ruminews.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan akan tetap memperjuangkan usulan pemberian sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang mengampanyekan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia, meski mendapat penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Soleh, menyatakan bahwa penolakan terhadap usulan tersebut tidak akan mengubah komitmen MUI dalam mendorong regulasi yang dinilai bertujuan menjaga moral masyarakat serta melindungi generasi muda.
Menurut Prof. Niam, perbedaan pandangan dalam proses penyusunan kebijakan merupakan hal yang wajar. Ia mengibaratkan penolakan tersebut seperti resistensi yang muncul terhadap upaya pemberantasan perjudian.
“Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban,” ujarnya kepada media, Rabu (24/6/2026).
Ia menegaskan bahwa MUI akan tetap konsisten memperjuangkan pendekatan yang menggabungkan rehabilitasi bagi korban dengan penegakan hukum terhadap pihak yang dianggap melakukan pelanggaran.
“Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Niam mengajak masyarakat untuk mencermati latar belakang berbagai kelompok yang menolak usulan tersebut. Menurutnya, perlu dilakukan pendalaman terhadap aktor maupun motif yang berada di balik gerakan tersebut.
Dalam keterangannya, MUI juga menyampaikan pandangannya mengenai adanya dugaan dukungan dari pihak luar negeri terhadap kampanye LGBT melalui pendanaan maupun aktivitas organisasi. Selain itu, MUI menilai terdapat kelompok tertentu yang memperoleh keuntungan dari berkembangnya praktik tersebut serta mendorong upaya legalisasi di Indonesia.
MUI kembali menegaskan isi fatwanya yang menyatakan bahwa orientasi seksual sesama jenis merupakan penyimpangan menurut hukum Islam yang harus ditangani melalui rehabilitasi, bukan difasilitasi atau dilegalkan.
Atas dasar itu, MUI mengusulkan adanya regulasi yang memberikan rehabilitasi kepada pihak yang dipandang sebagai korban, sekaligus sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan seksual dan pihak yang mengampanyekan perilaku LGBT.
Di akhir pernyataannya, Prof. Niam mendesak pemerintah dan DPR RI segera menyusun regulasi yang dinilai mampu menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi bangsa.
“Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI,” pungkasnya.