Nasional

Makassar, Nasional, Pemuda, Tekhnologi

Menavigasi Karier Profesional di Dunia Industri, Anwar Mattawape Dorong LTMI HMI Maktim Bangun Roadmap Karier Sejak Dini

ruminews.id, MAKASSAR — Pelatihan Profesi Konsultan yang diselenggarakan oleh Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI) HMI Cabang Makassar Timur menghadirkan diskusi mengenai arah karier dan peluang profesional bagi mahasiswa dalam menghadapi dinamika dunia industri. Forum ini menjadi ruang pertukaran gagasan antara pengalaman praktis di sektor industri dan perspektif akademik yang dimiliki para peserta. Dalam pemaparannya, Anwar Mattawape menekankan pentingnya perencanaan karier yang terstruktur sejak masa perkuliahan. Mahasiswa didorong untuk memahami bidang keilmuan yang sedang dipelajari sekaligus mengidentifikasi keterkaitannya dengan kebutuhan sektor industri yang terus berkembang. Pemahaman terhadap relasi antara disiplin ilmu dan kebutuhan industri dinilai penting untuk memetakan berbagai peluang profesi yang tersedia. Melalui proses tersebut, mahasiswa dapat mengenali spektrum pekerjaan yang relevan serta memahami kompetensi yang dibutuhkan untuk memasuki sektor profesional tertentu. Penguatan kompetensi teknis menjadi salah satu aspek yang turut ditekankan dalam pemaparan tersebut. Penguasaan perangkat teknologi, kemampuan analisis data, serta keterampilan dalam pengelolaan proyek dipandang sebagai kemampuan dasar yang perlu dibangun secara sistematis selama masa pendidikan. Selain itu, pengalaman pembelajaran di luar ruang kelas juga memiliki peran penting dalam membentuk kesiapan profesional mahasiswa. Partisipasi dalam pelatihan profesional, sertifikasi teknis, workshop industri, maupun kompetisi teknologi dinilai mampu memperkaya pengalaman praktis sekaligus memperkuat kapasitas individu dalam menghadapi tuntutan dunia kerja. Dalam konteks pengembangan karier, mahasiswa juga didorong untuk menyusun peta jalan atau roadmap karier pribadi. Proses ini mencakup identifikasi sektor industri tujuan, pemahaman terhadap struktur posisi pekerjaan yang tersedia, serta pemetaan kualifikasi yang diperlukan untuk mencapai posisi tersebut secara bertahap. Spektrum peluang karier bagi lulusan teknik dinilai cukup luas. Selain berkarier sebagai praktisi di sektor industri, lulusan juga memiliki peluang untuk mengambil peran sebagai konsultan teknik, membangun usaha berbasis teknologi, maupun berkontribusi dalam sektor kebijakan pembangunan yang memerlukan perspektif teknis dalam proses pengambilan keputusan. Di samping itu, jalur akademik tetap menjadi ruang kontribusi strategis bagi sebagian lulusan teknik yang memilih mengembangkan diri sebagai dosen atau peneliti. Integrasi antara pengalaman industri dan pendekatan akademik dipandang mampu memperkuat kualitas pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik profesional. Melalui forum pelatihan ini, peserta memperoleh gambaran mengenai pentingnya perencanaan karier yang matang, penguatan kompetensi profesional, serta kemampuan membaca dinamika industri. Ketiga aspek tersebut menjadi fondasi penting bagi mahasiswa dalam membangun perjalanan karier yang berkelanjutan di masa mendatang.

Hukum, Jakarta, Jakarta, Kriminal, Nasional, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Ketua PTKP BADKO HMI Sulsel Tantang Listyo Sigit Prabowo Bongkar Aktor Intelektual Teror Air Keras

ruminews.id, Jakarta – Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM yang dinilai sebagai bentuk teror keji terhadap kebebasan sipil dan suara kritik di negeri ini. Rafly menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Ia mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk segera mengungkap secara terang kepada publik siapa pelaku lapangan serta siapa aktor intelektual di balik kejahatan yang diduga kuat terorganisir tersebut. “BADKO HMI Sulsel mengecam keras tindakan biadab penyiraman air keras ini. Kami mendesak Kapolri untuk segera mengumumkan kepada publik siapa pelaku dan siapa otak intelektual di balik teror ini. Negara tidak boleh kalah oleh teror. Jika hukum tunduk pada ketakutan, maka yang runtuh bukan hanya rasa aman warga negara, tetapi juga kewibawaan negara hukum,” tegas Rafly. Ia juga menyoroti bahwa dengan segala kemampuan teknologi pengawasan dan perangkat investigasi yang dimiliki aparat penegak hukum saat ini, tidak ada alasan bagi negara untuk gagal mengungkap pelaku. “Negara ini dipenuhi perangkat pengawasan, kamera, dan kemampuan investigasi modern. Sangat tidak masuk akal jika pelaku tidak segera ditemukan. Kerahkan seluruh kemampuan reserse. Usut sampai ke akar-akarnya, hingga ke dalang utama yang berada di balik kejahatan terorganisir ini,” lanjutnya. Menurut Rafly, teror semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga upaya membungkam kritik dan melemahkan keberanian masyarakat sipil dalam memperjuangkan keadilan. “Kami para aktivis tidak akan pernah mundur menghadapi teror keji seperti ini. Jika ada pihak yang berpikir air keras bisa membungkam kritik, mereka keliru. Teror seperti ini justru semakin membakar semangat kami untuk terus melawan ketidakadilan dan kedzaliman di negeri ini,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa publik menunggu keberanian negara untuk menunjukkan bahwa hukum masih berdiri tegak dan tidak tunduk pada kekuatan teror. “Jika negara lamban dan abai, maka publik berhak bertanya, di mana keberanian negara melindungi warganya? Karena itu kami menuntut pengungkapan kasus ini secara cepat, transparan, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat. Yakin Usaha Sampai,” tutup Rafly.

Daerah, Internasional, Nasional, Yogyakarta

Pakar HI AMIKOM Yogyakarta: Indonesia Harus Bersiap Hadapi Perubahan Sistem Global

Dosen Prodi S1 Hubungan Internasional, Universitas AMIKOM Yogyakarta. (Dok: Pribadi). Ruminews.id, Yogyakarta – Dunia sedang tidak baik-baik saja, dari Amerika Latin hingga Asia Barat, konflik bersenjata kembali menjadi berita harian. Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan klasik yang terus menghantui ilmuwan politik global, apakah hukum internasional masih relevan? Dosen Hubungan Internasional Universitas Amikom Yogyakarta, Yohanes William Santoso, M.Hub.Int., ketika dihubungi Redaksi Ruminews pada Kamis (12/03/26) memberikan beberapa pandangannya terkait meningkatnya eskalasi perang Asia Barat, masa depan peran Amerika Serikat sebagai “polisi dunia”, serta apa yang harus disiapkan Indonesia. Bagi banyak orang, hukum internasional sering dipandang sebagai seperangkat norma yang ideal tetapi lemah. Ia ada, tertulis dalam berbagai traktat dan konvensi, namun tampak tidak berdaya ketika berhadapan dengan kepentingan negara besar. Perang tetap terjadi. Invasi tetap berlangsung. Sanksi pun sering kali hanya dijatuhkan secara selektif. Namun sebelum sampai pada kritik tersebut, Yohannes mengingatkan bahwa hukum internasional tidak muncul begitu saja. Ia lahir melalui perjalanan panjang sejarah politik global. “Hukum internasional itu bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul. Ia lahir dari proses sejarah panjang dan dari kebutuhan negara-negara untuk mengatur hubungan mereka satu sama lain,” jelas Yohanes. Dari Westphalia ke Perserikatan Bangsa-Bangsa Jika ditarik jauh ke belakang, gagasan tentang tatanan internasional modern biasanya dilacak ke Peace of Westphalia pada tahun 1648. Perjanjian ini menegaskan prinsip kedaulatan negara, bahwa setiap negara memiliki otoritas penuh atas wilayahnya dan tidak boleh diintervensi oleh kekuatan luar. Namun hukum internasional dalam bentuk yang lebih sistematis baru berkembang jauh kemudian. Setelah kehancuran Perang Dunia I, negara-negara mencoba membangun mekanisme perdamaian melalui League of Nations. Eksperimen itu gagal. Dunia kembali terjerumus ke dalam Perang Dunia II, konflik paling destruktif dalam sejarah manusia. Dari tragedi tersebut lahirlah institusi baru: United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Melalui United Nations Charter, negara-negara bersepakat untuk melarang penggunaan kekuatan militer dalam hubungan internasional, kecuali dalam dua kondisi: pertahanan diri atau mandat Dewan Keamanan. Di atas kertas, itu merupakan kemajuan besar. Dunia mencoba menciptakan pagar hukum agar konflik tidak lagi berubah menjadi perang global. Namun kenyataannya jauh lebih rumit. Struktur yang Sejak Awal Tidak Setara Salah satu kritik paling tua terhadap sistem internasional modern terletak pada struktur Dewan Keamanan PBB. Lima negara yang terdiri atas Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Prancis memiliki hak veto yang memungkinkan mereka menggagalkan keputusan internasional meskipun mayoritas negara lain mendukungnya. Kelima negara ini adalah pemenang Perang Dunia Kedua. Tetapi komposisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar, apakah struktur yang lahir dari realitas geopolitik tahun 1945 masih relevan bagi dunia abad ke-21? Ia juga menyoroti bagaimana persoalan ini sering kali membuat hukum internasional tampak tidak konsisten dalam penerapannya. “Masalahnya bukan hanya soal aturan, tetapi siapa yang punya kekuatan untuk menegakkan atau mengabaikan aturan itu. Ketika Russia menginvasi Ukraine pada 2022, sanksi ekonomi global dijatuhkan dengan cepat dan masif. Namun dalam banyak kasus lain seperti intervensi militer AS ke Venezuela dan Iran, nampak tidak ada konsekuensi hukum yang nyata” ujar Yohanes. Ia menyebut situasi ini memperlihatkan bahwa hukum internasional masih sangat dipengaruhi oleh distribusi kekuasaan. Dunia yang Anarkis? Perdebatan tersebut sebenarnya sudah lama menjadi pusat diskusi dalam studi Hubungan Internasional. Mazhab realisme misalnya, berpendapat bahwa dunia internasional pada dasarnya bersifat anarkis. Tidak ada otoritas tertinggi di atas negara. Karena itu, negara akan selalu memprioritaskan kepentingan dan keamanan mereka sendiri. Sebaliknya, pendekatan liberal institusionalisme percaya bahwa kerja sama melalui institusi global dapat mengurangi konflik. Organisasi internasional, hukum, dan perjanjian dianggap mampu menekan perilaku agresif negara. Hukum internasional berada tepat di persimpangan jalan antara dua pandangan ini. Kini dunia berada di ujung kebimbangan, mungkinkah membangun kerja sama global tetapi pada saat yang sama dibatasi oleh fakta bahwa negara hanya terikat pada hukum jika mereka memilih untuk meratifikasinya. Tidak ada polisi dunia yang benar-benar bisa memaksa semua negara untuk patuh dan kemudian siapa yang akan mengadili sang polisi jika ia yang menjadi kriminal? Apakah Perang Selalu Tentang Ekonomi? Pertanyaan menjadi relevan pandangan klasik dari ekonom Prancis abad ke-19, Frédéric Bastiat, yang pernah menulis kalimat terkenal: “When goods do not cross borders, armies will.” Bastiat berargumen bahwa banyak perang sebenarnya berakar pada konflik kepentingan ekonomi. Ketika perdagangan dan negosiasi gagal, kekuatan militer sering kali menjadi jalan terakhir. Dalam praktiknya, motif perang memang jarang sesederhana satu faktor tunggal. Identitas, ideologi, keamanan, dan politik domestik semuanya berperan. Namun ketimpangan distribusi sumber daya ekonomi sering menjadi bahan bakar utama konflik. Contohnya bisa dilihat dalam berbagai krisis geopolitik di Timur Tengah, di mana jalur energi strategis seperti Strait of Hormuz memiliki dampak langsung terhadap ekonomi global. Ketika jalur ini terancam ditutup, pasar energi dunia segera bergejolak. Perang tidak hanya memicu krisis ekonomi. Ia juga sering digunakan sebagai instrumen ekonomi. Akhir dari ‘Pax Americana’? Yohanes kemudian menjelaskan pula bahwa saat ini tengah terjadi perubahan besar dalam struktur kekuasaan global. Sejak berakhirnya Cold War, dunia memasuki era unipolar, di mana Amerika Serikat menjadi kekuatan hegemon tunggal. Periode ini sering disebut sebagai Pax Americana, sebuah fase di mana dominasi Amerika Serikat dianggap menjaga stabilitas sistem internasional. Namun dalam satu dekade terakhir, tanda-tanda perubahan semakin jelas. Kekuatan-kekuatan alternatif seperti China, Russia, dan bahkan aktor regional seperti Iran mulai menantang dominasi tersebut. Banyak ilmuwan HI seperti Milena Megre berpendapat bahwa dunia sedang bergerak menuju sistem multipolar, di mana beberapa kekuatan besar berbagi pengaruh global. Yohanes kemudian menambahkan bahwa mungkin saja, kini dunia tidak hanya sekedar bergerak ke sistem multipolar, tetapi juga “multiplex world”, sebuah analogi yang membayangkan dunia seperti bioskop dengan banyak studio. Setiap studio menayangkan film berbeda, dan negara-negara bebas memilih “narasi” mana yang ingin mereka ikuti. Namun pertanyaan besarnya tetap sama, apakah dunia multipolar akan lebih stabil? “Sejarah memberi jawaban yang ambigu. Sistem multipolar pernah menghasilkan keseimbangan kekuatan, tetapi juga pernah melahirkan perang besar”, jawab dosen HI Universitas AMIKOM Yogyakarta tersebut. Di Mana Posisi Indonesia? Secara realistis, Yohanes menganggap bahwa posisi Indonesia dalam konteks dinamika geopolitik global saat ini dapat dikatakan berada dalam situasi yang relatif ambigu. “Orientasi politik luar negeri Indonesia terlihat mengalami kecenderungan kehilangan arah strategis yang jelas, termasuk dalam merespons berbagai konflik dan krisis internasional kontemporer. Kondisi ini menimbulkan kesan inkonsistensi dalam artikulasi sikap diplomatik Indonesia di panggung global.” Secara normatif,

Internasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Ali Khamenei: Membaca Kolonialisme (Bagian III)

Penulis: Rahmatullah Usman – Buruh Tinta ruminews.id – Ali Khamenei berpesan bahwa perang budaya harus dihadapi! Jelas, aktivitas serangan budaya tak mungkin dihadapi dengan bedil, melainkan oleh pena (2023:21). Oleh karena itu, menulis dan membaca peradaban Islam dan kolonial mesti mempersiapkan senjata kita melalui pena dan pemikiran yang mendalam. Jelas, melawan perang budaya bukan untuk mengutip teks-teks yang telah kita baca. Melainkan, melakukan rekonstruksi terhadap teks tersebut; untuk mempersiapkan diri dalam pertarungan gagasan dan diekspresikan melalui tulisan. Ada kecenderungan manusia atau kelompok untuk mempertahankan keyakinannya dan menghindari pertarungan gagasan. Modusnya, selain mempertahankan gagasan, juga mempertahankan kelompoknya agar gagasan tersebut tetap terjaga. Mereka menolak perbedaan pendapat, karena kekhawatiran dan ketidakmampuannya mempertanggungjawabkan gagasan yang diyakini. Mereka menolak pertarungan gagasan di mimbar publik. Sebab kecenderungan mereka, gagasan hanya bisa diyakini dengan kata kesepakatan di kelompoknya sendiri. Bagi hemat penulis, tidak ada kata kesepakatan secara kolektif dalam ruang gagasan. Ia harus diuji di mimbar publik. Sebab, membaca buku tidak sebercanda itu. Dalam hal ini, Ali Khamenei berwasiat (2023:21); “Saya ingin berwasiat kepada para penulis, pemikir, dan penceramah agar tidak takut terhadap perbedaan pendapat. Mengapa kita harus takut terhadap pendapat yang bertentangan dengan pendapat kita? Sesungguhnya kita adalah ahli logika, bukti, dan dalil. Perkataan kita tidak hanya terarah kepada bangsa kita semata, melainkan ratusan juta muslim dan non-muslim”. Bagi Khamenei, budaya Barat yang memengaruhi kaum Muslim dan memperdaya mereka untuk dibentuk sesuai dengan keinginannya. Barat menyerbu budaya kaum Muslim dengan teknologi dan naskah-naskah yang ditampilkan dengan beragam mode untuk melakukan propaganda. Oleh karena itu, perlu bagi kita untuk mengamati cara kerja kolonial ini, dengan melakukan pengamatan yang jeli terhadap serang budaya. Maka unsur yang paling fundamental dalam melakukan parang budaya adalah keterlibatan kaum Muslim terhadap ilmu pengetahuan. “Jika suatu Masyarakat telah membuka diri terhadap ilmu pengetahuan, niscaya pertahanannya akan lebih kukuh dalam menghadapi serangan musuh. Jika suatu masyarakat memiliki kecenderungan dan keinginan yang kuat terhadap ilmu pengetahuan, niscaya dirinya akan segera menjalin hubungan dengan negeri dan bangsa lain guna menggali ilmu dari mereka”, tutur Ali Khamenei, (2023:26). Jika kaum Muslim tidak melibatkan dirinya kepada ilmu pengetahuan, maka terus-menerus akan menjadi objek kolonialisme yang siap untuk dibentuk. Kaum Muslim akan menjadi peniru yang siap untuk menerima apa yang Barat telah persiapkan untuk mereka. Sikap peniruan tersebut, akan mengarahkan kaum Muslim untuk tunduk kepada kolonial. Ketika ketundukan itu terjadi, maka Barat dengan mudah untuk mengeksploitasi sumber daya alam dan melakukan penjajahan secara halus. Konsep peniruan ini, dalam gagasan Homika K. Bhabba merupakan bentuk sarana yang dilakukan kolonialisme untuk menjajah bangsa lain. Istilah yang digunakan sebagai peniru ini adalah mimikri. Dalam pandangan Bhabba, mimikri digunakan untuk melakukan proses peniruan yang dilakukan oleh bangsa atau masyarakat bekas jajahan terhadap bangsa kolonial (2016:147). Peniruan ini dianggap bahwa kolonial sebagai pusat dari identitas, budaya, sistem politik, ekonomi, demokrasi, pendidikan, dan lain sebagainya yang siap untuk ditiru. Kolonial lah sebagai pusat dari kebijakan suatu bangsa, yang akan memberikan kesejahteraan kaum Muslim. Bagi kolonialisme, perubahan kaum Muslim dalam menjalankan roda perubahan zaman harus menurut definisi kolonial dan meniru apa yang mereka lakukan. Kaum muslim dianggap tidak mampu berdiri sendiri untuk memajukan bangsanya. Mereka kaum kolonial, melihat kaum Muslim memiliki cacat bawaan, yang dengannya tidak mampu secara otonomi untuk mengelola bangsanya sendiri. Sikap ini, dianalisis oleh Said dalam rangka membedah cara kolonialisme bekerja; “Jika Islam memiliki (cacat bawaan) karena ketidakmampuannya untuk berkembang dan berubah, maka sang orientalis akan menentang semua upaya Islam untuk memperbarui diri kerena menurut pandangan-pandangan mereka, pembaruan Islam merupakan suatu yang harus ditentang”, (2010:160). Kaharusan penentangan tersebut, disebabkan kolonialisme telah memberikan asumsinya bahwa kaum Muslim tidak memiliki orientasi dan masa depan jika ia sendiri yang melakukan perubahan tanpa bantuan Barat. Modus ini, agar kolonial tetap menjaga jajahannya di dunia Islam untuk menguasai geografisnya. Terlebih lagi, kata Ali Khameneni (2023:56) tujuannya untuk menghapus eksistensi agama kaum Muslim. Maksudnya, kolonialisme bukan untuk menghapus nama agama. Melainkan menyingkirkan makna hakiki agama yang murni. “Boleh jadi sejumlah fenomena keagamaan dibiarkan eksis, namun itu hanyalah sebuah penampilan lahiriah tanpa isi. Agama semacam ini telah tercerabut dari akarnya berupa keimanan yang realistis. Banyak sekali ongkos yang telah dikeluarkan untuk tujuan ini”, tulis Ali Khamenei, (2023:56). Ketika kaum Muslim telah berhasil dijauhkan dari makna hakiki agamanya, maka tidak ada lagi jalan bagi kita untuk melakukan perbaikan masyarakat dan bangsa Islam secara menyeluruh. Bukankah tauhid sebagai prinsip yang mendasar bagi perlawanan terhadap kolonial? Barat telah mengetahui bahwa kekuatan kaum Muslim berasal dari keyakinan agamanya, maka perlu bagi mereka melakukan serangan budaya. Itu lah mengapa, Khamenei berujar di atas bahwa kolonial telah mengeluarkan ongkos yang banyak untuk melakukan serangan budaya. Bagi Ali Khamenei, selain dari ilmu pengetahuan, tauhid juga merupakan bagian paling penting melakukan perlawanan terhadap bangsa kolonial. Tauhid adalah pusat dari segala perlawanan atas perilaku kolonial yang tengah melancarkan serangan budaya. Jika kaum Muslim menjauh dari ajaran agamanya, maka perlawanan terhadap kolonial tidak akan menjadi salah satu bagian dari tujuannya. Dan memang hal itu diinginkan oleh mereka (kolonial). “Islam adalah agama tauhid, sedangkan makna tauhid adalah membebaskan manusia dari belenggu peribadatan kepada segala sesuatu (selain Allah) dan penyerahan diri kepada Allah semata-mata. Tauhid bermakna membebaskan diri dari belenggu semua sistem dan bentuk kekuasaan sewenang-wenang”, tugas Ali Khamenei, (2023:97).

Mamuju, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Pengurus Pusat HIPERMAJU Soroti peniadaan THR untuk ASN P3K Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026

ruminews.id – Sebagai mahasiswa yang berasal dari sulawesi barat, yang memiliki tanggung jawab moral terhadap kemajuan daerah, kami menilai polemik tidak dibayarkannya THR bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat merupakan persoalan serius yang harus dijelaskan secara transparan kepada publik. Sangat disayangkan ketika pemerintah daerah di satu sisi meminta perusahaan-perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja, namun di sisi lain justru pegawainya sendiri tidak mendapatkan hak yang sama. Kondisi ini tentu menimbulkan kesan inkonsistensi dalam pengambilan kebijakan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerjanya. Alasan keterbatasan fiskal yang disampaikan oleh pihak BKPSDM patut diuji secara terbuka. Apalagi jika benar terdapat alokasi anggaran yang cukup besar untuk program lain yang sifatnya opsional, sementara kewajiban normatif seperti pembayaran THR PPPK justru tidak diprioritaskan. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kebijakan anggaran seharusnya menempatkan hak-hak pegawai sebagai prioritas utama. Lebih ironis lagi, di tengah alasan keterbatasan anggaran tersebut, pemerintah provinsi justru diketahui mengalokasikan tambahan insentif melalui program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada ratusan kepala desa dan ribuan perangkat desa di enam kabupaten di Sulawesi Barat. Kepala desa menerima tambahan Rp1 juta per bulan, sementara sekretaris desa, kaur, dan kasi menerima Rp500 ribu per bulan. Kebijakan ini tentu patut diapresiasi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan aparat desa, namun menjadi pertanyaan publik ketika pada saat yang sama THR bagi PPPK yang merupakan hak normatif justru tidak dibayarkan. Kami patut menduga bahwa persoalan ini bukan semata-mata soal kemampuan anggaran, tetapi juga menyangkut keberpihakan kebijakan. Pemerintah daerah perlu menunjukkan political will yang jelas dalam melindungi dan menghargai pengabdian para PPPK yang selama ini telah bekerja menjalankan pelayanan publik. Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat serta segera mencari solusi konkret agar hak THR PPPK dapat dipenuhi. Selain itu, kami juga mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal agar kebijakan pengelolaan anggaran daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan aparatur yang bekerja untuk daerah. Kesejahteraan pegawai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap pengabdian dan kerja keras mereka dalam membangun daerah.

Badan Gizi Nasional, Ekonomi, Nasional, Pemerintahan, Politik

TII Soroti Pelaksanaan MBG, Tegaskan Bahaya Kebijakan Publik Tanpa Partisipasi Publik

Ruminews.id, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu kebijakan unggulan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terus memicu perdebatan di ruang publik. Program yang sejak masa kampanye dipromosikan sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat ini justru diiringi berbagai kontroversi dalam praktik pelaksanaannya. Di berbagai daerah muncul laporan keracunan makanan, sementara pada saat yang sama kritik menguat mengenai tata kelola kebijakan yang dianggap sentralistik, minim transparansi, dan rawan konflik kepentingan. Dalam waktu kurang dari satu tahun sejak mulai dijalankan, program MBG telah menghadapi sejumlah persoalan serius di lapangan. Beberapa kasus keracunan makanan yang menimpa penerima manfaat menjadi sorotan karena menyangkut standar keamanan pangan serta kualitas pengawasan distribusi makanan. Peristiwa-peristiwa tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kesiapan infrastruktur program, mulai dari dapur penyedia makanan hingga mekanisme kontrol kesehatan. Bagi banyak pengamat kebijakan publik, insiden keracunan tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi lemahnya desain tata kelola program sejak awal. Dalam wawancara dengan Tim Redaksi Ruminews pada Rabu (17/02/26), Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar, menilai pemerintah cenderung menempatkan program MBG sebagai jawaban atas berbagai persoalan sosial yang lebih kompleks. Hal ini seolah menjadikan MBG sebagai program “sapujagad” yang akan menyelesaikan aemua masalah di Indonesia, “…Klau kita pantau kan memang dikit-dikit apapun dikaitkan dengan MBG gitu. MBG seperti jadi one size fits all policy yang bisa menjawab semua permasalahan bangsa”, tegas Adinda. Pandangan tersebut mencerminkan posisi rezim yang cenderung menyederhanakan persoalan sosial dengan satu kebijakan simbolik. Dalam konteks itu, program MBG bukan hanya dilihat sebagai kebijakan pemenuhan gizi, tetapi juga sebagai instrumen politik yang diproyeksikan untuk menunjukkan keberpihakan negara kepada masyarakat miskin. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana kebijakan tersebut dirancang dengan tata kelola yang matang. Dalam teori kebijakan publik, setiap program pemerintah seharusnya melalui proses perencanaan, monitoring, dan evaluasi yang transparan serta melibatkan pengawasan lembaga politik. Dalam kasus MBG, sejumlah pengamat menilai fungsi pengawasan tersebut belum berjalan optimal. Adinda juga menyoroti lemahnya kontrol lembaga legislatif terhadap pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, diskusi kebijakan yang terjadi di parlemen sering kali bersifat reaktif dan belum mencerminkan pengawasan yang sistematis terhadap kebijakan pemerintah. Kondisi ini membuat banyak aspek program berjalan tanpa evaluasi yang memadai sejak tahap awal implementasi. Selain itu, kritik juga ia lemparkan kepada pendekatan kebijakan negara yang dinilai terlalu terpusat. Dalam banyak kasus, pemerintah pusat memegang kendali hampir seluruh proses pengambilan keputusan, sementara pemerintah daerah dan masyarakat sipil hanya berperan sebagai pelaksana di tingkat lokal. Model kebijakan yang terlalu sentralistik ini dianggap mempersempit ruang partisipasi publik sekaligus meningkatkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan program. Adinda juga mengingatkan bahwa pendekatan seperti ini berisiko membuka ruang bagi praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program. Hal itu terutama berkaitan dengan proses penunjukan penyedia layanan, pengelolaan dapur produksi makanan, hingga distribusi anggaran program. Ia bahkan menyebut adanya indikasi bahwa proyek-proyek yang berkaitan dengan MBG berpotensi menjadi arena kepentingan elit politik karena minimnya pengawasan. “Ternyata Proyek Strategis Nasional (PSN) termasuk MBG itu malah jadi bancakan untuk kepentingan elit. Sehingga janji bahwa program ini akan mendatangkan trickle down akan menjadi misleading karena hanya dikuasai oleh orang-orang tertentu juga.” Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka tujuan awal program untuk menciptakan dampak ekonomi bagi masyarakat luas justru bisa terhambat. Program yang seharusnya membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha kecil, penyedia katering lokal, atau ahli gizi independen bisa berubah menjadi proyek yang hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Persoalan lain yang turut disorot adalah minimnya transparansi informasi terkait pelaksanaan program MBG. Publik hingga kini masih kesulitan memperoleh data yang jelas mengenai proses seleksi penyedia layanan, standar dapur produksi makanan, hingga mekanisme audit penggunaan anggaran. Tanpa keterbukaan informasi, masyarakat tidak memiliki akses yang cukup untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar. Absennya transparansi dan akuntabilitas berpotensi melemahkan kualitas kebijakan publik secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, kebijakan yang pada awalnya dirancang untuk kepentingan sosial dapat berubah menjadi program yang sarat kepentingan politik maupun ekonomi. “kalau transparansi dan akuntabilitas tidak didorong, tata kelola tidak didorong, ya memang sulit mengharapkan kita punya suara, punya hak untuk mendorong kebijakan yang lebih baik untuk Indonesia untuk semua.” Perdebatan mengenai MBG pada akhirnya bukan hanya soal dukung atau tidak mendukung, tetapi tentang esensi dari diadakannya program MBG sebagai sarana pemenuhan gizi rakyat. Banyak pihak sepakat bahwa upaya meningkatkan kualitas gizi publik merupakan kebijakan yang penting. Namun yang menjadi sorotan adalah bagaimana kebijakan tersebut dirancang, dijalankan, dan diawasi secara transparan serta akuntabel. Dalam konteks ini, polemik seputar MBG menjadi gambaran yang lebih luas tentang tata kelola kebijakan publik di era pemerintahan Prabowo-Gibran. Di tengah janji besar kesejahteraan sosial, muncul pertanyaan mendasar mengenai sentralisme kebijakan, potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), lemahnya pengawasan politik, serta risiko keselamatan publik yang terlihat dari berbagai kasus keracunan makanan. Tanpa perbaikan serius dalam tata kelola program, kebijakan yang dimaksudkan sebagai simbol keberpihakan negara kepada rakyat justru berpotensi menjadi sumber persoalan baru dalam kebijakan publik dan politik penganggaran di Indonesia.

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Ketika Kritik Dibalas Teror: Demokrasi dalam Bayang-Bayang Kekerasan

ruminews.id – Pada Kamis malam, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Andrie Yunus Wakil Koordinator dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, tidak jauh dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di kantor YLBHI dengan tema remiliterisme dan judicial review di Indonesia. Serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Peristiwa ini menghadirkan pertanyaan serius tentang kondisi demokrasi dan keamanan bagi para pembela hak asasi manusia di Indonesia. Ketika seorang aktivis yang bekerja memperjuangkan keadilan justru menjadi korban teror kekerasan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, melainkan juga ruang kebebasan sipil dalam sebuah negara demokratis. Dalam sistem demokrasi, kritik merupakan elemen fundamental yang memungkinkan negara tetap berada dalam koridor akuntabilitas. Kritik terhadap kekuasaan bukanlah ancaman bagi negara, melainkan bagian dari mekanisme koreksi agar penyelenggaraan kekuasaan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Namun, ketika kritik dibalas dengan intimidasi dan kekerasan, maka demokrasi secara perlahan kehilangan substansi moralnya. Demokrasi yang seharusnya menjamin kebebasan berpendapat justru berubah menjadi ruang yang penuh ketakutan bagi mereka yang berani menyuarakan kebenaran. Serangan terhadap Andrie Yunus juga tidak dapat dilepaskan dari konteks lebih luas mengenai kerentanan para pembela hak asasi manusia. Aktivis yang bekerja mengadvokasi korban pelanggaran HAM sering kali berada dalam posisi yang rentan terhadap berbagai bentuk tekanan, mulai dari kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan fisik. Dalam banyak kasus, serangan terhadap aktivis tidak hanya bertujuan melukai individu, tetapi juga mengirim pesan ketakutan kepada gerakan masyarakat sipil secara keseluruhan. Dengan kata lain, kekerasan terhadap aktivis adalah bentuk teror politik yang secara sistematis berupaya membungkam kritik publik. Fenomena ini menjadi alarm serius bagi kualitas demokrasi Indonesia. Negara hukum seharusnya menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara, terutama mereka yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Dalam kerangka demokrasi konstitusional, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Ketika aktivis justru menjadi korban kekerasan karena aktivitas advokasinya, maka terdapat kegagalan struktural dalam memberikan perlindungan terhadap kebebasan tersebut. Lebih dari itu, impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap aktivis juga berpotensi memperparah situasi. Jika serangan semacam ini tidak diusut secara serius dan transparan, maka pesan yang muncul di ruang publik adalah bahwa kekerasan dapat menjadi alat efektif untuk membungkam kritik. Kondisi ini tentu berbahaya bagi masa depan demokrasi, karena demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh dalam ruang publik yang bebas dari rasa takut. Kasus yang menimpa Andrie Yunus seharusnya menjadi momentum refleksi bagi negara. Perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga kewajiban konstitusional. Negara harus memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap aktivis diusut secara tuntas, serta memberikan jaminan keamanan bagi mereka yang menjalankan kerja-kerja advokasi. Pada akhirnya, serangan terhadap seorang aktivis bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan juga serangan terhadap nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Jika kritik dibalas dengan teror, maka demokrasi sedang berada dalam bayang-bayang kekerasan. Dan ketika ruang kritik mulai dipenuhi ketakutan, maka yang tersisa bukan lagi demokrasi yang sehat, melainkan hanya prosedur politik tanpa kebebasan yang sejati.  

Ekonomi, Hukum, Jakarta, Nasional, Politik

Buruh Lawan Tekanan Lewat Mogok, PT Amos Indah Akhirnya Bayar THR

Ruminews.id, Jakarta – Aksi mogok kerja yang dilakukan buruh di PT Amos Indah Indonesia akhirnya membuahkan hasil. Setelah mendapat tekanan dari ratusan pekerja dan serikat buruh, perusahaan sepakat membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR yang sebelumnya sempat dipersoalkan. Mogok kerja dimulai pada Kamis, 12 Maret 2026 oleh buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) basis PT Amos Indah Indonesia. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pemaksaan pengunduran diri serta penahanan sejumlah hak normatif pekerja menjelang Hari Raya, termasuk THR dan sisa upah. Para pekerja menilai situasi tersebut mencerminkan pertentangan kepentingan antara buruh yang bergantung pada upah untuk mempertahankan hidup dan perusahaan yang dianggap berusaha menghindari tanggung jawabnya. Menurut serikat, pekerja didorong menandatangani surat pengunduran diri dengan kompensasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Tekanan terhadap pekerja juga disebut dilakukan melalui ancaman tidak dibayarkannya THR apabila mereka menolak menandatangani surat pengunduran diri tersebut. Kondisi itu memicu kekhawatiran sekaligus kemarahan di kalangan buruh, sehingga mereka memilih melakukan aksi kolektif sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan perusahaan. Mayoritas pekerja di pabrik tersebut merupakan buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Karena itu, persoalan hubungan kerja tidak hanya berdampak pada kondisi di tempat kerja, tetapi juga menyentuh langsung keberlangsungan hidup keluarga para buruh. Situasi mulai berubah setelah aksi mogok berlangsung. Pada Jumat, 13 Maret 2026, perusahaan akhirnya membayarkan THR kepada para pekerja setelah adanya tekanan dari buruh bersama serikat yang mengorganisir perjuangan tersebut. Selain pembayaran THR, perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk menjalankan putusan pengadilan yang sebelumnya memenangkan para pekerja. Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta tersebut antara lain memerintahkan perubahan status lima buruh perempuan menjadi pekerja tetap atau PKWTT serta pemenuhan hak pensiun bagi dua pekerja perempuan. Sebelumnya, sejak awal Maret 2026 para pekerja menghadapi ketidakpastian setelah perusahaan menyatakan bahwa 13 Maret 2026 merupakan hari terakhir mereka bekerja tanpa penjelasan mengenai kapan aktivitas produksi akan kembali berjalan. Dalam situasi yang tidak menentu itu, pekerja juga ditawari untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan kompensasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Ketua Basis FSBPI-KPBI, PT Amos Indah Indonesia KBN Cakung, Lindah menilai praktik semacam ini merupakan bentuk tekanan terhadap pekerja agar melepaskan hak-haknya. Karena itu, aksi mogok kerja dipilih sebagai langkah kolektif untuk mempertahankan hak normatif buruh sekaligus menolak berbagai bentuk intimidasi terhadap pekerja maupun organisasi serikat. Bagi para buruh, keberhasilan memaksa perusahaan membayarkan THR menjadi bukti bahwa solidaritas dan perjuangan bersama masih menjadi alat penting untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama dalam situasi ketidakpastian hubungan kerja.

Hukum, Jakarta, Nasional, Politik

Partai Hijau Indonesia Kutuk Serangan Terhadap Andrie Yunus dan Serukan #DaruratDemokrasi

ruminews.id, Jakarta – Partai Hijau Indonesia melalui siaran persnya pada Minggu, (14/03/26) mengecam dan mengutuk keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang terjadi di Jakarta pada 12 Maret 2026. Tindakan kekerasan ini merupakan serangan brutal dan keji terhadap keselamatan individu sekaligus ancaman terhadap ruang kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. Andrie Yunus dan KontraS telah dikenal luas sebagai bagian penting dalam perjuangan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia. Andre terlibat aktif melakukan protes keras terhadap proses pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang bukan hanya tidak transparan, melainkan juga merusak sistem hukum dan demokrasi. Revisi UU TNI adalah upaya pemerintah menghidupkan kembali dwifungsi militer di Indonesia. Kita masih ingat, pada 15 Maret 2025, Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil dengan berani menerobos pintu ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk menginterupsi pembahasan tertutup Rancangan Undang-Undang TNI antara pemerintah dan DPR RI. Andrie juga menjadi salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang melakukan investigasi independen terhadap demonstrasi Agustus 2025. Tim KPF menemukan fakta bahwa telah terjadi rangkaian kekerasan yang dilakukan aparat, yaitu perburuan aktivis, penyiksaan terhadap masyarakat, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil dalam skala yang sangat luas dan menjadi kriminalisasi aktivis terbesar sejak reformasi 1998. Data KPF menunjukkan 13 nyawa rakyat gugur dan setidaknya 703 warga di berbagai daerah masih menghadapi ancaman proses hukum karena menggunakan hak konstitusionalnya. Partai Hijau Indonesia meyakini bahwa serangan brutal dan keji terhadap Andrie Yunus adalah ancaman terkait dengan aktivitasnya sebagai pejuang HAM dan demokrasi. Kekerasan terhadap pembela HAM tidak hanya melanggar hak dasar atas rasa aman, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat serta perlindungan bagi setiap warga negara yang memperjuangkan keadilan.  Serangan ini adalah pembungkaman suara kritis sekaligus sinyal teror kepada seluruh rakyat. Keberhasilan teror menjadi sempurna bila seluruh rakyat menjadi takut untuk bersuara. Indonesia kini berada pada situasi darurat demokrasi dengan menguatnya otoritarianisme yang beralih dari prinsip negara hukum menjadi negara kekuasaan. Partai Hijau Indonesia mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan bagi para pembela HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM. Atas serangan brutal dan keji terhadap Andrie Yunus, Partai Hijau Indonesia menyatakan sikap: Mengutuk keras tindakan pengecut dan biadab terhadap pejuang HAM dan demokrasi. Menuntut Pemerintah mengusut tuntas dan mengadili seluruh perkara penyerangan terhadap pejuang HAM dan demokrasi. Mendorong negara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para pembela HAM, aktivis masyarakat sipil, dan individu yang menyuarakan kepentingan publik. Mengajak masyarakat sipil untuk saling menjaga, menguatkan solidaritas, dan memastikan ruang demokrasi serta kerja-kerja advokasi HAM tidak dibungkam oleh tindakan kekerasan di tengah otoritarianisme rezim.

Hukum, Nasional, Pemuda, Politik

Jawab Tantangan Dinamika Tata Kelola Internet di Era Disrupsi Teknologi, SFL Indonesia Adakan Forum Diskusi Publik

Ruminews.id, Yogyakarta– Pada hari Rabu malam, 28 Januari 2026, Suara Kebebasan menyelenggarakan Forum Kebebasan dan berkolaborasi dengan Students For Liberty (SFL) Indonesia, dan Garis Literasi. Forkesk kali ini mengangkat topik “Kebebasan vs Kontrol dalam Tata Kelola Ruang Digital”. Acara ini diisi oleh Iman Amirullah, Managing Editor Suara Kebebasan serta dimoderatori oleh Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara (USU), Dicky Herlambang. Iman membuka pemaparannya dengan mengajak peserta untuk menyamakan perspektif dahulu dalam melihat internet yang bukan sekadar teknologi, melainkan ruang sosial baru yang membentuk cara manusia berkomunikasi, berorganisasi, dan mengekspresikan diri. Menurutnya, internet sejak awal berkembang bukan sebagai ruang yang sepenuhnya dikendalikan oleh satu otoritas. Ia menjelaskan bahwa perdebatan mengenai “penataan” internet seringkali terjebak pada cara berpikir lama, bahwa internet adalah isu kedaulatan negara dan dengan demikian menjadikannya seolah semuanya harus diatur oleh negara. Padahal, dalam praktiknya, pengelolaan internet lebih tepat dipahami melalui konsep “governance”, bukan sekadar “government”. Lebih lanjut ia juga menjelaskan definisi dan perbedaan masing-masing termatersebut, “government merujuk pada pemerintah sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan membuat dan menegakkan hukum. Sementara governance memiliki arti yang lebih luas. Dalam konteks internet, “governance” mencakup berbagai aktor yang bersama-sama membentuk aturan main, mulai dari pengembang teknologi, operator jaringan, perusahaan platform digital, komunitas pengguna, organisasi masyarakat sipil, akademisi dan ilmuwan, hingga lembaga internasional yang mengembangkan standar teknis”. Perbedaan ini penting karena internet sejak awal tumbuh sebagai sistem yang terdesentralisasi. Tidak ada satu negara yang sepenuhnya mampu mengontrol jaringan global tersebut. Standar teknis dibuat oleh komunitas pengembang, platform dioperasikan oleh perusahaan swasta, sementara norma perilaku sering kali terbentuk dari praktik sosial para pengguna yang kemudian membudaya atau bahkan terkodifikasi. Ia menjelaskan bahwa perdebatan paling mendasar dalam tata kelola internet adalah soal siapa yang seharusnya mengatur ruang tersebut. Di satu sisi, ada pandangan yang menekankan pentingnya kebebasan berekspresi. Internet dianggap sebagai ruang terbuka yang memungkinkan pertukaran gagasan tanpa hambatan. Bagi kelompok ini, terlalu banyak regulasi berisiko membungkam kritik, membatasi kreativitas, dan mempersempit ruang demokrasi. Di sisi lain, muncul pandangan yang menekankan perlunya kontrol. Mereka berargumen bahwa tanpa regulasi, ruang digital dapat menjadi tempat penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, penipuan daring, hingga berbagai bentuk kejahatan siber. Dalam kerangka ini, negara dianggap perlu hadir untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Menurut Iman, kedua pandangan tersebut sering kali ditempatkan secara berhadap-hadapan, seolah masyarakat harus memilih salah satu secara mutlak. Padahal, kenyataannya jauh lebih kompleks. Tata kelola internet tidak hanya melibatkan negara, tetapi juga ekosistem internet dari hulu ke hilir yang berperan penting dalam pengembangan standar teknis jaringan global. Ia kemudian memperkenalkan konsep tata kelola internet yang lebih bersifat polisentris. Dalam pendekatan ini, internet tidak diatur oleh satu otoritas tunggal, melainkan oleh berbagai aktor yang saling berinteraksi. Perusahaan teknologi menentukan desain platform, pengembang menetapkan standar protokol jaringan, komunitas pengguna membentuk norma sosial, sementara negara menetapkan kerangka hukum tertentu. Pendekatan semacam ini, menurutnya, membantu menjelaskan mengapa internet sejak awal berkembang relatif terbuka. Banyak inovasi digital lahir justru karena tidak ada satu lembaga yang sepenuhnya mengontrol ruang tersebut. Kreativitas berkembang dari bawah, dari para pengguna yang bereksperimen dengan teknologi dan ide baru. Namun kebebasan itu bukan tanpa batas. Pada bagian ini, Iman mengajak peserta memikirkan ulang konsep kebebasan manusia secara lebih filosofis. Ia menekankan bahwa kebebasan tidak berarti kemampuan melakukan apapun tanpa konsekuensi. Kebebasan manusia selalu berhadapan dengan realitas, dengan hukum sebab-akibat, dengan keberadaan orang lain, serta dengan keterbatasan fisik dan sosial yang tidak bisa dihindari. Menurutnya, batas kebebasan bukanlah sekadar larangan yang dibuat oleh negara. Batas paling dasar justru muncul dari prinsip bahwa tindakan seseorang tidak boleh melanggar hak orang lain. Dalam konteks kehidupan sosial, kebebasan individu berhenti ketika hak tersebut digunakan untuk merenggut atau agresi terhadap hak orang lain. Prinsip ini menjadi penting ketika dibawa ke ruang digital. Internet memang membuka peluang bagi kebebasan berekspresi yang sangat luas. Setiap orang dapat menyampaikan gagasan, mengkritik kebijakan, atau membangun komunitas tanpa harus melewati institusi media tradisional. Namun ruang digital juga memperlihatkan bagaimana kebebasan tersebut dapat berbenturan dengan hak orang lain misalnya melalui penipuan daring, doxxing, atau berbagai bentuk intimidasi digital. Lebih lanjut Iman juga menyoroti bahwa kebebasan digital menghadapi tekanan yang semakin besar. Di berbagai negara, pemerintah mulai memperketat regulasi internet dengan alasan keamanan nasional, stabilitas politik, atau perlindungan masyarakat dari konten berbahaya. Dalam beberapa kasus, kebijakan tersebut memicu perdebatan karena dianggap berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Dalam diskusi tersebut, Iman mengajak peserta melihat persoalan ini secara kritis. Menurutnya, pertanyaan penting bukan hanya apakah regulasi diperlukan atau tidak, melainkan bagaimana memastikan bahwa regulasi tidak berubah menjadi alat kontrol yang berlebihan. Tanpa mekanisme pengawasan dan transparansi, kebijakan digital dapat dengan mudah disalahgunakan untuk membatasi kritik atau memperkuat kekuasaan. Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab menjaga ruang digital tidak sepenuhnya berada di tangan negara. Pengguna internet sendiri memiliki peran penting dalam membangun budaya diskusi yang sehat. Literasi digital, kemampuan memverifikasi informasi, serta etika dalam berkomunikasi menjadi faktor yang menentukan kualitas percakapan di ruang daring. Selama sesi tanya jawab, beberapa peserta mengangkat pertanyaan tentang batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap masyarakat dari konten berbahaya. Ada pula yang menanyakan bagaimana posisi perusahaan teknologi yang kini memiliki kekuatan besar dalam mengatur arus informasi melalui algoritma dan kebijakan moderasi konten. Pertanyaan-pertanyaan ini kemudian menjadi pemantik diskusi, dimana Iman menjelaskan bahwa, “perusahaan teknologi memang memiliki pengaruh besar, tetapi kekuatan tersebut juga datang bersama tanggung jawab. Platform digital tidak lagi sekadar penyedia layanan teknis; mereka telah menjadi bagian dari ekosistem informasi global. Karena itu, transparansi kebijakan dan akuntabilitas publik menjadi hal yang semakin penting”. Menjelang akhir diskusi, suasana percakapan terasa semakin reflektif. Banyak peserta menyadari bahwa persoalan kebebasan dan kontrol di ruang digital tidak memiliki jawaban sederhana. Internet adalah ruang yang terus berkembang,ss ba dan aturan yang mengaturnya pun harus terus dipikirkan ulang seiring perubahan teknologi dan dinamika sosial. Melalui kolaborasi Forum Kebebasan ini, diharapkan dapat menjadi ruang penciptaan diskursus alternatif terkait tata kelola internet yang sangat bergantung pada keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Tanpa kebebasan, inovasi dan demokrasi digital akan terhambat. Namun tanpa tanggung jawab bersama, ruang digital juga dapat berubah menjadi arena yang penuh konflik dan manipulasi. Diskusi itu mungkin tidak memberikan solusi final, tetapi setidaknya membuka

Scroll to Top