Nasional

Nasional, Pemerintahan, Pemuda

PP KAMMI Dukung Sikap MUI soal LGBT, Ajak Mahasiswa Jadi Benteng Moral Bangsa

ruminews.id, Jakarta – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyatakan dukungannya terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penguatan upaya pencegahan serta penanganan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus yang dikaitkan dengan perilaku LGBT di sejumlah lingkungan, termasuk di kalangan mahasiswa. PP KAMMI menilai generasi muda memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai moral di tengah perkembangan sosial yang terus berubah. Ketua Bidang Keumatan dan Wawasan Keislaman PP KAMMI, Jodi Setiawan, mengatakan mahasiswa dan pemuda seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya perilaku LGBT menurut pandangan organisasinya. Ia juga mendorong pendekatan yang mengajak pelaku untuk mengikuti kegiatan-kegiatan positif. “Seharusnya pemuda dan mahasiswa harus bisa menjadi pionir dalam hal mencegah dan mengkampanyekan bahaya LGBT di kalangan muda, serta mengajak kesembuhan pelaku LGBT dengan kegiatan yang positif,” ujarnya dalam keterangan pers kepada MUI Digital, Rabu (24/6/2026). Senada dengan itu, Ketua Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan PP KAMMI, Muhammad Alfiansyah, menyoroti persoalan tersebut dari perspektif kesehatan. Menurutnya, praktik seksual sesama jenis memiliki risiko terhadap penularan infeksi menular seksual (IMS), termasuk HIV/AIDS, sehingga perlu menjadi perhatian dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat. “Dampak buruk ini tidak boleh diremehkan karena menyangkut masa depan fisik generasi muda kita,” katanya. Selain aspek kesehatan fisik, Alfiansyah juga menilai pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental melalui pendekatan pemulihan yang menyeluruh. Menurutnya, kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik akan berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia serta produktivitas kerja di masa depan. “Kita juga tidak boleh menutup mata dari sisi kesehatan mental. Pemulihan kesehatan mental secara holistik sangat diperlukan agar mereka dapat kembali berfungsi secara sehat di tengah masyarakat,” jelasnya. PP KAMMI juga mengaitkan isu tersebut dengan kualitas tenaga kerja dan bonus demografi Indonesia. Menurut Alfiansyah, perusahaan maupun instansi membutuhkan sumber daya manusia yang sehat secara fisik, mental, dan moral untuk meningkatkan daya saing bangsa. Sebelumnya, MUI melalui Wakil Ketua Umumnya, KH M. Cholil Nafis, mendorong pemerintah dan DPR RI agar segera merumuskan regulasi yang memberikan sanksi hukum terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT. Menurut Kiai Cholil, aktivitas seksual sesama jenis bukan hanya dipandang sebagai tindakan asusila, tetapi juga sebagai penyimpangan orientasi seksual menurut pandangan MUI. Karena itu, ia menilai sanksi pidana terhadap pelaku seharusnya lebih berat dibandingkan delik perzinaan. “Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujarnya. Ia juga menilai hukum positif di Indonesia saat ini belum memiliki aturan khusus yang mengatur perilaku LGBT, sehingga diperlukan regulasi yang lebih tegas. Selain penegakan hukum, MUI menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama melalui pendidikan agama, pembinaan moral, serta pengawasan terhadap pergaulan anak. MUI menegaskan bahwa usulan tersebut didasarkan pada pandangan keagamaan organisasi dan bertujuan menjaga moral masyarakat serta melindungi generasi muda. Menurut Kiai Cholil, pendekatan hukum yang diusulkan bukan didasarkan pada kebencian terhadap individu, melainkan sebagai upaya mencegah perilaku yang dinilai menyimpang menurut ajaran Islam. “Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” pungkasnya.

Nasional, Pemerintahan

Ditolak Puluhan Organisasi, MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana bagi Pengampanye LGBT

ruminews.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan akan tetap memperjuangkan usulan pemberian sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang mengampanyekan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia, meski mendapat penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Soleh, menyatakan bahwa penolakan terhadap usulan tersebut tidak akan mengubah komitmen MUI dalam mendorong regulasi yang dinilai bertujuan menjaga moral masyarakat serta melindungi generasi muda. Menurut Prof. Niam, perbedaan pandangan dalam proses penyusunan kebijakan merupakan hal yang wajar. Ia mengibaratkan penolakan tersebut seperti resistensi yang muncul terhadap upaya pemberantasan perjudian. “Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban,” ujarnya kepada media, Rabu (24/6/2026). Ia menegaskan bahwa MUI akan tetap konsisten memperjuangkan pendekatan yang menggabungkan rehabilitasi bagi korban dengan penegakan hukum terhadap pihak yang dianggap melakukan pelanggaran. “Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya,” tegasnya. Lebih lanjut, Prof. Niam mengajak masyarakat untuk mencermati latar belakang berbagai kelompok yang menolak usulan tersebut. Menurutnya, perlu dilakukan pendalaman terhadap aktor maupun motif yang berada di balik gerakan tersebut. Dalam keterangannya, MUI juga menyampaikan pandangannya mengenai adanya dugaan dukungan dari pihak luar negeri terhadap kampanye LGBT melalui pendanaan maupun aktivitas organisasi. Selain itu, MUI menilai terdapat kelompok tertentu yang memperoleh keuntungan dari berkembangnya praktik tersebut serta mendorong upaya legalisasi di Indonesia. MUI kembali menegaskan isi fatwanya yang menyatakan bahwa orientasi seksual sesama jenis merupakan penyimpangan menurut hukum Islam yang harus ditangani melalui rehabilitasi, bukan difasilitasi atau dilegalkan. Atas dasar itu, MUI mengusulkan adanya regulasi yang memberikan rehabilitasi kepada pihak yang dipandang sebagai korban, sekaligus sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan seksual dan pihak yang mengampanyekan perilaku LGBT. Di akhir pernyataannya, Prof. Niam mendesak pemerintah dan DPR RI segera menyusun regulasi yang dinilai mampu menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi bangsa. “Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI,” pungkasnya.

Nasional, Pemerintahan

MUI Ingatkan Masyarakat Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM, Desak Pemerintah Perkuat Regulasi

ruminews.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang dinilai kerap dikemas melalui isu Hak Asasi Manusia (HAM) maupun kegiatan sosial. Peringatan tersebut disampaikan menyusul penolakan dari sejumlah organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap usulan MUI mengenai pemberian sanksi pidana bagi pihak yang mengampanyekan perilaku LGBT.

Badan Gizi Nasional, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

BGN Lakukan Empat Langkah Efisiensi Anggaran, Program MBG Difokuskan pada Penerima Prioritas

ruminews.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan empat langkah strategis dalam rangka melakukan efisiensi anggaran pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini bertujuan memastikan anggaran negara dimanfaatkan secara lebih efektif tanpa mengurangi fokus utama program, yakni meningkatkan kualitas gizi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Badan Gizi Nasional, Daerah, Ekonomi, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Aksi HMI Sulsel Jilid III: Tutup Jalan, Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Evaluasi Total Pemerintahan dan Tolak Teror terhadap Gerakan Mahasiswa

ruminews.id, Makassar — Pada tanggal 29 Juni 2026. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan kembali menggelar Aksi Reformasi Jilid III dengan mengadakan Konferensi Pers Advokasi Publik dan Konsolidasi Kader HMI Sulsel di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar, usai menyampaikan aspirasi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam aksi tersebut, massa sempat menutup sebagian ruas jalan sebagai bentuk penyampaian sikap politik secara terbuka. Sejumlah spanduk dibentangkan bertuliskan “Reformasi Jilid III”, “Evaluasi Total Pemerintahan Prabowo–Gibran”, dan “Sulsel Gelap; Mahasiswa BerGerak (MBG)”. Selain itu, peserta aksi juga mengangkat petaka dan baliho bertuliskan: Konferensi Pers: Advokasi Publik & Konsolidasi Kader HMI Sulsel (Jangan Adu Domba Rakyat dengan Mahasiswa, Kebijakan Buruk Harus Dikoreksi, Kawal Ketat Pelaksanaan PSN MBG & KDMP, Usut Tuntas Segala Bentuk Teror terhadap Aspirasi Mahasiswa, Stop Kriminalisasi Aktivis dan Mahasiswa, Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam, Demo Hanya Sesaat, Perjuangan Rakyat Tidak Pernah Usai, dan BADKO HMI Sulsel Mengecam Keras Segala Bentuk Teror, Intimidasi, dan Upaya Pembubaran Aksi Mahasiswa). Koordinator Aksi, Fahmy Sofyan Syahrir, menegaskan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari gerakan mahasiswa yang lahir dari keprihatinan terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. “Ini merupakan bagian dari agenda aksi lanjutan. Kami prihatin terhadap kondisi demokrasi Indonesia hari ini. Di Makassar, aksi mahasiswa kerap diperhadapkan dengan teror, intimidasi, hingga upaya pembubaran paksa yang diduga melibatkan kelompok sosial tertentu yang dikendalikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Teror adalah cerminan krisis moral demokrasi dan tidak boleh dibiarkan menjadi cara membungkam kritik,” tegas Fahmy. Dalam konferensi pers yang dibacakan di tengah aksi, BADKO HMI Sulawesi Selatan terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama aksi berlangsung. Organisasi tersebut menegaskan bahwa penutupan jalan bukan bertujuan mengganggu aktivitas masyarakat, melainkan menjadi bagian dari penyampaian aspirasi sebagai hak konstitusional warga negara dalam mengawal demokrasi dan kepentingan publik. BADKO HMI Sulsel juga menegaskan bahwa gerakan mahasiswa merupakan gerakan moral, konstitusional, dan intelektual yang bertujuan mengawal kepentingan rakyat agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor konstitusi, supremasi hukum, serta cita-cita reformasi. Delapan Sikap Resmi BADKO HMI Sulsel Melalui konferensi pers tersebut, BADKO HMI Sulsel menyampaikan delapan poin sikap resmi, yaitu: HMI adalah Harapan Masyarakat Indonesia. HMI akan tetap berdiri di barisan rakyat sebagai kekuatan moral yang mengawal demokrasi, mengawasi kekuasaan, serta memperjuangkan keadilan sosial. Reformasi Jilid III adalah Keniscayaan. Evaluasi terhadap setiap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan tanggung jawab konstitusional warga negara.  Kebijakan Buruk Harus Dikoreksi. Tidak ada kekuasaan yang kebal terhadap kritik. Pemerintah wajib membuka ruang evaluasi dan menjadikan aspirasi publik sebagai dasar perbaikan kebijakan. Kawal Ketat Program Strategis Nasional. BADKO HMI Sulsel akan terus mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) agar bebas dari penyalahgunaan kewenangan, kepentingan politik, maupun praktik yang merugikan masyarakat.  Membuka Posko Advokasi Publik. BADKO HMI Sulsel membuka ruang pengaduan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan Program Strategis Nasional, tindak pidana korupsi, serta berbagai persoalan lain yang merugikan kepentingan publik. Mengecam Keras Upaya Pembubaran Paksa Aksi Mahasiswa. BADKO HMI Sulsel mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan pembubaran paksa aksi mahasiswa, termasuk tindakan yang melibatkan kelompok masyarakat. Praktik tersebut dinilai sebagai ancaman terhadap demokrasi, kebebasan berpendapat, dan ketertiban umum. Mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Membentuk Tim Investigasi. BADKO HMI Sulsel mendesak DPRD Sulawesi Selatan segera membentuk tim investigasi untuk mengungkap dugaan teror, intimidasi, dan pembubaran aksi mahasiswa, sekaligus memastikan adanya perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Stop Kriminalisasi Aktivis dan Mahasiswa. Negara wajib menjamin kebebasan berpendapat dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, jurnalis, maupun masyarakat sipil yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Dalam penegasannya, BADKO HMI Sulsel menyampaikan bahwa “Demo hanya sesaat, perjuangan rakyat tidak pernah usai.” Organisasi tersebut menegaskan akan terus melakukan konsolidasi kader, memperluas advokasi publik, dan mengawal setiap aspirasi masyarakat hingga terwujud kepastian serta keadilan dalam penyelenggaraan negara. Aksi Jilid III ini sekaligus menjadi pernyataan bahwa gerakan mahasiswa tidak hanya hadir sebagai kekuatan demonstrasi di jalan, tetapi juga sebagai pengawas kebijakan publik yang akan terus mengawal demokrasi, menolak segala bentuk intimidasi terhadap kebebasan berpendapat, serta memastikan setiap kebijakan negara tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

Nasional, Pemuda

MPK PB HMI sekaligus aktivis Islam Muh. Imam Taufiq R.: Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Figur Ideal Pimpin PBNU

ruminews.id – Jakarta, Juli 2026 – Dukungan terhadap Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar untuk memimpin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus mengemuka. Salah satunya datang dari Muh. Imam Taufiq R., yang menilai Nasaruddin Umar merupakan figur yang memiliki kapasitas keilmuan, pengalaman kepemimpinan, serta otoritas keagamaan yang dibutuhkan untuk memimpin organisasi Islam terbesar di Indonesia. Menurut Imam, PBNU bukan hanya sebuah organisasi keagamaan, tetapi juga salah satu pilar penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga era pembangunan nasional, Nahdlatul Ulama dinilai konsisten memberikan kontribusi nyata melalui dakwah, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kekuatan NU lahir dari jaringan pesantren, para ulama, santri, masyarakat, dan organisasi kepemudaan yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari denyut kehidupan bangsa. “Jika menilik perjalanan sejarah bangsa, Nahdlatul Ulama telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam proses pembentukan Indonesia. Sejak masa perjuangan kemerdekaan, NU hadir melalui kekuatan pondok pesantren, para santri, masyarakat, serta organisasi kepemudaan seperti Gerakan Pemuda Ansor. Setelah Indonesia merdeka, NU terus mengabdikan diri melalui dakwah, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, hingga menjaga persatuan bangsa dari Sabang sampai Merauke,” ujarnya. Imam menambahkan, dalam berbagai momentum sejarah, NU juga menunjukkan komitmennya dalam menjaga ideologi negara dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara. Menurutnya, rekam jejak tersebut menjadikan PBNU memiliki posisi strategis, bukan hanya bagi warga Nahdliyin, tetapi juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seiring berkembangnya NU di tingkat internasional, Imam menilai tantangan kepemimpinan PBNU semakin kompleks. Karena itu, Ketua Umum PBNU tidak cukup hanya memiliki kemampuan mengelola organisasi, tetapi juga harus mampu menjadi pemersatu umat dan menjaga kesinambungan tradisi keislaman yang diwariskan para ulama. “Ketua Umum PBNU harus menjadi sosok pemersatu yang mampu mengonsolidasikan seluruh elemen Nahdliyin, mulai dari pesantren, masjid, surau, majelis taklim, kalangan cendekiawan, para saudagar, hingga generasi muda. Pada saat yang sama, ia juga harus mampu menjadi jembatan yang bijaksana antara umat dan umara, memahami karakter masyarakat Nusantara, serta menjaga tradisi Islam Ahlussunnah wal Jamaah yang menjadi ruh perjuangan NU,” katanya. Lebih lanjut, Imam berpandangan bahwa secara ideal Ketua Umum PBNU merupakan figur yang memiliki kewibawaan keulamaan sekaligus kemampuan memimpin umat. Menurutnya, posisi Ketua Umum PBNU tidak semata-mata bersifat organisatoris, tetapi juga mengemban tanggung jawab moral dan keagamaan. “PBNU adalah organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang menjadi rujukan jutaan warga Nahdliyin dalam persoalan keagamaan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Karena itu, Ketua Umum PBNU idealnya dipimpin oleh sosok yang memiliki kapasitas sebagai Imam Besar, memiliki keluasan ilmu, kewibawaan moral, legitimasi keulamaan yang kuat, serta mampu menjadi teladan bagi umat, bukan hanya menjalankan fungsi administratif organisasi.” Menurut Imam, sosok pemimpin seperti itu akan mampu menjaga marwah ulama, merawat tradisi Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, serta menghadirkan kesejukan di tengah dinamika kehidupan bangsa. Atas dasar pertimbangan tersebut, Imam menyatakan dukungannya kepada Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar. Ia menilai pengalaman panjang sebagai ulama, cendekiawan, dan Imam Besar menjadi modal yang sangat penting untuk memimpin PBNU di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks. “Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar merupakan figur yang sangat layak memimpin PBNU. Beliau memiliki rekam jejak keilmuan yang kuat, pengalaman kepemimpinan yang panjang, serta pemahaman yang mendalam terhadap tradisi, budaya, dan karakter masyarakat Nusantara. Terlebih lagi, beliau merupakan sosok yang memiliki kapasitas sebagai Imam Besar, sehingga memiliki otoritas moral dan keagamaan yang sangat dibutuhkan untuk memimpin organisasi sebesar PBNU.” Ia juga menilai kemampuan Nasaruddin Umar dalam membangun dialog lintas kelompok serta menjaga kesejukan di tengah keberagaman merupakan kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan PBNU pada masa mendatang. Menutup pernyataannya, Imam berharap kepemimpinan PBNU ke depan mampu memperkuat peran organisasi sebagai perekat umat sekaligus mitra strategis bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan nasional maupun global. “Saya percaya Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar memiliki kemampuan membawa PBNU semakin kokoh sebagai perekat umat, penjaga tradisi, sekaligus mitra strategis bangsa dalam menghadapi tantangan masa depan. Kepemimpinan yang inklusif, berwawasan kebangsaan, serta berakar pada nilai-nilai Islam Nusantara merupakan modal penting agar PBNU terus menjadi cahaya bagi umat, bangsa, dan dunia.”

Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Bukan Sekadar Kasus Kekerasan, Ini Alarm Kemanusiaan: ASHESI Minta Negara Hadir Menegakkan Keadilan

ruminews.id, Bandung – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial Y.T.R yang diduga dilakukan oleh T.H. terus menjadi perhatian publik. Sejumlah fakta yang terungkap selama proses penyelidikan, termasuk dugaan kekerasan fisik, tekanan psikis, hingga dugaan pemaksaan pembuatan tato pada tubuh korban, telah memantik keprihatinan luas dan mengundang desakan agar aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh. Menanggapi kasus tersebut, Presiden Nasional II Bidang Pendidikan dan Hukum Asosiasi Studi Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (ASHESI), Yusphan, menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Menurutnya, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan pelaku tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana, tetapi juga telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kami mengutuk dan mengecam keras segala bentuk kekerasan yang diduga dilakukan terhadap korban. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan yang merampas kebebasan seseorang, menghilangkan rasa aman, serta menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis. Apabila seluruh fakta tersebut terbukti di persidangan, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memperoleh hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yusphan. Ia menambahkan bahwa perdebatan mengenai klasifikasi hukum internasional, termasuk apakah perkara tersebut memenuhi unsur “penyiksaan” menurut definisi tertentu, tidak boleh mengaburkan substansi persoalan. Yang menjadi perhatian utama adalah adanya dugaan perbuatan yang telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi korban dan menuntut hadirnya keadilan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berpihak pada kebenaran. Lebih lanjut, Yusphan menegaskan bahwa dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, perlindungan terhadap jiwa, martabat, dan hak asasi manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan syariat (maqāṣid al-syarī’ah). Prinsip ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) dan penghormatan terhadap martabat manusia menjadi landasan yang harus dijunjung dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam membangun sistem hukum dan ekonomi yang berkeadilan. “Ekonomi syariah tidak hanya berbicara mengenai akad, transaksi, dan aktivitas bisnis. Nilai-nilai yang mendasarinya menempatkan perlindungan terhadap manusia sebagai prioritas utama. Sebuah tatanan ekonomi tidak akan pernah benar-benar adil apabila masih terdapat ruang bagi kekerasan, intimidasi, dan eksploitasi terhadap sesama manusia,” ujarnya. ASHESI juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara profesional, independen, dan tanpa intervensi, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta pemulihan yang layak atas seluruh dampak yang dialaminya. Di akhir pernyataannya, Yusphan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menormalisasi segala bentuk kekerasan dalam hubungan personal. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas bukan hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaku, tetapi juga menjadi pesan moral bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Budaya Adat Tradisi Mappalili Ma’rang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 1980-2023

Penulis : Asrar – Kader IPPM PANGKEP KOORD. UIN ALAUDDIN MAKASSAR. ruminews.id – Sebelumnya, dikabupaten Pangkep ada 4 daerah yang melaksanakan Tradisi Mappalili. Segeri, Ma’rang, Labakkang, dan Pangkajene. Keempat daerah tersebut memiliki ciri khas pelaksanaan yang berbeda, Mappalili segeri masih bernuansa tradisional bugis yang sangat kental dan dipimpin oleh Bissu, Mappalili Ma’rang bernuansa Islami dan dipimpin oleh Pinati, Mappalili Labakkang masih bernuansa dengan nilai-nilai Kerajaan, dan Mappalili Pangkajene sudah bernuansa modern dimana pada ritualnya sudah tidak menggunakan Rakkala untuk turun sawah melainkan hanya langsung turun kesawah untuk melaksanakan ritual. Tetapi saya mengkaji Tradisi Mappalili Ma’rang (daerah saya sendiri) yang dilaksanakan tahun ke tahun dan masih eksis dalam kebudayaan masyarakat Pangkep, terutama tempat kelahiran saya di Desa Bonto-Bonto, Kec.Ma,rang. Pelaksanaan ritual pada tahun 1980, pada saat itu Wa’ Katutu yang menjabat sebagai Pinati atau kepala adat dilaksanakannya Tradisi Mappalili Ma’rang, terbilang sangat ramai, masyarakat pada saat itu datang ke saoraja membawa hasil bumi dari lahan mereka masing-masing. Untuk diolah menjadi kue maupun makanan seperti sokko untuk kegiatan ritual tersebut. Tetapi pada tahun 1990 Wa’ Katutu selaku pinati pertama digantikan oleh putranya yang bernama Pancana untuk memimpin ritual Mappalili. dan pada saat itu juga sebagian masyarakat tidak ikut dalam pelaksanaan Tradisi Mappalili dikarenakan kepala wilayah pada saat itu memiliki pandangan yang berbeda terkait tradisi tersebut. Pada tahun 2000-an Pelaksanaan Tradisi Mappalili ini mengalami perubahan dalam proses pelaksanaannya yakni pada saat pelaksanaan pembacaan Meong Palo Karellae, yang mana dulu pembacaannya dilakukan setelah proses mabbarasanji. Akan tetapi pada tahun 2000-an telah ditiadakan atau tidak dimasukkan lagi dalam proses pelaksanaan Tradisi Mappalili. Hal ini sesuai dengan penuturan kata Sadiq Takwa yang menyatakan bahwa: “eeeh dulu itu dek ada memang pembacaan oni-oni tau riolo dan ada naskahnya itu, biasanya dilaksanakan ketika selesai orang mabbarasanji. Tapi naullero pajani zaman’e berubahni detonagaga penerusna pabaca eyero jadi detonaipegaui lettu makkekuange”. Sebelum tahun 2017 kegiatan Tradisi masih menggunakan kerbau untuk majjori, dimana kerbau tersebut merupakan hasil pengumpulan dana dari masyarakat dan kecamatan. Hingga pada tahun 2018 terjadi sebuah kejadian yang tidak diinginkan yakni salah satu kerbau yang biasa dipakai pada saat kegiatan Tradisi Mappalili, tertabrak mobil dijalan poros Makassar Pare-pare. Kejadian tersebut tidak menghalangi terlaksananya Tradisi Mappalili. Masyarakat berusaha untuk melengkapi dengan menyewa satu kerbau untuk pelengkap kegiatan Tradisi. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu kerbau sudah sulit ditemukan maka proses kegiatan Tradisi menggunakan kerbau ditiadakan kemudian diganti menjadi tenaga Manusia (Masyarakat). Tepatnya pada tahun 2021, partisipasi dalam pelestarian Tradisi Mappalili Ma’rang tidak hanya melibatkan masyarakat lokal tetapi juga menarik perhatian dan dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah dan tokoh penting dalam struktur dan budaya. Berlanjut pada tahun 2022 suasana pelaksanaan Tradisi cukup berbeda dikarenakan pihak pemerintah tidak menghadiri pelaksanaan Tradisi. Termasuk Bupati serta tidak hadirnya keturunan karaeng. Namun hal ini tidak menurunkan semangat Tradisi karena dukungan penuh oleh masyarakat serta dari kalangan guru-guru antusias penuh turut memeriahkan Tradisi Mappalili Ma’rang. Pada tahun 2023 partisipan masyarakat dalam Tradisi Mappalili memiliki kestabilan dalam partisipasi masyarakat dan elemen-elemen yang terlibat. Meski demikian, walaupun sedikit perubahan pada jumlah tenaga pendidik yang terlibat, namun tetap melibatkan masyarakat, tokoh Agama, dan pemuda setempat. Tradisi ini tetap mempertahankan akarnya dalam budaya lokal.

Scroll to Top