Nasional

Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Pengamat Sosial Hizkia Darmayana: Temuan SETARA Institute Bukti Menguatnya Vigilantisme

ruminews.id, Jakarta– Pengamat sosial Hizkia Darmayana menanggapi laporan terbaru SETARA Institute mengenai kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia sepanjang tahun 2025. Dalam laporan tersebut, SETARA Institute menemukan bahwa pelaku pelanggaran KBB paling banyak justru berasal dari kelompok warga sebagai aktor non-negara, dengan 61 tindakan kekerasan atau intoleransi. Menurut Hizkia, temuan ini merupakan sinyal kuat menguatnya praktik vigilantisme di tengah masyarakat Indonesia. Vigilantisme merujuk pada tindakan kelompok masyarakat yang secara sepihak melakukan penegakan norma atau moralitas tertentu di luar kerangka hukum negara. “Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian kelompok warga merasa memiliki legitimasi untuk menindak kelompok lain yang berbeda keyakinan atau praktik keagamaannya. Padahal, penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara sepenuhnya merupakan kewenangan negara,” ujar Hizkia dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026). Hizkia mengutip pandangan ilmuwan politik Les Johnston, yang mendefinisikan vigilantisme sebagai tindakan kelompok masyarakat yang mengambil alih fungsi penegakan norma secara sepihak tanpa mandat hukum dari negara. Dalam konteks Indonesia, praktik tersebut seringkali muncul dalam bentuk persekusi, pelarangan ibadah, pembubaran kegiatan keagamaan, hingga intimidasi terhadap kelompok minoritas. Menurutnya, meningkatnya pelanggaran KBB oleh kelompok warga juga menunjukkan adanya ruang yang terbuka bagi berkembangnya intoleransi berbasis agama di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani secara serius, kondisi ini berpotensi mengikis prinsip-prinsip negara hukum dan merusak fondasi kebhinekaan Indonesia. “Negara tidak boleh membiarkan praktik vigilantisme ini berkembang. Ketika kelompok masyarakat mulai mengambil alih fungsi penegakan hukum, itu adalah tanda melemahnya otoritas negara,” kata Hizkia. Karena itu, Hizkia mendesak negara untuk mengambil langkah tegas dengan memanfaatkan aparatus represif dan ideologisnya untuk memberantas vigilantisme yang berbasis intoleransi maupun ekstremisme. Aparatus represif negara, seperti kepolisian dan lembaga penegak hukum, harus menindak tegas setiap tindakan kekerasan atau intimidasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat terhadap kelompok keagamaan tertentu. Di sisi lain, aparatus ideologis negara seperti lembaga pendidikan, media, dan institusi sosial harus diperkuat untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan penghormatan terhadap kebebasan beragama kepada masyarakat. “Penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan penguatan pendidikan kebangsaan. Tanpa itu, praktik vigilantisme akan terus berulang dan berpotensi mengancam kerukunan sosial,” ujarnya. Hizkia menegaskan bahwa perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan mandat konstitusi yang harus dijamin oleh negara. Oleh karena itu, negara tidak boleh abai terhadap meningkatnya pelanggaran KBB, terlebih jika pelakunya berasal dari kelompok masyarakat yang bertindak di luar mekanisme hukum. “Jika negara ingin menjaga Indonesia sebagai negara yang plural dan demokratis, maka praktik vigilantisme berbasis intoleransi harus dihentikan secara sistematis dan berkelanjutan,” kata Hizkia.

Hukum, Nasional, Politik

KASBI: Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus, Hentikan Brutalitas dan Pembungkaman Demokrasi!

Ruminews.id, Jakarta – Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengecam dengan keras tindakan brutal penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang terjadi pada 13 Maret 2026 di Jakarta. Serangan keji yang menyebabkan luka bakar serius hingga 24% pada tubuh korban merupakan tindakan biadab yang tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merupakan serangan langsung terhadap gerakan rakyat, pembela hak asasi manusia (HAM), dan seluruh kekuatan demokrasi di Indonesia. Peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh orang tidak dikenal setelah korban melakukan aktivitas diskusi publik di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menunjukkan adanya pola teror yang sistematis terhadap suara-suara kritis yang menolak kembalinya militerisme, otoritarianisme, dan kriminalisasi terhadap rakyat. Serangan ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan kriminal biasa, melainkan sebagai bagian dari upaya pembungkaman politik terhadap mereka yang secara konsisten membela hak asasi manusia, menolak represi negara, dan memperjuangkan keadilan bagi rakyat tertindas. KASBI menilai bahwa kekerasan terhadap pembela HAM merupakan bukti bahwa ruang demokrasi di Indonesia semakin menyempit. Negara gagal memberikan perlindungan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk berserikat, berpendapat, dan memperjuangkan keadilan sosial. Serangan terhadap Andrie Yunus memperlihatkan bahwa kekuatan anti-demokrasi masih bercokol dan menggunakan cara-cara teror, intimidasi, dan kekerasan fisik untuk menakut- nakuti gerakan rakyat. Ini adalah ancaman serius bagi kelas buruh, petani, mahasiswa, masyarakat adat, dan seluruh rakyat tertindas yang selama ini berjuang melawan penindasan kapitalisme dan kekuasaan yang represif. Konfederasi KASBI menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap pembela HAM merupakan kejahatan berat yang harus diusut sampai ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut. Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang berusaha membungkam kritik terhadap kebijakan negara. Tanpa pengungkapan yang tuntas, peristiwa ini akan menjadi preseden berbahaya yang membuka ruang bagi teror terhadap gerakan rakyat di masa depan. Sebagai bagian dari gerakan buruh yang berdiri di garis depan perjuangan demokrasi dan keadilan sosial, KASBI menyatakan solidaritas penuh kepada Andrie Yunus, keluarga korban, serta seluruh kawan-kawan di KontraS dan gerakan masyarakat sipil. Serangan terhadap satu pembela rakyat adalah serangan terhadap seluruh gerakan rakyat. Karena itu, KASBI menyerukan kepada seluruh organisasi buruh, organisasi tani, mahasiswa, pemuda, perempuan, dan elemen rakyat lainnya untuk bersatu melawan segala bentuk teror, melawan pembungkaman demokrasi, dan melawan kekerasan negara maupun kekuatan reaksioner yang ingin menghidupkan kembali praktik-praktik otoritarian di Indonesia. Tuntutan KASBI: Usut tuntas pelaku dan aktor intelektual penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan pidana. Negara wajib menjamin perlindungan bagi pembela HAM, aktivis buruh, dan seluruh gerakan rakyat. Hentikan segala bentuk teror, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap gerakan demokrasi. Tolak segala bentuk kebangkitan militerisme, otoritarianisme, dan kebijakan anti-rakyat di Indonesia. Pengurus Pusat Konfederasi KASBI Jakarta, 14 Maret 2026

Hukum, Kriminal, Nasional

Trio ‘RRT’ Pecah Kongsi: Dokter Tifa Kenang Pertemuan Pertama dengan Rismon Saat Periksa Skripsi Jokowi

Foto: Media sosial X / dr Tifa. Ruminews.id, Jakarta – Pegiat media sosial sekaligus dokter, dr. Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, membagikan cerita tentang momen yang ia sebut sebagai peristiwa penting ketika pertama kali bertemu dengan Rismon Hasiholan Sianipar. Dokter Tifa, bersama Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar atau yang kerap dipanggil secara kolektif sebagai “RRT” merupakan sosok paling vokal dalam skandal dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau yang biasa disapa Jokowi. Melalui unggahan di akun media sosialnya pada Jumat (13/3/2026), Dokter Tifa menyebut pertemuan itu terjadi pada 15 April 2025 di ruang 109 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Saat itu ia datang bersama dua rekannya yang mewakili TPUA untuk meninjau dokumen skripsi yang disebut-sebut milik Jokowi. Ia menyebut foto yang diambil pada momen tersebut sebagai “foto bersejarah” karena dianggap menjadi awal dari rangkaian upaya penelusuran terhadap dokumen akademik tersebut. Dokter Tifa juga mengungkapkan bahwa rombongannya sempat datang terlambat karena mengalami kecelakaan di jalan tol. Meski begitu, ia menganggap peristiwa tersebut sebagai bagian dari kehendak Tuhan. Ketika tiba di lokasi, menurutnya sudah ada sekitar 16 orang yang berada di ruangan tersebut. Mereka terdiri dari civitas akademika UGM serta sejumlah pejabat dari pihak rektorat. Di ruangan itulah, kata Tifa, ia pertama kali bertemu dengan Rismon Sianipar. Ia mengaku terkejut ketika diperlihatkan skripsi yang disebut sebagai milik Jokowi. Menurutnya, dokumen tersebut langsung menimbulkan tanda tanya. “Pada hari itu kami diperlihatkan skripsi atas nama Joko Widodo yang membuat tiga pasang mata kami terbelalak,” tulis Dokter Tifa yang juga merupakan direktur Ahlina Institute. Berdasarkan pengamatan awal yang ia lakukan bersama rekan-rekannya, Tifa menyatakan mereka meragukan keaslian dokumen tersebut. Ia bahkan menyebut dugaan itu dapat dilihat dari sejumlah kejanggalan yang menurutnya tampak secara kasat mata. “Menurut keyakinan kami, dokumen itu adalah skripsi palsu. Sangat jelas dan tidak memerlukan digital forensik untuk melihat kejanggalannya,” ujar Tifa yang juga dikenal sebagai pakar spiritual neuroscientist. Dalam kesempatan yang sama, salah satu rekannya, Roy Suryo, disebut mengambil foto beberapa lembar skripsi menggunakan kamera. Menurut Tifa, dokumentasi tersebut penting sebagai bahan pembuktian untuk menelusuri keaslian dokumen akademik tersebut. Ia juga menyatakan bahwa foto-foto tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pembuktian apabila keaslian dokumen dipertanyakan di kemudian hari. Lebih lanjut, Dokter Tifa mengungkapkan bahwa terdapat ratusan dokumen lain yang juga telah dibuka untuk publik setelah adanya putusan sidang Komisi Informasi Publik. Menurutnya, total ada sekitar 709 dokumen yang berkaitan dengan riwayat akademik Jokowi. Dokumen tersebut mencakup berbagai berkas seperti skripsi, transkrip nilai, bukti kegiatan KKN, KRS, KHS, berita acara kelulusan hingga daftar absensi perkuliahan. Tifa mengatakan dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diteliti lebih lanjut bersama sejumlah pakar teknologi informasi dan digital forensik. Ia menyebut proses pengujian juga akan melibatkan akademisi dari berbagai universitas, baik di dalam maupun luar negeri. “Semua dokumen itu akan kami uji keasliannya bersama para pakar IT dan digital forensik,” ujarnya. Menurutnya, keaslian dokumen akademik akan sulit dipertahankan jika seseorang tidak benar-benar menjalani proses pendidikan yang sesuai dengan catatan administrasi kampus.

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Ketika Jalanan Kota Makassar Berubah Menjadi Arena Aksi Tanpa Kendali

ruminews.id – Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir menghadapi fenomena sosial yang semakin meresahkan masyarakat. Jalanan yang seharusnya menjadi ruang publik yang aman bagi seluruh pengguna justru kerap berubah menjadi arena aksi yang tidak terkendali oleh sebagian anak-anak hingga remaja. Fenomena ini terlihat dalam berbagai aktivitas, mulai dari kegiatan sosial di bulan Ramadan seperti Berbagi Takjil, Sahur On The Road (SOTR), konvoi pengantar jenazah, hingga permainan senjata mainan jeli atau yang dikenal dengan “tembak omega”. Pada dasarnya, kegiatan berbagi takjil maupun berbagi santap sahur merupakan bentuk solidaritas sosial yang patut diapresiasi. Semangat berbagi ini mencerminkan nilai kepedulian dan kebersamaan yang menjadi bagian dari budaya masyarakat. Namun sayangnya, praktik di lapangan sering kali jauh dari esensi kegiatan tersebut. Rombongan remaja yang melakukan Bagi Takjil, Ngabuburit dan SOTR justru kerap melakukan konvoi ugal-ugalan di jalan, mengendarai sepeda motor secara berkelompok dengan menguasai jalan, bahkan terkadang melawan arus dan mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya. Tidak hanya kelompok bermotor yang kerap membuat kemacetan dan keresahan di jalan beberapa waktu lalu di platform media sosial sempat viral rombongan bermobil membuat kemacetan di Toll Makassar dengan Agenda Sahur On The Road Alih-alih menjadi kegiatan sosial yang menebar kebaikan, aktivitas ini justru menimbulkan ketakutan dan keresahan bagi warga. Fenomena serupa juga terlihat pada konvoi pengantar jenazah yang belakangan kerap viral di media sosial. Tradisi mengantar jenazah tentu merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah wafat. Namun dalam praktiknya, sebagian rombongan pengantar jenazah justru melakukan aksi yang berlebihan di jalan raya. Pengendara motor berkonvoi secara agresif, menyalakan knalpot brong yang bising, bahkan menutup akses jalan bagi pengguna lain. Tidak jarang pula aksi tersebut berujung pada kecelakaan yang memakan korban. Padahal, tidak ada urgensi yang mengharuskan rombongan tersebut memprioritaskan jalur jalan secara sepihak hingga mengorbankan keselamatan publil. Bahkan Aksi tersebut kerap melakukan agresif berupa pengerusakan kendaraan hingga mengeroyok pengguna jalan lain demi di prioritaskan. Di sisi lain, fenomena baru yang juga menimbulkan keresahan adalah permainan senjata mainan jeli atau “tembak omega”. Permainan ini awalnya terlihat sebagai hiburan biasa di kalangan anak-anak dan remaja. Namun dalam praktiknya, permainan tersebut sering dilakukan di ruang publik yang tidak semestinya, bahkan di tengah jalan raya yang padat kendaraan. Anak-anak berlarian kejar-kejaran sambil menembakkan peluru jeli kepada teman-temannya tanpa memperhatikan kondisi sekitar. Akibatnya, lalu lintas menjadi terganggu dan potensi kecelakaan meningkat. Beberapa kasus bahkan dilaporkan menyebabkan korban karena tembakan mengenai mata atau pengendara yang sedang melintas. Situasi ini tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai kenakalan remaja biasa. Jika terus dibiarkan tanpa pengendalian yang serius, fenomena-fenomena tersebut berpotensi berkembang menjadi ancaman nyata bagi kondusifitas Kota Makassar. Jalan raya yang seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat bisa berubah menjadi ruang konflik dan ketidaknyamanan publik. Ketika aksi konvoi ugal-ugalan, perilaku anarkis, hingga permainan berbahaya di jalan semakin dianggap lumrah, maka secara perlahan budaya ketertiban akan terkikis dan rasa aman masyarakat akan menurun. Kondisi seperti ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merusak wajah kota serta menciptakan lingkungan sosial yang tidak sehat bagi generasi muda. Fenomena-fenomena ini menunjukkan adanya masalah yang lebih mendasar, yaitu lemahnya pengawasan sosial dan minimnya kesadaran keselamatan di kalangan generasi muda. Jalan raya bukanlah ruang bebas yang dapat digunakan tanpa aturan. Jalan adalah ruang publik yang memiliki regulasi demi menjaga keselamatan bersama. Ketika aktivitas sosial, tradisi, maupun permainan dilakukan tanpa memperhatikan aturan tersebut, maka yang terjadi bukan lagi kebersamaan, melainkan potensi bahaya bagi masyarakat luas. Dalam situasi ini, peran berbagai pihak menjadi sangat penting. Orang tua harus lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari atau saat mereka mengikuti kegiatan berkelompok di luar rumah. Sekolah dan lingkungan pendidikan juga perlu memberikan edukasi tentang etika berlalu lintas serta tanggung jawab sosial dalam menggunakan ruang publik. Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak boleh abai terhadap fenomena ini. Pemerintah Kota melalui Pemerintah Kota Makassar perlu mengambil langkah preventif melalui kebijakan yang jelas serta program edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Misalnya dengan memperbanyak ruang aktivitas positif bagi anak dan remaja, memperkuat pengawasan di titik-titik rawan, serta melakukan kampanye keselamatan berlalu lintas secara masif. Selain itu, aparat penegak hukum juga memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban di jalan raya. Polrestabes Makassar diharapkan dapat meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari selama bulan Ramadan maupun pada waktu-waktu tertentu yang rawan terjadinya konvoi ugal-ugalan. Penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong, aksi konvoi liar, hingga aktivitas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan harus dilakukan secara tegas dan konsisten agar menimbulkan efek jera. Langkah tegas ini bukan semata-mata untuk membatasi kebebasan anak-anak dan remaja, tetapi justru untuk melindungi mereka serta masyarakat luas dari potensi bahaya di jalan raya. Tanpa pengawasan dan penegakan aturan yang jelas, fenomena-fenomena seperti ini berpotensi semakin meluas dan sulit dikendalikan. Kota Makassar adalah kota besar yang terus berkembang dengan mobilitas masyarakat yang tinggi. Ketertiban di jalan raya menjadi kebutuhan utama agar aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman dan nyaman. Semangat berbagi, tradisi sosial, maupun permainan anak-anak tentu tidak perlu dilarang. Namun semuanya harus dilakukan dengan cara yang bijak dan tidak merugikan orang lain. Jika fenomena ini terus dibiarkan tanpa pengendalian, maka jalanan kota akan semakin kehilangan fungsinya sebagai ruang aman bagi masyarakat. Sudah saatnya semua pihak masyarakat, keluarga, pemerintah, hingga aparat penegak hukum bersama-sama menjaga ketertiban ruang publik. Dengan demikian, nilai-nilai kebersamaan, solidaritas, dan tradisi sosial tetap dapat terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan dan kenyamanan warga kota.

Jakarta, Kriminal, Nasional, Pemuda

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Ruminews.id, Jakarta – Teror terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) kembali terjadi. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Serangan tersebut sontak memicu kecaman luas dari organisasi masyarakat sipil, lembaga HAM, hingga sejumlah tokoh politik. Melalui siaran persnya, Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan alur kronologi peristiwa tersebut. Insiden ini bermula ketika Andrie Yunus yang baru saja menyelesaikan rekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast tersebut membahas isu militerisme dan judicial review Undang-Undang TNI. Sekitar pukul 23.00 WIB, saat ia meninggalkan lokasi dan mengendarai sepeda motor, dua orang tak dikenal membuntutinya lalu menyiramkan cairan kimia ke arah tubuhnya sebelum melarikan diri. Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh seperti wajah, mata, dada, serta kedua tangan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan sekitar 24 persen tubuhnya mengalami luka bakar akibat siraman air keras tersebut. KontraS menilai serangan ini bukan sekadar kriminal biasa. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas advokasi korban sebagai pembela HAM. Sebagaimana yang ia tegaskan dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil pada Jumat, (13/06/26), “Kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM.” Menurut KontraS, sebelum kejadian Andrie Yunus memang aktif terlibat dalam berbagai advokasi publik, termasuk kritik terhadap kebijakan negara yang dinilai berpotensi memperluas peran militer dalam kehidupan sipil. Serangan yang terjadi setelah kegiatan diskusi publik itu memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap aktivisme masyarakat sipil. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengecam keras serangan tersebut. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai kejadian itu merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin konstitusi. Ia menyatakan bahwa aktivitas korban sebagai pembela HAM membuat serangan tersebut patut diduga sebagai serangan terhadap pembela HAM secara langsung. Kecaman juga datang dari sejumlah tokoh politik. Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menilai tindakan penyiraman air keras sebagai bentuk teror terhadap kehidupan demokrasi. Ia menegaskan, “Teror tidak akan pernah berhasil membunuh demokrasi. Teror juga tidak akan mematikan cara berpikir kritis dalam membela kebenaran dan memperjuangkan keadilan”, tegas politisi PDI-P kelahiran Situbondo tersebut. Kasus ini juga mengingatkan publik pada sejumlah serangan terhadap aktivis dan penyidik di Indonesia yang menggunakan metode serupa. Masih lekat dalam ingatan kita, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan pada 2017. Peristiwa tersebut menjadi simbol panjangnya problem impunitas dalam penanganan kekerasan terhadap aktor-aktor yang menantang kekuasaan. Serangan menggunakan air keras juga kerap digunakan sebagai bentuk intimidasi yang meninggalkan luka permanen sekaligus pesan teror kepada korban maupun jaringan aktivis yang lebih luas. Dalam siaran pers dan konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil pada Jumat, (13/03/26) ratusan organisasi dan aktivis pro-demokrasi mengecam serta mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku dan mengungkap motif di balik serangan tersebut. Mereka menekankan bahwa negara memiliki kewajiban menjamin keamanan para pembela HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hingga kini kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku yang menyerang Andrie Yunus. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan juga mengungkap pihak yang berada di balik serangan tersebut. Jika kekerasan terhadap pembela HAM dibiarkan tanpa penuntasan hukum yang jelas, serangan seperti ini jelas akan melanggengkan impunitas dan menambah daftar merah pelanggaran hak asasi manusia terhadap aktivis demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Badan Gizi Nasional, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Pekan Depan Aksi Jilid II Front Pemuda Akhlak Soroti Dugaan “Ternak Yayasan” Program MBG

ruminews.id, Jakarta – Front Pemuda Akhlak menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Badan Gizi Nasional untuk menyoroti dugaan praktik “ternak yayasan” dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tanggal 13 Marel 2026. Aksi ini dipimpin oleh Korlap Ramadhani dan diikuti oleh sejumlah pemuda serta aktivis yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dapur program MBG. Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan adanya dugaan bahwa sekitar 100 dapur MBG berada dalam kendali seorang pengusaha asal Malang berinisial MS melalui jaringan yayasan yang terafiliasi. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan praktik monopoli serta menutup ruang partisipasi bagi yayasan dan pelaku usaha lain yang ingin berkontribusi dalam program tersebut. Front Pemuda Akhlak menegaskan bahwa program MBG merupakan program strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Dalam aksi tersebut, Front Pemuda Akhlak menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain: Mendesak BGN untuk mengusut dugaan praktik “ternak yayasan” dalam pengelolaan dapur program MBG yang dilakukan oleh Oknum Pengusaha Malang dengan inisial MS . Meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan sekitar 100 dapur MBG yang diduga terafiliasi dengan MS dan memberhentikan operasional Dapur yang dikelola oleh MS. Menuntut adanya transparansi dalam proses penunjukan dan pengelolaan dapur MBG di seluruh wilayah Indonesia. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan program MBG demi kepentingan pribadi atau kelompok. Koordinator Lapangan aksi, Ramadhani, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kepedulian pemuda terhadap integritas program-program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Kami tidak ingin program yang seharusnya membantu masyarakat justru dimanfaatkan oleh segelintir pihak melalui praktik-praktik yang tidak transparan. Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengusut dugaan ini secara terbuka,” tegas Ramadhani. Front Pemuda Akhlak menegaskan akan melanjutkan aksi kedua pada senin depan dan akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan dan langkah konkret dari pemerintah serta aparat penegak hukum demi memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan dan prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemuda

Aliansi Anti Mafia Hukum Mendukung Penuh pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Adalah Merupakan Kebenaran.

ruminews.id, Makassar – Ketua Aliansi Anti Mafia Hukum Mengatakan bahwa ,pernyataan Andi Amar Ma’ruf justru mencerminkan realitas yang terjadi di lapangan dan harus dijadikan peringatan serius bagi semua pihak. Menurut Bung Cimeng, berbagai insiden yang melibatkan geng motor dan penggunaan pistol jeli sudah melewati batas kewajaran. Beberapa kejadian bahkan menimbulkan korban, termasuk seorang pemuda yang harus dilarikan ke rumah sakit setelah terkena tembakan di bagian mata. Aksi saling tembak di jalanan juga sempat mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum. “Ini bukan sekadar kenakalan remaja, Jika dibiarkan situasi ini bisa berkembang menjadi ancaman serius bagi Kondusifitas Kota Makassar,” tegasnya. Bung Cimeng juga menyinggung berbagai kasus yang belakangan mencuat di lingkungan Daerah Sulawesi Selatan, mulai dari dugaan peredaran rokok ilegal, kosmetik ilegal, hingga peredaran narkoba dan tranksasi narkoba melibatkan aparat. Bahwa Pernyataan tersebut dari Anggota DPR RI, Andi Amar Ma’ruf , Bung Cimeng menganggap tidak bertujuan untuk menyudutkan institusi Kepolisian, melainkan bentuk Kepedulian terhadap Kenyamanan dan Keamanan Masyarakat Kota Makassar. Tegas Ketua Aliansi Anti Mafia Hukum Kota Makassar

Hukum, Nasional, Politik

Tok! DPR Akhirnya Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usul Inisiatif Setelah 22 Tahun Mandek

Ruminews.id, Jakarta – Setelah tertunda lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/26) lalu. Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya menghadirkan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang jelas. Persetujuan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna. Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota dewan terkait usulan tersebut. “Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan Maharani dalam rapat paripurna. “Setuju,” jawab anggota dewan sebelum palu diketuk. Dengan keputusan tersebut, RUU PPRT kini hanya tinggal menunggu Presiden RI untuk menandatanganinya untuk dapat menjadi undang-undang yang resmi dan sah. RUU PPRT sebelumnya menjadi sorotan gerakan buruh dan perempuan baik di level nasional maupun internasional. Situasi ini terjadi karena RUU PPRT ini menjadi salah satu RUU yang paling lama “nyangkut” di DPR selama lebih dari Dua Dekade RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebenarnya sudah diperjuangkan sejak sekitar 20 tahun lalu. Namun pembahasannya berulang kali tertunda di parlemen. Karena itulah, persetujuan sebagai usul inisiatif DPR dipandang sebagai langkah penting untuk mengakhiri kebuntuan legislasi yang selama ini menghambat lahirnya regulasi khusus bagi pekerja rumah tangga. Juru Bicara Fraksi PKB Abdullah atau yang biasa dipanggil Gus Abduh, menilai pengesahan ini bukan sekadar dinamika politik, tetapi bentuk pengakuan negara terhadap pekerja domestik yang selama ini kerap terpinggirkan dari kebijakan publik. “Penundaan lebih lanjut bukan lagi dinamika politik biasa, melainkan potensi kegagalan negara dalam memenuhi mandat konstitusional untuk melindungi warga negara yang paling rentan. Ini adalah pengakuan atas hak konstitusional PRT,” tegas Gus Abduh. Salah satu alasan utama urgensi RUU ini adalah jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia yang sangat besar. Menurut data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), jumlah pekerja rumah tangga mencapai sekitar 4,2 juta orang, sementara estimasi Kementerian Ketenagakerjaan bahkan mencapai 8 hingga 10 juta orang, termasuk yang belum terdata. Sebagian besar pekerja rumah tangga juga merupakan perempuan yang bekerja di ruang privat tanpa perlindungan hukum yang memadai. Karena itu, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan pengakuan resmi terhadap profesi pekerja rumah tangga sekaligus menjamin hak-hak dasar mereka. Dalam draf RUU PPRT, beberapa aspek penting yang diatur antara lain: hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan pengaturan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga larangan perusahaan penempatan memungut biaya dari pekerja program pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi pekerja rumah tangga. RUU ini juga mendorong agar relasi kerja yang selama ini sering dianggap hubungan kekeluargaan tetap memiliki standar perlindungan minimum. “Relasi kekeluargaan tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan status PRT sebagai pekerja. Hak dasar seperti jam kerja manusiawi, upah layak, dan waktu istirahat tetap harus dijamin dalam kerangka kerja yang adil dan bermartabat,” imbuh Gus Abduh Setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan RUU PPRT hanya perlu menunggu tandatangan pemerintah eksekutif. Berbagai pihak berharap proses legislasi tidak kembali berlarut-larut mengingat regulasi ini telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mengapresiasi langkah DPR yang akhirnya menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai RUU usul inisiatif DPR setelah lebih dari 22 tahun. Lita lantas meminta pihak pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti bakal beleid itu sesuai tenggatnya selama satu bulan. Lita juga mengingatkan pemerintah agar bergerak cepat dalam merampungkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan Presiden Prabowo Subianto perlu segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) RUU PPRT untuk memasuki tahapan pembahasan. Setelah DIM dan Surpres itu diserahkan kepada DPR, Lita meminta pihak DPR dapat segera merampungkan proses pembahasan RUU agar cepat disahkan sebagai UU. “Jadi surpres dan DIM itu tenggat waktunya (diserahkan) untuk DPR satu bulan. Jadi bola (saat ini) ada di pemerintah dan kehendak sekarang ada di pemerintah,” kata Lita. “Dan berikutnya kalau pemerintah dan presiden sudah mengirimkan surpres dan DIM, bola selanjutnya kembali ke DPR RI. Bagaimana pimpinan DPR memparipurnakan kembali untuk pembahasan tingkat satu antara pemerintah dengan DPR. Ini yang kita kehendaki itu berjalan cepat. Jangan tidak mengulang kejadian penahanan RUU PPRT seperti tahun 2023,” sambungnya. Jika berhasil disahkan menjadi undang-undang, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Makassar, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Tekhnologi

Universitas Pepabri Makassar Gelar Seminar Nasional Bahas Keamanan Finansial di Era Digital

ruminews.id, Makassar – Universitas Pepabri Makassar melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menggelar Seminar Nasional dan Buka Puasa Bersama dengan tema “Keamanan Finansial di Era Digital: Sinergi Cyber Security, Pemahaman IRET (Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme), Hukum, dan Perbankan dalam Mendukung Pembangunan Nasional”. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Graha Pena, Makassar. Seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber berbagai latar belakang profesi, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, hingga praktisi perbankan, yang memberikan perspektif mengenai pentingnya keamanan finansial dan kewaspadaan terhadap ancaman di ruang digital yang di pandu oleh moderator Maya Indriani Yakob SE.,MM Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Selatan, Azwar Mahis, S.H., M.H., dalam pemaparannya menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Menurutnya, kemajuan teknologi memang memberikan kemudahan dalam berbagai layanan keuangan, namun di sisi lain juga membuka peluang terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hukum, seperti penipuan digital, penyalahgunaan data pribadi, hingga kejahatan siber lainnya. Ia menyampaikan bahwa masyarakat perlu meningkatkan literasi hukum agar mampu memahami hak dan kewajiban dalam menggunakan layanan digital, sekaligus mengetahui langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan di ruang digital. Sementara itu, Mayjen TNI (Purn.) H. Andi Muhammad Bau Sawa Mappewuk, S.H., M.H., Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Dharmawirawan Pepabri Sulawesi Selatan, menyoroti pentingnya penguatan nilai-nilai kebangsaan dan pendidikan karakter sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET). Menurutnya, perkembangan teknologi digital sering dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menyebarkan ideologi radikal kepada masyarakat, terutama generasi muda. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa dunia pendidikan memiliki peran penting dalam membangun kesadaran kebangsaan dan memperkuat nilai-nilai persatuan di tengah keberagaman. Dari sisi keamanan nasional, AKP Gaguk Hery Wibowo, S.E., M.Si, selaku Ketua Tim Pencegahan Detasemen Khusus 88 Anti Teror, menjelaskan bahwa ancaman radikalisme saat ini tidak hanya terjadi secara langsung di masyarakat, tetapi juga melalui ruang digital. Ia mengungkapkan bahwa kelompok radikal dan jaringan terorisme kini semakin memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan propaganda, melakukan rekrutmen anggota, hingga menggalang pendanaan secara terselubung. Karena itu, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap berbagai informasi yang beredar di media sosial dan platform digital. Sementara itu, praktisi perbankan dari BCA Kantor Wilayah IV Makassar, Marthin Luther, menjelaskan bahwa sektor perbankan terus memperkuat sistem keamanan digital untuk melindungi transaksi keuangan nasabah. Menurutnya, perkembangan teknologi digital menuntut lembaga perbankan untuk terus meningkatkan sistem keamanan, mulai dari perlindungan data, sistem verifikasi transaksi, hingga edukasi kepada nasabah terkait praktik transaksi digital yang aman. Ia menambahkan bahwa keamanan finansial di era digital membutuhkan kerja sama antara lembaga keuangan dan masyarakat sebagai pengguna layanan. Ketua LPPM Universitas Pepabri Makassar, Satria Mandala, S.T., M.Sp., menyampaikan bahwa seminar nasional ini merupakan bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan edukasi dan meningkatkan literasi masyarakat mengenai keamanan digital dan finansial. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menghasilkan penelitian, tetapi juga menyebarluaskan pengetahuan kepada masyarakat melalui kegiatan ilmiah seperti seminar, diskusi publik, dan pengabdian kepada masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong sinergi antara akademisi, aparat keamanan, sektor perbankan, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sekaligus mendukung pembangunan nasional,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris sekaligus Bendahara LPPM Universitas Pepabri Makassar, Isra Miarni, S.M., M.Tr.Ap., menyampaikan bahwa seminar ini menjadi ruang penting bagi pertukaran gagasan antara akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital. Menurutnya, isu keamanan finansial, literasi digital, serta pencegahan penyebaran paham radikal merupakan persoalan yang sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. “Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran publik melalui forum ilmiah seperti seminar nasional ini. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya keamanan digital dan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman di era teknologi,” ungkapnya. Seminar nasional ini diikuti oleh akademisi, mahasiswa, praktisi, serta masyarakat umum yang antusias mengikuti diskusi dan sesi tanya jawab dengan para narasumber. Melalui kegiatan ini, Universitas Pepabri Makassar berharap dapat memperkuat kesadaran kolektif masyarakat mengenai pentingnya keamanan finansial dan literasi digital, serta mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di era transformasi digital.

Hukum, Jakarta, Nasional, Pemuda, Politik

Wabendum PB HmI kamal nyarrang menilai narasi yang di lontarkan Sekertaris jenderal PB PMII tidak berdasar dan tidak paham konstitusi organisasi.

ruminews.id,  Jakarta – Wabendum PB HmI kamal nyarrang merespon openi yang di lontarkan sekjend PB PMII ikram Thamrin. terkait narasi yang di sampaikan terhadap penolakan pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan yang dipimpin Fadel Muhammad Tauphan Anshar oleh Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan. Sekjend PB PMII menilai pelantikan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta mencederai semangat keberhimpunan pemuda dengan alasan status kepengurusan ketua umum ryano Panjaitan telah lewat. Kamal nyarrang selaku pengurus besar himpunan mahasiswa Islam (PB HmI) periode 2024-2026 dan juga putra Sulsel merespon hal tersebut. “Apa yang telah di lontarkan oleh saudara ikram Thamrin selaku sekjend PB PMII tidak berdasar dan sangat tidak paham dengan konstitusi berlembaga. dengan mengatakan ketua umum ryano Panjaitan inkonstitusional dalam melantik Fadel Taufan selaku ketua DPD KNPI Sulsel”. Menurut kamal nyarrang Apa yang telah di sampaikan saudara ikram Thamrin itu sangat keliru dan seakan tidak paham dengan konstitusi berlembaga, pelantikan yang di lakukan oleh ketua umum DPP KNPI Ryano Panjaitan terhadap Fadel Taufan itu sah secara konstitusi. sebab, selama kepengurusan Ketum ryano Panjaitan DPP KNPI belum pernah melakukan kongres. ataupun pergantian ketua umum maupun kudeta terhadap ketua umum yang sah. Artinya pelantikan DPD KNPI Sulsel di bawah kepemimpinan Fadel taufan itu sah secara konstitusi. narasi yang di bangun oleh saudara ikram Thamrin sangat sesat dan tidak berdasar. Sebab, mulai di bukanya musda sampai terpilihnya ketum Fadel Taufan, itu telah di buka oleh ketua umum ryano Panjaitan, sekjend Almanzo Bonara, beserta beberapa waketum pengurus DPP KNPI, organisasi Cipayung dan organisasi lain menyaksikan proses pembukaan musda tersebut. Selain itu kamal nyarrang juga mengatakan bahwa dinamika yang terjadi di tubuh KNPI Sulsel merupakan ujian kedewasaan berpolitik yang harus di terima semua pihak kususnya kepada kelompok yang kalah. Seharusnya kelompok manapun harus menerima hasil konstitusional yang sah secara organisasi dan bersama-sama membangun DPD KNPI sulsel di bawah kepemimpinan Fadel Taufan.

Scroll to Top