8 April 2026

Bone, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

DPK KEPMI Bone La Pawawoi UNM Kawal Pengusulan La Pawawoi Karaeng Sigeri sebagai Pahlawan Nasional

ruminews.id – Watampone, Rabu 7 April 2026, Kami turut hadir pada seminar pengusulan pahlawan nasional La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone ke-XXXI. Kegiatan tersebut di buka oleh Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M. yang dilaksanakan di Gedung PKK Kabupaten Bone pada Selasa, 7 April 2026. Pada kegiatan ini menghadirkan para narasumber, diantaranya Prof. Dr. Bahri, M.Pd (Guru Besar UNM sekaligus Dewan Penasehat DPK KEPMI Bone La Pawawoi UNM), Prof. Dr. Andi Ima Kusuma, M.Pd (Ketua TP2GD Provinsi Sulawesi Selatan) serta perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan. Turut hadir pula OPD kabupaten Bone, budayawan, MGMP Sejarah Indonesia, serta Perwakilan Keluarga Besar Puatta La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone Ke-XXXI. Dimana ini merupakan momentum kita sebagai Mahasiswa Kabupaten Bone untuk melihat dan meneladani sifat patriotisme, integritas dan keberanian untuk menegakkan siri na pesse demi kedaulatan tanah air, perjuangan La Pawawoi Karaeng Sigeri dalam perlawanan melawan kolonialisme Belanda pada tanggal 18 November Tahun 1905 Peristiwa Rumpa’na Bone yang tertuang dalam buku Sakke’ Rupa Sejarah dan Budaya Bone. Sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan gigih melawan kolonialisme, pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan akademisi yang hadir pada kegiatan tersebut secara resmi mendukung dan mengawal pengajuan gelar Pahlawan Nasional kepada La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone ke-31. Langkah ini diambil untuk mengabadikan nilai-nilai keberanian dan integritas yang ditunjukkan oleh beliau dalam mempertahankan kedaulatan tanah air. Historis La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone Ke-31: Beliau Lahir pada tahun 1835 dan merupakan putra Singkeru Rukka Sultan Ahmad Idris Matinroe Ri Topaccing Raja Bone Ke-29 yang memiliki visa kedaulatan. Kemudian beliau menggantikan Kakaknya We Fatimah Banri Sultanah Fatimah Matinroe Ri Bolamparenna Ratu Bone Ke-30 yang wafat pada 17 Februari 1895 menjadi Mangkau (Raja) dan dilantik pada 1 Agustus 1895 Di Bone. Selama masa kepemimpinannya, beliau dikenal sangat memperhatikan kesejahteraan rakyat sebelum akhirnya terjun ke medan laga untuk melawan agresi militer Belanda yang mencoba menguasai jalur perdagangan di Sulawesi Selatan. La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone Ke-31 pada tahun 1895–1905. Dikenal sebagai sosok pemimpin yang teguh dan tidak kenal kompromi terhadap intervensi kolonian belanda pada saat itu. Puncak perjuangannya terjadi pada Peristiwa Rumpa’na Bone pada tahun 1905, di mana beliau memimpin rakyat Bone dalam pertempuran sengit melawan ekspedisi militer Belanda. Kita bisa melihat bagaimana Perjuangan Puatta La Pawawoi Karaeng Sigeri. Kegigihan Melawan Penjajah, Beliau menolak keras pembaruan Korte Verklaring (Perjanjian Pendek) yang diajukan Belanda karena dianggap merugikan martabat dan kedaulatan Kerajaan Bone. Kepemimpinan di Medan Perang, meskipun memiliki keterbatasan persenjataan dibandingkan pasukan KNIL, beliau bersama putranya, Besse Kajuara dan Andi Mappanyukki, tetap memimpin perlawanan gerilya yang merepotkan pasukan kolonial. Keteguhan dalam Pengasingan : Setelah tertangkap, beliau diasingkan ke Bandung (Jawa Barat) pada tahun 1905 hingga wafatnya pada 1911. Pengasingan ini tidak sedikit pun melunturkan martabatnya sebagai simbol perlawanan rakyat Sulawesi Selatan. Kami segenap keluarga besar DPK KEPMI Bone La Pawawoi UNM mengharapkan Pengusulan ini bukan sekadar mengejar status formal, melainkan upaya menjaga ingatan kolektif bangsa akan nilai-nilai Ade’ Pangadereng dan semangat pantang menyerah. La Pawawoi Karaeng Sigeri adalah representasi dari karakter pemimpin yang menempatkan kehormatan bangsa di atas kepentingan pribadi,” ujar perwakilan panitia pengusul. Saat ini, tahapan pengusulan dokumen pendukung yang meliputi narasumber sejarah, naskah akademik, hingga bukti autentik perjuangan telah disusun melalui seminar daerah. Dukungan terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan mahasiswa, budayawan, hingga pemerintah pusat. Melalui momentum ini, diharapkan generasi muda dapat menyerap semangat patriotisme La Pawawoi Karaeng Sigeri, khususnya dalam menjaga nilai-nilai keadilan dan etika kepemimpinan di era modern. “Mabbulo sipeppa, mallilu’ sipakainge, mali’ siparappe, rebba sipatokkong” 🚀 Kunjungi juga linimasa kami: 📽 Youtube : La Pawawoi Bone UNM 📸 Instagram : lapawawoiboneunm 📩 Email : dpkkepmibonelapawawoiunm1994@gmail.com 📱Tiktok : lapawawoiboneunm . . #lapawawoiboneunm #tetapjayadalamtantangan

Nasional, Politik

Bursa Capres RI 2029 Memanas: DPP Partai Cinta Negeri Deklarasikan Samsuri sebagai Calon Presiden RI 2029

Ruminews.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Cinta Negeri (PCN) secara resmi mendeklarasikan pendiri sekaligus Ketua Umum PCN, Samsuri, S.Pd.I., M.A., sebagai Calon Presiden Republik Indonesia pada Pemilihan Presiden 2029. Deklarasi tersebut berlangsung pada Minggu, 27 April 2025, pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Pertemuan DPP Partai Cinta Negeri, Jalan Percetakan Negara IV Nomor 1, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Deklarasi Capres RI 2029 ini dibacakan secara resmi oleh Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPP Partai Cinta Negeri, Suwarno, sebagai bentuk keputusan politik partai yang diambil secara institusional dan kolektif. Dalam kesempatan tersebut, DPP PCN juga memberikan kewenangan penuh kepada Samsuri selaku calon presiden untuk menentukan sendiri pasangan Calon Wakil Presiden yang akan mendampinginya pada Pilpres 2029. Kegiatan deklarasi diawali dengan doa bersama, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Partai Cinta Negeri. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Umum PCN, Samsuri, S.Pd.I., M.A., yang memaparkan latar belakang dirinya serta arah perjuangan, visi, dan misi Partai Cinta Negeri. Dalam sambutannya, Samsuri menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan, keadilan sosial, serta penguatan demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meski belum banyak terdengar di jagad politik nasional, sosok Samsuri, S.Pd.I., M.A., merupakan tokoh nasional yang memiliki latar belakang panjang sebagai pendidik dan aktivis politik. Ia lahir di Cirebon, 27 April 1976, beragama Islam, dan berasal dari keluarga sederhana. Ia menyelesaikan pendidikan S1 Pendidikan Agama Islam di Sekolah Tinggi Agama Islam Cirebon (STAIC) yang kini telah berubah bentuk menjadi Institut Agama Islam (IAI) Cirebon dan kemudian meraih gelar Magister Ilmu Administrasi dari Institut STIAMI Jakarta. Saat ini, Samsuri berprofesi sebagai guru Sejarah Indonesia di sebuah SMA swasta di Kabupaten Bekasi, serta telah mengantongi sertifikasi guru dan dosen sejak tahun 2007. Dalam perjalanan politiknya, ia pernah mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pada Pemilihan Bupati Kabupaten Cirebon pada 2008. Selanjutnya ia juga menjadi Calon Anggota DPR RI pada Pemilu 2014 melalui Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Dapil X Jawa Barat. Kini, Samsuri bertekad membangun kemandirian politiknya dengan mendirikan Partai Cinta Negeri (PCN) dan menjadi Ketua Umumnya sejak tahun 2019 hingga saat ini. Sebagai calon presiden, Samsuri mengusung visi Partai Cinta Negeri, yakni: “Terwujudnya kehidupan bangsa Indonesia yang bertakwa, aman, sejahtera, adil, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Untuk mewujudkan visi tersebut, PCN menetapkan sepuluh misi strategis, antara lain menjaga keutuhan NKRI, mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, memberantas korupsi, menegakkan supremasi hukum, membangun karakter bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta menjamin perlindungan sosial bagi seluruh warga negara, termasuk jaminan hari tua bagi masyarakat lanjut usia. Puncak acara ditandai dengan pembacaan Teks Deklarasi Calon Presiden RI 2029 oleh Ketua Bidang Litbang DPP PCN, Suwarno. Dalam deklarasi tersebut, seluruh jajaran pengurus PCN dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk kader di dalam dan luar negeri, menyatakan komitmen penuh untuk memenangkan Samsuri sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2029–2034. Deklarasi tersebut juga memuat tekad kader PCN untuk menjaga nama baik calon presiden, memperkenalkan sosok Samsuri hingga ke pelosok negeri, menjalin hubungan baik dengan seluruh elemen bangsa, serta mengajak partai politik lain, lembaga survei, organisasi kemasyarakatan, dan relawan untuk memberikan dukungan. Menanggapi deklarasi tersebut, Samsuri menyatakan kesiapannya dengan mengucapkan, “Bismillahirrahmanirrahim, saya siap dan menerima amanah sebagai Calon Presiden Republik Indonesia periode 2029–2034.” Ia juga mengimbau seluruh kader, simpatisan, dan relawan Partai Cinta Negeri untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menciptakan suasana politik yang harmonis dan beradab. Acara deklarasi berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta ditutup dengan doa bersama. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Wakil Ketua Umum PCN, para Ketua Bidang DPP PCN, pengurus DPP, serta perwakilan DPW, DPD, DPC, dan tamu undangan lainnya. Deklarasi ini menjadi langkah awal Partai Cinta Negeri dalam mengambil peran strategis menghadapi kontestasi politik nasional menuju Pemilihan Presiden 2029.

Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

PJJ Pasca-Pandemi: Adaptasi atau Pengulangan Kesalahan?

ruminews.id, Makassar – Pembelajaran jarak jauh (PJJ) kembali menjadi wacana dalam kebijakan pendidikan tinggi nasional. Dalam merespons dinamika energi global akibat konflik di Timur Tengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penerapan PJJ bagi mahasiswa semester 5 ke atas. Kebijakan ini disebut tidak berlaku untuk semua program studi, melainkan disesuaikan dengan kesiapan, karakteristik keilmuan, serta capaian pembelajaran. Secara normatif, pendekatan ini tampak fleksibel. Namun, di lapangan, kebijakan tersebut justru memantik kritik luas dari kalangan mahasiswa. Penetapan semester lima sebagai sasaran utama PJJ menjadi salah satu persoalan krusial. Pada fase ini, mahasiswa mulai mengintegrasikan teori ke dalam pemodelan tingkat lanjut, studi kasus nyata, hingga penyusunan tugas akhir. Proses tersebut menuntut interaksi intensif, diskusi mendalam, serta dialektika yang kuat antara mahasiswa dan dosen. Dalam konteks ini, PJJ dinilai berpotensi mereduksi ruang interaksi tersebut. Pembelajaran yang seharusnya berlangsung secara langsung dan dinamis berisiko berubah menjadi proses yang kaku dan terbatas. Dampaknya bukan hanya pada pemahaman akademik, tetapi juga pada kualitas proses berpikir mahasiswa. Asrul menilai bahwa penerapan PJJ pada fase ini tidak hanya berdampak pada aspek akademik, tetapi juga pada perkembangan sosial mahasiswa. *“Kondisi ini berpotensi membuat mahasiswa lulus begitu saja tanpa matang secara sosialnya. PJJ bukan mendorong kemandirian akademik, tetapi bisa menjadi bentuk penelantaran akademik,”* ujarnya. Pengalaman selama pandemi COVID-19 memperkuat kekhawatiran tersebut. Evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ sebelumnya menunjukkan masih adanya ketimpangan fasilitas di kalangan mahasiswa, mulai dari keterbatasan laptop, akses wifi, hingga kuota internet. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat masih adanya kesenjangan akses internet antarwilayah di Indonesia. Dalam kondisi ini, penerapan PJJ berpotensi mendiskriminasi mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan menyediakan fasilitas belajar secara mandiri. Alih-alih memperluas akses pendidikan, kebijakan ini justru dapat memperdalam ketimpangan. Selain itu, aspek evaluasi pembelajaran daring juga menjadi sorotan. Sistem penilaian dalam PJJ dinilai memiliki celah yang rentan terhadap manipulasi. Jika tidak diawasi secara ketat, hal ini berpotensi menurunkan standar akademik. *“PJJ berpotensi menormalisasi penurunan kualitas akademik atas nama efisiensi,”* lanjut Asrul. Persoalan lain yang muncul adalah terkait transparansi penggunaan uang kuliah tunggal (UKT). Mahasiswa mempertanyakan relevansi biaya pendidikan yang tetap dibayarkan secara penuh, sementara aktivitas pembelajaran tidak lagi berlangsung secara langsung di kampus. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua mata kuliah akan diberlakukan PJJ, terutama yang membutuhkan praktikum dan interaksi intensif. Namun, implementasi kebijakan ini tetap membutuhkan pengawasan yang ketat agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya. Lebih jauh, dampak PJJ tidak hanya terbatas pada ruang akademik. Dalam kehidupan kampus, penerapan PJJ juga berpotensi melahirkan krisis dalam organisasi kemahasiswaan. Aktivitas organisasi yang bergantung pada interaksi langsung, kaderisasi, dan diskusi kolektif berisiko mengalami stagnasi. Pengalaman pandemi menunjukkan bahwa banyak organisasi mahasiswa mengalami penurunan partisipasi dan kesulitan menjalankan program kerja. Jika kondisi ini kembali terjadi, maka kampus tidak hanya kehilangan dinamika organisasinya, tetapi juga kehilangan salah satu pilar penting dalam pembentukan kepemimpinan dan daya kritis mahasiswa. Pada akhirnya, kebijakan PJJ tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar pendidikan: keadilan, aksesibilitas, dan kualitas. Pengalaman pandemi seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar fase yang dilalui tanpa pembelajaran. Jika PJJ kembali diterapkan tanpa perbaikan yang signifikan, maka kebijakan ini berisiko menjadi pengulangan kesalahan. Lebih dari itu, ia dapat melahirkan krisis ganda: penurunan kualitas pembelajaran dan melemahnya kehidupan organisasi mahasiswa. Pendidikan tidak cukup hanya berjalan. Ia harus memastikan setiap mahasiswa belajar secara utuh dan tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara intelektual dan sosial. Tanpa itu, setiap kebijakan akan selalu berjarak dari realitas yang seharusnya ia jawab.

Jeneponto, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Gagal Panen Melanda Kecamatan Batang, HPMT Komisariat INTI Desak Solusi Asuransi Pertanian

ruminews.id, Jeneponto – Rabu 8 April 2026, Gagal panen padi melanda wilayah Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, akibat kekeringan yang terjadi pada lahan pertanian tadah hujan. Kondisi ini menyebabkan diperkirakan ratusan hektare tanaman padi mengering sebelum masa panen dan mengakibatkan kerugian besar bagi para petani. Kerugian yang dialami petani ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Minimnya curah hujan serta tidak tersedianya sumber air alternatif menjadi penyebab utama tanaman tidak mampu bertahan hingga masa panen. Salah satu petani yang terdampak mengungkapkan bahwa kondisi ini sebenarnya masih dapat diantisipasi jika ada perhatian dan langkah cepat dari pemerintah. “Kalau pemerintah mau, sebenarnya gagal panen seperti ini masih bisa diatasi,” ujarnya. Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) Komisariat Institut Turatea Indonesia (INTI) turut meninjau langsung lokasi terdampak pada Selasa, 7 April 2026. Ketua HPMT Komisariat INTI, Fadly Kuasa, menyampaikan keprihatinannya setelah melihat kondisi lahan dan para petani di lapangan. “Ini sangat memprihatinkan. Kerja keras petani selama berbulan-bulan hilang begitu saja. Kami berharap Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah Jeneponto segera menghadirkan solusi konkret,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa masih ada sebagian tanaman padi yang berpotensi diselamatkan jika segera tersedia pasokan air. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dalam jangka pendek, sekaligus solusi jangka panjang agar kejadian serupa tidak terulang. “Untuk saat ini, masih ada tanaman yang bisa diselamatkan jika ada air. Ke depan, kami mendorong adanya penyediaan irigasi yang memadai serta program asuransi pertanian agar petani tidak sepenuhnya menanggung kerugian,” lanjut Fadly. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu program prioritas nasional dalam Asta Cita Presiden. Sementara itu, masyarakat Kabupaten Jeneponto mayoritas berprofesi sebagai petani, sehingga sektor pertanian menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat. “Oleh karena itu, kami sangat berharap kebutuhan yang mendukung petani bisa diprioritaskan, baik dari segi infrastruktur air, perlindungan melalui asuransi pertanian, maupun kebijakan yang berpihak langsung kepada petani,” tambahnya. HPMT Komisariat INTI secara tegas mendesak Kementerian Pertanian untuk menghadirkan kebijakan perlindungan bagi petani, khususnya melalui program asuransi pertanian. Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Jeneponto juga diharapkan segera mengambil langkah cepat dan terukur guna mengatasi krisis air yang terjadi di wilayah tersebut. Kondisi ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perhatian terhadap sektor pertanian, khususnya di daerah yang bergantung pada curah hujan, agar keberlangsungan produksi dan kesejahteraan petani tetap terjaga.

Nasional, Pangkep, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Krisis BBM di Pulau Liukang Tangaya Pangkep, Ratusan Nelayan Terdampak Tak Bisa Melaut

ruminews.id, Pangkep – Warga pulau di Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, beberapa hari terakhir mengalami krisis bahan bakar minyak (BBM). Kekurangan solar maupun Pertalite ini berdampak langsung pada masyarakat nelayan, di mana banyak dari mereka tidak bisa melaut akibat tidak tersedianya BBM di pulau mereka. Kejadian ini dibenarkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep dari daerah pemilihan (dapil) Kepulauan, Muhammad Ramli. Ia menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang menimpa konstituennya tersebut. Krisis BBM di wilayah kepulauan ini bukan sekadar masalah ketersediaan bahan bakar, melainkan berimbas pada mata pencaharian utama warga. Tanpa pasokan solar dan Pertalite yang memadai, kapal-kapal nelayan terpaksa mangkal dan tidak bisa beroperasi. Padahal, sektor perikanan menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pulau di Kecamatan Liukang Tangaya. Menanggapi kondisi tersebut, Ramli menyampaikan harapan agar pemerintah daerah segera mencarikan solusi atas krisis BBM yang terjadi di pulau. Ia juga mengajak para investor pengusaha yang bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk berinvestasi di Pangkep, khususnya untuk melayani kebutuhan BBM masyarakat pulau. “Semoga pemerintah daerah segera carikan solusi agar nelayan bisa kembali melaut, kami juga mengajak para pengusaha SPBU untuk berinvestasi di Pangkep khusus untuk bantu melayani kebutuhan BBM masyarakat pulau,” harap Ramli. Investasi infrastruktur SPBU di wilayah kepulauan dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi ketergantungan pasokan BBM dari daratan utama yang seringkali terhambat cuaca dan keterbatasan transportasi laut

Bone, Opini

Peran Historis La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone Ke-XXXI, Layak Digelari sebagai Pahlawan Nasional

Penulis : Muh. Khaidir Mu’tashim Ruminews.id, Bone – Seminar pengusulan calon Pahlawan Nasional La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone ke-XXXI dibuka oleh Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M. yang dilaksanakan di Gedung PKK Kabupaten Bone pada Selasa, 7 April 2026. Pada kegiatan ini menghadirkan para narasumber, diantaranya Prof. Dr. Bahri, M.Pd (Guru Besar UNM sekaligus Dewan Penasehat DPK KEPMI Bone La Pawawoi UNM), Prof. Dr. Andi Ima Kusuma, M.Pd (Ketua TP2GD Provinsi Sulawesi Selatan) serta perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan. Turut hadir pula OPD kabupaten Bone, budayawan, MGMP, serta Perwakilan Keluarga Besar Puatta La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone Ke-XXXI. Tentunya momentum ini penting untuk kita sebagai masyarakat Bone menegaskan kembali peran historis beliau dalam perjuangan melawan kolonialisme. Tercatat dalam buku Sakke’ Rupa Sejarah dan Budaya Bone, beliau dikenal sebagai pemimpin yang tegas dan tidak tunduk pada intervensi pemerintah kolonial Hindia Belanda pada masa itu, penolakannya terhadap berbagai kebijakan kolonial serta keberaniannya dalam mempertahankan kedaulatan Bone meskipun penuh dengan tekanan dapat menjadi bukti nyata jiwa ke pahlawanan yang dimiliki Puatta. Bersumber dari Lontara’ Attoriolong Bone, puncak perjuangan beliau pada tanggal 18 November 1905 dikenal sebagai Trageri Rumpa’na Bone, terjadi peperangan antara prajurit Bone dan serdadu Belanda. Dalam peristiwa tersebut, nasib malang menimpa Kerajaan Bone saat Abdul Hamid Baso Pagilingi Petta Ponggawae gugur sebagai kusuma bangsa. Setelah itu, Puatta La Pawawoi Karaeng Sigeri kemudian ditawan ke Parepare kemudian diangkut menggunakan Kapal Asahan menuju Batavia dan di asingkan ke Bandung. Setelah itu beliau di kembalikan ke Batavia hingga akhir hayatnya di Mangga Dua. Sepeninggalnya, jasad Beliau kemudian dipindahkan ke Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasanya. Muh. Khaidir, menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya menjadi catatan sejarah tetapi menjadi bukti konkret atas perjuangan dan pengorbanan beliau. Hal tersebut semakin menguatkan bahwa Puatta La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone Ke-XXXI layak untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Selain itu, perjuangan Puatta La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone Ke-XXXI mewarisi nilai yang harus terus dihidupkan oleh generasi hari ini, yaitu nilai getteng (keteguhan dalam prinsip) dan lempu’ (kejujuran serta kelurusan sikap). Nilai ini menjadi fondasi moral yang tidak lekang oleh waktu dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui momentum ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat Bone untuk turut memberikan dukungan dan doa agar proses pengusulan ini berjalan lancar sampai beliau resmi di tetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Mari kita suarakan bersama-sama bahwa Puatta La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone Ke-XXXI Layak menjadi Pahlawan Nasional.

Opini

Lapas Bukan Sarang Kendali Narkoba: Mosi HIPMA Gowa adalah Alarm yang Harus Dijawab

Penulis : Muahamad Rahid (Demisioner ketua HIPMA Gowa Koordinator Patalassang) ruminews.id-Penyalahgunaan obat terlarang di lembaga pemasyarakatan menjadi ironi yang serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Lapas seharusnya berfungsi sebagai tempat rehabilitasi dan pembinaan bagi narapidana, namun sering kali menjadi lokasi subur untuk peredaran obat-obatan terlarang. Kenyataan ini tidak hanya merusak tujuan dari pemasyarakatan, tetapi juga menimbulkan banyak pertanyaan mengenai seberapa efektif pengawasan, integritas petugas, serta komitmen pemerintah dalam memerangi narkoba hingga ke akar permasalahan. Apabila keadaan ini dibiarkan berlanjut, maka lembaga pemasyarakatan tidak lagi menjadi solusi untuk kejahatan narkotika, melainkan bagian dari masalah itu sendiri. Lembaga pemasyarakatan Gowa yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi dan pemulihan justru berubah menjadi lokasi peredaran narkoba terorganisir, kondisi ini tidak hanya merusak sistem hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik yang selama ini terjaga. Pernyataan resmi dari Himpunan Pelajar Mahasiswa (HIPMA) Gowa Koordinatorat Pattallassang pada Selasa, 7 April 2026 bukan sekadar kritik biasa. Pernyataan ini menjadi seruan keras yang menegaskan adanya masalah serius dalam penegakan hukum di Kabupaten Gowa, khususnya di Lapas Sungguminasa. HIPMA Gowa tidak mengajukan mosi ini secara sembarangan. Organisasi yang lahir dari intelektualitas dan kepedulian sosial ini tentu telah melakukan kajian sebelum menyampaikan adanya “indikasi kuat peredaran narkoba yang dikelola dari dalam lapas.” Pilihan kata “dikelola” menunjukkan adanya sistem yang terorganisir. Kondisi ini tidak lagi sekadar penyelundupan kecil oleh narapidana, tetapi mengarah pada jaringan yang kemungkinan melibatkan pihak lain, termasuk oknum petugas. Pertanyaan mendasar pun muncul: bagaimana barang terlarang bisa masuk dan beredar di balik dinding tinggi dengan pengawasan ketat? Apakah sistem keamanan Lapas Sungguminasa gagal menjalankan fungsinya, atau ada pihak yang sengaja menutup mata? Jika pengendalian benar-benar berasal dari dalam, maka Lapas telah berubah fungsi secara drastis—dari benteng penegakan hukum menjadi pusat kendali kejahatan. Ini adalah ironi yang memprihatinkan. Warga Gowa, khususnya masyarakat Pattallassang, tentu merasakan kecemasan. Wilayah yang seharusnya aman bagi pertumbuhan generasi muda kini menghadapi ancaman narkoba yang justru bersumber dari institusi penegak hukum. Peredaran narkoba sebagai kejahatan luar biasa telah merusak masa depan banyak anak bangsa. Jika sumber ancaman berasal dari dalam lapas, maka rasa aman masyarakat patut dipertanyakan. HIPMA Gowa telah mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara serius. Aparat harus menindaklanjuti tuntutan tersebut, bukan sekadar melakukan investigasi formalitas. Mereka perlu melakukan audit menyeluruh terhadap Lapas Sungguminasa, termasuk memeriksa petugas, menelusuri riwayat kunjungan, serta mengawasi pola komunikasi narapidana dengan pihak luar. Jangan biarkan mosi ini tenggelam dalam birokrasi yang lamban. Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami mendukung keberanian HIPMA Gowa. Namun, dukungan ini harus diikuti tindakan nyata dari aparat. Polres Gowa, BNNK Gowa, dan Kejaksaan perlu bergerak cepat dan transparan. Mereka harus membuka hasil penyelidikan kepada publik secara jujur. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, aparat wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, HIPMA juga harus siap mempertanggungjawabkan pernyataannya. Pada akhirnya, kebenaran harus muncul secara terang. Hentikan praktik gelap di balik jeruji. Warga Pattallassang dan seluruh Kabupaten Gowa berhak mengetahui kebenaran: apakah Lapas Sungguminasa masih menjadi tempat pembinaan bagi narapidana, atau justru berubah menjadi sarang baru mafia narkoba yang semakin licik? Waktu terus berjalan. Setiap hari tanpa tindakan memperbesar kerusakan yang mengancam generasi muda. HIPMA telah membunyikan peringatan. Kini, aparat penegak hukum harus segera bertindak.

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aksi GAM di sekitaran Makodam XIV Hasanuddin Berujung Represif

ruminews.id, Makassar – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di sekitaran Makodam XIV Hasanuddin, pada Rabu (8/4/2026). Dalam Aksinya, mahasiswa bergantian berorasi sekaligus membentangkan spanduk putih bertuliskan “MEMINTA PANGDAM HASANUDDIN UNTUK MEMBERIKAN STATEMENT YANG MENJAMIN TIDAK TERJADINYA KASUS SEPERTI ANDRIE YUNUS DI WILAYAH SULSELRABAR” Massa demonstran menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan atas kasus teror berupa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oleh sebab itu, Jenderal Lapangan, Akmal menegaskan bahwa Jaminan dari Panglima Kodam menjadi krusial di tengah meningkatnya kekhawatiran publik. “Sikap tegas dan langkah nyata dari Pangdam Hasanuddin menjadi ujian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan prinsip keadilan di kawasan Sulselrabar.” Jelasnya Selama kurang lebih 30 menit aksi berlangsung, massa aksi mengalami tindakan represif yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK). Dalam insiden tersebut, Panglima Besar GAM (Fajar Wasis) turut menjadi korban dan mengalami luka lebam di bagian bawah mata kirinya. Selain itu, sejumlah kader Gerakan Aktivis Mahasiswa juga turut menjadi korban dan mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat tindakan represif tersebut. Bahkan, salah satu kader juga mengalami perampasan telepon genggam yang diduga digunakan untuk dokumentasi aksi. Atas kejadian tersebut, Panglima GAM mengecam keras tindakan represif tersebut, karena dinilai telah merampas dan mencederai ruang-ruang demokrasi yang seharusnya dijamin dan dilindungi dalam setiap pelaksanaan aksi. “Kejadian ini tidak memiliki pembenaran dalam bentuk apa pun, tindakan represif tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” Tegasnya.

Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aliansi Makassar Berisik: Adili Pelanggar HAM

ruminews.id, Makassar – Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindak kriminal atau terror biasa. Serangan ini menunjukkan pola yang terstruktur, terencana, dan diduga melibatkan aktor-aktor terlatih. Fakta bahwa adanya perbedaan data antara TNI dan POLRI, serta indikasi keterlibatan unsur intelijen negara, memperlihatkan adanya krisis transparansi dalam penegakan hukum. Situasi ini mencerminkan bagaimana hukum tidak lagi berdiri sebagai alat keadilan, tetapi menjadi arena tarik-menarik kepentingan kekuasaan. Ketika aktor intelektual dilindungi dan proses hukum hanya menyasar pelaku lapangan, maka impunitas menjadi ancaman nyata. Negara begitu pandai membaca situasi untuk melakukan pembungkaman-pembungkaman tersistematis, entah melalui media, teror anonim, buzzer, bahkan kekerasan secara langsung. Upaya lainnya ialah dengan memecah gerakan agar lebih mudah untuk dimusnahkan secara perlahan, membenturkan isu dengan isu, memelihara apatisme, mengerahkan amarah masyarakat awam kepada demonstran, isu-isu miring gerakan politik praktis, bahkan termasuk mengadu domba anatara institusi cokelat dan loreng. Maka dari itu, saatnya menyatukan gerakan! Masyarakat dan mahasiswa harus menyimpul barikade gerakan untuk melawan penguasa yang terus menekan, represif, dan fasis. Dampaknya jelas, rasa takut di kalangan aktivis meningkat, ruang demokrasi menyempit, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara terus merosot. Maka, perjuangan hari ini adalah melawan segala bentuk represifitas negara yang katanya “Negara Demokrasi” namun berita yang selalu kita dengar ialah POLISI KITA MEMBUNUH, TENTARA MEMBUNUH, MELINDAS, GURU BESAR DI-INTIMIDASI, APARAT SELALU MENJADI AKTOR PROFESIONAL DALAM TEROR MASYARAKAT SIPIL TERMASUK AKVIVIS. Usut tuntas pelaku yang terlibat dalam penyiraman Andrie Yunus dan transparansikan data serta penyelidikan Kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus menunjukkan indikasi kuat sebagai serangan yang terencana dan terstruktur, terlihat dari pembagian peran antara pengintaian hingga eksekusi. Namun, proses penyidikan justru diwarnai kontradiksi data antara TNI dan Polri, termasuk perbedaan identitas pelaku. Hal ini menimbulkan krisis kepercayaan publik serta memperkuat dugaan adanya upaya menutupi aktor intelektual di balik kejahatan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pengusutan menyeluruh hingga ke dalang utama serta transparansi penuh dalam membuka data dan proses investigasi kepada publik agar akuntabilitas hukum dapat ditegakkan. Tolak peradilan militer, seret tentara pelanggar HAM ke pengadilan sipil Dalam kasus ini terdapat indikasi keterlibatan aparat militer, bahkan unsur intelijen. Secara prinsip hukum, tindak pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan sipil, bukan militer. Pengalihan ke peradilan militer berpotensi menciptakan impunitas karena kurangnya transparansi dan independensi. Oleh karena itu, penting menolak penggunaan peradilan militer dalam kasus pelanggaran HAM, dan memastikan seluruh pelaku, termasuk anggota TNI, diadili di pengadilan umum untuk menjamin keadilan yang setara di hadapan hukum. Reformasi TNI dan POLRI Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab politik pemerintah dalam menjamin perlindungan HAM. Ketidaktransparanan, lambannya penanganan, serta potensi impunitas mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu, muncul tuntutan untuk mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab secara politik serta mengevaluasi posisi pejabat terkait, termasuk Menteri HAM, yang dinilai tidak mampu memastikan perlindungan dan penegakan HAM secara maksimal. Adili rezim Prabowo-Gibran dan copot Menteri HAM Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab politik pemerintah dalam menjamin perlindungan HAM. Ketidaktransparanan, lambannya penanganan, serta potensi impunitas mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu, muncul tuntutan untuk mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab secara politik serta mengevaluasi posisi pejabat terkait, termasuk Menteri HAM, yang dinilai tidak mampu memastikan perlindungan dan penegakan HAM secara maksimal. Pembentukan tim gabungan TGPF Melihat kompleksitas kasus, adanya kontradiksi data, serta dugaan keterlibatan aparat, diperlukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. TGPF berfungsi untuk mengungkap fakta secara objektif, menghindari konflik kepentingan antar lembaga, serta memastikan bahwa investigasi tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Tim ini juga menjadi instrumen penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum Berdasarkan kondisi tersebut, maka ultimatum kami: Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, terbuka, dan berpihak pada keadilan, maka kami akan memperluas konsolidasi, memperbesar gelombang aksi, dan meningkatkan tekanan politik di berbagai sektor. Kami dari Aliansi Makassar Berisik menuntut: Usut tuntas seluruh pelaku tanpa kecuali baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual. Tidak boleh ada yang dilindungi. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Buka seluruh proses penyelidikan secara transparan kepada publik. Hentikan praktik pengaburan fakta dan manipulasi informasi. Tolak segala bentuk peradilan militer dalam kasus Andrie Yunus Pelaku harus diadili di pengadilan sipil sebagai bentuk akuntabilitas publik. Bentuk segera Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Tanpa intervensi kekuasaan, tanpa kompromi politik. Evaluasi dan Adili Rezim Prabowo Gibran dan copot pejabat negara yang gagal melindungi rakyat. Termasuk Menteri HAM. Laksanakan reformasi total terhadap TNI dan POLRI. Kembalikan institusi keamanan pada prinsip supremasi sipil dan demokrasi. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Hidup Perempuan yang Melawan!  

Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Partai Gerakan Rakyat Sulsel Mulai Langkah Administratif, Konsultasi SKT di Kanwil Kemenkum

ruminews.id, MAKASSAR – Upaya memperoleh legalitas resmi sebagai partai politik mulai ditempuh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan. Salah satunya melalui konsultasi langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari tahapan awal yang dinilai krusial, terutama dalam memastikan kesiapan administrasi sebelum mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Rombongan DPW PGR Sulsel dipimpin Ketua Asri Tadda, didampingi Sekretaris Muh Zaenur dan Bendahara Irma Effendy. Mereka diterima jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Ramli, bersama tim teknis. Dalam pertemuan tersebut, PGR secara khusus menggali informasi terkait prosedur, tahapan, hingga kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pengajuan SKT sesuai regulasi yang berlaku. Pihak Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan penjelasan menyeluruh, mulai dari mekanisme pengajuan hingga detail persyaratan administratif yang harus dipenuhi partai politik baru. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menekankan pentingnya ketelitian dalam melengkapi dokumen. “Seluruh persyaratan harus dipenuhi secara lengkap dan sesuai ketentuan. Ini penting agar partai yang mendaftar benar-benar siap, baik secara administratif maupun organisasi,” ujarnya. Ia menjelaskan, salah satu syarat utama adalah struktur kepengurusan yang telah terbentuk secara proporsional. Minimal mencakup tingkat provinsi, 75 persen kabupaten/kota, serta sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan. Selain itu, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan juga menjadi perhatian, dengan batas minimal 30 persen. Diskusi berlangsung dinamis dengan pertukaran informasi antara kedua pihak. Bagi PGR, forum ini menjadi momentum untuk memahami secara lebih detail aspek teknis yang kerap menjadi kendala dalam proses pengajuan legalitas partai. Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, menyebut konsultasi ini penting mengingat partainya masih dalam tahap awal pembentukan. “Kami mengapresiasi keterbukaan Kanwil Kemenkum Sulsel. Sebagai partai baru, kami membutuhkan panduan agar seluruh persyaratan bisa kami penuhi dengan baik sebelum masuk tahap pengajuan,” katanya. Ia optimistis proses administrasi dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyambut baik langkah konsultatif yang dilakukan PGR. Menurutnya, pendekatan proaktif seperti ini dapat meminimalkan kesalahan dalam proses pengajuan. Ia menegaskan, pihaknya terbuka sebagai mitra konsultasi, namun tidak akan mengendurkan standar yang telah ditetapkan. “Silakan berkonsultasi, itu yang kami dorong. Tapi ketika mengajukan, seluruh dokumen harus benar-benar lengkap dan sesuai ketentuan,” tegasnya. Lebih jauh, Andi Basmal menilai bahwa standar ketat dalam penerbitan SKT merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas sistem politik. Menurutnya, setiap persyaratan dirancang untuk memastikan partai memiliki struktur yang jelas, representasi yang merata, serta komitmen terhadap kesetaraan gender. Ia pun mengimbau partai politik lain yang tengah mempersiapkan pengajuan SKT agar aktif berkoordinasi sejak awal guna memperlancar proses administrasi.

Scroll to Top