Pemerintahan

Daerah, Jeneponto, Pemerintahan, Pemuda

Menjaga Pesisir Bukan Hanya Tentang Lingkungan, Tetapi Mempertahankan Kehidupan

Penulis : Rizky Anda – Ketua Bidang Lingkungan Hidup HPMT Uinam Ruminews.id, Jeneponto – Desa Pao Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto merupakan wilayah dataran rendah pesisir dengan ketinggian ±0-50 mdpl dan kemiringan lahan yang relatif landai. Kondisi topografi ini secara alamiah menempatkan wilayah tersebut dalam kategori rentan terhadap abrasi, gelombang laut, dan kenaikan muka air laut. Namun yang menjadi persoalan bukan semata pada kondisi alamnya, melainkan bagaimana manusia merespons kerentanan tersebut.

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Rp23 Miliar Digelontorkan ke TPA Antang, Saatnya Pemerintah Membuktikan Hasilnya

Ruminews.id – Makassar, Persoalan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang menjadi salah satu tantangan terbesar Pemerintah Kota Makassar. Tingginya volume sampah harian memicu keterbatasan kapasitas lahan dan berbagai masalah lingkungan, mulai dari bau menyengat, pencemaran air lindi, hingga potensi emisi gas metana yang mengancam kesehatan masyarakat. Kondisi ini mendorong Pemkot Makassar melakukan pembenahan sistem pengelolaan secara menyeluruh.

Daerah, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Dalang di Balik Bencana Ekologis Gunung Bulu Bawakaraeng Siapa yang Bertanggung Jawab?

Penulis: Muh.Adri ( Mahasiswa Pencinta Alam Sultan Alauddin MAPALASTA Makassar) Ruminews.id-Gunung tidak pernah diciptakan untuk menjadi panggung hiburan massal. Ia adalah ruang kehidupan yang menyimpan hutan, mata air, keanekaragaman hayati, sekaligus nilai sejarah dan spiritual yang diwariskan lintas generasi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, cara kita memandang gunung berubah secara drastis. Gunung kini lebih sering dipromosikan sebagai destinasi wisata, latar swafoto, atau tempat merayakan euforia daripada sebagai ekosistem yang harus dijaga. Fenomena tersebut tampak nyata di Gunung Bulu Bawakaraeng, Sulawesi Selatan. Setiap momentum tertentu, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, ribuan orang berbondong-bondong mendaki dalam waktu yang hampir bersamaan. Pendakian yang semestinya menjadi aktivitas apresiasi terhadap alam berubah menjadi keramaian yang melampaui daya dukung lingkungan. Akibatnya mulai terlihat. Jalur pendakian mengalami erosi, vegetasi rusak, tanah kehilangan daya ikat, dan sampah terus menumpuk di kawasan konservasi. Gunung yang selama ini menjadi daerah tangkapan air bagi sejumlah kabupaten dan kota perlahan mengalami tekanan ekologis yang semakin serius. Ironisnya, kerusakan tersebut tidak lahir begitu saja. Ia merupakan hasil dari tata kelola yang belum mampu mengimbangi meningkatnya aktivitas wisata alam. Negara cenderung hadir setelah persoalan terjadi. Jalur ditutup ketika kerusakan sudah meluas, sampah dibersihkan setelah menumpuk, dan rehabilitasi dilakukan setelah bencana datang. Pola seperti ini menunjukkan bahwa konservasi masih dijalankan secara reaktif, bukan preventif. Padahal, kawasan konservasi semestinya dikelola berdasarkan prinsip kehati-hatian. Pembatasan jumlah pendaki, sistem reservasi berbasis kuota, pengawasan yang konsisten, hingga penegakan hukum terhadap pelaku perusakan seharusnya menjadi kebijakan yang berjalan sebelum kerusakan terjadi, bukan sesudahnya. Di sisi lain, kita juga perlu bercermin. Sebagian kerusakan justru dilakukan oleh mereka yang mengaku mencintai alam. Tidak sedikit pendaki yang masih meninggalkan sampah, merusak vegetasi, atau memperlakukan gunung seperti ruang konsumsi yang bebas dieksploitasi. Fenomena ini menunjukkan bahwa identitas “pencinta alam” belum tentu sejalan dengan perilaku yang mencintai alam. Hakikat kepecintaalaman bukan diukur dari seberapa sering seseorang mencapai puncak, melainkan dari seberapa kecil jejak kerusakan yang ia tinggalkan. Gunung tidak membutuhkan tepuk tangan manusia. Gunung membutuhkan rasa hormat. Persoalan ini juga tidak bisa dilepaskan dari cara pandang pembangunan yang menempatkan alam sebagai komoditas ekonomi. Keindahan Bulu Bawakaraeng dijual sebagai produk wisata, jumlah pengunjung dijadikan indikator keberhasilan, sementara daya dukung lingkungan sering kali diabaikan. Dalam logika seperti ini, konservasi perlahan bergeser menjadi industri. Yang dihitung adalah angka kunjungan, bukan kemampuan ekosistem untuk bertahan. Akibatnya, kerusakan ekologis bukan lagi sebuah kecelakaan, melainkan konsekuensi dari paradigma yang salah. Ketika alam hanya dipandang sebagai sumber keuntungan, maka kelestariannya akan selalu berada di posisi kedua. Karena itu, perdebatan mengenai siapa yang paling bersalah seharusnya segera diakhiri. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa yang bersedia bertanggung jawab. Pemerintah harus memperkuat regulasi dan pengawasan. Pengelola kawasan wajib memastikan aktivitas pendakian sesuai dengan daya dukung lingkungan. Komunitas pencinta alam harus menjadi teladan dalam etika konservasi. Media perlu membangun narasi yang mendidik, bukan sekadar mempromosikan sensasi pendakian. Akademisi harus menghadirkan riset yang mampu menjadi dasar kebijakan, sementara masyarakat dituntut menumbuhkan kesadaran bahwa gunung adalah ruang hidup bersama, bukan ruang konsumsi. Penutupan sementara jalur pendakian Bulu Bawakaraeng memang dapat menjadi momentum pemulihan. Namun, langkah itu tidak akan memiliki arti jika setelah dibuka kembali pola pengelolaannya tetap sama. Yang harus dipulihkan bukan hanya vegetasi yang rusak, tetapi juga cara berpikir kita terhadap alam. Bulu Bawakaraeng telah memberikan air, udara, keseimbangan iklim, dan kehidupan bagi jutaan manusia. Kini, giliran manusia membalasnya dengan tanggung jawab. Sebab, jika gunung terus diperlakukan sebagai arena hiburan tanpa batas, yang hilang bukan hanya bentang alam, tetapi juga masa depan generasi yang bergantung pada jasa ekologisnya. Pada akhirnya, barangkali pertanyaan yang paling relevan bukan lagi siapa yang bertanggung jawab, melainkan Apakah kita sudah melakukan sesuatu untuk menghentikan kerusakan itu, atau justru menjadi bagian yang mempercepatnya?

Daerah, Makassar, Nasional, Pemerintahan

Misa TNI-Polri Jadi Langkah Awal Persiapan Pembentukan Keuskupan TNI dan Polri Wilayah Keuskupan Agung Makassar

Ruminews.id, Makassar – Umat Katolik dari lingkungan TNI dan Polri di wilayah Keuskupan Agung Makassar menggelar Perayaan Ekaristi sebagai bagian dari persiapan pembentukan Keuskupan TNI dan Polri atau Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI) wilayah Keuskupan Agung Makassar, Pada Hari Rabu (15/07/2026).

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

FKP Kejati Sulsel, Badko HMI Sulsel Tekankan Urgensi Penguatan Kemitraan dan Transparansi Pengaduan Publik

Ruminews.id, MAKASSAR – Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi ruang kolaboratif untuk mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan pengaduan masyarakat. Dalam forum tersebut, Badko HMI Sulsel mendorong agar penguatan kemitraan dengan publik diikuti dengan peningkatan akses informasi mengenai perkembangan pengaduan.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Sidrap, Teknologi

Seminar Program Kerja KKN-T Inovasi Desa UNHAS Hadirkan Program Kolaboratif dan Berkelanjutan untuk Kemajuan Kelurahan Duampanua

ruminews.id, SIDENRENG RAPPANG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (UNHAS) Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang, menggelar Seminar Program Kerja pada Selasa (14/7). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memaparkan berbagai program lintas disiplin ilmu yang telah dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), SDG 11 (Kota dan Permukiman Berkelanjutan), SDG 16 (Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh), serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan). Seminar tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Baranti, Pemerintah Kelurahan Duampanua, Dosen Pendamping Kegiatan, Babinsa, kepala sekolah, tokoh masyarakat, kader PKK, tenaga kesehatan, serta masyarakat setempat. Selain menjadi forum pemaparan program kerja, kegiatan ini juga bertujuan menghimpun saran dan masukan dari berbagai pihak agar program yang akan dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Koordinator Desa KKN-T Inovasi Desa Kelurahan Duampanua, Abdul Mubdiul Kahfi, menjelaskan bahwa seluruh program kerja yang disusun merupakan hasil dari observasi lapangan yang dilakukan sejak awal penerjunan mahasiswa di lokasi KKN. “Sejak pertama kali diterjunkan di lokasi KKN, kami telah melakukan observasi untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan di Kelurahan Duampanua sebagai dasar penyusunan program kerja. Hasil observasi tersebut kemudian dikonsultasikan bersama pemerintah kelurahan dan berbagai pemangku kepentingan sehingga program yang dirancang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat yang berkelanjutan,” ujarnya. Mewakili Camat Baranti, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Baranti, Hj. Darwati Nonci, S.Sos., menyampaikan apresiasi atas kehadiran mahasiswa KKN-T Inovasi Desa UNHAS di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Baranti memberikan dukungan penuh terhadap seluruh rangkaian kegiatan KKN dan berharap program-program yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sementara itu, Dosen Pendamping Kegiatan Mahasiswa, Ir. Sahriyanti Saad, S.Hut., M.Si., Ph.D., mengungkapkan bahwa sebelum diterjunkan ke lokasi, mahasiswa telah melakukan observasi secara daring dan memperoleh pembekalan dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program kerja yang disusun sesuai dengan kondisi, potensi, dan kebutuhan masyarakat setempat. Lurah Duampanua, Andi Ahmad, S.Sos., juga menyambut baik pelaksanaan seminar tersebut. Ia berharap kehadiran mahasiswa KKN-T Inovasi Desa UNHAS dapat menghadirkan berbagai inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung kemajuan Kelurahan Duampanua. Dalam sesi diskusi, sejumlah tokoh masyarakat memberikan berbagai masukan terhadap program yang dipaparkan. Mereka berharap program-program yang dirancang tidak hanya berhenti pada masa pelaksanaan KKN, tetapi juga memiliki keberlanjutan setelah mahasiswa kembali ke kampus. Selain itu, masyarakat berharap mahasiswa mampu mendorong partisipasi aktif warga sehingga berbagai program yang telah diinisiasi dapat terus dikembangkan secara mandiri. Melalui Seminar Program Kerja ini, mahasiswa KKN-T Inovasi Desa UNHAS Gelombang 116 menegaskan komitmennya untuk membangun sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan program pengabdian yang kolaboratif, inovatif, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Duampanua.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Jakarta, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Politik

Gugat Sentralisasi WIUP ke Mahkamah Konstitusi, Arfan Jaya dan Sukri: Tanah Rakyat Tidak Boleh Ditentukan Sepihak dari Jakarta

ruminews.id, JAKARTA – Aktivis lingkungan sekaligus mahasiswa Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Arfan Jaya, S.H., bersama aktivis lingkungan asal Kabupaten Kolaka, Sukri, S.H., secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 17 ayat (1) dan ayat (1a), Pasal 17A ayat (3), Pasal 22A ayat (2), serta Pasal 31A ayat (4) yang memberikan kewenangan penuh kepada Menteri dalam menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Menurut Arfan, pengaturan tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan di sejumlah daerah pertambangan, termasuk di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang baru mengetahui bahwa tanah miliknya telah masuk ke dalam WIUP setelah perusahaan mulai melakukan aktivitas atau mengurus perizinan lanjutan. “Tanah rakyat tidak boleh ditentukan statusnya secara sepihak tanpa melibatkan pemiliknya. Negara wajib melindungi hak konstitusional warga negara, bukan justru menciptakan ketidakpastian hukum melalui kebijakan yang sepenuhnya tersentralisasi,” tegas Arfan. Ia menjelaskan, sentralisasi kewenangan tersebut juga menutup ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan koreksi terhadap penetapan WIUP, padahal pemerintah daerah dinilai lebih memahami kondisi tata ruang, penguasaan tanah, serta dinamika sosial masyarakat di wilayahnya. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara WIUP dengan tanah masyarakat, kawasan permukiman, lahan pertanian, maupun fasilitas umum. Ketika persoalan itu terjadi, masyarakat kerap mengalami kesulitan memperoleh kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab, sebab pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki penetapan dimaksud, sementara seluruh keputusan berada di tangan pemerintah pusat. “Persoalan utama bukan hanya siapa yang menerbitkan WIUP, tetapi siapa yang bertanggung jawab ketika hak masyarakat dirugikan akibat penetapan tersebut. Negara tidak boleh menciptakan ruang tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegas Sukri. Melalui permohonan di Mahkamah Konstitusi, Arfan dan Sukri berharap lahir mekanisme penetapan WIUP yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga hak masyarakat atas tanah, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kepastian hukum memperoleh perlindungan yang seimbang dengan kepentingan pengelolaan sumber daya mineral. “Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting untuk memastikan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam benar-benar dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan dengan mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat yang hidup di kawasan pertambangan.”

Mahkamah Konstitusi
Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Berpotensi Ancam Penegakkan Hukum, Mahkamah Konstitusi Didesak Uji Materi UU P2SK

Ruminews.id, Jakarta – Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara menyerahkan permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil lantaran ketentuan mengenai obligasi khusus BPI Danantara berpotensi melemahkan penegakan hukum pada transaksi keuangan di Indonesia.

Scroll to Top