Pemuda

Daerah, Nasional, Opini, Pemuda

PW IPM Sulsel di Persimpangan: Antara Ideologi dan Kepentingan

Penulis: Arifin Amir – Ketua PD IPM Kota Palopo Bidang Perkaderan  ruminews.id, Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) merupakan salah satu organisasi pelajar tertua di Indonesia yang berdiri pada 18 Juli 1961. Sejak awal kelahirannya, IPM hadir sebagai wadah pembinaan pelajar yang berfungsi menampung aspirasi, mengembangkan kapasitas kader, serta memperkuat nilai-nilai keislaman, keilmuan, dan kemasyarakatan. Namun, cita-cita luhur tersebut tampaknya mulai menghadapi tantangan serius di tubuh Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Sulawesi Selatan. Organisasi yang seharusnya menjadi ruang kaderisasi dan pengabdian justru menimbulkan berbagai pertanyaan terkait tata kelola organisasi dan komitmen terhadap aturan yang telah disepakati bersama. Salah satu persoalan yang mencuat adalah belum terlaksananya Musyawarah Wilayah (Musywil), forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar. Musywil bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan ruang evaluasi kepemimpinan sekaligus sarana kader-kader IPM di Sulawesi Selatan menentukan arah gerak organisasi untuk periode berikutnya. Sebelumnya, PW IPM Sulsel telah menyampaikan kepada kader-kader di berbagai daerah bahwa Musywil akan dilaksanakan sekitar tiga bulan setelah Muktamar. Namun hingga hari ini, agenda tersebut belum juga terlaksana. Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya di kalangan kader, terlebih karena mekanisme pelaksanaan Musywil telah diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPM. Pada Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa Musyawarah Wilayah diselenggarakan setiap dua tahun sekali. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa keberlangsungan forum permusyawaratan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban organisasi yang harus dipenuhi. Keterlambatan pelaksanaan Musywil pada akhirnya memunculkan kesan bahwa masa kepemimpinan yang ada sedang diperpanjang tanpa kepastian yang jelas. Di tengah kondisi tersebut, kader-kader yang telah mempersiapkan diri untuk melanjutkan estafet kepemimpinan di tingkat wilayah justru harus menunggu tanpa kepastian mengenai pelaksanaan forum tersebut. Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya pengurus yang diduga telah melampaui batas usia sebagaimana diatur dalam AD/ART. Dalam Pasal 23 Ayat 2 disebutkan bahwa usia maksimal pimpinan wilayah adalah 24 tahun pada saat pelaksanaan Musyawarah Wilayah. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan regenerasi organisasi berjalan sehat dan berkelanjutan. Di sisi lain, salah satu posisi strategis dalam struktur PW IPM Sulsel saat ini juga mengalami kekosongan. Dany Rahmat Muharram yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Umum kini mengemban amanah sebagai Ketua Umum PP IPM. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai status jabatannya di tingkat wilayah, mengingat AD/ART Pasal 24 Ayat 1 secara tegas mengatur larangan perangkapan jabatan dalam struktur organisasi. Berbagai persoalan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai serangan terhadap individu tertentu. Sebaliknya, hal ini perlu dimaknai sebagai bentuk perhatian terhadap keberlangsungan organisasi. Sebab, organisasi yang sehat adalah organisasi yang berani mengevaluasi dirinya sendiri dan menjadikan aturan sebagai pedoman utama dalam menjalankan roda kepemimpinan. IPM seharusnya menjadi rumah bersama bagi para kader; tempat belajar, bertumbuh, berdialog, dan mengabdi. Oleh karena itu, segala bentuk kebijakan dan langkah organisasi semestinya berorientasi pada kepentingan kader dan keberlanjutan ikatan, bukan pada kepentingan kelompok maupun individu. Sebagai kader yang tumbuh dan berproses dalam organisasi ini, saya menyampaikan kritik ini atas dasar kepedulian. Tidak ada kepentingan pribadi yang ingin diperjuangkan. Yang ada hanyalah harapan agar IPM Sulawesi Selatan tetap berjalan sesuai dengan nilai, aturan, dan semangat kaderisasi yang selama ini menjadi fondasinya. Atas dasar itu, PW IPM Sulawesi Selatan perlu segera memberikan kepastian terkait pelaksanaan Musyawarah Wilayah. Transparansi dan kepatuhan terhadap konstitusi organisasi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan kader serta memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan sebagaimana mestinya. Sebab pada akhirnya, organisasi tidak akan besar karena orang-orang yang mempertahankan jabatannya, melainkan karena kader-kader yang bersedia menjaga marwah dan keberlangsungan perjuangannya. Nun Walqalami Wamaa Yasthurun.

Ekonomi, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar: Alarm Kemandirian Ekonomi Nasional dan Panggilan Intelektual untuk Bertindak

ruminews.id – Gowa, 4 Juni 2026 – Pelemahan nilai tukar rupiah hingga menembus angka Rp18.000 per dolar Amerika Serikat merupakan sinyal serius yang harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa. Kondisi ini tidak hanya mencerminkan tekanan ekonomi global, tetapi juga menunjukkan masih adanya tantangan struktural dalam upaya mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya Periode 2026–2027, Taufikurrahman, menilai bahwa pelemahan rupiah harus dibaca lebih dari sekadar fluktuasi pasar keuangan. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan alarm bagi bangsa untuk melakukan evaluasi terhadap arah pembangunan ekonomi yang selama ini dijalankan. “Ketika nilai tukar rupiah terus melemah, masyarakat kecil menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya. Harga barang kebutuhan pokok berpotensi meningkat, biaya produksi bertambah, dan daya beli masyarakat semakin tertekan. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai isu ekonomi makro, tetapi juga sebagai persoalan kesejahteraan rakyat,” ujarnya. Dalam perspektif akademik, fenomena ini sejalan dengan pandangan ekonom peraih Nobel, Joseph Stiglitz, yang menekankan bahwa negara berkembang sering kali menghadapi kerentanan akibat ketimpangan struktur ekonomi global dan tingginya ketergantungan terhadap arus modal internasional. Ketika terjadi gejolak ekonomi dunia, negara-negara berkembang cenderung menanggung dampak yang lebih besar dibandingkan negara maju. Pandangan serupa juga pernah disampaikan oleh Ha-Joon Chang yang menilai bahwa pembangunan ekonomi yang berkelanjutan membutuhkan penguatan kapasitas industri nasional. Menurutnya, negara tidak dapat sepenuhnya menyerahkan arah pembangunan kepada mekanisme pasar, melainkan harus hadir melalui kebijakan yang melindungi dan memperkuat sektor-sektor strategis dalam negeri HMI Cabang Gowa Raya berpandangan bahwa penguatan ekonomi nasional harus diarahkan pada pembangunan sektor riil yang produktif, peningkatan nilai tambah industri dalam negeri, penguatan UMKM, serta keberpihakan kebijakan terhadap ekonomi kerakyatan. Langkah-langkah tersebut penting untuk menciptakan ketahanan ekonomi yang tidak mudah terguncang oleh dinamika eksternal. Lebih lanjut, Taufikurrahman menegaskan bahwa mahasiswa dan kaum intelektual memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal persoalan ekonomi bangsa. Menurutnya, kampus dan organisasi kemahasiswaan harus menjadi ruang lahirnya gagasan-gagasan strategis yang dapat memberikan kontribusi terhadap perumusan kebijakan publik. “HMI memandang bahwa setiap krisis harus dijawab dengan ilmu pengetahuan, kajian yang objektif, dan keberpihakan kepada rakyat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh mahasiswa, akademisi, dan pemuda untuk aktif membangun diskursus publik yang sehat serta menghadirkan solusi atas berbagai tantangan ekonomi yang sedang dihadapi bangsa,” tegasnya. Sebagai organisasi kader, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya kajian, diskusi, dan rekomendasi kebijakan yang berorientasi pada terwujudnya kemandirian ekonomi nasional. HMI percaya bahwa ketahanan ekonomi bangsa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sipil, akademisi, dan generasi muda. Pelemahan rupiah hari ini harus menjadi momentum refleksi bersama bahwa cita-cita Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat tidak hanya diwujudkan dalam aspek politik, tetapi juga dalam kemandirian ekonomi. Karena itu, diperlukan kolaborasi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional demi mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Badan Gizi Nasional, Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Teknologi, Uncategorized

MBG Bukan Ladang Kepentingan : Mendesak Kejari Enrekang Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Program

Ruminews.id, Enrekang-Pemecatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden tidak seharusnya hanya dipahami sebagai pergantian pejabat dalam sebuah lembaga negara. Lebih dari itu, peristiwa tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membutuhkan pengawasan yang serius, transparan, dan berkelanjutan. Menurut Imam Mujtahid Ansar, Ketua Bidang Jaringan, Informasi, dan Advokasi (JIA) Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu Komisariat Universitas Negeri Makassar (HPMM KOM. UNM), evaluasi yang terjadi di tingkat nasional seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program yang sama, termasuk di Kabupaten Enrekang. Program yang lahir dengan tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak boleh kehilangan arah akibat lemahnya pengawasan maupun munculnya berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Sebab sebesar apa pun manfaat yang dijanjikan sebuah program, kepercayaan publik akan runtuh ketika tata kelolanya mulai dipertanyakan. Imam menilai bahwa salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian khusus adalah proses penetapan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Enrekang. Proses tersebut harus berjalan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Enrekang tidak boleh hanya menunggu ketika persoalan telah menjadi polemik besar. Justru saat ini adalah momentum bagi Kejari Enrekang untuk memastikan bahwa seluruh proses penetapan titik SPPG berlangsung sesuai ketentuan dan terbebas dari praktik-praktik yang berpotensi mencederai tujuan program. “Ketika mulai muncul berbagai informasi mengenai dugaan jual beli titik SPPG atau titik dapur MBG, maka aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan kebenarannya. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik justru dipersepsikan sebagai ruang transaksi kepentingan oleh pihak-pihak tertentu.” Imam berpandangan bahwa titik SPPG bukanlah aset bisnis yang dapat diperjualbelikan ataupun dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi. Titik SPPG merupakan bagian dari instrumen pelayanan negara yang dibiayai oleh uang rakyat dan harus sepenuhnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Karena itu, HPMM KOM. UNM mendesak Kejari Enrekang untuk melakukan pengawasan aktif terhadap seluruh proses penetapan titik SPPG yang ada di Kabupaten Enrekang. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa tidak terdapat praktik jual beli titik, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk-bentuk intervensi yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan. Selain persoalan penetapan titik, Imam juga menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya pemotongan sebesar Rp1.000 per porsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, informasi tersebut perlu ditelusuri secara serius dan profesional karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang secara langsung berkaitan dengan kualitas layanan yang diterima oleh peserta didik. “Persoalannya bukan semata-mata soal angka seribu rupiah. Persoalannya adalah apakah seluruh anggaran yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar sampai pada penerima manfaat sesuai peruntukannya atau tidak. Ketika ada dugaan pemotongan yang berkembang di tengah masyarakat, maka hal itu harus dijawab dengan pengawasan dan keterbukaan.” Ia menjelaskan bahwa apabila benar terdapat pengurangan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang diterima peserta didik. Lebih jauh lagi, kondisi tersebut dapat mencederai tujuan utama program yang seharusnya berfokus pada peningkatan kualitas gizi generasi bangsa. Oleh sebab itu, HPMM KOM. UNM memandang bahwa Kejari Enrekang perlu mengambil langkah yang lebih aktif dengan melakukan pengawasan terhadap proses penetapan titik SPPG, mekanisme pelaksanaan program, serta penggunaan anggaran di lapangan. Bagi Imam, pengawasan yang kuat bukanlah bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, pengawasan merupakan bentuk dukungan agar program tersebut benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari anggaran publik. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya praktik jual beli titik SPPG, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan pemotongan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, maka Kejari Enrekang harus menunjukkan keberanian yang sama sebagaimana semangat evaluasi yang ditunjukkan pemerintah pusat dalam menyikapi persoalan di tingkat nasional. “Jangan sampai pemecatan Kepala BGN hanya menjadi berita nasional tanpa menghadirkan semangat pembenahan di daerah. Jika ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan MBG di Kabupaten Enrekang, maka harus ada keberanian untuk mengusutnya secara transparan dan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.” Pada akhirnya, menurut Imam Mujtahid Ansar, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari banyaknya makanan yang dibagikan kepada peserta didik, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga integritas program tersebut. Program ini harus menjadi instrumen pelayanan publik, bukan ladang kepentingan. Setiap titik SPPG harus ditetapkan secara transparan, setiap anggaran harus dipertanggungjawabkan, dan setiap dugaan penyimpangan harus diawasi secara serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program yang dibiayai oleh uang rakyat. Imam Mujtahid Ansar Ketua Bidang Jaringan, Informasi, dan Advokasi (JIA) Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu Komisariat Universitas Negeri Makassar (HPMM KOM. UNM) “Ketika program rakyat mulai dipertanyakan tata kelolanya, maka pengawasan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Karena setiap rupiah anggaran publik harus kembali kepada kepentingan publik.”

Daerah, Opini, Pemuda

Malangke Tidak Lagi AMAN : Belum Kering, Basah Lagi

Penulis : Kamal Jufr – Pemuda Malangke ruminews, Ketika orang-orang mendengar kata Malangke, seketika yang terlintas di kepala mereka adalah tanah bersejarah (sejarah kedatuan Luwu & peradaban Islam di tanah Luwu) dan tanah yang subur (hasil pertanian & perkebunan di pasar nasional). Tapi itu dulu, sekarang bagaimana?, Malangke akan tetap dikenang sebagai tanah bersejarah dan tanah yang subur, namun sekarang yang paling ikonik dan jadi pembahasan dalam tiga tahun terakhir ini adalah “Banjir Malangke”. Bencana banjir adalah hal yang biasa, namun masalah ini menjadi tak biasa ketika banjir terjadi bukan lagi musiman, tapi seperti pasang surut air di lautan. Kondisi banjir seperti ini telah terjadi selama tiga tahun terakhir di Malangke. Faktor utamanya bukan lagi tentang curah hujan yang tinggi, namun juga terletak pada lemahnya mitigasi dan tata Kelola bencana serta lambannya kebijakan pemerintah terhadap solusi berkelanjutan pada akar masalah banjir di Malangke. Gelombang aspirasi dan kritik masyarakat atas lambannya kebijakan pemerintah telah berulang kali disampaikan, baik secara langsung melalui aksi demonstrasi dan dialog terbuka maupun secara tidak langsung melalui media sosial. Namun kritik tersebut terkadang ditanggapi secara over responsive oleh orang-orang dalam instansi pemerintah yang salah menafsirkan justifikasi masyarakat dengan menganggap kritik tersebut sebagai bentuk hinaan atau untuk menjatuhkan. Kritik pada dasarnya lahir dari sebuah fenomena yang terlihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Dalam Pemerintahan partisipatif (pendekatan bottom-up), kritik dan aspirasi adalah bagian integral untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan masyarakat ( public trust ) terhadap kinerja pemerintah. Dari perspektif Stewardship Theory , pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai steward atau pelayan publik untuk menjalankan amanah dan tanggung jawab dengan baik demi kepentingan masyarakat. Pemerintah yang memahami perannya sebagai steward akan menjadikan kritik sebagai parameter untuk mengevaluasi kinerja dan menilai kepuasan masyarakat terhadap masalah yang terjadi. Banjir Malangke adalah masalah klasik yang harus mendapatkan atensi khusus dari pemerintah. Namun faktanya, masalah ini seperti warisan turun temurun pada setiap pergantian kepemimpinan. Ini bukanlah sekedar musibah alami yang disebabkan oleh masalah ekologis. Lebih dari itu, ini adalah sebuah bentuk “Pembiaran” atas kegagalan dalam mengidentifikasi akar masalah, lambatnya respon dan lemahnya mitigasi oleh instansi terkait. Kondisi banjir yang terjadi terus menerus berdampak langsung ke berbagai sektor seperti pendidikan, pertanian, perkebunan, ekonomi dan aktivitas sosial masyarakat. Berdasarkan pengamatan secara empiris, penulis merangkum beberapa dampak dari banjir malangke: Sektor Pendidikan: sektor ini jadi salah satu sektor yang terdampak langsung. Banjir yang menggenangi jalan utama sering kali menjadi alasan bagi murid malas berangkat ke sekolah. Beberapa sekolah pun ikut tergenang, mengakibatkan proses belajar mengajar terganggu. Pertanian dan perkebunan: Sebagian besar kehidupan masyarakat malangke bergantung pada sektor ini. Penulis pernah berbincang dengan beberapa petani di malangke, mereka mengeluhkan kondisi air yang tidak pernah kering selama 2 tahun di lahan mereka, sehingga varietas yang mereka tanam tidak pernah dipupuk yang berakibat pada hasil panen jadi menurun atau gagal panen. Beberapa orang juga mengeluhkan tanaman mati, bahkan ada juga mengeluhkan kondisi lahan yang tidak pernah mereka tanami karena kondisi banjir tersebut. Sektor Ekonom: Para pedagang dan pelaku UMKM turut merasakan dampak banjir malangke yang tak kunjung surut seperti saat ini. Jalan utama yang menghubungkan beberapa desa di beberapa titik tidak dapat dilalui kendaraan sehingga menghambat aktivitas perdagangan baik dari sisi produsen, distributor maupun dari sisi konsumen. Para pedagang dan pelaku UMKM tidak dapat berjualan di beberapa desa karena aktivitas pasar terhenti. Daya beli masyarakat pun jadi menurun selain karena sumber penghasilan terganggu, masyarakat juga merasa malas keluar rumah karena sulitnya akses. Aktivitas Sosial Masyarakat: Seharusnya aku tak jatuh cinta saat hujan, karena setiap hujan menyapa, rasa takut akan genangan air yang semakin tinggi selalu menghantui. kira-kira seperti inilah yang dirasakan masyarakat malangke saat ini. Air yang seharusnya jadi sumber penghidupan kini mengambil peran ganda sebagai sumber masalah. Acara seremonial dan keagamaan seperti acara penikahan dan hari Raya yang harusnya disambut dengan rasa senang dan gembira tiba-tiba berubah. Seketika banjir mengambil perannya sebagai Mood Booster mengubah suasana hati jadi bad mood. Narasi “Belum Kering, Basah Lagi” ini bukanlah sebuah ungkapan semata, tapi ini adalah bentuk protes dari massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam ALKOBAR (Aliansi Korban Banjir Malangke) terkait kondisi banjir di malangke. Ibarat luka yang terus dibiarkan basah, secara perlahan akan menimbulkan resiko infeksi. Begitu pula dengan banjir malangke, jika terus dibiarkan dalam kondisi seperti sekarang ini, efek domino jelas bukan hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga akan merusak infrastruktur jalan, jembatan dan lainnya. Kondisi Malangke saat ini bukan lagi jadi tempat yang nyaman dan “AMAN” . Ada ibu – ibu yang selalu khawatir ketika anak kecilnya keluar rumah karena takut tenggelam, ada pengendara yang selalu khawatir dengan kondisi kendaraannya saat menerobos banjir, ada petani, pedagang, pelaku UMKM yang selalu merenung karena penghasilan mereka menurun, bahkan ada yang lebih memilih berpindah ke daerah lain untuk mencari nafkah. Ironisnya, Masamba yang kehujanan, Malangke yang kebanjiran . Narasi ini sering kali jadi perdebatan, ada yang menganggap bahwa hal ini wajar karena masamba adalah hulu, sedangkan malangke bagian hilir, air jelas akan mengalir dan bermuara di malangke. Anggapan ini benar adanya tapi hanya berlaku bagi mereka yang tidak paham dengan kondisi banjir malangke saat ini. Jika saya seorang auditor ditugaskan untuk menginvestigasi kondisi banjir malangke 10 tahun terakhir, maka 7 tahun pertama saya akan mengeluarkan opini audit “Wajar Dengan Pengecualian” , tapi untuk 3 tahun terakhir tanpa ragu saya akan mengeluarkan opini audit “Tidak Wajar” . Tulisan ini dibuat dengan harapan pembaca dapat ikut merasakan apa yang dirasakan masyarakat malangke dan meminimalisir perdebatan tentang kondisi banjir di malangke saat ini. Point utamanya, penulis berharap pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah preventif untuk meminimalisir resiko terjadinya masalah berkelanjutan dan langkah refresif sebagai bentuk penindakan dan pemulihan melalui kebijakan anggaran maupun penguatan regulasi terkait masalah ekologis. Kita sama-sama berharap malangke kembali dalam situasi yang normal sehingga para sejarawan dan peziarah dari luar daerah kembali dapat berkujung ke makam-makam bersejarah tanpa rasa khawatir demi menjaga nama malangke sebagai tanah bersejarah. Pun kita berharap banjir segera diatasi untuk mengembalikan tanah malangke yang subur agar hasil-hasil pertanian dan perkebunan malangke dapat Kembali bersaing di pasar nasional. Terakhir, tolong kembalikan Malangke menjadi rumah yang nyaman dan “AMAN”

Bantaeng, Daerah, Pemerintahan, Pemuda

Cabang Ba’ba Eja HPMB Raya Mendukung Kejari Bantaeng Usut Tuntas Dugaan Korupsi PDAM Rp6 Miliar

ruminews.id, BANTAENG — Pengurus Cabang Ba’ba Eja Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (HPMB) Raya secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng dalam membongkar dugaan kasus korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bantaeng yang ditaksir merugikan negara hingga Rp6 miliar. Dukungan tersebut disampaikan menyusul langkah Kejari Bantaeng yang telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Perkembangan ini menjadi sinyal kuat bahwa proses penegakan hukum tengah berjalan dan berpotensi mengarah pada penetapan tersangka dalam waktu dekat. Ketua Cabang Ba’ba Eja HPMB Raya, Agung Suryadi, menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PDAM Bantaeng harus mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. “Kami dari Pengurus Cabang Ba’ba Eja HPMB Raya menyatakan dukungan penuh kepada Kejari Bantaeng untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Anggaran sebesar Rp6 miliar bukanlah angka yang kecil. Dana tersebut merupakan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya akses masyarakat terhadap air bersih,” ujar Agung Suryadi, Rabu (3/6). Menurutnya, apabila dugaan korupsi tersebut terbukti, maka tindakan tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik. Ia menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik daerah agar lebih transparan dan akuntabel. Lebih lanjut, PC Ba’ba Eja HPMB Raya menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Organisasi mahasiswa tersebut akan memosisikan diri sebagai mitra kritis dalam mengawasi jalannya penanganan perkara agar tetap berada pada koridor hukum yang objektif dan bebas dari intervensi. “Kami berharap Kejari Bantaeng bekerja secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jangan ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu,” tegasnya. Selain itu, kami dari PC Ba’ba Eja HPMB Raya mendukung penuh aparat penegak hukum untuk segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah dinyatakan cukup. Kepastian hukum, menurut mereka, penting untuk menjawab keresahan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. “Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Penanganan dugaan korupsi harus dilakukan sampai ke akar-akarnya agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bantaeng,” tambahnya. Sebelumnya, Kejari Bantaeng diketahui tengah melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan PDAM Bantaeng. Kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp6 miliar tersebut kini menjadi perhatian luas masyarakat dan berbagai elemen sipil di Bantaeng.

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel Desak Kejati Usut Tuntas Skandal Bibit Nanas Rp.60 Miliyar, Tuntut Penetapan Tersangka Unsur Pimpinan DPRD Sulsel Periode 2019-2024

ruminews.id, Makassar – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan (KPH Sulsel) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026) siang. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan, Wawan Copel, sebagai bentuk tekanan publik terhadap aparat penegak hukum agar mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan yang diduga menelan anggaran hingga Rp60 miliar. Dalam aksinya, massa menyoroti bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada level pelaksana teknis semata. Menurut mereka, terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam proses pembahasan dan persetujuan anggaran, sehingga aparat penegak hukum harus berani menelusuri aliran tanggung jawab hingga ke tingkat pengambil kebijakan. Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bukan sekadar persoalan administrasi anggaran, melainkan dugaan kejahatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar serta mengkhianati kepentingan masyarakat Sulawesi Selatan yang seharusnya menerima manfaat dari program pertanian tersebut. Dalam orasinya, massa menuntut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengumumkan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik. Mereka menilai transparansi merupakan instrumen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Namun demikian, isu sentral yang menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut adalah desakan agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka terhadap mantan ketua dan unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024 dari sejumlah partai politik yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses persetujuan anggaran proyek pengadaan bibit nanas yang kini menjadi objek penyelidikan. Menurut Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap figur politik yang sebelumnya memiliki posisi strategis dalam penganggaran daerah. “Kami mendesak Kejati Sulsel untuk menunjukkan keberanian institusional dalam membongkar secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Jangan sampai publik menilai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja dilindungi atau tidak tersentuh proses hukum,” tegas Wawan Copel di hadapan massa aksi. Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel juga menyoroti pentingnya mengurai rantai pertanggungjawaban dalam proyek tersebut. Menurut mereka, setiap proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya proses perencanaan, pembahasan, persetujuan, dan pengawasan yang melibatkan berbagai aktor dalam struktur pemerintahan daerah. Atas dasar itu, massa mendesak Kejati Sulsel untuk mengembangkan penyidikan secara komprehensif guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel memberikan ultimatum kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar segera menunjukkan progres penanganan perkara secara nyata dan terukur. Mereka menegaskan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan terkait penetapan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Dalam aksi tersebut, Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel secara khusus mendesak aparat penegak hukum untuk segera mendalami dan mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses persetujuan anggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas TPH-Bun Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Massa aksi secara terbuka mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memeriksa secara mendalam serta mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024 apabila ditemukan alat bukti yang cukup, yakni Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, Darmawansyah Muin, Ni’matullah, dan Muzayyin Arif. Menurut massa aksi, nama-nama tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena merupakan bagian dari unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan yang memiliki peran strategis dalam proses pembahasan dan persetujuan APBD. Oleh sebab itu, mereka menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata, tetapi harus menjangkau seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan lahirnya kebijakan anggaran yang kini menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum. Jenderal Lapangan Wawan Copel menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap individu tertentu, melainkan desakan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak tertentu, maka proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel tanpa mempertimbangkan jabatan, afiliasi politik, maupun pengaruh kekuasaan. Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel juga memberikan ultimatum kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menunjukkan progres konkret dalam penanganan perkara tersebut. Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang signifikan dan transparan kepada publik, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar di Kantor Kejati Sulsel, serta membuka kemungkinan aksi serentak di sejumlah institusi penegak hukum lainnya di Sulawesi Selatan.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemuda

Ketika Pancasila dan Agama Kehilangan Daya Pembebasannya

Penulis: Suko Wahyudi – Kolumnis dan Pegiat Literasi Yogyakarta ruminews.id, Yogyakarta – Ada banyak cara membaca Indonesia hari ini. Sebagian orang membacanya melalui angka-angka pertumbuhan ekonomi, sebagian lain melalui stabilitas politik, pembangunan infrastruktur, atau berbagai capaian yang dipamerkan dalam laporan-laporan resmi negara. Namun ada cara membaca yang lain, yang mungkin lebih sunyi tetapi lebih mendalam, yaitu membaca Indonesia melalui nasib orang-orang kecil yang setiap hari berhadapan dengan kesulitan hidup. Dari sudut pandang inilah pertanyaan mengenai masa depan bangsa memperoleh maknanya yang paling nyata. Sebab keberhasilan sebuah negara pada akhirnya tidak ditentukan oleh megahnya bangunan yang berdiri, melainkan oleh sejauh mana rakyat merasakan keadilan dalam kehidupannya. Di tengah berbagai kemajuan yang sering dibanggakan, kenyataan menunjukkan bahwa kemiskinan, pengangguran, ketimpangan sosial, dan kecemasan ekonomi masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Persoalan-persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia membentuk suatu mata rantai yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain. Karena itu, problem Indonesia hari ini sesungguhnya tidak cukup dijelaskan sebagai persoalan ekonomi, politik, atau budaya semata. Di balik seluruh gejala itu terdapat persoalan yang lebih mendasar, yaitu melemahnya orientasi keadilan sosial dalam kehidupan berbangsa. Keadilan sosial bukan sekadar konsep hukum atau slogan politik. Ia merupakan ukuran moral bagi sebuah bangsa. Ketika sebagian masyarakat menikmati berbagai peluang dan kemudahan, sementara sebagian lain harus berjuang keras hanya untuk mempertahankan kehidupannya, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keseimbangan ekonomi, melainkan juga martabat kemanusiaan. Sebab kemiskinan yang berkepanjangan pada hakikatnya bukan hanya persoalan kekurangan materi, melainkan juga persoalan hilangnya kesempatan untuk berkembang sebagai manusia yang merdeka. Dalam konteks inilah Pancasila perlu dibaca kembali, bukan sebagai dokumen politik yang selesai dirumuskan pada masa lalu, melainkan sebagai proyek etis yang terus menuntut perwujudan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila bukan warisan yang dapat disimpan rapi di dalam lemari sejarah. Ia adalah cita-cita yang harus terus diperjuangkan. Ketika Pancasila berhenti sebagai gerakan moral dan hanya hidup sebagai simbol kenegaraan, maka jarak antara idealitas dan realitas akan semakin melebar. Sesungguhnya, di dalam setiap sila terkandung semangat pembebasan yang sangat kuat. Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengakuan bahwa tidak ada kekuasaan manusia yang boleh berdiri mutlak di atas manusia lain. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menegaskan penghormatan terhadap martabat setiap orang tanpa membedakan latar belakang sosialnya. Persatuan Indonesia mengingatkan pentingnya membangun solidaritas kebangsaan di atas berbagai perbedaan. Kerakyatan menghendaki kekuasaan yang lahir dari hikmah dan kebijaksanaan, bukan dari dominasi kepentingan sempit. Sedangkan Keadilan Sosial merupakan puncak dari seluruh orientasi kebangsaan yang hendak diwujudkan. Namun realitas sering kali menunjukkan ironi yang tidak mudah dijelaskan. Pancasila diperingati dengan penuh khidmat, tetapi nilai-nilainya tidak selalu menjadi dasar dalam pengambilan keputusan publik. Demokrasi berkembang sebagai mekanisme politik, tetapi tidak selalu berhasil menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata. Pembangunan berlangsung dalam berbagai bidang, tetapi belum sepenuhnya mampu menghapus ketimpangan sosial yang terus membayangi kehidupan rakyat. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan bangsa tidak semata-mata terletak pada kurangnya kebijakan atau lemahnya institusi. Persoalan yang lebih mendasar adalah hilangnya ruh yang menghubungkan kekuasaan dengan cita-cita kemanusiaan. Ketika politik terlalu sibuk mengurus perebutan pengaruh, ekonomi terlalu tunduk pada logika akumulasi keuntungan, dan budaya semakin dikuasai oleh individualisme, maka ruang bagi keadilan sosial menjadi semakin sempit. Pada titik inilah agama memperoleh relevansinya yang sangat penting. Agama tidak lahir untuk menjadi penghias ruang publik atau sekadar penanda identitas sosial. Agama hadir sebagai sumber makna yang menuntun manusia memahami tujuan hidupnya. Lebih dari itu, agama juga merupakan kekuatan moral yang menjaga agar kehidupan sosial tidak kehilangan orientasi kemanusiaannya. Dalam tradisi Islam, misi tersebut tampak jelas sejak masa awal kelahirannya. Islam hadir di tengah masyarakat yang ditandai oleh ketimpangan sosial, eksploitasi ekonomi, dan dominasi kelompok-kelompok kuat terhadap mereka yang lemah. Karena itu, pesan-pesan Islam tidak hanya berbicara mengenai hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengenai pembelaan terhadap kaum miskin, anak yatim, kelompok tertindas, dan mereka yang tersingkir dari arus kehidupan sosial. Dari perspektif ini, keberagamaan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kesalehan individual. Kesalehan memiliki dimensi sosial yang sama pentingnya dengan dimensi spiritual. Ibadah tidak hanya bertujuan mendekatkan manusia kepada Tuhan, tetapi juga membentuk kepekaan terhadap penderitaan sesama manusia. Agama kehilangan sebagian maknanya ketika berhenti pada ritual, tetapi gagal melahirkan keberpihakan kepada mereka yang mengalami ketidakadilan. Karena itu, yang diperlukan Indonesia hari ini bukan sekadar kebangkitan simbol-simbol keagamaan, melainkan kebangkitan jiwa emansipatoris agama. Jiwa yang melihat kemiskinan bukan sebagai nasib yang harus diterima begitu saja, melainkan sebagai kenyataan yang harus diubah. Jiwa yang memandang kekuasaan sebagai amanah untuk melayani kehidupan bersama. Jiwa yang menempatkan manusia sebagai pusat dari seluruh aktivitas sosial, politik, dan ekonomi. Dalam pengertian tersebut, Pancasila dan agama sesungguhnya bertemu pada satu titik yang sama, yaitu pembelaan terhadap martabat manusia. Keduanya mengajarkan bahwa kehidupan bersama tidak boleh dibangun di atas penindasan, ketimpangan, dan pengabaian terhadap kelompok yang lemah. Keduanya menghendaki masyarakat yang adil, beradab, dan mampu memberi ruang bagi berkembangnya seluruh potensi kemanusiaan. Oleh sebab itu, tantangan terbesar bangsa ini bukan semata-mata meningkatkan pertumbuhan ekonomi atau memperkuat demokrasi prosedural. Tantangan yang lebih mendasar adalah mengembalikan dimensi moral dalam seluruh proses kehidupan berbangsa. Sebab tanpa moralitas, pembangunan dapat kehilangan arah. Tanpa keadilan, demokrasi dapat kehilangan makna. Dan tanpa keberpihakan kepada rakyat, kekuasaan dapat kehilangan legitimasi etiknya. Indonesia sesungguhnya sedang mencari kembali jiwa pembebasan yang dahulu menjadi sumber energi perjuangan bangsa. Jiwa yang hidup dalam Pancasila dan sekaligus menemukan resonansinya dalam ajaran agama. Jiwa yang memandang kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajahan politik, tetapi juga bebas dari kemiskinan, kebodohan, ketakutan, dan berbagai bentuk ketidakadilan. Ketika jiwa itu berhasil dihidupkan kembali, maka Pancasila tidak lagi menjadi sekadar teks kenegaraan dan agama tidak lagi berhenti sebagai simbol spiritual. Keduanya akan menjelma menjadi kekuatan transformatif yang menuntun Indonesia menuju kehidupan yang lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih bermartabat.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Catatan Strategis terhadap Target Penerimaan Negara dan Reformasi Perpajakan

Penulis: Ariady – Alumni ISMEI (Korwil ISMEI X Sulawesi Periode 2022-2024) ruminews.id, Makassar – Di balik target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8%–6,5% dan defisit anggaran yang diturunkan menjadi 1,8%–2,4% terhadap PDB, terdapat tantangan fiskal yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana pemerintah meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. KEM-PPKF RAPBN 2027 menunjukkan bahwa ruang fiskal pemerintah semakin terbatas. Pendapatan negara diproyeksikan berada pada kisaran 11,82%–12,40% terhadap PDB, sementara kebutuhan pembiayaan pembangunan terus meningkat. Dalam konteks tersebut, reformasi perpajakan menjadi instrumen utama pemerintah untuk menjaga kesehatan APBN. Salah satu kebijakan yang perlu dicermati adalah implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah skema PPh Final UMKM. Kebijakan ini pada dasarnya menunjukkan arah pemerintah untuk memperluas basis pajak (tax base broadening), meningkatkan kepatuhan perpajakan, dan mengurangi praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha (business splitting). Namun demikian, pemerintah perlu memastikan bahwa peningkatan penerimaan perpajakan tidak menimbulkan beban berlebihan bagi sektor usaha yang justru menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional. Penghapusan fasilitas tarif PPh Final 0,5% bagi CV, Firma, dan PT non-perorangan berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan dan beban administrasi bagi pelaku usaha yang sedang berkembang. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar terhadap desain KEM-PPKF 2027: apakah strategi peningkatan penerimaan negara melalui reformasi perpajakan akan mampu berjalan seiring dengan target pertumbuhan ekonomi yang tinggi? Jangan sampai kebijakan fiskal yang bertujuan memperkuat penerimaan negara justru mengurangi ekspansi usaha, investasi, dan penciptaan lapangan kerja yang menjadi prasyarat utama tercapainya target pertumbuhan ekonomi 6,5 persen. Karena itu, reformasi perpajakan harus diarahkan pada peningkatan kualitas administrasi perpajakan, digitalisasi sistem, perluasan basis pajak, dan peningkatan kepatuhan sukarela, bukan semata-mata meningkatkan beban fiskal bagi pelaku usaha produktif. Sebagai Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah X Sulawesi, kami memandang bahwa keberhasilan RAPBN 2027 akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan penerimaan negara, menjaga disiplin fiskal, dan mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Nasional, Opini, Pemuda

Pancasila, Laudato Si’, Dan Krisis Rumah Bersama

Penulis: A.C. Dewandono – Paralegal (CPLA) dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Seri Pekikan Bumi Dan Jeritan Papa: Menguji Konsep Gotong Royong Kosmis Kita Bagian I: Pancasila, Laudato Si’, Dan Krisis Rumah Bersama Ruminews.id, Yogyakarta — Pagi itu di pesisir Kecamatan Sayung, Demak, Jawa Tengah, matahari terbit bukan membawa kehangatan, melainkan kecemasan yang mengepung dinding-dinding rumah. Air laut berwarna keruh perlahan merangkak naik, melewati ambang pintu, lalu merendam apa saja yang tersisa dari sebuah ruang keluarga.

Nasional, Olahraga, Opini, Pemuda

Lebih Rasional Melanjutkan Stadion Barombong Daripada Membangun Ulang Stadion Baru

Penulis: Aditya Putra Asnawing, S.Ak., MM – Ketua Harian IKA-ISMEI SULSELBARTRA (Ikatan Alumni – Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia) ruminews.id, Makassar – Pembangunan infrastruktur olahraga di Sulawesi Selatan harus dilakukan dengan pendekatan yang rasional, efisien, dan berbasis kepentingan jangka panjang masyarakat. Karena itu, secara ekonomi maupun tata kelola pembangunan, penggunaan anggaran APBN untuk melanjutkan proyek Stadion Barombong jauh lebih tepat dibanding membangun ulang stadion baru di kawasan Biringkanaya/GOR Sudiang. Argumentasinya sangat jelas. Stadion Barombong bukan proyek baru dari nol. Infrastruktur tersebut sudah menelan anggaran sekitar Rp240 miliar dari uang rakyat dan sebagian konstruksi fisiknya telah berdiri. Artinya, negara sebenarnya tinggal menyelesaikan hambatan legalitas dan melanjutkan pembangunan agar aset tersebut dapat segera difungsikan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Dalam kajian ekonomi publik, melanjutkan proyek yang sudah berjalan merupakan pilihan yang lebih efisien dibanding memulai proyek baru yang membutuhkan biaya jauh lebih besar. Jika pemerintah tetap membangun stadion baru dengan APBN sekitar Rp674,9 miliar sementara Stadion Barombong dibiarkan mangkrak, maka negara berpotensi mengalami pemborosan anggaran dalam dua bentuk sekaligus: kerugian atas proyek lama yang terbengkalai dan pengeluaran besar untuk pembangunan baru. Secara akademik, kondisi ini dikenal sebagai inefisiensi investasi publik. Infrastruktur mangkrak akan berubah menjadi dead capital atau modal mati karena tidak menghasilkan nilai tambah ekonomi. Sisi lain, Infrastruktur yang sudah terbangun sebagian tetap memiliki nilai ekonomi dan nilai aset yang dapat dioptimalkan. Padahal apabila Stadion Barombong dilanjutkan, maka anggaran negara dapat dihemat, waktu pembangunan lebih singkat, dan manfaat ekonomi bisa lebih cepat dirasakan masyarakat. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah menyelesaikan hambatan legalitas lahan dan melanjutkan pembangunan hingga stadion dapat difungsikan secara maksimal. Selain itu, penggunaan APBN untuk menyelesaikan Stadion Barombong justru lebih mencerminkan prinsip keberlanjutan pembangunan (sustainable development policy). Negara tidak memulai dari awal, melainkan mengoptimalkan aset yang sudah ada agar investasi publik sebelumnya tidak sia-sia. Jika Stadion Barombong selesai, maka dampak ekonominya akan sangat besar bagi Sulawesi Selatan, menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru, menghidupkan sektor UMKM, meningkatkan aktivitas pariwisata olahraga (sport tourism), membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui event olahraga dan hiburan berskala nasional. Karena itu, langkah yang lebih bijak dan berpihak pada kepentingan rakyat adalah menjadikan anggaran APBN sebagai solusi untuk menuntaskan proyek Stadion Barombong, bukan membangun ulang stadion baru di lokasi lain. Sebab esensi pembangunan bukan sekadar menghadirkan proyek baru, tetapi memastikan setiap rupiah uang negara menghasilkan manfaat nyata, efisien, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Stadion Barombong tidak boleh menjadi simbol kegagalan tata kelola pembangunan daerah, melainkan harus dituntaskan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap uang rakyat dan masa depan ekonomi Sulawesi Selatan.

Scroll to Top