Pemuda

Internasional, Nasional, Olahraga, Pemuda

Jelang Bergulirnya Piala Dunia,Ketua Bidang PTKP PB HMI Yakin Brazil Jadi Juara

ruminews.id, Jakarta – Beberapa pekan kedepan, semua pasang mata di dunia akan tertuju pada satu turnamen besar yaitu FIFA WORLD CUP 2026 atau Piala Dunia 2026,turnamen ini akan di adakan di 3 Negara yaitu Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. “Menjelang bergulirnya turnamen tersebut, hampir semua pundit sepak bola atau para penggemar sepak bola mulai memprediksi negara mana yang akan merengkuh trofi paling prestisius di dunia itu, tidak ketinggalan Ketua Bidang PB HMI Abdul Hakim EL yang menjagokan Brazil Sebagai Pemenang” Menurut Pria yang akrab di sapa Don EL itu Piala Dunia 2026 ini Brazil Pasti akan Keluar sebagai pemenang, hal ini bukan hanya hayalan semata namun melihat dari komposisi pemain yang dipanggil untuk memperkuat Tim Samba, merupakan semua pemain bintang yang lagi top performance di tim mereka masing-masing dan rata-rata bermain di tim elit Eropa. Selain pemain yang dipanggil merupakan pemain top, kehadiran Carlo Ancelotti sebagai Pelatih merupakan keberkahan untuk Tim Brazil sebab selama ini Don Carlo dikenal sebagai pelatih yang lekat dengan trofi, hal ini bisa dilihat dari rekam jejak Alinatore asal Italia ini yang hampir semua Tim yang dia latih pasti mendapatkan trofi.’Tandas EL Hakim’ El hakim menambahkan selain keberadaan Ancelotti sebagai Pelatih, kembali dipanggilnya sang pangeran jogo bonito Neymar da Silva Santos Junior kedalam skuad Brazil untuk Piala Dunia 2026 merupakan keputusan yang tepat karena selain sebagai pemain yang terkenal jago dan hebat, Neymar juga bisa menjadi sosok yang dapat memberikan semangat dan motivasi untuk pemain lain baik didalam lapangan maupun di ruang ganti pemain. Olehnya itu pilihan pada Tim Samba Brazil adalah sebuah Keharusan mutlak, sebab Brazil Pasti akan menjadi Juara Piala Dunia 2026.

Bantaeng, Daerah, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Teknologi, Uncategorized

PB HPMB-Raya Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Babangen dan Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Kader

Ruminews.id,Bantaeng – Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (PB HPMB-Raya) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat Kampung Babangeng, Desa Pa’bumbungan, Kecamatan Eremerasa, sekaligus mengawal proses hukum terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami kader HPMB-Raya pada aksi unjuk rasa 29 Mei 2026 di depan Kantor Bupati Bantaeng. Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam aksi lanjutan yang digelar oleh Aliansi Appakatau, sebuah aliansi yang terbentuk sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan masyarakat dan respon atas tindakan kekerasan yang terjadi pada aksi sebelumnya. Aliansi tersebut terdiri dari 14 lembaga yang menyatukan sikap untuk mengawal tuntutan masyarakat Babangeng serta mendesak penegakan hukum atas peristiwa pemukulan yang dialami kader HPMB-Raya. Dalam aksi yang berlangsung pada hari ini, massa aksi mendatangi tiga titik sekaligus, yakni Kantor Polres Bantaeng, Kantor Bupati Bantaeng, dan Kantor DPRD Kabupaten Bantaeng. Di depan Kantor Polres Bantaeng, massa mendesak aparat kepolisian agar segera menuntaskan proses hukum dengan menangkap pelaku pemukulan serta mengungkap aktor intelektual yang diduga berada di balik peristiwa kekerasan terhadap kader HPMB-Raya pada aksi 29 Mei 2026. Sementara itu, di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Bantaeng, massa kembali menyuarakan berbagai persoalan yang menjadi tuntutan sejak aksi sebelumnya, termasuk desakan perbaikan jalan menuju Kampung Babangeng yang hingga kini belum mendapatkan realisasi meskipun telah menjadi janji pemerintah daerah. Ketua Umum PB HPMB-Raya, Misbah, menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan tidak hanya menyangkut kepentingan organisasi, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat yang selama ini mengeluhkan buruknya pelayanan dan pembangunan di sejumlah wilayah Kabupaten Bantaeng. “Aksi ini adalah bentuk konsistensi perjuangan. Kami hadir untuk mengawal suara masyarakat Babangeng yang selama ini menuntut perbaikan infrastruktur dasar, sekaligus menuntut keadilan atas tindakan kekerasan yang dialami kader HPMB-Raya pada aksi 29 Mei lalu. Kedua persoalan ini harus mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ujar Misbah. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap peserta aksi tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa karena dapat mencederai ruang demokrasi dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sementara itu, Wakil Ketua III Bidang Advokasi dan Partisipasi Pembangunan Daerah PB HPMB-Raya, Akbar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mendesak Polres Bantaeng untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Kami meminta agar tidak hanya pelaku lapangan yang diproses, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik tindakan kekerasan terhadap kader HPMB-Raya. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik kekerasan yang mengancam kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi,” tegas Akbar. Ia menambahkan bahwa perjuangan Aliansi Appakatau merupakan perpaduan antara perjuangan keadilan hukum dan perjuangan keadilan pembangunan. Menurutnya, kedua isu tersebut sama-sama lahir dari keresahan masyarakat terhadap persoalan yang belum mendapatkan penyelesaian yang memadai. “Jeritan masyarakat Babangeng yang kami dengarkan hari ini adalah bukti bahwa persoalan pembangunan masih membutuhkan perhatian serius. Karena itu, kami akan terus mengawal dua agenda besar ini, yaitu penuntasan kasus kekerasan terhadap kader HPMB-Raya dan pemenuhan tuntutan masyarakat Babangeng terkait perbaikan akses jalan serta berbagai persoalan pelayanan publik lainnya,” lanjut Akbar. PB HPMB-Raya menegaskan bahwa perjuangan tersebut tidak akan berhenti pada aksi demonstrasi semata. Organisasi bersama Aliansi Appakatau berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga terdapat langkah nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Bagi PB HPMB-Raya, perjuangan untuk masyarakat Babangeng dan perjuangan menuntut keadilan atas tindakan kekerasan terhadap kader merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi, memperjuangkan hak-hak rakyat, serta memastikan bahwa suara masyarakat tidak dibungkam oleh intimidasi maupun kekerasan.

Bantaeng, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Jeritan Warga Babangen Menggema di Depan Kantor Bupati Bantaeng, Tuntut Janji Perbaikan Jalan yang Tak Kunjung Terwujud

Ruminews.id,Bantaeng – Suara kekecewaan masyarakat Kampung Babangeng, Desa Pa’bumbungan, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, menggema di depan Kantor Bupati Bantaeng saat massa yang tergabung dalam Aliansi Appakatau menggelar aksi unjuk rasa. Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan jeritan hati mereka terkait kondisi jalan akses menuju Kampung Babangeng yang hingga kini belum mendapatkan perbaikan meski telah dijanjikan sejak dua tahun lalu. Salah seorang warga Babangeng dengan lantang menyampaikan kekecewaannya menggunakan bahasa daerah Bantaeng. “Ruaang taung janjinna nakua punna nia dallekku, ruang taung paling sallo ni bajiki arunganna Babangennga, kamma-kamma anne nia mo rua tahun tena buttinna.” Yang berarti, “Sudah dua tahun janji yang disampaikan, bahwa jika ada rezeki Saya (Terpilih) maka paling lama dua tahun jalan Babangeng akan diperbaiki. Namun sekarang sudah dua tahun berlalu dan tidak ada bukti nyata dari janji tersebut.” Warga menilai janji yang pernah disampaikan pemerintah daerah belum pernah diwujudkan hingga saat ini. Kondisi jalan yang rusak masih menjadi hambatan utama bagi aktivitas masyarakat, baik untuk kebutuhan ekonomi, pendidikan, maupun pelayanan kesehatan. Tidak hanya menyoroti janji yang tak kunjung terealisasi, warga juga mengungkapkan kekecewaan karena merasa kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah. “Maka pinruanna kedde lebba tonji Bupati anrai kuttanang kua anggura anrai masyarakatku kira-kira manna na janji ku tarimaii, mingka tanga lebbaki nia selama anjarii Bupati.” Yang berarti, “Kemudian yang kedua, andaikan Bupati pernah datang menanyakan bagaimana kondisi masyarakatnya, mungkin meskipun hanya janji kami masih bisa menerimanya. Tetapi selama menjabat sebagai Bupati, beliau tidak pernah lagi hadir melihat kondisi kami.” Pernyataan tersebut menggambarkan kerinduan masyarakat akan kehadiran pemimpin daerah yang tidak hanya memberikan janji, tetapi juga hadir mendengar dan menyaksikan langsung persoalan yang dihadapi warga di pelosok desa. Jeritan paling menyentuh datang ketika warga memohon secara langsung kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki akses jalan yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Babangeng. “Ku palaki kodong Karaeng kibajikian tonga anrai a’rungangku na tena mo ku singkamma tedong akkadangkang allo-allo. Jari tolong Karaeng, harapangku nakke ri gitte laki paduli tonja anrai atau tena. Punna tena mo ki padulia, kitulisii ri karattasa kua tena mentong mo kupaduliko supaya tenamo ku singara-singara singkamma inrang.” Yang berarti, “Saya meminta kepada Bapak agar memperbaiki jalan kami supaya kami tidak lagi berjalan dan bersusah payah seperti kerbau setiap hari. Jadi tolong Pak, harapan saya kepada Bapak, apakah masih peduli kepada masyarakat di sana atau tidak. Kalau memang sudah tidak peduli, tuliskan saja di atas kertas bahwa pemerintah tidak lagi peduli kepada kami, supaya saya tidak terus berharap dan mengeluh seperti orang yang menagih hutang.” Pernyataan tersebut sontak mengundang perhatian peserta aksi dan masyarakat yang hadir. Jeritan itu menjadi simbol kekecewaan sekaligus harapan warga Babangeng yang selama bertahun-tahun menanti realisasi pembangunan jalan yang layak. Aliansi Appakatau menegaskan bahwa perbaikan jalan menuju Kampung Babangeng bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan menyangkut akses dasar masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan ekonomi. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk segera merealisasikan janji perbaikan jalan tersebut dan menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat yang selama ini merasa terpinggirkan. Aksi tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh berhenti di pusat kota semata, tetapi harus menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa yang selama ini masih berjuang dengan keterbatasan akses infrastruktur.

Bulukumba, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Cabang Bulukumba Soroti Kinerja Kapolres Terkait Persoalan Dugaan Tambang Ilegal

ruminews.id, Bulukumba – Bidang Hukum & HAM Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bulukumba secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta pencopotan Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto terkait penanganan persoalan dugaan tambang ilegal yang terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Bulukumba. SEMMI menilai bahwa isu dugaan tambang ilegal bukanlah persoalan kecil yang dapat dipandang sebelah mata. Persoalan ini menyangkut marwah penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan hukum. Dalam beberapa waktu terakhir, isu dugaan tambang ilegal terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Keresahan publik, sorotan aktivis, kritik mahasiswa, hingga kekhawatiran terhadap dampak lingkungan menjadi sinyal bahwa persoalan ini memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum. KABID Hukum & HAM SEMMI Cabang Bulukumba, Irfan, menegaskan bahwa Kapolres sebagai pimpinan institusi kepolisian di tingkat kabupaten memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan setiap persoalan hukum yang menjadi perhatian publik memperoleh penanganan yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. “SEMMI Cabang Bulukumba mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mencopot Kapolres Bulukumba terkait penanganan dugaan tambang ilegal yang terus menjadi perhatian masyarakat. Ketika suatu persoalan hukum terus hidup dalam ruang publik dan melahirkan keresahan sosial, maka evaluasi terhadap kepemimpinan penegakan hukum merupakan sesuatu yang patut dipertimbangkan.” Menurut Irfan, kritik yang disampaikan SEMMI bukanlah bentuk serangan personal terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi mahasiswa dalam mengawal jalannya penegakan hukum dan kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian, keterbukaan, serta langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif yang tidak mampu menjawab kegelisahan publik. “Masyarakat membutuhkan kejelasan. Apa langkah yang telah dilakukan? Bagaimana perkembangan penanganannya? Apa bentuk pengawasan yang dijalankan? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus dijawab secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum tetap terjaga.” SEMMI berpandangan bahwa persoalan dugaan tambang ilegal memiliki dampak yang tidak sederhana. Selain menyangkut aspek hukum, persoalan tersebut juga berpotensi berkaitan dengan isu lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, kepentingan masyarakat lokal, serta tata kelola pembangunan daerah. Karena itu, menurut SEMMI, aparat penegak hukum dituntut menunjukkan keberanian, profesionalisme, dan komitmen terhadap prinsip penegakan hukum yang objektif dan tanpa pandang bulu. Indonesia sendiri telah memiliki landasan hukum yang jelas terkait aktivitas pertambangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur ketentuan mengenai aktivitas pertambangan serta konsekuensi hukum atas pelanggaran terhadap ketentuan perizinan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari kewajiban negara dalam menjaga keselamatan ekosistem dan kepentingan masyarakat. Dengan dasar tersebut, SEMMI menilai bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan dugaan pertambangan ilegal wajib memperoleh perhatian serius dan penanganan yang transparan dari aparat penegak hukum. Bidang Hukum & HAM SEMMI Cabang Bulukumba juga menekankan bahwa evaluasi terhadap pejabat publik merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi, terutama ketika menyangkut persoalan yang menjadi sorotan masyarakat luas. “Kapolda Sulsel tidak boleh menutup mata terhadap keresahan masyarakat. Ketika persoalan dugaan tambang ilegal terus menjadi perbincangan publik, maka dibutuhkan langkah evaluasi yang serius untuk memastikan penegakan hukum tetap memiliki wibawa dan kepercayaan masyarakat tidak mengalami kemerosotan.” Atas dasar itu, SEMMI Cabang Bulukumba menyampaikan tuntutan sebagai berikut: TUNTUTAN SEMMI CABANG BULUKUMBA Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan segera mencopot Kapolres Bulukumba terkait penanganan persoalan dugaan tambang ilegal yang menjadi perhatian publik. Mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan, penanganan, dan langkah penegakan hukum terkait dugaan aktivitas tambang ilegal. Mendesak transparansi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang telah dan sedang dilakukan aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut. Mendesak penguatan pengawasan serta supervisi langsung dari Polda Sulsel guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel. SEMMI Cabang Bulukumba menegaskan bahwa organisasi mahasiswa akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai persoalan hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat. SEMMI juga membuka ruang konsolidasi bersama mahasiswa, pemuda, dan elemen masyarakat sipil dalam mengawal isu penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam di daerah. “Hukum tidak boleh kehilangan keberanian. Negara tidak boleh kalah oleh persoalan yang menjadi keresahan masyarakat. Dan aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan transparansi, integritas, serta tanggung jawab kepada publik.” Ditulis oleh: Irfan KABID Hukum & HAM SEMMI Cabang Bulukumba

Bulukumba, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemuda

SEMMI Desak Kapolda Sulsel Copot Kapolres Bulukumba dan Kanit Tipidter: Tambang Ilegal dan Rokok Ilegal Dinilai Menjadi PR Besar Penegakan Hukum

ruminews.id, Bulukumba – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bulukumba secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi total serta mencopot Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto beserta Kanit Tipidter Polres Bulukumba terkait berbagai persoalan dugaan pelanggaran hukum yang terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Bulukumba. SEMMI Cabang Bulukumba menilai persoalan dugaan tambang ilegal dan peredaran rokok ilegal telah menjadi isu serius yang membutuhkan keberanian, transparansi, dan ketegasan penegakan hukum. Dugaan aktivitas tambang ilegal yang terus menjadi sorotan publik tidak hanya menyangkut persoalan administrasi atau perizinan semata, melainkan menyangkut ancaman terhadap lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, kawasan pertanian, sumber daya alam, serta keberlangsungan hidup masyarakat Kabupaten Bulukumba. Di sisi lain, persoalan peredaran rokok ilegal juga dinilai menjadi ancaman nyata terhadap kepatuhan hukum, potensi kerugian negara, serta lemahnya pengawasan terhadap barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat. SEMMI Cabang Bulukumba memandang bahwa apabila berbagai persoalan tersebut terus menjadi keluhan masyarakat dan perbincangan publik, maka terdapat kebutuhan mendesak terhadap evaluasi serius terhadap efektivitas penegakan hukum di Kabupaten Bulukumba. Sekretaris Umum SEMMI Cabang Bulukumba, Andi Yaumil Imam Hidayat, menyampaikan bahwa negara tidak boleh membiarkan keresahan masyarakat berlangsung tanpa jawaban yang jelas. “Kami mendesak Kapolda Sulsel untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta mencopot Kapolres Bulukumba dan Kanit Tipidter Polres Bulukumba apabila dinilai tidak mampu menghadirkan penegakan hukum yang efektif terhadap berbagai persoalan yang menjadi keresahan publik, khususnya dugaan tambang ilegal dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bulukumba.” Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu menghadirkan kepastian hukum, bukan membiarkan berbagai persoalan menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan yang tegas terkait aktivitas pertambangan dan barang kena cukai. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur sanksi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Sementara itu, pengawasan terhadap barang kena cukai, termasuk peredaran rokok ilegal, menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kepatuhan hukum dan melindungi penerimaan negara. Atas dasar tersebut, SEMMI Cabang Bulukumba menyampaikan tuntutan: TUNTUTAN SEMMI CABANG BULUKUMBA Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Kapolres Bulukumba serta Kanit Tipidter Polres Bulukumba apabila dinilai tidak mampu menghadirkan penegakan hukum yang efektif terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik. Mendesak aparat terkait melakukan langkah pengawasan, penyelidikan, dan penindakan yang transparan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bulukumba. Mendesak keterbukaan informasi kepada publik mengenai langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mendesak penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan ini, SEMMI Cabang Bulukumba menyatakan akan menggelar Konsolidasi Akbar yang melibatkan kader, mahasiswa, pemuda, serta elemen masyarakat sipil guna membangun langkah bersama dalam mengawal isu penegakan hukum, dugaan tambang ilegal, dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bulukumba. Konsolidasi tersebut akan menjadi ruang penyatuan sikap, penguatan gerakan, serta penegasan komitmen bahwa mahasiswa tidak akan diam terhadap berbagai persoalan yang dinilai merugikan masyarakat dan mencederai prinsip negara hukum. SEMMI Cabang Bulukumba menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial mahasiswa harus tetap berdiri di garis depan dalam memperjuangkan keadilan, transparansi, dan supremasi hukum. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Lawan Ketidakadilan! Ilmu Tauhid Siasat

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemuda

Perpanjangan Usia Masa Pensiun Polri: DPN PERMAHI Ingatkan Regenerasi dan Independensi Institusi sebagai Pilar Reformasi.

Penulis: Ridwan, S.H – Ketua DPN PERMAHI Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi ruminews.id – Wacana mengenai perpanjangan usia masa pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka seiring munculnya wacana perubahan regulasi yang mengatur batas usia pensiun anggota kepolisian. Isu ini menjadi menarik karena tidak hanya menyangkut aspek administratif kepegawaian, tetapi juga berkaitan erat dengan regenerasi kepemimpinan, profesionalisme institusi, efektivitas organisasi, hingga potensi politisasi kekuasaan dalam tubuh aparat penegak hukum. Secara normatif, usia pensiun anggota Polri saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dalam ketentuan tersebut, Berdasarkan peraturan saat ini, batas usia pensiun maksimum anggota Polri adalah 58 tahun untuk semua golongan kepangkatan. Usia pensiun ini dapat diperpanjang hingga maksimal 60 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Kebijakan tersebut dilandasi argumentasi bahwa meningkatnya kompleksitas tantangan keamanan nasional membutuhkan sumber daya manusia yang berpengalaman serta memiliki kapasitas kepemimpinan yang matang. Dari perspektif kelembagaan, perpanjangan usia masa pensiun memiliki sejumlah keuntungan. Pengalaman panjang yang dimiliki perwira senior dapat menjadi modal penting dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan modern seperti kejahatan siber, tindak pidana transnasional, terorisme, perdagangan manusia, hingga kejahatan berbasis teknologi. Dalam konteks ini, mempertahankan personel yang memiliki pengalaman strategis dianggap dapat meningkatkan efektivitas organisasi sekaligus menjaga kesinambungan kebijakan institusi. Namun demikian, kebijakan tersebut juga menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis. Salah satu yang paling mendasar adalah mengenai dampaknya terhadap regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri. Dalam organisasi yang sehat, regenerasi merupakan proses alamiah yang memungkinkan munculnya pemimpin-pemimpin baru dengan gagasan, perspektif, dan inovasi yang lebih segar. Regenerasi bukan sekadar pergantian individu, melainkan bagian dari upaya menjaga dinamika organisasi agar tetap adaptif terhadap perubahan sosial, politik, dan teknologi. Ketika usia masa pensiun diperpanjang, maka konsekuensi yang tidak dapat dihindari adalah tertundanya promosi dan pengisian jabatan strategis oleh generasi berikutnya. Situasi ini berpotensi menciptakan stagnasi karier di tingkat menengah dan mengurangi ruang kompetisi yang sehat dalam sistem meritokrasi kepolisian. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berdampak pada menurunnya motivasi personel muda yang memiliki kapasitas dan potensi untuk menduduki posisi-posisi kepemimpinan. Selain persoalan regenerasi, isu yang tidak kalah penting adalah potensi politisasi kekuasaan. Dalam negara hukum yang demokratis, Polri merupakan institusi sipil yang memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, independensi dan netralitas Polri harus dijaga dari berbagai kepentingan politik yang dapat memengaruhi profesionalisme institusi. Kekhawatiran mengenai politisasi muncul ketika kebijakan perpanjangan usia pensiun dipersepsikan publik sebagai instrumen untuk mempertahankan figur tertentu dalam struktur kekuasaan. Terlebih jika perubahan regulasi dilakukan tanpa kajian akademik yang transparan, partisipasi publik yang memadai, serta argumentasi kelembagaan yang kuat. Dalam kondisi demikian, kebijakan yang sejatinya bertujuan meningkatkan efektivitas organisasi justru dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Dari sudut pandang hukum tata negara, setiap perubahan kebijakan yang menyangkut institusi penegak hukum harus memenuhi prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan kepastian hukum. Prinsip-prinsip tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan karena pertimbangan politik jangka pendek atau kepentingan kelompok tertentu. Selain itu, reformasi Polri yang telah berjalan sejak era reformasi 1998 sesungguhnya mengamanatkan terwujudnya institusi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi struktur kepemimpinan Polri harus selalu dikaitkan dengan tujuan besar reformasi institusi tersebut. Profesionalisme tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan tugas, tetapi juga dari keberhasilan membangun sistem kaderisasi dan regenerasi yang sehat. Pada akhirnya, perpanjangan usia masa pensiun Polri merupakan kebijakan yang memiliki dua sisi. Di satu sisi, kebijakan ini dapat memperkuat kapasitas kelembagaan melalui pemanfaatan pengalaman para perwira senior. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan dan menimbulkan persepsi politisasi kekuasaan apabila tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, pemerintah dan pembentuk undang-undang harus memastikan bahwa setiap perubahan regulasi dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif organisasi, didukung kajian akademik yang komprehensif, serta tetap menjaga prinsip meritokrasi dan independensi Polri sebagai institusi penegak hukum. Dalam negara demokrasi, kekuatan institusi tidak terletak pada lamanya seseorang menduduki jabatan, melainkan pada kemampuan sistem untuk melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan zaman. Karena itu, keseimbangan antara pengalaman dan regenerasi harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang mengatur masa depan kepemimpinan Polri.

Nasional, Pemuda, Politik

Jelang Kongres IX, Ketua PW SEMMI Se-Indonesia Rumuskan Agenda Penguatan Organisasi

ruminews.id, Makassar – 1 Juni 2026 — Menjelang pelaksanaan Kongres IX Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026 mendatang, para Ketua Umum Pengurus Wilayah (PW) SEMMI se-Indonesia menggelar silaturahmi dan konsolidasi nasional secara virtual melalui Zoom Meeting pada Minggu (31/05/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua PW SEMMI D.I. Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Jakarta Raya, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara dan Jawa Timur. Forum ini diselenggarakan sebagai ruang konsolidasi dan pertukaran gagasan antarwilayah dalam rangka menyongsong Kongres IX SEMMI. Para Ketua Wilayah berpandangan bahwa kongres mendatang harus menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi organisasi, memperbaiki tata kelola kelembagaan, memperkuat sistem kaderisasi, serta merumuskan arah perjuangan SEMMI yang lebih

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemuda

RAKERNAS KAI di Lombok Menjadi Momentum Refleksi dan Penguatan Organisasi

ruminews.id – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang akan diselenggarakan di Lombok pada tanggal 5–7 Juli mendatang dinilai sebagai momentum strategis untuk merefleksikan perjalanan panjang organisasi sekaligus menentukan arah dan program kerja KAI di masa yang akan datang. Hal tersebut disampaikan oleh Adhi Bintang, S.H., Direktur dan Pendiri HJ Bintang & Partners yang juga merupakan pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Selatan. Menurut Adhi, Rakernas bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan forum konsolidasi nasional yang memiliki nilai penting dalam memperkuat soliditas, persaudaraan, serta semangat perjuangan seluruh kader ADVOKAI di seluruh Indonesia. “Rakernas di Lombok merupakan momentum yang tepat untuk merefleksikan perjalanan panjang KAI sebagai organisasi advokat yang terus tumbuh dan berkontribusi bagi penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana untuk menyatukan gagasan dan menentukan arah kerja organisasi ke depan,” ujar Adhi. Ia menambahkan bahwa pertemuan nasional tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi seluruh kader ADVOKAI karena menghadirkan ruang silaturahmi, pertukaran gagasan, dan penguatan komitmen dalam membangun organisasi yang semakin profesional, modern, dan adaptif terhadap perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat. Dalam forum Rakernas tersebut, Adhi berencana mengusulkan sejumlah gagasan strategis, salah satunya penguatan kelembagaan KAI melalui kerja sama lintas institusi hukum dan lembaga pendidikan. Menurutnya, kemitraan yang lebih luas akan memperkuat eksistensi organisasi sekaligus membuka ruang kaderisasi yang berkelanjutan. “Salah satu gagasan yang akan kami dorong adalah penguatan kelembagaan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga yang berkaitan dengan hukum, termasuk organisasi kemahasiswaan dan lembaga akademik yang memiliki fokus pada pengembangan ilmu hukum. Kerja sama tersebut penting untuk membangun regenerasi organisasi yang sehat dan berkelanjutan,” jelasnya. Khusus di Sulawesi Selatan, Adhi berharap kolaborasi dengan organisasi kemahasiswaan hukum, fakultas hukum, lembaga bantuan hukum, dan berbagai institusi terkait dapat menjadi pintu masuk bagi lahirnya kader-kader advokat muda yang memiliki integritas, kompetensi, dan semangat pengabdian kepada masyarakat. “Regenerasi merupakan kunci keberlangsungan organisasi. Karena itu, KAI harus hadir lebih dekat dengan kalangan mahasiswa dan generasi muda hukum agar estafet perjuangan organisasi terus berjalan dan semakin kuat di masa mendatang,” tegasnya. Rakernas KAI di Lombok diharapkan menghasilkan berbagai rekomendasi strategis yang tidak hanya memperkuat organisasi secara internal, tetapi juga memperkokoh peran advokat sebagai salah satu pilar penting dalam penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan penguatan akses keadilan bagi masyarakat.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Membaca Ulang Narasi Haji Bawakaraeng Di Gunung Bulu Bawakaraeng

Ruminews.id-Sebuah kajian terbaru mengungkap bahwa aktivitas keagamaan yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Pecinta Alam Sultan Alauddin (MAPALASTA) UIN Alauddin Makassar di kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng saat perayaan Iduladha bukanlah praktik yang dapat dikategorikan sebagai “Haji Bawakaraeng” sebagaimana narasi yang selama ini berkembang di sebagian masyarakat. Kajian tersebut mengkaji fenomena ritual keagamaan yang dilakukan anggota MAPALASTA di kawasan pegunungan Bulu Bawakaraeng dan berupaya meluruskan berbagai persepsi yang mengaitkan kegiatan tersebut dengan pelaksanaan ibadah haji. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, peneliti melakukan observasi partisipatif, wawancara mendalam, serta studi dokumentasi untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan masyarakat pada momentum Iduladha terdiri atas pendakian gunung, pelaksanaan salat Iduladha dan doa bersama. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bentuk perayaan hari raya umat Islam yang dilaksanakan di kawasan pegunungan dan tidak mengandung unsur-unsur rukun haji seperti ihram, wukuf di Arafah, tawaf mengelilingi Ka’bah, maupun sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah. Kajian ini juga menemukan bahwa istilah “Haji Bawakaraeng” bukan berasal dari pemahaman ataupun keyakinan komunitas yang melaksanakan kegiatan tersebut. Sebaliknya, istilah tersebut terbentuk melalui proses pelabelan sosial yang berkembang di masyarakat luar dan diperkuat oleh berbagai pemberitaan media dari waktu ke waktu. Menurut hasil kajian, aktivitas keagamaan yang dilakukan di Gunung Bulu Bawakaraeng lebih tepat dipahami sebagai bentuk religiositas lokal yang lahir dari perjumpaan antara ajaran Islam dengan tradisi dan budaya. Praktik tersebut merefleksikan cara masyarakat dan komunitas tertentu mengekspresikan nilai-nilai keagamaan dalam ruang budaya yang mereka miliki, tanpa bermaksud menggantikan ataupun menyimpangkan pelaksanaan ibadah haji yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Kajian ini menegaskan bahwa pelaksanaan salat Iduladha di kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng merupakan bagian dari ekspresi keagamaan yang sah dalam konteks sosial dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih objektif dan berbasis data agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap komunitas maupun masyarakat yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Sebagai tindak lanjut, MAPALASTA melakukan kajian lebih mendalam mengenai dampak ekologis aktivitas ritual massal di kawasan konservasi Gunung Bulu Bawakaraeng. Kajian tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan dan budaya tetap berjalan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem pegunungan yang memiliki nilai ekologis tinggi bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemuda, Pendidikan

MAPALASTA UIN Alauddin Makassar dalam Riset Kolaboratif di Gunung Bulu Bawakaraeng

Ruminews.id-Mapalasta UIN Alauddin Makassar turut berpartisipasi dalam penelitian kolaboratif berskala nasional bertajuk Post-Complex Humanitarian Emergency Gunung Bulu Bawakaraeng (POSTCHE-GBB) yang berlangsung pada periode 11–19 April 2026 di kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng, Sulawesi Selatan. Riset ini merupakan bagian dari upaya multidisipliner untuk mengkaji kondisi pasca-darurat kemanusiaan kompleks di wilayah pegunungan tersebut. Penelitian ini dipimpin oleh Dr. Andi Yaqub, M.H.I., Dosen Fakultas Syariah IAIN Kendari, dengan melibatkan 22 peneliti lintas disiplin dari berbagai institusi, antara lain IAIN Kendari, IAIN Bone, Yayasan Bumi Toala Indonesia, Forum Ilmu Sosial dan Spiritual (FISS), serta Mapalasta UIN Alauddin Makassar. Pendanaan riset diperoleh dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui skema MORA Air Funds LPDP 2025–2027. Kegiatan observasi dan validasi data lapangan dilaksanakan di zona inti (core zone) Gunung Bulu Bawakaraeng pada rentang ketinggian 1.752–2.830 meter di atas permukaan laut (mdpl). Riset difokuskan pada empat aspek utama, yaitu: (1) geomorfologi, (2) ekologi, (3) aktivitas artifisial manusia, serta (4) ekoteologi. Menurut ketua tim riset, Dr. Andi Yaqub, penelitian ini bertujuan untuk memetakan kondisi aktual kawasan secara spasial dan temporal, sekaligus memahami relasi antara masyarakat dan lingkungan pegunungan dari perspektif ekologis dan spiritual. Pada aspek geomorfologi, tim melakukan validasi terhadap karakteristik batuan, pola rekahan lereng, serta potensi longsoran sebagai bagian dari rekam jejak kebencanaan kawasan. Sementara itu, dari sisi ekologi, tim mendokumentasikan struktur vegetasi, sebaran mata air, keberadaan spesies indikator, serta tekanan antropogenik seperti pembangunan jalur pendakian dan akumulasi limbah padat di area gunung. Dalam kerangka riset tersebut, Mapalasta UIN Alauddin Makassar berperan aktif pada tahap observasi dan pengumpulan data lapangan secara kolaboratif bersama tim peneliti lain. Keterlibatan ini menegaskan komitmen organisasi dalam mendukung kajian lingkungan dan kemanusiaan berbasis bukti ilmiah di kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng serta memperkuat jejaring kolaborasi lintas institusi.

Scroll to Top