Nasional

Infotainment, Nasional

Heboh Mobil Raffi Ahmad Pakai Pelat RI 36, Ini Penjelasan dan Permintaan Maafnya.

ruminews.id- Baru-baru ini, sebuah video yang menampilkan mobil berpelat nomor RI 36 dengan pengawalan patroli jalan raya (patwal) yang dianggap arogan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, mobil dinas tersebut terlihat menerobos jalan dengan pengawalan yang agresif, memicu kritik dari masyarakat. Setelah video tersebut menyebar luas, terungkap bahwa mobil berpelat RI 36 tersebut adalah milik selebritas Raffi Ahmad. Raffi mengakui bahwa mobil tersebut adalah kendaraan yang biasa ia gunakan. Menanggapi kontroversi ini, Raffi Ahmad memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya. Ia menyatakan bahwa penggunaan patwal tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bertujuan untuk memastikan keselamatan selama perjalanan. Namun, ia juga menyampaikan permintaan maaf jika ada pihak yang merasa terganggu dengan kejadian tersebut. Kejadian ini memicu diskusi di kalangan masyarakat mengenai penggunaan fasilitas negara oleh figur publik dan etika dalam berlalu lintas. Banyak yang berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya keselamatan serta etika di jalan raya.

Ekonomi, Nasional

Pemerintah Hapus Piutang Macet 1 Juta UMKM, Ini Syaratnya.

ruminews.id- Pemerintah Indonesia, melalui Menteri UMKM Maman Abdurrahman, telah mengumumkan rencana penghapusan piutang macet bagi sekitar 1 juta pelaku UMKM yang terdaftar di Bank Himbara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM, yang disetujui oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kriteria UMKM yang Mendapat Penghapusan Piutang: 1. Maksimal Piutang Rp 500 Juta: UMKM dengan piutang macet hingga Rp 500 juta memenuhi syarat untuk penghapusan. 2. Masuk Daftar Hapus Buku Sejak 5 Tahun Lalu: UMKM yang telah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara setidaknya 5 tahun sebelum PP ini ditetapkan. 3. Tidak Mampu Membayar dan Tanpa Agunan: Nasabah UMKM yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar serta tidak memiliki agunan. Menteri Maman menekankan pentingnya mengantisipasi moral hazard, sehingga pengusaha UMKM tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan. Alternatif bagi UMKM yang Tidak Mendapat Penghapusan Piutang: UMKM yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang dapat mengakses fasilitas pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penerima KUR di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan dan dikenakan bunga flat sebesar 6%. Menteri Maman mendorong pelaku UMKM untuk melaporkan ke Kementerian UMKM jika menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut. Inovasi dalam Penilaian Kredit: Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem bernama Innovative Credit Scoring (ICS). Diharapkan, ke depannya, akses pembiayaan bagi pengusaha UMKM tidak hanya bergantung pada agunan, tetapi juga mempertimbangkan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, hingga transaksi e-commerce. Kebijakan ini merupakan bentuk affirmative action serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban rakyat, khususnya pelaku UMKM yang terdampak piutang macet.

Nasional, Politik

Dedikasi Kawendra Lukistian: Mewujudkan Aspirasi Rakyat, Diakui Presiden Prabowo.

ruminews.id- Dalam 100 hari pertamanya sebagai Anggota DPR RI, Kawendra Lukistian telah menunjukkan dedikasi dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Atas komitmennya, ia menerima apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat dan mengakui perjuangan serta dedikasi Kawendra di parlemen. “Saya ingin mengucapkan selamat khususnya kepada Kawendra Lukistian, Wakil Ketua Umum Tidar, yang terpilih sebagai Anggota DPR RI. Prestasi ini adalah bukti nyata dari kerja keras, dedikasi, dan perjuangan dalam membela tanah air dan aspirasi rakyat,” ujar Presiden Prabowo melalui Instagram @fraksipartaigerindra, Rabu (8/1/2025). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga memberikan penghargaan atas kerja keras Kawendra dalam membela kepentingan rakyat. “Selamat, We! atas peluncuran bukunya. Ini menjadi cerminan nyata dari semangat kerja keras dan komitmen untuk memperjuangkan aspirasi rakyat di parlemen. Kawendra bukan hanya politisi muda cerdas dan petarung, tapi juga penuh akal. Bisa jadi contoh bagi anak-anak muda Indonesia,” tutur Dasco. Beberapa langkah konkret yang telah dilakukan Kawendra antara lain pendirian menara BTS Telkomsel di Desa Sombo, Lumajang, serta pertemuan dengan Dirjen Bina Marga untuk mendorong pembangunan jalan di Jember dan Lumajang guna meningkatkan konektivitas dan perekonomian daerah. Dengan berbagai langkah nyata ini, Kawendra Lukistian semakin mengukuhkan dirinya sebagai wakil rakyat yang aktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia juga membuka ruang diskusi bagi masyarakat, khususnya di Jawa Timur, Jember-Lumajang, melalui situs pribadinya di https://kawendra.id/.

Hukum, Nasional, Pendidikan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Dijadwalkan Hadiri Silatnas IKA FH UMI ke-53 di Makassar

ruminews.id- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dijadwalkan menghadiri acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (IKA FH UMI) yang akan digelar pada Sabtu, 11 Januari 2025, di Gedung Auditorium Aljibra, UMI Makassar. Acara ini bertujuan mempererat hubungan antaralumni serta membahas kontribusi mereka dalam pembangunan bangsa, khususnya di bidang hukum. Silatnas IKA FH UMI kali ini mengusung tema “53 Tahun Ukhuwah Islamiyah Menuju Fakultas Hukum Berkelas Dunia”, dan akan dihadiri ratusan alumni yang kini berkiprah di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, akademisi, hingga praktisi hukum. Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum UMI, Muhammad Ya’rif Arifin, menyatakan bahwa kehadiran Menteri Hukum yang merupakan alumni FH UMI angkatan 1987, akan menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara alumni dan pemerintah. “Beliau adalah salah satu alumni terbaik kami. Kehadirannya diharapkan memberikan semangat baru dalam mendorong peran alumni dalam membangun supremasi hukum di Indonesia. Semoga beliau bisa hadir di acara Silatnas nanti,” ujarnya, Jumat (10/1/2025). Selain sambutan dari Menteri Hukum, agenda Silatnas juga akan diisi dengan diskusi bertajuk “Peran Alumni Hukum dalam Memperkuat Supremasi Hukum di Indonesia”, yang menghadirkan sejumlah tokoh alumni seperti Dr. Ibrahim, Dr. Taufan Pawe, Dr. Supriansa, Muallim Tampa, dan Efendi. Silatnas ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang reuni, tetapi juga menjadi wadah diskusi strategis untuk mendorong kontribusi nyata alumni dalam pembangunan hukum yang lebih adil dan merata di Indonesia.

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Politik

Abdul Hayat Gani Berpeluang Kembali Jadi Sekda Sulsel

Ruminews.id – Setelah melewati proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo terkait perkara pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan putusan ini, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Abdul Hayat Gani kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah hukum ini bermula dari pencopotan Abdul Hayat Gani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. PTUN Jakarta sebelumnya memutuskan bahwa tindakan tersebut tidak sah dan memerintahkan pemerintah untuk merehabilitasi posisi Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Sulsel, serta memulihkan harkat dan martabatnya. Kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Saiful Syahrir, menyatakan pihaknya menyambut baik kabar yang beredar bahwa Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara telah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menindaklanjuti putusan PTUN. Saiful menegaskan bahwa rehabilitasi jabatan kliennya kini merupakan kewajiban yang harus segera dilaksanakan pemerintah. “Kami optimis dan berharap pemerintah segera melaksanakan putusan ini. Dengan inkrahnya perkara ini, hak-hak klien kami harus dipulihkan, termasuk kedudukannya sebagai Sekda Sulsel,” ujar Saiful saat diwawancarai. Meski demikian, hingga saat ini pihak Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufri, belum memberikan tanggapan terkait informasi tersebut. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk mengakhiri polemik ini. Diketahui, keputusan ini ditandai dengan terbitnya SK Presiden RI nomor 142/TPA tahun 2022 yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan rehabilitasi jabatan Abdul Hayat Gani. Perhatian kini tertuju pada Mendagri dan BKN yang diharapkan segera mengambil langkah sesuai instruksi Presiden RI. Dengan adanya putusan ini, diharapkan penyelesaian kasus yang sempat menimbulkan ketegangan di lingkungan pemerintahan Sulawesi Selatan dapat segera dituntaskan demi menjaga stabilitas birokrasi di daerah tersebut.

Nasional

Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia Resmi Naik Jadi 59 Tahun

Ruminews.id – Usia pensiun pekerja di Indonesia resmi naik dari 58 menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pasal 15 ayat (3) PP tersebut mengatur bahwa usia pensiun pekerja akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali hingga mencapai usia maksimal 65 tahun. “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi pasal tersebut. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015, batas usia pensiun pekerja pertama kali ditetapkan pada 56 tahun pada tahun 2015. Selanjutnya, usia pensiun naik menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019, kemudian menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022. Terhitung mulai 1 Januari 2025, usia pensiun bertambah menjadi 59 tahun. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pelaksanaan program jaminan pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Peserta BPJS TK dapat mulai menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun yang ditentukan. Dampak Perubahan Usia Pensiun Dengan kenaikan usia pensiun ini, pekerja Indonesia yang berusia 59 tahun pada 2025 dapat memasuki masa pensiun dan mulai menerima manfaat dari program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Sebaliknya, pekerja yang baru berusia 58 tahun pada tahun yang sama akan melanjutkan masa kerja mereka dan baru pensiun pada 2026. PP Nomor 45 Tahun 2015 juga memberikan fleksibilitas bagi pekerja yang mencapai usia pensiun tetapi masih dipekerjakan. Mereka dapat memilih untuk menerima manfaat jaminan pensiun saat mencapai usia pensiun atau setelah berhenti bekerja, dengan batas maksimal tiga tahun setelah usia pensiun. Jenis Manfaat Jaminan Pensiun Pasal 16 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima manfaat pensiun yang mencakup: Pensiun hari tua Pensiun cacat Pensiun janda atau duda Pensiun anak Pensiun orang tua Jaminan pensiun ini dirancang untuk memberikan penghasilan yang dapat mempertahankan standar kehidupan layak bagi peserta dan/atau ahli waris setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun memberikan pekerja waktu lebih panjang untuk menyiapkan tabungan pensiun. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah tabungan pensiun peserta sehingga membantu mereka mempertahankan kehidupan yang layak di masa pensiun. Selain itu, langkah ini juga mendukung keberlanjutan program jaminan sosial di Indonesia dengan memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk berkontribusi dalam program jaminan pensiun.

Hukum, Nasional, Pemerintahan

Hakim MK Anwar Usman Jatuh, Hingga Harus Dirawat di Rumah Sakit, MK Mengundurkan Jadwal Sidang Panel 3 Sengketa Pilkada 2024.

ruminews.id – Hakim Konstitusi Anwar Usman dikabarkan sakit hingga diopname di rumah sakit. Akibat Kondisi itu mengakibatkannya tidak bisa menyidangkan sengketa Pilkada 2024 yang mulai digelar hari ini, Rabu (8/1). “Jatuh pas jalan. Beliau [Anwar Usman] jatuh pas, mungkin enggak tahu kesandung atau apa, sehingga kemudian diobservasi hari ini,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1). “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama beliau bisa kembali lagi. Itu saja,” lanjutnya. Hal tersebut juga mengakibatkan sidang sengketa Pilkada 2024 untuk Panel III mengalami kemunduran dari jadwal semestinya. Adapun MK membagi sidang sengketa Pilkada 2024 menjadi tiga panel dengan masing-masing panel diisi oleh tiga Hakim Konstitusi. Sedianya, sidang sengketa Pilkada 2024 itu dimulai serentak oleh masing-masing panel pada pukul 08.00 WIB hari ini. “Untuk Panel III, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule, karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus diopname,” kata Hakim Enny. “Sehingga, dia harus diopname, sekarang posisinya masih di rumah sakit. Oleh karena itu, persidangan untuk Panel III terpaksa mengalami reschedule,” imbuh dia.

Ekonomi, Nasional, Pemerintahan

Wajib Pajak Sudah Bisa “Login” dengan Sistem Coretax

ruminews.id – Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Dimana Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak sudah bisa mengakses layanan pajak Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dilansir dari laman pajak.go.id, Core Tax Administration System (Coretax) adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Begini Cara login Coretax DJP 2025 Wajib Pajak dapat mengakses layanan Coretax secara online dengan mengunjungi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Namun, untuk bisa login ke sistem tersebut, Wajib Pajak harus memiliki akun DJP Online. Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login. Berikut tata cara login Coretax DJP: Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp Baca informasi penting yang tersedia, lalu beri centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi Klik menu “Akses Coretax” Jangan lupa untuk mengetik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online yang sudah didaftarkan Pilih bahasa yang akan digunakan Masukkan captcha Klik “Login”. Setelah login, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Berikut langkahnya: Pilih “Tujuan Konfirmasi”, bisa melalui email atau ponsel Masukkan email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel Kemudian, masukkan kode captcha Beri centang pada pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim” Setelah itu, periksa SMS atau email berisi tautan untuk mengubah kata sandi

Hukum, Nasional, Pemerintahan

MAHKAMAH KONSITITUSI (MK) Kabulkan Gugatan, Presidential Threshold Dibatalkan Demi Keadilan Demokrasi.

ruminews.id –Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau Presidential Threshold. Hal tersebut diputuskan dalam siding perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang di gelar di ruang siding MK Jakarta, Kamis (2/1/2025) “Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Untuk Seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo. Saat membacakan keputusan” Diketahui, perkara nomor 62PUU-XXI/2023, diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945. Dimana Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada Pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi. Adapun norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” sambungnya ketua MK. Suhartoyo.Setelah membacakan keputusan”

Ekonomi, Nasional, Pemerintahan, Pertanian, Politik

PRESIDEN PRABOWO Mengambil Keputusan Bersejarah Untuk SWASEMBADA PANGAN

ruminews.id – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2024. Rapat yang berlangsung selama dua setengah jam tersebut membahas langkah-langkah strategis untuk mencapai swasembada pangan hingga menghasilkan sejumlah keputusan penting yang menjadi kabar baik bagi petani Indonesia. “Dalam ratas yang pertama, kita sudah memutuskan yang pertama dulu tidak impor beras tahun depan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media usai rapat. Menko Zulhas juga memaparkan bahwa produksi beras nasional menunjukkan tren positif, menjadi dasar untuk menghentikan impor beras. Selain itu, ratas tersebut juga menghasilkan kebijakan penting terkait harga hasil produksi petani. “Tadi sudah diputuskan oleh Bapak Presiden kabar gembira untuk para petani harga gabah sudah disepakati naik dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 harga HPP beras. Kedua, jagung disepakati harganya naik dari Rp5.000 menjadi Rp5.500,” ungkap Menko Zulhas. Keputusan lainnya adalah pemerintah akan menampung seluruh produksi gabah dan jagung dari petani dengan harga yang telah ditetapkan. “Hari ini kita mengambil keputusan bersejarah. Berapapun produksi gabah dan jagung petani akan ditampung sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Zulhas. Dalam rapat, pemerintah turut membahas solusi teknis terkait penyimpanan hasil panen. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah optimistis swasembada pangan dapat segera tercapai, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. (BPMI Setpres)

Scroll to Top