Nasional

Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

PJJ Pasca-Pandemi: Adaptasi atau Pengulangan Kesalahan?

ruminews.id, Makassar – Pembelajaran jarak jauh (PJJ) kembali menjadi wacana dalam kebijakan pendidikan tinggi nasional. Dalam merespons dinamika energi global akibat konflik di Timur Tengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penerapan PJJ bagi mahasiswa semester 5 ke atas. Kebijakan ini disebut tidak berlaku untuk semua program studi, melainkan disesuaikan dengan kesiapan, karakteristik keilmuan, serta capaian pembelajaran. Secara normatif, pendekatan ini tampak fleksibel. Namun, di lapangan, kebijakan tersebut justru memantik kritik luas dari kalangan mahasiswa. Penetapan semester lima sebagai sasaran utama PJJ menjadi salah satu persoalan krusial. Pada fase ini, mahasiswa mulai mengintegrasikan teori ke dalam pemodelan tingkat lanjut, studi kasus nyata, hingga penyusunan tugas akhir. Proses tersebut menuntut interaksi intensif, diskusi mendalam, serta dialektika yang kuat antara mahasiswa dan dosen. Dalam konteks ini, PJJ dinilai berpotensi mereduksi ruang interaksi tersebut. Pembelajaran yang seharusnya berlangsung secara langsung dan dinamis berisiko berubah menjadi proses yang kaku dan terbatas. Dampaknya bukan hanya pada pemahaman akademik, tetapi juga pada kualitas proses berpikir mahasiswa. Asrul menilai bahwa penerapan PJJ pada fase ini tidak hanya berdampak pada aspek akademik, tetapi juga pada perkembangan sosial mahasiswa. *“Kondisi ini berpotensi membuat mahasiswa lulus begitu saja tanpa matang secara sosialnya. PJJ bukan mendorong kemandirian akademik, tetapi bisa menjadi bentuk penelantaran akademik,”* ujarnya. Pengalaman selama pandemi COVID-19 memperkuat kekhawatiran tersebut. Evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ sebelumnya menunjukkan masih adanya ketimpangan fasilitas di kalangan mahasiswa, mulai dari keterbatasan laptop, akses wifi, hingga kuota internet. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat masih adanya kesenjangan akses internet antarwilayah di Indonesia. Dalam kondisi ini, penerapan PJJ berpotensi mendiskriminasi mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan menyediakan fasilitas belajar secara mandiri. Alih-alih memperluas akses pendidikan, kebijakan ini justru dapat memperdalam ketimpangan. Selain itu, aspek evaluasi pembelajaran daring juga menjadi sorotan. Sistem penilaian dalam PJJ dinilai memiliki celah yang rentan terhadap manipulasi. Jika tidak diawasi secara ketat, hal ini berpotensi menurunkan standar akademik. *“PJJ berpotensi menormalisasi penurunan kualitas akademik atas nama efisiensi,”* lanjut Asrul. Persoalan lain yang muncul adalah terkait transparansi penggunaan uang kuliah tunggal (UKT). Mahasiswa mempertanyakan relevansi biaya pendidikan yang tetap dibayarkan secara penuh, sementara aktivitas pembelajaran tidak lagi berlangsung secara langsung di kampus. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua mata kuliah akan diberlakukan PJJ, terutama yang membutuhkan praktikum dan interaksi intensif. Namun, implementasi kebijakan ini tetap membutuhkan pengawasan yang ketat agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya. Lebih jauh, dampak PJJ tidak hanya terbatas pada ruang akademik. Dalam kehidupan kampus, penerapan PJJ juga berpotensi melahirkan krisis dalam organisasi kemahasiswaan. Aktivitas organisasi yang bergantung pada interaksi langsung, kaderisasi, dan diskusi kolektif berisiko mengalami stagnasi. Pengalaman pandemi menunjukkan bahwa banyak organisasi mahasiswa mengalami penurunan partisipasi dan kesulitan menjalankan program kerja. Jika kondisi ini kembali terjadi, maka kampus tidak hanya kehilangan dinamika organisasinya, tetapi juga kehilangan salah satu pilar penting dalam pembentukan kepemimpinan dan daya kritis mahasiswa. Pada akhirnya, kebijakan PJJ tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar pendidikan: keadilan, aksesibilitas, dan kualitas. Pengalaman pandemi seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar fase yang dilalui tanpa pembelajaran. Jika PJJ kembali diterapkan tanpa perbaikan yang signifikan, maka kebijakan ini berisiko menjadi pengulangan kesalahan. Lebih dari itu, ia dapat melahirkan krisis ganda: penurunan kualitas pembelajaran dan melemahnya kehidupan organisasi mahasiswa. Pendidikan tidak cukup hanya berjalan. Ia harus memastikan setiap mahasiswa belajar secara utuh dan tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara intelektual dan sosial. Tanpa itu, setiap kebijakan akan selalu berjarak dari realitas yang seharusnya ia jawab.

Nasional, Pangkep, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Krisis BBM di Pulau Liukang Tangaya Pangkep, Ratusan Nelayan Terdampak Tak Bisa Melaut

ruminews.id, Pangkep – Warga pulau di Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, beberapa hari terakhir mengalami krisis bahan bakar minyak (BBM). Kekurangan solar maupun Pertalite ini berdampak langsung pada masyarakat nelayan, di mana banyak dari mereka tidak bisa melaut akibat tidak tersedianya BBM di pulau mereka. Kejadian ini dibenarkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep dari daerah pemilihan (dapil) Kepulauan, Muhammad Ramli. Ia menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang menimpa konstituennya tersebut. Krisis BBM di wilayah kepulauan ini bukan sekadar masalah ketersediaan bahan bakar, melainkan berimbas pada mata pencaharian utama warga. Tanpa pasokan solar dan Pertalite yang memadai, kapal-kapal nelayan terpaksa mangkal dan tidak bisa beroperasi. Padahal, sektor perikanan menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pulau di Kecamatan Liukang Tangaya. Menanggapi kondisi tersebut, Ramli menyampaikan harapan agar pemerintah daerah segera mencarikan solusi atas krisis BBM yang terjadi di pulau. Ia juga mengajak para investor pengusaha yang bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk berinvestasi di Pangkep, khususnya untuk melayani kebutuhan BBM masyarakat pulau. “Semoga pemerintah daerah segera carikan solusi agar nelayan bisa kembali melaut, kami juga mengajak para pengusaha SPBU untuk berinvestasi di Pangkep khusus untuk bantu melayani kebutuhan BBM masyarakat pulau,” harap Ramli. Investasi infrastruktur SPBU di wilayah kepulauan dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi ketergantungan pasokan BBM dari daratan utama yang seringkali terhambat cuaca dan keterbatasan transportasi laut

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aksi GAM di sekitaran Makodam XIV Hasanuddin Berujung Represif

ruminews.id, Makassar – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di sekitaran Makodam XIV Hasanuddin, pada Rabu (8/4/2026). Dalam Aksinya, mahasiswa bergantian berorasi sekaligus membentangkan spanduk putih bertuliskan “MEMINTA PANGDAM HASANUDDIN UNTUK MEMBERIKAN STATEMENT YANG MENJAMIN TIDAK TERJADINYA KASUS SEPERTI ANDRIE YUNUS DI WILAYAH SULSELRABAR” Massa demonstran menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan atas kasus teror berupa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oleh sebab itu, Jenderal Lapangan, Akmal menegaskan bahwa Jaminan dari Panglima Kodam menjadi krusial di tengah meningkatnya kekhawatiran publik. “Sikap tegas dan langkah nyata dari Pangdam Hasanuddin menjadi ujian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan prinsip keadilan di kawasan Sulselrabar.” Jelasnya Selama kurang lebih 30 menit aksi berlangsung, massa aksi mengalami tindakan represif yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK). Dalam insiden tersebut, Panglima Besar GAM (Fajar Wasis) turut menjadi korban dan mengalami luka lebam di bagian bawah mata kirinya. Selain itu, sejumlah kader Gerakan Aktivis Mahasiswa juga turut menjadi korban dan mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat tindakan represif tersebut. Bahkan, salah satu kader juga mengalami perampasan telepon genggam yang diduga digunakan untuk dokumentasi aksi. Atas kejadian tersebut, Panglima GAM mengecam keras tindakan represif tersebut, karena dinilai telah merampas dan mencederai ruang-ruang demokrasi yang seharusnya dijamin dan dilindungi dalam setiap pelaksanaan aksi. “Kejadian ini tidak memiliki pembenaran dalam bentuk apa pun, tindakan represif tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” Tegasnya.

Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aliansi Makassar Berisik: Adili Pelanggar HAM

ruminews.id, Makassar – Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindak kriminal atau terror biasa. Serangan ini menunjukkan pola yang terstruktur, terencana, dan diduga melibatkan aktor-aktor terlatih. Fakta bahwa adanya perbedaan data antara TNI dan POLRI, serta indikasi keterlibatan unsur intelijen negara, memperlihatkan adanya krisis transparansi dalam penegakan hukum. Situasi ini mencerminkan bagaimana hukum tidak lagi berdiri sebagai alat keadilan, tetapi menjadi arena tarik-menarik kepentingan kekuasaan. Ketika aktor intelektual dilindungi dan proses hukum hanya menyasar pelaku lapangan, maka impunitas menjadi ancaman nyata. Negara begitu pandai membaca situasi untuk melakukan pembungkaman-pembungkaman tersistematis, entah melalui media, teror anonim, buzzer, bahkan kekerasan secara langsung. Upaya lainnya ialah dengan memecah gerakan agar lebih mudah untuk dimusnahkan secara perlahan, membenturkan isu dengan isu, memelihara apatisme, mengerahkan amarah masyarakat awam kepada demonstran, isu-isu miring gerakan politik praktis, bahkan termasuk mengadu domba anatara institusi cokelat dan loreng. Maka dari itu, saatnya menyatukan gerakan! Masyarakat dan mahasiswa harus menyimpul barikade gerakan untuk melawan penguasa yang terus menekan, represif, dan fasis. Dampaknya jelas, rasa takut di kalangan aktivis meningkat, ruang demokrasi menyempit, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara terus merosot. Maka, perjuangan hari ini adalah melawan segala bentuk represifitas negara yang katanya “Negara Demokrasi” namun berita yang selalu kita dengar ialah POLISI KITA MEMBUNUH, TENTARA MEMBUNUH, MELINDAS, GURU BESAR DI-INTIMIDASI, APARAT SELALU MENJADI AKTOR PROFESIONAL DALAM TEROR MASYARAKAT SIPIL TERMASUK AKVIVIS. Usut tuntas pelaku yang terlibat dalam penyiraman Andrie Yunus dan transparansikan data serta penyelidikan Kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus menunjukkan indikasi kuat sebagai serangan yang terencana dan terstruktur, terlihat dari pembagian peran antara pengintaian hingga eksekusi. Namun, proses penyidikan justru diwarnai kontradiksi data antara TNI dan Polri, termasuk perbedaan identitas pelaku. Hal ini menimbulkan krisis kepercayaan publik serta memperkuat dugaan adanya upaya menutupi aktor intelektual di balik kejahatan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pengusutan menyeluruh hingga ke dalang utama serta transparansi penuh dalam membuka data dan proses investigasi kepada publik agar akuntabilitas hukum dapat ditegakkan. Tolak peradilan militer, seret tentara pelanggar HAM ke pengadilan sipil Dalam kasus ini terdapat indikasi keterlibatan aparat militer, bahkan unsur intelijen. Secara prinsip hukum, tindak pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan sipil, bukan militer. Pengalihan ke peradilan militer berpotensi menciptakan impunitas karena kurangnya transparansi dan independensi. Oleh karena itu, penting menolak penggunaan peradilan militer dalam kasus pelanggaran HAM, dan memastikan seluruh pelaku, termasuk anggota TNI, diadili di pengadilan umum untuk menjamin keadilan yang setara di hadapan hukum. Reformasi TNI dan POLRI Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab politik pemerintah dalam menjamin perlindungan HAM. Ketidaktransparanan, lambannya penanganan, serta potensi impunitas mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu, muncul tuntutan untuk mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab secara politik serta mengevaluasi posisi pejabat terkait, termasuk Menteri HAM, yang dinilai tidak mampu memastikan perlindungan dan penegakan HAM secara maksimal. Adili rezim Prabowo-Gibran dan copot Menteri HAM Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab politik pemerintah dalam menjamin perlindungan HAM. Ketidaktransparanan, lambannya penanganan, serta potensi impunitas mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu, muncul tuntutan untuk mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab secara politik serta mengevaluasi posisi pejabat terkait, termasuk Menteri HAM, yang dinilai tidak mampu memastikan perlindungan dan penegakan HAM secara maksimal. Pembentukan tim gabungan TGPF Melihat kompleksitas kasus, adanya kontradiksi data, serta dugaan keterlibatan aparat, diperlukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. TGPF berfungsi untuk mengungkap fakta secara objektif, menghindari konflik kepentingan antar lembaga, serta memastikan bahwa investigasi tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Tim ini juga menjadi instrumen penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum Berdasarkan kondisi tersebut, maka ultimatum kami: Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, terbuka, dan berpihak pada keadilan, maka kami akan memperluas konsolidasi, memperbesar gelombang aksi, dan meningkatkan tekanan politik di berbagai sektor. Kami dari Aliansi Makassar Berisik menuntut: Usut tuntas seluruh pelaku tanpa kecuali baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual. Tidak boleh ada yang dilindungi. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Buka seluruh proses penyelidikan secara transparan kepada publik. Hentikan praktik pengaburan fakta dan manipulasi informasi. Tolak segala bentuk peradilan militer dalam kasus Andrie Yunus Pelaku harus diadili di pengadilan sipil sebagai bentuk akuntabilitas publik. Bentuk segera Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Tanpa intervensi kekuasaan, tanpa kompromi politik. Evaluasi dan Adili Rezim Prabowo Gibran dan copot pejabat negara yang gagal melindungi rakyat. Termasuk Menteri HAM. Laksanakan reformasi total terhadap TNI dan POLRI. Kembalikan institusi keamanan pada prinsip supremasi sipil dan demokrasi. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Hidup Perempuan yang Melawan!  

Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Partai Gerakan Rakyat Sulsel Mulai Langkah Administratif, Konsultasi SKT di Kanwil Kemenkum

ruminews.id, MAKASSAR – Upaya memperoleh legalitas resmi sebagai partai politik mulai ditempuh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan. Salah satunya melalui konsultasi langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari tahapan awal yang dinilai krusial, terutama dalam memastikan kesiapan administrasi sebelum mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Rombongan DPW PGR Sulsel dipimpin Ketua Asri Tadda, didampingi Sekretaris Muh Zaenur dan Bendahara Irma Effendy. Mereka diterima jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Ramli, bersama tim teknis. Dalam pertemuan tersebut, PGR secara khusus menggali informasi terkait prosedur, tahapan, hingga kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pengajuan SKT sesuai regulasi yang berlaku. Pihak Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan penjelasan menyeluruh, mulai dari mekanisme pengajuan hingga detail persyaratan administratif yang harus dipenuhi partai politik baru. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menekankan pentingnya ketelitian dalam melengkapi dokumen. “Seluruh persyaratan harus dipenuhi secara lengkap dan sesuai ketentuan. Ini penting agar partai yang mendaftar benar-benar siap, baik secara administratif maupun organisasi,” ujarnya. Ia menjelaskan, salah satu syarat utama adalah struktur kepengurusan yang telah terbentuk secara proporsional. Minimal mencakup tingkat provinsi, 75 persen kabupaten/kota, serta sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan. Selain itu, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan juga menjadi perhatian, dengan batas minimal 30 persen. Diskusi berlangsung dinamis dengan pertukaran informasi antara kedua pihak. Bagi PGR, forum ini menjadi momentum untuk memahami secara lebih detail aspek teknis yang kerap menjadi kendala dalam proses pengajuan legalitas partai. Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, menyebut konsultasi ini penting mengingat partainya masih dalam tahap awal pembentukan. “Kami mengapresiasi keterbukaan Kanwil Kemenkum Sulsel. Sebagai partai baru, kami membutuhkan panduan agar seluruh persyaratan bisa kami penuhi dengan baik sebelum masuk tahap pengajuan,” katanya. Ia optimistis proses administrasi dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyambut baik langkah konsultatif yang dilakukan PGR. Menurutnya, pendekatan proaktif seperti ini dapat meminimalkan kesalahan dalam proses pengajuan. Ia menegaskan, pihaknya terbuka sebagai mitra konsultasi, namun tidak akan mengendurkan standar yang telah ditetapkan. “Silakan berkonsultasi, itu yang kami dorong. Tapi ketika mengajukan, seluruh dokumen harus benar-benar lengkap dan sesuai ketentuan,” tegasnya. Lebih jauh, Andi Basmal menilai bahwa standar ketat dalam penerbitan SKT merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas sistem politik. Menurutnya, setiap persyaratan dirancang untuk memastikan partai memiliki struktur yang jelas, representasi yang merata, serta komitmen terhadap kesetaraan gender. Ia pun mengimbau partai politik lain yang tengah mempersiapkan pengajuan SKT agar aktif berkoordinasi sejak awal guna memperlancar proses administrasi.

Badan Gizi Nasional, Bantaeng, Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

FPAM Bantaeng Sorot Korwil MBG, Desak BGN dan DLH Bongkar Dugaan Pembiaran Skandal IPAL Ilegal

ruminews.id, Bantaeng – Sesuai dengan hasil investigasi di lapangan menunjukkan kondisi yang tidak bisa lagi ditutupi dengan narasi normatif. Dari 18 dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Bantaeng, hanya 4 dapur yang benar-benar memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sisanya, sebanyak 14 dapur, diduga hanya mengandalkan bak kontrol sederhana tanpa sistem pengolahan limbah yang layak namun tetap diizinkan beroperasi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk pembiaran yang sistematis. Penggunaan bak kontrol jelas tidak dapat disamakan dengan IPAL yang memenuhi standar teknologi pengolahan limbah domestik. Praktik ini secara terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap kegiatan usaha, termasuk satuan pelayanan pemenuhan gizi, untuk mengolah limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan. Fakta bahwa 14 dapur tetap beroperasi menunjukkan bahwa aturan tersebut seolah hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata. Lebih parah lagi, aturan dari Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas melarang operasional dapur MBG yang belum memenuhi standar kelayakan, termasuk ketersediaan IPAL. Namun yang terjadi di Bantaeng justru sebaliknya: dapur yang tidak layak tetap berjalan, sementara penindakan terkesan selektif. Di titik inilah dugaan kongkalikong menjadi sulit untuk diabaikan. Kebijakan suspend yang seharusnya menjadi instrumen penegakan aturan justru dipertanyakan integritasnya. Mengapa dapur yang jelas tidak memenuhi standar IPAL tetap dibiarkan? Siapa yang melindungi mereka? Dan atas dasar apa keputusan-keputusan tersebut diambil? Indikasi kuat mengarah pada adanya relasi tidak sehat antara oknum politisi dengan korwil MBG. Dugaan ini bukan tanpa dasar ketimpangan penegakan aturan adalah bukti paling nyata. Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka publik berhak curiga bahwa ada kepentingan yang bermain di balik layar. Ketua FPAM Bantaeng mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di wilayah ini. Tidak boleh ada lagi kompromi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kami menyatakan sikap akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai agen sosial sebab yang terjadi bukan hanya pelanggaran lingkungan, tetapi juga degradasi moral dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Limbah yang tidak diolah dengan baik bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menjadi simbol rusaknya sistem pengawasan.

Nasional, Uncategorized

Jaga Solidaritas dari Ujung Barat, Muslim Pastikan DPD GORAN Aceh Hadir di Deklarasi Nasional

ruminews.id, Banda Aceh – Semangat persatuan anak bangsa kian menguat menjelang Deklarasi Nasional Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Organisir Anak Nusantara (GORAN). Dukungan konkret datang dari Ketua DPD GORAN Aceh, Muslim, yang secara resmi menyatakan kesiapan seluruh jajarannya untuk bertolak ke Jakarta guna menyukseskan perhelatan akbar tersebut. Sebagai pemegang tongkat estafet kepemimpinan di wilayah Serambi Mekkah, Muslim, menegaskan bahwa kehadiran delegasi Aceh bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk loyalitas dan komitmen kuat dalam membangun fondasi organisasi di tingkat nasional. “Kami telah menginstruksikan seluruh pengurus DPD Aceh untuk merapatkan barisan. Deklarasi Nasional ini adalah momentum krusial bagi GORAN untuk menunjukkan eksistensinya. Aceh siap hadir membawa semangat persaudaraan dan satu komando bersama pusat,” ujar Muslim, SE dalam keterangannya di Banda Aceh. Muslim, yang dikenal memiliki latar belakang kuat di bidang ekonomi dan organisasi, berharap deklarasi ini menjadi titik awal bagi GORAN untuk berkontribusi lebih nyata dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat di seluruh nusantara. Kehadiran rombongan dari Aceh diprediksi akan memberikan energi besar bagi jalannya acara, dengan semangat pantang menyerah khas Tanah Rencong, DPD GORAN Aceh siap menjadi bagian sejarah dalam pengukuhan kepengurusan pusat di ibu kota.

Makassar, Nasional

Perkuat Struktur Nasional, DPD GORAN Sulsel Nyatakan Dukungan Penuh Jelang Deklarasi Pusat, Aditya Johar: Kami Satu Komando untuk Deklarasi Nasional

“Kami dari Sulawesi Selatan menyatakan dukungan total terhadap Deklarasi Nasional DPP GORAN. Ini adalah wujud loyalitas dan semangat kami untuk membawa visi besar organisasi ke kancah nasional. Sulsel siap hadir dan satu komando!” tegas Aditya Johar dalam keterangannya.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Politik

Noel: Para Banteng PDI Perjuangan Akan Diburu “Anjing-Anjing Liar”

Ruminews.id, Jakarta – Immanuel Ebenezer Gerungan kembali menggegerkan publik. Setelah sebelumnya memicu perhatian dengan mengungkap status mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah. Kali ini mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang biasa disapa Noel ini kembali melontarkan pernyataan menohok terkait dugaan penargetan penegakan hukum terhadap partai tertentu yang berada di luar lingkar kekuasaan. “Sampaikan ke Bu Mega dan juga Mas Hasto, anjing liar sedang memburu banteng. Saya ingin sampaikan ke kawan-kawan PDIP, kader-kader PDIP sekarang lagi diburu oleh ‘anjing-anjing liar’,” tegas Noel pasca persidangannya pada Senin (6/4/26) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pernyataan ini seolah menjadi alarm keras yang dilemparkan Noel kepada PDI Perjuangan. Publik pun bertanya-tanya mengenai siapa “anjing-anjing liar” yang dimaksud Noel? Noel menyebut yang dia maksud dengan “anjing-anjing liar” adalah aparat penegak hukum (APH) yang kerap berbohong. “APH-nya yang sering bohong itu loh, ya kan? Nah, kawan-kawan tinggal simpulkan siapa aparat penegak hukum yang suka berbohong. Nah, merekalah yang saya identikkan seperi anjing liar,” ujar Noel Ia menyebut bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi sasaran karena adanya agenda politik berskala besar. Ia menilai situasi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan dinamika politik yang lebih luas. Noel juga menyinggung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pihak lain yang turut mengalami tekanan serupa. “Ini terkait agenda politik soalnya. Ini ada agenda politik besar. Ya kan kawan-kawan tahu. Satu-satunya partai yang punya grassroots loyalnya luar biasa ya PDIP. Dan kita lihat bahwa selain PDIP ya PKB juga menjadi buruan para anjing liar,” imbuh Noel. Sementara itu, politikus PDIP yang juga aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU), Guntur Romli, menyampaikan apresiasi atas peringatan yang disampaikan Noel. Ia mengungkapkan bahwa PDIP memang telah menerima berbagai sinyal peringatan sejak memposisikan diri sebagai oposisi terhadap pemerintahan saat ini. “Padahal, kami hanya menjalankan mekanisme demokrasi bahwa ada yang di dalam, ada yang di luar, agar ada mekanisme checks and balances. Risiko politisasi dan kriminalisasi dengan kasus hukum seperti yang disampaikan Bang Noel memang terasa,” kata Guntur. Lebih lanjut, Guntur berpandangan bahwa persoalan hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak lepas dari sikap kritis terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. “Kasus yang menimpa Sekjen kami, Bapak Hasto Kristiyanto, juga kami yakini karena modus tersebut karena sikapnya yang keras mengkritisi penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi dan memecat Jokowi,” ujar Guntur. Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan atau tanggapan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait pernyataan Noel ini.

Gowa, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik

Bupati Gowa: Bendungan Jenelata Harus Berdampak untuk Masyarakat

ruminews.id, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan pembangunan Bendungan Jenelata yang merupakan Proyek Strategi Nasional (PSN) harus memiliki dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Bupati Talenrang saat melakukan Rapat Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Gowa bersama Jajaran Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) di Ruang Rapat Nipa-Nipa, Kantor BBWSPJ, Selasa (7/4). “Bendungan Jenelata harus memberikan dampak nyata bagi daerah, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendukung sektor pertanian di Kabupaten Gowa. Selain menjadi solusi pengendalian banjir, tetapi juga menjadi sumber kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya. Dirinya menyampaikan Kabupaten Gowa merupakan salah satu daerah yang mendapat kepercayaan dalam pelaksanaan PSN di Sulawesi Selatan sehingga dibutuhkan koordinasi dan sinergi dengan pihak Balai dalam menjalankan proyek tersebut. “Salah satu wilayah kabupaten/kota yang diberikan kepercayaan PSN di Sulawesi Selatan adalah Gowa. Untuk menyelesaikan program nasional ini dengan baik dan lancar, selaku kepala daerah tentu saya lebih menekankan kepada pemanfaatan dari setiap proyek yang berada di bawah naungan Balai agar dapat dikomunikasikan dengan baik bersama pemerintah daerah,” tambah orang nomor satu di Gowa. Selain itu, posisi Gowa kata Bupati Talenrang adalah sebagai daerah sumber yang menjadikan Gowa memiliki peran penting, baik sebagai sumber air maupun sumber material, serta membuka peluang lahirnya berbagai inovasi dari keberadaan proyek-proyek nasional tersebut. “Kita harus menyadari bersama bahwa Kabupaten Gowa merupakan daerah sumber. Sumber air ada di sini, material juga ada di sini, bahkan ke depan sangat mungkin muncul inovasi-inovasi baru dari proyek nasional yang dibangun di wilayah kita,” jelasnya. Tak hanya itu, keberadaan Bendungan Jenelata nantinya tidak hanya memberikan manfaat bagi Kabupaten Gowa, tetapi juga bagi daerah lain seperti Kota Makassar, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Maros, terutama dalam pemenuhan kebutuhan air baku dan irigasi. Olehnya orang nomor satu di Gowa itu mendorong adanya komunikasi yang lebih intensif dan mendalam antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat, agar Kabupaten Gowa sebagai daerah sumber juga mendapatkan manfaat yang lebih nyata. “Kita perlu komunikasi yang lebih dalam lagi. Karena sebagai daerah sumber, tentu kita juga perlu mendapatkan manfaat yang lebih spesifik dan prioritas. Apalagi kita juga yang menjaga kawasan konservasi di hulu sebagai bagian dari keberlanjutan sumber daya air,” tambahnya. Sementara Kepala BBWS Pompengan-Jeneberang, Heriantono Waluyadi menyampaikan pembangunan Bendungan Jenelata memiliki berbagai manfaat strategis diantaranya meningkatkan layanan irigasi sehingga intensitas tanam petani dapat meningkat dari dua kali menjadi tiga kali panen dalam setahun, yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat. Selain itu, bendungan ini juga berfungsi sebagai penyedia air baku bagi beberapa daerah, termasuk Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Maros, serta berkontribusi dalam pengendalian banjir di wilayah hilir Sungai Jeneberang. “Dengan adanya bendungan ini, aliran air dapat diatur sehingga dapat mengurangi risiko banjir secara signifikan di kawasan hilir, sekaligus mendukung kebutuhan air baku dan irigasi masyarakat,” jelasnya. Tak hanya itu, Bendungan Jenelata juga memiliki potensi pengembangan energi listrik serta pariwisata, sehingga memberikan manfat multi-sektor yang berkelanjutan. “Jadwal pelaksanaan konstruksi kami selesai di tahun 2028, jadi di 2028 nanti ada proses penggenangan waduk dan memang di tahun 2026 awal ini progres tanahnya masih 13 persen karena konsentrasinya di area yang konstruksinya dulu dan yang 87 persen akan diselesaikan secara bertahap sampai tahun 2028,” ujarnya. Olehnya melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar pembangunan Bendungan Jenelata benar-benar memberikan manfaat luas, dan berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Gowa sebagai daerah sumber.

Scroll to Top