Tual

Ambon, Hukum, Kriminal, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Tual, Yogyakarta

Demo Solidaritas Maluku di Mapolda DIY Ricuh, Pagar Roboh; Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan dan Dilepaskan

ruminews.id, SLEMAN – Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi solidaritas di depan Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (24/2/2026) malam. Aksi ini diselenggarakan sebagai respon atas meninggalnya seorang pelajar di Tual, Maluku, yang diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Polri. Massa berkumpul di tengah guyuran hujan dan puluhan aparat yang telah berjaga sejak sore hari sambil menyuarakan tuntutan serta kekecewaan terhadap brutalitas dan kekerasan yang terus dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dalam sejumlah video yang beredar di media sosial, massa tampak meneriakkan kecaman dan mencoba mendekati pintu gerbang Mapolda yang telah dipasang barikade kawat berduri. Situasi memanas ketika terjadi aksi saling dorong antara demonstran dan aparat. Kericuhan berujung pada robohnya pagar sisi timur Mapolda DIY serta coretan bernada anti-polisi seperti “1312”, “All Cops Are Bastard”, dan “ACAB” yang memenuhi sejumlah tembok pagar markas Polda DIY . Sejumlah saksi menyebut ketegangan meningkat setelah massa berusaha menembus barikade. Di tengah situasi tersebut, beredar pula kabar adanya kelompok di luar massa utama yang berada di sekitar lokasi saat bentrokan terjadi. Meski hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai keterlibatan pihak-pihak tersebut. Warga sekitar Mapolda sempat menutup beberapa akses jalan menuju permukiman secara swadaya sebagai langkah antisipasi. Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyayangkan aksi yang berujung ricuh dan menyebabkan kerusakan fasilitas negara. “Kami menyayangkan aksi tersebut berakhir ricuh dan terjadi pengrusakan pada pagar sisi timur Mapolda,” ujar Ihsan, Rabu (25/2). Polisi sempat mengamankan tiga mahasiswa untuk dimintai keterangan. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kampus, ketiganya telah dilepaskan dan diserahkan kembali. Polda DIY menyatakan telah menjalankan prosedur pengamanan sesuai standar. Melalui unggahan resmi di media sosial, kepolisian juga menyebut adanya perusakan pagar dan perobekan spanduk berisi komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam pernyataan tersebut, Polda DIY menduga aksi perusakan dilakukan oleh kelompok yang bukan berasal dari warga DIY. Meski demikian, sejumlah kalangan masyarakat sipil mendorong agar aparat juga melakukan evaluasi terbuka atas pola pengamanan aksi, termasuk transparansi penanganan dugaan kekerasan dan impunitas aparat penegak hukum di berbagai wilayah di Indonesia yang menjadi pemicu solidaritas tersebut. Bagi mereka, kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh stabilitas keamanan, tetapi juga oleh kesediaan institusi untuk terbuka terhadap kritik dan akuntabilitas. Hingga berita ini diterbitkan, situasi di wilayah DIY dilaporkan kembali kondusif. Namun perhatian publik masih tertuju pada perkembangan penanganan kasus di Maluku serta tindak lanjut atas insiden kericuhan di Mapolda DIY. Penulis: Iman Amirullah

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Tual

Dari Seragam ke Serangan: Negara Tak Boleh Gagal Mengusut Kekerasan terhadap Anak

ruminews.id – Peristiwa itu terjadi dalam situasi yang seharusnya berada dalam kendali aparat. Seorang anak berusia belasan tahun dilaporkan menjadi korban tindakan kekerasan oleh anggota aparat bersenjata dalam sebuah operasi pengamanan. Insiden tersebut berujung fatal. Korban yang masih berstatus pelajar tidak lagi memiliki kesempatan untuk kembali ke bangku sekolah, bermain dengan teman sebayanya, atau menata masa depannya. Aparat yang seharusnya hadir sebagai pelindung justru diduga menjadi pelaku kekerasan. Setelah kejadian, proses hukum memang berjalan. Oknum aparat telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun persoalan ini tidak berhenti pada penetapan individu semata. Publik mempertanyakan transparansi penyelidikan, akuntabilitas institusi, serta komitmen negara dalam memastikan keadilan benar-benar ditegakkan bukan sekadar meredam kemarahan sesaat. Kematian seorang anak di tangan aparat bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ia adalah alarm keras bagi negara hukum. Dalam sistem demokrasi, penggunaan kekuatan oleh aparat memiliki batas yang jelas: legalitas, kebutuhan (necessity), dan proporsionalitas. Prinsip-prinsip ini bukan formalitas, melainkan pagar etis dan hukum agar monopoli kekerasan negara tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan. Secara normatif, Konstitusi menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan. Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas mewajibkan negara dan aparatnya untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi apa pun. Artinya, ketika aparat justru menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, yang dilanggar bukan hanya hukum pidana, melainkan mandat konstitusional itu sendiri. Lebih jauh, kasus ini menyentuh dimensi moral politik yang mendasar. Negara dalam teori politik modern diberi legitimasi untuk menggunakan kekuatan demi melindungi warga. Namun legitimasi itu bersyarat: ia harus digunakan untuk melindungi yang lemah, bukan melukai mereka. Anak adalah simbol kelompok paling rentan dalam masyarakat. Ketika mereka tidak lagi aman bahkan dari institusi yang bersenjata atas nama negara, maka yang retak bukan hanya hukum, tetapi juga kontrak sosial antara negara dan rakyatnya. Kita tidak boleh terjebak pada narasi bahwa ini sekadar “oknum”. Setiap pelanggaran memang dilakukan individu, tetapi setiap kekerasan yang berulang mengindikasikan problem sistemik: pola pelatihan, budaya institusional, mekanisme pengawasan, hingga keberanian institusi untuk membuka diri pada evaluasi publik. Tanpa pembenahan struktural, keadilan akan selalu bersifat kasuistik. Karena itu, pengusutan tuntas harus memenuhi dua syarat. Pertama, akuntabilitas pidana yang transparan dan independen. Kedua, evaluasi kelembagaan yang nyata dan terukur. Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu, tetapi harus memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang. Pada akhirnya, ukuran peradaban suatu bangsa tidak dilihat dari seberapa kuat aparatnya, melainkan dari seberapa aman anak-anaknya. Jika negara ingin tetap dipercaya, ia harus menunjukkan bahwa seragam bukan simbol kekuasaan yang kebal kritik, melainkan amanah untuk melindungi terutama mereka yang paling tak berdaya.

Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Tual

Klarifikasi dan Bantahan Kuasa Hukum atas Frasa “Korban Terhantam Helm”

ruminews.id, Tual – Kuasa hukum keluarga korban menilai penggunaan frasa “korban terhantam helm” dalam kronologi resmi yang disampaikan oleh Polres Tual melalui RRI Tual merupakan konstruksi bahasa yang tidak netral dan berpotensi menyesatkan persepsi publik. Secara gramatikal dan semantik, istilah “terhantam” memberi kesan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat benturan pasif atau situasional. Padahal berdasarkan keterangan saksi yang kami peroleh, terdapat tindakan aktif berupa pemukulan menggunakan helm oleh tersangka terhadap korban. Perbedaan ini bukan sekadar soal pilihan kata. Dalam hukum pidana, perbedaan antara: Benturan tidak disengaja, dan Tindakan memukul secara sadar menggunakan benda keras adalah perbedaan mendasar yang menentukan ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Apabila helm diayunkan secara sadar dan mengenai bagian vital tubuh korban, maka peristiwa tersebut tidak dapat dikonstruksikan sebagai peristiwa pasif. Itu adalah tindakan aktif (actus reus) yang dilakukan dengan kesadaran atas potensi akibatnya (mens rea). Lebih jauh, berdasarkan keterangan saksi, korban melaju sekitar 30 km/jam, bukan dalam kecepatan tinggi sebagaimana dinarasikan. Fakta ini semakin memperlemah konstruksi bahwa peristiwa tersebut merupakan konsekuensi dari situasi darurat lalu lintas. Kami menegaskan bahwa penggunaan diksi yang mereduksi tindakan aktif menjadi peristiwa seolah-olah spontan atau tidak disengaja berpotensi: Mengaburkan unsur kesengajaan; Mengarahkan opini publik sebelum pembuktian di pengadilan; Menggeser fokus pertanggungjawaban pidana. Kami meminta agar konstruksi peristiwa diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi secara objektif di persidangan, bukan dibentuk melalui framing bahasa dalam rilis media. Penetapan tersangka adalah langkah awal. Namun keadilan hanya dapat terwujud apabila fakta hukum disampaikan secara jujur dan unsur pidana diuji secara utuh. Kuasa Hukum Korban: Ikbal Tamnge, S.H.,M.H.

Scroll to Top