi BPW KKLR Sulawesi Selatan.

Daerah, Hukum, Makassar, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

HMI Sulsel Desak BPKP Percepat Audit Kerugian Negara, Dukung Kejati Sulsel Usut Tuntas Korupsi Bibit Nanas

ruminews.id, Makassar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menyatakan sikap tegas terhadap lambannya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menyelesaikan audit kerugian negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Kasus dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar tersebut telah berada pada tahap penyidikan, disertai langkah konkret Kejati Sulsel berupa pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan uang senilai Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Namun demikian, hingga saat ini proses penegakan hukum belum mencapai tahap penetapan tersangka secara optimal karena belum tersedianya hasil perhitungan kerugian negara secara final dari BPKP. Muh. Rafly Tanda, Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sulsel, menegaskan bahwa keterlambatan audit kerugian negara tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa, melainkan berpotensi menjadi faktor penghambat serius dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Audit kerugian negara merupakan elemen fundamental dalam pembuktian delik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika proses ini berlarut-larut tanpa kejelasan, maka wajar jika publik mempertanyakan komitmen dan integritas lembaga pengawas keuangan negara,” tegas Rafly. HMI Sulsel menegaskan bahwa BPKP memiliki kewenangan resmi melakukan pengawasan dan perhitungan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, termasuk dalam rangka mendukung aparat penegak hukum pada proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Menurut HMI Sulsel, keterlambatan audit kerugian negara oleh BPKP dalam perkara strategis ini berpotensi menghambat kepastian hukum, membuka ruang spekulasi publik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi. Atas dasar tersebut, HMI Sulsel menyatakan sikap: 1. Mendesak BPKP RI untuk segera menuntaskan dan menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam perkara pengadaan bibit nanas kepada Kejati Sulsel secara profesional, transparan, dan akuntabel. 2. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan mekanisme audit BPKP, khususnya dalam perkara-perkara korupsi bernilai besar yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan kepentingan publik. 3. Menyatakan dukungan penuh kepada Kejati Sulsel untuk melanjutkan dan menuntaskan proses hukum secara independen, tegas, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. HMI Sulsel menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh disandera oleh kelambanan lembaga pengawas, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas publik, dan supremasi hukum. “Negara tidak boleh kalah oleh korupsi. Penegakan hukum tidak boleh dilemahkan oleh sikap abai lembaga negara mana pun. HMI Sulsel berdiri bersama Kejati Sulsel untuk memastikan perkara ini diusut tuntas dan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Rafly.

Daerah, Hukum, Makassar, Pemerintahan, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Kekerasan Brutal Terhadap Anak Terjadi di Lingkungan Sekolah, Pelaku Dilaporkan ke Polrestabes Makassar

ruminews.id, Makassar – Kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang siswa laki-laki berinisial FTM, yang masih di bawah umur, diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh kakak kelasnya di lingkungan SMAN 20 Makassar, Jalan Bonto Biraeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 09 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA. Korban dipanggil masuk ke dalam kelas oleh terlapor yang merupakan kakak kelasnya. Tanpa alasan yang jelas, terlapor AR diduga langsung mendorong korban dan memukul bagian dada korban sebanyak satu kali hingga menimbulkan rasa sakit. Tidak berhenti di situ, terlapor lain berinisial AL kemudian ikut melakukan penganiayaan dengan memukul punggung korban sebanyak dua kali menggunakan tangan. Aksi kekerasan tersebut terjadi di dalam ruang kelas, sebuah tempat yang seharusnya aman bagi anak. Karena situasi mulai ramai, korban berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari kelas dan kembali ke ruang belajarnya. Namun teror tidak berhenti. Saat korban sedang bermain handphone di dalam kelasnya, terlapor kembali datang mencari korban, menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis bagi anak tersebut. Atas kejadian ini, orang tua korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak ke Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan di lingkungan sekolah dan menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan serta aparat penegak hukum. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi arena kekerasan, sementara korban adalah anak yang seharusnya dilindungi sepenuhnya oleh negara.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

DPRD Sulsel Dalami Status Lahan Kompensasi PLTA Karebbe, Warga Jadi Perhatian

ruminews.id, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan terus mengintensifkan upaya penyelesaian polemik lahan kompensasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Sebagai langkah lanjutan, Komisi D menjadwalkan konsultasi resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperjelas status hukum lahan tersebut. Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan konsultasi ini bertujuan memastikan kepastian aset serta mekanisme pemanfaatan lahan yang selama ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. “Komisi D sudah menjadwalkan konsultasi ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk memperjelas status aset dan mekanisme pemanfaatannya,” ujar Kadir Halid, Senin (2/2/2026). Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi dasar penting agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru, baik bagi pemerintah daerah, investor, maupun masyarakat setempat. Ia menegaskan, DPRD Sulsel ingin memastikan bahwa pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak warga. “Semua kebijakan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya. Selain konsultasi ke kementerian, Komisi D juga merencanakan peninjauan langsung ke lokasi lahan kompensasi di Luwu Timur setelah agenda koordinasi di tingkat pusat rampung. “Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual di lokasi,” tambah Kadir. Kunjungan lapangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi lahan, aktivitas pemanfaatan, keberadaan warga terdampak, serta dampak sosial yang muncul. Polemik lahan kompensasi PLTA Karebbe mencuat setelah area tersebut digunakan dalam pengembangan kawasan industri. Pemanfaatan tersebut memicu keberatan sebagian warga yang merasa haknya belum sepenuhnya terselesaikan. Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama pemerintah daerah dan pihak terkait pada 18 Desember 2025 lalu. Dalam forum tersebut, DPRD Sulsel menegaskan bahwa lahan dimaksud merupakan aset pemerintah daerah. Namun, persoalan bangunan dan tanaman milik warga yang berada di atas lahan tersebut masih menjadi fokus pembahasan. Melalui rangkaian konsultasi lintas kementerian dan peninjauan lapangan, DPRD Sulsel berharap dapat merumuskan solusi yang komprehensif, transparan, dan berkeadilan. “Tujuan akhirnya adalah menemukan jalan keluar yang berpihak pada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek hukum dan kepentingan pembangunan daerah,” tutup Kadir. (*)

Ekonomi, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Iin Nirmala: Lambannya Respons Pemerintah, Aksi Pemekaran Luwu Raya Berimbas ke Ekonomi Rakyat

ruminews.id, Luwu Utara – Gelombang aksi masyarakat Luwu Raya yang menuntut pemekaran provinsi terus berlangsung dan menimbulkan dampak luas, khususnya terhadap aktivitas perekonomian dan jalur distribusi di Sulawesi Selatan. Aksi yang dipicu oleh kekecewaan terhadap lambannya respon pemerintah ini dinilai telah mengganggu mobilitas barang dan jasa, sehingga memicu keresahan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Iin salah satu Pemudi Luwu Raya Asal Bungadidi Luwu Utara, menegaskan bahwa tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya bukanlah aspirasi yang muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, perjuangan tersebut telah disuarakan masyarakat Luwu selama bertahun-tahun sebagai bentuk ikhtiar untuk memperoleh keadilan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di wilayah Tana Luwu. Ia menilai aksi yang terjadi di tahun ini menjadi sangat berdampak karena berimbas langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Terhambatnya jalur distribusi, kelangkaan bahan kebutuhan pokok, hingga terhentinya aktivitas usaha kecil menjadi konsekuensi yang dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas. Meski demikian Iin menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus segera mengambil langkah tegas dan solutif agar aspirasi politik masyarakat dapat disalurkan tanpa mengorbankan roda perekonomian. Ia menyebut pembiaran terhadap situasi yang berlarut-larut justru akan memperbesar kerugian sosial dan ekonomi. Menurutnya, langkah konkret yang paling mendesak adalah membuka ruang dialog terbuka dan inklusif yang melibatkan perwakilan masyarakat, tokoh adat, pemuda, serta pelaku usaha. Dialog tersebut dinilai penting untuk merumuskan jalan keluar yang adil, terukur, dan berpihak pada kepentingan rakyat secara menyeluruh. Iin juga menyoroti dampak serius terhadap jalur distribusi vital di Sulawesi Selatan yang selama ini menjadi penghubung utama aktivitas ekonomi antarwilayah. Gangguan pada jalur tersebut, kata dia tidak hanya merugikan daerah sekitar lokasi aksi tetapi juga berdampak pada daerah lain yang bergantung pada kelancaran distribusi barang. Lebih lanjut ia mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap tuntutan masyarakat Luwu yang telah diperjuangkan dalam jangka waktu panjang. Ia menilai  ketidakhadiran negara dalam merespons aspirasi ini hanya akan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Iin berharap pemerintah segera menunjukkan keseriusan melalui kebijakan yang konkret dan strategis, termasuk penanganan cepat terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan. Dengan langkah yang tepat, ia yakin aspirasi pemekaran dapat dibahas secara bermartabat, sementara aktivitas ekonomi dan jalur distribusi di Sulawesi Selatan dapat kembali berjalan normal.

Ekonomi, Luwu Timur, Luwu Utara, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Keresahan Pelaku Usaha Merebak, Demo Pemekaran Luwu Raya Lumpuhkan Ekonomi Lintas Daerah

ruminews.id, Luwu Raya – Gelombang demonstrasi menuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya yang berlangsung intensif sejak Januari 2026 di Sulawesi Selatan memicu keresahan luas di kalangan pelaku usaha. Aksi yang disertai pemblokade Jalan Trans Sulawesi tidak hanya berdampak pada wilayah Tana Luwu, tetapi juga merambat ke daerah lain yang bergantung pada jalur distribusi utama tersebut. Pemblokade total Jalan Trans Sulawesi, khususnya di titik-titik strategis seperti Jembatan Baliase, Kabupaten Luwu Utara, serta kawasan Kota Palopo, menyebabkan lumpuhnya arus transportasi darat selama beberapa hari. Massa aksi menebang pohon besar dan membakar ban, sehingga kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga armada logistik tidak dapat melintas sama sekali. Akibat penutupan akses tersebut, distribusi logistik terganggu serius. Setidaknya 12 mobil tangki pengangkut BBM dilaporkan tertahan dan tidak mampu menembus wilayah Luwu Timur. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan kelangkaan BBM, sekaligus menghambat pasokan bahan pokok dan kebutuhan penting lainnya ke wilayah Tana Luwu. Kelumpuhan akses jalan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat. Pasar-pasar tradisional dan pusat perdagangan mengalami penurunan aktivitas drastis karena pasokan barang tersendat dan daya beli masyarakat menurun. Bahkan, pemerintah daerah setempat sempat turun tangan untuk meminta massa aksi agar membuka akses jalan demi mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar. Sektor transportasi menjadi salah satu yang paling terpukul. Operasional angkutan antarkota, bus lintas provinsi, hingga mobil travel terpaksa dihentikan total. Para pengemudi dan pemilik armada mengaku kehilangan pendapatan harian karena tidak adanya penumpang dan tertutupnya jalur utama penghubung Sulawesi Selatan. Keresahan juga dirasakan oleh pelaku usaha kuliner dan jasa di wilayah Tana Luwu. Rumah makan, warung kecil, hingga pengusaha penginapan mengeluhkan sepinya pelanggan akibat tidak adanya arus kendaraan dan penumpang yang melintas. Pendapatan harian mereka turun drastis sejak aksi berlangsung. Dampak ekonomi ternyata tidak berhenti di wilayah Tana Luwu. Pelaku usaha di sepanjang jalur Trans Sulawesi di kabupaten lain turut merasakan imbasnya. Di Kabupaten Maros, sejumlah toko roti dan usaha oleh-oleh dilaporkan sepi pengunjung karena berkurangnya kendaraan lintas daerah. Hal serupa terjadi di Kabupaten Pangkep. Rumah makan yang biasanya ramai oleh sopir bus dan penumpang perjalanan jauh kini tampak lengang. Banyak pelaku usaha mengaku tetap harus menanggung biaya operasional, sementara pemasukan hampir tidak ada selama jalan ditutup. Para pelaku usaha menilai, meskipun tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan jangka panjang, metode aksi berupa pemblokade jalan utama justru membawa dampak ekonomi jangka pendek yang sangat merugikan masyarakat kecil. Mereka berharap pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah tegas dan solutif agar aspirasi politik dapat disalurkan tanpa mengorbankan roda perekonomian. Pelaku usaha mendesak adanya dialog terbuka dan penanganan cepat agar aktivitas ekonomi dan jalur distribusi vital Sulawesi Selatan dapat kembali normal.

Ekonomi, Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Penutupan Jalan Trans Sulawesi di Tana Luwu Picu Kelangkaan BBM dan LPG, Harga BBM Tembus Rp40.000 per Liter

ruminews.id, Luwu Utara – Penutupan Jalan Trans Sulawesi di wilayah Tana Luwu sebagai bagian dari aksi tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya terus menimbulkan dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat. Sejak penutupan akses jalan utama tersebut dilakukan pada 23 Januari 2026 hingga hari ini Minggu 25 Januari, distribusi logistik terganggu serius, terutama pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas LPG di sejumlah wilayah Luwu Raya. Akibat terhambatnya distribusi, kelangkaan BBM dan LPG terjadi hampir di seluruh wilayah Luwu Utara, mulai dari kawasan Baliase hingga ke daerah perbatasan, serta meluas hingga Kabupaten Luwu Timur. Sejumlah SPBU dilaporkan kehabisan stok atau mengalami keterlambatan suplai, sementara gas LPG sulit diperoleh di tingkat pengecer maupun pangkalan resmi. Dampak paling terasa dirasakan oleh masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan. Harga BBM eceran melonjak tajam dan pada hari ini dilaporkan telah mencapai Rp40.000 per liter, jauh di atas harga normal. Kondisi tersebut memperparah beban ekonomi warga yang sangat bergantung pada BBM dan LPG untuk menunjang aktivitas sehari-hari dan produktivitas usaha. Meski situasi semakin memberatkan masyarakat, massa aksi menegaskan bahwa penutupan jalan merupakan bentuk tekanan politik agar pemerintah pusat segera memberikan perhatian serius terhadap tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya yang telah lama diperjuangkan oleh masyarakat Tana Luwu. Mereka menilai pemekaran wilayah merupakan solusi strategis untuk pemerataan pembangunan dan keadilan wilayah. Hingga kini, aparat keamanan masih melakukan penjagaan di sejumlah titik penutupan Jalan Trans Sulawesi. Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret guna memastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat, sembari membuka ruang dialog yang konstruktif agar aspirasi rakyat Luwu Raya dapat ditindaklanjuti secara adil dan bermartabat.

Scroll to Top