Aliansi Makassar Berisik: Adili Pelanggar HAM

ruminews.id, Makassar – Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindak kriminal atau terror biasa. Serangan ini menunjukkan pola yang terstruktur, terencana, dan diduga melibatkan aktor-aktor terlatih.

Fakta bahwa adanya perbedaan data antara TNI dan POLRI, serta indikasi keterlibatan unsur intelijen negara, memperlihatkan adanya krisis transparansi dalam penegakan hukum.

Situasi ini mencerminkan bagaimana hukum tidak lagi berdiri sebagai alat keadilan, tetapi menjadi arena tarik-menarik kepentingan kekuasaan. Ketika aktor intelektual dilindungi dan proses hukum hanya menyasar pelaku lapangan, maka impunitas menjadi ancaman nyata.

Negara begitu pandai membaca situasi untuk melakukan pembungkaman-pembungkaman tersistematis, entah melalui media, teror anonim, buzzer, bahkan kekerasan secara langsung.

Upaya lainnya ialah dengan memecah gerakan agar lebih mudah untuk dimusnahkan secara perlahan, membenturkan isu dengan isu, memelihara apatisme, mengerahkan amarah masyarakat awam kepada demonstran, isu-isu miring gerakan politik praktis, bahkan termasuk mengadu domba anatara institusi cokelat dan loreng.

Maka dari itu, saatnya menyatukan gerakan! Masyarakat dan mahasiswa harus menyimpul barikade gerakan untuk melawan penguasa yang terus menekan, represif, dan fasis.

Dampaknya jelas, rasa takut di kalangan aktivis meningkat, ruang demokrasi menyempit, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara terus merosot.

Maka, perjuangan hari ini adalah melawan segala bentuk represifitas negara yang katanya “Negara Demokrasi” namun berita yang selalu kita dengar ialah POLISI KITA MEMBUNUH, TENTARA MEMBUNUH, MELINDAS, GURU BESAR DI-INTIMIDASI, APARAT SELALU MENJADI AKTOR PROFESIONAL DALAM TEROR MASYARAKAT SIPIL TERMASUK AKVIVIS.

  1. Usut tuntas pelaku yang terlibat dalam penyiraman Andrie Yunus dan transparansikan data serta penyelidikan
    Kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus menunjukkan indikasi kuat sebagai serangan yang terencana dan terstruktur, terlihat dari pembagian peran antara pengintaian hingga eksekusi. Namun, proses penyidikan justru diwarnai kontradiksi data antara TNI dan Polri, termasuk perbedaan identitas pelaku. Hal ini menimbulkan krisis kepercayaan publik serta memperkuat dugaan adanya upaya menutupi aktor intelektual di balik kejahatan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pengusutan menyeluruh hingga ke dalang utama serta transparansi penuh dalam membuka data dan proses investigasi kepada publik agar akuntabilitas hukum dapat ditegakkan.
  2. Tolak peradilan militer, seret tentara pelanggar HAM ke pengadilan sipil
    Dalam kasus ini terdapat indikasi keterlibatan aparat militer, bahkan unsur intelijen. Secara prinsip hukum, tindak pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan sipil, bukan militer. Pengalihan ke peradilan militer berpotensi menciptakan impunitas karena kurangnya transparansi dan independensi. Oleh karena itu, penting menolak penggunaan peradilan militer dalam kasus pelanggaran HAM, dan memastikan seluruh pelaku, termasuk anggota TNI, diadili di pengadilan umum untuk menjamin keadilan yang setara di hadapan hukum.
  3. Reformasi TNI dan POLRI
    Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab politik pemerintah dalam menjamin perlindungan HAM. Ketidaktransparanan, lambannya penanganan, serta potensi impunitas mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu, muncul tuntutan untuk mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab secara politik serta mengevaluasi posisi pejabat terkait, termasuk Menteri HAM, yang dinilai tidak mampu memastikan perlindungan dan penegakan HAM secara maksimal.
  4. Adili rezim Prabowo-Gibran dan copot Menteri HAM
    Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab politik pemerintah dalam menjamin perlindungan HAM. Ketidaktransparanan, lambannya penanganan, serta potensi impunitas mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu, muncul tuntutan untuk mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab secara politik serta mengevaluasi posisi pejabat terkait, termasuk Menteri HAM, yang dinilai tidak mampu memastikan perlindungan dan penegakan HAM secara maksimal.
  5. Pembentukan tim gabungan TGPF
    Melihat kompleksitas kasus, adanya kontradiksi data, serta dugaan keterlibatan aparat, diperlukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. TGPF berfungsi untuk mengungkap fakta secara objektif, menghindari konflik kepentingan antar lembaga, serta memastikan bahwa investigasi tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Tim ini juga menjadi instrumen penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum

Berdasarkan kondisi tersebut, maka ultimatum kami:
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, terbuka, dan berpihak pada keadilan, maka kami akan memperluas konsolidasi, memperbesar gelombang aksi, dan meningkatkan tekanan politik di berbagai sektor.

Kami dari Aliansi Makassar Berisik menuntut:

  • Usut tuntas seluruh pelaku tanpa kecuali baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual.
    Tidak boleh ada yang dilindungi. Tidak boleh ada yang kebal hukum.
  • Buka seluruh proses penyelidikan secara transparan kepada publik.
    Hentikan praktik pengaburan fakta dan manipulasi informasi.
  • Tolak segala bentuk peradilan militer dalam kasus Andrie Yunus
    Pelaku harus diadili di pengadilan sipil sebagai bentuk akuntabilitas publik.
  • Bentuk segera Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
    Tanpa intervensi kekuasaan, tanpa kompromi politik.
  • Evaluasi dan Adili Rezim Prabowo Gibran dan copot pejabat negara yang gagal melindungi rakyat.
    Termasuk Menteri HAM.
  • Laksanakan reformasi total terhadap TNI dan POLRI.
    Kembalikan institusi keamanan pada prinsip supremasi sipil dan demokrasi.

Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Hidup Perempuan yang Melawan!

 

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top