Opini

Daerah, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Takalar

Ketika Kritik Rakyat Dibalas Sinisme, Jalan Rusak ditanggapi oleh Etika yang Rusak

Penulis: Muhammad Kasim (Ketua HMI Cab.Takalar periode 2022-2023) Ruminews.id, Takalar – Jalan rusak bukan sekadar persoalan infrastruktur. Jalan rusak adalah simbol dari pelayanan publik yang belum tuntas. Ketika masyarakat memilih menanam pohon pisang di tengah jalan, tindakan itu bukanlah sebuah hiburan atau sensasi media sosial, melainkan bentuk ekspresi atas kekecewaan yang telah menumpuk karena aspirasi mereka tidak kunjung mendapat perhatian.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Demokrasi yang Mengintip dari Lubang Kunci: Perempuan di Kursi Kuasa, Politik di Ruang Pengawasan

Penulis: Susi Susanti (Fungsionaris Korps HMIwati Badko Sulsel) Ruminews.id – Konon, demokrasi adalah panggung tempat gagasan diuji, kebijakan diperdebatkan, dan kekuasaan dimintai pertanggungjawaban. Namun, dalam praktiknya, panggung itu kerap berubah menjadi arena yang lebih gemar menguliti manusia daripada menguji kebijakan. Yang dipersoalkan bukan lagi apa yang dikerjakan seorang pemimpin, melainkan siapa dirinya, bagaimana kehidupan pribadinya, bahkan narasi-narasi yang lebih mudah mengundang sensasi daripada melahirkan solusi.

Gowa, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Beautiful Malino Ditunda: Ketika Kebahagiaan Rakyat Menjadi Tumbal Kekuasaan

Penulis: F.H Kalindra – Putra Daerah Gowa Ruminews.id – Ada ironi yang selalu berulang dalam kehidupan politik. Ketika ruang-ruang kekuasaan dipenuhi perdebatan, konflik, dan tarik-menarik kepentingan, justru rakyatlah yang paling dahulu merasakan akibatnya. Penundaan Beautiful Malino bukan sekadar perubahan jadwal sebuah festival pariwisata. Di balik keputusan itu, ada ribuan pelaku UMKM, pedagang kaki lima, pemilik homestay, sopir angkutan, pekerja informal, hingga masyarakat Malino yang telah menggantungkan harapan pada perputaran ekonomi dari agenda tersebut.

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Uncategorized

Ketika Kaum Kapitalis Berselingkuh dengan Kaum Penguasa

Penulis : Muh. Adri (Mahasiswa Uinam) Ruminews.id — Istilah “perselingkuhan” dalam tulisan ini merupakan metafora yang menggambarkan relasi yang tidak sehat antara kekuatan modal (kapital) dan kekuasaan negara. Relasi tersebut muncul ketika proses penyelenggaraan pemerintahan tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik, melainkan dipengaruhi secara tidak proporsional oleh kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Dalam kajian ekonomi politik, fenomena ini sering dikaitkan dengan konsep state capture, elite capture, atau praktik kolusi antara aktor ekonomi dan aktor politik, yaitu kondisi ketika kebijakan publik lebih mencerminkan preferensi kelompok berkepentingan daripada kebutuhan masyarakat secara luas. Dalam sistem ekonomi modern, keberadaan pelaku usaha dan investasi merupakan bagian penting dari pembangunan. Modal dibutuhkan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, mempercepat inovasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Demikian pula, negara memiliki kewenangan untuk mengatur distribusi sumber daya, menyusun regulasi, serta menjamin keadilan sosial melalui kebijakan publik. Hubungan antara dunia usaha dan pemerintah pada dasarnya merupakan sesuatu yang wajar dan bahkan diperlukan. Permasalahan muncul ketika hubungan tersebut kehilangan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum, sehingga berubah menjadi relasi yang eksklusif dan saling menguntungkan bagi segelintir elite. Secara teoritis, negara modern dibentuk untuk menjadi institusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Namun dalam praktiknya, distribusi kekuasaan sering kali tidak berlangsung secara seimbang. Kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi cenderung memiliki kapasitas lebih besar untuk memengaruhi proses politik melalui berbagai mekanisme, baik yang legal seperti lobi kebijakan, pendanaan politik, maupun yang ilegal seperti korupsi, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan. Ketika pengaruh tersebut mendominasi proses pengambilan keputusan, maka negara berisiko mengalami distorsi fungsi, dari pelindung kepentingan publik menjadi instrumen yang lebih responsif terhadap kepentingan pemilik modal. Fenomena ini dapat diamati melalui berbagai bentuk kebijakan yang memberikan kemudahan luar biasa kepada investor tertentu, sementara kepentingan masyarakat yang terdampak kurang memperoleh perhatian yang memadai. Dalam beberapa kasus, eksploitasi sumber daya alam dilakukan dengan mengatasnamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tetapi mengabaikan daya dukung lingkungan, hak masyarakat lokal, serta prinsip keadilan antargenerasi. Akibatnya, manfaat ekonomi terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sedangkan biaya sosial dan ekologis didistribusikan kepada masyarakat luas. Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi tersebut melahirkan apa yang dikenal sebagai *privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerugian*. Keuntungan finansial dinikmati oleh pelaku usaha dan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan, sementara kerugian berupa pencemaran lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, konflik agraria, meningkatnya risiko bencana ekologis, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat menjadi beban publik. Ketimpangan seperti ini bukan sekadar persoalan distribusi ekonomi, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi dan legitimasi negara. Perselingkuhan antara kapital dan kekuasaan juga memiliki implikasi serius terhadap tata kelola pemerintahan. Regulasi yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan masyarakat dapat kehilangan independensinya apabila proses penyusunannya lebih dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi daripada kajian ilmiah dan aspirasi publik. Dalam kondisi demikian, partisipasi masyarakat menjadi formalitas, konsultasi publik kehilangan substansi, sementara keputusan strategis lebih banyak ditentukan oleh negosiasi elite daripada musyawarah yang demokratis. Lebih jauh lagi, relasi yang tidak sehat antara modal dan kekuasaan dapat memperlemah supremasi hukum. Penegakan hukum menjadi tidak konsisten ketika terdapat perbedaan perlakuan antara kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan masyarakat biasa. Kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara, memperbesar ruang bagi praktik korupsi, serta mengikis legitimasi pemerintahan sebagai penyelenggara kepentingan umum. Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup, dampak hubungan tersebut menjadi semakin nyata. Berbagai proyek pembangunan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle) berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan. Deforestasi, degradasi kawasan pegunungan, pencemaran sungai, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, serta hilangnya ruang hidup masyarakat adat merupakan sebagian contoh konsekuensi yang dapat muncul apabila pertimbangan ekonomi ditempatkan di atas kepentingan ekologis dan sosial. Padahal, paradigma pembangunan berkelanjutan menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melalui keberhasilan menjaga keberlanjutan ekologi dan menjamin keadilan sosial. Oleh karena itu, penguatan tata kelola pemerintahan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Transparansi dalam penyusunan kebijakan, independensi lembaga pengawas, penegakan hukum yang tidak diskriminatif, keterbukaan informasi publik, serta partisipasi masyarakat merupakan prasyarat utama untuk mencegah dominasi kepentingan tertentu dalam proses pemerintahan. Selain itu, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan komunitas akademik memiliki tanggung jawab moral untuk terus melakukan kajian kritis, pengawasan, serta pendidikan publik agar demokrasi tidak kehilangan substansinya. Pada akhirnya, persoalan utama bukanlah keberadaan kapitalisme ataupun hubungan antara pemerintah dan dunia usaha, melainkan bagaimana relasi tersebut dikelola dalam kerangka etika, hukum, dan konstitusi. Investasi yang bertanggung jawab dan pemerintahan yang akuntabel dapat berjalan beriringan apabila seluruh proses kebijakan dilandaskan pada prinsip transparansi, keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Sebaliknya, ketika relasi itu berubah menjadi “perselingkuhan” yang mengutamakan kepentingan sempit di atas kepentingan publik, maka demokrasi kehilangan makna, keadilan sosial semakin menjauh, dan lingkungan hidup menjadi korban dari pembangunan yang tidak berkelanjutan. Dengan demikian, kritik terhadap perselingkuhan antara kaum kapitalis dan kaum penguasa bukanlah penolakan terhadap pembangunan ataupun investasi. Kritik tersebut merupakan upaya mengingatkan bahwa tujuan akhir dari penyelenggaraan negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi adalah mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi seluruh rakyat Indonesia, serta mengelola kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok yang memiliki akses terhadap modal dan kekuasaan.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Mengembalikan Esensi Jaminan Hari Tua: Menolak Beban Pajak atas Dana Perlindungan Pekerja

Penulis : Yusphan – Presidium Nasional II Pendidikan dan Hukum Ashesi Indonesia ruminews.id – Belakangan ini, publik dihadapkan pada polemik mengenai pemotongan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Isu ini memicu berbagai respons dari masyarakat, khususnya kalangan pekerja, karena dianggap bertentangan dengan rasa keadilan. Meskipun pemerintah telah menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan atas pencairan JHT bukanlah kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak beberapa tahun lalu, perdebatan yang muncul menunjukkan adanya kesenjangan antara kepastian hukum dengan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat. Secara hukum, pemerintah memiliki dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap pencairan JHT dalam kondisi tertentu. Namun, persoalan utama bukan hanya terletak pada legalitas aturan tersebut, melainkan pada aspek filosofis dan sosiologisnya. Dana JHT pada hakikatnya merupakan akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja yang dipersiapkan sebagai jaminan ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau menghadapi risiko sosial lainnya. Oleh karena itu, masyarakat mempertanyakan mengapa dana yang sejak awal ditujukan sebagai perlindungan sosial masih dikenakan beban pajak ketika hendak dimanfaatkan oleh pemilik haknya. Keresahan publik semakin besar karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih menghadapi tantangan berupa meningkatnya biaya hidup, terbatasnya lapangan pekerjaan, serta tingginya angka pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor. Dalam situasi demikian, pencairan JHT sering kali menjadi sumber dana terakhir bagi pekerja untuk mempertahankan keberlangsungan hidup keluarganya. Pemotongan pajak terhadap dana tersebut dipandang sebagai tambahan beban yang mengurangi manfaat perlindungan sosial yang seharusnya diterima secara optimal. Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan fiskal, termasuk perpajakan, selama bertujuan mewujudkan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Akan tetapi, setiap kebijakan fiskal juga harus memenuhi prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah), proporsionalitas, transparansi, serta tidak menimbulkan kemudaratan (la darar wa la dirar). Pajak tidak semata-mata dipandang sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga harus menjadi instrumen yang menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. ASHESI berpandangan bahwa polemik ini tidak seharusnya dipertentangkan antara kepentingan negara dan kepentingan pekerja. Sebaliknya, kebijakan publik harus mampu mempertemukan keduanya melalui regulasi yang lebih berkeadilan. Negara memerlukan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan, tetapi pada saat yang sama negara juga berkewajiban memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja yang telah berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Atas dasar tersebut, ASHESI menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut: ASHESI menghormati kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASHESI mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perpajakan atas pencairan JHT agar lebih mencerminkan asas keadilan sosial dan perlindungan terhadap pekerja. ASHESI menilai bahwa dana JHT memiliki karakter sebagai instrumen jaminan sosial sehingga pendekatan perpajakannya tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan objek penghasilan pada umumnya. ASHESI mendorong pemerintah meningkatkan transparansi dan edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai dasar hukum, mekanisme, dan tujuan pengenaan pajak atas JHT. ASHESI menegaskan bahwa meskipun ketentuan perpajakan atas pencairan JHT di atas Rp50 juta telah memiliki dasar hukum positif, keberadaan dasar hukum tersebut tidak serta-merta menutup ruang evaluasi terhadap aspek keadilan dan kemanfaatannya. Menurut ASHESI, dana JHT pada hakikatnya bukanlah penghasilan baru yang timbul akibat aktivitas ekonomi, melainkan akumulasi iuran yang berasal dari potongan penghasilan pekerja selama bertahun-tahun, ditambah kontribusi pemberi kerja, yang secara khusus diperuntukkan sebagai jaminan keberlangsungan hidup pada masa pensiun atau ketika menghadapi risiko sosial seperti pemutusan hubungan kerja, cacat tetap, maupun kondisi lain yang menyebabkan hilangnya kemampuan memperoleh penghasilan. Atas dasar itu, ASHESI berpandangan bahwa dana JHT semestinya tidak lagi menjadi objek pajak pada saat dicairkan, termasuk bagi saldo yang melebihi Rp50 juta. Negara telah memperoleh hak pemajakannya ketika pekerja menerima penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, pembebanan pajak kembali pada saat dana JHT dicairkan berpotensi mengurangi fungsi utama JHT sebagai instrumen perlindungan sosial dan dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, kebijakan fiskal harus berlandaskan prinsip al-‘adl (keadilan), hifz al-mal (perlindungan harta), dan jalb al-maslahah (mewujudkan kemaslahatan). Dana JHT bukanlah instrumen investasi untuk memperoleh keuntungan, melainkan mekanisme perlindungan terhadap harta pekerja yang dikumpulkan secara bertahap selama masa produktifnya. Oleh sebab itu, pengenaan pajak atas pencairan JHT dinilai kurang sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga hak ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi fase rentan kehidupan. Sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja Indonesia, ASHESI mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan evaluasi terhadap ketentuan perpajakan atas JHT dengan mempertimbangkan penghapusan pengenaan pajak atas seluruh pencairan dana JHT tanpa membedakan besaran saldo. Di samping itu, pemerintah perlu membuka ruang dialog bersama akademisi, pakar perpajakan, ahli Hukum Ekonomi Syariah, serikat pekerja, dan masyarakat sipil guna merumuskan kebijakan yang lebih adil, humanis, dan tetap menjaga keberlanjutan fiskal negara. ASHESI meyakini bahwa negara yang kuat tidak hanya ditopang oleh optimalisasi penerimaan pajak, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang berkeadilan. Ketika negara memberikan perlindungan penuh atas hak-hak pekerja, termasuk hak untuk menikmati dana Jaminan Hari Tua secara utuh, maka tujuan besar pembangunan nasional, yaitu terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, akan lebih mudah diwujudkan. ASHESI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi polemik ini secara objektif, berdasarkan data, hukum, dan semangat mencari solusi bersama. Kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari demokrasi yang sehat, namun harus diarahkan untuk melahirkan kebijakan yang lebih adil, lebih humanis, dan lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Negara yang kuat bukan hanya diukur dari besarnya penerimaan pajak, tetapi juga dari kemampuannya melindungi hak-hak warga negara, khususnya para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan Indonesia.

Nasional, Opini, Pemuda

Konsep Diri sebagai Kader IPM dan Pengurus Muda PK KNPI: Menjadi Pelopor Perubahan dan Penggerak Peradaban

Penulis : Randi Pratama – Ketua Bidang Lingkungan Hidup IPM Cabang Manggala & PK KNPI  ruminews.id – Konsep diri bagi seorang kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) yang juga mengemban amanah sebagai Pengurus Muda PK KNPI Kecamatan Manggala bukan sekadar cara memandang diri sendiri, melainkan sebuah kesadaran ideologis dan moral mengenai tujuan hidup, tanggung jawab kepemimpinan, serta pengabdian kepada umat, bangsa, dan kemanusiaan.

Andres Chandra
Daerah, Hukum, Nasional, Opini

PLN Mati-Hidup di Kalimantan, Masyarakat Harus Tahu Hak Kompensasi sebagai Pelanggan PLN

Penulis: Andreas Chandra, CPLA – Pemerhati Isu Sosial Ruminews.id, Yogyakarta – Beberapa hari terakhir, masyarakat Kalimantan Barat dihadapkan pada gangguan pasokan listrik yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah. Kondisi ini bukan sekadar mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga berdampak pada kegiatan ekonomi, pendidikan, pelayanan publik, hingga usaha mikro yang sangat bergantung pada pasokan listrik yang stabil. Bagi masyarakat yang bekerja dari rumah, pelaku UMKM, maupun sektor pelayanan, pemadaman berulang tentu menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Perempuan Bukan Makhluk Lemah: Krisis Konsep Diri di Tengah Diskriminasi dan Standar Sosial yang Menekan

Penulis : Rezky Amelia – Bendahara Umum Kohati ruminews.id – Di tengah berbagai kampanye kesetaraan gender yang terus digaungkan, perempuan masih menghadapi realitas sosial yang paradoks. Di satu sisi, perempuan didorong untuk menjadi mandiri, berpendidikan, dan sukses. Namun di sisi lain, mereka masih dihadapkan pada berbagai stereotip yang menempatkan perempuan sebagai kelompok yang lemah, emosional, dan kurang kompeten dibandingkan laki-laki. Kondisi ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan sosial, tetapi juga berpengaruh terhadap pembentukan konsep diri perempuan.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Konsep Diri dan Standar Kecantikan: Dampaknya terhadap Kesehatan Mental Perempuan

Penulis : Sartika – Peserta LKK HMI Cabang Wajo ruminews.id – Setiap perempuan pada dasarnya memiliki cara pandang tersendiri terhadap dirinya cara ia menilai wajah, tubuh, bahkan value dirinya sebagai manusia. Cara pandang inilah yang dalam psikologi disebut konsep diri. Masalahnya, konsep diri ini tidak tumbuh dalam ruang hampa. Ia dibentuk oleh apa yang dilihat, didengar, dan dibandingkan sejak kecil, dan di Indonesia, salah satu kekuatan pembentuk terbesarnya adalah standar kecantikan yang berlaku di masyarakat. Makalah “Dampak Standar Kecantikan di Indonesia terhadap Kesehatan Mental Perempuan” memperlihatkan dengan cukup jelas bahwa standar tersebut bukan sesuatu yang alami, melainkan hasil konstruksi sosial yang terus berubah mengikuti zaman, mulai dari nilai lokal pra-kolonial, warisan kolonial, sampai gempuran industri kecantikan global hari ini. Yang menarik untuk dicermati, konsep diri perempuan Indonesia banyak yang justru terbentuk dari sisa-sisa sejarah yang tidak mereka sadari. Standar kulit cerah misalnya, sebagaimana disinggung dalam makalah tersebut, sebenarnya adalah warisan hierarki sosial zaman kolonial yang menempatkan kulit terang sebagai simbol status lebih tinggi. Ironisnya, nilai ini masih terbawa hingga sekarang dan diperkuat lagi oleh industri kecantikan modern. Ketika seorang perempuan tumbuh dengan menyerap nilai semacam ini tanpa pernah mempertanyakannya, konsep dirinya otomatis terbentuk dari luar dari standar yang bukan miliknya sendiri. Media sosial kemudian membuat situasi ini jauh lebih rumit. Berbeda dari majalah atau televisi yang sifatnya satu arah, media sosial membuat perbandingan diri terjadi nyaris tanpa jeda. Fenomena upward social comparison yang dibahas dalam makalah tersebut menggambarkan bagaimana perempuan terus-menerus membandingkan dirinya dengan versi paling ideal dari orang lain, padahal versi itu sendiri sudah melewati filter, pencahayaan, dan editing yang jauh dari kenyataan. Muncul juga istilah “wajah algoritma”, semacam standar kecantikan digital yang sebenarnya mustahil dicapai di dunia nyata. Efeknya, banyak perempuan mulai merasa asing dengan wajahnya sendiri di cermin, karena terlanjur terbiasa melihat versi yang sudah “diperbaiki” oleh teknologi. Kalau ditelaah lebih jauh, proses ini sejalan dengan apa yang dijelaskan Bornioli et al. (2021) tentang dua tahap pembentukan citra tubuh: internalisasi penampilan ideal dan perbandingan penampilan. Dua hal inilah yang menjadi jembatan antara standar kecantikan yang beredar di luar dengan konsep diri yang terbentuk di dalam diri seorang perempuan. Semakin seseorang percaya bahwa standar tertentu adalah kebenaran mutlak, semakin besar kemungkinan ia kecewa terhadap dirinya sendiri saat kenyataan fisiknya tidak sesuai. Di titik ini, konsep diri yang tadinya bisa netral atau bahkan positif, perlahan berubah jadi sumber ketidakpuasan yang terus-menerus. Dampaknya juga tidak main-main. Choi dan Choi (2016) menemukan hubungan antara body dissatisfaction dengan kecenderungan depresi, sementara Fatmawati dkk. (2021) dan Sakinah (2018) menunjukkan bahwa body shaming bisa menjatuhkan rasa percaya diri sampai mendorong perilaku yang berisiko, seperti gangguan makan atau nekat memakai produk kecantikan berbahaya. Semua ini, kalau dipikir-pikir, berakar dari satu hal yang sama: konsep diri yang dibangun di atas pengakuan orang lain, bukan dari pemahaman diri sendiri. Menurut saya pribadi, di sinilah letak persoalan sebenarnya. Standar kecantikan itu sendiri mungkin tidak akan pernah hilang sepenuhnya selalu ada tren baru yang datang silih berganti. Yang bisa diubah justru cara perempuan menempatkan standar itu dalam hidupnya. Selama harga diri seorang perempuan digantungkan pada seberapa mirip ia dengan tren yang sedang viral, atau seberapa banyak likes yang ia dapat, ia akan terus merasa kurang, karena standar itu memang sengaja dirancang untuk tidak pernah bisa dicapai sepenuhnya. Karena itu, saya rasa penguatan konsep diri jauh lebih penting daripada sekadar mengedukasi soal bahaya standar kecantikan. Perempuan perlu dibiasakan untuk mempertanyakan, bukan langsung menerima, ketika melihat standar kecantikan yang beredar entah lewat keluarga, pendidikan, atau organisasi seperti KOHATI yang memang fokus pada isu perempuan. Kesadaran kritis semacam ini yang akan membantu perempuan melihat standar kecantikan sebagai konstruksi yang bisa digugat, bukan aturan baku yang harus dipatuhi. Jadi kalau boleh saya simpulkan, isu standar kecantikan dan kesehatan mental perempuan sebenarnya kembali lagi ke satu hal: dari mana konsep diri seorang perempuan berasal. Kalau ia berasal dari cermin yang dibentuk algoritma dan industri, ia akan selalu rapuh. Tapi kalau ia berasal dari pemahaman yang lebih utuh tentang siapa dirinya di luar penampilan fisik, standar kecantikan setinggi apa pun tidak akan lagi punya kuasa untuk menjatuhkan.

Scroll to Top