Pemuda

Makassar, Maros, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Sinergi Strategis: LTMI, BPL HMI Makassar Timur dan Dewan Pendidikan Maros Siapkan Pengabdian Masyarakat Kolaboratif

ruminews.id, – MAKASSAR, Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI), Badan Pengelola Latihan (BPL) HMI Cabang Makassar Timur bersama Dewan Pendidikan Kabupaten Maros tengah mematangkan persiapan untuk melaksanakan program pengabdian masyarakat kolaboratif. Inisiatif ini dirancang untuk menyinergikan potensi akademis mahasiswa dengan kebijakan strategis sektor pendidikan di daerah, guna memberikan dampak nyata bagi masyarakat pedesaan di Kabupaten Maros. Kolaborasi ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan akademisi, termasuk Ismail Suardi Wekke, Sekretaris Dewan Pendidikan Kab. Maros. Menurut Ismail, langkah yang diambil oleh BPL, LTMI HMI Cabang Makassar Timur dan Dewan Pendidikan Maros merupakan manifestasi nyata dari tanggung jawab sosial intelektual. Ia menilai bahwa sinergi lintas lembaga seperti ini sangat diperlukan untuk menjawab tantangan pembangunan sumber daya manusia di tingkat lokal secara lebih komprehensif. Dalam keterangannya, Ismail Suardi Wekke menekankan pentingnya integrasi antara teori di bangku kuliah dengan praktik di lapangan. “Kolaborasi antara organisasi mahasiswa seperti LTMI, BPL dan lembaga semi-pemerintah seperti Dewan Pendidikan adalah kunci untuk mempercepat transformasi pendidikan di akar rumput,” ujar Ismail, Senin (23/2/2026). Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa IAI Rawa Aopa sangat mendukung model kemitraan ini karena mampu menciptakan ekosistem pembelajaran yang inklusif bagi semua pihak yang terlibat. Ismail juga menambahkan harapannya agar kegiatan ini menjadi role model bagi cabang-cabang HMI lainnya di Indonesia dalam mengelola program yang berorientasi pada solusi masyarakat. Ismail Suardi Wekke juga menggarisbawahi bahwa keberhasilan pengabdian masyarakat sangat bergantung pada pemetaan masalah yang akurat di lapangan. Beliau menjelaskan bahwa keterlibatan Dewan Pendidikan akan memastikan bahwa program yang dijalankan oleh mahasiswa tetap selaras dengan kebutuhan prioritas daerah. Selain itu, Ismail berpendapat bahwa aspek keberlanjutan harus menjadi perhatian utama, sehingga pengabdian ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Maros. Ia meyakini bahwa dengan perencanaan keuangan dan manajemen organisasi yang solid, program kolaboratif ini akan memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia di wilayah tersebut. Pertemuan koordinasi antara kedua belah pihak saat ini terus dilakukan guna merinci teknis pelaksanaan di lapangan. Begitu pula pertemuan dengan mitra telah dilaksanakan berlangsung simultan di beberapa tempat, Senin (23/2/2026). Fokus utama program ini diperkirakan akan mencakup literasi teknologi, penguatan manajemen sekolah, serta pendampingan belajar bagi siswa di daerah pelosok. Sinergi ini diharapkan dapat segera diluncurkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam membangun daerah melalui jalur pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

Hukum, Jakarta, Jakarta, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Pelajar 14 Tahun Diduga Dianiaya Anggota Brimob hingga Tewas, The Indonesian Institute Pertanyakan Realisasi Reformasi Polri

ruminews.id, – JAKARTA, 23 Februari 2026 – Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial AT di Maluku oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Republik Indonesia pada 19 Februari 2026 menuai sorotan publik. Menanggapi peristiwa tersebut, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mempertanyakan komitmen pemerintah dalam merealisasikan agenda Reformasi Polri yang sebelumnya digaungkan sebagai prioritas nasional. Berdasarkan rilis The Indonesian Institute tertanggal 23 Februari 2026, Peneliti Bidang Hukum TII, Christina Clarissa Intania, menilai kekerasan aparat terhadap warga sipil tidak dapat lagi ditoleransi, terlebih ketika korbannya adalah anak di bawah umur. “Sudah cukup kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum terjadi kepada masyarakat sipil. Lebih jauh, kasus ini sangat memprihatinkan karena korban adalah anak-anak dan tindakan yang dilakukan adalah di luar hukum. Tindakan kekerasan ini tidak dapat diterima dengan alasan apa pun,” tegas Christina dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/2). Christina kemudian juga mengaitkan kasus ini dengan agenda Reformasi Polri yang sebelumnya diserukan pemerintah. Ia menyoroti bahwa rekomendasi dari Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) hingga kini belum diterima Presiden. “Reformasi Polri diserukan dan menjadi prioritas pemerintah. Rekomendasi sudah dibuat oleh Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP), namun per 22 Februari 2026, rekomendasi ini belum juga diterima oleh Presiden,” ujarnya. Menurutnya, apabila Reformasi Polri benar-benar menjadi prioritas, pemerintah seharusnya menunjukkan keseriusan yang sama dalam menindaklanjutinya. Ia menyebut rekomendasi KPRP dikabarkan telah rampung sejak awal Februari, namun belum juga dilaporkan secara resmi kepada Presiden. “Presiden harus memahami bahwa agenda ini penting untuk segera ditindaklanjuti karena dampak langsung dari kinerja Polri nyata dirasakan oleh masyarakat,” kata Christina. Dalam rilis tersebut, Christina juga membandingkan urgensi Reformasi Polri dengan agenda kebijakan lain yang belakangan diumumkan pemerintah. “Reformasi Polri seharusnya memiliki derajat kegentingan yang lebih nyata dan lebih tinggi dibandingkan urusan lain yang belakangan diumumkan. Dengan kejadian penganiayaan ini, wajar jika muncul pertanyaan: di mana realisasi Reformasi Polri?” tegasnya. Ia menambahkan, keberadaan dua tim yang mengerjakan agenda Reformasi Polri seharusnya menghasilkan produk nyata yang bisa dirasakan publik. Di akhir pernyataannya, Christina mendesak Presiden untuk segera menerima rekomendasi KPRP dan memberikan arahan tegas agar reformasi di tubuh Polri dapat segera dieksekusi. “Di saat seperti ini, masyarakat membutuhkan perhatian dan ketegasan dari pemimpinnya, yaitu Presiden, untuk membawa perubahan signifikan dalam institusi Polri,” ujarnya. Kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar tersebut kini menjadi sorotan publik dan dinilai semakin memperkuat urgensi pembenahan institusi kepolisian secara menyeluruh.

Internasional, Pemuda

Sambut Ramadhan, ATKI Desak Pemerintah Penuhi Hak Kerja Layak dan Akomodasi PRT Migran di Hong Kong

ruminews.id, – Hong Kong, Minggu (15/2/2026) –  Menyambut bulan suci Ramadhan 2026, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Hong Kong bersama Panitia Ramadhan (PANRAM) 2026 dan sejumlah organisasi migran menggelar aksi di depan Gedung Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong. Aksi yang berlangsung pukul 14.00 hingga 15.00 waktu setempat itu diikuti sekitar 49 pekerja rumah tangga (PRT) migran dari berbagai organisasi massa migran. Dalam aksi tersebut, massa menuntut pemerintah Indonesia dan KJRI Hong Kong untuk lebih serius memperhatikan hak-hak dasar PRT migran, khususnya terkait akomodasi yang layak serta jaminan jam kerja dan jam istirahat yang manusiawi. ATKI menyatakan bahwa bulan Ramadhan dan Idul Fitri seharusnya menjadi momentum peningkatan kualitas spiritual, ketakwaan, dan kebahagiaan bagi umat Muslim. Namun kenyataannya, menjelang hari besar keagamaan, kebutuhan pokok dan jasa di Indonesia meningkat tajam, sehingga menambah beban ekonomi keluarga buruh migran. Di sisi lain, kenaikan harga juga terjadi di Hong Kong. Dengan kondisi upah yang terbatas, sebagian besar gaji PRT migran terserap untuk memenuhi kebutuhan keluarga di tanah air. Bahkan, tidak sedikit yang harus menekan kebutuhan pribadi atau terjerat utang demi memenuhi tuntutan ekonomi. “Buruh migran menjadi penopang perekonomian baik di Indonesia maupun di Hong Kong. Namun perlindungan dan kesejahteraan mereka masih jauh dari layak,” demikian pernyataan ATKI dalam aksinya. Sebagai pekerja yang tinggal dan bekerja di rumah majikan, PRT migran dinilai rentan mengalami kekerasan, jam kerja panjang tanpa batas yang jelas, serta minimnya waktu istirahat. Kondisi tersebut berdampak pada kesehatan fisik dan mental pekerja. ATKI menegaskan bahwa standar internasional melalui Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) telah mengatur batas jam kerja, hak atas istirahat, keselamatan, kesehatan kerja, serta upah layak bagi pekerja domestik. Namun hingga kini, Indonesia dinilai belum mengadopsi dan meratifikasi secara optimal konvensi ILO terkait perlindungan pekerja rumah tangga dan buruh migran sejak disahkan pada 2011. Menurut ATKI, pemerintah selama ini lebih berfokus pada peningkatan jumlah penempatan dan remitansi, sementara persoalan klasik seperti jam kerja panjang, kurang istirahat, dan tekanan dari majikan terus berulang setiap tahun. Dalam aksi tersebut, ATKI bersama jaringan organisasi menyerahkan petisi tuntutan yang didukung oleh 20 organisasi masyarakat dan aliansi migran. Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi: 1. Menjamin jam istirahat dalam kontrak kerja serta memastikan akomodasi dan makanan layak bagi PRT migran. 2. Tidak melimpahkan tanggung jawab perlindungan kepada agen atau P3MI, karena perlindungan merupakan tanggung jawab utama pemerintah. 3. Melibatkan dan mengakui organisasi pekerja migran dalam proses penyusunan kebijakan serta pendampingan kasus, serta mendesak transparansi KJRI terkait SOP yang berlaku. 4. Memberlakukan kontrak kerja mandiri dengan persyaratan yang mudah dan sesuai aturan pemerintah Hong Kong. 5. Menindak tegas agen dan P3MI yang melanggar aturan, termasuk memenjarakan pelaku dan mengembalikan biaya penempatan yang berlebihan kepada korban. 6. Mendorong pemenuhan hak-hak PRT migran, termasuk kenaikan upah layak, perlindungan jam kerja dan istirahat, ruang privasi, serta pilihan untuk tinggal atau tidak tinggal serumah dengan majikan. 7. Mendorong pengakuan Hari Raya Idul Fitri sebagai hari libur nasional di Hong Kong. ATKI juga mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi dan mengimplementasikan konvensi-konvensi ILO yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran dan keluarganya, baik di dalam negeri maupun di negara penempatan. ATKI Hong Kong membuka layanan pengaduan bagi pekerja migran yang mengalami permasalahan ketenagakerjaan melalui hotline: – +852 9608 1475 – +852 9608 7545 ATKI berharap momentum Ramadhan menjadi pengingat bagi pemerintah untuk menempatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran sebagai prioritas utama, bukan sekadar angka remitansi.

Makassar, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik

GR Sulsel Soroti Rendahnya Minat Baca, Serahkan 150 Buku ke Perpustakaan Wilayah

ruminews.id, MAKASSAR – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Gerakan Rakyat yang puncaknya jatuh pada 27 Februari mendatang, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat (GR) Sulawesi Selatan menyerahkan 150 judul buku kepada Perpustakaan Wilayah Sulawesi Selatan, Selasa (24/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di kantor perpustakaan di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, itu menjadi bagian dari rangkaian peringatan milad perdana organisasi dengan tema “1 Tahun Hadir untuk Rakyat”. Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulsel, Asri Tadda, memimpin langsung delegasi. Ia didampingi Sekretaris Partai GR Sulsel Zaynur Ridwan, Ketua DPD GR Kabupaten Gowa A. Karim Alwie, Ketua DPW Muda Bergerak (MB) Sulsel Muh Alief, Ketua Bidang Humas & Media MB Sulsel Yusril, serta Ketua Bidang Politik & Hukum MB Sulsel Firdaus. Delegasi GR Sulsel diterima oleh Zahir Juana Ridwan, Pustakawan Ahli Muda pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan. “Donasi buku ini adalah bagian dari program berbagi dalam rangka memperingati HUT pertama Gerakan Rakyat. Mungkin ini langkah kecil, tetapi kami ingin memberi pesan bahwa literasi adalah fondasi penting dalam membangun peradaban,” ujar Asri usai penyerahan buku. Perpustakaan dan Tantangan Literasi Asri Tadda menilai, keberadaan perpustakaan publik saat ini berada di titik nadir perhatian. Padahal, menurutnya, perpustakaan merupakan sendi utama dalam membangun kualitas intelektual masyarakat. “Perpustakaan adalah wajah peradaban suatu bangsa. Negara-negara besar lahir dari pergulatan literasi yang kuat dari para ilmuwan dan generasi terdidiknya,” tegasnya. Asri yang juga penulis buku ‘Indonesia Masih Sakit’ turut menyoroti minimnya figur publik maupun birokrasi pemerintahan yang menjadikan perpustakaan sebagai ruang kunjungan rutin. Padahal, rendahnya indeks literasi masyarakat tidak lepas dari lemahnya budaya baca. “Jarang kita melihat pemimpin publik hadir di perpustakaan. Padahal salah satu persoalan besar bangsa ini adalah rendahnya indeks literasi karena minim membaca. Keteladanan itu penting untuk membangun ekosistem literasi,” tambahnya. Komitmen Membangun Generasi Pembaca Gerakan Rakyat memandang bahwa perpustakaan dengan koleksi lengkap dan fasilitas representatif dapat menjadi salah satu solusi untuk mengejar ketertinggalan indeks literasi, terutama pada generasi muda. Keberagaman buku yang didonasikan diharapkan memperkaya referensi bacaan dan menarik minat lebih banyak pengunjung. Langkah tersebut juga menjadi simbol komitmen organisasi dalam mendukung penguatan sumber daya manusia. “Literasi hanya bisa tumbuh jika generasi kita memiliki minat dan daya baca yang kuat. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus hadir memperkuat perpustakaan publik. Donasi ini sederhana, tetapi menjadi pesan bahwa kita harus bergerak bersama,” ujar Asri. Momentum milad perdana ini, lanjutnya, menjadi refleksi bahwa perjuangan untuk rakyat tidak hanya hadir dalam wacana politik, tetapi juga dalam kerja-kerja nyata membangun fondasi intelektual masyarakat. (*)

Hukum, Kriminal, Luwu Utara, Pemerintahan, Pemuda

Luwu Utara Darurat Kriminal, Peran APH Dimana?

ruminews.id, Luwu Utara – Pada tanggal 20 Februari kisanran pukul 3:30 wita telah terjadi penyerangan beserta penikaman di kelurahan baliase kecamatan masamba kabupaten luwu utara, perbuatan tersebut merupakan sebuah perbuatan melanggar hukum yang kami duga dalam penegakan masuk dalam pasal kuhp 170 dan 472. sampai pada tanggal 24 februari pelaku yang melakukan penyerangan sekaligus penikaman belum ada yang di amankan, menjadi pertanyaan besar apakah aph serius dalam menangani kasus tersebut? Penegakan hukum merupakan pilar utama dalam menjaga ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat. Ketika terjadi tindak pidana penyerangan, terlebih yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 472 KUHP, masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan transparan. Reski aldiansyah jenral lapangan dan asril gafar wakil jenderal lapangan aliansi pemuda baliase menilai bahwa,terkadang dalam praktiknya, tidak jarang proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat dan kurang memberikan kepastian hukum. Pasal 170 KUHP secara tegas mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Tindak pidana ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan perbuatan yang dapat mengancam keselamatan, menimbulkan trauma, serta merusak ketertiban umum. Sementara itu, Pasal 472 KUHP berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang juga memiliki dampak serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua pasal tersebut pada dasarnya menunjukkan bahwa negara memandang serius tindakan penyerangan dan kekerasan kolektif. Ketika penanganan kasus seperti ini berjalan lambat, muncul berbagai pertanyaan dan kekecewaan di tengah masyarakat. Korban merasa keadilan tertunda, sementara pelaku yang belum diproses secara tuntas berpotensi menimbulkan rasa tidak aman. Lambatnya proses penyelidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara dapat memunculkan persepsi bahwa hukum tidak ditegakkan secara maksimal. Dalam negara hukum, prinsip “equality before the law” harus menjadi landasan utama. Siapa pun yang terbukti melakukan penyerangan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 472 KUHP harus diproses tanpa pandang bulu. Transparansi proses hukum juga menjadi hal penting agar publik dapat melihat bahwa aparat bekerja secara profesional dan akuntabel. Kami menilai bahwa percepatan proses hukum bukan semata-mata soal menghukum pelaku, tetapi juga soal memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara, kejelasan tahapan proses, serta ketegasan dalam penerapan pasal-pasal yang relevan akan menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum. Akhirnya, penegakan hukum yang cepat, adil, dan transparan adalah hak setiap warga negara. Dalam kasus penyerangan yang masuk dalam ketentuan Pasal 170 dan 472 KUHP, aparat penegak hukum diharapkan mampu menunjukkan keseriusannya agar rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh korban maupun masyarakat luas.

Badan Gizi Nasional, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

PB HIPERMATA Soroti MBG Dibulan Ramadhaan

ruminews.id – Program pemerintah Makanan bergizi gratis (MBG), sudah selayaknya menjadi sarana yang dapat mendorong pemenuhan gizi generasi bangsa sebagai investasi masa depan dan bentuk pemerataan pelayanan dalam pemenuhan gizi Nasional. Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (PB-HIPERMATA), memandang program makan bergizi gratis ini sangat baik dan dapat menjadi ladang ibadah dalam bulan suci ramadhan ini jika dilaksanakan dengan sebaik baiknya. Berangkat dari ramainya dari berbagai media sosial mengenai keluhan dan postingan mengenai makan bergizi gratis (MBG) di yang diduga adanya indikasi markup harga dari isi makanan yang dibagikan kepada siswa, terkhusus pada dapur dapur yang ada dikabupaten Takalar. Dan jika dugaan ini dapat terbukti maka akan berhadapan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Rizal Sukarman Sekjend PB Hipermata menilai dari berbagai postingan dan aduan mengenai isi makanan yang dibagikan kepada siswa tidak masuk akal. “Bagaimana tidak dari aduan dan postingan mengenai isi makanan yang dibagikan hanyalah roti kecil, salak satu buah, kacang beberapa biji, dan telur satu biji, dan beberapa dapur lain yang isinya disetiap dapur relatif sama dan apa iya itu telah memenuhi standar pemenuhan gizi atau AKG yang ada.” “Tentunya dari apa yang dibagikan kepada siswa mesti dipertanyakan kepada kepala dapur dan bagaimana ahli gizi disetiap dapur bekerja dalam menentukan isi porsi dibulan suci Ramadhan ini. Jangan sampai dibulan suci yang penuh berkah ini ada orang yang berlomba lomba mencari keberkahan dan ada yang berlomba lomba meraut keuntungan.” Tutupnya Rizal. Tentunya apa yang menjadi sorotan dari publik terkhusus dari Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (PB HIPERMATA), dapat menjadi bahan refleksi dibulan yang penuh berkah ini.

Gowa, Pemuda

Audiensi Penuh Makna di Bulan Ramadhan: SAPMA PP Gowa Sampaikan Aspirasi, Kritik, dan Dukungan kepada Bupati

ruminews.id – Gowa – Dalam suasana penuh keberkahan bulan suci Ramadhan, Pengurus Cabang SAPMA PP Gowa melaksanakan audiensi bersama Bupati Gowa, Husniah Talenrang, di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa. Pertemuan ini menjadi momentum mempererat tali silaturahmi sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat di tahun pertama masa kepemimpinan Bupati. (24/2) Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pemuda dalam mengawal pembangunan daerah serta membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa. “Kami hadir untuk menyampaikan program kerja yang dapat dikolaborasikan dengan program Pemda. Selain itu, di momen satu tahun masa kepemimpinan Ibu Bupati, kami juga menyampaikan sejumlah kritik dan aduan masyarakat,” ujar Sigit. Beberapa isu yang disampaikan antara lain: 1. Maraknya dan menjamurnya gerai modern/waralaba di Kabupaten Gowa. 2. Evaluasi pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). 3. BPJS/KIS masyarakat yang tiba-tiba nonaktif. Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Bupati sebagai sosok perempuan yang dinilai akan mencatat sejarah penting bagi Kabupaten Gowa. “Di bawah kepemimpinan Ibu Bupati, kami yakin tokoh perempuan akan kembali mengukir sejarah yang dikenang masyarakat. Jika kita melihat sejarah, raja pertama di Gowa adalah sosok perempuan, dan hari ini Bupati pertama Gowa juga merupakan sosok perempuan. Ini momentum sejarah yang harus kita dukung bersama,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Ramadhan, Muh. Haidir, menyampaikan bahwa SAPMA PP Gowa juga akan menggelar kegiatan sosial besar berupa Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim. “Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung dan mensupport kegiatan kemanusiaan ini sebagai bentuk kepedulian bersama di bulan suci Ramadhan,” katanya. Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menyampaikan terima kasih atas kritik konstruktif yang diberikan. Terkait menjamurnya gerai modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan MoU untuk memastikan dampak positif bagi daerah. “Kami mewajibkan karyawan yang direkrut adalah masyarakat Gowa dan produk UMKM lokal harus masuk ke gerai tersebut. Pelaku UMKM dapat berkoordinasi dengan Dinas Koperasi & UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya. Bupati juga menegaskan bahwa seluruh gerai modern maupun investor yang masuk ke Kabupaten Gowa wajib menaati aturan dan melengkapi administrasi sesuai regulasi yang berlaku. “Jika ada investor yang bermain-main dan tidak menaati aturan, saya akan tindak tegas. Termasuk jika ada oknum ataupun dinas terkait yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, akan kami evaluasi dan tindak tegas,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan investasi harus tetap seimbang antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembukaan lapangan kerja, penguatan UMKM lokal, serta kepatuhan terhadap regulasi. Terkait pelayanan di MPP, Bupati menyatakan akan melakukan evaluasi untuk perbaikan ke depan. Sementara untuk BPJS/KIS yang nonaktif, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar masyarakat tidak dirugikan. Menutup pertemuan, Bupati juga menegaskan bahwa program dan janji politik yang disampaikan saat kampanye akan dijalankan secara bertahap. “Program-program yang telah kami sampaikan kepada masyarakat akan kami jalankan secara bertahap. InsyaAllah setiap tahunnya akan terus kami realisasikan sesuai kemampuan dan tahapan perencanaan daerah,” tutupnya. Bupati juga menyampaikan apresiasi atas kegiatan sosial yang digagas SAPMA PP Gowa dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan dukungan. Audiensi ini menjadi bukti bahwa ruang dialog antara pemuda dan pemerintah tetap terbuka. Di bulan Ramadhan yang penuh berkah, semangat kolaborasi, kontrol sosial, dan dukungan terhadap pembangunan daerah diharapkan terus terjaga demi Gowa yang lebih maju dan berkeadilan.

Makassar, Nasional, Pemuda, Politik

Setahun Gerakan Rakyat, DPW Sulsel Gelar Aksi Sosial dan Konsolidasi Serentak

ruminews.id, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan mematangkan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) pertama organisasi tersebut yang puncaknya jatuh pada Jumat, 27 Februari 2026 mendatang. Konsolidasi digelar bersama organisasi sayap Muda Bergerak Sulsel dan Tim 7 Partai Gerakan Rakyat Sulsel, Minggu (22/2) sore di Makassar. Rapat dipimpin langsung Ketua DPW GR Sulsel, Asri Tadda, dan dihadiri jajaran pengurus lintas struktur wilayah. Dalam arahannya, Asri menegaskan bahwa peringatan satu tahun Gerakan Rakyat bukan sekadar seremoni, melainkan momentum refleksi dan penguatan komitmen perjuangan. “Alhamdulillah, tak terasa Gerakan Rakyat resmi menginjak usia satu tahun sejak dideklarasikan pada 27 Februari 2025 lalu. Ini akan kita rayakan secara sederhana, tetapi bermakna,” ujarnya. Menurutnya, setahun perjalanan GR telah melahirkan sejumlah organisasi dan sayap gerakan, mulai dari Badan Siaga Bencana (Bahana), Badan Keamanan dan Pengawalan (Bakawal), Muda Bergerak, Perempuan Bergerak, Serikat Nelayan Rakyat (Senara), hingga Partai Gerakan Rakyat. Ia menyebut, kehadiran GR terinspirasi oleh semangat perubahan yang digaungkan tokoh nasional Anies Baswedan, serta menjadi wadah resmi berhimpunnya para pejuang perubahan. Empat Agenda Sosial dan Reflektif Sebagai wujud rasa syukur dan pengabdian kepada masyarakat, DPW GR Sulsel mengumumkan empat agenda utama yang akan digelar secara bertahap. Pertama, Berbagi Buku Bacaan yang dilaksanakan pada Selasa (24/2) pukul 13.30 WITA, dengan titik kumpul di depan Perpustakaan Wilayah Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Kegiatan ini membuka ruang donasi buku bacaan dari anggota dan simpatisan. Kedua, Menanam Pohon Harapan pada Rabu (25/2) pukul 16.00 WITA di kawasan Galangan Kapal. Aksi ini dimaksudkan sebagai simbol komitmen menjaga lingkungan sekaligus menanam optimisme masa depan. Ketiga, Berbagi Takjil pada hari yang sama pukul 17.30 WITA di Lampu Merah Fly Over Urip Sumoharjo. Kegiatan ini dirangkaikan dengan semangat berbagi di bulan Ramadan, dengan partisipasi donasi paket takjil dari kader dan simpatisan. Keempat, Syukuran 1 Tahun Gerakan Rakyat yang dilaksanakan pada Jumat (27/2). DPW menganjurkan agar kegiatan ini digelar secara sederhana di tingkat DPD dan DPC masing-masing, serta dapat dirangkaikan dengan buka puasa bersama. Asri Tadda mengajak seluruh anggota dan simpatisan untuk mengambil bagian aktif dalam setiap rangkaian kegiatan tersebut. “Peringatan satu tahun ini adalah refleksi kesyukuran rakyat atas hadirnya Gerakan Rakyat. Kita ingin momentum ini memperkuat solidaritas, memperluas kebermanfaatan, dan menegaskan komitmen bahwa GR akan terus hadir untuk rakyat,” tegasnya. Dengan mengusung tema “1 Tahun Gerakan Rakyat, Hadir untuk Rakyat”, DPW GR Sulsel berharap rangkaian kegiatan ini tidak hanya mempererat konsolidasi internal, tetapi juga memperkuat citra organisasi sebagai gerakan sosial-politik yang berpijak pada kerja nyata dan kepedulian publik. Turut hadir dalam pertemuan konsolidasi tersebut Sekretaris GR Sulsel Suwardi, Bendahara GR Sulsel Irma Effendy, Wakil Ketua POK Fuad Kesuma Fikar, Wakil SSekretaris POK Renaldi, Wakil Sekretaris Humas dan Media Rury P Asri, dan Ketua DPW Muda Bergerak (MB) Sulsel Muh Alief beserta jajaran. Dari Tim 7 DPW Partai Gerakan Rakyat Sulsel, hadir Sekretaris Partai GR Sulsel Muh Zaynur, Wakil Ketua Muh Azhar, Wakil Sekretaris PGR Sulsel Muh Nur Muin, Wakil Sekretaris Samila Achmad Rejo dan masih banyak lagi. (*)

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Tual

Dari Seragam ke Serangan: Negara Tak Boleh Gagal Mengusut Kekerasan terhadap Anak

ruminews.id – Peristiwa itu terjadi dalam situasi yang seharusnya berada dalam kendali aparat. Seorang anak berusia belasan tahun dilaporkan menjadi korban tindakan kekerasan oleh anggota aparat bersenjata dalam sebuah operasi pengamanan. Insiden tersebut berujung fatal. Korban yang masih berstatus pelajar tidak lagi memiliki kesempatan untuk kembali ke bangku sekolah, bermain dengan teman sebayanya, atau menata masa depannya. Aparat yang seharusnya hadir sebagai pelindung justru diduga menjadi pelaku kekerasan. Setelah kejadian, proses hukum memang berjalan. Oknum aparat telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun persoalan ini tidak berhenti pada penetapan individu semata. Publik mempertanyakan transparansi penyelidikan, akuntabilitas institusi, serta komitmen negara dalam memastikan keadilan benar-benar ditegakkan bukan sekadar meredam kemarahan sesaat. Kematian seorang anak di tangan aparat bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ia adalah alarm keras bagi negara hukum. Dalam sistem demokrasi, penggunaan kekuatan oleh aparat memiliki batas yang jelas: legalitas, kebutuhan (necessity), dan proporsionalitas. Prinsip-prinsip ini bukan formalitas, melainkan pagar etis dan hukum agar monopoli kekerasan negara tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan. Secara normatif, Konstitusi menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan. Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas mewajibkan negara dan aparatnya untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi apa pun. Artinya, ketika aparat justru menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, yang dilanggar bukan hanya hukum pidana, melainkan mandat konstitusional itu sendiri. Lebih jauh, kasus ini menyentuh dimensi moral politik yang mendasar. Negara dalam teori politik modern diberi legitimasi untuk menggunakan kekuatan demi melindungi warga. Namun legitimasi itu bersyarat: ia harus digunakan untuk melindungi yang lemah, bukan melukai mereka. Anak adalah simbol kelompok paling rentan dalam masyarakat. Ketika mereka tidak lagi aman bahkan dari institusi yang bersenjata atas nama negara, maka yang retak bukan hanya hukum, tetapi juga kontrak sosial antara negara dan rakyatnya. Kita tidak boleh terjebak pada narasi bahwa ini sekadar “oknum”. Setiap pelanggaran memang dilakukan individu, tetapi setiap kekerasan yang berulang mengindikasikan problem sistemik: pola pelatihan, budaya institusional, mekanisme pengawasan, hingga keberanian institusi untuk membuka diri pada evaluasi publik. Tanpa pembenahan struktural, keadilan akan selalu bersifat kasuistik. Karena itu, pengusutan tuntas harus memenuhi dua syarat. Pertama, akuntabilitas pidana yang transparan dan independen. Kedua, evaluasi kelembagaan yang nyata dan terukur. Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu, tetapi harus memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang. Pada akhirnya, ukuran peradaban suatu bangsa tidak dilihat dari seberapa kuat aparatnya, melainkan dari seberapa aman anak-anaknya. Jika negara ingin tetap dipercaya, ia harus menunjukkan bahwa seragam bukan simbol kekuasaan yang kebal kritik, melainkan amanah untuk melindungi terutama mereka yang paling tak berdaya.

Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Tual

Klarifikasi dan Bantahan Kuasa Hukum atas Frasa “Korban Terhantam Helm”

ruminews.id, Tual – Kuasa hukum keluarga korban menilai penggunaan frasa “korban terhantam helm” dalam kronologi resmi yang disampaikan oleh Polres Tual melalui RRI Tual merupakan konstruksi bahasa yang tidak netral dan berpotensi menyesatkan persepsi publik. Secara gramatikal dan semantik, istilah “terhantam” memberi kesan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat benturan pasif atau situasional. Padahal berdasarkan keterangan saksi yang kami peroleh, terdapat tindakan aktif berupa pemukulan menggunakan helm oleh tersangka terhadap korban. Perbedaan ini bukan sekadar soal pilihan kata. Dalam hukum pidana, perbedaan antara: Benturan tidak disengaja, dan Tindakan memukul secara sadar menggunakan benda keras adalah perbedaan mendasar yang menentukan ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Apabila helm diayunkan secara sadar dan mengenai bagian vital tubuh korban, maka peristiwa tersebut tidak dapat dikonstruksikan sebagai peristiwa pasif. Itu adalah tindakan aktif (actus reus) yang dilakukan dengan kesadaran atas potensi akibatnya (mens rea). Lebih jauh, berdasarkan keterangan saksi, korban melaju sekitar 30 km/jam, bukan dalam kecepatan tinggi sebagaimana dinarasikan. Fakta ini semakin memperlemah konstruksi bahwa peristiwa tersebut merupakan konsekuensi dari situasi darurat lalu lintas. Kami menegaskan bahwa penggunaan diksi yang mereduksi tindakan aktif menjadi peristiwa seolah-olah spontan atau tidak disengaja berpotensi: Mengaburkan unsur kesengajaan; Mengarahkan opini publik sebelum pembuktian di pengadilan; Menggeser fokus pertanggungjawaban pidana. Kami meminta agar konstruksi peristiwa diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi secara objektif di persidangan, bukan dibentuk melalui framing bahasa dalam rilis media. Penetapan tersangka adalah langkah awal. Namun keadilan hanya dapat terwujud apabila fakta hukum disampaikan secara jujur dan unsur pidana diuji secara utuh. Kuasa Hukum Korban: Ikbal Tamnge, S.H.,M.H.

Scroll to Top