8 April 2026

Badan Gizi Nasional, Bantaeng, Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

FPAM Bantaeng Sorot Korwil MBG, Desak BGN dan DLH Bongkar Dugaan Pembiaran Skandal IPAL Ilegal

ruminews.id, Bantaeng – Sesuai dengan hasil investigasi di lapangan menunjukkan kondisi yang tidak bisa lagi ditutupi dengan narasi normatif. Dari 18 dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Bantaeng, hanya 4 dapur yang benar-benar memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sisanya, sebanyak 14 dapur, diduga hanya mengandalkan bak kontrol sederhana tanpa sistem pengolahan limbah yang layak namun tetap diizinkan beroperasi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk pembiaran yang sistematis. Penggunaan bak kontrol jelas tidak dapat disamakan dengan IPAL yang memenuhi standar teknologi pengolahan limbah domestik. Praktik ini secara terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap kegiatan usaha, termasuk satuan pelayanan pemenuhan gizi, untuk mengolah limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan. Fakta bahwa 14 dapur tetap beroperasi menunjukkan bahwa aturan tersebut seolah hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata. Lebih parah lagi, aturan dari Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas melarang operasional dapur MBG yang belum memenuhi standar kelayakan, termasuk ketersediaan IPAL. Namun yang terjadi di Bantaeng justru sebaliknya: dapur yang tidak layak tetap berjalan, sementara penindakan terkesan selektif. Di titik inilah dugaan kongkalikong menjadi sulit untuk diabaikan. Kebijakan suspend yang seharusnya menjadi instrumen penegakan aturan justru dipertanyakan integritasnya. Mengapa dapur yang jelas tidak memenuhi standar IPAL tetap dibiarkan? Siapa yang melindungi mereka? Dan atas dasar apa keputusan-keputusan tersebut diambil? Indikasi kuat mengarah pada adanya relasi tidak sehat antara oknum politisi dengan korwil MBG. Dugaan ini bukan tanpa dasar ketimpangan penegakan aturan adalah bukti paling nyata. Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka publik berhak curiga bahwa ada kepentingan yang bermain di balik layar. Ketua FPAM Bantaeng mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di wilayah ini. Tidak boleh ada lagi kompromi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kami menyatakan sikap akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai agen sosial sebab yang terjadi bukan hanya pelanggaran lingkungan, tetapi juga degradasi moral dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Limbah yang tidak diolah dengan baik bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menjadi simbol rusaknya sistem pengawasan.

Hukum

BNN Ungkap Vape Jadi Media Konsumsi Narkoba, Sahroni: Ini Dapat Membahayakan Generasi Bangsa.

ruminews.id – Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena dinilai berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba. Usulan tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menilai langkah itu penting untuk mencegah kerusakan yang lebih luas di masyarakat. ‎Sahroni menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan tersebut. Ia menilai penggunaan vape sebagai media penyalahgunaan narkoba dapat membahayakan generasi bangsa jika tidak segera ditindak tegas oleh pemerintah. Menurut Sahroni, vape kini kerap dijadikan kamuflase untuk mengonsumsi narkoba jenis baru. Ia menegaskan bahwa zat-zat yang digunakan dalam vape tersebut sudah termasuk dalam kategori psikotropika yang merupakan bagian dari narkotika. Ia juga mendorong agar larangan vape dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR. Dengan demikian, regulasi terkait vape dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan narkoba. Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Suyudi mengungkap hasil temuan BNN terkait kandungan berbahaya dalam cairan vape. Dari 341 sampel yang diuji, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid (ganja) dan satu sampel mengandung methamphetamine (sabu). ‎Selain itu, BNN juga menemukan zat etomidate, yaitu obat bius, dalam beberapa sampel vape. Suyudi menjelaskan bahwa saat ini telah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru di Indonesia. Ia berharap pelarangan vape dapat menjadi langkah efektif untuk menekan peredaran zat berbahaya tersebut, mengingat vape telah terbukti disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

Daerah, Hukum, Politik, Yogyakarta

Solidaritas Buruh Yogyakarta Menang Lagi: Upah 7 Pekerja Vendor Kalya Hotel Akhirnya Dibayar Penuh

Ruminews.id, Yogyakarta — Perjuangan kolektif buruh Yogyakarta kembali menunjukkan hasil nyata. Tujuh pekerja vendor yang bertugas di Kalya Hotel akhirnya menerima pembayaran upah mereka secara penuh setelah melalui rangkaian advokasi, tekanan kolektif, dan aksi solidaritas. Keberhasilan ini diumumkan oleh Federasi Serikat Merdeka Sejahtera (F-SEMESTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semesta melalui siaran persnya pada 6 April 2026.  Kemenangan ini tentu tidak jatuh tiba-tiba dari langit. Sejak 4 April 2026, serikat telah mengirimkan surat resmi kepada pihak vendor, Pibee Group, serta manajemen hotel dan instansi terkait. Upaya ini kemudian diperkuat dengan aksi unjuk rasa yang melibatkan sekitar 20 orang massa solidaritas. Proses negosiasi berlangsung panjang dan alot sejak pagi hingga sore hari, sebelum akhirnya tuntutan pekerja dipenuhi sekitar pukul 17.00 WIB. Rangkaian ini menunjukkan bahwa tekanan kolektif, baik melalui jalur administratif maupun aksi langsung, masih menjadi instrumen penting dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Namun, di balik kemenangan tersebut, terdapat catatan kritis mengenai dinamika relasi kuasa dalam proses negosiasi yang ditemukan F-SEMESTA. Dalam perundingan, buruh yang menuntut haknya harus duduk berhadapan dengan pihak perusahaan, aparat keamanan, serta mediator dari Disnaker Kota Yogyakarta. Komposisi ini mencerminkan ketimpangan yang kerap dialami buruh dalam proses negosiasi, di mana institusi yang seharusnya netral justru dipersepsikan berada dalam satu blok dengan pihak perusahaan. Situasi ini kembali menegaskan problem struktural dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan di Indonesia yang belum sepenuhnya berpihak pada pekerja. Aksi solidaritas ini juga diwarnai insiden perusakan alat peraga demonstrasi. Ketika negosiasi berlangsung dalam ruangan, perlengkapan aksi dilaporkan dirusak dan dibuang oleh pihak perusahaan.  Meskipun pihak perusahaan kemudian ditawarkan kompensasi dalam bentuk uang. Bagi serikat, tindakan tersebut tidak sekadar persoalan materiil, tetapi bentuk penghinaan terhadap perjuangan kolektif sekaligus pelanggaran terhadap properti organisasi. Di sisi lain, proses negosiasi juga memunculkan dugaan adanya tekanan terhadap peserta aksi. Koordinator aksi dan seorang demonstran diminta membuat pernyataan permintaan maaf atas unggahan media sosial yang dianggap merugikan perusahaan. Permintaan tersebut dilakukan dalam situasi di mana upah belum dibayarkan dan peserta tidak dapat meninggalkan ruang negosiasi, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesukarelaan pernyataan tersebut serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. Kemenangan ini membawa pesan yang lebih luas bagi dunia ketenagakerjaan. Para pekerja dalam skema vendor, outsourcing, maupun kontrak tetap memiliki hak yang sama untuk diperjuangkan. Status kerja tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan hak dasar seperti upah yang layak dan perlindungan kerja. Pengalaman ini sekaligus membantah narasi lama yang menyatakan bahwa buruh tidak akan mampu menang ketika berhadapan dengan perusahaan. “Kemenangan hari ini membuktikan bahwa buruh yang bekerja dalam skema vendor dan outsourcing pun bisa menang, asalkan solid dan berkolektif. Status kontrak tidak menentukan apakah punya hak atau tidak”, tegas F-SEMESTA dalam rilisnya, Pada akhirnya, keberhasilan ini bukan hanya tentang pembayaran upah, melainkan tentang membuktikan bahwa solidaritas mampu mengubah posisi tawar. Ketika pekerja berani bersuara dan didukung oleh gerakan kolektif, bahkan struktur yang timpang pun dapat digoyang. Pada hari yang sama ketika pernyataan “karyawan melawan perusahaan tidak akan menang” berulang kali terdengar, justru seluruh tuntutan pekerja dipenuhi sepenuhnya.

Nasional, Uncategorized

Jaga Solidaritas dari Ujung Barat, Muslim Pastikan DPD GORAN Aceh Hadir di Deklarasi Nasional

ruminews.id, Banda Aceh – Semangat persatuan anak bangsa kian menguat menjelang Deklarasi Nasional Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Organisir Anak Nusantara (GORAN). Dukungan konkret datang dari Ketua DPD GORAN Aceh, Muslim, yang secara resmi menyatakan kesiapan seluruh jajarannya untuk bertolak ke Jakarta guna menyukseskan perhelatan akbar tersebut. Sebagai pemegang tongkat estafet kepemimpinan di wilayah Serambi Mekkah, Muslim, menegaskan bahwa kehadiran delegasi Aceh bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk loyalitas dan komitmen kuat dalam membangun fondasi organisasi di tingkat nasional. “Kami telah menginstruksikan seluruh pengurus DPD Aceh untuk merapatkan barisan. Deklarasi Nasional ini adalah momentum krusial bagi GORAN untuk menunjukkan eksistensinya. Aceh siap hadir membawa semangat persaudaraan dan satu komando bersama pusat,” ujar Muslim, SE dalam keterangannya di Banda Aceh. Muslim, yang dikenal memiliki latar belakang kuat di bidang ekonomi dan organisasi, berharap deklarasi ini menjadi titik awal bagi GORAN untuk berkontribusi lebih nyata dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat di seluruh nusantara. Kehadiran rombongan dari Aceh diprediksi akan memberikan energi besar bagi jalannya acara, dengan semangat pantang menyerah khas Tanah Rencong, DPD GORAN Aceh siap menjadi bagian sejarah dalam pengukuhan kepengurusan pusat di ibu kota.

Makassar, Nasional

Perkuat Struktur Nasional, DPD GORAN Sulsel Nyatakan Dukungan Penuh Jelang Deklarasi Pusat, Aditya Johar: Kami Satu Komando untuk Deklarasi Nasional

“Kami dari Sulawesi Selatan menyatakan dukungan total terhadap Deklarasi Nasional DPP GORAN. Ini adalah wujud loyalitas dan semangat kami untuk membawa visi besar organisasi ke kancah nasional. Sulsel siap hadir dan satu komando!” tegas Aditya Johar dalam keterangannya.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Politik

Noel: Para Banteng PDI Perjuangan Akan Diburu “Anjing-Anjing Liar”

Ruminews.id, Jakarta – Immanuel Ebenezer Gerungan kembali menggegerkan publik. Setelah sebelumnya memicu perhatian dengan mengungkap status mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah. Kali ini mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang biasa disapa Noel ini kembali melontarkan pernyataan menohok terkait dugaan penargetan penegakan hukum terhadap partai tertentu yang berada di luar lingkar kekuasaan. “Sampaikan ke Bu Mega dan juga Mas Hasto, anjing liar sedang memburu banteng. Saya ingin sampaikan ke kawan-kawan PDIP, kader-kader PDIP sekarang lagi diburu oleh ‘anjing-anjing liar’,” tegas Noel pasca persidangannya pada Senin (6/4/26) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pernyataan ini seolah menjadi alarm keras yang dilemparkan Noel kepada PDI Perjuangan. Publik pun bertanya-tanya mengenai siapa “anjing-anjing liar” yang dimaksud Noel? Noel menyebut yang dia maksud dengan “anjing-anjing liar” adalah aparat penegak hukum (APH) yang kerap berbohong. “APH-nya yang sering bohong itu loh, ya kan? Nah, kawan-kawan tinggal simpulkan siapa aparat penegak hukum yang suka berbohong. Nah, merekalah yang saya identikkan seperi anjing liar,” ujar Noel Ia menyebut bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi sasaran karena adanya agenda politik berskala besar. Ia menilai situasi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan dinamika politik yang lebih luas. Noel juga menyinggung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pihak lain yang turut mengalami tekanan serupa. “Ini terkait agenda politik soalnya. Ini ada agenda politik besar. Ya kan kawan-kawan tahu. Satu-satunya partai yang punya grassroots loyalnya luar biasa ya PDIP. Dan kita lihat bahwa selain PDIP ya PKB juga menjadi buruan para anjing liar,” imbuh Noel. Sementara itu, politikus PDIP yang juga aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU), Guntur Romli, menyampaikan apresiasi atas peringatan yang disampaikan Noel. Ia mengungkapkan bahwa PDIP memang telah menerima berbagai sinyal peringatan sejak memposisikan diri sebagai oposisi terhadap pemerintahan saat ini. “Padahal, kami hanya menjalankan mekanisme demokrasi bahwa ada yang di dalam, ada yang di luar, agar ada mekanisme checks and balances. Risiko politisasi dan kriminalisasi dengan kasus hukum seperti yang disampaikan Bang Noel memang terasa,” kata Guntur. Lebih lanjut, Guntur berpandangan bahwa persoalan hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak lepas dari sikap kritis terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. “Kasus yang menimpa Sekjen kami, Bapak Hasto Kristiyanto, juga kami yakini karena modus tersebut karena sikapnya yang keras mengkritisi penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi dan memecat Jokowi,” ujar Guntur. Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan atau tanggapan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait pernyataan Noel ini.

Daerah, Pemerintahan, Politik, Yogyakarta

Bakal WFH, Tantangan Pengawasan ASN DIY Jadi Sorotan Sri Sultan HB X

Ruminews.id, Yogyakarta – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai dimatangkan, dengan opsi penerapan satu hari dalam sepekan yang kemungkinan besar jatuh pada hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN, meski hingga kini skema teknisnya masih dalam tahap perumusan. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan bahwa penyusunan sistem administrasi dan mekanisme pelaksanaan masih terus dibahas. Ia menegaskan arah kebijakan tersebut, “Kami baru menyelesaikan ya, nanti sistem administrasinya gimana, kami baru merumuskan. Tapi Jumat kira-kira kami ambil waktunya [untuk WFH],” Sri Sultan juga kemudian juga menambahkan terkait bagaimana teknis dari penerapan kebijakan ini, “Teknisnya, baru kami rumuskan. Tapi Jumat keputusan kami.” Di tengah proses perumusan tersebut, Sri Sultan menekankan bahwa implementasi WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Layanan-layanan esensial seperti rumah sakit dan sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap berjalan sebagaimana biasa. “Ya itu otomatis, seperti biasa yang hari Sabtu-Minggu pun juga tetap, seperti rumah sakit dan sebagainya tetap operasional. Itu standar,” tegasnya. Penegasan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, yang memastikan kebijakan tersebut akan disesuaikan tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat. “Menyesuaikan ya, pada prinsipnya mengikuti. Tidak, tidak mengganggu layanan,” ujarnya. Meski demikian, sorotan utama dalam kebijakan ini terletak pada aspek produktivitas serta pengawasan. Dengan jumlah ASN yang besar, pengendalian kinerja selama WFH dinilai tidak mudah dilakukan secara langsung. Sri Sultan secara terbuka mengakui hal tersebut, “Bahwa memang pemantauan itu yang akan menjadi tantangan. Karena terlalu banyak orangnya, leh arep ngawasi piye [mau mengawasinya bagaimana]?.” Dalam menjawab tantangan ini, Sri Sultan menekankan pentingnya kesadaran individu sebagai kunci utama keberhasilan kebijakan. Ia menilai bahwa aturan teknis saja tidak cukup tanpa adanya tanggung jawab personal dari setiap ASN. Lebih jauh, Gubernur DIY itu kembali menegaskan bahwa esensi utama tugas ASN adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, terlepas dari lokasi kerja. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam perumusan kebijakan WFH, sehingga fleksibilitas kerja tidak menggeser orientasi pelayanan publik. “Yang penting itu, ora [tidak] usah diatur kalau ada kesadaran ya bisa [menjalankan tanggung jawab]. Ning nek ora ana [tapi kalau tidak ada] kesadaran, mbok [biarpun] aturane [aturannya] apa ya ambil ruang,” ungkapnya. Ia juga menyoroti bahwa beban pelayanan terbesar berada di tingkat kabupaten/kota, sehingga motivasi dan disiplin kerja ASN di level tersebut harus tetap terjaga. Dengan demikian, kebijakan WFH tidak hanya menjadi soal pengaturan hari kerja, tetapi juga menjadi ujian terhadap integritas dan etos kerja aparatur sipil negara. Ditengah tantangan global serta perkembangan pesat teknologi informasi, kebijakan ini jelas akan menjadi momentum transisi birokrasi. Pemanfaatan teknologi, sistem pengawasan yang kuat, serta nilai moral dan kesadaran diri para ASN pada akhirnya yang akan menentukan dampak negatif atau positif yang akan dihasilkan.

Scroll to Top