Pemerintahan

Nasional, Pare-pare, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HMI Cabang Parepare Mempertanyakan Tindak Lanjut Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD kota Parepare

ruminews.id,  Parepare – Kilas balik polemik tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare kembali menjadi sorotan publik setelah persoalan yang muncul sejak periode 2019–2024 hingga kini memasuki periode 2024–2029 dinilai belum memiliki titik terang terkait siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas lahirnya kebijakan tersebut. Peraturan perundang-undangan utama terkait tunjangan perumahan di Indonesia, khususnya untuk pimpinan dan anggota DPRD, berakar pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diturunkan melalui PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan ini wajib memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah, masyarakat terus mempertanyakan mengapa persoalan yang menyangkut hak keuangan pejabat publik itu seolah berjalan tanpa penjelasan yang utuh kepada publik. Perjalanan kasus ini bukan hanya berbicara soal angka dan fasilitas, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Dari waktu ke waktu, isu tunjangan perumahan DPRD terus menjadi bahan diskusi karena dinilai menyisakan banyak pertanyaan, mulai dari dasar penganggaran, mekanisme penetapan, hingga pihak yang dianggap menjadi aktor utama di balik kebijakan tersebut. Namun hingga pergantian periode DPRD, bayang-bayang pertanyaan publik itu masih belum terjawab secara terbuka. Situasi ini menghadirkan kesan bahwa persoalan tersebut seperti berjalan di tempat. Pergantian wajah di kursi legislatif belum sepenuhnya menghadirkan kejelasan atas polemik lama yang masih membekas di tengah masyarakat. Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana komitmen transparansi pemerintah dan lembaga legislatif dalam membuka fakta secara terang mengenai awal mula munculnya kebijakan tunjangan perumahan tersebut. Di tengah semangat reformasi birokrasi dan pengawasan anggaran, masyarakat tentu berharap persoalan ini tidak hanya menjadi arsip perdebatan politik semata. Sebab, kejelasan terhadap siapa dalang atau pihak yang paling bertanggung jawab atas lahirnya polemik tunjangan perumahan DPRD menjadi penting demi menjaga integritas lembaga, memulihkan kepercayaan publik, dan memastikan bahwa kebijakan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Polemik ini jadi ujian komitmen transparansi pemerintah dan DPRD serta polres Parepare dalam membuka fakta awal mula kebijakan tunjangan DPRD kota Parepare sebagai pihak penyidik dalam kasus ini. Menurut “Muh. Syahrul” _Bidang partisipasi pembangunan daerah_

Hukum, Labuan Bajo, Nasional, Pemerintahan

Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah 21 Oktober 1991 an. Beatrix Seram Nggebu

ruminews.id, Manggarai Barat – Skandal sengketa tanah di Keranga, Labuan Bajo, memasuki babak yang semakin panas. Hal ini setelah Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo secara resmi mengakui bahwa surat tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu, istri almarhum Nikolaus Naput, tidak sesuai dengan kondisi lokasi tanah sebenarnya di lapangan. Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut sejak awal bermasalah dan diduga menjadi salah satu dasar lahirnya konflik agraria berkepanjangan. Bahkan juga ada penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Gambar Ukur (GU), yang kini diselidiki Bareskrim Polri. Pengakuan itu tertuang dalam Surat Pembatalan yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo tertanggal 6 Mei 2026 dan ditandatangani langsung oleh Lurah Labuan Bajo, Vinsensius Taso, S.Pd. “Surat pembatalan tersebut sekaligus membatalkan Surat Keterangan Nomor: PEM 593/470/VI/2025 yang sebelumnya sempat menerangkan keberadaan surat penyerahan tanah adat tahun 1991 tersebut,” Jon Kadis, SH kuasa hukum anak almarhum Ibrahim Hanta (IH), melalui rilis media, Kamis (14/6/2026) di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Kata dia, langkah pembatalan ini kini menjadi perhatian serius publik karena surat Nomor: PEM 593/470/VI/2025 tersebut sebelumnya sempat dianggap memperkuat keberadaan alas hak tanah adat. Dimana diduga berkaitan dengan proses penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 4 Gambar Ukur di Keranga yang kini sedang diselidiki Bareskrim Polri. “Dalam surat keterangan tahun 2025, yang salinanya diperoleh media ini, pihak Kelurahan Labuan Bajo menerangkan bahwa terdapat Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 21 Oktober 1991. Yang mana ditandatangani Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat Nggorang kepada Beatrix Seran Nggebu,” ucap Jon Kadis. Surat itu menyebut tanah adat yang berada di Golo Kerangan, Labuan Bajo, memiliki batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Don Amput Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai Sebelah Timur berbatasan dengan tanah adat Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nikolaus Naput Namun, fakta terbaru justru menunjukkan bahwa Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo sendiri mengakui batas-batas tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata objek tanah di lapangan, Terlebih lagi di lokasi tanah 21 oktober 1991 terdapat tanah milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta yang sudah Inkrah di Mahkamah Agung. Dalam Surat Pembatalan tahun 2026, yang salinannya juga diperoleh media ini, pihak kelurahan secara tegas menyatakan bahwa surat tanah adat tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu (Istri alm. Nikolaus Naput) tidak mencantumkan luas objek tanah dan batas-batasnya tidak sesuai dengan lokasi tanah sebenarnya di Keranga. “Karena Surat Tanah tanggal 21 Oktober 1991 a.n. BEATRIX SERAN NGGEBU tidak tertulis luas obyek tanahnya dan batas-batas Utara, Selatan, Timur, Baratnya tidak sesuai di lokasi tanah tersebut sehingga akan menyebabkan tumpang tindih dan sengketa tanah di masyarakat Labuan Bajo,” demikian isi surat pembatalan tersebut. Pengakuan resmi dari pemerintah kelurahan ini menjadi fakta penting yang memperjelas bahwa surat tanah adat tahun 1991 tersebut sejak awal menyimpan persoalan serius. Salah satu masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang, Florianus Surion Adu, mengungkapkan bahwa kenyataan di lokasi itu misalnya batas pada sisi utara objek tanah, kondisi nyata berbatasan dengan tanah Mori Rongkeng. Namun dalam surat tanah adat 21 Oktober 1991 justru tertulis berbatasan dengan tanah Don Amput. “Perbedaan batas tersebut dinilai sangat fatal karena dapat menggeser letak objek tanah dan membuka peluang terjadinya tumpang tindih klaim kepemilikan di kawasan Keranga,” kata Florianus, salah satu ahli waris yang tanahnya di rampas, kepada Selasa, (12/5/2026). Tidak hanya itu, kata Florianus, surat tanah 21 Oktober 1991 tersebut juga tidak mencantumkan luas tanah secara jelas, sehingga dinilai sangat rawan menimbulkan multitafsir di kemudian hari. “Situasi inilah yang kemudian diduga menjadi salah satu pemicu munculnya konflik agraria berkepanjangan di Keranga, termasuk sengketa terkait penerbitan lima SHM dan 4 Peta Budang atas nama anak-anak serta anak mantu dari Nikolaus Naput dan Beatrik Seran Nggebu,” ungkapnya. Kasus penerbitan lima SHM dan 4 Gambar ukur peta bidang tersebut saat ini sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026. Pelapor, Kristian Sony, melaporkan dugaan pemalsuan surat, turut serta, membantu tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Keranga. Dalam laporan tersebut, sejumlah nama ikut disebut, mulai dari Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput, hingga sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Manggarai Barat, dkk. Kasus ini semakin rumit setelah tim kuasa hukum ahli waris alm. Ibrahim Hanta mengungkap adanya dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan lima SHM. Diduga Gunakan Surat Alas Hak tertanggal 10 Maret 1990 Kuasa hukum penggugat, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta. menyebut saat pengajuan permohonan sertifikat ke BPN Manggarai Barat, pihak keluarga Nikolaus Naput diduga menggunakan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare. Namun saat pengukuran dan penunjukan objek tanah dilakukan di lapangan, justru digunakan surat berbeda, yakni surat tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu yang tidak mencantumkan luas tanah. “Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran menggunakan dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi tidak sinkron dengan dokumen Tanah,” ujar Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya. Kini, surat pembatalan yang diterbitkan Lurah Labuan Bajo dianggap semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam proses administrasi pertanahan tersebut. Sebab, pemerintah kelurahan sendiri telah mengakui bahwa batas-batas dalam surat 21 Oktober 1991 tidak sesuai dengan kondisi lokasi tanah di Keranga dan berpotensi memicu tumpang tindih lahan. Dalam catatan media ini, Sorotan tajam juga mengarah kepada Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang namanya disebut dalam berbagai dokumen terkait proses pengukuran dan penunjukan tanah. Keduanya bahkan disebut ikut menandatangani surat ukur BPN Manggarai Barat tahun 2014 yang menjadi bagian dari proses penerbitan lima SHM tersebut. Pelapor LP Bareskrim, Kristian Sony, menilai pengakuan resmi dari Kelurahan Labuan Bajo melalui surat pembatalan itu menjadi fakta penting yang harus didalami aparat penegak hukum. “Sekarang pemerintah sendiri mengakui surat tahun 1991 itu tidak sesuai lokasi. Ini harus dibuka terang, karena surat itu dipakai dalam proses pengukuran tanah

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

SE MENDIKDASMEN NO. 7 TAHUN 2026: Plester Untuk Luka Yang Butuh Jahitan

Penulis : Rohaili – Mahasiswa IAI Al-Khairat Pamekasan ruminews.id – Bayangkan seseorang bekerja selama bertahun-tahun di sebuah perusahaan. Ia datang setiap hari, menjalankan tugas penuh tanggung jawab, bahkan menjadi tulang punggung operasional kantor tersebut. Tapi perusahaan itu tidak pernah menandatangani kontrak dengannya. Tidak ada SK, tidak ada jaminan gaji tetap, tidak ada kepastian masa depan. Lalu suatu hari, manajemen menerbitkan surat yang menyatakan: “Anda boleh tetap bekerja, setidaknya sampai akhir tahun depan.” Apakah surat itu sebuah kemurahan hati? Atau sebuah pengakuan atas kesalahan yang sudah terlalu lama dibiarkan? Itulah pertanyaan yang seharusnya kita letakkan di atas meja ketika membaca Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah  bukan sekadar bernapas lega, lalu bertepuk tangan. Per 31 Desember 2024, tercatat 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah-sekolah negeri. Ratusan ribu manusia yang setiap pagi memasuki kelas, menghadapi puluhan murid, menjalankan kurikulum nasional  namun tanpa satu pun perlindungan hukum yang memadai atas status mereka. Dan ini bukan kecelakaan administratif. Ini adalah desain sistem yang cacat sejak awal. Sejak era desentralisasi pasca-reformasi, pemerintah daerah berlomba merekrut tenaga pengajar untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang terus tumbuh tanpa koordinasi dengan pusat, tanpa standar nasional, tanpa peta jalan yang jelas. Hasilnya adalah ekosistem pendidikan yang berjalan di atas tenaga kerja yang secara hukum nyaris tidak eksis. Negara membangun sekolah, negara menetapkan kurikulum, negara menuntut standar pembelajaran tapi negara tidak mau bertanggung jawab penuh atas orang-orang yang menjalankan semuanya itu. Kasus Jawa Barat adalah cermin yang paling jujur dari paradoks ini: sekitar 3.828 tenaga honorer tidak mendapat gaji bukan karena pemerintah daerah tidak mau membayar, melainkan karena tidak ada dasar hukum untuk melakukannya. Artinya, selama bertahun-tahun, ribuan orang mengajar secara harfiah tanpa kepastian akan mendapat bayaran. Dan sistem yang membiarkan hal ini terjadi tidak pernah dianggap sebagai krisis  ia cukup dianggap sebagai “kondisi lapangan.” Negara yang Absen Tidak Berhak Disebut Dermawan Ketika Akhirnya Hadir Di sinilah kita perlu membaca SE Mendikdasmen 7/2026 secara jernih, bukan sebagai hadiah dari negara, melainkan sebagai koreksi minimum atas kelalaian yang sudah terlalu lama menghasilkan konsekuensi nyata. SE ini mengatur tiga hal pokok: guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya; penugasan tersebut dijamin berlaku hingga 31 Desember 2026; dan skema penghasilan dibedakan berdasarkan kepemilikan sertifikat pendidik serta pemenuhan beban kerja. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan SE ini justru diterbitkan agar guru non-ASN tetap bisa mengajar dengan tenang, sementara Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah tengah merumuskan langkah strategis pasca-2026 termasuk jalur seleksi ASN yang lebih sistematis. Semua itu, secara teknis, lebih baik dari tidak ada. Tapi lebih baik dari tidak ada adalah standar yang terlalu rendah untuk dijadikan alasan perayaan. Sebab yang sesungguhnya terjadi di sini bukan kebijakan visioner yang lahir dari kepedulian mendalam  melainkan respons darurat yang dibungkus dalam bahasa regulasi. SE ini hadir bukan karena negara tiba-tiba terinspirasi untuk berlaku adil kepada guru honorer. Ia hadir karena tanpa dasar hukum ini, kepala dinas di berbagai daerah tidak bisa membayar guru yang sudah telanjur bekerja. Jika kita menyebutnya sebagai kemurahan hati, kita sedang menutup mata terhadap fakta bahwa kemurahan hati yang sejati tidak membiarkan orang menunggu puluhan tahun terlebih dahulu. Filosof politik John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) menegaskan bahwa prinsip keadilan menuntut perhatian khusus kepada mereka yang paling rentan dalam struktur sosial. Guru honorer yang bekerja penuh tanpa status ASN seringkali dengan penghasilan jauh di bawah standar  adalah kelompok yang selama ini berada di posisi paling rentan dalam ekosistem pendidikan Indonesia. Dan keadilan dalam kerangka Rawls bukan soal memberi sedikit kepada yang kekurangan lalu menyebutnya kemajuan keadilan berarti merombak struktur yang menciptakan kerentanan itu sejak akar-akarnya. SE 7/2026 belum sampai ke sana. Kualitas pendidikan pun tidak bisa dipisahkan dari keamanan psikologis orang yang menjalankannya, karena seperti yang ditegaskan oleh Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed, bahwa “pendidikan yang sejati tidak mungkin terjadi tanpa penghormatan terhadap martabat para pendidiknya.” Guru yang tidak tahu apakah bulan depan masih digaji tidak bisa sepenuhnya hadir di depan muridnya — bukan karena ia tidak profesional, tapi karena sistem yang menanggungnya memang tidak pernah dirancang untuk menghormatinya. Apresiasi Bersyarat Merayakan SE ini tanpa menyebut lubang-lubang yang menganga di dalamnya adalah kemewahan intelektual yang tidak bisa kita izinkan. Lubang pertama dan paling mendasar: kebijakan ini hanya melindungi guru yang terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024. Mereka yang bekerja nyata di lapangan tapi tidak masuk sistem itu tidak disebut, tidak dilindungi, dan secara regulasi tidak eksis meskipun mungkin berdiri setiap pagi di depan papan tulis dengan puluhan murid yang menatapnya. Lubang kedua adalah soal janji pasca-2026 yang masih terlalu kabur untuk dipegang. Mendikdasmen menyebut akan ada jalur seleksi ASN yang lebih terencana, tapi “lebih terencana” dibanding apa? Seleksi PPPK sebelumnya sudah meninggalkan trauma tersendiri kuota tidak transparan, mekanisme berubah di tengah jalan, guru yang lulus tes tapi tidak mendapat penempatan. Jika tidak ada peta jalan yang konkret, spesifik, dan terikat waktu, maka janji pasca-2026 hanyalah perpanjangan dari ketidakpastian yang sama dengan kemasan yang lebih baru. Lubang ketiga menyentuh kesenjangan fiskal antardaerah yang kerap dilupakan dalam diskursus kebijakan nasional: insentif dari APBD daerah mungkin masuk akal di Jawa, tapi bagaimana dengan kabupaten-kabupaten kecil di Papua, NTT, atau Maluku yang justru paling bergantung pada guru honorer karena tidak mampu menarik ASN? Jika kapasitas fiskal mereka tidak mencukupi, SE ini akan bekerja baik di tempat yang sudah relatif baik, dan gagal di tempat yang paling membutuhkannya. Indonesia kekurangan 498.000 formasi guru ASN, dan setiap tahun 60.000 hingga 70.000 guru ASN memasuki masa pensiun  artinya lubang itu tidak mengecil, ia terus membesar sementara solusi struktural belum juga datang dengan kecepatan yang sepadan. Dalam realitas itu, 237.196 guru non-ASN bukan cadangan yang bisa diaktifkan atau dinonaktifkan sesuai kebutuhan kebijakan. Mereka adalah sistem itu sendiri, dan tanpa mereka, sekolah negeri di ratusan kabupaten tidak bisa beroperasi hari ini. Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) menulis, “Kebebasan sejati mencakup kemampuan menjalani kehidupan yang bermartabat, dan itu dimulai dari

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Melemahnya Rupiah, Cermin Rapuhnya Ketahanan Ekonomi Indonesia

Penulis: Muhammad Fauzi – Kader HMI Cabang Pamekasan Komisariat Al-Khairat ruminews.id – Dalam beberapa bulan terakhir, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat terus mengalami pelemahan. Pada awal tahun 2024, nilai tukar rupiah masih berada di kisaran Rp15.500 per dolar AS, namun sempat melemah hingga mendekati Rp16.300 per dolar AS. Kondisi ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap mata uang Indonesia semakin kuat akibat pengaruh global maupun masalah ekonomi dalam negeri. Melemahnya rupiah bukan hanya persoalan pasar keuangan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Salah satu dampak paling nyata adalah naiknya harga barang impor. Data menunjukkan bahwa lebih dari 70% bahan baku industri di Indonesia masih bergantung pada impor. Ketika dolar menguat, biaya produksi meningkat sehingga harga barang di pasar ikut naik. Akibatnya, inflasi Indonesia pada beberapa periode mengalami kenaikan dan menekan daya beli masyarakat. Selain itu, utang luar negeri Indonesia juga menjadi tantangan besar. Berdasarkan data Bank Indonesia, utang luar negeri Indonesia mencapai lebih dari 400 miliar dolar AS. Ketika rupiah melemah, pemerintah dan perusahaan harus menyediakan lebih banyak rupiah untuk membayar utang tersebut. Hal ini dapat membebani keuangan negara maupun sektor swasta. Pelemahan rupiah tidak hanya disebabkan oleh faktor eksternal seperti kebijakan suku bunga Amerika Serikat melalui The Fed, tetapi juga faktor internal Indonesia sendiri. Tingkat inflasi, defisit anggaran, dan ketidakpastian politik sering membuat investor asing menarik modal mereka dari Indonesia. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa arus modal asing di pasar keuangan beberapa kali mengalami penurunan ketika kondisi politik dan ekonomi dianggap tidak stabil. Di sisi lain, Bank Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga stabilitas rupiah, seperti menaikkan suku bunga acuan BI Rate dan melakukan intervensi di pasar valuta asing. Namun, menurut saya langkah ini belum cukup jika Indonesia masih terlalu bergantung pada impor dan investasi asing. Penguatan sektor produksi dalam negeri, peningkatan ekspor, dan pengurangan ketergantungan terhadap dolar harus menjadi prioritas utama. Pelemahan rupiah seharusnya menjadi peringatan bahwa ekonomi Indonesia masih rentan terhadap gejolak global. Jika pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat tidak bersama-sama memperkuat fondasi ekonomi nasional, maka rupiah akan terus mudah tertekan setiap kali dolar AS menguat. Karena itu, membangun ekonomi yang mandiri dan stabil bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan bagi masa depan Indonesia.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Refleksi 28 Tahun Reformasi: “Tiga Dekade Reformasi , Demokrasi Kehilangan Arah”

Penulis: Muh Fajar Nur – Bendahara Umum Hmi Cabang Gowa Raya ruminews.id – Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi Indonesia 1998, Indonesia memang tampak lebih bebas. Demokrasi berjalan, pemilu berlangsung rutin, media tidak lagi dibungkam seperti masa lalu. Namun di balik kebebasan itu, muncul pertanyaan yang semakin relevan: apakah reformasi benar-benar membawa bangsa ini menuju cita-cita yang diharapkan, atau justru membuat Indonesia kehilangan arah? Reformasi lahir dari harapan besar: menghapus korupsi, menegakkan keadilan, dan menghadirkan pemerintahan yang berpihak kepada rakyat. Akan tetapi, setelah hampir tiga dekade, masyarakat justru menyaksikan korupsi tetap tumbuh subur. Pergantian pemimpin sering kali hanya berganti wajah, bukan memperbaiki sistem. Politik lebih ramai oleh perebutan kekuasaan dibanding adu gagasan. Elite sibuk membangun citra, sementara rakyat masih bergulat dengan persoalan ekonomi sehari-hari. Demokrasi yang dulu diperjuangkan dengan pengorbanan besar kini terasa kehilangan makna. Kebebasan berbicara memang terbuka, tetapi ruang publik dipenuhi polarisasi, hoaks, dan kebencian. Media sosial yang seharusnya menjadi sarana pendidikan politik justru sering berubah menjadi arena saling menjatuhkan. Masyarakat mudah dipecah oleh identitas, agama, maupun kepentingan politik sesaat. Akibatnya, persatuan bangsa perlahan terkikis. Di bidang ekonomi, pembangunan memang terlihat di banyak tempat. Jalan tol dibangun, gedung bertambah tinggi, dan teknologi semakin maju. Namun pertanyaannya: apakah kesejahteraan benar-benar dirasakan merata? Faktanya, banyak anak muda kesulitan mencari pekerjaan layak, harga kebutuhan pokok terus naik, dan kesenjangan sosial masih tajam. Pertumbuhan ekonomi seolah hanya menjadi angka yang indah di atas kertas, tetapi belum sepenuhnya menjawab keresahan rakyat kecil. Yang lebih mengkhawatirkan adalah krisis moral dan arah kebangsaan. Reformasi seharusnya melahirkan generasi yang kritis sekaligus berintegritas. Namun yang muncul justru budaya pragmatis: segala sesuatu diukur dari keuntungan dan kekuasaan. Pendidikan lebih mengejar nilai daripada karakter. Keteladanan pemimpin semakin langka. Bangsa ini seperti bergerak cepat, tetapi tidak benar-benar tahu hendak menuju ke mana. Meski demikian, mengatakan Indonesia sepenuhnya gagal juga tidak adil. Reformasi tetap membawa banyak perubahan penting, terutama dalam kebebasan sipil dan demokrasi. Persoalannya, reformasi tampaknya berhenti pada perubahan sistem, belum menyentuh perubahan mental dan moral. Padahal sebuah bangsa tidak cukup hanya dibangun dengan aturan, tetapi juga dengan integritas dan kesadaran bersama. Karena itu, refleksi 28 tahun reformasi seharusnya menjadi momentum untuk bertanya ulang tentang arah Indonesia. Apakah bangsa ini masih berjalan sesuai cita-cita reformasi, atau justru tersesat dalam kepentingan elite dan pragmatisme politik? Jika Indonesia terasa kehilangan arah, maka tugas generasi hari ini bukan sekadar mengkritik, tetapi juga mengembalikan nilai-nilai reformasi: kejujuran, keadilan, keberanian, dan keberpihakan kepada rakyat. Sebab reformasi sejatinya bukan hanya peristiwa tahun 1998, melainkan perjuangan panjang agar Indonesia tidak kehilangan jati dirinya sebagai bangsa.

Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HAM LUTIM Batara Guru Tekan Nota Kesepahaman dengan BAWASLU guna Penguatan Demokrasi

ruminews.id, Luwu Timur – Himpunan Mahasiswa Luwu Timur Batara Guru (HAM-LUTIM BTG) melaksanakan audiens dan konsolidasi demokrasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Luwu Timur untuk memperkuat demokrasi, Rabu (13/05/2026). Agenda ini merupakan keseriusan dan komitmen HAM-LUTIM Batara Guru dalam menjaga dan memperkuat demokrasi di kabupaten Luwu Timur, Pada audiens tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum HAM -LUTIM Batara Guru Rishariyadi, didampingi Wakil Ketua Umum Ihwal Suardi, Sekretaris Umum Lukman. Rombongan dari HAM LUTIM Batara Guru di terima langsung oleh Ketua BAWASLU Luwu Timur yakni Pawennari, S.Pd.i, Zulkifli S.Pd.,M.H selaku kordiv hukum pencegahan,partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat, Dra. Sukmawati Suaib selaku Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa serta kepala sekretariat dan jajaran staf. Dalam audiens ini Rishariyadi menyampaikan bahwa Agenda ini merupakan Komitmen kami untuk terus menjaga serta turut berperan aktif dalam mengawal agenda-agenda Demokrasi di Kabupaten Luwu Timur. “ Agenda ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami, dalam terus menjaga dan merawat demokrasi di kabupaten luwu timur. kami berharap ke depan dapat terus berkolaborasi dengan Bawaslu yang konsen pada penguatan demokrasi melalui pendidikan politik, ” ujar Rishariyadi. Lukman selaku sekretaris Umum menambahkan bahwa HAM LUTIM Batara Guru menegaskan perlu nya penguatan demokrasi melalui pendidikan politik untuk membangkitkan kesadaran masyarakat. “Kedepannya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat perlu di laksanakan pendidikan politik yang intens guna meningkatkan kesadaran politik dan seluruh pihak dapat terlibat sebagai bentuk pengawasan partisipatif untuk penguatan demokrasi di Kabupaten Luwu Timur”. Pawennari selaku ketua Bawaslu menyambut baik agenda HAM LUTIM dalam melakukan Audiens guna penguatan demokrasi. Ia juga menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan bersama. “Masih ada pemilih dalam agenda kontestasi demokrasi yang mau menggadaikan suaranya. Ini adalah pekerjaan rumah kita bersama, dan solusinya hanya satu, yaitu pendidikan politik guna mengautkan kesadaran masyarakat,” tegasnya. Pada akhir Audiens ini dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara HAM LUTIM Batara Guru dengan Bawaslu Luwu Timur guna penguatan demokrasi.

Hukum, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua? Logis 08 Desak BTN dan Danantara Buka-bukaan

ruminews.id, JAKARTA – Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo menuding proses tender pembangunan Kantor Wilayah Sulawesi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Kota Makassar, sarat ketidaktransparanan dan diduga mengarah pada praktik kongkalikong untuk memenangkan kontraktor tertentu. Menurut Anshar, dugaan tersebut menguat setelah salah satu peserta lelang menerima surat resmi bertanggal 25 Juli 2025 dengan perihal “Pengumuman Pengadaan Batal”. Surat itu diterbitkan oleh Divisi Procurement and Fixed Asset Management BTN dan menyatakan bahwa meskipun perusahaan telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan prakualifikasi, proses pengadaan dibatalkan karena adanya perubahan ruang lingkup pekerjaan. Jika peserta sudah lolos seluruh tahapan dan dinyatakan memenuhi syarat, lalu tiba-tiba tender dibatalkan dengan alasan perubahan ruang lingkup, tentu publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini hanya modus untuk membuka jalan bagi rekanan tertentu,” kata Anshar Ilo, Selasa (13/05). Belakangan, Proyek strategis dengan nilai lebih dari Rp100 miliar tersebut diduga berlangsung secara tidak transparan dan terindikasi diarahkan untuk memenangkan kontraktor tertentu, yang disebut-sebut merupakan anak perusahaan dari PT Binayasa. “Publik patut mempertanyakan mengapa tender yang sudah berjalan dan diikuti peserta yang memenuhi seluruh persyaratan justru dibatalkan, kemudian hasil akhirnya disebut-sebut dimenangkan oleh perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengaturan pemenang,” ujar Anshar Ilo. Ia menegaskan bahwa proyek bernilai ratusan miliar rupiah harus dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta. “Jika benar ada skenario untuk mengarahkan proyek kepada perusahaan tertentu, maka ini merupakan bentuk penyimpangan serius yang harus diusut. Dana negara tidak boleh dikelola dengan praktik yang mencederai prinsip persaingan sehat,” tegasnya. Logis 08 mendesak manajemen BTN dan Danantara Indonesia untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pembatalan tender awal, proses pengadaan ulang, serta dasar penetapan pemenang proyek. Selain itu, Logis 08 meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memantau dan menelusuri kemungkinan adanya praktik persekongkolan dalam tender tersebut. “Proyek pembangunan Gedung Kanwil BTN Sulampua harus menjadi contoh tata kelola yang bersih, bukan justru memunculkan dugaan kongkalikong. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penjelasan yang transparan kepada publik,” tutup Anshar Ilo.

Daerah, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Perjuangan Listrik Gratis Jilid IX, Warga Balambano Capai Kesepakatan dengan PT Vale

ruminews.id, Luwu Timur – Gerakan menuntut listrik gratis bagi warga Dusun Balambano, Kabupaten Luwu Timur, memasuki jilid kesembilan. Aksi yang dimulai sejak 20 Juni 2025 itu berlangsung selama hampir satu tahun dan dimotori Aliansi Masyarakat Dusun Balambano bersama mahasiswa serta sejumlah elemen masyarakat. Gerakan tersebut dipimpin Yolan Johan, putra daerah yang berada di kawasan pemberdayaan PT Vale Indonesia Tbk. Dalam perjalanannya, aksi itu mendapat dukungan dari berbagai unsur, mulai dari organisasi mahasiswa, kelompok Cipayung, badan eksekutif mahasiswa, organisasi daerah, hingga masyarakat setempat. Tuntutan utama massa ialah distribusi listrik gratis bagi warga Dusun Balambano. Warga menilai tuntutan itu wajar karena di wilayah mereka berdiri Dam Pembangkit Listrik Tenaga Air milik PT Vale yang telah beroperasi selama 27 tahun dan menjadi salah satu penopang produksi perusahaan. Aliansi masyarakat juga mengklaim tuntutan tersebut memiliki dasar hukum. Mereka merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 tentang penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam, serta sejumlah aturan terkait perseroan terbatas dan penanaman modal. Selama proses perjuangan, Yolan Johan selaku koordinator lapangan beberapa kali melakukan negosiasi dengan pihak PT Vale dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Upaya itu dilakukan untuk mencari solusi atas tuntutan masyarakat terkait keringanan beban ekonomi warga. Puncaknya, pada 28 November 2025, pertemuan digelar di Aula Kantor Bupati Luwu Timur. Pertemuan tersebut dihadiri jajaran PT Vale, termasuk Budiawansyah selaku Board of Director, pihak eksternal perusahaan, Bupati Luwu Timur, dan sejumlah unsur terkait lainnya. Dari pertemuan itu, pemerintah dan PT Vale menyepakati sejumlah program bagi masyarakat Dusun Balambano sebagai jalan tengah atas tuntutan yang diajukan warga. Adapun program yang disepakati meliputi pengaspalan jalan tani dan jalan menuju kuburan, pembangunan lapangan futsal, penyediaan tenda terowongan lima lorong, serta penggratisan listrik masjid di Dusun Balambano. Pihak eksternal PT Vale menyebut pelaksanaan program tersebut ditargetkan mulai dieksekusi paling lambat pekan depan. “Beginilah perjuangan. Harus memakan waktu, tenaga, finansial, dan lain-lain. Tidak ada satu perjuangan yang sia-sia selama di dalamnya kita meletakkan prinsip ilahi sebagai garis lurus perjuangan,” kata Yolan Johan. Ia juga menilai peran mahasiswa dan pemuda sangat penting dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. “Kalau bukan mahasiswa dan pemuda yang berani ambil peran untuk membangun kampungnya, maka jangan harap perubahan itu hadir,” ujarnya. Di akhir pernyataannya, Yolan menyampaikan terima kasih kepada PT Vale, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, mahasiswa, dan masyarakat yang terlibat dalam perjuangan tersebut.

Luwu Timur, Pemerintah Kota Makassar, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Eskalasi Konflik Berkepanjangan, Krisis Ruang Aman, Kapolres Luwu dan Palopo Harus Mundur

Ruminews.id,Makassar-Pada hari ini Rabu 13 Mei 2026, IPMIL Raya UNM kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Sulawesi Selatan, menyoal Kegagalan Deteksi Dini dan Paradigma Reaktif Aparat di Luwu Raya Luwu dan Kota Palopo kini berada dalam bayang-bayang ketegangan yang seolah tidak pernah tuntas. Konflik horizontal, perselisihan antar-kelompok pemuda, hingga gesekan komunal terus terjadi secara berulang, menciptakan atmosfer ketakutan di tengah masyarakat. Sayangnya, dinamika ini tidak diikuti dengan transformasi pola pengamanan yang progresif. “Kita sedang menyaksikan sebuah situasi di mana kedamaian warga dipertaruhkan di atas meja birokrasi keamanan yang lamban.” Pokok persoalan yang paling nyata adalah pola penanganan oleh aparat kepolisian yang masih terjebak dalam paradigma reaktif. Kehadiran personel bersenjata lengkap di titik lokasi seringkali hanya menjadi pemandangan pasca-kejadian. Dengan ini IPMIL Raya UNM melakukan aksi demonstrasi di depan polda sulsel dengan harapan agar segera melakukan evaluasi kinerja kepolisian polres Luwu dan Kota Palopo. Karena seolah para pelaku ini sudah mendapatkan Impunitas terhadap aparat kepolisian yang ada di daerah tersebut. Secara tidak langsung aktifitas masyarakat yang ada pada daerah tersebut cukup terganggu dengan adanya konflik ini, serta pendistribusian logistik di jalan trans sulawesi lumpuh beberapa saat akibat terjadinya konflik tersebut. “Kami berharap tuntutan kami pada aksi hari ini mendapat atensi langsung dari pihak Polda Sulsel”.

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Media Sosial Jadi Ancaman Baru HAM? Pakar dan Aparat Bongkar Bahaya Ruang Digital

ruminews.id, Jakarta — Democracy Institute menggelar kegiatan Diskusi Publik bertajuk “Media Sosial dan Ancaman Pelanggaran HAM Modern” pada Rabu, 13 Mei 2026, bertempat di Cerita Cafe. Diskusi ini membahas meningkatnya ancaman pelanggaran hak asasi manusia di era digital, mulai dari penyebaran hoaks, cyber bullying, eksploitasi data pribadi, ujaran kebencian, hingga kejahatan siber yang semakin masif di media sosial. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Ipda Fauzan Siber Polda Metro Jaya, pengamat media sosial Yadavia Maulana, serta Staf Khusus Menteri HAM RI Thomas. Direktur Eksekutif Democracy Institute, Rijal Muayis, dalam sambutannya menegaskan bahwa media sosial kini telah berkembang menjadi ruang publik yang memiliki pengaruh besar terhadap demokrasi, keamanan sosial, dan hak asasi manusia. “Media sosial bukan lagi sekadar alat komunikasi, tetapi sudah menjadi arena pertarungan opini, penyebaran informasi, hingga ruang terjadinya pelanggaran HAM modern. Karena itu diperlukan kesadaran kolektif agar kebebasan digital tidak berubah menjadi ancaman bagi masyarakat,” ujar Rijal Muayis. Dalam paparannya, Ipda Fauzan C. Sario dari Direktorar Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi digital turut meningkatkan pola kejahatan siber yang semakin kompleks dan sulit dikendalikan. Ia menyoroti maraknya penyalahgunaan media sosial untuk penipuan digital, penyebaran fitnah, eksploitasi data pribadi, hingga intimidasi terhadap masyarakat melalui platform daring. “Banyak masyarakat belum memahami bahwa jejak digital dapat disalahgunakan. Kami melihat ancaman kejahatan siber saat ini bukan hanya persoalan kriminal biasa, tetapi juga ancaman terhadap rasa aman dan hak masyarakat di ruang digital,” tegasnya. Sementara itu, Yadavial Maulaa menilai bahwa algoritma media sosial telah menciptakan ekosistem yang rentan memicu polarisasi sosial dan mempercepat penyebaran disinformasi. Menurutnya, budaya digital masyarakat yang serba cepat membuat publik sering kali lebih mudah terpancing emosi dibanding melakukan verifikasi informasi. “Hoaks dan ujaran kebencian berkembang sangat cepat karena masyarakat terbiasa bereaksi instan. Ini menjadi tantangan besar bagi demokrasi dan kesehatan mental publik, terutama generasi muda,” ujar Davi Maulana Ia juga mengingatkan bahwa cyber bullying dan tekanan sosial di media digital kini menjadi ancaman nyata yang dapat berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak muda. Di sisi lain, Thomas selaku Staf Khusus Menteri HAM RI menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan ruang digital tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia. “Perkembangan teknologi tidak boleh mengorbankan hak privasi, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, maupun perlindungan terhadap kelompok rentan. Negara harus hadir melalui regulasi, edukasi, dan perlindungan hukum,” jelas Thomas. Thomas juga mendorong adanya kerja sama lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, media, dan masyarakat sipil untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan berkeadilan. Melalui diskusi publik ini, Democracy Institute berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya literasi digital, etika bermedia sosial, serta perlindungan hak

Scroll to Top