Mamuju

Mamuju, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ketum Badko HMI Sulbar Berikan Ultimatum: Konflik BKN–Gubernur Sulbar, Jangan Mengorbankan ASN

Ruminews.id, Mamuju – Konflik antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, hari ini tidak lagi bisa dibaca sebagai sekadar perbedaan pandangan administratif. Ia telah berubah menjadi tarik-menarik kewenangan yang keras, terbuka, dan yang paling mengkhawatirkan mengorbankan masa depan Aparatur Sipil Negara (ASN). Di satu sisi, BKN menegaskan posisinya sebagai penjaga sistem merit. Pemblokiran layanan digital kepegawaian bukan tanpa alasan, lembaga ini menilai penataan jabatan yang dilakukan Pemprov Sulawesi Barat melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Bahkan, BKN secara tegas menyatakan bahwa pemberhentian puluhan ASN tidak pernah melalui usulan resmi maupun pertimbangan teknis yang sah. Dalam logika kelembagaan, langkah sanksi itu adalah bentuk koreksi bahkan peringatan agar birokrasi tidak dikelola secara serampangan. Namun di sisi lain, respons Gubernur Sulbar justru memperlihatkan eskalasi konflik yang semakin jauh dari substansi. Tuduhan over-kewenangan hingga dugaan adanya sentimen personal terhadap pimpinan BKN memperlihatkan bahwa polemik ini telah bergeser dari persoalan tata kelola menjadi konflik persepsi dan ego kekuasaan. Pernyataan-pernyataan bernada keras, bahkan sarkastik dari kedua belah pihak, semakin mempersempit ruang dialog rasional. Artinya, konflik ini bukan lagi sekadar BKN versus gubernur. Ini adalah persoalan negara dalam memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak dikorbankan oleh tarik-menarik kewenangan. Di sisi lain, perlu diakui secara objektif bahwa kepala daerah, termasuk gubernur, memiliki kepentingan strategis dalam menata birokrasi. Keinginan untuk memastikan bahwa ASN yang menduduki jabatan mampu membaca arah kebijakan dan menerjemahkan visi-misi pemerintahan adalah hal yang sah. Namun, tujuan tersebut tidak boleh dicapai dengan cara menabrak aturan. Sistem merit dibangun untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan politik dan profesionalisme birokrasi. Ketika prosedur diabaikan, maka bukan hanya regulasi yang dilanggar, tetapi juga kepercayaan terhadap kepemimpinan itu sendiri yang dipertaruhkan. Karena itu, solusi harus segera diambil secara konstruktif. Pertama, BKN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat harus segera melakukan audit dan verifikasi bersama secara terbuka terhadap seluruh kebijakan penataan jabatan yang dipersoalkan. Perbedaan data dan klaim harus diselesaikan di meja kerja, bukan di ruang publik. Kedua, perlu ada langkah cepat untuk memulihkan hak ASN. Dalam situasi transisi, ASN yang terdampak harus diberikan kepastian status baik melalui pengembalian ke jabatan semula maupun penempatan pada posisi setara. Tidak boleh ada ASN yang dibiarkan menggantung akibat konflik elite. Ketiga, BKN perlu mempertimbangkan pendekatan yang lebih proporsional dengan membuka blokir layanan secara bertahap, khususnya untuk layanan yang menyangkut hak dasar ASN seperti kenaikan pangkat dan administrasi kepegawaian. Sanksi tidak boleh mengorbankan mereka yang tidak bersalah. Keempat, kepala daerah sebagai PPK harus menempatkan kewenangannya dalam kerangka hukum dan etika birokrasi. Penataan jabatan bukan sekadar instrumen kekuasaan, tetapi juga amanah untuk membina ASN secara adil dan profesional Lebih jauh, polemik ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah, termasuk para bupati yang saat ini sedang melakukan penataan birokrasi. Jangan sampai konflik serupa terulang. Penataan ASN tidak boleh lagi berbasis subjektivitas atau semata-mata preferensi kekuasaan. Harus ada pendekatan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan adalah menerapkan sistem scoring berbasis kinerja. Penilaian ASN dilakukan secara terukur meliputi capaian kerja, kompetensi, integritas, dan rekam jejak. Selain itu, ASN yang diberikan kepercayaan menduduki jabatan strategis perlu didorong untuk menandatangani fakta integritas sebagai komitmen moral dan profesional dalam menjalankan tugas. Ini penting untuk memastikan bahwa loyalitas ASN tidak hanya bersifat personal kepada pimpinan, tetapi juga kepada prinsip tata kelola yang baik. Pendekatan seperti ini tidak hanya menghindari konflik dengan lembaga pengawas seperti BKN, tetapi juga memperkuat kualitas birokrasi itu sendiri. ASN yang dipilih berdasarkan merit akan lebih mampu menerjemahkan visi pembangunan secara profesional, bukan sekadar loyal secara politik. Pada akhirnya, ultimatum ini harus menjadi refleksi bersama: jangan jadikan ASN sebagai korban dari konflik kekuasaan. Negara membutuhkan birokrasi yang stabil, profesional, dan terlindungi. Jika konflik ini terus berlarut, maka yang runtuh bukan hanya sistem kepegawaian, tetapi juga kepercayaan publik dan kualitas pelayanan negara. Namun jika diselesaikan dengan bijak, transparan, dan berorientasi solusi, maka ini bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola birokrasi tidak hanya di Sulawesi Barat, tetapi juga di seluruh Indonesia.

Ekonomi, Mamuju, Nasional, Pemerintahan

Ribuan PPPK Sulbar Berpotensi Dirumahkan Akibat Pembatasan Anggaran Daerah

ruminews.id, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan anggaran daerah yang berdampak pada nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekitar 2.000 tenaga PPPK dilaporkan berpotensi tidak lagi diperpanjang kontraknya mulai tahun 2027. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap ketentuan pemerintah pusat yang mengatur batas maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 30 persen. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap komposisi pengeluaran, termasuk sektor kepegawaian. Langkah ini bukan tanpa pertimbangan, mengingat tekanan terhadap struktur anggaran yang harus tetap sehat dan berkelanjutan. Pemerintah daerah dituntut menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan lainnya, seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik. Meski demikian, potensi pemutusan kontrak ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK yang selama ini bergantung pada status kepegawaian tersebut. Banyak di antara mereka berharap adanya solusi atau kebijakan alternatif agar tetap dapat mengabdi tanpa harus kehilangan pekerjaan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pun diharapkan dapat mencari jalan tengah, baik melalui penataan ulang anggaran maupun koordinasi dengan pemerintah pusat, guna meminimalisir dampak sosial dari kebijakan tersebut. Ke depan, kebijakan ini menjadi gambaran tantangan yang dihadapi daerah dalam mengelola sumber daya manusia aparatur di tengah keterbatasan fiskal, sekaligus menuntut perencanaan yang lebih matang agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Mamuju, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Pengurus Pusat HIPERMAJU Soroti peniadaan THR untuk ASN P3K Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026

ruminews.id – Sebagai mahasiswa yang berasal dari sulawesi barat, yang memiliki tanggung jawab moral terhadap kemajuan daerah, kami menilai polemik tidak dibayarkannya THR bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat merupakan persoalan serius yang harus dijelaskan secara transparan kepada publik. Sangat disayangkan ketika pemerintah daerah di satu sisi meminta perusahaan-perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja, namun di sisi lain justru pegawainya sendiri tidak mendapatkan hak yang sama. Kondisi ini tentu menimbulkan kesan inkonsistensi dalam pengambilan kebijakan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerjanya. Alasan keterbatasan fiskal yang disampaikan oleh pihak BKPSDM patut diuji secara terbuka. Apalagi jika benar terdapat alokasi anggaran yang cukup besar untuk program lain yang sifatnya opsional, sementara kewajiban normatif seperti pembayaran THR PPPK justru tidak diprioritaskan. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kebijakan anggaran seharusnya menempatkan hak-hak pegawai sebagai prioritas utama. Lebih ironis lagi, di tengah alasan keterbatasan anggaran tersebut, pemerintah provinsi justru diketahui mengalokasikan tambahan insentif melalui program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada ratusan kepala desa dan ribuan perangkat desa di enam kabupaten di Sulawesi Barat. Kepala desa menerima tambahan Rp1 juta per bulan, sementara sekretaris desa, kaur, dan kasi menerima Rp500 ribu per bulan. Kebijakan ini tentu patut diapresiasi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan aparat desa, namun menjadi pertanyaan publik ketika pada saat yang sama THR bagi PPPK yang merupakan hak normatif justru tidak dibayarkan. Kami patut menduga bahwa persoalan ini bukan semata-mata soal kemampuan anggaran, tetapi juga menyangkut keberpihakan kebijakan. Pemerintah daerah perlu menunjukkan political will yang jelas dalam melindungi dan menghargai pengabdian para PPPK yang selama ini telah bekerja menjalankan pelayanan publik. Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat serta segera mencari solusi konkret agar hak THR PPPK dapat dipenuhi. Selain itu, kami juga mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal agar kebijakan pengelolaan anggaran daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan aparatur yang bekerja untuk daerah. Kesejahteraan pegawai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap pengabdian dan kerja keras mereka dalam membangun daerah.

Daerah, Mamuju, Pemuda

Aksan Iskandar Terpilih sebagai Ketua Umum PP HIPERMAJU Periode 2026–2028

ruminews.id, Makassar — Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Mamuju (HIPERMAJU) resmi menetapkan Aksan Iskandar sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) HIPERMAJU periode 2026–2028. Penetapan tersebut berlangsung melalui Musyawarah Luar Biasa (Muslub) PP HIPERMAJU yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Benteng Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Musyawarah Luar Biasa ini diselenggarakan sebagai forum tertinggi organisasi untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan serta merespons dinamika internal organisasi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh kader dan perwakilan senior HIPERMAJU yang turut memberikan pandangan strategis bagi arah gerak organisasi ke depan. Proses musyawarah berlangsung secara demokratis dan penuh semangat kekeluargaan. Aksan Iskandar terpilih setelah setelah mengantongi suara terbanyak dan unggul 35 suara dari Hamrullah yang juga merupakan Calon Ketua Umum. Dalam sambutannya usai terpilih, Aksan Iskandar menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh peserta Muslub. Ia menegaskan bahwa amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh komitmen dan integritas. Terpilihnya saya sebagai Ketua Umum PP HIPERMAJU bukanlah kemenangan personal, melainkan kemenangan seluruh kader HIPERMAJU. “Ini adalah amanah besar yang harus dijalankan secara kolektif, dengan mengedepankan nilai persatuan, intelektualitas, dan keberpihakan kepada kepentingan daerah Mamuju,” ujar Aksan.Lebih lanjut, Aksan menekankan bahwa ke depan PP HIPERMAJU harus tampil sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang progresif, kritis, serta mampu menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah. “HIPERMAJU harus menjadi ruang konsolidasi gagasan, pengkaderan yang berkelanjutan, serta motor penggerak advokasi terhadap persoalan-persoalan pemuda, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat Mamuju secara umum,” tambahnya. Ia juga mengajak seluruh elemen HIPERMAJU untuk kembali merajut kebersamaan pasca-Muslub dan fokus memperkuat organisasi secara internal maupun eksternal. Dengan terpilihnya Aksan Iskandar sebagai Ketua Umum PP HIPERMAJU periode 2026–2028, diharapkan HIPERMAJU mampu mempertegas perannya sebagai organisasi yang konsisten melahirkan kader-kader muda yang berintegritas, berdaya saing, dan berorientasi pada perubahan sosial yang konstruktif.

Daerah, Mamuju

Kanwil KemenHAM Sulbar Perkuat Kapasitas Aparatur Negara Lewat Edukasi Hak Digital dan Hak Ekologis oleh Akademisi UNM

ruminews.id – Mamuju, 3 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Aparatur Negara yang diikuti oleh peserta dari tiga instansi, yakni ASN Kanwil Kementerian HAM Sulbar, ASN Kanwil Kementerian Hukum Sulbar, dan ASN Kanwil Ditjen Imigrasi Sulbar. Dalam kegiatan tersebut, M. Yunasri Ridhoh, M.Pd., akademisi Universitas Negeri Makassar, dihadirkan sebagai narasumber untuk memberikan materi mengenai Digital Rights dan Ecological Rights, dua isu strategis yang semakin mendesak dalam tata kelola pemerintahan modern dan pelayanan publik berbasis HAM. Acara yang berlangsung di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat, dimulai pukul 09.30 WITA dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulbar, I Gde Sandi Gunasta. Turut hadir pula Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulbar serta Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulbar, mempertegas komitmen lintas lembaga terhadap penguatan kapasitas aparatur negara dalam isu-isu HAM kontemporer. Dalam pemaparannya, M. Yunasri Rhidoh menjelaskan bahwa Digital Rights mencakup hak atas perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi di ruang digital, hak atas keamanan digital, serta kesetaraan akses teknologi. Sementara itu, Ecological Rights merupakan hak fundamental warga negara atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa dua hak ini semakin urgen dan relevan, mengingat masyarakat kini kerap berhadapan dengan berbagai problem hak di ruang digital, seperti penyalahgunaan data pribadi, penipuan, perundungan berbasis siber, disinformasi, dll. Di saat yang sama, tantangan ekologis pun meningkat, terlihat dari sejumlah bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini, termasuk banjir bandang di Pulau Sumatra yang menunjukkan keroposnya keadaran hak ekologis kita dan perlunya mendorong perlindungan hak atas lingkungan hidup yang aman. “Pemahaman aparat terhadap hak-hak digital dan hak-hak ekologis merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Ini bukan hanya isu global, tetapi menyangkut kualitas layanan dan kehadiran negara dalam melindungi warganya,” ujar Yunasri. Melalui kegiatan ini, Kanwil KemenHAM Sulbar menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kapasitas aparatur negara dalam memaknai dan menerapkan HAM dalam setiap bidang tugas, termasuk di era digital dan dalam konteks tantangan ekologis yang semakin kompleks. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang memberikan ruang bagi peserta untuk mendalami isu-isu HAM terbaru serta implementasinya dalam kerja-kerja kelembagaan.

Scroll to Top