Uncategorized

Enrekang, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Presiden Mahasiswa FIP UNM Soroti Tambang Enrekang: Investasi atau Perampasan Ruang Hidup?

Ruminews.id, Enrekang-Situasi pertambangan di Kabupaten Enrekang saat ini menunjukkan konflik yang semakin tajam antara kepentingan investasi dan perlindungan ruang hidup masyarakat, khususnya di Desa Cendana. Hingga April 2026, rencana pembukaan tambang emas di sepanjang Sungai Leoran hingga Sungai Baka menjadi titik krusial yang memicu resistensi warga. Wilayah ini bukan sekadar ruang geografis, tetapi menjadi basis utama penghidupan masyarakat melalui sektor pertanian dan sumber daya air. Permasalahan mulai menguat ketika CV Hadaf Karya Mandiri yang disebut telah mengantongi izin sejak 2018 mulai melakukan aktivitas eksplorasi. Kehadiran investor asing yang melakukan pengambilan sampel di lapangan semakin menegaskan bahwa proses ini berjalan tanpa transparansi yang memadai. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka. Di sisi lain, penolakan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat lingkar tambang bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk perjuangan mempertahankan hak dasar atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Bahkan, Pasal 66 dalam undang-undang tersebut memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memperjuangkan hak lingkungan agar tidak dapat dikriminalisasi. Oleh karena itu, munculnya dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menolak tambang menjadi persoalan serius yang tidak hanya bermasalah secara sosial, tetapi juga bertentangan dengan hukum. Namun, dalam realitasnya, kebijakan pertambangan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 justru lebih membuka ruang bagi percepatan investasi dibandingkan perlindungan masyarakat. Hal ini menempatkan warga pada posisi yang tidak seimbang, di mana mereka harus berhadapan langsung dengan kekuatan modal dan kebijakan negara yang tidak sepenuhnya berpihak pada mereka. Dengan demikian, permasalahan tambang di Enrekang bukan sekadar persoalan pembangunan, tetapi mencerminkan ketimpangan struktural yang merugikan masyarakat kabupaten Enrekang itu sendiri. Warga dipaksa mempertaruhkan tanah, air, dan masa depan mereka demi kepentingan ekonomi yang belum tentu memberikan manfaat langsung bagi mereka. Dalam kondisi seperti ini, perjuangan masyarakat bukan hanya tentang menolak tambang, tetapi juga tentang mempertahankan hak hidup, keadilan ekologis, dan kedaulatan atas ruang hidup mereka sendiri.

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

HMI Sulsel Dorong Komitmen Persatuan, Nilai Pernyataan JK sebagai Penguatan Harmonisasi Kebangsaan

ruminews.id, Makassar — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) menyerukan agar polemik terkait pernyataan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, tidak disikapi secara emosional dan defensif. HMI Sulsel menilai substansi pernyataan tersebut merupakan refleksi historis atas dinamika konflik berbasis identitas yang pernah terjadi, sekaligus peringatan agar generasi muda tidak mudah terjebak dalam narasi yang berpotensi memecah belah persatuan nasional. Ketua Bidang PTKP Badko HMI Sulsel, Muh. Rafly Tanda, menyampaikan bahwa narasi yang berkembang seharusnya dibaca dalam kerangka menjaga kohesi sosial, bukan sebagai pemantik perdebatan teologis yang berujung pada konflik horizontal. Menurutnya, generasi muda harus mampu memilah informasi secara rasional dan tidak mudah digiring oleh framing yang mengedepankan identitas keagamaan sebagai alat mobilisasi politik. “Pernyataan yang disampaikan JK merupakan analisis berbasis sejarah konflik yang pernah dibangun oleh oknum tertentu. Generasi muda tidak boleh mudah diframing oleh narasi yang membawa urusan teologi sebagai bahan konflik untuk memecah belah persatuan. Justru kita harus memperkuat komitmen kebangsaan dan menjaga stabilitas sosial,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kelompok Cipayung dan seluruh elemen kepemudaan memiliki tanggung jawab moral menjaga persatuan sebagai fondasi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, setiap narasi yang berpotensi menyeret masyarakat pada konflik horizontal harus diantisipasi secara bijak, terutama jika mengandung motif politik yang dapat menguntungkan pihak tertentu. HMI Sulsel juga menilai bahwa penggalan video maupun latar belakang JK sebagai tokoh nasional tidak dapat dilepaskan dari rekam jejaknya dalam meredam konflik dan membangun perdamaian di berbagai daerah. Karena itu, pernyataan tersebut seharusnya dipahami sebagai ajakan untuk memperkuat resiliensi sosial dan keimanan, agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh manipulasi identitas. Dalam konteks global, HMI Sulsel mengingatkan bahwa eskalasi geopolitik dan dinamika ekonomi dunia kerap membawa isu agama sebagai alat pengaruh. Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin rentan terhadap provokasi berbasis identitas. Oleh karena itu, kemampuan menjaga toleransi dan kedewasaan berbangsa menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Nurcholish Madjid yang menekankan pentingnya kedewasaan beragama dalam kehidupan berbangsa. Cak Nur pernah menyatakan, “Agama harus menjadi sumber nilai yang membebaskan dan mempersatukan, bukan alat untuk memecah belah.” Pemikiran ini menegaskan bahwa kekuatan iman seharusnya melahirkan sikap toleran dan inklusif, bukan justru menjadi bahan konflik sosial. HMI Sulsel pun menghimbau seluruh organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, khususnya kelompok Cipayung, untuk tetap solid dalam mendorong kesatuan nasional. Persatuan, menurut HMI Sulsel, harus menjadi orientasi utama dalam menghadapi dinamika politik dan sosial yang berkembang. “Keummatan dan kebangsaan tidak boleh dipertentangkan. Persatuan adalah pondasi utama NKRI. Kita harus menumbuhkan toleransi, memperkuat persaudaraan, serta menjaga stabilitas sosial demi masa depan Indonesia yang damai dan berkeadilan,” tutup Rafly.

Makassar, Pemuda, Uncategorized

Pengurus Baru HMI Komisariat STIEM Bongaya Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Kepemimpinan Progresif dan Berintegritas

Ruminews.id-Gowa-13-April-2026. Pelantikan, Up-Grading, dan Rapat Kerja Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STIEM Bongaya Cabang Gowa Raya Periode 2026–2027 kembali menegaskan komitmen kader dalam membangun organisasi yang progresif dan berintegritas. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 13 April 2026 di Baruga Tinggimae, Rumah Jabatan Bupati Gowa ini berjalan lancar dan penuh khidmat dengan dihadiri berbagai tamu undangan serta jajaran pengurus HMI. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Taufikurrahman, yang sekaligus membuka secara resmi rangkaian kegiatan Up-Grading dan Rapat Kerja. Dalam kesempatan tersebut, La Ode Afal Safarin resmi dilantik sebagai Ketua Umum HMI Komisariat STIEM Bongaya Cabang Gowa Raya. Dalam pidatonya, La Ode Afal Safarin menegaskan arah kepemimpinannya ke depan dengan menitikberatkan pada penguatan kualitas kader dan keberlanjutan organisasi. “Arah organisasi akan menjadi semangat saya dalam melahirkan kader yang berkualitas, menjaga roda-roda organisasi, serta menjunjung tinggi integritas,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kepengurusan ke depan akan berlandaskan tema kegiatan, yakni “Menguatkan Kepemimpinan dan Integritas Kader untuk Mewujudkan Organisasi yang Progresif, Intelektual, dan Berdaya Guna bagi Umat.” Sementara itu, demisioner Ketua Umum HMI Komisariat STIEM Bongaya Cabang Gowa Raya, Setiawan Kadir, turut memberikan pesan reflektif kepada pengurus yang baru dilantik. Ia menekankan bahwa pelantikan merupakan awal dari perjalanan panjang dalam mengemban amanah organisasi. “Pelantikan merupakan langkah awal menjalani proses perjuangan kepengurusan dalam satu periode ke depan. Tidak ada yang sempurna dalam setiap kepengurusan. Pasti ada dinamika dan problem, namun pastikan juga selalu ada jalan untuk dilalui,” ungkapnya. Ia juga memberikan pesan penuh makna kepada para pengurus agar tetap teguh dalam menjalankan amanah. “Teruslah berlayar sebagai nahkoda yang akan membawa kapal ke pelabuhan semestinya. Selamat berlayar dan mengarungi samudera, saudara/i pengurus. Jika prosesmu adalah luka, biarkan cinta yang membuatmu bertahan. Jika cinta tak ada, biarkan tanggung jawab yang mendorong dalam sebuah perjuangan. Lanjutkan perjuangan komisariat!” tambahnya. Di sisi lain, Ketua Umum Kohati Komisariat STIEM Bongaya Cabang Gowa Raya, Dwi Puspita Ananda, juga menyampaikan komitmennya dalam menjaga marwah organisasi Kohati. Ia menegaskan bahwa dirinya bersama jajaran Kohati siap menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab selama satu periode kepengurusan serta terus menjaga nilai-nilai keperempuanan dalam tubuh HMI. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi seremoni pelantikan semata, tetapi juga menjadi momentum strategis dalam memperkuat arah gerak organisasi, meningkatkan kualitas kader, serta memperkokoh solidaritas internal guna mewujudkan HMI yang lebih progresif dan berdaya guna bagi umat dan bangsa.

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik, Uncategorized

Kompromi Alumni, Jokowi dan Roy Cs Berdamai Dengan Cara Elegan

Penulis: Heru Subagia – Ketua Kagama Cirebon Jabar ruminews.id, Jakarta – Proposal Perdamaian ini ditujukan untuk Jokowi dan Roy Suryo Cs agar berdamai dan berjabat tangan. Lantas ada kesempatan mengikat dengan ditindaklanjuti Jokowi pihak pelapor mencabut perkara yang sedang berlangsung di Polda Metro dan kemudian diikuti Roy Suryo Cs pihak terlapor untuk mengakui Jokowi Alumni UGM. Jadi semua pihak yang terlibat masuk kolam sama yakni alumnus UGM. Butuh Terobosan Perdamaian Di tengah panasnya polemik ijazah Mantan Presiden Joko Widodo yang belum juga mereda, Kagama Cirebon untuk kesekian kalinya berani tampil terdepan. Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Cirebon Raya menggagas proposal perdamaian untuk mempertemukan Jokowi dengan Roy Suryo Cs. Gagasan ini muncul saat polemik yang melibatkan sejumlah tokoh seperti Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma masih bergulir di ruang publik hingga ranah hukum. Kami menemukan inspirasi ide merumuskan proposal Perdamaian yang ke-dua kalinya atas pertimbangan matang setelah mendapatkan rumusan masalah dan juga adanya celah mempertemukan satu tujuan yang sakral. Pertemuan dengan Roy Suryo dalam acara Halal Bihalal Alumni Fisipol di Jakarta (10 Apri 2026) menjadi ajang diskusi dan juga adu argumentasi hingga didapatkan insight yang sangat dalam upaya mencapai Perdamaian Polemik Ijazah Jokowi. Konflik Panjang Melelahkan Seperti diketahui, polemik ijazah Jokowi kembali mencuat sejak beberapa tahun terakhir. Tuduhan yang dilontarkan Roy Suryo Cs menyebut adanya kejanggalan pada dokumen ijazah, mulai dari font, foto, hingga dugaan penggunaan identitas orang lain. Namun, hasil penyelidikan resmi Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025 menyatakan ijazah Jokowi asli dan tidak ditemukan unsur pidana. Meski begitu, polemik tidak sepenuhnya berhenti. Bahkan, kasus ini berlanjut ke laporan hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkembangannya, dinamika juga terjadi di internal pihak pengkritik. Rismon Sianipar disebut sempat menarik pernyataannya dan meminta maaf, sementara Roy Suryo dan dr Tifa masih mempertahankan sikap kritis mereka. Jalan Tengah KAGAMA Cirebon Raya mengatakan, pihaknya mencoba menawarkan jalan tengah di tengah kebuntuan konflik. Pada akhirnya memberikan proposal perdamaian yang sedang kita ajukan ke Bapak Jokowi di Solo tentunya dan coba kita komunikasikan dengan Mas Roy. Komunikasi Suryo Cs berkaitan bagaimana mencari jalan tengah menyelesaikan polemik ijazah Jokowi ini dengan pendekatan alumni Universitas Gadjah Mada ( KAGAMA). Ikatan Alumni Pemersatu Melihat situasi yang semakin kompleks, KAGAMA Cirebon mencoba menggeser pendekatan penyelesaian. Diharapkan dalam rangkaian Perdamaian, Roy Suryo Cs pada akhirnya mengakui dengan kesadarannya tanpa ada tekanan dari mana pun bahwa Pak Jokowi adalah alumni UGM. Pengakuan tersebut bisa menjadi titik temu tanpa harus memperdebatkan keaslian ijazah yang selama ini menjadi sumber konflik. Proposal kedua ini berkaitan dengan bagaimana sesungguhnya pihak Roy Suryo Cs melihat kapasitas Pak Jokowi sebagai alumni, bukan menyangkut masalah ijazah asli atau tidak. Ijazah Tidak Ditunjukkan Subtansi ide proposal damai ini muncul setelah melihat adanya kebuntuan dalam proses hukum. Berdasarkan dari obrolan kami, rupanya terjadi kebuntuan untuk memastikan bahwa Pak Jokowi akan menunjukkan ijazahnya di persidangan, dan itu pun diakui oleh Mas Roy Suryo. Arahnya yang ingin dicapai bahwa dalam proses hukum yang berjalan, isu ijazah bukan menjadi objek utama gugatan. Win-Win Solutions KAGAMA Cirebon menekankan pendekatan kekeluargaan sebagai sesama alumni UGM. Tidak ada satu pun para pihak, baik Roy Suryo Cs maupun Pak Jokowi, yang kalah. Semua menang, tidak ada yang teraniaya, tidak ada yang merasa dirugikan. Yang jelas polemik ini telah berdampak luas, tidak hanya pada individu, tetapi juga pada institusi pendidikan. Menjadi sesuatu hal yang sangat urgen untuk segera dituntaskan, karena melibatkan civitas akademika, alumni, hingga mahasiswa. Barter Cabut Perkara Dalam proposal tersebut, terdapat sejumlah target utama, termasuk pencabutan laporan hukum oleh Jokowi. Diharapkan Pak Jokowi akan mencabut laporannya, dan pihak terlapor diharapkan mengakui bahwa beliau adalah alumni UGM. Dengan langkah itu, proses hukum yang saat ini berjalan diyakini akan berhenti dengan sendirinya. Ketika laporan dicabut, proses-proses hukum yang sedang berlangsung otomatis gugur. Tidak ada pihak yang dirugikan karena keseluruhan adalah bagian dari keluarga alumni Gadjah Mada. Menuntaskan Konflik Langkah KAGAMA Cirebon ini menjadi menarik karena muncul di tengah situasi yang belum sepenuhnya reda, di satu sisi secara hukum ijazah telah dinyatakan asli, namun di sisi lain perdebatan publik masih terus berlangsung. Harapan kami, proposal damai dari Cirebon ini membuka kemungkinan babak baru: penyelesaian konflik bukan melalui pembuktian hukum, melainkan lewat pengakuan, komunikasi dan rekonsiliasi sebagai sesama alumni. (*)

Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

PTKP HMI Sulsel Desak Polda Sulsel Tegas Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Sulawesi Selatan

ruminews.id, Makassar — Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Sulawesi Selatan mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin marak di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, serta menciptakan ketimpangan ekonomi yang menguntungkan kelompok tertentu. Menurut Muh. Rafly Tanda, peredaran rokok ilegal saat ini telah mengakar dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum dan adanya pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama. “Peredaran rokok ilegal sudah mengakar di hampir seluruh sektor masyarakat. Hal ini terjadi karena pembiaran yang terus-menerus. Aparat penegak hukum seharusnya mengambil langkah tegas, bukan justru terkesan membiarkan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada dugaan permainan oleh oknum tertentu,” tegasnya. Ia menilai, secara ekonomi, rokok ilegal memang mempermudah akses masyarakat karena harganya lebih murah. Namun di sisi lain, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan akibat hilangnya penerimaan cukai hasil tembakau. Padahal, penerimaan tersebut seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah, pembiayaan kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat. “Secara kasat mata masyarakat merasa diuntungkan karena harga murah. Tetapi sesungguhnya negara dirugikan. Pajak dan cukai hasil tembakau yang seharusnya terdistribusi untuk kepentingan publik justru hilang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi persoalan serius dalam negara hukum,” lanjutnya. PTKP HMI Sulsel juga menyoroti bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang melarang produksi, distribusi, maupun penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi. Karena itu, pembiaran terhadap praktik ini dinilai sebagai bentuk lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. “Ini negara hukum. Masa iya rokok ilegal menjamur dan dibiarkan begitu saja? Kalau memang ada mekanisme legalisasi, jalankan sesuai aturan. Jangan dibiarkan berkembang tanpa kepastian hukum. Ini justru membuka ruang praktik ilegal yang sistematis,” tambahnya. PTKP HMI Sulsel mendesak Polda Sulsel untuk: • Melakukan operasi terpadu pemberantasan rokok ilegal di seluruh wilayah Sulawesi Selatan • Menelusuri jaringan distribusi hingga ke tingkat pemasok utama • Menindak tegas oknum yang terlibat tanpa pandang bulu • Berkoordinasi dengan Bea Cukai dan pemerintah daerah untuk pengawasan berkelanjutan “Kami mendesak Polda Sulsel mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu. Berantas rokok ilegal. Penegakan hukum harus hadir untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” tutup Muh. Rafly Tanda. PTKP HMI Sulsel menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum, transparansi, dan perlindungan kepentingan publik di Sulawesi Selatan.

DPRD Kota Makassar, Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

SEMMI Makassar Desak Aparat Bertindak Tegas, Geng Motor Kian Teror Warga

Ruminews.id,Makassar – Fenomena maraknya aksi geng motor di Makassar kian meresahkan masyarakat. Sejumlah laporan menyebutkan adanya tindakan konvoi ugal-ugalan, intimidasi, hingga aksi kekerasan yang mengganggu ketertiban umum, terutama pada malam hari. Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Makassar, Fahrul Ramadan, menyampaikan keprihatinannya dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. “Situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat berhak merasa aman di kotanya sendiri. Kehadiran geng motor yang meresahkan ini jelas merupakan ancaman terhadap ketertiban dan keamanan publik,” tegas Fahrul dalam keterangannya. Ia menilai bahwa aparat keamanan, baik kepolisian maupun pihak terkait lainnya, harus meningkatkan patroli serta melakukan langkah preventif dan represif terhadap kelompok-kelompok yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. “Kami meminta aparat untuk memberikan jaminan keamanan yang nyata kepada masyarakat Kota Makassar. Jangan sampai warga hidup dalam rasa takut hanya karena lemahnya pengawasan dan penindakan,” lanjutnya. Selain itu, Fahrul juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua dan pihak sekolah, untuk turut berperan aktif dalam mengawasi serta membina generasi muda agar tidak terjerumus dalam aktivitas negatif seperti geng motor. “Ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kita harus menyelamatkan generasi muda dari perilaku menyimpang yang dapat merusak masa depan mereka,” ujarnya. SEMMI Makassar menegaskan akan terus mengawal isu ini dan siap berkolaborasi dengan berbagai pihak demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Makassar.

Uncategorized

Gugatan terhadap Bupati Gowa, Publik Berhak Tahu Pokok Perkaranya

Ruminews.id, Gowa – Ketika sebuah kasus perdata melibatkan seorang kepala daerah. Bupati Gowa, Dr. Hj. Husniah Talenrang, telah resmi dicatat di pengadilan (nomor 43/Pdt.P.Sgm), masyarakat seharusnya memberikan perhatian yang serius. Terlebih lagi, penggugat, Risqilah, telah mulai menempuh jalur hukum. Namun, secara ironis, inti dari gugatan masih menjadi sebuah teka-teki. Informasi yang minim, dokumen yang sulit dibaca sepenuhnya, dan kurangnya klarifikasi resmi baik dari penggugat, tergugat, maupun pengadilan menyebabkan banyak spekulasi. Di kalangan masyarakat Gowa khususnya dan secara lebih luas di Sulawesi Selatan, wajar jika muncul pertanyaan.  Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah hal ini berkaitan dengan kebijakan publik, potensi kerugian daerah, atau masalah pribadi? Kekurangan informasi dalam kasus yang melibatkan pejabat publik adalah hal yang serius. Bupati Gowa merupakan sosok yang mewakili pemerintahan daerah. Jika ia menjadi tergugat dalam suatu perkara perdata, masyarakat berhak untuk memahami apakah gugatan tersebut terkait dengan jabatannya (sebagai pejabat daerah) atau sebagai individu. Ini penting untuk menilai apakah ada kemungkinan konflik kepentingan, indikasi tindakan melawan hukum, atau bahkan penyalahgunaan kekuasaan. Sayangnya, hingga Kamis (9/4/2026), semua pihak masih diam. Pengadilan seharusnya bisa memberikan penjelasan sedikit tentang klasifikasi gugatan misalnya, apakah berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, pelanggaran kontrak, atau jenis perkara lainnya tanpa perlu membuka dokumen yang bersifat rahasia. Sementara itu, pihak penggugat seharusnya tidak ragu untuk menjelaskan secara umum tentang inti gugatan kepada masyarakat, asalkan tidak mengganggu proses persidangan. Yang lebih memprihatinkan, kurangnya informasi dapat merugikan semua pihak. Bagi penggugat, spekulasi negatif dapat muncul jika publik merasa gugatannya tidak beralasan. Untuk tergugat, tanpa klarifikasi, asumsi negatif dapat merusak reputasinya. Sedangkan bagi pengadilan, ketidakjelasan ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi proses hukum. Kami mendorong Pengadilan Negeri setempat untuk cepat memberikan pernyataan resmi setidaknya mengenai inti gugatan secara umum. Kami juga meminta pihak tergugat dan penggugat untuk tidak berlindung di balik ketidakjelasan informasi. Sebagai pejabat publik, Bupati Gowa memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan situasi ini kepada masyarakat yang telah memilihnya. Jangan biarkan kasus nomor 43/Pdt.P.Sgm hanya menjadi sebuah misteri hukum yang menimbulkan kecemasan tanpa ada penyelesaian. Transparansi sangat penting dalam sistem peradilan yang sehat, terutama ketika melibatkan pejabat publik. Masyarakat tidak hanya ingin tahu siapa yang menggugat siapa—mereka ingin memahami apa yang diperjuangkan dan apa yang dipertaruhkan.

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik, Uncategorized

Setor Dividen Rp3,49 Miliar, Bupati Gowa Minta Perumda AM Tirta Jeneberang Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Ruminews.id, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerima setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dividen sebesar Rp3.494.840.297,- dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jeneberang Tahun Buku 2025 di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Jumat (10/4). Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengungkapkan capaian dividen tahun ini merupakan yang terbaik sepanjang kontribusi PDAM kepada daerah. “Alhamdulillah, secara nilai finansial ini adalah pencapaian terbaik PDAM, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. Ini menunjukkan kontribusi nyata bagi pemerintah daerah,” ungkapnya. Kendati demikian, orang nomor satu di Gowa itu menegaskan capaian angka tersebut harus berjalan beriiringan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tidak ada lagi keluhan terhadap Perumda AM Tirta Jeneberang. “Bukan hanya soal angka yang kita butuhkan, tetapi pelayanan terbaik. Karena masih ada masyarakat yang puas dan belum puas terhadap layanan Perumda AM Tirta Jeneberang. Ini yang harus terus kita tingkatkan karena akan berpengaruh terhadap naik turunnya kinerja ke depan,” tegasnya. Lebih lanjut, Bupati Talenrang juga menekankan pentingnya keseimbangan antara profit dan manfaat sosial yang dirasakan masyarakat. Menurutnya keuntungan dan pelayanan sosial harus berjalan seimbang, dimana masyarakat harus merasakan langsung manfaat dari keberadaan Perumda AM Tirta Jeneberang. Selain itu, dibutuhkan integritas seluruh jajaran Perumda AM Tirta Jeneberang dalam menjalankan tugasnya sebagai penyedia layanan air bersih. “Perumda AM Tirta Jeneberang ini bukan hanya perusahaan jasa, tetapi juga memberikan kontribusi vital bagi masyarakat. Maka integritas pegawai sangat dibutuhkan, baik dalam pelayanan maupun pengelolaan keuangan,” jelasnya. Jika seluruh aspek tersebut terpenuhi kata Bupati Gowa yakni pelayanan, keseimbangan profit dan benefit, serta integritas maka kinerja Perumda AM Tirta Jeneberang akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang. “Insya Allah, tahun 2027 capaian kita akan lebih baik lagi, bahkan bisa menembus angka Rp 4 miliar,” ungkap bupati perempuan pertama di Gowa ini. Pada kesempatan itu, dirinya meminta agar Perumda AM Tirta Jeneberang mampu berinovasi, terlebih Gowa memiliki potensi besar sumber daya air, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan daerah sendiri, tetapi juga berpotensi menyuplai ke wilayah lain seperti Makassar dan Maros. “Gowa ini adalah daerah sumber air yang sangat besar. Ke depan kita tidak hanya fokus pada kebutuhan dasar, tetapi juga bisa mengembangkan air minum dalam kemasan sebagai inovasi baru. Potensi semakin besar dengan hadirnya Bendungan Jenelata pada 2028 ini yang juga diharapkan mampu menambah pasokan air sekaligus membuka peluang ekonomi baru dan menekan angka pengangguran kita,” harapnya. Sementara Direktur Utama Perumda AM Tirta Jeneberang, Hasanuddin Kamal menyampaikan peningkatan dividen tahun ini merupakan hasil dari dukungan penuh pemerintah daerah serta berbagai upaya perbaikan yang dilakukan Perumda AM Tirta Jeneberang. “Tahun buku 2025 Perumda AM Tirta Jeneberang berhasil membukukan laba sekitar Rp 14 miliar dan hari ini kita menyerahkan dividen sebesar Rp 3.494.840.297,- jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu yakni sekitar Rp 700 juta. Ini adalah bukti nyata komitmen Perumda AM Tirta Jeneberang dalam mendukung peningkatan PAD Kabupaten Gowa serta dukungan Pemkab Gowa,” sebutnya. Tak hanya itu, pihaknya juga terus melakukam berbagia langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk perluasan cakupan pelayanan dan pembangunan tambahan kapasitas produksi air di wilayah Bontomarannu. “Dengan peningkatan kapasitas ini, diharapkan cakupan pelayanan semakin luas yang juga berdampak pada peningkatan pendapatan Perumda AM Tirta Jeneberang dan kontribusi PAD ke depan,” tambahnya. Olehnya Hasanuddin berharap, dengan dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah, kinerja Perumda AM Tirta Jeneberang akan semakin baik di tahun mendatang. “Semoga tahun depan kita bisa mencapai hasil yang lebih baik lagi,” tutupnya. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter, Direktur Umum Perumda AM Tirta Jeneberang, Muhammad Khaerul Aco dan jajaran PDAM Gowa, serta Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.

Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

BADKO HMI Sulsel Layangkan Pernyataan Sikap ke Presiden dan DPR, Dorong Penguatan Penegakan HAM

Ruminews.id, Makassar — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan melalui Bidang PTKP dan Bidang Perlindungan HAM menyampaikan pernyataan sikap resmi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Diseminasi HAM dan Ujian Negara: Teror sebagai Motif Krisis Moral-Demokrasi sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap praktik teror dan ancaman terhadap masyarakat sipil. Ketua Bidang PTKP dan Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, Muh. Rafly Tanda, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia serta memastikan supremasi hukum berjalan tanpa diskriminasi. Menurutnya, fenomena teror terhadap masyarakat sipil tidak dapat dinormalisasi, karena berpotensi merusak fondasi demokrasi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara hukum. “Negara ini menjamin HAM oleh konstitusi. Karena itu, setiap bentuk teror terhadap masyarakat sipil harus dibaca sebagai ancaman serius terhadap demokrasi. Penegakan hukum harus berjalan tegas, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara,” tegasnya. Melalui pernyataan sikap tersebut, BADKO HMI Sulsel menyatakan beberapa poin penting. 1. Mendukung pertanggungjawaban atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas otak intelektual di balik kasus teror penyiraman terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan dalam langkah konkret agar tidak menimbulkan preseden impunitas terhadap pelaku kekerasan. 2. BADKO HMI Sulsel mendesak DPR RI untuk segera mempercepat revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Hal ini dinilai penting karena regulasi yang ada diduga tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem hukum, khususnya dengan hadirnya KUHAP baru yang menuntut akuntabilitas lebih kuat dalam proses peradilan. 3. BADKO HMI Sulsel mendorong DPR RI agar menjadikan diseminasi HAM sebagai pondasi nilai dalam revisi Undang-Undang HAM, khususnya dalam penguatan mekanisme penegakan HAM. Penguatan tersebut dinilai penting agar perlindungan hak warga negara tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif. 4. BADKO HMI Sulsel mengecam keras normalisasi praktik teror oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap masyarakat sipil. Praktik tersebut dinilai berpotensi menciptakan iklim ketakutan dan membatasi ruang kebebasan demokratis. 5. BADKO HMI Sulsel membuka ruang koordinasi dan pengaduan bagi masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Langkah ini diharapkan dapat menjadi jalur komunikasi bagi masyarakat sipil dalam menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi. 6. BADKO HMI Sulsel menegaskan pentingnya penegakan supremasi hukum sebagai fondasi demokrasi. Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih dinilai menjadi syarat utama untuk menjaga stabilitas negara sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. “Pernyataan sikap ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendorong negara tetap berada dalam koridor konstitusi. Tidak boleh ada ruang bagi teror, tidak boleh ada impunitas. Supremasi hukum harus ditegakkan agar demokrasi berjalan dengan menjamin perlindungan HAM secara menyeluruh,” tutupnya.

Badan Gizi Nasional, Bantaeng, Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

FPAM Bantaeng Sorot Korwil MBG, Desak BGN dan DLH Bongkar Dugaan Pembiaran Skandal IPAL Ilegal

ruminews.id, Bantaeng – Sesuai dengan hasil investigasi di lapangan menunjukkan kondisi yang tidak bisa lagi ditutupi dengan narasi normatif. Dari 18 dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Bantaeng, hanya 4 dapur yang benar-benar memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sisanya, sebanyak 14 dapur, diduga hanya mengandalkan bak kontrol sederhana tanpa sistem pengolahan limbah yang layak namun tetap diizinkan beroperasi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk pembiaran yang sistematis. Penggunaan bak kontrol jelas tidak dapat disamakan dengan IPAL yang memenuhi standar teknologi pengolahan limbah domestik. Praktik ini secara terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap kegiatan usaha, termasuk satuan pelayanan pemenuhan gizi, untuk mengolah limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan. Fakta bahwa 14 dapur tetap beroperasi menunjukkan bahwa aturan tersebut seolah hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata. Lebih parah lagi, aturan dari Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas melarang operasional dapur MBG yang belum memenuhi standar kelayakan, termasuk ketersediaan IPAL. Namun yang terjadi di Bantaeng justru sebaliknya: dapur yang tidak layak tetap berjalan, sementara penindakan terkesan selektif. Di titik inilah dugaan kongkalikong menjadi sulit untuk diabaikan. Kebijakan suspend yang seharusnya menjadi instrumen penegakan aturan justru dipertanyakan integritasnya. Mengapa dapur yang jelas tidak memenuhi standar IPAL tetap dibiarkan? Siapa yang melindungi mereka? Dan atas dasar apa keputusan-keputusan tersebut diambil? Indikasi kuat mengarah pada adanya relasi tidak sehat antara oknum politisi dengan korwil MBG. Dugaan ini bukan tanpa dasar ketimpangan penegakan aturan adalah bukti paling nyata. Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka publik berhak curiga bahwa ada kepentingan yang bermain di balik layar. Ketua FPAM Bantaeng mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di wilayah ini. Tidak boleh ada lagi kompromi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kami menyatakan sikap akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai agen sosial sebab yang terjadi bukan hanya pelanggaran lingkungan, tetapi juga degradasi moral dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Limbah yang tidak diolah dengan baik bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menjadi simbol rusaknya sistem pengawasan.

Scroll to Top